Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak Hadir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2025

    Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak Hadir Regional 2 Desember 2025

    Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Tak Hadir
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, batal hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang sebelumnya,
    Juliyatmono
    disebut-sebut menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam proyek pembangunan masjid tersebut, dengan total mencapai Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap.
    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa Juliyatmono seharusnya hadir bersama tiga saksi lainnya pada hari ini.
    “Ada empat saksi yang hari ini. Untuk satu saksi lagi yaitu mantan Bupati Karanganyar tidak hadir,” kata Hartanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang.
    Hartanto juga menjelaskan bahwa Juliyatmono telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar yang menjelaskan ketidakhadirannya.
    “Kita terima secara surat,” ujarnya.
    Menyusul ketidakhadirannya, jaksa berencana untuk memanggil Juliyatmono kembali sebagai saksi pada sidang yang dijadwalkan minggu depan.
    “Intinya ada kegiatan. Maka karena itu ya kita akan kembali lagi untuk persidangan berikutnya,” ungkap Hartanto.
    Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
    Keempat terdakwa diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait proyek pembangunan
    Masjid Agung Madaniyah
    Karanganyar yang bernilai Rp 78,9 miliar.
    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi III: Reformasi Polri Harus Dimaksimalkan di Kultural
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Ketua Komisi III: Reformasi Polri Harus Dimaksimalkan di Kultural Nasional 2 Desember 2025

    Ketua Komisi III: Reformasi Polri Harus Dimaksimalkan di Kultural
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan, reformasi Polri harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
    Hal tersebut disampaikannya dalam rapat panitia kerja (panja)
    reformasi kepolisian
    , kejaksaan, dan pengadilan, di Ruang Rapat
    Komisi III
    , Kompleks Parlemen, Jakarta.
    “Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar
    Habiburokhman
    , Selasa (2/12/2025).
    Habiburokhman mengatakan,
    Polri
    selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
    Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
    Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
    “Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman.
    Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
    Di dalamnya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
    “Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
    ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Ilustrasi polisi amankan demo di Jakarta pada 19 Oktober 2025
    Dalam kesempatan berbeda, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui, pekerjaan rumah terbesar dalam
    reformasi Polri
    berada di aspek kultural.
    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang membahas penegakan reformasi hukum di Indonesia, pada Selasa (18/11/2025).
    “Reformasi yang awalnya struktural, instrumental, yang masih menjadi PR kami yang kami rasakan hari ini dari semua saran, masukan, kritikan, dan harapam masyarakat adalah reformasi di bidang kultural,” ujar Dedi di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
    Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga mengakui bahwa demonstrasi pada akhir Agustus dan awal September 2025 menjadi titik balik Polri untuk melakukan perbaikan.
    “Namun demikian, nanti kami laporkan pada sebelumnya bahwa sebelum peristiwa Agustus kelabu dan black September, kami sebenernya sudah melakukan evaluasi sesuai dengan perintah Bapak Kapolri,” ujar Dedi.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, berpesan agar institusi kepolisian tidak lelah untuk terus memperbaiki diri.
    “Reformasi Polri ini berjalan secara terus menerus hingga hari ini, sesuai dengan arahan dan perintah Kapolri, kita tidak boleh lelah untuk terus memperbaiki diri,” ujar Dedi.
    Setidaknya terdapat empat fokus transformasi Polri, yakni di bidang organisasi, operasional, pengawasan, dan pelayanan publik.
    “Ini terus menjadi catatan kami untuk kami melakukan perbaikan-perbaikan juga,” ujar Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Kediri Perkuat Sinergi Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

    Wali Kota Kediri Perkuat Sinergi Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memperkuat sinergi pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan menggelar dialog bersama Forkopimda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan FKDM di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Selasa (2/12/2025). Dialog ini digelar untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga sebelum, saat, dan setelah momentum Nataru berlangsung.

