Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Menko Polkam Apresiasi BNN hingga Bea Cukai Bongkar 2 Ton Sabu di Batam

    Menko Polkam Apresiasi BNN hingga Bea Cukai Bongkar 2 Ton Sabu di Batam

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Budi Gunawan menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Bea Cukai RI atas pengungkapan 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

    Hal itu disampaikan oleh Budi Gunawan saat menghadiri pemusnahan 2 ton sabu di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025). Dalam sambutannya, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan pesan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang memberikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa tersebut.

    “Ini merupakan sejarah terbesar dalam pengungkapan narkoba di negara kita, di perairan Kepri. Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh tim gabungan,” ujar Budi Gunawan.

    Pada kesempatan itu pula, Budi Gunawan memberikan penghargaan kepada 10 pejabat lintas instansi. Lima di antaranya adalah Panglima armada 1 Laksda TNI Fauzi, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol R Ahmad Wibowo, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan, Plt Direktur Intervensi Bidang Rehabilitasi BNN RI Dr. dr. Farid Amansyah, dan Direktur Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Tery Zakiar Muslim.

    Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan apresiasi kepada BNN RI hingga Bea Cukai atas pengungkapan 2 ton sabu di Batam, Kepri. (dok. Istimewa)

    Pemusnahan 2 Ton Sabu

    Kepala BNN RI Marthinus Hukom yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan pemusnahan ini merupakan komitmen BNN dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

    Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh Menko Polkam Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Komunikasi Strategis Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Hanny Hidayat, serta unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bea-Cukai, DPR RI, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat.

    Operasi besar-besaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen terkait adanya perlintasan narkoba ke wilayah RI melalui perairan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melaksanakan observasi dan pemetaan di lokasi.

    Operasi besar-besaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen terkait adanya perlintasan narkoba ke wilayah RI melalui perairan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melaksanakan observasi dan pemetaan di lokasi.

    Modus operandi jaringan menyelundupkan sabu dalam 31 kardus yang disembunyikan di ruang kapal dan 36 kardus lainnya di tangki bahan bakar bawah kapal. Enam tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, antara lain 4 warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

    (mei/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Begini Siasat Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Bangku SPMB

    Begini Siasat Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Bangku SPMB

    Bekasi, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggandeng sejumlah lembaga pengawasan, guna memastikan seleksi dapat berjalan tanpa kecurangan.

    Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan langkah ini diambil demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi masuk peserta didik di seluruh Indonesia.

    “Kami telah berkolaborasi dengan berbagai instansi seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, dinas pendidikan, inspektorat daerah, dan Ombudsman untuk melakukan pengawasan bersama. Jika ada temuan, masing-masing instansi akan menindak sesuai kewenangannya,” ujar usai meninjau langsung pelaksanaan SPMB di Kota Bekasi, Sabtu (15/6/2025) sore.

    Menurutnya, salah satu strategi pengawasan adalah dengan menerapkan penguncian daya tampung di sekolah sejak awal proses penerimaan. Nantinya, data tersebut akan dikunci melalui sistem data pokok pendidikan (Dapodik) agar tidak dimanipulasi ataupun menyimpang.

    “Jadi, sekolah wajib mengumumkan jumlah yang sesuai dengan data di sistem, baik dari jumlah rombel maupun kapasitasnya,” jelasnya.

    Dia pun berharap sekolah dapat mengikuti ketentuan tersebut, sehingga pengumuman hasil seleksi dapat dipantau dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. “Ini bagian dari upaya kami untuk meminimalkan potensi kecurangan,” lanjut Faisal.

  • Aset di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Navayo, Yusril: Kan Banding

    Aset di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Navayo, Yusril: Kan Banding

    Jakarta

    Aset Pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita setelah Kementerian Pertahanan RI kalah sengketa dari Navayo International AG. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah RI mengajukan banding terkait putusan itu.

    “Ya dinyatakan disita oleh Pengadilan Paris tapi kan sekarang banding. Jadi belum inkrah dan putusan bandingnya belum ada,” kata Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

    Yusril mengatakan putusan banding Pemerintah RI di Pengadilan Prancis masih berjalan. Pemerintah RI sudah mengajukan bukti-bukti, namun persidangan ditunda.

    “Navayo ini, proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Paris dan ketika Pemerintah Indonesia juga mengajukan bukti-bukti di Pengadilan Paris, Majelis Hakim itu menunda putusan,” tuturnya.

