Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 7
                    
                        Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
                        Nasional

    7 Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK? Nasional

    Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    KPK
    menyelidiki kuota haji era Menteri Agama (Menag)
    Yaqut Cholil Qoumas
    , masalah yang sudah disorot parlemen sejak tahun lalu.
    Aparat penegak hukum sudah diharapkan oleh pihak parlemen periode lalu. DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menelisik kasus ini.
    Pansus Haji DPR tahun lalu menyoroti sejumlah poin penyelenggaraan ibadah
    haji 2024
    era Menag Yaqut.
    Pansus memanggil Yaqut untuk hadir memberikan keterangan di DPR, namun Yaqut tak pernah hadir.
    Berikut adalah sejumlah sorotan dari DPR terhadap penyelenggaraan haji 2024.
    Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar, berbicara pada 24 September 2024, mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    1 Agustus 2024, kelompok bernama Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melapor ke KPK perihal penyelenggaraan ibadah haji 2024.
    “Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
    Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.
    Kabar terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.
    Asep tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
    KPK menyelidiki kasus ini lantaran KPK menerima laporan mengenai dugaan perkara haji tersebut.
    Meski begitu, sorotan Pansus Haji DPR periode lalu dinilai bisa dijadikan rujukan oleh KPK.
    “Sekalipun saya bukan anggota Pansus, ya, tapi secara umum tentu bisa karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025) tadi.
    Tahun depan, penyelenggaraan ibadah haji akan diurus oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyampaikan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan baik.
    Gus Irfan menyampaikan bahwa BP Haji telah merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. Mereka kini mengisi posisi strategis di eselon 2 BP Haji.
    “Itu semua dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Saya kira itu,” tambahnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi pesan Presiden dan diharapkan dapat membentengi pelaksanaan haji dari praktik-praktik koruptif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Petinggi Zyrex Indonesia  di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Periksa Petinggi Zyrex Indonesia di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Periksa Petinggi Zyrex Indonesia di Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    memeriksa pimpinan perusahaan swasta
    PT Zyrexindo Mandiri Buana
    Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis
    Chromebook
    oleh
    Kemendikbudristek
    tahun anggaran 2019-2022.
    “ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (19/6/2025).
    Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
    Mereka adalah INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama yang dahulu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022.
    Lalu, AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022.
    Ada juga, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
    Selanjutnya, KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
    Serta, ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020.
    Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga memeriksa beberapa pihak dari PT Surveyor Indonesia.
    Mereka adalah RR selaku Project Manager dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
    “Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022,” lanjut Harli.
    Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Fokus Selesaikan Revisi KUHAP, Apa Kabar Nasib RUU Perampasan Aset?

    DPR Fokus Selesaikan Revisi KUHAP, Apa Kabar Nasib RUU Perampasan Aset?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) masih belum mendapatkan kejelasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengungkapkan sebenarnya masih butuh waktu dan pemikiran lebih jernih guna menilai urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Terlebih, Nasir menyebut saat ini di Komisi III DPR sendiri sedang berfokus untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang rencananya akan segera dibahas seusai masa reses berakhir.

    Menurutnya soal RUU PA ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Meskipun di satu sisi dia juga tak menampik memang RUU itu sangat dibutuhkan.  

    “Tapi kita lihat situasi dan kondisi. Kami fokus bagaimana menyelesaikan Hukum Acara Pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya, untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” bebernya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

    Legislator PKS ini melanjutkan, alasan lain belum membahas RUU PA ini karena ada beberapa pakar hukum yang menilai ini belum dibutuhkan, karena ada instrumen terkait dengan perampasan aset ini.

    “Kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan ya untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi,” ungkapnya.

    Sementara itu, di lain kesempatan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) masih merupakan inisiasi dari pemerintah.  

