Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Batal Periksa Stafsus Nadiem Jurist Tan, Kenapa?

    Kejagung Batal Periksa Stafsus Nadiem Jurist Tan, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) berhalangan hadir dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi Kemendikbudristek di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sejatinya, Jurist diperiksa pada Rabu (11/6/2025) di Gedung Bundar Kejagung RI. Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengaku telah menerima surat permohonan penundaan.

    “Bahwa seyogyanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dilakukan hari ini. Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan Kejagung telah mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan Jurist Tan pada Selasa (17/6/2025).

    “Akan dijadwal pada tanggal 17 [Juni], tepatnya hari Selasa ya, tahun 2025. Tadi penyidik sudah mendapatkan surat dari kuasa hukumnya terkait dengan penundaan itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jurist Tan tak hanya satu-satunya bekas Stafsus Nadiem yang ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek periode 2019-2022.

    Pasalnya, Fiona Handayani (FH) dan Stafsus sekaligus merangkap tenaga teknis Ibrahim Arief (IA) juga ikut terseret. Fiona sudah diperiksa pada Selasa (10/6/2025). Sementara itu, Ibrahim rencananya bakal diperiksa besok, Kamis (11/6/2025).

    Adapun, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman tiga bekas Stafsus Nadiem Makarim ini. Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum: Belanda Ambil Kekayaan Alam dan Kapal JKW Mahakam

    Isu Politik-Hukum: Belanda Ambil Kekayaan Alam dan Kapal JKW Mahakam

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik-hukum terkini diisi dengan berita soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kekayaan Indonesia yang diambil Belanda selama ratusan tahun hingga soal viralnya kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana.

    Selain itu juga rencana retret kepala daerah gelombang dua dan perkembangan korupsi kilang minyak Pertamina periode 2018–2023.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini Beritasatu.com:

    1. Prabowo: Belanda Ambil Kekayaan Indonesia Rp 504 Kuadriliun

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan Belanda telah mengambil kekayaan Indonesia sebesar US$ 31 triliun atau sekitar Rp 504 kuadriliun selama ratusan tahun menjajah Nusantara.

    “Baru ada suatu research beberapa minggu lalu yang menceritakan kepada kita bahwa selama Belanda menjajah kita, Belanda telah mengambil kekayaan kita senilai dengan uang sekarang US$ 31 triliun,” ujar Prabowo dalam sambutannya pada pembukaan pameran Indo Defence, Indo Marine, dan Indo Aerospace di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

    Prabowo mengatakan nilai kekayaan yang diambil itu setara dengan 18 kali lipat dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia saat ini yang berada di angka US$ 1,5 triliun atau sekitar Rp 24,4 kuadriliun. Selain itu, nilai tersebut juga diperkirakan setara dengan anggaran negara selama 140 tahun.

    2.  Retret Kepala Daerah Ke-2 Digelar Akhir Juni di IPDN Jatinangor

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan retret kepala daerah gelombang kedua akan digelar pada akhir Juni 2025. Sekitar 50 kepala daerah dijadwalkan mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

    Berbeda dari retret gelombang pertama yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, pelaksanaan kali ini dipusatkan di kampus IPDN Jatinangor. Namun, Tito belum mengungkapkan tanggal pasti pelaksanaannya.

    “Akhir bulan ini yang untuk (retret) tahap kedua. Lebih kurang 50 orang ya, 50 orang itu di Jatinangor,” ungkap Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    3. Kilang Minyak Anak Riza Chalid Disita dalam Kasus Pertamina

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kilang minyak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid dalam pengembangan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

    Aset yang disita berupa kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi di kawasan Banten dengan total luas lahan mencapai 222.615 meter persegi.

    “Penyitaan dilakukan karena kilang ini diduga terkait hasil tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (11/6/2025).

  • Kasus Suap CPO, Hakim Djuyamto Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung

    Kasus Suap CPO, Hakim Djuyamto Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang dugaan suap senilai Rp2 miliar dari hakim non-aktif sekaligus tersangka Djuyamto (DJU).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto pada Rabu (11/6/2025).

    “Terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/6/2025).

    Kemudian, uang tersebut nantinya bakal dijadikan barang bukti untuk membuat terang perkara dugaan suap vonis lepas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak atau CPO korporasi.

    Harli menambahkan, pengembalian uang ini telah membantu penyidik dalam mempercepat proses pengungkapan perkarap suap pada perkara yang disidangkan di PN Tipikor itu.

    “Hal ini semakin membuat terang dari tindak pidana ini dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses bersidangannya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Harli juga menjelaskan bisa jadi berpeluang untuk menurunkan hukuman terhadap Djuyamto. Namun, hal tersebut tetap bergantung pada pertimbangan hakim.

    “Ya nanti kita lihat lah kan semua itikad kan di dalam rekusitor dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memperatkan, hal-hal yang meringankan,” pungkas Harli.

