5 WNI Tak Terbukti Curi Data Jet Tempur Korsel, Bebas dari Jerat Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (
Kemenlu RI
) Judha Nugraha mengatakan, lima warga negara Indonesia yang diduga mencuri data jet tempur Korea Selatan berhasil bebas dari tuntutan karena tidak ada bukti substansi yang ditemukan.
Tuntutan tersebut gugur pada 29 Mei 2025 oleh Kejaksaan Korea Selatan, sehingga lima WNI tersebut bebas dari gugatan.
“Kejaksaan tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap peraturan perundangan terkait, dan untuk itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ke tahap peradilan,” kata Judha dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Setelah dinyatakan bebas dari jerat hukum, pada 4 Juni 2025, kelima WNI ini dipulangkan ke Indonesia.
“Saat ini kelima teknisi PT DI tersebut telah berada di Indonesia dalam keadaan baik dan sehat dan telah berkumpul kembali bersama keluarga,” imbuhnya.
Judha menjelaskan, para WNI ini adalah teknisi dari PT Dirgantara Indonesia yang menjalankan program kerja sama KF-X/IF-X (KF-21).
Mereka berlima diinvestigasi secara ketat sejak Januari 2024.
Judha menyebut, berbagai langkah dan upaya dilakukan Pemerintah RI.
“Sejak awal KBRI Seoul memberikan pendampingan kekonsuleran pada setiap tahapan hukum dan pemeriksaan dan juga pendampingan hukum melalui penyediaan jasa pengacara oleh PT DI,” kata dia.
Untuk diketahui, KF-21 adalah proyek kerja sama antara Indonesia dengan Korsel bernilai 8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 121,35 triliun.
Kedua negara bersepakat akan memproduksi 120 jet tempur untuk Korsel dan 48 jet tempur untuk Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/05/22/682f1aceb01ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 WNI Tak Terbukti Curi Data Jet Tempur Korsel, Bebas dari Jerat Hukum Nasional 9 Juni 2025
-

Kejagung Beberkan Alasan Cegah Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan di balik dilakukannya pencegahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri. Satu di antaranya guna mempermudah proses penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 9 Juni.
Status cegah terhadap Iwan Kurniawan Lukminto itupun diketahui telah berlaku sejak 19 Mei 2025. Sementara soal masa berlaku, status itu akan disandang Dirut PT Sritex tersebut hingga beberapa bulan ke depan.
Mengenai pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto, disebut akan dilakukan pada pekan ini. Tapi, soal kepastian waktu atau hari-nya nantinya penyidik yang akan menentukan.
“Info dari penyidik pekan ini,” kata Harli.
Iwan Kurniawan Lukminto diketahui telah diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex pada Senin, 2 Juni.
Pada perkara korupsi ini, selain Iwan Kurniawan Lukminto, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka yang satu di antaranya Iwan Setiawan Lukminto.
-

Ngeri Kandidat Capres Kolombia Ditembak di Kepala saat Pidato
Jakarta –
Calon presiden Kolombia, Miguel Uribe Turbay, ditembak tiga kali dengan dua tembakan di bagian kepala. Uribe telah menjalani operasi di rumah sakit.
Pelaku penembakan yang merupakan seorang remaja telah ditangkap oleh polisi. Berikut fakta-fakta peristiwanya.
1. Uribe Ditembak 3 Kali saat Berpidato
Dilansir AFP dan BBC, Minggu (8/6/2025), seorang kandidat dalam pemilihan presiden Kolombia, Miguel Uribe Turbay ditembak saat tengah berpidato di sebuah taman di Bogota pada Sabtu (7/6) waktu setempat. Ia telah menjalani operasi dan sedang dalam kondisi kritis.
Partai Centro Democratico yang dipimpin Uribe mengutuk serangan itu, dengan mengatakan bahwa serangan itu “membahayakan kehidupan seorang pemimpin politik… demokrasi dan kebebasan di Kolombia”.
