Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung: Ada 5 Vendor di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

    Kejagung: Ada 5 Vendor di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sekitar lima vendor dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menjelaskan terkait dengan identitas dari kelima vendor tersebut.

    “Daftarnya ada lima [vendor]. Nanti kita pastikan,” ujarnya di Kejagung, Kamis (5/6/2025).

    Dia menekankan bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah kelima vendor itu berkaitan dengan penyelenggara atau tidak.

    Namun demikian, hal-hal yang berkaitan dengan kelima vendor ini baru akan didalami dalam proses penyidikan khusus atau lanjutan.

    “Vendor itu ada, tapi itu yang saya jadikan biarkan dulu itu menjadi bagian dari penyidikan. Kenapa? Supaya penyidik ini fokus. Karena ini kan masih penyidikan umum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • Mengapa Kejagung Tak Kunjung Periksa Riza Chalid di Kasus Pertamina?

    Mengapa Kejagung Tak Kunjung Periksa Riza Chalid di Kasus Pertamina?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih melakukan monitoring terhadap keberadaan pengusaha minyak pengusaha, Mohammad Riza Chalid atau Riza Chalid.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan giat pemantauan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    “Karena keberadaannya [Riza Chalid[ masih sedang terus dimonitor,” ujarnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Harli menambahka, tidak diketahuinya posisi dari ayah salah satu tersangka kasus Pertamina, Kerry Andrianto Riza, itu membuatnya belum dilakukan pemeriksaan hingga saat ini.

    “Belum [Riza Chalid belum diperiksa],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, nama Riza Chalid sempat menjadi sorotan publik usai kantor maupun kediamannya itu telah dilakukan penggeledahan.

    Perinciannya, penyidik korps Adhyaksa telah menggeledah dua rumah milik Riza Chalid di Jakarta Selatan dan kantornya di lantai 20 Plaza Asia.

    Dalam penggeledah itu, penyidik telah menyita uang tunai, dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Ini Mobil Nikita Mirzani yang Disita atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

    Ini Mobil Nikita Mirzani yang Disita atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Selain hand phone dan uang sebesar Rp3 miliar yang disita oleh kejaksaan, satu unit mobil milik Nikita Mirzani juga ikut disita dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

    Adapun mobil milik Nikita Mirzani yang disita kejaksaan, yaitu mobil small multi purpose vehicle (MPV) Mitsubishi Xpander dengan pelat nomor kendaraan B 1236 HKB.

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, mobil tersebut digunakan untuk menjemput uang tunai dari Reza Gladys kepada Mail Syahputra (IM) yang kemudian diserahkan kepada Nikita Mirzani (NM).

    “Barang bergerak yang disita adalah berupa kendaraan roda empat atau mobil yang diketahui digunakan untuk menjemput uang tunai dari pelapor (Reza Gladys) oleh IM, yang kemudian diserahkan kepada NM,” kata Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

    Selain mobil, Haryoko Ari Prabowo mengatakan terdapat pula alat komunikasi berupa hand phone.

    “Lalu, ada juga alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai pembuktian nanti di persidangan,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, untuk uang sebesar Rp 3 miliar masih berada di rekening Nikita Mirzani.

    “Barang bukti lainnya yang diserahkan dan disita sebagai barang bukti adalah uang Rp 3 miliar yang ada di rekening NM yang menjadi objek kasus pemerasan tersebut,” ungkapnya.

    Haryoko juga menjelaskan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Di mana, Nikita Mirzani dititipkan pada Rutan wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Mail Syahputra dititipkan di Rutan Cipinang.

    “Setelah diserahkan, nanti perkara dan barang buktinya saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tandasnya. 

  • Transjabodetabek rute Bogor-Blok M gunakan jalan layang dan tol

    Transjabodetabek rute Bogor-Blok M gunakan jalan layang dan tol

    Pemerintah Provinsi DKI meresmikan Transjabodetabek rute P11 Bogor-Blok M yang menghubungkan moda transportasi ke luar wilayah Jakarta, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Transjabodetabek rute Bogor-Blok M gunakan jalan layang dan tol
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 05 Juni 2025 – 14:02 WIB

    Elshinta.com – Transjabodetabek rute P11 Bogor-Blok M menggunakan jalan layang dan tol dengan melewati 22 titik pemberhentian di Bogor maupun Jakarta untuk menjangkau penumpang.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam peresmian Transjabodetabek rute Bogor-Blok M di Terminal Blok M Jakarta, Kamis.