    “Jadi masih beberapa bulan lagi baru akan disidangkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Paris terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia maupun pihak lain dalam kasus Navayo ini. Jadi kasusnya belum final,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD menang melawan Kemhan RI di International Chambers of Commerce (ICC) Singapore. Kemhan dihukum denda ratusan miliar rupiah.

    Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

    Pada 2022, perusahaan asal Eropa itu mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis. Adapun pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut adalah rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Pihak Navayo telah dipanggil beberapa kali oleh penyidik Kejagung tetapi mangkir. Kejagung juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan potensi tersangka dalam kasus tersebu

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini penyidikan perkara Navayo International AG terkait kasus sengketa dengan pemerintah RI sedang berproses. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah melakukan pengumpulan bukti-bukti.

    “Seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan ahli,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (22/3).

    Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap pihak Navayo, kata dia, memiliki mekanisme atau prosedur di mana terhadapnya harus dipanggil secara patut dahulu sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

    “Dan apakah dipatuhi atau tidak, jika tidak dipatuhi baru diambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

    (wnv/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kriminal sepekan, tawuran Pasar Rebo hingga wanita pengendali narkoba

    Kriminal sepekan, tawuran Pasar Rebo hingga wanita pengendali narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta pada Senin (9/6) sampai Sabtu (14/6) telah diwartakan pewarta ANTARA, disuguhkan melalui Kanal Metro, mulai dari korban tewas akibat tawuran di Pasar Rebo hingga seorang wanita pengendali peredaran narkoba.

    Berikut sejumlah berita pilihan untuk menemani aktivitas Anda pada Minggu;

    1. Satu tewas akibat tawuran bersenjata tajam dan bom molotov di Pasar Rebo, Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Satu orang tewas akibat tawuran antarremaja bersenjata tajam dan bom molotov di Jalan Raya Kampung Tengah, Jakarta Timur, Senin dinihari.

    Selengkapnya

    2. Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Selanjutnya

    3. Motif suami bakar rumah karena cemburu pada istri yang diduga lesbian

    Jakarta (ANTARA) – Motif suami berinisial H (44) pembakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena diduga cemburu terhadap istri yang lesbian.

    Selengkapnya

    4. Polisi: Pelaku bunuh korban karena dendam dan dibakar rasa cemburu

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap motif dari pelaku MY (32) menusuk rekannya sesama buruh lepas di Dermaga Muara Angke bernama ABT (39) hingga tewas karena dendam dan dibakar api cemburu.

    “Dari hasil interogasi awal diketahui motif pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Sabtu.

    Selanjutnya

    5. BNNP DKI bongkar jaringan narkotika dikendalikan seorang wanita

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang wanita, dengan barang bukti sebanyak sembilan ons sabu serta menangkap tujuh tersangka.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Bekas Pejabat PU Surabaya Dinilai Gangguan Kejiwaan

    Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Bekas Pejabat PU Surabaya Dinilai Gangguan Kejiwaan

    GELORA.CO -Penahanan mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan PU Surabaya, Ganjar Siswo Pramono,  oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memicu amarah Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Gerindra Surabaya, AH Thony.

    Ia menilai Ganjar Siswo Pramono ini terkena gangguan kejiwaan.

    “Mas, jujur, membaca berita Kejati menahan pejabat Pemkot Surabaya karena dugaan tindak kejahatan gratifikasi proyek di pemkot sampai tahun 2022 ini bikin hati  panas luar biasa. Kepala terasa mau meledak, emosi dan marah luar biasa, spontan mengatakan, ini mental sosok birokrat yang luar biasa gila tingkat dewa,” kata AH Thony dengan nada geram kepada RMOLJatim, Sabtu 14 Juni 2025.

    Bahkan mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menilai perbuatan Ganjar Siswo Pramono tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

    “Kalau dugaan itu benar, tindakan itu masuk  kategori kejahatan yang sadis dan kejamnya luar biasa,” tandasnya.

    Sebab dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp3,6 miliar yang dilakukan Ganjar Siswo Pramono itu juga terjadi pada masa kritis pandemi Covid-19 tahun 2022.

