Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Prabowo Temui Pemimpin Singapura, Bahas Perjanjian Pertahanan hingga Area Latihan Militer

    Prabowo Temui Pemimpin Singapura, Bahas Perjanjian Pertahanan hingga Area Latihan Militer

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan optimismenya terhadap hasil pertemuan Retret Pemimpin Indonesia–Singapura tahun 2025 yang digelar di Singapura.

    Dalam keterangan resmi seusai pertemuan bilateral tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pertemuan ini tidak hanya berlangsung produktif, tetapi juga menghasilkan terobosan konkret dalam banyak sektor kerja sama strategis.

    “Retret Pemimpin kali ini, menurut saya, sangat produktif dan sangat sukses. Kami mengadakan pertemuan yang sangat produktif, empat mata, dan kami menghasilkan 19 hasil kerja sama di berbagai sektor kerja sama dalam retret tahun ini,” ujar Prabowo dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/6/2025).

    Di bidang politik dan keamanan, Prabowo menegaskan kembali komitmen kedua negara dalam memperkuat hubungan pertahanan. Ia menyebut bahwa kedua pihak akan mempercepat pelaksanaan perjanjian kerja sama pertahanan yang sudah disepakati.

    “Kami menegaskan kembali komitmen kami untuk sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian kerja sama pertahanan dan menyelesaikan semua rincian teknis untuk area pelatihan militer. Dan saya berharap ini akan dipercepat dengan sangat cepat,” jelasnya.

    Selain itu, Prabowo juga menyebut adanya kemajuan signifikan dalam mekanisme perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang dinilainya akan menjadi fondasi penting bagi penegakan hukum yang lebih efektif.

    “Ini akan memperkuat penegakan hukum kami. Selain itu, kami menyambut baik pembaruan Nota Kesepahaman antara kedua Jaksa Agung kami,” ujarnya.

    Pada sektor ekonomi, Presiden Prabowo mengapresiasi posisi Singapura sebagai investor terbesar di Indonesia. Ia mencatat bahwa pada tahun lalu, sepertiga dari total investasi asing langsung (FDI) di Indonesia berasal dari Singapura.

    “Singapura mungkin tetap menjadi investor utama kami. Dan tahun lalu, saya pikir investasi dari Singapura mencakup sepertiga dari semua investasi asing langsung di Indonesia. Terima kasih atas kepercayaan yang Anda berikan kepada kami,” tutur Prabowo.

    Ia juga menyebutkan bahwa keenam kelompok kerja ekonomi bilateral menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk dalam bidang zona ekonomi khusus, pertanian, pariwisata, tenaga kerja, dan transportasi.

    Prabowo berharap kerja sama antara Danantara dengan Temasek dari Singapura bisa diperluas ke berbagai sektor strategis.

    “Kami berharap dapat menjalin kerja sama yang erat antara Temasek dan Danantara di semua sektor, terutama sektor energi terbarukan, kawasan industri berkelanjutan, dan pengembangan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun pada sektor energi rendah karbon dan infrastruktur penting,” ungkapnya.

    Indonesia juga menaruh perhatian pada sektor ketahanan pangan, di mana Prabowo menyambut baik tawaran dari Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong untuk mentransfer teknologi pertanian modern.

    “Kami menyambut baik tawaran Perdana Menteri Wong untuk membuka peluang transfer teknologi dalam teknologi pertanian modern, termasuk pertanian perkotaan dan praktik pasca panen yang berkelanjutan,” kata Prabowo.

    Kerja sama ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman sebagai landasan untuk kolaborasi strategis dalam keamanan pangan dan teknologi pertanian.

    Sementara di sektor kesehatan, Presiden Prabowo mengundang partisipasi aktif Singapura dalam proses transformasi sistem kesehatan nasional Indonesia.

    “Saya berencana untuk membuka lebih banyak perguruan tinggi kedokteran dan lebih banyak perguruan tinggi keperawatan. Dan ini, menurut saya, merupakan area di mana pengalaman Singapura dapat bermanfaat bagi kita,” ungkapnya.