    “Untuk haltenya, dari Terminal Blok M otomatis akan masuk ke Jalan Sisingamangaraja, kemudian masuk Jalan Sudirman, belok kanan ke jalan Gatot Subroto,” katanya.

    Itu seluruhnya akan masuk di koridor TransJakarta sampai MT Haryono. “Kemudian Cawang, baru masuk tol,” katanya.

    Selanjutnya Transjabodetabek P11 akan melewati Cibubur hingga Sentul untuk melayani warga Bogor.

    Berdasarkan data dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), rute Transjabodetabek Bogor-Blok M melayani pengguna transportasi publik dengan total 22 titik pemberhentian di dua arah perjalanan, yaitu dari Bogor ke Blok M dan sebaliknya.

    Layanan ini akan mempermudah mobilitas warga Bogor menuju pusat Jakarta, dengan jalur yang melintasi berbagai kawasan strategis, termasuk Sentul, Cibubur, dan koridor utama Jakarta.

    Dari arah Bogor ke Blok M, terdapat 12 titik pemberhentian, di antaranya Cidangiang (Penaikan), Mall Bellanova Sentul, Sentul, Simpang Sentul, Pintu Tol Citeureup 1 dan Cibubur Junction.

    Lalu, Pancoran Arah Barat, jalur layang Tegal Mampang, Rawa Barat, Pasar Santa, Kejaksaan Agung, dan Blok M Jalur 5.

    Sementara pada arah sebaliknya (Blok M ke Bogor), layanan berhenti di 10 titik, termasuk Buperta Cibubur, Monumen Pancakarsa dan kembali berakhir di Terminal Baranangsiang.

    Rute Bogor-Blok M memiliki tujuh titik halte dalam wilayah Jakarta dan 10 bus stop di luar Jakarta. Kemudian, lima bus stop usulan tambahan di jalur luar kota.

    Bus armada akan beroperasi dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, dengan waktu tempuh rata-rata sekitar 85-90 menit di jam normal, dan bisa mencapai 110 menit di jam sibuk.

    Layanan ini diharapkan mampu memangkas waktu perjalanan dan memberikan kenyamanan bagi warga Bogor yang beraktivitas di Jakarta.

    Pemerintah Provinsi DKI meresmikan Transjabodetabek rute P11 Bogor-Blok M yang menghubungkan moda transportasi ke luar wilayah Jakarta.

    Sebanyak 16 unit bus rute Bogor-Blok M dikerahkan dengan waktu jarak tunggu (headway) 15 menit yang akan melayani masyarakat.

    Saat ini sudah tersedia lima rute Transjabodetabek yang diinisiasi Pemerintah Provinsi DKI, yakni PIK 2-Blok M, Vida Bekasi-Cawang, Alam Sutera-Blok M, Sawangan-Lebak Bulus dan Bogor-Blok M.

    Sumber : Antara

  • Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kian Panas, 6 Jaksa Turun Tangan

    Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kian Panas, 6 Jaksa Turun Tangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) gabungan untuk menangani kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.

    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, keduanya menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Jaksel. Nikita dan Mail tiba dengan pengawalan penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemudian menjalani proses administrasi.

    Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan asistennya Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti berupa telepon genggam, mobil, dokumen, dan uang sekitar Rp 3 miliar yang tersimpan di rekening.

    “Hari ini kami telah menerima berkas tahap dua atau P21 dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Kami juga menyiapkan enam jaksa penuntut umum untuk perkara ini,” ujar Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

    Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit Reza Gladys yang mengaku, menjadi korban pemerasan dan ancaman oleh Nikita Mirzani.

    Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan agar Reza Gladys menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan tidak memberikan ulasan buruk terhadap produk kecantikannya.

  • Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina Nasional 5 Juni 2025

    Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    tengah memeriksa sejumlah saksi dari lima perusahaan di Singapura.
    Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan
    tindak pidana korupsi
    dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
    “Hingga saat ini, sudah ada tiga korporasi yang bersedia untuk diperiksa dan memberikan keterangan di Singapura. Dan, ada dua korporasi yang menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan secara
    online
    ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Harli enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang tengah dimintai keterangan oleh penyidik.
    Namun, ia menegaskan, sebanyak 22 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik ini merupakan warga negara asing (WNA), baik asal Singapura maupun negara lain.
    Proses permintaan keterangan ini juga diprediksi akan memakan waktu lebih panjang mengingat status para saksi yang merupakan WNA.
    “Harus dipahami bahwa karena ini perbedaan yurisdiksi dan tentu yang akan diperiksa adalah warga negara-warga negara asing dan berada di yurisdiksi di luar Indonesia, maka memang sangat diperlukan prinsip-prinsip sinergisitas, kolaborasi antar-
    agency to agency
    yang berlangsung saat ini,” ujar Harli.
    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung akan memeriksa 22 pejabat perusahaan di Singapura terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
    “Terkait dengan Pertamina, bahwa penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 (Juni 2025),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
    Harli mengatakan, sejumlah pihak perusahaan di Singapura ini sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik, tapi mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.
    Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023, Kejagung menetapkan sembilan tersangka.
    Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Tak Diborgol, Polisi: Kami Akan Evaluasi

    Nikita Mirzani Tak Diborgol, Polisi: Kami Akan Evaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi buka suara terkait dugaan tangan Nikita Mirzani tidak diborgol saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tahap dua.

    “Nanti kita cek lagi, apakah benar saat diserahkan tadi pada saat tahap dua yang bersangkutan (Nikita Mirzani) diborgol atau tidak,” ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).

    Reonald Simanjuntak mengaku, akan melakukan evaluasi apabila memang pihaknya tidak melakukan aturan yang diberlakukan mewajibkan kepada tersangka untuk diborgol saat dipindahkan ke kejaksaan.

    “Kami akan mencoba klarifikasi kembali nanti, tetapi apabila itu benar maka akan menjadi evaluasi kami ke depannya dan nanti akan kami sampaikan,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah resmi dipindahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah tahap dua dilakukan.

    Pada saat dilimpahkan ke kejaksaan, terlihat Nikita Mirzani yang menggunakan baju serbacokelat itu terlihat melenggang manis tanpa kedua tangannya diborgol.

    Bahkan, Nikita Mirzani tampak memegang sebuah tas berwarna hitam pada tangan kirinya. Nikita Mirzani pun juga didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid.

  • Imbas Kasus Kredit Fiktif BRI, Layanan Dispendukcapil Ponorogo Sempat Tutup

    Imbas Kasus Kredit Fiktif BRI, Layanan Dispendukcapil Ponorogo Sempat Tutup

    Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana tak biasa tampak pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo. Pelayanan publik tiba-tiba dihentikan meski jam kerja belum berakhir atau belum sampai pukul 14.00 WIB, tetapi ada keterangan tutup. Pihak dinas menyebut sistem terganggu, tetapi dugaan publik mengarah pada tekanan psikologis pegawai yang terseret pusaran kasus kredit fiktif BRI Unit Pasar Pon.

    Penutupan mendadak memancing protes warga yang sudah mengantre sejak pagi. Banyak di antara mereka kecewa, karena pulang tanpa hasil. Padahl dokumen kependudukan yang diurus bersifat mendesak.

    “Saya antre dari pagi hanya untuk memperbaiki Kartu Keluarga karena ada coretan. Tiba-tiba layanan ditutup, katanya jaringan bermasalah,” keluh Muhamad Aklam Fitri, salah satu warga, Kamis (5/6/2025).

    Keresahan kian meningkat setelah beredar kabar beberapa pegawai Disdukcapil sebelumnya menghadap Bupati Sugiri Sancoko. Mereka diduga tertekan lantaran proses hukum terkait verifikasi data kependudukan dalam pengajuan kredit bodong yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo.

    Untuk menenangkan situasi, Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, turun langsung ke lokasi. Dia menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah aparatur sipil di ruang sekretaris dinas demi memastikan pelayanan segera pulih.