    “Bagaimana tidak, karena kita semua (warga masyarakat se-Surabaya) masih merekam baik situasi tahun 2022 itu. Betapa seluruh rakyat Surabaya sangat bingung, sangat cemas, sangat susah, menghadapi bencana Covid-19 yang begitu rupa,” jelasnya.

    Thony mengingatkan bahwa pada 2022, kondisi Surabaya sedang dalam situasi darurat. Pendapatan daerah anjlok drastis, proyek-proyek strategis yang menyangkut kepentingan rakyat dibatalkan.

    Tak hanya itu gaji dan tunjangan pejabat juga dipotong. Sementara APBD Surabaya direlokasi untuk menyelamatkan nyawa dan memperkuat layanan kesehatan.

    “Lha kok tiba-tiba muncul kabar ada makhluk dari dunia birokrasi pemerintah kota Surabaya yang mendunia bernama Ganjar Siswo ini mentolo. Sampai hati melakukan tindakan penyimpangan keuangan hanya bertujuan untuk perutnya sendiri. Ini bukan hanya tidak etis, tapi benar-benar tidak punya hati,” ungkap Thony dengan nada emosi.

    AH Thony juga menegaskan kasus ini bisa jadi merupakan bagian dari kejahatan yang bersifat sistemik. 

    Karena itu, ia meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu individu saja.

    “Saya yakin dia tidak sendirian. Ini bisa kejahatan terstruktur. Bongkar semua! Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal harga diri rakyat Surabaya,” pungkas Thony.

    Kasus dugaan gratifikasi ini menyeret Ganjar Siswo Pramono, yang sebelumnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya dalam proyek infrastruktur pada periode 2016-2022. 

    Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 juni 2025 lalu setelah Kejati Jatim menemukan adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.

    Dugaan tersebut kini berkembang ke arah pencucian uang, setelah dana gratifikasi diketahui disamarkan melalui rekening pribadi dan dialihkan ke bentuk investasi dan deposito.

    Sementara Kejati Jawa Timur memastikan tengah mengembangkan penyidikan, khususnya untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemberi gratifikasi kepada Ganjar senilai Rp3,6 miliar. 

  • KPK Diminta Bubar saja, Tak Punya Marwah Lagi di Hadapan Koruptor

    KPK Diminta Bubar saja, Tak Punya Marwah Lagi di Hadapan Koruptor

    GELORA.CO –  Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, mengaku kesal melihat kinerja KPK yang jalan di tempat dalam menangani kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.

    Charma pun merasa KPK sudah tak berguna, sehingga layak dibubarkan. Sebab kasus CSR BI sudah jelas dan terang benderang, namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.

    “Sikap aku cuma satu, bubarkan aja KPK. Gak ada guna lagi, gitu loh,” kata Charma, Sabtu (13/6/2025).

    Charma merasa KPK sudah tiada muka lagi di hadapan para pelaku korupsi, khususnya dari kalangan DPR RI. Sebab ia menilai Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah sudah bisa dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu.

    “Sudah lah (jangan basa-basi) bubarkan saja KPK. Sudah tak ada muka lagi KPK, dikangkangi DPR RI,” tukas Charma.

    Aktivis asal Palembang ini menilai keberadaan KPK hanya menghabiskan anggaran negara, sementara kinerjanya dalam menindak pelaku korupsi masih ompong.

    Alih-alih menindak pelaku korupsi, KPK sepertinya melindungi koruptor kerah putih yang ada di DPR RI.

    “Buat apa negara menganggarkan dana untuk KPK, kalau hanya menangani kasus hukum yang remeh temen bae (saja). Yang besar-besar gak ada,” ungkap Charma.

    Ketika ditanya, kalau KPK dibubarkan siapa lagi yang akan memberantas korupsi?

    “Ya serahkan saja ke polri atau Kejaksaan Agung,” sergah Charma.

    Sementara itu, pihak KPK mengaku tidak ada kendala dalam mengusut kasus penyelewengan dana CSR BI, khususnya terkait kemungkinan memanggil Gubernur BI, Perry Warjiyo.