    Di bidang ketenagakerjaan, Prabowo menekankan pentingnya lingkungan kerja yang baik bagi pekerja migran Indonesia di Singapura.

    “Kami menyambut baik kesempatan bagi pekerja migran Indonesia untuk bekerja di sini dalam lingkungan yang baik dan bersahabat. Perdana Menteri Wong dan saya sepakat bahwa ada potensi besar untuk memperkuat kerja sama dalam penempatan tenaga kerja terampil dari Indonesia dan Singapura,” katanya.

    Terkait konektivitas, Presiden menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dan bahkan meningkatkan lalu lintas transportasi udara ke tingkat pra-pandemi.

    Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku telah menginstruksikan masing-masing kementerian di Indonesia untuk meningkatkan pembukaan semua bandara guna mengarahkan koneksi maskapai asing ke bandara-bandara Indonesia, yang banyak di antaranya masih perlu dibuka.

    “Tentu saja, kami harus meningkatkan infrastruktur dan mekanisme keselamatan. Namun pada prinsipnya, saya ingin melihat akses yang lebih mudah dan cepat ke bandara kami,” ujar Prabowo.

    Dalam sesi penutupan, Presiden Prabowo juga menyinggung isu-isu geopolitik kawasan, khususnya konflik yang tengah berlangsung di Timur Tengah dan Asia Tenggara.

    “Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas situasi di Gaza dan eskalasi konflik Israel-Iran. Kami menekankan pentingnya solusi damai, negosiasi, dan kami menyerukan gencatan senjata segera,” kata Prabowo.

    Terkait Myanmar, Prabowo menyampaikan harapannya agar pendekatan damai tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik.

    “Kami sepakat bahwa kami juga harus berkonsentrasi untuk mencapai keterlibatan dan hasil yang damai di Myanmar,” pungkas Prabowo.

     

    Sekadar informasi, sebanyak lima MOU dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Lawrence Wong, yaitu:

    1. Joint Report to Leaders dari Enam Kelompok Kerja Sama Ekonomi Bilateral;

    2. MOU Kerja Sama Keamanan Pangan dan Teknologi Pertanian antara Kementerian Pertanian RI dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura;

    3. MOU Kerja Sama Pembangunan Kawasan Industri Berkelanjutan antara Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura;

    4. MOU Perdagangan Listrik Lintas Batas Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura;

    5. MoU Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura

     

    Kelima kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama konkret dalam mendorong ekonomi hijau, ketahanan pangan, dan konektivitas energi lintas batas.

    Selain itu, sejumlah MoU lainnya juga diumumkan dalam kesempatan tersebut, di antaranya adalah:

    1. Implementasi Kesepakatan Flight Information Regional (FIR) – berupa Penempatan Personil sipil dan militer pada Singapore Air Traffic Control Center (SATCC);

    2. Implementasi Kerja Sama Ekstradisi

    3. Joint Update Kerja Sama Pertahanan;

    4. MoU Kerja Sama Pengakuan Timbal Balik Sertifikasi Halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI dan Majelis Ugama Islam Singapura (akan  ditandatangani 18 Juni 2025);

    5. Kerja Sama Bilateral Pengaturan Keuangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Moneter Singapura;

    6. MoU Kerja Sama Peningkatan Kapasitas bagi Pegawai pemerintah di Bidang Kelautan antara Kementerian Perhubungan RI dan Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura;

    7. MoU Kerja Sama antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura;

    8. MoU Kerja Sama di Bidang Manajemen Perpustakaan dan Informasi antara Perpustakaan Nasional RI dan Dewan Perpustakaan Nasional Singapura;

    9. Kerja Sama pendirian Ciputra SMG Curie Cancer Center (CSCCC) antara Rumah Sakit Ciputra dan Singapore’s Curie Oncology, Singapore Medical Group (SMG);