TKP penembakan capres Kolombia (Foto: AP Photo/Jhon Wilson Vizcaino)2. Ditembak dari Belakang Kepala
Dilansir The Guardian dan CNN, Minggu (8/6/2025), senator berusia 39 tahun itu adalah anggota partai oposisi konservatif Democratic Center yang didirikan oleh mantan presiden Alvaro Uribe. Kedua pria itu tidak memiliki hubungan keluarga.
Rekaman telepon yang beredar di internet menunjukkan momen ketika Uribe ditembak di kepala saat tengah berpidato. Orang-orang pun berhamburan karena panik.
Paramedis mengatakan ia telah ditembak tiga kali, termasuk dua kali di kepala.
3. Pelaku Seorang Remaja: Sudah Ditangkap
Seorang petugas keamanan menahan tersangka penyerangan, yaitu seorang anak di bawah umur yang diyakini berusia 15 tahun. Tersangka terluka dalam perkelahian itu dan sedang menerima perawatan, kata direktur polisi Carlos Fernando Triana. Dua orang lainnya–seorang pria dan seorang wanita–juga terluka, dan senjata api jenis Glock disita
Pernyataan dari Kejaksaan Agung Kolombia menyatakan tersangka yang berusia 15 tahun telah ditangkap membawa “senjata api jenis Glock 9 mm”. Hingga saat ini motif tersangka masih belum diketahui. Investigasi juga sedang berlangsung.
TKP penembakan capres Kolombia (Foto: AP Photo/Jhon Wilson Vizcaino)4. Kondisi Uribe Usai Operasi
Senator Miguel Uribe yang berusia 39 tahun sedang berbicara kepada para pendukungnya di ibu kota ketika seorang pria bersenjata menembaknya dua kali di kepala dan sekali di lutut sebelum ditahan. Miguel Uribe telah berhasil menjalani operasi awal, kata wali kota kota itu.
Yayasan Santa Fe de Bogota melaporkan bahwa mereka menerima Uribe di klinik dalam kondisi kritis. Yang bersangkutan menjalani “prosedur bedah saraf dan vaskular perifer” sekitar pukul 10:00 malam waktu setempat (Minggu dini hari WIB), sebut yayasan tersebut.
Foto-foto yang dibagikan di media sosial menunjukkan momen kejadian, yaitu ketika Uribe berlumuran darah dan dipegang oleh sejumlah orang.
Ia “mengatasi prosedur bedah pertama,” kata wali kota Bogota Carlos Fernando Galan kepada media, seraya menambahkan bahwa ia telah memasuki “jam-jam kritis” pemulihan.
Istrinya, dalam rekaman audio yang dibagikan kepada media, mengatakan “ia keluar dengan baik setelah operasi.”
“Ia bertempur di pertempuran pertama dan bertempur dengan baik. Ia berjuang demi hidupnya,” katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Pengendara Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online
Jakarta, Beritasatu.com – Kendaraan Anda mungkin sudah tercatat dalam sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera ETLE kini semakin banyak dipasang di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sistem ini mampu merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, hingga berkendara sambil menggunakan ponsel, semuanya terekam otomatis, bahkan tanpa kehadiran petugas di lapangan.
Mengapa Harus Rutin Mengecek Tilang ETLE?
Kemudahan teknologi memungkinkan setiap pemilik kendaraan mengecek status tilangnya secara mandiri tanpa harus menunggu surat fisik tiba di rumah. Cukup akses situs resmi ETLE, masukkan data kendaraan, dan hasilnya langsung terlihat.
Dengan rutin memeriksa, Anda bisa menghindari risiko denda menumpuk yang dapat menyulitkan saat memperpanjang STNK atau melakukan jual beli kendaraan.
