Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pesta Rakyat Melawan Narkoba, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Pesta Rakyat Melawan Narkoba, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Liputan6.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan lebih dari 2 ton narkotika jenis sabu-sabu dengan melibatkan masyarakat, di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).

    Pemusnahan ini menjadi momentum bersejarah yang membangkitkan semangat perang melawan narkoba, yang dikemas dalam acara bertajuk ‘Pesta Rakyat Antinarkoba’, dan dihadiri ribuan warga yang turut dilibatkan bagian dalam aksi simbolik melawan narkotika.

    Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar 30 kilogram sabu menggunakan incinerator di tengah kerumunan masyarakat, sementara sisanya, 66 kotak sabu dari total 67 kotak, dimusnahkan di kawasan kargo PT Desa Air Kargo, Kabil, Nongsa pada hari yang sama.

    Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional yang ditangkap di wilayah Karimun, Kepri. Barang bukti ini dikemas dalam bungkus teh asal Tiongkok dan diperkirakan nilainya mencapai Rp6 triliun.

    Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga penyelamatan generasi bangsa.

    “Berdasarkan estimasi standar penyalahgunaan satu gram sabu untuk empat orang, maka dari 2 ton sabu ini kita telah menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa,” ujar Marthinus.

    Selain Warga Batam kegiatan pemusnahan 2 ton sabu juga di saksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Budi Gunawan, serta sejumlah pejabat tinggi TNI, Polri, Kejaksaan, dan unsur Forkopimda Kepri.

     

  • Asosiasi Respons Dugaan Kerugian Rp63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus

    Asosiasi Respons Dugaan Kerugian Rp63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia merespons soal dugaan kerugian Rp63 Triliun akibat kuota internet hangus. 

    Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan ATSI dan seluruh anggotanya selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

    Dia memastikan penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. 

    “Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya,” kata Marwan dalam keterangan resminya pada Kamis (12/6/2025).

    Marwan menjelaskan pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar dalam industri telekomunikasi. Menurutnya kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian. 

    “Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol,”imbuhnya.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Dia menyebut pperator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku.

    Marwan juga menyampaikan operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.

    Dia menyebut setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. 

    “Pelanggan diberikan keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya,” katanya. 

    Terakhir Marwan memastikanATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. 

    “Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” pungkasnya. 

    Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong dilakukannya audit menyeluruh terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik kuota internet hangus serta indikasi korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia.

    Desakan ini disampaikan IAW melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.

    IAW menilai, praktik kuota hangus telah berlangsung sejak 2009, di mana sisa kuota internet pelanggan yang tidak digunakan secara otomatis hangus tanpa adanya pelaporan keuangan yang transparan dari pihak operator.

    Dalam surat terbuka bertanggal 29 Mei 2025, IAW mengajukan empat poin tuntutan. Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menginstruksikan audit atas model bisnis kuota hangus beserta regulasi pelaporannya. Kedua, IAW meminta KPK dan Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus yang melibatkan Telkom di tingkat nasional. Ketiga, BPK didorong untuk melakukan audit tematik terkait praktik kuota hangus dan kepatuhan penyedia layanan terhadap aturan hukum.

    Keempat, IAW mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab penyedia layanan atas kuota internet yang hangus.

