Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rumah milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, ikut menjadi jaminan dalam pengajuan kredit oleh perusahaan milik anak Riza, Muhamad Kerry Adrianto Riza, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Hal ini terungkap saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus
dugaan korupsi
tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Aditya mengatakan, rumah
Riza Chalid
yang berada di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, ini merupakan salah satu jaminan tambahan bagi kredit yang diajukan perusahaan Kerry, PT JMN.
“Kemudian, ada jaminan tambahan berupa
fixed asset
tanah dan bangunan. Ada gedung kantor di Sentinel Tower, ada beberapa unit, lalu di Plaza Asia juga ada beberapa unit, dan ada satu
fixed asset
tanah rumah yang di Jalan Jenggala,” ujar Aditya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, jaminan utama dari kredit bernilai ratusan juta dollar Amerika Serikat ini adalah tiga kapal yang bakal dibeli oleh PT JMN, yaitu VLCC, Suezmax Richbury, dan MRGC Naswan.
Saat kredit diajukan, tiga kapal ini belum menjadi milik PT JMN, baru ada rencana akan dibeli.
“Jaminan utamanya itu yang tiga obyek kapal kami biayai,” lanjut Aditya.
Hal ini pun menarik pertanyaan dari jaksa.
“Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan,” tanya Jaksa.
Aditya mengaku hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan balik bendera dan aset diikat berdasarkan akta yang sah.
Selain itu, sejumlah kapal milik induk perusahaan PT JMN juga ikut menjadi jaminan.
“Lalu ada 7 set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi,” ujar Aditya.
Dalam sidang, Aditya menuturkan, ada dua kali PT JMN mengajukan kredit pada tahun 2023.
Dua kredit ini seluruhnya untuk membeli tiga kapal yang akan digunakan untuk kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina.
Aditya mengatakan, pada pengajuan pertama di bulan April 2023, PT JMN mengajukan kredit sebesar 50 juta dollar Amerika Serikat.
“Pengajuannya berapa, saudara saksi,” tanya jaksa.
“Sekitar 50 juta dollar Amerika Serikat,” jawab Aditya.
Pengajuan kredit ini ditujukan sebagai pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sekitar 56 juta dollar Amerika Serikat.
Lalu, untuk pengajuan kedua di bulan Juni atau Juli 2023, PT JMN mengajukan kredit untuk membeli kapal Suezmax Richbury dan MRGC Naswan.
Masing-masing kredit yang diajukan senilai 54,5 dan 30,3 juta dollar Amerika Serikat.
Jika dijumlahkan, kredit yang diajukan PT JMN mencapai sekitar 140,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara hampir Rp 2 triliun.
Dalam sidang, belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui oleh Bank Mandiri.
Rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 ini pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu.
Usai digeledah, rumah ini juga diduga menjadi kantor untuk Kerry dan tiga terdakwa lainnya.
“Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantor di sana, sehingga kita geledah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Waktu itu, nama Kerry masih berstatus sebagai tersangka.
Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah berkas.
Berdasarkan informasi pada Februari lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 34 ordner dan 89 bundel.
Lalu, ada sejumlah uang tunai yang ikut disita, yaitu Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.
Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo
crude import
ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/12/02/692e8997187ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry Nasional 2 Desember 2025
-

Korupsi Dana Hibah Probolinggo, Bendahara SMPI Ulul Albab Divonis 4 Tahun
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Abd Wasik, bendahara SMPI Ulul Albab asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, setelah terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2022–2023. Putusan ini dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Jumat (28/11/2025).
Wasik dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96, subsider hukuman penyitaan harta benda atau kurungan penjara selama 1 tahun.
Dari pihak penuntut, jaksa sempat mengajukan tuntutan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan Majelis Hakim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyampaikan hal tersebut. “Jaksa menuntut terdakwa sesuai dakwaan primair,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Meskipun demikian, pihak kejaksaan menyatakan belum memutuskan langkah hukum lanjutan pasca putusan vonis dibacakan. “Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir,” tegas Taufik.
