Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Viral Pria Todongkan Benda Diduga Senpi Saat Dikejar Warga di Ciputat 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Viral Pria Todongkan Benda Diduga Senpi Saat Dikejar Warga di Ciputat Megapolitan 3 Desember 2025

    Viral Pria Todongkan Benda Diduga Senpi Saat Dikejar Warga di Ciputat
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
     Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal menodongkan sebuah benda yang diduga senjata api (senpi) saat dikejar warga di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (2/12/2025), beredar di media sosial.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram
    @
    officialtangerangupdatecom, Rabu (3/12/2025), terlihat dua pria terlibat kejar-kejaran di sepanjang jalan.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh Official Tangerang Update (@officialtangerangupdatecom)
    Pria berkemeja hitam tampak mengejar seorang pria berbaju pink yang mengenakan helm. Di tengah aksi kejar-kejaran itu, pria berbaju pink mengeluarkan sebuah benda mirip senpi dan menodongkannya ke arah pengejarnya.
    Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq.
    Ia menjelaskan, sebelum terjadi kejar-kejaran, pria berbaju pink diduga mencuri sepeda motor milik P (73).
    Kejadian tersebut berawal saat P tengan bermain ke rumah R (18) di kawasan Kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangsel pada pukul 11.00 WIB.
    Ia datang ke rumah R dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah hitam. Namun, pada pukul 11.57 WIB, P mendengar suara mesin motornya hidup.
    “Saat mengecek, korban melihat motor sudah dibawa oleh pelaku,” kata Bambang saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu.
    Korban bersama R kemudian mengejar pelaku hingga ke kawasan Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan Pool Bus Transjakarta.
    Sesampainya di lokasi, korban melihat motornya sedang dikendarai pelaku.
    “Korban menendang pelaku hingga motor dan pelaku terjatuh,” kata Bambang.
    Aksi tersebut memicu perkelahian singkat di pinggir jalan. Korban dan pelaku sempat bergumul sebelum pelaku berhasil melepaskan diri.
    Ketika korban hendak kembali mengejar, pelaku mengeluarkan benda yang diduga senpi.
    “Pelaku menodongkan sesuatu yang diduga senjata api ke arah korban. Karena takut, korban mundur dan pelaku melarikan diri,” jelas dia.
    Motor milik korban ditinggalkan di lokasi. Korban kemudian membawa kembali kendaraannya ke rumah R sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciputat Timur.
    Usai menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
    “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami berupaya mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya,” ucap dia.
    Atas kejadian itu, polisi mengimbau warga untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan jika menemukan peristiwa yang serupa.
    Tidak hanya itu, warga diminta segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirjen Bea Cukai Buka Suara Soal Penggeledahan Kejagung

    Dirjen Bea Cukai Buka Suara Soal Penggeledahan Kejagung

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, buka suara bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap beberapa kantor Bea Cukai berkaitan dengan perkara lama di sektor komoditas sawit.

    Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan rangkaian penyelidikan terkait ekspor sawit dan turunannya pada periode 2021 hingga 2024.

    “Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau nggak salah,” kata Djaka saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Menurutnya, langkah Kejagung merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Djaka menegaskan bahwa informasi penggeledahan ini bukanlah hal baru di internal Bea Cukai.

    Sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan telah disiapkan untuk mendukung penyidikan. Ia menyebut bahwa kerja sama penuh dengan aparat penegak hukum adalah komitmen lembaganya dalam menjaga integritas sistem pengawasan ekspor.

    Meski mencuat kembali ke publik, Djaka meminta agar kasus tersebut dilihat secara proporsional. Ia menekankan bahwa penyelidikan yang berjalan tidak otomatis berarti adanya kesalahan dari aparat Bea Cukai.

    “Tentunya kita belum tentu menjudge bahwa personil dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan,” ujarnya.

     

  • Kejagung sebut RUU PSDK perlu perkuat jejaring LPSK di banyak daerah

    Kejagung sebut RUU PSDK perlu perkuat jejaring LPSK di banyak daerah

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) perlu memperkuat jejaring Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di banyak daerah.

    Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana mengatakan selama ini LPSK kerap berperan untuk turut memverifikasi korban-korban yang memerlukan perlakuan khusus, termasuk pemberian restitusi. Namun, hal itu tidak maksimal terlaksana di seluruh daerah di Indonesia.

    “Demikian juga mereka juga memberikan kewenangan-kewenangan lain yang tentu saja memberikan akses pada korban,” kata Asep saat rapat harmonisasi RUU PSDK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, RUU PSDK juga diperlukan untuk memberikan pelindungan yang lebih kepada saksi dan korban. Nantinya, kata dia, saksi maupun korban tidak semata-mata hanya menyampaikan hal yang diketahui kepada penyidik, tetapi juga menyampaikan perasaan dan pandangannya.

