Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli menyebutkan penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan yang merupakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto pada pekan depan.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai wakil direktur utama Sritex pada 2014–2023.

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

    Pada Senin (2/6/2025), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

    Para saksi itu, berinisial HP selaku kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners 2007–2017, serta LW selaku direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

    Kemudian, APS selaku direktur PT Yogyakarta Textile, Iwan Kurniawan Lukminto selaku direktur utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku direktur PT Perusahaan Dagang.

    Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Zainuddin Mappa selaku direktur utama PT Bank DKI periode 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku direktur utama PT Sritex 2005–2022.

  • Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan. Penyidikan ini merupakan bagian dari peran Iwan sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023. Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah. Hasil pemeriksaan nantinya dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp692 miliar.

    Selain itu, masalah kredit Sritex belum usai dengan nilai Rp3,58 triliun yang berasal dari bank BUMN dan bank daerah. Perinciannya, Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. Sritex turut menikmati kucuran kredit dari 20 bank swasta.

    Di tengah tumpukan utang itu, dalam catatan Bisnis, Sritex telah diputus pailit pada Oktober 2024. Saat itu, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon. Sritex dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Putusan pailit itu membuat perseroan berhenti beroperasi. Seluruh asetnya dibekukan dan kemudian menjadi kewenangan kurator kepailitan.

  • Kejagung Terus Monitor Keberadaan Riza Chalid – Page 3

    Kejagung Terus Monitor Keberadaan Riza Chalid – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung memonitor keberadaan pengusaha Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Sepertinya belum (diperiksa) karena keberadaannya masih sedang terus dimonitor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/6) seperti dilansir Antara.

    Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Harli Siregar menanggapi pertanyaan awak media soal apakah Riza Chalid sudah diperiksa penyidik atas kaitannya dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.

    Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memonitor keberadaan bos minyak tersebut.

    “Kalau media juga punya informasi, ya, sampaikan juga supaya jelas di mana keberadaannya,” imbuhnya.

  • ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Laptop Kemendikbud Rp 9,9 T di Era Nadiem

    ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Laptop Kemendikbud Rp 9,9 T di Era Nadiem

    Jakarta

    Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan laptop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2022 yang anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun. ICW mendukung pengusutan Kejagung serta ikut membeberkan hal-hal janggal terkait pengadaan tersebut.

    Peneliti ICW Almas Sjafrina membeberkan sejumlah kejanggalan terkait pengadaan laptop ini sejak 2021. ICW saat itu meminta Kemdikbud menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

    Kejanggalan pertama yakni pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Kemudian, penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

    “Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan,” kata Almas dalam siaran pers, dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Almas mengatakan rencana pengadaan laptop ini juga tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ia menyebut informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.

    Selain itu, dasar penentuan spesifikasi laptop harus memiliki OS chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop. Menurutnya, laptop chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata.

    Almas mengatakan spesifikasi chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia.

    “Penyedia potensial mengerucut hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan). Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ucapnya.

    “Sehingga, kami melihat pengadaan ini rentan dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakannya. Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang. Permufakatan jahat terindikasi dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyebut OS Chrome tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah lemah internet,” ucapnya.

    Selengkapnya di halaman berikut

    Dari kajian itu, Peneliti Kopel Indonesia Anwar Razak mendukung Kejagung untuk menyelidiki lanjut dugaan korupsi pengadaan laptop. Ia menilai kasus ini tidak hanya berputar pada staf khusus saja, tapi juga ada pihak lain yang perlu diusut.

    “Berangkat dari kajian yang kami lakukan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, kami mendukung dilakukannya penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Namun, kami meragukan bahwa pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada staf khusus menteri,” ujarnya.

    Menurutnya, staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan.

    PPK, menurutnya, bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri. Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah/ pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut.

    “Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung diantaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” ujarnya.

    Anwar juga meminta Kejagung harus memperjelas informasi dugaan korupsi laptop Kemendikbud, termasuk didalamnya mengenai bentuk korupsi hingga taksiran dugaan kerugian negara. Kepada Kemdikbud, Anwar meminta adanya evaluasi dan mengumumkan kepada publik mengenai distribusi pengadaan laptop dan analisis atas hasil dan capaian program digitalisasi pendidikan 2019-2024.

