Bantah Nadiem Jadi DPO Kejagung, Hotman Paris: Dia di Sini, Sehat Wal Afiat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Nadiem Makarim
,
Hotman Paris
Hutapea, membantah isu yang menyebut kliennya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025), Hotman menegaskan bahwa Nadiem berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat.
“Enggak, dari kemarin Nadiem ada di Jakarta. Dia siap setiap waktu, dia sudah bilang tadi kooperatif. Bagaimana DPO? Dia ada di sini, sehat walafiat. Enggak benar,” kata Hotman.
Hotman menyatakan, tujuan konferensi pers ini justru untuk meluruskan informasi yang beredar dan menunjukkan bahwa Nadiem tidak pernah menghindari proses hukum.
“Justru tujuan dilakukan konpers ini adalah untuk menerangkan ke publik bahwa Nadiem itu akan kooperatif, menghargai kewenangan Kejaksaan, dan siap setiap waktu,” ujar dia.
Ia menegaskan, tidak benar jika ada anggapan seolah-olah Nadiem kabur atau berada di luar negeri.
“Dan membantah seolah-olah kabur atau ke mana, ada di dalam negeri,” tegas Hotman.
Sebelumnya, Kejagung juga membantah bahwa Nadiem Makarim masuk dalam DPO terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Harli mengatakan, sejauh ini penyidik belum memanggil Nadiem untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam kasus yang diduga terjadi antara tahun 2019-2023.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan keterangan 28 saksi yang telah lebih dahulu diperiksa.
Beberapa mantan staf khusus Nadiem juga sudah diperiksa dalam kasus yang baru dinaikkan statusnya ke penyidikan ini.
Isu Nadiem masuk DPO ini pertama kali beredar di media sosial, baik di Instagram hingga Facebook.
Dalam postingan tersebut menampilkan video yang diklaim menampilkan Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim.
Namun, berdasarkan penelusuran, video yang ditampilkan identik dengan rekaman penggeledahan yang dilakukan penyidik ke kediaman eks stafsus menteri.
Adapun video itu adalah momen ketika Kejagung menggeledah apartemen mantan staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan JT pada 21 Mei 2025.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi senilai Rp 9,9 triliun pada 2019 hingga 2022.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/06/10/68478ad0168ed.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bantah Nadiem Jadi DPO Kejagung, Hotman Paris: Dia di Sini, Sehat Wal Afiat Nasional 10 Juni 2025
-

Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini (10/6)
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hari ini, Selasa (10/6/2025).
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.
“Rencananya begitu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Namun demikian, Harli tidak mengungkap apakah Iwan Kurniawan Lukminto sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan ini.
Dia hanya menyatakan jadwal pemeriksaan itu dimulai pada 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.
“Kita tunggu aja ya, jadwalnya jam 09.00 WIB,” pungkasnya.
Sekadar informasi, jika Iwan Kurniawan hadir maka hal itu akan menjadi kedua kalinya dia diperiksa. Adapun, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).
Di samping itu, Iwan Kurniawan juga saat ini telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan proses pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.
-
/data/photo/2025/06/10/684791bf2bfb9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Nadiem: Pengadaan Chromebook untuk Atasi Krisis Pembelajaran Saat Pandemi Nasional
Nadiem: Pengadaan Chromebook untuk Atasi Krisis Pembelajaran Saat Pandemi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa pengadaan
laptop Chromebook
merupakan bagian dari strategi mitigasi krisis pembelajaran akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020.
“Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi
krisis pendidikan
.
Kemendikbudristek
harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Hal ini disampaikan Nadiem setelah pengadaan laptop Chromebook sebagai perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilakukan oleh Kemendikbudristek diusut oleh Kejaksaan Agung (
Kejagung
).
Nadiem mengatakan, program pengadaan perangkat TIK termasuk laptop merupakan bagian dari upaya memastikan proses pembelajaran tidak terhenti meski dilakukan dari jarak jauh.
“Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” tambahnya.
Nadiem menyebut, dalam kurun waktu empat tahun, Kemendikbudristek melakukan pengadaan sekitar 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia.
Lebih dari sekadar penunjang pembelajaran, menurutnya, perangkat digital itu juga berperan penting dalam mendorong transformasi pendidikan nasional.
“Selain mendukung pembelajaran, perangkat TIK juga jadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian dan dampak
learning loss
,” jelas Nadiem.
Dia menegaskan bahwa seluruh kebijakan diambil dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbudristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan iktikad baik,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/10/68478ad0168ed.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris untuk Bicara Kasus Chromebook Nasional
Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris untuk Bicara Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Nadiem Makarim
angkat bicara mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, didampingi oleh pengacara kondang
Hotman Paris
Hutapea.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, Nadiem tiba di arena konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025) pukul 07.47 WIB pagi.
Mengenakan kemeja krem, Nadiem masuk ke ruangan didampingi Hotman Paris dan dua orang tim hukum lainnya.
“Saya hadir di sini sebagai pengacara dari Pak Nadiem. Hari ini Pak Nadiem akan memberikan klarifikasi hal-hal yang terkait dengan sebagaimana Anda sudah dengar dan baca sendiri di media cetak tentang pengadaan laptop di Kementerian waktu beliau masih menjabat,” kata Hotman.