    10. Investasi Nusantara Sembcorp Solar Energy Power Plant di Ibu Kota Nusantara;

    11. Kerja Sama antara Sembcorp and Panbil Group JV untuk Pengembangan 2 (dua) Kawasan Industri Rendah Karbon di Batam;

    12. Pengaturan Teknis Program Pertukaran Pemuda;

    13. Program Pengembangan Petani Muda;

    14. Launching penerbangan dari dan ke Singapura – Kertajati dan Padang oleh Maskapai Scoot.

  • Kejagung: Aset Perusahaan Anak Riza Chalid Bakal Dikelola Pertamina

    Kejagung: Aset Perusahaan Anak Riza Chalid Bakal Dikelola Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan aset perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang telah disita bakal dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyerahan aset itu ke anak usaha Pertamina itu agar distribusi minyak dan pemasaran tata kelola minyak PT OTM bisa tetap berjalan.

    “Selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga,” ujarnya di Kejagung, dikutip Senin (16/6/2025).

    Dia menambahkan, alasan lain penyerahan aset itu lantaran Pertamina dinilai memiliki kemampuan untuk menjalankan operasi perusahaan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto.

    Adapun, Harli mengungkap bahwa distribusi atau pemasaran tata kelola PT OTM ini meliputi Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat. Dengan demikian, operasional kilang PT OTM itu harus tetap berlangsung.

    “Maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, aset PT OTM yang disita Kejagung meliputi dua bidang tanah dengan luas total 222.615 m2 milik PT OTM.

    Di atas tanah tersebut terdapat bangunan dengan lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter; tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter; empat tangki 12.600 kiloliter; tujuh tangki 7.400 kiloliter; dan dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter

    Selanjutnya, dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk melakukan aktivitas bongkar muat minyak dan satu SPBU juga turut disita dalam penyitaan itu. 

  • Warga Desak Kejari Bangkalan Tuntaskan Kasus Korupsi BUMD Rp15 Miliar

    Warga Desak Kejari Bangkalan Tuntaskan Kasus Korupsi BUMD Rp15 Miliar

    Bangkalan (beritajatim.com) – Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Timur dan LSM Pemerhati WBK menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Senin (16/6/2025). Mereka mendesak Kejari segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan yang disebut telah merugikan negara hingga Rp15 miliar.

    Ketua LSM Gerbang Timur, Amir Hamzah, menyebut bahwa lambannya penanganan kasus ini memicu kecurigaan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Kasus korupsi ini harus cepat diselesaikan, karena proses penanganan kasus ini sudah sangat lama. Jangan sampai timbul kecurigaan dari masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta aksi.

    Senada, Ketua LSM Pemerhati WBK, Kurniawan, meminta Kejaksaan bertindak tegas dan segera mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan dana penyertaan modal tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara menyeluruh, tidak hanya menjerat satu atau dua pelaku.

    “Tadi kita meminta kejaksaan untuk segera mengusut tuntas siapa saja yang teraliri dana haram ini,” kata Kurniawan.

    Menanggapi desakan itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhri, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dan saat ini tengah memasuki tahap penting.

    “Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus, hasilnya akan kami sampaikan ke publik,” ucap Fakhri kepada wartawan.

    Sebagaimana diketahui, kasus ini berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangkalan kepada BUMD PT Tanduk Majeng. Dari hasil penyelidikan, Kejari Bangkalan sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MK. [sar/beq]

  • Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Lagi Rabu Besok

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Lagi Rabu Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa bekas Direktur Utama Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex pada Rabu (18/6/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan agenda pemeriksaan lanjutan ini masih seputar pengetahuan Iwan Kurniawan terkait dengan proses pengajuan kredit Sritex Grup.

    “Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana dijadwal sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya di Kejagung, Senin (16/6/2025).

    Dia menambahkan, Iwan Kurniawan juga bakal diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di tiga anak Sritex Group. Tiga anak usaha itu yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    Dalam hal ini, penyidik akan melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penyaluran kredit dari sejumlah bank kepada tiga unit anak usaha Sritex tersebut.