    “Menggunakan anggaran negara, kementerian ini -terlepas dari menteri atau pimpinannya telah berganti- mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi kebijakan dan akuntabilitas kepada publik,” ucapnya.

    Kejagung Bakal Periksa Eks Stafus Nadiem

    Sejumlah hal sudah dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus ini. Sejauh ini sudah ada 28 saksi diperiksa, termasuk para stafsus Nadiem.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa dua apartemen Staf Khusus eks Menteri Dikbudristek, yakni FH, di Kuningan Place, kemudian Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT Staf Khusus Menteri Dikbudristek. Terbaru Kejagung menggeledah kediaman I, staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim di kediamannya kawasan Cilandak Jaksel.

    “Ada I, dan tempatnya juga sudah digeledah,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    “Staf Khusus Menteri merangkap staf teknis. Ibrahim ya. Barang bukti elektronik, HP sama laptop. Ibrahim yang HP sama laptop kan. Itu stafsusnya menteri dan tim teknis,” kata dia.

    Selain itu, penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap barang bukti berupa dokumen elektronik. Tujuannya adalah mencari informasi apa yang saja yang terjadi dalam kasus ini.

    “Yang kedua, bahwa penyidik juga sekarang sedang fokus melakukan pembacaan melakukan pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita dalam bentuk baik dalam dokumen maupun barang bukti elektronik,” ucapnya.

    Kejagung pun telah memanggil mantan staf khusus Nadiem tersebut, namun berkali-kali mangkir. Tiga mantan stafsus itu kini masih dicari. Tidak menutup kemungkinan, Kejagung juga akan memanggil dan memeriksa Nadiem.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 8
                    
                        Komjak Ungkap Jaksa di Bandung Tertekan Ormas, Penanganan Korupsi Terhambat
                        Nasional

    8 Komjak Ungkap Jaksa di Bandung Tertekan Ormas, Penanganan Korupsi Terhambat Nasional

    Komjak Ungkap Jaksa di Bandung Tertekan Ormas, Penanganan Korupsi Terhambat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI)
    Pujiyono Suwadi
    menyebut kerja penegakan hukum oleh jaksa di Bandung tertekan oleh organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ).
    “Misalnya enggak usah jauh-jauh, di Bandung saja ada, jadi ada tuntutan dari masyarakat untuk penanganan kasus
    korupsi
    , tapi di sisi lain ada kelompok ormas yang kemudian mem-
    back-up 
    ini, yang ketika kemudian kegiatan pulbaket (pengumpulan bahan-keterangan) nya jadi terhambat,” kata Pujiyono dalam Podcast Gaspol, diakses redaksi dari kanal YouTube
    Kompas.com
    pada Jumat (6/6/2025).
    Pujiyono menilai, kondisi ini menjadi salah satu kendala utama dalam penanganan kasus-kasus korupsi di sejumlah wilayah.
    Dia mengatakan, keterbatasan jumlah jaksa tak hanya terjadi di wilayah timur Indonesia, tetapi juga di kota-kota besar seperti Bandung.
    Pujiyono menjelaskan, dalam penanganan perkara korupsi, jaksa sering menghadapi tekanan dari kelompok tertentu yang membuat proses pengumpulan data dan bahan keterangan terganggu.
    Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu bilang, gangguan tersebut mengganggu kerja jaksa untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket).

    Ketua Komjak ini pun menyatakan, ketika tekanan dan intimidasi muncul di tengah keterbatasan personel, risiko terhadap keselamatan jaksa menjadi lebih tinggi.
    “Kalau kemudian nekat, ya bisa jadi taruhannya kan nyawa,” ujarnya.
    Pujiyono menyebut kondisi yang lebih serius terjadi di wilayah seperti Samosir, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.
    Di daerah-daerah ini, jumlah jaksa sangat minim, bahkan hanya empat hingga enam orang di satu kantor kejaksaan negeri (kejari).
    “Jaksa itu kan setidaknya harus ada Kejari, Kasie, Kasubag. Ini enggak lengkap, paling ada Kajari, Kasie Pidsus itu saja Plt, merangkap-merangkap karena enggak ada orang,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komjak: Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Visi Jangka Panjang Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Juni 2025

    Komjak: Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Visi Jangka Panjang Prabowo Nasional 6 Juni 2025