  • Prabowo Naikan Gaji Hakim, Komisi III: Jaksa dan Polisi Juga Harus Dipikirkan

    Prabowo Naikan Gaji Hakim, Komisi III: Jaksa dan Polisi Juga Harus Dipikirkan

    Prabowo Naikan Gaji Hakim, Komisi III: Jaksa dan Polisi Juga Harus Dipikirkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    berharap Presiden
    Prabowo Subianto
    juga memperhatikan kesejahteraan jaksa dan polisi agar tidak memunculkan kesenjangan di antara penegak hukum.
    Hal itu disampaikan Rudianto saat menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim secara bervariasi pada Kamis (12/6/2025).
    “Yang juga harus kita pikirkan, tidak sekadar institusi peradilan kita. Ya mungkin juga institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian RI yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman,” ujar Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
    “Kejaksaan, polisi juga harus dipikirkan, karena dia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari peradilan atau penegakan hukum. Jangan hanya hakim, tapi yang paling penting adalah polisi dan jaksa juga. Karena mereka bagian dari caturwangsa,” sambungnya.
    Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa keputusan Prabowo menaikkan gaji patut diapresiasi dan harus dilihat sebagai angin segar bagi dunia peradilan di Tanah Air.
    Namun, dia berharap Prabowo juga memberikan perhatian kepada polisi dan jaksa guna mencegah timbulnya rasa ketidakadilan di antara para penegak hukum.
    “Supaya ada rasa keadilan sesama penegak hukum. Karena penegak hukum itu bukan hanya hakim sebenarnya, tetapi juga polisi dan jaksa. Karena kalau ada ketimpangan justru bisa memunculkan rasa ketidakadilan antara penegak hukum,” ungkap Rudianto.
    “Dan ini presiden sebagai kepala negara harus menjaga proporsionalitas ketiga penegak hukum ini. Kalau KPK kan sudah tinggi, kan? Sisa jaksa dan polisi, kalau hakim sudah naik,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan
    kenaikan gaji
    hakim di Indonesia.
    Prabowo menyatakan gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
    Dia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah.
    Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan.
    Namun, ia tak merincikan detailnya.
    “Tapi semua hakim akan naik secara signifikan,” kata Prabowo.
    Untuk diketahui, Prabowo berulang kali menyampaikan tekadnya untuk menaikkan
    gaji hakim di Indonesia
    .
    Menurut dia, gaji hakim harus dinaikkan agar para hakim tidak mudah tergoda menerima sogokan.
    “Saya sedang merencanakan juga bagaimana menaikkan gaji para hakim kita,” ucap Prabowo, 2 Mei 2025.
    “Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Libatkan Publik, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Libatkan Publik, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional alias BNN melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba. Masyarakat bahkan diberikan kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan. 

    Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium. 

    Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. “BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum,” tegasnya dikutip dari siaran pers, Kamis (12/6/2025).

    Lebih jauh, Hukom menyampaikan perang terhadap narkoba adalah perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam Asta Cita, serta program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba.

    Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan “Indonesia Emas 2045” .      

    Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang sanksi jika melanggar prosedur.

    Beleid itu menyebutkan, “setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. “

    Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).

  • Mangkir dari Panggilan Rapat, DPRD Desak Pemkab Malang Beri Peringatan ke Santera De Laponte

    Mangkir dari Panggilan Rapat, DPRD Desak Pemkab Malang Beri Peringatan ke Santera De Laponte

    Malang (beritajatim.com) – Manajemen Florawisata Santera De Laponte di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, mangkir dari panggilan rapat kerja gabungan komisi DPRD Kabupaten Malang, Kamis (12/6/2025). Ketidakhadiran ini menuai sorotan tajam dari para anggota dewan yang sebelumnya telah menjadwalkan pertemuan untuk membahas polemik pengelolaan dan keberadaan tempat wisata tersebut.

    Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyatakan kekecewaannya terhadap manajemen Santera yang secara mendadak mengirimkan surat ketidakhadiran hanya beberapa jam sebelum rapat dimulai. “Kami sudah mengundang, memang saat ini pihak Santera sudah bersurat bahwa mereka tidak bisa hadir. Jadi cukup disayangkan, kalau hadir kan bisa mencari solusi. Kami sama sekali tidak ada niatan mempersulit,” tegasnya.

    Dalam suratnya, pihak Santera menyebutkan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain dan meminta penjadwalan ulang pada 16 Juni 2025. Namun, Darmadi menilai alasan tersebut kurang tepat mengingat urgensi permasalahan yang ada. “Sebenarnya, kami tidak ingin masalah ini berkepanjangan,” ujarnya.

    Darmadi menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh investor yang menanamkan modal di Kabupaten Malang. Namun, kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal mutlak. “Prinsip kami begini, kami ingin Kabupaten Malang ini menjadi tempat bagi para investor. Tapi kami juga ingin semua berjalan sesuai dengan rules, rel, yang ada,” ujarnya.