    “Nah di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk proses pengajuan kreditnya,” pungkas Iwan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Iwan sempat diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, yakni pada Senin (2/6/2025) dan Selasa (10/6/2025). 

    Dalam pemeriksaan itu, Iwan itu mengaku telah dicecar 22 pertanyaan seputar pemberian kredit Sritex Group oleh penyidik.

    “Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” Iwan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

  • MoU RI-Singapura: Ekstradisi, FIR, hingga Penerbangan ke Kertajati

    MoU RI-Singapura: Ekstradisi, FIR, hingga Penerbangan ke Kertajati

    MoU RI-Singapura: Ekstradisi, FIR, hingga Penerbangan ke Kertajati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    dan Perdana Menteri (PM)
    Singapura

    Lawrence Wong
    menyaksikan secara langsung penandatanganan dan pengumuman sejumlah nota kesepahaman (MoU) strategis Indonesia dan Singapura di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025).
    Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat
    kerja sama bilateral
    di berbagai sektor, seperti ekonomi, energi, pertahanan, hingga pengembangan sumber daya manusia dan teknologi rendah karbon.
    Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, ada lima MoU yang dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Lawrence Wong.
    Kelima kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama konkret dalam mendorong ekonomi hijau, ketahanan pangan, dan konektivitas energi lintas batas.
    Berikut ini 5 MoU yang dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Lawrence Wong:
    1.
    Joint Report to Leaders
    dari Enam Kelompok Kerja Sama Ekonomi Bilateral;
    2. MoU Kerja Sama Keamanan Pangan dan Teknologi Pertanian antara Kementerian Pertanian RI dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura;
    3. MoU Kerja Sama Pembangunan Kawasan Industri Berkelanjutan antara Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura;
    4. MoU Perdagangan Listrik Lintas Batas antara Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura;
    5. MoU Penangkapan dan Penyimpanan Karbon antara Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura.
    Selain itu, sejumlah MoU lainnya juga diumumkan dalam kesempatan tersebut, di antaranya adalah:
    1. Implementasi Kesepakatan Flight Information Regional (FIR) – berupa Penempatan Personil sipil dan militer pada Singapore Air Traffic Control Center (SATCC);
    2. Implementasi Kerja Sama Ekstradisi;
    3. Joint Update Kerja Sama Pertahanan;
    4. MoU Kerja Sama Pengakuan Timbal Balik Sertifikasi Halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI dan Majelis Ugama Islam Singapura (akan ditandatangani 18 Juni 2025);
    5.
    Kerja Sama Bilateral
    Pengaturan Keuangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Moneter Singapura;
    6. MoU Kerja Sama Peningkatan Kapasitas bagi Pegawai Pemerintah di Bidang Kelautan antara Kementerian Perhubungan RI dan Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura;
    7. MoU Kerja Sama antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura;
    8. MoU Kerja Sama di Bidang Manajemen Perpustakaan dan Informasi antara Perpustakaan Nasional RI dan Dewan Perpustakaan Nasional Singapura;
    9. Kerja Sama pendirian Ciputra SMG Curie Cancer Center (CSCCC) antara Rumah Sakit Ciputra dan Singapore’s Curie Oncology, Singapore Medical Group (SMG);
    10. Investasi Nusantara Sembcorp Solar Energy Power Plant di Ibu Kota Nusantara;
    11. Kerja Sama antara Sembcorp dan Panbil Group JV untuk Pengembangan 2 (dua) Kawasan Industri Rendah Karbon di Batam;
    12. Pengaturan Teknis Program Pertukaran Pemuda;
    13. Program Pengembangan Petani Muda;
    14. Launching penerbangan dari dan ke Singapura – Kertajati dan Padang oleh Maskapai Scoot.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Sahroni DPR Sebut Harus Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh – Page 3

    Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Sahroni DPR Sebut Harus Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang menggunakan atribut yang menyerupai TNI, Polri, atau Kejaksaan.

    Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kemendagri tersebut. Menurut dia, ormas yang mengenakan seragam bercorak mirip TNI atau Polri meresahkan masyarakat.

