Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bantah Nadiem Jadi DPO Kejagung, Hotman Paris: Dia di Sini, Sehat Wal Afiat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Bantah Nadiem Jadi DPO Kejagung, Hotman Paris: Dia di Sini, Sehat Wal Afiat Nasional 10 Juni 2025

    Bantah Nadiem Jadi DPO Kejagung, Hotman Paris: Dia di Sini, Sehat Wal Afiat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
    Nadiem Makarim
    ,
    Hotman Paris
    Hutapea, membantah isu yang menyebut kliennya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung).
    Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025), Hotman menegaskan bahwa Nadiem berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat.
    “Enggak, dari kemarin Nadiem ada di Jakarta. Dia siap setiap waktu, dia sudah bilang tadi kooperatif. Bagaimana DPO? Dia ada di sini, sehat walafiat. Enggak benar,” kata Hotman.
    Hotman menyatakan, tujuan konferensi pers ini justru untuk meluruskan informasi yang beredar dan menunjukkan bahwa Nadiem tidak pernah menghindari proses hukum.
    “Justru tujuan dilakukan konpers ini adalah untuk menerangkan ke publik bahwa Nadiem itu akan kooperatif, menghargai kewenangan Kejaksaan, dan siap setiap waktu,” ujar dia.
    Ia menegaskan, tidak benar jika ada anggapan seolah-olah Nadiem kabur atau berada di luar negeri.
    “Dan membantah seolah-olah kabur atau ke mana, ada di dalam negeri,” tegas Hotman.
    Sebelumnya, Kejagung juga membantah bahwa Nadiem Makarim masuk dalam DPO terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    “Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
    Harli mengatakan, sejauh ini penyidik belum memanggil Nadiem untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam kasus yang diduga terjadi antara tahun 2019-2023.
    Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan keterangan 28 saksi yang telah lebih dahulu diperiksa.
    Beberapa mantan staf khusus Nadiem juga sudah diperiksa dalam kasus yang baru dinaikkan statusnya ke penyidikan ini.
    Isu Nadiem masuk DPO ini pertama kali beredar di media sosial, baik di Instagram hingga Facebook.
    Dalam postingan tersebut menampilkan video yang diklaim menampilkan Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim.
    Namun, berdasarkan penelusuran, video yang ditampilkan identik dengan rekaman penggeledahan yang dilakukan penyidik ke kediaman eks stafsus menteri.
    Adapun video itu adalah momen ketika Kejagung menggeledah apartemen mantan staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan JT pada 21 Mei 2025.
    Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi senilai Rp 9,9 triliun pada 2019 hingga 2022.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini (10/6)

    Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini (10/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hari ini, Selasa (10/6/2025).

    Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

    “Rencananya begitu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

    Namun demikian, Harli tidak mengungkap apakah Iwan Kurniawan Lukminto sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan ini. 

    Dia hanya menyatakan jadwal pemeriksaan itu dimulai pada 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    “Kita tunggu aja ya, jadwalnya jam 09.00 WIB,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jika Iwan Kurniawan hadir maka hal itu akan menjadi kedua kalinya dia diperiksa. Adapun, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Iwan Kurniawan juga saat ini telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan proses pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

  • 10
                    
                        Nadiem: Pengadaan Chromebook untuk Atasi Krisis Pembelajaran Saat Pandemi
                        Nasional