    “Apakah DPR ingin menginisiasi atau tetep pemerintah, bagi saya dan bagi presiden terutama yang penting RUU itu siapapun yang inisiasi tapi hasilnya selesai,” ungkapnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

    Dengan ini, menurutnya hingga kini belum ada pembicaraan lebih lanjut soal RUU PA karena masih menunggu evaluasi Prolegnas, meskipun draf priode lalu dari pemerintah sudah ada.

  • Bung Karno, Korporatokrasi, dan Eko-Marhaenisme

    Bung Karno, Korporatokrasi, dan Eko-Marhaenisme

    Bung Karno, Korporatokrasi, dan Eko-Marhaenisme
    Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

    Aku tinggalkan kekayaan alam Indonesia, biar semua negara besar dunia iri dengan Indonesia, dan aku tinggalkan hingga bangsa Indonesia sendiri yang mengolahnya
    .” (
    Bung Karno
    )
    MENYAMBUT
    peringatan wafatnya Bung Karno (21 Juni), petikan pidatonya yang disampaikan pada HUT Kemerdekaan RI tahun 1964 kembali terdengar nyaring. Saya hendak merujuk dua peristiwa aktual saja.
    Pertama, heboh penambangan nikel di wilayah Raja Ampat yang dikenal pula dengan julukan “Surga Terakhir di Bumi”.
    Presiden Prabowo akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
    Namun, ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya, yakni PT GAG Nikel.
    Julukan “Surga Terakhir di Bumi” itu bukan sekadar ungkapan puitis, melainkan faktual. Berbagai sumber menyebutkan bahwa lanskap Raja Ampat memiliki keindahan yang menakjubkan.
    Raja Ampat merupakan bagian dari segitiga terumbu karang dunia atau Coral Triangle, kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
    Raja Ampat memiliki lebih dari 1.500 pulau kecil, atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
    Keajaiban alam Raja Ampat bukan hanya milik Indonesia, tapi juga menjadi kekayaan dunia yang perlu dijaga bersama.
    Saya belum pernah merasakan langsung “Surga Terakhir di Bumi” itu. Kemolekannya hanya terbayangkan. Saya yakin banyak sekali warga Indonesia yang bernasib seperti saya, dan tentu saja sangat berharap kelak bisa menikmati anugerah Tuhan di Papua Barat Daya itu.
    Namun, “Surga Terakhir di Bumi” itu kini terancam oleh ekspansi tambang nikel. Anugerah Tuhan yang semestinya dijaga kelestariannya berpotensi lenyap dan tinggal cerita akibat ketamakan/kerakusan manusia.
    Kedua, penyitaan uang Rp 11,8 triliun atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu.
    Uang Rp 11,8 triliun tersebut berasal dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Wilmar International Limited yang merupakan induk perusahaan Wilmar membantah bahwa uang tersebut merupakan hasil sitaan Kejagung.
    Perusahaan itu menyebut, uang Rp 11,8 triliun tersebut merupakan uang jaminan untuk menunjukkan iktikad baik Wilmar Group atas kasus yang sedang menimpanya (
    Kompas.com
    , 18/06/2025).
    Selain Wilmar Group, merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), ada dua korporasi lain yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
    Nilainya juga tidak kecil. Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar.
    Korporatokrasi diartikan gabungan kekuatan korporasi besar, lembaga keuangan dan pemerintahan untuk menyatukan kekuatan finansial dan politik guna memaksa masyarakat mengikuti kehendak mereka.
    Inilah percumbuan antara kekuatan kapital dan politik yang mengerikan, karena beroperasi pada tingkat kebijakan (legalitas) yang tak jarang mengatasnamakan kepentingan negara.
    Korporatokrasi menyasar ranah kebijakan dan regulasi tatakelola bidang-bidang basah, seperti pertambangan, pertanian, kehutanan, perkebunan, perbankan, perdagangan, kesehatan. Dengan menguasai ranah kebijakan dan regulasi, apapun yang dilakukan akan tampak legal.
