Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Cecar Wamen PU Diana Kusumastuti Selama 6 Jam Soal Proyek Rumah di NTT

    Kejagung Cecar Wamen PU Diana Kusumastuti Selama 6 Jam Soal Proyek Rumah di NTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah rampung diperiksa penyidik Kejati NTT di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/6/2025).

    Sebelumnya, Diana diperiksa atas kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan pihaknya telah selesai memeriksa Diana sejak pukul 15.00 WIB.

    “Permintaan keterangan sudah selesai pukul 15.00 WIB,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).

    Hanya saja, kepulangan Diana itu tidak terendus awak media. Sebab, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, awak media tidak menjumpai Diana di Gedung Bundar Kejagung RI.

    Padahal, enam jam sebelumnya, Diana terlihat tiba di kompleks Kejagung RI dengan menggunakan Daihatsu Terios berkelir silver dengan plat B 2573 TBG pada 09.04 WIB.

    Nampak, Diana memakai pakaian hitam serta menggenggam dompet di tangannya. Tak sendiri, Diana juga terlihat didampingi sejumlah rekannya yang mengenakan kemeja putih.

    Adapun, eks Dirjen Cipta Karya juga tidak menjelaskan atau memberikan keterangan apapun ke awak media. Dia hanya senyum sambil mengatupkan tangan dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Namun, khusus pemeriksaan Diana dilakukan di Kejagung.

  • Pria Ini Tinggalkan Ibunya yang Kena Stroke di Kamar Mandi, Endingnya Ngenes

    Pria Ini Tinggalkan Ibunya yang Kena Stroke di Kamar Mandi, Endingnya Ngenes

    Jakarta

    Seorang pria di Taiwan didakwa karena meninggalkan ibunya yang terbaring di kamar mandi selama enam hari setelah pingsan karena stroke, yang akhirnya menyebabkan kematiannya.

    Diberitakan SCMP, pria bermarga Zheng, 43 tahun, dari Kaohsiung, Taiwan, tinggal bersama ibunya yang berusia 66 tahun, yang juga bermarga Zheng, selama lebih dari dua dekade. Ibunya mengidap gangguan emosional dan komplikasi setelah terkena stroke.

    Tetangga mengungkapkan bahwa meskipun telah jatuh beberapa kali, ibunya sering menolak bantuan, bahkan dari layanan sosial, dan bersikeras memanggil ambulans sendiri.

    Pada tanggal 18 Mei, ibunya pingsan di kamar mandi setelah mengalami serangan stroke.

    Zheng mengatakan awalnya ia bertanya apakah ibunya baik-baik saja, dan ketika ibunya mengatakan kepadanya untuk tidak khawatir, ia tidak campur tangan.

    Dia lalu melanjutkan rutinitas hariannya, berjalan melewati ibunya beberapa kali. Pada hari kedua dan ketiga setelah ibunya pingsan, ia memanggil ibunya tetapi tidak mendapat jawaban. Selama dua hari berikutnya, pria itu diduga keluar dan tidak memeriksa kondisi ibunya lagi.

    Zheng baru pulang ke rumah pada tanggal 23 Mei dan mendapati ibunya telah meninggal.

    Tubuh ibunya sudah mulai membusuk, dan baru saat itulah ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Gao Dacheng, seorang ahli forensik, mengatakan bahwa wajah ibunya yang menghitam menimbulkan kecurigaan. Ia menambahkan bahwa jika ibunya mengalami perdarahan subaraknoid akibat terjatuh, kematiannya bisa saja terjadi secara bertahap.

    “Pendarahan subaraknoid dapat berlangsung perlahan dan, dalam beberapa kasus, memerlukan waktu beberapa hari untuk berakibat fatal,” katanya, seraya menambahkan: “Ini mungkin tidak selalu menunjukkan niat jahat tetapi dapat menunjukkan kelalaian berat.”