    10 Nadiem: Pengadaan Chromebook untuk Atasi Krisis Pembelajaran Saat Pandemi Nasional

    Nadiem: Pengadaan Chromebook untuk Atasi Krisis Pembelajaran Saat Pandemi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa pengadaan
    laptop Chromebook
    merupakan bagian dari strategi mitigasi krisis pembelajaran akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020.
    “Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi
    krisis pendidikan
    .
    Kemendikbudristek
    harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Hal ini disampaikan Nadiem setelah pengadaan laptop Chromebook sebagai perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilakukan oleh Kemendikbudristek diusut oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Nadiem mengatakan, program pengadaan perangkat TIK termasuk laptop merupakan bagian dari upaya memastikan proses pembelajaran tidak terhenti meski dilakukan dari jarak jauh.
    “Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” tambahnya.
    Nadiem menyebut, dalam kurun waktu empat tahun, Kemendikbudristek melakukan pengadaan sekitar 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia.
    Lebih dari sekadar penunjang pembelajaran, menurutnya, perangkat digital itu juga berperan penting dalam mendorong transformasi pendidikan nasional.
    “Selain mendukung pembelajaran, perangkat TIK juga jadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian dan dampak
    learning loss
    ,” jelas Nadiem.
    Dia menegaskan bahwa seluruh kebijakan diambil dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
    “Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbudristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan iktikad baik,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Nadiem Jadi DPO Kejagung, Hotman Paris: Dia di Sini, Sehat Wal Afiat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    2 Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris untuk Bicara Kasus Chromebook Nasional

    Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris untuk Bicara Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
    Nadiem Makarim
    angkat bicara mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, didampingi oleh pengacara kondang
    Hotman Paris
    Hutapea.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Nadiem tiba di arena konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025) pukul 07.47 WIB pagi.
    Mengenakan kemeja krem, Nadiem masuk ke ruangan didampingi Hotman Paris dan dua orang tim hukum lainnya.
    “Saya hadir di sini sebagai pengacara dari Pak Nadiem. Hari ini Pak Nadiem akan memberikan klarifikasi hal-hal yang terkait dengan sebagaimana Anda sudah dengar dan baca sendiri di media cetak tentang pengadaan laptop di Kementerian waktu beliau masih menjabat,” kata Hotman.
    Adapun
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) tengah mengusut
    dugaan korupsi

    pengadaan Chromebook
    pada tahun 2019-2022 di masa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
    Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.
    Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
    Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif.
    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
    Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
    Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.
    Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tahan Waketum Kadin Cilegon dan Ketua LSM Tersangka Baru Pemerasan Proyek

    Polisi Tahan Waketum Kadin Cilegon dan Ketua LSM Tersangka Baru Pemerasan Proyek

    SERANG – Ditreskrimum Polda Banten kembali menahan dua tersangka dalam perkara pemerasan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) sebesar Rp5 triliun yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dan beberapa ormas.

    Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menerangkan kedua orang tersangka yang ditahan yakni Zul Basit (44) selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) serta Isbatullah Alibasja (43) selaku Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon.

    “Iya sudah ditetapkan tersangka, dua itu,” ujar Endang dilansir ANTARA, Senin, 9 Juni.

    Kasus pemerasan proyek Rp5 triliun yang dilakukan Kadin Cilegon dan beberapa ormas, akan dilakukan penyidikan lanjutan.

    “Untuk Kadin, prosesnya kita sudah tahap satu ke kejaksaan. Kita masih bekerja keras membuat pemeriksaan,” katanya.

    Pihaknya juga menambahkan bahwa akan ada kejutan-kejutan dalam kasus ini.

    “Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti,” ujarnya.

     

    Terkait dengan keterlibatan anggota Polres, ia membenarkan ada tiga anggota Polres yang diperiksa. Namun, hal tersebut berkaitan dengan perkara pemerasan tersebut, bukan terkait keterlibatannya.

    “Ada anggota Polres. Oh, iya. Jadi kalau kami jelaskan, ada tiga anggota Polres itu yaaitu KC Yanmin, Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan,” katanya.

    Menurutnya, tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Kadin tanpa izin.

    “Jadi penyedia memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal. Karena tidak ada pemberitahuan secara surat tertulis. Maupun kepada petugas itu tidak ada,” ujarnya.

    Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Bidang Kadin Kota Cilegon) dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).

