Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Diperiksa Kejagung 11 Jam, Begini Tanggapan Bos Sritex

    Diperiksa Kejagung 11 Jam, Begini Tanggapan Bos Sritex

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemeriksaan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) baru rampung pada pukul 09.00 WIB, Selasa malam (10/6/2025). Iwan diperiksa hingga 11 jam lebih.

    Iwan terpantau tiba di Kejagung pada pukul 09:30 WIB. Ia mengenakan celana panjang berwarna cokelat dipadu dengan kemeja batik dibalut jaket berwarna cokelat.

    Iwan mengaku dirinya tidak merasa pemeriksaan sudah menghabiskan waktu hingga 10 jam lebih.

    “Waktu sekitar 10 jam tidak terasa, jadi sekali lagi saya mohon maaf ya teman-teman semuanya kalau nunggu sampai lama,” katanya kepada awak media yang menunggu di Kejagung.

    Dia pun menjelaskan dirinya sudah menjalankan proses penyidikan dan juga sangat menghormati rangkaian proses penyidikan dari Kejaksaan Agung. Iwan pun mengaku pihaknya masih akan melakukan proses penyidikan selanjutnya.

    “Kita juga prepare semua dokumen-dokumen untuk kita lampirkan dan kita masih belum bisa sampaikan apa-apa. Dan kita masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan oleh penyidik dan kita akan prepare dokumen untuk kedepannya,” kata Iwan.

    Iwan saat ini masih menjadi saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

    Sedangkan sang kakak yakni Iwan Setiawan Lukminto sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei lalu. Iwan Setiawan Lukminto sebelumnya sempat menjadi Direktur Utama Sritex periode 2014-2023.

    (haa/haa)

  • Bos Sritex Diperiksa Penyidik Kejagung 10 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

    Bos Sritex Diperiksa Penyidik Kejagung 10 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Gedung Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam.

    Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya

    “Ya, pada intinya hari ini kita menjalankan proses penyidikan. Kita juga sangat menghormati rangkaian proses penyidikan dari Kejaksaan Agung,” kata Iwan.

    Menurut dia, pihaknya juga sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan hari ini. Iwan mengaku menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan oleh penyidik.

    “Dan kita akan prepare dokumen untuk ke depannya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia bilang sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum yang ada. Iwan juga mengapresiasi Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.

    “Pelayanannya juga baik. Waktu sekitar 10 jam tidak terasa. Jadi sekali lagi saya mohon maaf ya teman-teman semuanya kalau nunggu sampai lama,” katanya.

    Iwan menambahkan ada 20 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Namun demikian, dia enggan membeberkannya.

    “Ya, itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya. Belum ada, dari penyidik juga masih belum menjadwalkan lagi. Sejauh ini masih komplet kita, sudah komplet semuanya, full dokumen,” ujar Iwan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Iwan diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan ya dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujar Harli kepada wartawan sebelum Iwan selesai diperiksa. “Terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak usaha dari Sritex.”

    (miq/miq)

  • Kabar Terbaru! Kejagung Buka Peluang Usut Potensi Pelanggaran Tambang di Daerah

    Kabar Terbaru! Kejagung Buka Peluang Usut Potensi Pelanggaran Tambang di Daerah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kejaksaan akan mengusut jika ada laporan pengaduan terkait polemik ini.

    “(Laporan) disampaikan ke aparat penegak hukum, mana saja, supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana,” katanya.

    Adapun hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan pengaduan ke Kejagung terkait potensi pelanggaran di Raja Ampat.

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kementeriannya bakal mengusut potensi pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Hanif mengatakan bahwa kementeriannya akan mulai bergerak sekitar pekan ini, tetapi dia belum dapat menyebutkan tanggal pastinya.

    Adapun pemerintah pada hari ini mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu mencakup PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

    “Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers.

  • Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit Nasional 10 Juni 2025

    Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    )
    Iwan Kurniawan Lukminto
    (IKL) selesai diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.58 WIB, Selasa (10/6/2025). Sementara, ia diketahui tiba di kawasan Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Artinya, Iwan diperiksa selama hampir 12 jam.
    “Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum, dan saya juga salut dengan tim kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik,” ujar Iwan saat ditemui.
    Ia mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Tapi, Iwan enggan menyebutkan apa saja yang ditanyakan kepadanya.
    Iwan mengatakan, penyidik masih akan memeriksanya di kemudian hari.
    Namun, ia belum terinformasi kapan pemeriksaan selanjutnya dilakukan.
    “Belum ada dari penyidik, mereka juga masih belum menjadwalkan (pemeriksaan) lagi,” lanjut Iwan.
    Hari ini, merupakan kali kedua Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
    Sebelumnya, Iwan diketahui pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Senin (2/6/2025).
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Beberkan Alasan Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Kejagung Beberkan Alasan Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Grup.