ETLE Makin Gencar, Pelanggaran Tertangkap Otomatis
Polda Metro Jaya terus memperluas penggunaan kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis. Pelanggaran yang dapat terekam antara lain:
Menerobos lampu merahTidak memakai helmMenggunakan ponsel saat berkendaraMelebihi batas kecepatan
Jika Anda tidak segera mengecek, denda bisa menumpuk dan berujung pada blokir STNK. Maka dari itu, penting sekali untuk memahami cara cek tilang ETLE secara online.
Cara Cek Tilang Online ETLE
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status tilang ETLE Anda:
1. Akses situs resmi: https://etle-pmj.info atau https://etle-pmj.id
2. Masukkan data kendaraan:
Nomor polisi (contoh: B 1234 XYZ)Nomor rangka dan nomor mesin (lihat di STNK)
3. Klik Cari
4. Tunggu hasil
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi tidak ada pelanggaran.Jika ada pelanggaran, akan muncul detail seperti foto, lokasi, dan waktu kejadian.Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Tilang ETLE?
1. Konfirmasi dan ajukan sanggahan bila perlu
Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, ikuti langkah berikut:
2. Siapkan bukti pendukung, unggah dokumen seperti:
Surat keterangan tugas (untuk kendaraan dinas)Bukti jual beli kendaraanSurat pernyataan jika kendaraan dipinjam orang lain
3. Datang ke loket ETLE di Samsat
Setelah unggah daring, bawa dokumen fisik ke kantor Samsat wilayah Anda, seperti Polda Metro Jaya. Petugas akan memverifikasi berkas secara langsung.
4. Batas waktu pengajuan
Sanggahan hanya bisa diajukan dalam waktu 5-16 hari kerja sejak surat tilang diterbitkan.
5. Tunggu Verifikasi
Jika bukti dinilai valid, sanggahan akan diterima dan surat tilang bisa dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.
Jangan Tunda Bayar Denda
Jika pelanggaran terbukti, segera bayar denda sesuai nominal dan lakukan konfirmasi pembayaran. Menunda hanya akan memperparah situasi, termasuk:
Gagal memperpanjang STNKMasalah saat mutasi kendaraanTidak bisa ikut lelang tilangLokasi Kamera ETLE di Jakarta
Kamera ETLE tersebar di lima kota administratif:
Jakarta Pusat
Simpang HarmoniBundaran HISimpang Sarinah
Jakarta Selatan
Simpang KuninganSimpang Pancoran
Jakarta Barat
Simpang TomangSimpang Grogol
Jakarta Timur
Simpang RawamangunSimpang Cempaka Putih
Jakarta Utara
Jalan Yos SudarsoJalan Danau SunterFenomena Terkait Tilang ETLE
1. Sopir ambulans takut ditilang ETLE
Viral sebuah video sopir ambulans yang memilih berhenti saat lampu merah meskipun membawa pasien. “Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah bawa pasien, daripada kena ETLE,” katanya. Ternyata, ia pernah kena tilang elektronik saat mengantar pasien dan kini lebih berhati-hati.
2. Waspada penipuan mengatasnamakan tilang ETLE
Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan bermodus tilang ETLE. Penipuan ini seringkali dikirim melalui SMS atau aplikasi pesan dengan link palsu seperti https://tilang-kejaksaanr.top.
Kejagung menegaskan tidak pernah mengirim informasi tilang melalui link atau pesan pribadi. Semua informasi resmi hanya melalui situs dan akun media sosial resmi Kejaksaan atau Korlantas Polri.
3. 10 juta pengendara terjaring tilang ETLE
Dalam sebulan, sekitar 10 juta pelanggaran lalu lintas terekam ETLE di Jakarta dan sekitarnya. Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, disusul pelanggaran ganjil genap dan tidak memakai sabuk pengaman.
Dengan total 137 kamera ETLE (127 statis dan 10 mobile), sistem ini membuktikan efektivitas penindakan digital.
Dengan semakin canggihnya teknologi pengawasan lalu lintas, tilang ETLE kini menjadi bagian penting dari sistem hukum lalu lintas Indonesia. Jangan abaikan! Segera cek status kendaraan Anda secara rutin melalui situs resmi ETLE.