    “(Kendala panggil Gubernur BI) Enggak ada, sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

  • 9
                    
                        Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi
                        Yogyakarta

    9 Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi Yogyakarta

    Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com

    Kasus mafia tanah
    yang menimpa Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih bergulir.
    Bahkan,
    Bupati Bantul
    Abdul Halim Muslih pada Jumat (13/6/2025) melakukan pertemuan tertutup dengan tim hukum yang mendampingi Mbah Tupon.
    Saat disinggung soal hasil pertemuan itu ia menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Mbah Tupon ini sudah dalam tahap akhir.
    “Secara umum sudah di ujung eksekusi,” kata Halim, Sabtu (14/6/2025).
    Menurut dia aparat penegak hukum (APH) sudah siap untuk mengembalikan hak Mbah Tupon.
    “Kejaksaan maupun APH terkait pengembalian hak-hak Mbah Tupon,” kata dia.
    Dalam pertemuan dengan tim hukum pendamping Mbah Tupon Halim tidak merincinya dengan detail, lantaran kasus ini kewenangannya berada di penegak hukum.
    “Sudah ranah aph kami tidak bisa sampaikan detailnya. Karena masih ada proses yang harus dilalui,” kata dia.
    “Silakan tanya ke Polda (DIY),” imbuhnya.
    Halim menjamin Pemkab Bantul tetap akan mengawal kasus ini hingga rampung, Pemkab Bantul juga sudah membentuk tim hukum pendamping Mbah Tupon untuk mendampingi.
    “Pasti (sampai kasus selesai), Pemkab sebagai pembelanya,” kata dia.
    Di sisi lain kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyampaikan pihaknya telah menerima informasi nama-nama yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda DIY.
    “Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya Bibit Rustanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli,” katanya.
    Sebelumnya, Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
    Kadiv Humas JPW Baharuddin kamba mengatakan tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi terancam hilang karena diduga ulah nakal mafia tanah.
    Tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
    Kasus yang dialami Mbah Tupon hingga kini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY.
    “Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam
    kasus mafia tanah
    yang dialami Mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kamba, Jumat (13/6/2025).
    Menurutnya dengan ditetapkannya tersangka agar kasus ini ada kepastian hukum.
    “Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka,” kata Kamba.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswi Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juni 2025

    Mahasiswi Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi Regional 14 Juni 2025

    Mahasiswi Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com –
    Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
    Adapun Stefani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
     
    Dia menyediakan anak di bawah umur kepada tersangka kasus kekerasan seksual, eks Kepala Kepolisian Resor Ngada (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
    Kuasa hukum Fani, Melzon Beri menjelaskan, Fani mengenal Fajar melalui pesan WhatsApp. Saat itu, seseorang menghubungi Fani untuk bertemu dengan Fajar.
    Saat bertemu Fani, Fajar mengaku bernama Fandi dan bekerja sebagai polisi.
    Saat itu Fani tidak mengetahui Fajar adalah Kapolres Ngada. Fajar hanya mengaku sebagai anggota polisi.
    “Sesudah pertemuan itu, klien kami mengetahui Fajar ini memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur,” ungkap Melzon kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
    Ketiganya lalu disetubuhi di salah satu hotel di Kota Kupang.
    Melzon mengatakan, saat diperiksa ulang oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025), Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.
    Melzon berharap, jaksa penuntut umum segera melimpahkan dakwàan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk segera digelar sidang,
    “Apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru terkait ada orang lain yang ikut memberi andil dalam perkara ini, kami minta untuk juga dimintakan pertanggungjawaban hukumnya,” ujar dia.
    Untuk diketahui, kasus itu mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
    Dalam perjalanan, Fani pun terseret dalam kasus itu karena membawa anak-anak untuk disetubuhi Fajar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Bali Satukan Adat dan Hukum lewat Bale Kertha Adhyaksa

    Kejati Bali Satukan Adat dan Hukum lewat Bale Kertha Adhyaksa

    Denpasar, Beritasatu.com – Sebuah terobosan dalam sistem pelayanan hukum hadir di Bali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang diresmikan serentak pada 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat di Kota Denpasar.

    Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menegaskan Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai ruang kolaboratif antara kearifan lokal Bali (living law) dan hukum positif (positive law) demi mewujudkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

    “Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud sinergi antara nilai-nilai hukum tradisional dan sistem hukum formal, dengan harapan menciptakan rasa keadilan yang lebih nyata di tengah masyarakat,” ujar Sumedana saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (13/5/2025) dikutip dari Antara.

    Dia mengatakan di sejumlah negara maju, pendekatan melalui mediasi, perdamaian, dan solusi alternatif menjadi langkah awal dalam penyelesaian konflik. Pengadilan hanya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika penyelesaian non-litigasi tidak berhasil.