  • Jam Malam Resmi Berlaku, Wali Kota Klaim Pelajar di Cimahi Taat Aturan

    Jam Malam Resmi Berlaku, Wali Kota Klaim Pelajar di Cimahi Taat Aturan

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan melaksanakan patroli penerapan jam malam bagi pelajar, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Sebagaimana diketahui, Dedi Mulyadi memberlakukan jam malam bagi pelajar. Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 51/ PA.03/ Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

    Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pelajar yang berada di luar rumah dengan sejumlah persyaratan dan dalam pengawasan orang tua.

    Tim gabungan Pemkot Cimahi bersama TNI-Polri-Kejaksaan pun melakukan pengawasan ke lapangan. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengeklaim para pelajar di Kota Cimahi, sejauh pengamatannya, terbilang taat aturan.

    “Anak-anak sekarang kelihatannya pukul 20.00 WIB sudah ada di rumah,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.

    Ngatiyana menjelaskan, penindakan bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

    “Sejauh mana menindak tergantung pelanggaran. Kalau pelanggaran biasa, dilaporkan dan dinasehati saja,” tutur dia.

    Sementara apabila pelanggaran yang dilakukan termasuk kenakalan yang melanggar hukum, Ngatiyana memastikan penindakannya pun akan berbeda.

    “Tapi kalau sudah kenakalan, berbeda lagi, apalagi melanggar hukum. Karena itu, program ini mendorong anak-anak lebih disiplin, taat aturan, serta mencegah terpapar pengaruh negatif,” imbuhnya.

    Pemkot Cimahi, kata Ngatiyana, juga telah menjalin kerja sama dengan 2 pusdik untuk menampung pelajar bermasalah dengan pembinaan di barak militer.

    “Fasilitas yang disiapkan untuk pembinaan siswa di barak militer sudah ada dua tempat. Mudah-mudahan pelajar Kota Cimahi taat aturan semua,” tandasnya.

    Ngatiyana pun mengimbau para pelajar agar menaati aturan jam malam. “Yang kita tekankan, kalau tidak ada hal penting dan mendesak ya tidak perlu keluar rumah di malam hari sesuai edaran Pak Gubernur,” ucapnya.

    Penulis: Arby Salim  

     

    Tim Gabungan Pemalang Cek Barang Kedaluwarsa Jelang Lebaran Idul Fitri 2024

  • Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Juni 2025

    Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi Megapolitan 9 Juni 2025

    Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan tersangka Cucu Purnamasari Zulaiha disebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).
    Kuasa hukum Cucu, Deni Paulus Pandie, menilai kliennya mengalami kriminalisasi dalam kasus ini sehingga tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk membela diri.
    “Klien saya sendiri tidak bisa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah, baik itu bukti saksi maupunsurat,” ujar Deni, Senin (9/6/2025), dikutip dari
    TribunJakarta.com
    .
    Deni menjelaskan, dugaan kriminalisasi itu terkait dengan transaksi barter antara Cucu dan pihak lain.
    Ketia itu Cucu disebut memberikan barang asli namun menerima barang palsu sebagai imbalan.
    “Kriminalisasi terhadap klien saya itu nyata banget ya. Bayangkan bahwa barang yang dia beli, barter, dia kasih yang asli. Ternyata yang diberikan kepada dia timbal baliknya palsu,” jelasnya.
    Sebelum berkas dilimpahkan, Deni sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun permohonan itu ditolak.
    “Kita akan laporkan. Kita akan laporkan ke Komisi III DPR, kita akan laporkan semua. Jadi sekali lagi, klien saya dizalimi ya, kriminalisasi, dan klien saya juga benar-benar tidak dihargai haknya,” tegas Deni.
    Kasus ini masih terus berjalan, dan pihak Cucu tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya sebagai upaya pembelaan.
    Sebelumnya diberitakan, Cucu Purnamasari Zulaiha mengaku menjadi korban dalam transaksi barter berlian senilai lebih dari Rp 4 miliar dengan tas mewah merek Hermès.
    Dalam kesepakatan itu, Cucu menyerahkan berlian asli sebagai ganti tas yang diterimanya dari seorang perempuan bernama Gita.
    Namun, masalah muncul saat Cucu mengetahui tas tersebut diduga palsu setelah dicek melalui situs autentikasi barang mewah.
    Meski merasa dirugikan, Cucu justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan tas mewah oleh pihak yang sama.
    Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
    Cucu bahkan mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan dan permintaan pemeriksaan forensik tas palsu itu ditolak.
    Kuasa hukumnya menduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini.
    Cucu berharap mendapatkan keadilan setelah menjalani status tersangka selama empat tahun, sementara kerugian yang dialaminya belum juga diselesaikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun Nasional 9 Juni 2025

    Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
    Nadiem Makarim
    , mulai besok, Selasa (10/6/2025).
    Ketiga stafsus berinisial FH, JT, dan IA itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi
    pengadaan Chromebook
    dengan anggaran Rp 9,982 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
    “Info dari penyidik, pemeriksaannya tidak bersamaan harinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).
    Kapuspenkum mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut.
    Akan tetapi, mereka tidak bisa diperiksa secara bersamaan.
    Harli bilang, besok ada salah seorang stafsus yang bakal diperiksa oleh penyidik.
    “Sesuai jadwal begitu,” kata Kapuspenkum.
    Adapun penyidik pada Jampidsus telah mencekal tiga mantan
    stafsus Nadiem
    Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA.
    Harli mengatakan bahwa pencekalan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
    Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.
    Diketahui pula bahwa penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.
    Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
    Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
    Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada
    operating system
    (sistem operasi) Chrome,” katanya.
    Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
    Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
    Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
    Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.
    Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Dirut Sritex Besok Diperiksa Kejagung

    Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Dirut Sritex Besok Diperiksa Kejagung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan besok Selasa (10/6/2025).

    “Sesuai jadwal rencananya besok pemeriksaan lanjutan untuk IKL selaku Dirut Sritex sebagai saksi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (9/6/2025).

    Mengenai status Iwan Kurniawan Lukminto, Kejagung sudah menetapkan yang bersangkutan sudah dicegah pergi ke luar negeri.

    “Yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri sejak 19 Mei 2025,” sebutnya.

    Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (2/6/2025). Selain IKL, ada 6 saksi lainnya yang juga diperiksa oleh Kejagung.

    Harli menjelaskan pemanggilan serta pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto diperlukan untuk menggali informasi perkara kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya yang menyeret 3 tersangka, salah satunya Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. Lantas apakah yang bersangkutan terlibat?

    Foto: Iwan Kurniawan Lukminto . (Detikcom)
    Iwan Kurniawan Lukminto . (Detikcom)

    “Nah, kalau soal terlibat tidak terlibat inilah proses penyidikan. Makanya penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan dari penyidikan untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” ungkap Harli dalam keterangannya.

    Iwan Kurniawan Lukminto yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Sritex dan sebelumnya merupakan Dirut anak usaha Sritex dianggap memiliki peran strategis. Oleh karena itu, Kejagung menganggap pemeriksaan kepada dirinya sangat penting untuk mengetahui proses pengajuan serta pemberikan kredit bank baik milik pemerintah maupun pemerintah daerah.

    “Tentu nanti akan dikaji didalami bagaimana peran yang bersangkutan itu terhadap ketaatannya akan prosedur dan mekanisme pengajuan kredit dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri,” sebutnya.

    Hal ini yang tengah diselidiki penyidik Kejagung. Lantas apakah nanti penyidik menemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara kasus korupsi pemberian kredit bank maka akan segera diumumkan.

    “Nah jika misalnya bahwa dalam perkembangannya ya penyidik menemukan ada unsur-unsur perbuatan melalui hukum disana, ada peran yang bersangkutan bahwa termasuk yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, tentu perkembangan nanti akan kita lihat seperti apa sikap penyidiknya,” tegasnya.

    “Tapi untuk saat ini tentu penyidik akan lebih fokus terhadap bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perbuatan tiga tersangka ya, apalagi terkait dengan mantan direktur utama (Iwan Setiawan Lukminto) yang sekarang sudah dinyatakan tersangka dan ditahan,” jelasnya.