    Selain itu, menurut dia, pelindungan juga tidak hanya perlu diberikan kepada korban, tetapi juga harus dilakukan kepada keluarganya. Dalam beberapa kasus kejahatan seksual, menurut dia, keluarga korban juga membutuhkan perhatian khusus.

    “Sehingga kalau kita sepakat bahwa undang-undang akan disempurnakan, tentu juga ada perluasan-perluasan kewajiban negara ataupun kehadiran negara dalam konteks perluasan terhadap (pelindungan) korban tersebut,” kata dia.

    Di sisi lain, dia pun mendorong diaturnya mekanisme formal antara Kejaksaan dan LPSK dalam penanganan perkara-perkara tertentu yang prioritas. Termasuk juga, kata dia, dalam mekanisme akuntabilitas, standar operasi prosedur, dan indikatornya.

    “Kami harapkan dalam undang-undang ini adalah bagaimana memperkuat koordinasi yang struktural, koordinasi yang kemudian terlembagakan, koordinasi kolaborasi yang kemudian semakin terpadu,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dirjen Bea Cukai tanggapi soal pemeriksaan sejumlah pejabatnya

    Dirjen Bea Cukai tanggapi soal pemeriksaan sejumlah pejabatnya

    Itu kasus lama, masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau enggak salah.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menanggapi soal pemeriksaan sejumlah kantor serta rumah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ia mengatakan perkara yang diusut merupakan kasus lama terkait ekspor sawit dan turunannya.

    “Itu kasus lama, masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau enggak salah,” ujar Djaka, usai Konferensi Pers Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Jakarta, Rabu.

    Djaka menjelaskan, pemeriksaan dilakukan tidak hanya di Kantor Pusat DJBC, tetapi juga di beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang menangani ekspor sawit.

    “Tidak hanya ini, beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor sawit (diperiksa), dan itu masih berproses,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa proses hukum masih berjalan sepenuhnya di Kejagung, sehingga dirinya tak ingin tergesa-gesa menyimpulkan dugaan kesalahan para pegawainya.

    “Tentunya kita belum tentu menjudge bahwa personel dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan, kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai bea cukai yang diperiksa,” ujarnya lagi.

    Kejagung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.

    Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi serta penggeledahan sejak Oktober 2025.

    POME sendiri merupakan cairan limbah dari pengolahan minyak kelapa sawit yang meski berstatus limbah, memiliki potensi nilai tambah.

    Dalam penyidikan, Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi yang terkait dengan DJBC, baik kantor maupun rumah pejabat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan pada 22 Oktober 2025 di Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

    “Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik, dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” ujarnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR harmonisasi RUU PSDK cegah ego sektoral Polri-Kejaksaan

    Baleg DPR harmonisasi RUU PSDK cegah ego sektoral Polri-Kejaksaan

    Saya lebih menebalkan tentang kedudukan LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban), yang kedua tentang koordinasi, kinerja koordinatif antara LPSK dengan aparat penegak hukum

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan harmonisasi RUU tersebut seyogyanya jangan menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus pelindungan saksi dan korban, melainkan harus bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

    “Saya lebih menebalkan tentang kedudukan LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban), yang kedua tentang koordinasi, kinerja koordinatif antara LPSK dengan aparat penegak hukum,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dalam rapat itu, Baleg DPR RI menghadirkan Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana hingga Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho.

    Bob mengatakan bahwa Polri dan Kejaksaan memegang peranan penting dalam pelindungan saksi dan korban, khususnya dalam tahap penyelidikan, penyidikan, maupun pemungutan.

    Dia menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.

    “Tetapi dari sisi hak asasi manusia ini juga perlu menjadi perhatian dari sisi perundang-undangan,” kata dia.

    Di sisi lain, dia pun ingin mendengar masukan dari Polri maupun Kejaksaan dalam evaluasi penerapan UU yang lama, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam melindungi saksi dan korban, baik mengatasi ancaman fisik maupun psikis.

    “Undang-undang saat ini sebenarnya lebih cenderung kepada sosok maupun kedudukan, eksistensi daripada lembaga LPSK,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Istri Legislator DPRD NTB Dicecar Pertanyaan Terkait Dua Tersangka Korupsi Dana ‘Siluman’

    Istri Legislator DPRD NTB Dicecar Pertanyaan Terkait Dua Tersangka Korupsi Dana ‘Siluman’

    Liputan6.com, Jakarta Nurhidayah, istri Indra Jaya Usman (IJU) legislator dari Partai Demokrat tersangka kasus korupsi dana siluman DPRD NTB, membantah keterlibatan sebagai pengepul aliran uang.