    Zheng, yang dilaporkan berasal dari keluarga miskin, ditahan atas dugaan pembunuhan dan penelantaran serta dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Kaohsiung Taiwan.

    Ayahnya meninggalkan rumah lebih awal, saudara laki-lakinya meninggal dalam kecelakaan mobil, dan ia telah menghabiskan dua dekade terakhir sendirian, merawat ibunya sendirian. Ia bekerja di pabrik pada siang hari dan merawatnya pada malam hari.

    (kna/kna)

  • Kejagung Tegaskan Tak Pernah Kirim Pesan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    Kejagung Tegaskan Tak Pernah Kirim Pesan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak pernah mengirimkan pesan terkait dengan tilang elektronik (ETLE).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa segala informasi berkaitan dengan ETLE hanya dikelola oleh Korlantas Polri. Khususnya di wilkum Polda Metro Jaya di situs https://etle-pmj.info/.

    “Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

    Dia menambahkan salah satu situs yang mencatut nama Kejaksaan RI itu yakni https://tilang-kejaksaanr.top. Situs tersebut diduga berbahaya lantaran bisa berdampak pada pencurian data pribadi dari perangkat korban.

    Adapun, modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan link pemberitahuan tilang ETLE melalui pesan pada ponsel. Kemudian, setelah diklik, link itu akan mengarahkan ke situs berbahaya.

    “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” imbuhnya.

    Adapun, Harli menyampaikan langkah-langkah kepada masyarakat agar bisa terhindar dari modus penipuan link phising tersebut. Misalnya, apabila mendapatkan pesan mencurigakan maka masyarakat bisa mengabaikan hal tersebut.

    Selanjutnya, masyarakat bisa langsung melaporkan link atau pesan mencurigakan itu langsung ke pengaduan resmi baik itu Kejaksaan atau Polri.

    Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkas Harli.

  • Kabur Seusai Dituntut 9 Tahun, Napi Narkoba Ditangkap Dramatis

    Kabur Seusai Dituntut 9 Tahun, Napi Narkoba Ditangkap Dramatis

    Kotawaringin Timur, Beritasatu.com – Tidak terima dituntut sembilan tahun hukuman penjara, seorang napi narkoba bernama Sandy Wahyu Wijaya (28) nekat kabur saat hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Selasa (3/6/2025) malam. 

    Peristiwa ini pun sontak membuat heboh lantaran napi tersebut kabur sesaat setelah mobil tahanan milik kejaksaan tiba di Lapas seusai digelarnya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. 

    “Saat itu ada 32 tahanan yang dibawa menggunakan mobil tahanan. Masing-masing tahanan diborgol secara berpasangan. Saat proses penurunan dari mobil, borgol yang dipakai oleh pelaku ternyata berhasil dilepas. Ini tidak diketahui oleh petugas,” kata Kasi Intel Kejari Kotawaringin Timur Nofanda Prayuda, Rabu (4/6/2025). 

    Meski sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat kejaksaan dan polisi, Sandy berhasil lolos. Upaya pengejaran berlangsung dramatis. Setelah lebih 6 jam, Sandy akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam kaca sebuah toko mebel di Jalan Sampoerna Barat, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Lapas Kelas 2B Sampit. 

  • Heboh Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Kocak Nih Orang

    Heboh Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Kocak Nih Orang

    GELORA.CO – Pernyataan mengejutkan datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Hasbillah Ilyas, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

    Sebuah cuplikan video yang menampilkan pernyataannya saat rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi dari warganet.

    Dalam video tersebut, Hasbillah Ilyas menyampaikan permintaan agar Kejaksaan Agung tidak sampai menzalimi para pelaku korupsi meskipun mereka telah melakukan tindak pidana.

    Momen itu terjadi dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Pernyataan Hasbillah yang meminta agar koruptor tidak dizalimi langsung menuai kontroversi dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

    “Walaupun mereka korupsi, tapi kita jangan sampai menzalimi orang dengan penegakan hukum,” ucap Hasbillah dalam video yang dikutip ulang pada Selasa, 3 Juni 2025.