    “Pelayanan tetap berjalan. Semua verifikator sudah kembali ke tempatnya,” kata Agus usai pertemuan.

    Agus membantah kabar boikot layanan. Dirinya menegaskan, layanan sempat terhenti bukan karena alasan teknis, melainkan karena pegawai dilanda ketakutan jika proses verifikasi yang mereka jalankan kembali menyeret mereka ke ranah hukum.

    “Orang yang menghadapi masalah hukum biasanya stres. Itulah yang terjadi. Mereka bukan mogok, hanya takut ketika verifikasi mereka kemudian dipermasalahkan,” jelasnya.

    Pada hari yang sama, Kepala Disdukcapil Ponorogo, Herry Sutrisno, tidak terlihat di kantor. Pegawai tidak tahu menahu alasan atasannya tidak masuk kantor. Namun, Sekda menyatakan bahwa yang bersangkutan absen karena sakit.

    Sekda memastikan pelayanan Disdukcapil kembali normal sesuai jam kerja dan meminta masyarakat tak khawatir mengurus dokumen kependudukan. Pemerintah daerah akan mengawal proses hukum kasus kredit fiktif tanpa mengorbankan hak warga atas layanan administrasi. (end/but)

  • Awas! Link Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

    Awas! Link Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

    Jakarta

    Polri saat ini sudah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Tapi ada sejumlah oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan ini untuk melakukan penipuan.

    Beredar pesan atau SMS yang menginformasikan bahwa kita kena tilang elektronik. Dalam pesan itu, juga tertulis link pembayaran ETLE. Namun, link tersebut bukan link asli, melainkan link phising atau link penipuan berkedok ETLE.

    “Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Adapun link resmi dari Kepolisian Direktorat Lalu-lintas dan Kejaksaan mengenai Tilang Elektronik, antara lain:

    https://etilang.info = Etilang milik Polri

    https://tilang.kejaksaan.go.id = Etilang milik Kejaksaan RI.

    Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Kena ETLE

    Jika ragu, kamu bisa melakukan pengecekan apakah kendaraan kamu kena ETLE atau tidak. Pengecekan ETLE ini bisa dilakukan secara online. Berikut caranya:

    • Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle

    • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

    • Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.

    • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’.

    • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Sedangkan saksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

    Cara Hindari Tilang ETLE

    Sebelumnya, menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang bisa ditindak melalui kamera tersebut. Berikut cara mudah agar terhindar dari tilang e-TLE.

    1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan

    2. Selalu kenakan sabuk keselamatan.

    3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.

    4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak ETLE.

    5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu.

    6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus.

    7. Jangan menerobos lampu merah.

    8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor.

    9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang.

    10. Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.

    (rgr/dry)

  • Kejagung Pantau Riza Chalid Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Pantau Riza Chalid Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memantau keberadaan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pemantauan dilakukan pascapenggeledahan rumah dan kantornya oleh penyidik Kejagung.

    “Kita monitor dengan berbagai sarana dan bentuk kerja sama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Harli menyebut, hingga saat ini Riza Chalid belum dimintai keterangan secara langsung terkait penyidikan perkara tersebut. Ia pun tidak merinci lebih lanjut metode pemantauan yang digunakan terhadap sosok Riza.

    “Monitor itu tidak ada yang biasa, tidak ada yang khusus,” tambah Harli.

    Sebelumnya, pada Selasa (25/2/2025), Kejagung menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp 833 juta dan US$ 1.500.

    Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

    Dalam pengembangan kasus ini, putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Rumah Riza Chalid berfungsi sebagai kantor dan tempat penyimpanan dokumen-dokumen penting terkait impor minyak mentah,” ungkap Harli.

    Penyidik menemukan 34 ordner berisi dokumen korporasi yang berkaitan dengan kegiatan impor dan pengiriman minyak mentah. Selain itu, turut disita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, serta sejumlah uang tunai.

    Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah kantor lain yang berlokasi di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, dan menyita empat kardus dokumen tambahan.

    “Penyidik secara maraton membaca dan menganalisis seluruh data yang ditemukan, termasuk yang tersimpan dalam CPU,” tutur Harli menegaskan.