    Komjak: Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Visi Jangka Panjang Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI)
    Pujiyono Suwadi
    menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada TNI untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa merupakan bagian dari visi jangka panjang Presiden Prabowo Subianto dalam
    penegakan hukum
    .
    Menurut Pujiyono, Perpres tersebut tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kebijakan yang telah digagas Presiden Prabowo sejak awal masa pemerintahannya, termasuk ide denda damai dalam penanganan tindak pidana korupsi serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sawit.
    “Kalau kita lihat Perpres ini kenapa kemudian TNI, saya lebih melihatnya begini, harapan Pak Prabowo ya, Presiden, itu Pak Prabowo seperti punya Indra ke-8, kalau beliau 08 kan, beliau punya visi yang panjang,” kata Pujiyono dalam program Gaspol!
    Kompas.com
    yang dikutip Jumat (6/6/2025).
    Pujiyono menjelaskan, dalam konteks Satgas Sawit, jaksa menjadi unsur terdepan dalam penanganan pelanggaran oleh perusahaan sawit, terutama terkait penguasaan lahan yang melebihi izin.
    Ia mencontohkan praktik penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektar secara ilegal oleh perusahaan asing yang berkantor di luar negeri, seperti di Singapura dan Malaysia.
    Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menyebut ada perusahaan sawit yang hanya mempunyai izin mengelola 100.000 hektar lahan.
    Namun, pada kenyataannya, perusahaan ini memanfaatkan 500.000 hektar lahan.
    “Kalau ini kemudian dengan penegakan hukum bisnis berhenti, tapi untuk mengambil 400.000 hektar kan enggak mudah, jaksa sendiri tidak bisa melakukan pengamanan sendiri,” ujarnya.
    Ia menilai perlindungan dari TNI menjadi penting agar proses penyitaan dan pengamanan aset negara dapat dilakukan secara maksimal.
    Menurutnya, keberadaan aparat negara seperti TNI dapat memberikan efek gentar atau
    deterrent effect
    terhadap para pelanggar.
    “Jadi ketika kemudian jaksa yang datang sendiri mungkin takut, tapi ketika kemudian yang datang dengan aparat negara, TNI, nih pasti akan lebih takut lagi, inilah efek
    deterrent
    yang kemudian diinginkan Pak Prabowo agar kerugian-kerugian negara ini lebih maksimal,” lanjut Pujiyono.

    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diteken oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025.
    Peraturan ini memungkinkan keterlibatan TNI dalam pengamanan tugas-tugas Kejaksaan, terutama dalam konteks yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jaksa maupun keberhasilan pengembalian kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, Polisi Tangkap 3 Tersangka

    Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, Polisi Tangkap 3 Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi sejak 2022 dengan tujuan Bahrain. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH.

    Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang dikirim bekerja sebagai spa attendant di Bahrain. Ia direkrut melalui sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) di Bandar Lampung dengan janji bekerja sebagai waitress atau housekeeping hotel. Namun, kenyataannya korban justru mengalami eksploitasi.

    Menurut Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri untuk menjerat korban.

    “Korban dijanjikan pekerjaan layak, tetapi kenyataannya tidak sesuai kontrak dan tanpa upah yang dijanjikan. Ini bentuk eksploitasi,” tegas Brigjen Nurul dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

    Peran ketiga tersangka dalam jaringan TPPO:
    1. SG berperan sebagai perantara yang menghubungkan dengan pemberi kerja di Bahrain sekaligus menerima uang dari korban.
    2. RH selaku direktur LPK yang mengurus paspor dan dana keberangkatan korban.
    3. NH merupakan staf LPK yang menangani dokumen kerja dan keberangkatan.

    Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, dan alat komunikasi. Jaringan ini disebut telah mengirim banyak korban dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

    Berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Tersangka SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sedangkan RH dan NH pada 3 Juni 2025.

  • UU Kejaksaan Digugat ke MK, Kejagung: Kita Hormati Sikap Masyarakat

    UU Kejaksaan Digugat ke MK, Kejagung: Kita Hormati Sikap Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang (UU) Kejaksaan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memberikan kewenangan berlebih serta imunitas kepada jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati upaya gugatan tersebut.

    “Kita tetap beprinsip menghormati, menghargai berbagai pendangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Jumat (6/6/2025).