    Ia meminta Pemerintah Kabupaten Malang agar segera mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan resmi kepada pihak Santera. “Kami minta Pemkab Malang memberikan peringatan kepada Santera untuk memenuhi segala peraturan perundang-undangan,” tandas Darmadi.

    Rapat kerja gabungan ini turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Darmadi menambahkan bahwa DPRD tidak menutup mata terhadap kontribusi Santera bagi masyarakat, tetapi pengelolaan yang tidak sesuai aturan tetap harus ditindaklanjuti. [yog/beq]

  • Kejagung Bakal Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Bakal Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung bakal mencecar dan mendalami peran eks Tim Teknis pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Ibrahim Arief ketika pengadaan proyek chromebook tersebut bertugas mendalami hasil kajian dan usulan tim teknis pengadaan chromebook.

    Selain itu, kata Harli, proses pengadaan chromebook tersebut juga akan ditanyakan penyidik kepada Ibrahim Arief agar perkara korupsi tersebut terang-berderang.

    “Jadi penyidik akan fokus pada peran IA ini nanti pokoknya di seputaran kasus itulah kira-kira,” tuturnya di Jakarta, Kamis (12/6).

    Harli juga mengapresiasi Ibrahim Arief yang telah kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Jadi yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan tadi pagi untuk pemeriksaan ya,” katanya.

    Dia meminta publik untuk menunggu dan bersabar hingga pemeriksaan rampung agar tim penyidik Kejagung mendapatkan fakta baru terkait perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun tersebut.

    “Kita akan terus dalami perkembangannya, kita tunggu saja nanti setelah pemeriksaan ya,” ujarnya.

  • Momen Jaksa Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

    Momen Jaksa Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

    Jakarta

    Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang plang hingga kertas sitaan di kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM), Banten. Pemasangan disebar di seluruh tempat.

    Dilihat detikcom dari video Kejagung, Kamis (12/6/2025), terlihat rombongan jaksa berangkat menuju lokasi PT Orbit Terminal Merak. Sesampainya di lokasi, tampak rombongan jaksa menyusuri lokasi-lokasi tempat penyimpanan minyak.

    Jaksa melihat-lihat dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM dengan luas lahan mencapai 222.615 meter persegi itu. Jaksa juga menyusuri dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG bersandar.

    Setelah itu, jaksa beranjak ke tangki-tangki yang kapasitasnya berbeda-beda. Jaksa kemudian memasang plang sitaan di wilayah tempat tangki itu.

    Tak hanya itu, plang sitaan juga dipasang jaksa di depan kantor PT OTM. Jaksa juga menempelkan kertas sitaan di beberapa tempat kilang minyak itu.

    Foto: Kilang minyak milik anak pengusaha Riza Chalid disita Kejagung (Dok Kejagung).

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan PT OTM merupakan aset milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Diketahui Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.

    Harli menjelaskan di kedua lahan penyimpanan itu terdapat 5 tangki dengan berbagai kapasitas, di antaranya kapasitas 24.400 kiloliter, 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter, 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter, 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter, dan 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter.

    Kemudian dua dermaga digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG bersandar hingga melakukan bongkar muat minyak mentah. Ada juga satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomor 34.241.04.

    “Tentu karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Patra Niaga Pertamina untuk dilakukan operasionalisasinya,” terang Harli.

    “Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti,” ucapnya.

    Foto: Kilang minyak milik anak pengusaha Riza Chalid disita Kejagung (Dok Kejagung).

    Seperti diketahui dalam kasus ini ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

    1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
    5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
    6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
    7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
    8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
    9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

    (whn/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi

    Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan sejumlah pesan kepada para calon hakim baru yang resmi dikukuhkan hari ini, Kamis (12/6/2025). Salah satu pesannya adalah terkait dengan kasus korupsi di tubuh lembaga peradilan yang memengaruhi kepercayaan publik. 

    Sunarto menyampaikan tiga pesan kepada para hakim baru di seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Salah satu pesan itu adalah kepercayaan publik yang turun kepada MA akibat sejumlah kasus korupsi yang menjerat hakim. 