    Dalam arahannya, Wali Kota Kediri menegaskan bahwa momen akhir tahun selalu membutuhkan perhatian khusus, meski dalam pengalaman sebelumnya Kota Kediri termasuk daerah yang kondusif. Ia menyebut aktivitas masyarakat cenderung meningkat, berbagai acara hiburan digelar, dan mobilitas publik melonjak, namun kondisi keamanan tetap stabil berkat kerja sama seluruh unsur pengamanan.

    “Kondisi tersebut tentu bukan terjadi begitu saja. Hal ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid, komunikasi yang lancar, serta respon cepat dari panjenengan semua yang berada di lapangan sebagai garda terdepan pemeliharaan kamtibmas. Meski demikian, kewaspadaan tidak boleh kendor. Sinergi harus semakin kuat, koordinasi perlu dilakukan sejak dini, dan komunikasi antar-instansi harus tetap terbuka,” terang Mbak Wali.

    Dalam kesempatan tersebut, ia menitipkan tiga arahan penting kepada seluruh peserta. Pertama, memperkuat koordinasi di tingkat kelurahan dan membangun komunikasi sebelum potensi gangguan muncul. Kedua, menjaga soliditas antar-unsur pengamanan untuk mempercepat respon di lapangan. Ketiga, mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani berbagai potensi masalah agar ketertiban tetap terjaga.

    Wali Kota Kediri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta anggota FKDM yang selama ini aktif menjaga keamanan lingkungan. “Saya titip pesan agar sinergi terus diperkuat. Apa pun kendala yang muncul di lingkungan, terutama di tingkat kelurahan, sebisa mungkin kita selesaikan bersama,” ujarnya.

    Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan dini dan upaya pencegahan untuk menghindari potensi gangguan, baik terkait bencana sosial maupun bencana alam. “Untuk itu, kami mohon kerjasamanya. Mari bersama-sama menciptakan Kota Kediri yang kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutupnya.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia Tri Widorin, Kepala Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, Pabung Kodim 0809 Kediri Mayor Inf Ngatari, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-Kota Kediri. [nm/but]

  • Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Astera Bhakti di Kasus Manipulasi Pajak

    Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Astera Bhakti di Kasus Manipulasi Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Astera telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin (24/11/2025) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020.

    “Benar ya pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (2/12/2025)

    Namun, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Astera secara detail. Dia hanya mengungkap bahwa Astera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sebagai Staf Ahli Menkeu periode 2015-2017.

    “Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

    Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kejati Periksa 16 Legislator DPRD NTB dan Istri Tersangka

    Kejati Periksa 16 Legislator DPRD NTB dan Istri Tersangka

    Yang menarik dari pemeriksaan kali ini adalah kehadiran Nurhidayah, mantan ketua DPRD Lombok Barat yang juga merupakan istri salah satu tersangka Indra Jaya Usman.

    Dengan menenteng tas merek Balenciaga, Nurhidayah memenuhi panggilan Kejati didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya.

    “Tadi diperiksa sebentar saja. Cuma dimintai keterangan terkait aliran uang saja,” ujar Abdul Majid, salah satu tim kuasa Hukum Nurhidayah.

    Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim, dan dua anggota DPRD lainnya yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

    Penyidik kemudian menahan ketiganya di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda selama 20 hari. Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

    Terhadap ketiganya, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Sejak awal bergulirnya kasus dugaan korupsi ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka berasal dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pihak kontraktor yang diduga sebagai pengepul uang.

    Penyidik Pidsus telah menyita barang bukti uang senilai Rp 2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran tersebut dibagikan oleh para tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya dengan variasi 150-300 juta rupiah per anggota.

    “(uangnya) Sudah kami sita,” ucap Zulkifli.

    Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana ‘siluman’ ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

  • 2 Pria Ditahan Atas Perampokan Rumah Mantan Presiden Prancis

    2 Pria Ditahan Atas Perampokan Rumah Mantan Presiden Prancis

    Jakarta

    Dua pria telah ditahan di Prancis dan didakwa atas dugaan perampokan rumah mantan presiden Francois Hollande di Paris, ibu kota Prancis.