    “Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” kata dia dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

    “Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” sambungnya.

    Politikus NasDem juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

    “UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, gak ada urusan,” pungkasnya.

  • TPA Botok Segera Beroperasi, Pemkab Magetan Kejar Pengadaan Lahan 7 Hektare

    TPA Botok Segera Beroperasi, Pemkab Magetan Kejar Pengadaan Lahan 7 Hektare

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menargetkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Botok di Desa Botok, Kecamatan Karas, segera dapat dioperasikan, seiring percepatan pengadaan lahan yang akan mencapai total sekitar 7 hektare.

    Luasan tersebut mendekati kebutuhan ideal sebesar 10 hektare untuk mendukung pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah tersebut.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan, Saif Muchlissun, menyampaikan bahwa proses pengadaan lahan TPA Botok masih berjalan. Pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah melakukan survei ke lokasi beberapa waktu lalu. “Terkait TPA Botok, harapan kami bisa segera operasional,” ujarnya.

    Untuk mendukung fungsionalitas TPA, sejumlah infrastruktur penunjang turut disiapkan, termasuk pembangunan akses jalan menuju lokasi. “Kami sudah berkoordinasi dengan DPUPR, dan disampaikan bahwa jalan tersebut akan segera dibangun karena saat ini sudah ditetapkan sebagai jalan kabupaten,” terang Saif.

    DLHP juga telah mengusulkan anggaran ke pemerintah pusat guna mendukung pembangunan TPST. Saat ini, lahan yang tersedia mencapai sekitar 4,9 hektare. Tambahan dua hektare akan diperoleh tahun ini melalui proses pengadaan yang didampingi oleh Kejari dan Polres Magetan. “Yang siap kita proses sekitar dua hektare, untuk pengadaan tahun ini. Nilainya masih menunggu hasil appraisal,” jelasnya.

    Jika seluruh tahapan berjalan lancar, total luas lahan TPA Botok akan mencapai 7 hektare. “Kalau sudah 7 hektare tersedia di TPA Botok, saya rasa itu sudah cukup untuk pembangunan TPST,” pungkasnya. [fiq/aje]

  • Eks Anggota DPRD Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Proyek Fiktif
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Juni 2025

    Eks Anggota DPRD Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Proyek Fiktif Surabaya 16 Juni 2025

    Eks Anggota DPRD Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Proyek Fiktif
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan,
    Zamachsari
    , divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
    Vonis ini terkait dengan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Jawa Timur tahun 2022.
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan berencana menindaklanjuti kasus serupa.
    Saat ini, penyidikan telah dilakukan terkait dugaan adanya tiga proyek hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang juga fiktif di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menjelaskan bahwa setelah vonis kasus Zamachsari, pihaknya akan segera melanjutkan penanganan kasus yang sedang ditangani.
    “Kami sudah menindaklanjuti kasus ini. Sebab sudah ada keputusan dari pengadilan pada kasus yang sama,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
    Ali Munip menambahkan bahwa sudah ada 15 saksi yang diperiksa, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara pokmas (kelompok masyarakat) yang tercatat sebagai penerima dana hibah dari pemerintah provinsi.
    Ia menjelaskan bahwa kasus ini ditindaklanjuti karena adanya laporan yang berbeda dari kasus Zamachsari, meskipun keduanya memiliki kesamaan.
    “Kasusnya hampir mirip. Tidak ada pekerjaan pada titik lokasi yang sudah terdaftar. Alasannya dialihkan ke tempat lain, kami masih memprosesnya,” kata Ali Munip.
    Saat ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
    Pemeriksaan akan dilanjutkan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
    Sebelumnya, dilaporkan bahwa ada tiga program hibah dari Pemprov di Desa Cenlecen, namun pekerjaan proyek tidak dilaksanakan oleh pokmas penerima anggaran hibah, sementara dana sulit dicairkan.
    “Kasus ini sudah kami tangani sejak tahun 2023. Setelah adanya vonis dan hasil audit dalam waktu dekat, kami akan mengembangkan kasus penyidikan,” tutup Ali Munip.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pandangan Pengamat Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Pandangan Pengamat Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak memberikan beberapa poin catatan soal isu pembentukan Badan Penerimaan Negara yang kembali mencuat.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai bahwa satu tahun belakangan muncul banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha mulai dari pergantian pemerintahan hingga kebijakan tarif resiprokal AS.  