  • Komisi XII DPR ingatkan perusahaan tambang nikel patuhi regulasi

    Komisi XII DPR ingatkan perusahaan tambang nikel patuhi regulasi

    Aspek lingkungan harus menjadi panduan dalam melaksanakan pertambangan yang berkelanjutan.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengingatkan perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasionalnya.

    “Saya mengingatkan agar perusahaan pemilik IUP dalam operasi penambangannya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku,” kata Bambang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Bambang juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah memiliki IUP untuk tetap memperhatikan dan menjaga lingkungan sekitar, dan jangan sampai merusak, terutama kawasan hutan.

    “Aspek lingkungan harus menjadi panduan dalam melaksanakan pertambangan yang berkelanjutan. Jangan merambah hutan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6), menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).

    Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Dalam jumpa pers itu, menteri-menteri yang turut hadir, antara lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Dalam jumpa pers yang sama, Mensesneg juga juga menyebutkan Pemerintah sejak Januari 2025 juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.

    Langkah pemerintah tersebut mendorong publik aktif buka suara soal dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan, salah satunya adalah Koalisi Anti-Korupsi yang menggelar unjuk rasa di Mapolda Maluku Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Mereka menuntut penindakan terhadap tambang tanpa izin.

    Koordinator unjuk rasa Alimun Nasrun menyebut masih ada perusahaan yang diduga menambang tanpa memiliki izin.

    Ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan tambang yang tidak memiliki izin operasional di wilayah Maluku Utara dan sekitarnya.

    “Kami harap penegak hukum benar-benar serius menangani masalah ini,” kata Alimun.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video: Buat 80.000 Koperasi Desa, Kejaksaan Siap Cegah Penyelewengan

    Video: Buat 80.000 Koperasi Desa, Kejaksaan Siap Cegah Penyelewengan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menggaet Kejaksaan Agung untuk mendampingi pembentukan 80 ribu koperasi desa atau kelurahan merah putih di seluruh Indonesia.

    Selengkapnya dalam program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (11/06/2025).

  • Uang Rp 2 M yang Disita Kejagung dari Tersangka Hakim Djuyamto

    Uang Rp 2 M yang Disita Kejagung dari Tersangka Hakim Djuyamto

    >Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pengembalian uang dari tersangka hakim Djuyamto dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut uang yang dikembalikan Djuyamto melalui kuasa hukumnya senilai Rp 2 Miliar. Uang tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut

  • Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus

    Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    “Sudah dilimpahkan, pada Kamis (5/6),” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Syahron menambahkan sidang perdana yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana itu akan digelar pada Selasa (17/6) depan.

    “Sidang Disbud pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 jam 10.00 WIB,” ucapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta itu.

    Tiga orang itu yakni berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

    Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana Pergelaran Seni dan Budaya.

    Perbuatan IHW, MFM dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

    Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga Eks Pejuang Timor-Timur Diizinkan Tempati 2.100 Rumah Tipe 36 di Kabupaten Kupang 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Juni 2025

    Warga Eks Pejuang Timor-Timur Diizinkan Tempati 2.100 Rumah Tipe 36 di Kabupaten Kupang Surabaya 11 Juni 2025

    Warga Eks Pejuang Timor-Timur Diizinkan Tempati 2.100 Rumah Tipe 36 di Kabupaten Kupang
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Ribuan warga eks pejuang
    Timor Timur
    (Tim-tim) diizinkan menempati 2.100 rumah yang dibangun oleh pemerintah pusat di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo mempersilakan warga eks Tim-tim untuk segera menempati rumah tersebut meski saat ini dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi pembangunan ribuan rumah itu.
    Zet menyampaikan hal itu setelah menggelar rapat koordinasi tertutup bersama Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi
    Pejuang Timor Timur
    (DPP FKPTT), Eurico Guterres, Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, serta Bupati Kupang, Yoseph Lede di Aula Lopo Sasando Kejati NTT, Rabu (11/6/2025).
    “Yang mencuat di publik itu, masyarakat sudah ingin masuk ke rumah, tetapi karena ada penyelidikan, maka mereka tidak mau masuk. Saya tegaskan kami tidak melarang. Silakan masuk,” kata Zet.
    Menurutnya, penyelidikan dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan ribuan rumah itu dilakukan sesuai tuntutan dan tugas negara untuk mengawasi dan mengamankan setiap proyek agar tepat sasaran.
    Pihaknya ingin memastikan penyelidikan kasus itu tetap berjalan dan tepat sasaran tanpa ada kebocoran.
    Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan data, apakah pembangunan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi atau tidak.
    Selain itu, tidak ada kebocoran atau penyelewengan anggaran. Apalagi, total pembangunannya hampir Rp 1 triliun.
    Dia mengatakan, ada penggunaan uang negara di situ.
    Oleh karena itu, jaksa ingin memastikan sejumlah anggaran diwujudkan dalam bentuk barang yang bermutu dan tepat sasaran kepada masyarakat.
    Zet pun telah mempersiapkan ahli untuk mengaudit. Setelah itu, jika tidak ditemukan kerugian negara, tidak akan dilanjutkan.
    Namun, bila ditemukan ada unsur kerugian negara, akan diproses hukum. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.