Kasus korupsi yang melibatkan dana pendidikan ini mencuat setelah didapati bangunan SMPI Ulul Albab tidak selesai dan tidak sesuai dengan jumlah anggaran hibah yang diterima. Sekolah tersebut mengajukan proposal Rp1,08 miliar pada 2021 dan menerima kucuran dana Rp 877,4 juta dari Pemprov Jatim melalui Biro Kesra. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 583.153.266,96.
Dalam proses persidangan, terungkap rangkaian modus yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, termasuk memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan mark up harga dan kuantitas barang, serta mencantumkan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif. Perbuatan ini secara langsung menyebabkan pembangunan sekolah tidak selesai sesuai standar. [ada/beq]
-
/data/photo/2025/12/01/692daedf54fb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF, Kali Ini Seorang Kabid Medan 1 Desember 2025
Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF, Kali Ini Seorang Kabid
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri Medan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
Tersangka adalah
Ahmad Syarif
, Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota
Medan
.
Mochamad Ali Rizza, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menjelaskan, Ahmad berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kebijakan (PPTK) dalam kegiatan tersebut.
“Dia mengubah kualifikasi teknis pelaksanaan yang seharusnya. Lalu, dia mengarahkan kegiatan untuk dilaksanakan oleh MH (pihak ketiga),” ujar Ali kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Senin (1/12/2025).
Ali menambahkan, Ahmad telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
Sebelumnya, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris dinas, Benny Iskandar Nasution sebagai kepala dinas, serta MH, selaku Direktur CV Global Mandiri.
“Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Medan dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” kata Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (13/11/2025).
Ia mengungkapkan, hasil perhitungan dengan inspektorat menunjukkan
kerugian negara
sebesar Rp 1.132.000.000.
“Dalam kegiatan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta rupiah,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Benny berperan sebagai pengguna anggaran, MH sebagai vendor, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Purnawirawan Tersangka Kasus Satelit Kemhan Ngaku Diperintah Atasan
Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka dan satu DPO kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021 ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta untuk segera disidangkan.
Salah satu tersangka yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan mengaku dirinya hanya mengikuti perintah atasan.
-
/data/photo/2019/05/13/3191979353.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan Regional 1 Desember 2025
Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, dianggap mengabaikan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo beripa light crude oil dalam kapal tanker MT Arman 114 yang kini berstatus dilelang oleh Kejaksaan Agung.
Dalam agenda persidangan yang berlangsung di PN
Batam
, Senin (1/12/2025) sore, sidang yang semestinya mendalami keberatan pihak pemilik muatan itu justru kembali tersendat.
Hal ini diakibatkan ketidakhadiran pihak tergugat, yakni
Kejaksaan Negeri Batam
dan Kejaksaan Agung RI untuk kedua kalinya.
Majelis hakim Tiwik, membuka sidang dengan agenda pemanggilan ulang terhadap tergugat.
Namun hingga persidangan diakhiri pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Untuk itu, pihaknya menjelaskan bahwa pengadilan masih mengikuti tata aturan pemanggilan.
“Pengadilan akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Bila pada panggilan ketiga pihak yang dipanggil tetap tidak menghadiri, sidang dapat dibuka dan diperiksa tanpa kehadirannya,” ujarnya saat memimpin sidang.
Menurut majelis, pemanggilan berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan pada 17 Desember.
Bila ketidakhadiran Kejari Batam terus berlanjut, majelis akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk membuka pokok perkara tanpa menunggu kehadiran tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Fauzi menegaskan bahwa klien PT Concepto Screen SAL merupakan pemilik sah 166.975,36 metrik ton light crude oil yang diangkut MT Arman 114.
Mereka menyatakan tidak terkait dengan kapal maupun tindak pidana yang menyeret nakhoda kapal tersebut.
“Muatan itu bukan barang ilegal, bukan alat bantu kejahatan, dan tidak boleh dirampas hanya karena putusan pidana terhadap nakhoda,” jelasnya.
Menurut mereka, KUHAP mewajibkan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik untuk dikembalikan.
Gugatan derden verzet didaftarkan pada 27 Oktober 2025 setelah mereka mengetahui muatan tersebut ikut dirampas dalam putusan pidana.
Ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua panggilan pengadilan makin kontras ketika Concepto mengungkap bahwa Kejaksaan justru telah mengumumkan rencana lelang muatan crude oil tersebut pada 4 November 2025, hanya sepekan setelah gugatan derden verzet diajukan.
Menurut penggugat, tindakan itu tidak mencerminkan kehati-hatian dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga mencurigai pengumuman lelang yang tidak mencantumkan pemilik barang.
“Objek sedang dalam sengketa terbuka. Lelang semestinya ditunda sampai ada kepastian hukum. Seolah-olah muatan tidak punya pemilik, padahal sedang disengketakan,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta penundaan lelang ke KPKNL Batam tak membuahkan hasil.
Dimana KPKNL membalas bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan perintah Kejaksaan dan menyarankan permohonan ditujukan langsung ke Jaksa Agung.
Kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa siapa pun pemenang lelang tidak otomatis dianggap pembeli beritikad baik. Jika gugatan dikabulkan, crude oil harus dikembalikan kepada pemggugat.
“Kami tidak segan menarik pemenang lelang ke proses hukum bila eksekusi tetap dipaksakan,” lanjutnya.
Pengajuan derden verzet dinilai sebagai satu-satunya mekanisme untuk melawan perampasan muatan yang menurut penggugat tidak terkait tindak pidana.
Sengketa kepemilikan muatan dianggap sebagai ranah perdata, bukan pidana.
Penggugat mengkritik tajam Kejaksaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Mereka menyebut ketidakhadiran berturut-turut dalam sidang sebagai tindakan yang tidak mencerminkan etika institusi penegak hukum.
Menurut Fauzi, Kejaksaan tidak bisa mendalilkan putusan pidana sebagai dasar tunggal perampasan muatan.
“Kepemilikan adalah domain perdata. Tidak boleh dicampur begitu saja,” jelasnya.Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-

Kejari Lumajang Tangani 448 Perkara Pidana Umum, 85 Berkas Dikembalikan ke Polisi
Lumajang (beritajatim.com) – Jumlah tindak pidana umum (Pidum) yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur sudah menembus angka 448 perkara sampai akhir November 2025.
Sebagai informasi, ratusan perkara pidana umum ini telah diterima dari Kepolisian Resort (Polres) Lumajang yang ditandai dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Kasi Intel Kejari Lumajang Raden Yudhi Teguh Santoso menyampaikan, total ada sebanyak 334 perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang untuk menjalani proses sidang.
Sebanyak 277 perkara di antaranya diputus ingkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi.
“Untuk SPDP 448 perkara ini sebanyak 334 perkara sudah dilimpahkan, dan 277 perkara sudah ingkrah,” terang Yudhi saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, terdapat 85 SPDP yang berkasnya harus dikembalikan ke pihak penyidik untuk dilengkapi kekurangannya. Tahap ini biasa dikenal dengan istilah P-18 atau P-19.
Dari jumlah itu, sebanyak 32 SPDP dikembalikan karena alasan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sebanyak 85 SPDP kita kembalikan, dari 85 SPDP itu yang dikembalikan karena SP3 totalnya 32 perkara,” tambahnya.
Yudhi menyebut, dari semua perkara pidana umum yang ditangani, penyalahgunaan narkotika menjadi pelanggaran paling mendominasi di Lumajang.
Kemudian terdapat juga pelanggaran soal masalah kesehatan karena penggunaan obat keras. Disusul di posisi ketiga ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Secara trend setiap tahun pidana umum yang mendominasi selalu sama, tapi tahun ini ada peningkatan sekitar 5 persen,” ungkap Yudhi. (has/ian)
-

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar Rp1,44 M di Gresik, PT BRN dan Dirut Jadi Tersangka
Gresik (beritajatim.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera melimpahkan kasus pembalakan liar Hutan Sipora yang barang buktinya masih disita di Pelabuhan Gresik.
Dalam proses hukum itu, menyeret perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Dirutnya Ichsan Marsal. Kemenhut menegaskan tak main-main menangani kasus pembalakan liar ini yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar.