    Sebagai legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbillah juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil.

    Ia mengingatkan agar Korps Adhyaksa tidak melebih-lebihkan dalam menghitung kerugian negara pada setiap perkara korupsi yang ditangani.

    Namun, alih-alih mendapat dukungan, pernyataan tersebut justru membuat banyak masyarakat merasa geram.

    Respons publik yang beredar di kolom komentar unggahan akun Instagram @medsoszone menggambarkan kekecewaan mereka.

    Komentar bernada satir dan kritis membanjiri postingan tersebut, mempertanyakan kapasitas dan logika seorang wakil rakyat yang justru tampak seperti membela pelaku korupsi.

    Salah satu akun bernama @ronals.*** menyindir, “Pak sekali lagi pak audit bapak ini… dan jangan lupa juga tes urine, pak. Kenapa bisa terpilih dengan ucapan seperti ini?”

    Komentar serupa juga datang dari akun @Sriwa*** yang menulis, “Kok yang begini jadi anggota dewan? Nggak habis pikir sama kata-katanya. Orang udah salah kok dibela. Bapak ngerti nggak arti dizalimi?”

    Tak kalah pedas, akun @nrlah*** bahkan menyebut, “Kocak nih orang. Lucu bangettt.”

    Fenomena ini kembali membuka diskusi publik tentang sensitivitas dan keberpihakan para wakil rakyat terhadap isu-isu krusial, seperti pemberantasan korupsi.

    Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan pembangunan.

    Maka, pernyataan yang terkesan membela pelaku korupsi, meski mungkin bermaksud mengingatkan tentang asas keadilan, tetap dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang legislator.

    Dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor menjadi semakin kuat, terlebih saat Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya gencar menangani kasus-kasus besar yang menyeret banyak tokoh.

    Di sisi lain, publik juga menuntut agar anggota DPR menunjukkan sikap yang selaras dengan semangat antikorupsi.

    Pernyataan Hasbillah Ilyas pun kini menjadi pengingat bahwa di era digital, ucapan sekecil apa pun dari pejabat publik bisa disorot dan dikritisi secara luas.

    Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara sangat bergantung pada konsistensi sikap dan integritas para pejabatnya.

    Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.

    Namun publik berharap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan tegas, profesional, dan tanpa intervensi.

    Sebagai informasi, Komisi III DPR merupakan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, sehingga setiap pernyataan dari anggotanya akan selalu dinilai strategis dan berdampak terhadap persepsi publik.

    Kini, viralnya pernyataan ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya komunikasi publik yang sensitif dan berpihak pada keadilan.

    Dan yang jelas, masyarakat tidak ingin melihat koruptor diperlakukan lembut, melainkan dihukum setimpal dengan perbuatannya.***

  • Muncul Modus Penipuan Tilang Elektronik, Kejagung Imbau Masyarakat Waspada

    Muncul Modus Penipuan Tilang Elektronik, Kejagung Imbau Masyarakat Waspada

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan. Masyarakat diimbau waspada terhadap kejahatan tersebut.

    “Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

    Modus penipuan ini diduga memakai cara mengirimkan pesan berisi tautan atau link yang seolah-olah adalah pemberitahuan tilang elektronik. Seusai diklik, tautan itu bakal mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang bisa mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

    “Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top,” ungkap Harli.

    Adapun tautan tersebut dapat menimbulkan sejumlah masalah, antara lain pencurian data pribadi pengguna, kehilangan keuangan, termasuk menurunnya reputasi institusi dalam hal ini terhadap sistem ETLE maupun Kejaksaan.

    Untuk itu, masyarakat diimbau mengabaikan dan segera menghapus pesan janggal mengatasnamakan Kejaksaan dan sistem ETLE, tidak mengakses tautan tersebut, laporkan ke pihak berwajib, hingga melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi.