    Kuasa Hukum Nurhidayah, Abdul Majid mengatakan, pemeriksaan terhadap Nurhidayah bukan soal aliran uang yang dibagikan suaminya.

    “Kami dampingi beliau (Nurhidayah) ke penyidik kejaksaan hanya untuk mengkonformasi pertanyaan lanjutan yang sudah ditanyakan pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, yaitu apakah mengenal dua tersangka lainnya, itu saja,” ujar Majid, Selasa (2/12).

    Saat ditanya, apakah Nurhidayah mengetahui soal pembagian uang yang dilakukan oleh suaminya. Majid, tegas membantah. Menurutnya, Nurhidayah tidak pernah mencampuri urusan suaminya meskipun mereka satu ranjang.

    “Intinya Bu Nurhidayah tidak tahu sama sekali soal aliran uang yang dibagi oleh suaminya. meskipun mereka satu rumah,” ujar Majid.

    Untuk itu, Majid meminta agar publik tidak terlalu membesar-besarkan soal dugaan keterlibatan Nurhidayah di kasus ‘Dana Siluman’ ini.

    “Ini adalah upaya klarifikasi dari kami agar tidak membias,” tutup Abdul Majid.

    Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan dua anggota DPRD lainnya yakni, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

    Penyidik menahan ketiganya di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda selama 20 hari. Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

    Terhadap ketiganya, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Untuk diketahui, sejak awal bergulirnya penanganan kasus dugaan korupsi ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka berasal dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pihak kontraktor yang diduga sebagai pengepul uang.

    Penyidik juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp 2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran rupiah tersebut dibagikan oleh para tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya dengan variasi 150-300 juta rupiah per anggota.

    Setelah penetapan tersangka, penyidik kini tengah memeriksa puluhan anggota DPRD NTB lainnya untuk dimintai keterangan.

  • KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima Nasional 3 Desember 2025

    KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, dapat segera rampung usai gugatan praperadilan tidak diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    KPK
    mengatakan, proses
    ekstradisi
    penting dilakukan agar penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan
    Paulus Tannos
    bisa dilanjutkan.
    “Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025) malam.
    KPK terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses
    ekstradisi Paulus Tannos
    .
    “Baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar dia.
    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
    Halida menilai, permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).
    Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan
    korupsi e-KTP
    terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
    “Permohonan praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucap dia.
    Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos adalah bahwa penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan oleh otoritas Singapura.
    “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia, KPK, atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucap dia.
    Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.
    Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Untuk diketahui, KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025.
    Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.
    Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019.
    KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.
    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
    Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan
                        Regional