-

Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dicegah pergi ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan Iwan Kurniawan dicegah lantaran untuk mempermudah proses pengusutan kasus pemberian kredit Sritex.
“Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Adapun, upaya pencegahan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan. Upaya itu juga dapat diperpanjang apabila masih diperlukan oleh penyidik.
Di samping itu, Harli juga mengungkap pihaknya sudah merencanakan bakal kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini. Hanya saja, untuk waktunya masih belum dikemukakan Harli.
“Info penyidik minggu ini ya, mungkin besok, nanti dipastikan,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Iwan sempat diperiksa pada Senin (2/6/2025). Kala itu, diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex. Tercatat, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.
Selain itu, Iwan juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Wakil Direktur Utama Sritex terkait pengetahuannya soal peran tiga tersangka perkara Srtex, termasuk kakaknya Iwan Setiawan Lukminto.
-

Kejagung Cekal Bos Sritex Iwan Kurniawan demi Kelancaran Penyidikan
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan langkah pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pencekalan ini dilakukan agar penyidik dapat dengan mudah meminta keterangan dari yang bersangkutan apabila diperlukan sewaktu-waktu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6/2025) dikutip dari Antara.
Harli juga menyebutkan tim penyidik berencana memanggil kembali Iwan Kurniawan untuk diperiksa pada pekan ini, meski tanggal pastinya belum ditentukan.
“Rencana pemeriksaan dalam minggu ini, tetapi jadwalnya masih menunggu konfirmasi,” tambahnya.
Pencekalan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya. Iwan Kurniawan diketahui telah dicekal sejak 19 Mei 2025, dan larangan bepergian ke luar negeri akan berlaku selama enam bulan.
Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara tersebut, termasuk Iwan Kurniawan, yang menjabat sebagai wakil direktur uama Sritex periode 2014 hingga 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait proses pengajuan kredit dari Sritex kepada bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah.
Temuan dari pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan Iwan Kurniawan dalam pengajuan kredit yang diduga melibatkan tindak pidana, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 DS (Dicky Syahbandinata), mantan Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2000 ZM (Zainuddin Mappa), dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto).
-

Polda DIY Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Mafia Tanah di Bantul
Bantul, Beritasatu.com – Kasus mafia tanah yang menimpa relawan kemanusiaan Bryan Manov dan keluarganya di Padukuhan Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, terus didalami oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Pada Senin (9/6/2025) pagi, penyidik Polda DIY kembali memeriksa enam orang saksi dari pihak korban di kediaman Bryan Manov.
Kuasa hukum Bryan Manov, Sigit Fajar Rahman, membenarkan proses hukum telah naik ke tahap penyelidikan. Enam saksi yang diperiksa terdiri dari Bryan sendiri, adiknya, serta sejumlah tetangga yang mengetahui kronologi kejadian.
“Prosesnya sudah naik ke tahap penyelidikan. Agenda hari ini adalah pemeriksaan enam saksi serta penambahan barang bukti berupa surat kematian ibu kandung Bryan,” jelas Sigit.
Ibunda Bryan, almarhumah Endang Kusumawati, meninggal dunia pada Minggu (18/5/2025), dan surat kematiannya kini menjadi bagian dari bukti yang diserahkan kepada penyidik.
Muhammad Arifin Joko Winahyu, kuasa hukum lainnya, menjelaskan, langkah hukum untuk mengembalikan sertifikat tanah milik kliennya akan dilakukan setelah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
“Ini menyangkut pidana, yaitu pemalsuan. Nanti kami akan masuk ke ranah perdata setelah tersangka ditetapkan. Jika sudah, kita akan mengupayakan agar sertifikat bisa kembali,” tegasnya.
Pihak keluarga korban menyatakan akan terus mengikuti proses hukum hingga hak atas tanah mereka dipulihkan.