    Tercatat, adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu telah dipanggil Kejagung sebagai saksi dua kali. Untuk pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Dalam pemeriksaan kali ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan saat ini diperiksa atas kaitannya dalam pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga dilakukan pendalaman atas pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Grup. Pasalnya, Iwan diperiksa juga atas kapasitasnya sebagai direktur beberapa anak usaha Sritex.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan tiba sekitar 09.28 WIB. Nampak, Iwan mengenakan batik dan jaket coklat saat tiba di kompleks Kejagung pada Selasa (10/6/2025).

    Iwan terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army. Tak sendiri, Iwan juga hadir bersama dengan tim kuasa hukum. Terlihat, tim hukum itu membawa koper berkelir silver.

    “Saya memenuhi panggilan saja,” ujarnya saat menuju Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (10/6/2025).

    Hingga pukul 20.42 WIB, Iwan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI.

  • Kejagung Buka Peluang Usut Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Kejagung Buka Peluang Usut Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut polemik pertambangan nikel di Raja Ampat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan peluang pengusutan itu bakal dilakukan selagi ada yang melaporkan tindak pidananya.

    Namun demikian, pihak korps Adhyaksa masih belum menerima laporan terkait dengan peristiwa pertambangan yang diduga menggerus kawasan wisata tersebut.

    “Kalau ada laporan pengaduannya [polemik tambang Raja Ampat diusut],” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan, persoalan itu bisa saja dilaporkan ke setiap aparat penegak hukum (APH) mana pun. Pada intinya, pelaporan itu bisa menjadi bahan untuk pengusutan perkara yang ada.

    “Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

    4 IUP Raja Ampat Dicabut

    Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Pencabutan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari langkah korektif terhadap pemberian izin yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

    Dia menjabarkan bahwa empat perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Anugerah Surya Pratama; PT Nurham; PT Melia Raymond Perkasa; dan PT Kawai Sejahtera Mining.

    “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri Lingkungan Hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

  • Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun Nasional 10 Juni 2025

    Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    mengatakan, sejak awal Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) alias Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan sejumlah rekomendasi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan
    Kemendikbud Ristek
    .
    Jamdatun telah meminta para pembuat kebijakan untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.
    “Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya
    pengadaan Chromebook
    ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Harli mengatakan, rekomendasi ini diberikan oleh Jamdatun agar pengadaan Chromebook bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
    “Jadi, hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Karena, memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” lanjut Harli.
    Dalam pengadaan Chromebook ini, Jamdatun melakukan pendampingan hukum kepada Kemendikbud Ristek.
    “Jadi, pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu,” lanjutnya.
    Sebelum pengadaan laptop dilakukan, Jamdatun disebutkan telah memberikan rekomendasi agar laptop yang dibeli nandi menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
    “Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” katanya.
    Namun, pada perjalanannya, Kemendikbud Ristek justru melakukan pengadaan untuk laptop berbasis Chromebook.
    Harli mengatakan, rekomendasi yang diberikan tidak bersifat mengikat atau wajib dilaksanakan.
    “Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” katanya.
    Diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Menurutnya, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Dokter Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Diserahkan ke Kejati Jabar

    Berkas Dokter Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Diserahkan ke Kejati Jabar

    JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara kasus pemerkosaan keluarga pasien oleh tersangka dokter residen Universitas Padjajaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa 10 Juni.

    Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

    “Jadi untuk hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan kemarin sudah kita lengkapi semua, nanti kita menunggu dari jaksa,” kata Surawan di Bandung, Selasa 10 Juni, disitat Antara.

    Surawan menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dr Priguna. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memiliki penyimpangan perilaku seksual.

    “Ada keterangan dari ahli psikologi bahwa tersangka mengalami semacam kelainan fantasi seksual, dengan ketertarikan pada orang-orang yang tidak berdaya,” ujar Surawan.

    Selain itu, penyidik mengungkap bahwa tersangka memperoleh obat bius dari rumah sakit dengan menulis resep sendiri, yang kemudian digunakan untuk membuat korban tidak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya.

    “Dia menyalahi SOP karena membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat tersebut. Dosisnya pun ia ukur sendiri,” kata dia.

    Surawan menegaskan bahwa tidak ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka. Bahkan, kasus tersebut berpotensi dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    “Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” ujarnya.