    Namun, Harli menepis anggapan adanya kewenangan berlebihan pada UU Kejaksaan. Dia bahkan mempertanyakan soal penilaian tersebut. Untuk itu, dia menekankan perlu dijelaskan lebih rinci seperti apa yang dimaksud dari kewenangan berlebihan.

  • Imigrasi Kediri Serahkan WN Filipina Pelanggar Hukum ke Rudenim Surabaya untuk Proses Deportasi

    Imigrasi Kediri Serahkan WN Filipina Pelanggar Hukum ke Rudenim Surabaya untuk Proses Deportasi

    Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri secara resmi menyerahkan seorang warga negara Filipina berinisial RCB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Pasuruan pada Rabu, 4 Juni 2025. Serah terima dilakukan sebagai bagian dari proses hukum keimigrasian yang telah berkekuatan hukum tetap.

    RCB diketahui tinggal di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri sejak 2006 bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama berada di Indonesia, RCB tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan sempat memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun yang sama. Proses pendetensian dimulai pada 2 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kediri.

    Setelah menjalani proses hukum, pada 22 Januari hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sebagai bagian dari pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas dugaan pelanggaran Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara tiga bulan dan denda Rp25 juta. Jika denda tidak dibayar, RCB wajib menjalani tambahan pidana penjara selama satu bulan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tanggal 8 April 2025.

    “Ini merupakan bukti dan komitmen dari Kantor Imigrasi Kediri bahwa selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” ungkap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

    Usai menyelesaikan masa pidana, RCB dipindahkan ke Rudenim Surabaya untuk mempermudah proses deportasi ke negara asalnya, Filipina. Serah terima dipimpin Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Arief Budi Prasetyo dan dilakukan dengan pengawalan ketat, termasuk proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan.

    RCB akan dideportasi ke Filipina dan namanya masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

    “Kami menghimbau kepada Warga Negara Asing dan Penjamin dari Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi segala peraturan di negara Indonesia khususnya peraturan Keimigrasian,” pungkas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. [nm/suf]

  • Bawaslu lakukan patroli siber selama kampanye PSU Pilkada Papua

    Bawaslu lakukan patroli siber selama kampanye PSU Pilkada Papua

    Patroli siber Bawaslu untuk mencegah kampanye hitam, ujaran kebencian, dan berita hoaks selama kampanye PSU Pilkada Papua.

    Biak (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua melakukan patroli siber selama tahapan kampanye pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada tanggal 6 Agustus 2025.

    “Patroli siber Bawaslu untuk mencegah kampanye hitam, ujaran kebencian, dan berita hoaks selama kampanye PSU Pilkada Papua,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang di Supiori, Jumat.

    Amandus mengemukakan bahwa jajaran Bawaslu Provinsi Papua dalam menyukseskan tahapan PSU Pilkada Papua mengedepankan upaya pencegahan ketimbang penindakan.

    Ia berharap pasangan calon gubernur/wakil gubernur, koalisi parpol pengusung, tim kampanye paslon, serta simpatisan pendukung pasangan calon dapat menaati peraturan.

    Kampanye pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur, menurut Amandus, untuk lebih memberikan pendidikan politik yang baik dengan cara elegan agar mendapat simpatik warga.

    Anggota Bawaslu Provinsi Papua ini meminta paslon selama tahapan kampanye yang santun dengan menyampaikan ide-ide program kerja serta visi dan misi.

    Dengan penyampaian gagasan program kerja selama kampanye, kata dia, memberikan gambaran bagi calon pemilih terhadap kebijakan paslon ketika akan menentukan pilihannya pada hari-H PSU, 6 Agustus mendatang.

    Amandus yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori Desi Rumaseuw menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan sentra gakkumdu, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengawal proses PSU Pilkada Papua.

    Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Papua telah memberikan penguatan kapasitas terhadap panitia pengawas distrik di Supiori untuk mengawasi kampanye Pilkada Papua hingga 3 Agustus 2025.

    PSU Pilkada Papua ini, lanjut dia, mengacu pada putusan MK menetapkan PSU Pilkada Papua dengan dua peserta yang akan memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur, yakni pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tommy Mano-Costan Karma dan paslon nomor urut 2 Mathius Fakhiri-Cawagub Aryoko Rumaropen.

    Pewarta: Muhsidin
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.