“Kami akan tetap melanjutkan kasus ini, sesuai pesan almarhum ibu, dan berharap sertifikat kami segera kembali,” ungkap Bryan.
Kasus ini bermula ketika almarhumah Endang Kusumawati meminta bantuan seseorang bernama Triono (diduga pelaku) untuk memecah sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi. Namun tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat tersebut berpindah kepemilikan atas nama Muhammad Achmadi, dan digunakan sebagai jaminan kredit di salah satu bank di Sleman.
Kini, Kejaksaan Negeri Bantul juga turut menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan sertifikat tersebut. Aparat penegak hukum masih menelusuri siapa dalang utama di balik peralihan hak kepemilikan tanah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan modus operasi mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
-

Isu Politik-Hukum Sepekan: Prabowo-Mega Bertemu hingga Isu Reshuffle
Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang pekan ini mulai Senin (2/6/2025) hingga Minggu (8/6/2025). Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada upacara Hari Lahir Pancasila 2025 menyedot perbincangan publik.
Dalam sepekan terakhir, kabar ST Burhanuddin mundur dari jabatan jaksa agung juga menarik perhatian pembaca. Tetapi Burhanuddin menegaskan dirinya masih tetap menjabat. Isu reshuffle Kabinet Merah Putih juga mengemuka.
Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Sepekan Beritasatu.com:
1. Prabowo-Megawati Mesra dan Saling Berbisik di Harlah Pancasila, Ada Apa?
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu dalam suasana penuh keakraban saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). Keduanya juga terlihat saling berbisik.
Apa yang dibicarakan keduanya saat di ruang tunggu?
“Terus terang saya belum tahu apa yang dibisikkan, tetapi keakraban, kekeluargaan penuh mewarnai dan menjadi pemandangan di depan mata kami,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani saat menceritakan kembali momen tersebut.
2. Menkes Budi Soal Isu Reshuffle: Itu Hak Presiden!
Isu perombakan Kabinet Merah Putih terus mengemuka sepanjang pekan ini. Salah satu yang dikabarkan bakal terkena reshuffle, adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Budi akhirnya buka suara terkait isu yang menyebut dirinya akan di-reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto. Apa kata dia?
“Wah itu haknya beliau (Prabowo). Tanya beliau (Prabowo) ya,” kata Budi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
3. Namanya Masuk Daftar Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi namanya yang masuk bursa calon ketua umum PPP menjelang Muktamar PPP 2025.
Jokowi mengatakan banyak calon ketua umum PPP yang memiliki kapabilitas lebih dibanding dirinya.“Endaklah yang di PPP saya kira banyak calon-calon ketua umum yang jauh lebih baik yang punya kapasitas, kapabilitas, punya kompetensi,” kata Jokowi saat ditemui di kediaman Jalan Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Solo, Jumat (6/6/2025).
Jokowi sempat berkelakar akan memilih untuk menjadi calon ketua umum PSI ketimbang maju pada Muktamar PPP. “Saya di PSI saja lah,” ungkapnya.
4. KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker
KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) senilai Rp 53 miliar.
“Para tersangka diduga memeras tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia dengan mempersulit penerbitan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Proses pengeluaran izin ini menjadi celah praktik korupsi di lingkungan Ditjen Binapenta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Delapan tersangka pemerasan TKA di Kemenaker, adalah Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025 Haryanto, Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–2024) dan Direktur PPTKA (2024–2025) Devi Angraeni.
Selanjutnya Kepala Subdit Maritim & Pertanian Binapenta, PPK PPTKA, Koordinator Bidang TKA Gatot Widiartono, dan tiga staf Direktorat PPTKA 2019–2024, masing-masing Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad.
5. ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jabatan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah kabar yang menyebut dirinya mundur dari jabatannya. Isu tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu spekulasi publik.
“Enggak ada saya mundur,” tegas Burhanuddin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Burhanuddin menegaskan, hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung seperti biasa.
Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.
/data/photo/2025/06/09/6846a416d7218.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