    Ini dia 7 saksi yang diperiksa Kejagung Senin lalu:

    HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
    DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya
    AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017
    LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
    APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile
    IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya
    AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang

    (wur/wur)

  • Pengamat Sarankan Tambang Nikel di Raja Ampat Ditutup Permanen

    Pengamat Sarankan Tambang Nikel di Raja Ampat Ditutup Permanen

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mencurigai ada kongkalikong antara pemerintah dengan pengusaha terkait izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Adapun, aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat tepatnya di Pulau Gag tengah menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan. Kegiatan tambang dituding mengancam kawasan pariwisata Papua Barat Daya.

    Fahmy berpendapat, semua proses tambang pasti merusak lingkungan dan ekosistem. Apalagi, jika penambang sering mengabaikan reklamasi.

    “Untuk penambangan Raja Ampat, meski dengan reklamasi sekalipun, sudah pasti akan merusak alam geopark yang merupakan ekosistem destinasi wisata,” ucap Fahmy dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

    Dia pun mengingatkan agar semua penambangan di Raja Ampat dan sekitarnya harus dihentikan secara permanen. Fahmy lantas menuding ada ‘permainan’ dalam pemberian izin tambang di Raja Ampat.

    “Saya menduga ada kongkalikong alias konspirasi antara oknum pemerintah pusat dengan pengusaha tambang sehingga diizinkan penambangan di Raja Ampat, yang merupakan strong oligarchy,” katanya.

    Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu mengusut dugaan konspirasi tersebut. Kalau terbukti, kata Fahmy, siapa pun harus ditindak secara hukum.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah melakukan evaluasi total dan moratorium izin tambang di kawasan Raja Ampat.

    Menurutnya, selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang. Ini khususnya di sektor pertanian dan perikanan.

    “Kalau pemerintah pusat serius bisa segera bentuk tim moratorium izin tambang, baik nikel dan galian C, berkoordinasi dengan akademisi independen dan kepala daerah,” ucap Bhima.

    Dia berpendapat, selama ini banyak pemerintah daerah merasa ekspansi tambang tidak banyak membantu pendapatan daerah. Sementara itu, biaya kerusakan tetap timbul dan biaya kesehatan membengkak imbas kerusakan lingkungan.

    Bhima pun mengingatkan Kementerian ESDM untuk tidak membela perusahaan tambang. Menurutnya, Kementerian ESDM harus memikirkan konservasi sumber daya alam jangka panjang.

    Pasalnya, efek ke branding nikel Indonesia di pasar internasional bisa terdampak pengelolaan tambang yang bermasalah.

    “Masalah Raja Ampat cuma puncak gunung es aktivitas pertambangan di pulau kecil. Pada saat memberi izin, yang namanya pulau kecil tidak boleh ditambang. Tapi ini kan dibiarkan terus menerus sampai menjadi perhatian publik,” tutur Bhima.

    Asal Usul Pertambangan Nikel Raja Ampat

    Berdasarkan pemantauan Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Namun, hanya PT Gag Nikel yang telah berproduksi, yakni di Pulau Gag.

    Pulau itu memiliki luas 6.030 hektare (ha) dan masuk dalam kategori pulau kecil. Sementara itu, PT GN memiliki kontrak karya (KK) seluas 13.136 ha yang berada di Pulau Gag dan perairannya, seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, secara prinsip, kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. Ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Namun, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang, terdapat 13 KK yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.

    Salah satu perusahaan itu yakni PT GN. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka PT GN di Pulau Gag, Raja Ampat dinyatakan legal atau boleh dilakukan.

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujar Hanif dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (8/6/2025).

    Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di ‘Surga Terakhir dari Timur’ itu.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, hasil evaluasi tim di lapangan akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut.

    “Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” kata Bahlil dalam keterangan resminya.

    Dia menerangkan, kelima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah memiliki izin resmi usaha tambang. Namun, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.