    “Pesan saya untuk para hakim, saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” ucapnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

    Dia turut menuturkan bahwa korupsi bisa terjadi karena bertemunya tiga hal yakni kebutuhan, keserakahan serta kesempatan. 

    Untuk itu, Sunarto mendorong semangat kebersamaan dan jiwa korps dalam memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi MA, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’.

    Pimpinan tertinggi lembaga yudikatif itu lalu berpesan agar para halim baru melakukan empat hal, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kasus yang mencuat di publik dan menyeret beberapa hakim di lembaga peradilan. Misalnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penegak hukum beberapa tahun lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim agung dalam kasus suap perkara. 

    Kemudian, saat ini, Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus yang menyeret hakim seperti kasus Zarof Ricar maupun kasus suap putusan kasus korupsi CPO.

  • Mantan Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

    Mantan Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, pada Kamis (12/6/2025) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Didampingi kuasa hukumnya, Ibrahim tiba di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 10.15 WIB. Ia tampak mengenakan baju batik bernuansa warna merah dan oranye. Ibrahim hanya melemparkan senyum ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaan hari ini. 

    Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan hari ini. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Ibrahim sebagai mantan stafsus mendikbudristek juga telah dibawa untuk kebutuhan pemeriksaan.

    “Kami bawa dokumennya. Nanti kami serahkan ke penyidik,” kata Indra. 

    Diketahui, pada pekan ini, penyidik pada Jampidsus Kejagung memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

    Fiona Handayani telah diperiksa pada Selasa (10/6/2025) lalu. Sedangkan Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (11/6/2025), berhalangan hadir.

  • Polres Pasuruan Kota Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Polda Jatim atas Prestasi Ini

    Polres Pasuruan Kota Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Polda Jatim atas Prestasi Ini

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo, berhasil meraih dua penghargaan bergengsi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas kinerja luar biasa Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi Semester I Tahun Anggaran 2025.

    Dua penghargaan yang diterima antara lain adalah atas keberhasilan dalam pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana awal narkoba. Selain itu, Polres Pasuruan Kota juga menyabet peringkat ke-3 dalam kategori pengungkapan barang bukti narkoba terbanyak periode Januari hingga Mei 2025.

    Dari kasus TPPU tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita aset hasil kejahatan narkoba senilai lebih dari Rp 400 juta. Aset tersebut meliputi uang tunai serta beberapa unit kendaraan roda dua berharga tinggi.

    Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 122.550.000, satu unit sepeda motor modifikasi jenis Suzuki, satu unit Honda PCX, dan satu unit Kawasaki Ninja 250. Semua aset tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

    Untuk kategori pengungkapan barang bukti terbanyak, Satresnarkoba berhasil mengamankan 538,03 gram sabu dan 22.519 butir obat keras berbahaya (okerbaya). Jumlah ini menjadi salah satu yang tertinggi di jajaran Polda Jatim selama lima bulan terakhir.

    Kegiatan penyerahan penghargaan juga dihadiri oleh seluruh pejabat utama Ditresnarkoba serta para Kasatresnarkoba se-Jawa Timur. Dalam arahannya, Dirresnarkoba menegaskan pentingnya sinergitas dan peningkatan kualitas pengungkapan kasus narkotika.

    “Kami dorong terus kolaborasi lintas sektor seperti kejaksaan, bea cukai, lapas, dan masyarakat untuk memperkuat sistem interdiksi narkoba,” ujar Robert Da Costa. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pintu masuk narkotika di wilayah Jawa Timur.

    Kasatresnarkoba IPTU Arief Wardoyo menyampaikan apresiasinya atas penghargaan yang diterima. “Ini adalah hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota serta dukungan pimpinan dan masyarakat. Kami akan terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

    Dengan penghargaan ini, jajaran Polres Pasuruan Kota semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya. Komitmen dalam memberantas narkoba terus diperkuat demi menciptakan wilayah hukum yang bebas dari bahaya peredaran gelap narkotika. (ada/ian)