    Dilansir kantor berita AFP, Selasa (2/12/2025), kantor kejaksaan di Paris mengatakan pada hari Senin (1/12) waktu setempat, bahwa kedua tersangka didakwa dan ditahan Jumat lalu. Pernyataan kejaksaan tersebut mengonfirmasi laporan dari jaringan televisi berita BFMTV.

    Disebutkan bahwa kedua tersangka merupakan dua pria berusia awal 30-an tahun dan keduanya merupakan kelahiran Aljazair.

    Mereka diyakini telah melakukan perampokan pada 22 November lalu di rumah Hollande di Paris timur, yang ia tinggali bersama pasangannya, Julie Gayet, yang merupakan seorang aktris dan produser.

    Sebuah sumber yang dekat dengan Hollande mengatakan polisi telah bereaksi cepat terhadap perampokan tersebut.

    (ita/ita)

  • Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry Nasional 2 Desember 2025

    Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, ikut menjadi jaminan dalam pengajuan kredit oleh perusahaan milik anak Riza, Muhamad Kerry Adrianto Riza, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
    Hal ini terungkap saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus
    dugaan korupsi
    tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
    Aditya mengatakan, rumah
    Riza Chalid
    yang berada di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, ini merupakan salah satu jaminan tambahan bagi kredit yang diajukan perusahaan Kerry, PT JMN.
    “Kemudian, ada jaminan tambahan berupa
    fixed asset
    tanah dan bangunan. Ada gedung kantor di Sentinel Tower, ada beberapa unit, lalu di Plaza Asia juga ada beberapa unit, dan ada satu
    fixed asset
    tanah rumah yang di Jalan Jenggala,” ujar Aditya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
    Sementara itu, jaminan utama dari kredit bernilai ratusan juta dollar Amerika Serikat ini adalah tiga kapal yang bakal dibeli oleh PT JMN, yaitu VLCC, Suezmax Richbury, dan MRGC Naswan.
    Saat kredit diajukan, tiga kapal ini belum menjadi milik PT JMN, baru ada rencana akan dibeli.
    “Jaminan utamanya itu yang tiga obyek kapal kami biayai,” lanjut Aditya.
    Hal ini pun menarik pertanyaan dari jaksa.
    “Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan,” tanya Jaksa.
    Aditya mengaku hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan balik bendera dan aset diikat berdasarkan akta yang sah.
    Selain itu, sejumlah kapal milik induk perusahaan PT JMN juga ikut menjadi jaminan.
    “Lalu ada 7 set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi,” ujar Aditya.
    Dalam sidang, Aditya menuturkan, ada dua kali PT JMN mengajukan kredit pada tahun 2023.
    Dua kredit ini seluruhnya untuk membeli tiga kapal yang akan digunakan untuk kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina.
    Aditya mengatakan, pada pengajuan pertama di bulan April 2023, PT JMN mengajukan kredit sebesar 50 juta dollar Amerika Serikat.
    “Pengajuannya berapa, saudara saksi,” tanya jaksa.
    “Sekitar 50 juta dollar Amerika Serikat,” jawab Aditya.
    Pengajuan kredit ini ditujukan sebagai pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sekitar 56 juta dollar Amerika Serikat.
    Lalu, untuk pengajuan kedua di bulan Juni atau Juli 2023, PT JMN mengajukan kredit untuk membeli kapal Suezmax Richbury dan MRGC Naswan.
    Masing-masing kredit yang diajukan senilai 54,5 dan 30,3 juta dollar Amerika Serikat.
    Jika dijumlahkan, kredit yang diajukan PT JMN mencapai sekitar 140,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara hampir Rp 2 triliun.
    Dalam sidang, belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui oleh Bank Mandiri.
    Rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 ini pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu.
    Usai digeledah, rumah ini juga diduga menjadi kantor untuk Kerry dan tiga terdakwa lainnya.
    “Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantor di sana, sehingga kita geledah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Waktu itu, nama Kerry masih berstatus sebagai tersangka.
    Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah berkas.
    Berdasarkan informasi pada Februari lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 34 ordner dan 89 bundel.
    Lalu, ada sejumlah uang tunai yang ikut disita, yaitu Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.
    Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo
    crude import
    ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Dana Hibah Probolinggo, Bendahara SMPI Ulul Albab Divonis 4 Tahun