    10 Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan Regional

    Lelang Super Tanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 dan muatan
    light crude oil
    yang dilakukan melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.
    Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL
    Batam
    , Rahmat, menjelaskan seluruh tahapan lelang sudah berjalan sesuai prosedur. Namun, hasil akhirnya tetap nihil peminat. “Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” kata Rahmat, Selasa (2/12/2025).
    Rahmat mengatakan proses lelang sempat diwarnai kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali sulit diakses oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup banyak membuat sejumlah perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga batas waktu.
    Ia menegaskan panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara maupun dasar hukum penyitaan kapal tersebut. Dengan tidak adanya peserta, kapal dan muatan dinyatakan tidak laku. Rahmat menyampaikan objek lelang itu akan dikembalikan lebih dulu ke
    kejaksaan
    untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.
    “Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.
    Minimnya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. Ia menyebut tidak ada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta hingga hari penutupan. “Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” jelasnya.
    Priandi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” tambahnya.
    Sebelum lelang digelar, sebanyak 19 perusahaan menghadiri aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun, tak satu pun yang mengajukan pendaftaran resmi.
    Untuk diketahui,
    MT Arman 114
    merupakan
    barang rampasan negara
    dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran itu menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan tahun ini.
    Objek lelang terdiri dari satu unit
    kapal tanker
    buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.
    Selain berstatus
    barang rampasan
    , kapal MT Arman 114 juga masih bersinggungan dengan perkara perdata yang belum selesai. Panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh proses tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO Nasional 3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Hakim nonaktif Djuyamto akan menghadapi sidang putusan untuk kasus dugaan suap penanganan perkara terkait pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO), pada Rabu (3/12/2025).
    Panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom, juga akan mendengarkan pembacaan vonis pada sidang yang sama.
    “Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara migor (minyak goreng) dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang tanggal Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kelima terdakwa ini dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab mereka pada kasus ini.
    Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Tuntutan untuk Arif menjadi yang paling berat karena ia dinilai punya peran sentral.
    Mulai dari menawar angka suap kepada pihak pemberi, yaitu pengacara korporasi CPO, Ariyanto Bakri, hingga mempengaruhi dan membagikan uang suap kepada Djuyamto, Agam, serta Ali.
    Arif sendiri diduga menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar.
    Untuk itu, jaksa menuntutnya untuk membayar uang pengganti sesuai angka yang diterima.
    Jika denda uang pengganti ini tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar Arif dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara.
    Kemudian, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Ia diyakini telah menjembatani pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Wahyu diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto sebelum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bergulir.
    Kemudian, saat kasus ini masuk ke PN Jakpus, Wahyu diminta Ariyanto untuk menghubungkan ke petinggi di pengadilan.
    Kebetulan, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Muhammad Arif Nuryanta.
    Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dan Arif Nuryanta sehingga proses suap terjadi.
    Ia ikut menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Jaksa menuntut uang ini dikembalikan ke negara atau Wahyu diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Adapun, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Jika dijumlahkan, kelima terdakwa menerima uang suap senilai Rp 40 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Tindakan mereka ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam pleidoi hingga duplik, kelima terdakwa secara bergantian mengakui kesalahan dengan cara masing-masing.
    Misalnya, Arif Nuryanta yang terang-terangan mengaku bersalah dan menyesal telah menerima suap.
    “Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” ujar Arif, saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Ia terus meminta maaf karena telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan citra penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan.
    Sementara, Ali Muhtarom justru menyatakan dirinya sudah ikhlas menerima apapun hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
    “Terhadap ujian atau cobaan ini, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarga saya terkait dengan peristiwa ini,” ujar Ali, dalam sidang.
    Sama seperti Arif, Ali juga sempat meminta maaf kepada lembaga yang menaunginya.
    Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya sembari meminta agar majelis hakim yang akan mengadili mereka, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
    Wahyu, terdakwa paling muda dalam kasus ini, meminta agar Effendi dkk bisa berbelas kasihan padanya.
    Ia menyinggung anak-anaknya yang masih kecil dan butuh sosok ayah dalam tumbuh kembang mereka.
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ucap Wahyu, dengan suara bergetar dalam sidang pembacaan pleidoi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar Terkini Kasus Illegal Logging Mentawai Bikin Rugi Negara Rp 447 M

    Kabar Terkini Kasus Illegal Logging Mentawai Bikin Rugi Negara Rp 447 M

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kabar terkini dari pengusutan kasus illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Perkara itu segera bergulir ke peradilan.

    Dirangkum detikcom, Rabu (3/12/2025), kasus ini dibongkar oleh Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Oktober 2025. Saat itu tim mengamankan barang bukti 4.610 meter kubik kayu meranti.

    “Tim Satgas PKH sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kayu meranti kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

    “Dan dari hasil pengembangan ternyata barang ini berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai,” lanjutnya.

    Penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi di kawasan Hutan Sipora yang mengungkap praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT BRN dan seorang individu berinisial IM. Pelaku bermodus memalsukan dokumen legalitas kayu. Padahal sebenarnya, PT BRN hanya mengantongi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seluas 140 hektare.

    Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa kayu yang ditebang merupakan barang yang sah dan berizin. Padahal, kayu itu diperoleh dari hutan kawasan yang tidak berizin.

    Rugikan Negara Rp 447 Miliar

    Satu bulan berselang, Kejagung mengungkap data terbaru terkait kerugian illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), yang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berdasarkan perhitungan akhir, kerugian negara kini mencapai Rp 447 miliar.

    “Adapun total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan keterangannya, Selasa (2/12).

    “Ini hasil akhir sesuai perhitungan ahli kehutanan berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil diperiksa. Ini nilai total kerugian akibat tindak pidana yang terjadi lama sejak tahun 2022 sampai dengan 2025,” lanjut Anang.

    Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, hingga kekeringan, akibat penebangan pohon oleh PT BRN tanpa perizinan berusaha dari pemerintah.

    Anang menyebut pihaknya akan melimpahkan Direktur Utama, PT BRN berinisal IM selaku tersangka dalam perkara itu ke pengadilan. Disebutkan, IM merupakan penanggungjawab operasional dalam kasus itu.

    “Saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan,” ujarnya.

    Sejumlah barang bukti juga akan turut dilimpahkan, seperti 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3, 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora, serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya (muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.

    “Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelas Anang.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)