    Dia mengatakan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hanya meningkatkan ketidakpastian yang sudah ada bagi pelaku usaha. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan tidak ada pembentukan BPN.

    “Menurut saya hal ini tidak baik bagi dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/6/2025).

    Apalagi, sambungnya, pembentukan BPN membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu buru-buru membentuk BPN di tengah ketidakpastian yang belum pulih.

    Adapun, Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN). Menurutnya, struktur tersebut sudah dicek oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun pada masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Terkait sosok yang akan menjabat sebagai menteri/kepala BOPN, Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Unissula itu menyatakan yang tahu hanya Prabowo. Sebelumnya, Edi sendiri sempat digadang-gadang menjadi calon Kepala BOPN.

    Dia pun menekan pentingnya BOPN segera terbentuk. Dia menegaskan pentingnya memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat. 

    Menurutnya, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

    “Ketika satu pihak menerima sekaligus membelanjakan dana, di situlah benih penyimpangan tumbuh. Harus ada pengawasan silang. Ini bukan hanya prosedur teknis, tapi soal integritas dan pencegahan moral hazard,” tegas Edi.

    Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja. Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku belum tahu kapan BOPN akan terbentuk karena keputusan ada di Prabowo. Hanya saja, legislator asal fraksi Partai Golkar itu mengaku bahwa Komisi XI DPR akan selalu mendukung keputusan presiden termasuk perihal pembentukan BOPN.

    “Apapun keputusan Presiden itu kan, ya kita harus mengamankan, apalagi Golkar itu kan bagian dari kekuasaan,” kata Misbakhun pada kesempatan yang sama.

    Berikut bocoran Susunan Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:

    1. Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI

    2. Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.

    3. Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.

    4. Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan

    5. Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:

    a. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional

    b. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai

    c. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.

    d. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli

    e. Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan

    f. Deputi Intelijen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petrokimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

    6. Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:

    a. Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Blockchain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis

    b. Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

    7. Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b

    8. 5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

  • Stefani Heidi Doko, Mahasiswi NTT Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi

    Stefani Heidi Doko, Mahasiswi NTT Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi

    GELORA.CO – Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

    Adapun Stefani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

    Dia menyediakan anak di bawah umur kepada tersangka kasus kekerasan seksual, eks Kepala Kepolisian Resor Ngada (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Kuasa hukum Fani, Melzon Beri menjelaskan, Fani mengenal Fajar melalui pesan WhatsApp. Saat itu, seseorang menghubungi Fani untuk bertemu dengan Fajar.

    Saat bertemu Fani, Fajar mengaku bernama Fandi dan bekerja sebagai polisi.

    Saat itu Fani tidak mengetahui Fajar adalah Kapolres Ngada. Fajar hanya mengaku sebagai anggota polisi.

    “Sesudah pertemuan itu, klien kami mengetahui Fajar ini memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur,” ungkap Melzon kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).

    Fani diminta untuk membawa tiga anak. Fani kemudian mencarikan anak di bawah umur yang berusia 6, 13, dan 16 tahun.

    Ketiganya lalu disetubuhi di salah satu hotel di Kota Kupang.

    Melzon mengatakan, saat diperiksa ulang oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025), Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.

    Melzon berharap, jaksa penuntut umum segera melimpahkan dakwàan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk segera digelar sidang,

    “Apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru terkait ada orang lain yang ikut memberi andil dalam perkara ini, kami minta untuk juga dimintakan pertanggungjawaban hukumnya,” ujar dia.

    Untuk diketahui, kasus itu mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

    Dalam perjalanan, Fani pun terseret dalam kasus itu karena membawa anak-anak untuk disetubuhi Fajar.