Komitmen tersebut disampaikan dalam ungkap kasus di kawasan Pelabuhan Gresik. Pihaknya juga menggandeng lembaga penegakan hukum terkait. Mulai dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, akibat kejadian ini negara dirugikan miliaran rupiah. Jumlah ini belum termasuk kerugian lingkungan yang berdampak pada meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. “Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp 447 miliar,” katanya, Senin (1/12/2025).
Modus operandi yang dilakukan PT BRN sangat terorganisir. Mulai dari pemalsuan dokumen, penebangan kayu di luar pemegang hak atas tanah (PHAT), hingga memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). “Dokumennya kayu ilegal seolah-olah menjadi legal,” imbuh Dwi Januanto Nugroho.
Atas kegiatan ilegal ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Kami juga masih menelusuri dugaan pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat,” imbuh Direktur Tipidhut Kemenhut Rudianto Saragih.
Sementara itu, Direktur Jampidum Kejagung RI Sugeng Riyanta menuturkan, penetapan tersangka tersebut difokuskan pada beneficial owner atau pemilik manfaat. Sejauh ini, tersangka berperan sebagai otak pelaku, mulai dari proses pembalakan hingga pendistribusian. “Sejak awal kami sudah dilibatkan, sekaligus menjadi komitmen kami memerangi praktik pembalakan liar,” urainya.
Selama proses bergulir, barang bukti ribuan kayu ilegal masih disimpan di kawasan Pelabuhan Gresik sambil menunggu vonis putusan inkrah. Hasil hutan ini pasti akan menjadi aset milik negara melalui mekanisme proses lelang. [dny/kun]
-

Rumah Mantan Eksekutif TSMC yang Pindah ke Intel Digeledah
Jakarta –
Pihak berwajib menggeledah rumah mantan eksekutif senior TSMC setelah perusahaan raksasa chip itu menuduhnya membocorkan rahasia dagang. Intel, tempat sang eksekutif bekerja sekarang, langsung membantah semua tudingan tersebut.
Kasus ini bermula ketika TSMC, produsen chip terbesar dunia sekaligus pemasok penting untuk Nvidia, menggugat mantan Senior Vice President mereka, Wei-Jen Lo. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Kekayaan Intelektual dan Komersial Taiwan, TSMC menuduh Lo membawa informasi sensitif perusahaan setelah pindah ke Intel.
Kejaksaan bagian kekayaan intelektual mengatakan Lo kini diduga melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional Taiwan. Rabu sore waktu setempat, penyidik membawa surat perintah penggeledahan dan menggerebek dua kediaman Lo, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Senin (1/12/2025).
Mereka menyita komputer, USB drive, serta berbagai perangkat lain yang dianggap relevan dengan kasus tersebut. Pengadilan juga mengabulkan permintaan jaksa untuk membekukan aset Lo, termasuk saham dan properti miliknya.
TSMC tidak menjelaskan detail apa saja rahasia dagang yang dituduhkan bocor, namun langkah menggugat mantan eksekutif setinggi itu menunjukkan betapa seriusnya perusahaan menjaga keunggulan teknologinya, terutama di tengah ketatnya persaingan produksi chip canggih di bawah 3 nm.
Lo dan perwakilan Intel belum memberikan komentar. Namun lebih awal pada Kamis, Intel secara terbuka membantah tuduhan TSMC. Perusahaan tersebut menegaskan tidak menerima, meminta, ataupun menggunakan informasi rahasia milik TSMC, dan menyebut klaim itu tidak berdasar.
Kasus Lo datang pada saat industri chip global berada dalam tensi tinggi terkait persaingan teknologi, pasokan perangkat litografi, hingga kebijakan keamanan nasional. TSMC dan Intel sama-sama berebut posisi terdepan di proses manufaktur advanced node, sementara regulasi pemerintah di AS, Eropa, dan Asia semakin menyoroti potensi kebocoran teknologi strategis.
Penyidikan terhadap Lo masih berjalan dan jaksa belum menetapkan dakwaan formal. Namun penggeledahan besar-besaran dan pembekuan aset menandakan bahwa otoritas Taiwan memandang kasus ini sebagai isu keamanan nasional, bukan sekadar perselisihan korporasi.
(asj/asj)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429381/original/039497500_1764583924-1000703734.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)