    Korupsi Dana Hibah Probolinggo, Bendahara SMPI Ulul Albab Divonis 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Abd Wasik, bendahara SMPI Ulul Albab asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, setelah terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2022–2023. Putusan ini dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Jumat (28/11/2025).

    Wasik dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain hukuman pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96, subsider hukuman penyitaan harta benda atau kurungan penjara selama 1 tahun.

    Dari pihak penuntut, jaksa sempat mengajukan tuntutan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan Majelis Hakim.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyampaikan hal tersebut. “Jaksa menuntut terdakwa sesuai dakwaan primair,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

    Meskipun demikian, pihak kejaksaan menyatakan belum memutuskan langkah hukum lanjutan pasca putusan vonis dibacakan. “Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir,” tegas Taufik.

    Kasus korupsi yang melibatkan dana pendidikan ini mencuat setelah didapati bangunan SMPI Ulul Albab tidak selesai dan tidak sesuai dengan jumlah anggaran hibah yang diterima. Sekolah tersebut mengajukan proposal Rp1,08 miliar pada 2021 dan menerima kucuran dana Rp 877,4 juta dari Pemprov Jatim melalui Biro Kesra. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 583.153.266,96.

    Dalam proses persidangan, terungkap rangkaian modus yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, termasuk memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan mark up harga dan kuantitas barang, serta mencantumkan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif. Perbuatan ini secara langsung menyebabkan pembangunan sekolah tidak selesai sesuai standar. [ada/beq]

  • Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan potensi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mendalami semua temuan yang ada.

    Pendalaman itu dilakukan terhadap keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diperoleh dari penggeledahan yang ada. 

    “Penyidik masih mendalami semua. Keterangan saksi dan dokumentasi-dokumentasi yang ada serta alat bukti yang ada,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (2/12/2025).

    Di samping itu, dia juga masih enggan terbuka terkait pihak yang dibidik untuk dijadikan tersangka dalam perkara ini. Sebab, kata Anang, proses penyidikan ini ada yang sifatnya rahasia maupun yang bisa diungkap ke publik.

    “Belum, belum. Ya mohon dipahami juga karena ini sifatnya penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Ada sebagian kita buka, ada sebagian kita tutup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang yang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

    Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF, Kali Ini Seorang Kabid 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        1 Desember 2025

    Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF, Kali Ini Seorang Kabid Medan 1 Desember 2025

    Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF, Kali Ini Seorang Kabid
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri Medan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
    Tersangka adalah
    Ahmad Syarif
    , Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota
    Medan
    .
    Mochamad Ali Rizza, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menjelaskan, Ahmad berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kebijakan (PPTK) dalam kegiatan tersebut.
    “Dia mengubah kualifikasi teknis pelaksanaan yang seharusnya. Lalu, dia mengarahkan kegiatan untuk dilaksanakan oleh MH (pihak ketiga),” ujar Ali kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Senin (1/12/2025).
    Ali menambahkan, Ahmad telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
    Sebelumnya, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    Mereka adalah Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris dinas, Benny Iskandar Nasution sebagai kepala dinas, serta MH, selaku Direktur CV Global Mandiri.
    “Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Medan dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” kata Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (13/11/2025).
    Ia mengungkapkan, hasil perhitungan dengan inspektorat menunjukkan
    kerugian negara
    sebesar Rp 1.132.000.000.
    “Dalam kegiatan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta rupiah,” tambahnya.
    Dalam kasus ini, Benny berperan sebagai pengguna anggaran, MH sebagai vendor, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    , yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.