Adapun
Kejaksaan Agung
(Kejagung) tengah mengusut
dugaan korupsipengadaan Chromebook
pada tahun 2019-2022 di masa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Tahan Waketum Kadin Cilegon dan Ketua LSM Tersangka Baru Pemerasan Proyek
SERANG – Ditreskrimum Polda Banten kembali menahan dua tersangka dalam perkara pemerasan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) sebesar Rp5 triliun yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dan beberapa ormas.
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menerangkan kedua orang tersangka yang ditahan yakni Zul Basit (44) selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) serta Isbatullah Alibasja (43) selaku Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon.
“Iya sudah ditetapkan tersangka, dua itu,” ujar Endang dilansir ANTARA, Senin, 9 Juni.
Kasus pemerasan proyek Rp5 triliun yang dilakukan Kadin Cilegon dan beberapa ormas, akan dilakukan penyidikan lanjutan.
“Untuk Kadin, prosesnya kita sudah tahap satu ke kejaksaan. Kita masih bekerja keras membuat pemeriksaan,” katanya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa akan ada kejutan-kejutan dalam kasus ini.
“Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti,” ujarnya.
Terkait dengan keterlibatan anggota Polres, ia membenarkan ada tiga anggota Polres yang diperiksa. Namun, hal tersebut berkaitan dengan perkara pemerasan tersebut, bukan terkait keterlibatannya.
“Ada anggota Polres. Oh, iya. Jadi kalau kami jelaskan, ada tiga anggota Polres itu yaaitu KC Yanmin, Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan,” katanya.
Menurutnya, tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Kadin tanpa izin.
“Jadi penyedia memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal. Karena tidak ada pemberitahuan secara surat tertulis. Maupun kepada petugas itu tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Bidang Kadin Kota Cilegon) dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).
-
/data/photo/2025/05/26/6833f631d5a68.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi Megapolitan 9 Juni 2025
Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
— Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan tersangka Cucu Purnamasari Zulaiha disebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).
Kuasa hukum Cucu, Deni Paulus Pandie, menilai kliennya mengalami kriminalisasi dalam kasus ini sehingga tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk membela diri.
“Klien saya sendiri tidak bisa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah, baik itu bukti saksi maupunsurat,” ujar Deni, Senin (9/6/2025), dikutip dari
TribunJakarta.com
.
Deni menjelaskan, dugaan kriminalisasi itu terkait dengan transaksi barter antara Cucu dan pihak lain.
Ketia itu Cucu disebut memberikan barang asli namun menerima barang palsu sebagai imbalan.
“Kriminalisasi terhadap klien saya itu nyata banget ya. Bayangkan bahwa barang yang dia beli, barter, dia kasih yang asli. Ternyata yang diberikan kepada dia timbal baliknya palsu,” jelasnya.
Sebelum berkas dilimpahkan, Deni sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun permohonan itu ditolak.
“Kita akan laporkan. Kita akan laporkan ke Komisi III DPR, kita akan laporkan semua. Jadi sekali lagi, klien saya dizalimi ya, kriminalisasi, dan klien saya juga benar-benar tidak dihargai haknya,” tegas Deni.
Kasus ini masih terus berjalan, dan pihak Cucu tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya sebagai upaya pembelaan.
Sebelumnya diberitakan, Cucu Purnamasari Zulaiha mengaku menjadi korban dalam transaksi barter berlian senilai lebih dari Rp 4 miliar dengan tas mewah merek Hermès.
Dalam kesepakatan itu, Cucu menyerahkan berlian asli sebagai ganti tas yang diterimanya dari seorang perempuan bernama Gita.
Namun, masalah muncul saat Cucu mengetahui tas tersebut diduga palsu setelah dicek melalui situs autentikasi barang mewah.
Meski merasa dirugikan, Cucu justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan tas mewah oleh pihak yang sama.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Cucu bahkan mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan dan permintaan pemeriksaan forensik tas palsu itu ditolak.
Kuasa hukumnya menduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini.
Cucu berharap mendapatkan keadilan setelah menjalani status tersangka selama empat tahun, sementara kerugian yang dialaminya belum juga diselesaikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/28/680f03a68eda4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun Nasional 9 Juni 2025
Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Kejaksaan Agung
(Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Nadiem Makarim
, mulai besok, Selasa (10/6/2025).
Ketiga stafsus berinisial FH, JT, dan IA itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi
pengadaan Chromebook
dengan anggaran Rp 9,982 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
“Info dari penyidik, pemeriksaannya tidak bersamaan harinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Kapuspenkum mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut.
Akan tetapi, mereka tidak bisa diperiksa secara bersamaan.
Harli bilang, besok ada salah seorang stafsus yang bakal diperiksa oleh penyidik.
“Sesuai jadwal begitu,” kata Kapuspenkum.
Adapun penyidik pada Jampidsus telah mencekal tiga mantan
stafsus Nadiem
Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA.
Harli mengatakan bahwa pencekalan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.
Diketahui pula bahwa penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada
operating system
(sistem operasi) Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5244147/original/097658200_1749136498-IMG-20250604-WA0034.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