    Dengan hadirnya regulasi yang mendukung implementasi Bale Kertha Adhyaksa, Sumedana optimistis Bali dapat menjadi contoh (role model) bagi daerah lain dalam penerapan penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana tetap akan ada batasan, menyesuaikan dengan tingkat dampak yang ditimbulkan.

    Sumedana juga menekankan pengurangan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dapat membawa manfaat luas, baik bagi negara maupun masyarakat. Menurutnya, negara akan diuntungkan dari sisi penghematan biaya perkara hingga biaya pembinaan narapidana. Sementara bagi masyarakat, penyelesaian perkara menjadi lebih cepat, efisien, tanpa biaya besar, serta mampu menjaga keharmonisan sosial.

    “Pendekatan ini mampu mencegah gesekan sosial yang tidak perlu, dan justru memperkuat rasa damai dan toleransi antarwarga,” tambahnya.

    Mantan kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu juga menyoroti pentingnya menjaga keunikan Bali, terutama dalam aspek budaya, tradisi, dan nilai-nilai lokal. Ia menyebut bahwa mempertahankan Bali tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga dari sisi manusianya.

    “Untuk merawat Bali, kita harus menjaga tanahnya agar tidak habis diperjualbelikan dan membina manusianya agar tetap memegang teguh nilai-nilai budaya dan budi pekerti,” ujar Sumedana.

    Langkah inovatif Kejati Bali disambut baik Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Menurutnya adanya Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas sekaligus efektif dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

    “Harapannya, permasalahan yang ada dapat dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat sesuai kearifan lokal. Apa pun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan konsep vasudhaiva kutumbakam yang berarti kita semua bersaudara,” ujar Jaya Negara.

  • KPK Optimistis Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

    KPK Optimistis Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto masih optimistis proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia dapat segera terwujud.

    Setyo enggan berspekulasi terkait pembebasan Paulus Tannos oleh otoritas Singapura. Ia menegaskan pemerintah Indonesia dan Singapura telah menjalin kerja sama yang baik untuk mendukung proses ekstradisi tersebut.

    “Saya kira kita tidak bisa berspekulasi. Semua pakar bisa berpendapat, tetapi sistem hukum di Singapura berbeda dengan Indonesia. Namun, seluruh permintaan dari pemerintah Singapura sudah kami penuhi,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Ia menambahkan, KPK bersama Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum lainnya telah bekerja sama secara intensif untuk melengkapi dokumen dan syarat yang dibutuhkan oleh pihak Singapura dalam proses ekstradisi.

    “Sejauh ini, kami tetap optimistis. Ini merupakan ekstradisi pertama yang mudah-mudahan dapat terealisasi. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden positif untuk kasus buron lainnya, terutama jika lokasinya diketahui berada di Singapura,” jelasnya.

    KPK juga masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk melawan upaya penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Tannos diketahui mengajukan permohonan tersebut usai ditahan oleh otoritas Singapura.

    Juru Bicara KPK, Prasetyo Budi, mengatakan lembaganya mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus membangun kolaborasi dengan pemerintah Singapura demi menyukseskan proses ekstradisi.

    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres bersama pemerintah Singapura. Kami akan terus berkoordinasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

    Ia menegaskan KPK akan memastikan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan secara efektif, termasuk dalam menangani kasus Paulus Tannos agar dapat segera dibawa pulang dan diadili di Indonesia.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP yang buron sejak 2021. Ia akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

    Namun, kabar terbaru menyebutkan Paulus Tannos melakukan perlawanan hukum untuk menghindari ekstradisi dan menolak pulang ke Indonesia secara sukarela.

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan hingga kini PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, Senin (2/6/2025).

    Widodo menjelaskan, Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung Singapura tengah mengupayakan perlawanan atas permohonan tersebut.

    “Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan dari PT,” kata Widodo.

    Permohonan ekstradisi Paulus Tannos telah diajukan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura sejak 20 Februari 2025. Dokumen tambahan diserahkan pada 23 April 2025 untuk memperkuat permintaan tersebut.

    Menurut Widodo, pengadilan Singapura akan menggelar sidang pendahuluan ekstradisi atau committal hearing pada 23–25 Juni 2025.