    Dia menyebut hingga saat ini, jumlah korban yang melapor sebanyak tiga orang dan pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap selanjutnya.

    “Masih tiga korban, tidak ada tambahan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada petunjuk dari JPU,” kata dia.

  • Bekas Stafsus Nadiem Fiona Hadiri Pemeriksaan Kasus Chromebook di Kejagung

    Bekas Stafsus Nadiem Fiona Hadiri Pemeriksaan Kasus Chromebook di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani telah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam rangka pemeriksaan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Fiona tiba dengan mengenakan batik krem sekitar 09.35 WIB. Hanya saja, Fiona enggan buka suara dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung bersama pengacaranya.

    Selang tiga jam kemudian, Fiona keluar bersama dengan pengacaranya. Hanya saja, Fiona kembali bungkam saat keluar dari Gedung Bundar itu. “Minta izin, minta waktunya dahulu, kami mau istirahat dahulu, biarkan beliau beristirahat,” ujar pengacara Fiona, Indra di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Sekadar informasi, Fiona bukan satu-satunya eks stafsus Nadiem Makarim yang bakal diperiksa oleh penyidik korps Adhyaksa. 

    Selain Fiona, JT (Juris Tan), dan IA (Ibrahim Arif) direncanakan bakal diperiksa. Hanya saja, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar tidak menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan itu.

    “Rencana mulai Selasa [diperiksa],” ujar Harli.

    Nadiem Bantah Ada Kaitan 

    Sementara itu, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya tidak berkaitan fengan pemeriksaan mantan Fions Cs.

    “Kalau itu kami jawab bahwa sepanjang menyangkut staf khusus itu tidak ada kaitannya langsung dengan Pak Nadiem, dan tidak ada komunikasi,” ujar Hotman di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Hotman menekankan, Nadiem tidak pernah memberi perintah kepada stafsus mengenai proyek itu. Pasalnya, pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek memiliki timnya sendiri.

    “Kalau mengenai stafsus itu kan ada panitianya resmi. Tidak ada kaitan ke sana [dengan Nadiem]. Tidak ada,” pungkasnya.

  • Diusut Kejagung, Nadiem Ungkap Fakta Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

    Diusut Kejagung, Nadiem Ungkap Fakta Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim yang pernah menjabat sebagai Mendikbudristek buka suara alasan memilih laptop Chromebook untuk proyek pengadaan. Proyek 2019-2022 dengan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

    Nadiem menegaskan pemilihan Chromebook telah melakukan kajian oleh pihak kementerian. Mulai dari harga dan spesifikasi yang dimiliki perangkat.

    “Untuk menjawab mengenai kenapa Chromebook, ini menurut saya sangat penting bahwa dalam pengadaan sebesar ini kita harus selalu berhati-hati dan melakukan kajian dengan detail. Tim di Kemendikbutristek melakukan kajian Mengenai perbandingan antara Chromebook dan operating system lainnya,” kata Nadiem, dikutip dari Detik.com, Selasa (10/6/2025).

    Dari segi harga, Chromebook dinilai lebih murah dari laptop lainnya. Sistemnya juga disebut mudah untuk diakses dan juga gratis.

    Nadiem mencontohkan operating sistem perangkat lain berbayar. Setidaknya harus mengeluarkan tambahan sekitar Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta.

    Selain itu, Chromebook dipilih karena aplikasi yang masuk di dalamnya dapat terpantau. Termasuk juga spesifikasinya mendukung untuk pendidikan.

    “Di luar itu ada berbagai macam fungsi Mohon rekan media mengingat bahwa ini adalah untuk fungsi pendidikan. Di mana keamanan murid-murid dan guru-guru kita menjadi prioritas di Kemendikbutristek, dan salah satu hal terpenting dari kajian tersebut adalah kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook,” jelasnya

    Terkait kasus proyek pengadaan laptop, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada 2020. Ini diperuntukkan bagi satuan pendidikan, dari tingkat dasar hingga menengah atas.

    Namun rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa. Hal yang sama pernah juga dilakukan tahun 2018-2019 yang berjumlah 1.000 laptop, tapi hasilnya tak efektif.

    “Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5).

    Sebelumnya, ICW telah menyoroti spesifikasi laptop Chromebook yang disebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia. Khususnya salah satu target distribusi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terlua).

    Laptop Chromebook, disebut ICW, akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Namun hingga sekarang jaringan internet di tanah air belum merata ke semua daerah.

    (fab/fab)