    Harli menekankan, Kejaksaan tidak pernah mengirim tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum lewat pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Informasi resmi Kejaksaan hanya disampaikan lewat saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial. Lalu, ditegaskan segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.

    “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Harli.

    Langkah preventif ini sebagai upaya Kejaksaan mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan, termasuk di dunia digital.
     

  • Kejagung Periksa 5 Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Kejagung Periksa 5 Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima mantan anak buah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu adalah Eks Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun, Hamid Muhammad (HM).

    “Penyidik telah memeriksa HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

    Dia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa Eks Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah berinisial STN dan mantan Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP berinisial KHM.

    Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Paud, SD, SMP 2020-2021 berinisial WH serta AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP pada 2020 juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan atau memerinci pertanyaan atau materi pemeriksaan terhadap kelimanya secara detail. 

    Meskipun begitu, dia menuturkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. 

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

  • Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan

    Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan

    Vadel Badjideh mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan barang bukti kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 03 Juni 2025 – 17:42 WIB

    Elshinta.com – Vadel Badjideh mempertimbangkan berdamai dengan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak pesohor itu, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Saya mau mengupayakan adanya perdamaian,” kata kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Oya mengatakan upaya ini masih dipertimbangkan mengingat kondisi Nikita yang saat ini sedang mengalami permasalahan yang sama.

    Dia berharap agar pihaknya maupun Nikita bisa fokus masing-masing terhadap penyelesaian masalah mereka.

    “Upaya damai tidak dibatalkan, hanya saya menghargai privasi, beliau juga sedang dalam masalah,” tambahnya.

    Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa ini sekitar pukul 10.45 WIB.

    Berkas perkara Vadel Bajideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly telah dinyatakan lengkap atau P21. Kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

    Sumber : Antara

  • Wamen PU Diana Kusumastuti Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Proyek Rumah Pejuang

    Wamen PU Diana Kusumastuti Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Proyek Rumah Pejuang

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (4/6/2025).

    Diana bakal diperiksa atas kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Diana tiba sekitar 09.04 menggunakan mobil Daihatsu Terios berkelir silver bernopol B 2573 TBG.

    Nampak, Diana memakai pakaian hitam serta menggenggam dompet di tangannya. Tak sendiri, nampak eks Dirjen Cipta Karya itu datang bersama dengan rekannya.

    Adapun, Diana juga tidak menjelaskan atau memberikan keterangan apapun ke awak media dan hanya senyum sambil mengatupkan tangan dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Namun, khusus pemeriksaan Diana dilakukan di Kejagung.

  • Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, Kejati NTT Minta Keterangan Wamen PU

    Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, Kejati NTT Minta Keterangan Wamen PU

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/6/2025). Dia akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang tahun anggaran 2022-2024.

    Berdasarkan pantauan, Diana tiba di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta sekitar pukul 09.04 WIB dengan mengenakan pakaian warna hitam. Dia enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait agenda kedatangannya kali ini dan hanya memberikan gestur salam sembari masuk ke dalam kantor Kejagung.

    Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan undangan kepada Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Dia hendak dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang tahun anggaran 2022-2024, Rabu (4/6/2025).

    “Yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan direncanakan 4 Juni. Penyelidikan akan dilakukan penyelidik yang dari NTT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Agenda permintaan keterangan ini rencananya dilakukan di kantor Kejagung, Jakarta. Diana akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai komisaris utama PT Brantas Abipraya dan direktur jenderal Cipta Karya pada 2023. 

    Harli menekankan, kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. Untuk itu, sifatnya masih mengundang para pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kasus ini.

    “Sebenarnya ini masih proses penyelidikan. Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia. Jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Harli.

    Penyelidik menilai keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk mendalami kasus ini. Namun, belum diketahui detail materi yang hendak didalami melalui agenda permintaan keterangan terhadap Diana.