    Bibit korporatokrasi sesungguhnya telah tertanam sejak zaman kolonial. Percumbuhan antara korporasi dan pemerintah kolonial membuat rakyat jajahan tertindas dan miskin. Meski sesungguhnya rakyat memiliki alat-alat produksi.
    Realitas penindasan dan kemiskinan itulah yang dilihat dan ditentang oleh Bung Karno melalui
    marhaenisme
    . Pernyataan Bung Karno yang saya kutip di atas tentu saja berbasis pada pemikiran marhaenisme.
    Korporatokrasi mendapatkan angin segar pada zaman Orde Baru. Makin menggurita justru pada zaman Reformasi.
    Dilihat dari sudut ekspansi kapitalisme dunia, Orde Baru dan Reformasi sejatinya berada dalam satu perahu. Keduanya lahir di tengah kekacauan eko¬nomi yang parah, lalu melakukan rehabilitasi ekonomi dengan dana pinjaman luar negeri berdasarkan resep lembaga keuangan dunia. Kedua rezim menjalankan politik “pintu terbuka”.
    Kalau politik pintu terbuka rezim Orde Baru dimaksudkan untuk mengintegrasi¬kan Indonesia ke dalam kerangka kerja “dunia melawan komunisme”, politik pintu terbuka rezim Reformasi dimaksudkan untuk mengintegrasi¬kan Indonesia ke dalam kerangka kerja “dunia pasca-Perang Dingin”.
    Kedua dunia sama-sama dikendalikan oleh negeri kapitalis yang dipimpin Amerika Serikat. Karena itu, kedua rezim juga menjadi subordinat kapitalis dunia. Jelas sekali korporatokrasi adalah menifestasi neoliberalisme.
    Secara teoritis, pemerintah yang mendapatkan kekuasaan langsung dari rakyat seharusnya jauh lebih kuat dan mampu mengendalikan korporasi tersebut. Namun, pemerintah dalam arti luas justru tunduk pada kepentingan ekonomi korporasi.
    Kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berdaya. Mereka mudah disuap, mudah tertawan oleh kepentingan korporasi.
    Korporatokrasi jelas sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat. Esensinya bukan terletak pada percumbuhan antara kapital dan politik, melainkan percumbuhan itu melegalkan eksploitasi sumber daya alam dan manusia demi keuntungan kapitalis dan elite penyelenggara negara semata.
    Mereka tidak terbatas pada korporasi besar (multinasional) dan pemerintahan di tingkat pusat saja, tapi juga korporasi nasional dan pemerintahan di tingkat daerah.
    Percumbuhan itu tidak hanya mengeruk secara rakus kekayaan alam, tapi juga rentan terhadap korupsi yang dilakukan dengan menyandera negara (
    state-hijacked corruption
    ).
    Korupsi tersebut melibatkan pemerintah dalam arti luas, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahkan, sampai batas tertentu didukung sebagian media massa dan kaum intelektual.
    Aksi menyelamatkan Indonesia harus menjadi agenda penting dan utama bangsa ini. Gurita korporatokrasi terbukti menjauhkan Indonesia dari cita-cita kemerdekaan.
    Pengelolaan kekayaan alam Indonesia bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, melainkan mengalir untuk kaum elite di dalam negeri maupun luar negeri. Kekayaan alam Indonesia hanya dinikmati kalangan terbatas, bukan rakyat pada umumnya.
    Bahkan, negara pun kesulitan memenuhi kewajiban konstitusi, seperti di bidang pendidikan dan kesehatan.
    Angka korupsi, penggelapan, dan sejenisnya yang diduga mencapai ribuan triliun rupiah sangat kontras dengan kesulitan negara untuk menyediakan beasiswa dan fasilitas pendidikan yang baik.
    Kontras pula dengan angka stunting yang masih tinggi (20 persen) dan fasilitas kesehatan untuk rakyat yang memprihatinkan.
    Pesan Bung Karno di atas patut direnungkan. Ternyata pengelolaan kekayaan negara tidak cukup oleh bangsa sendiri tanpa didasari jiwa dan semangat yang oleh Bung Karno disebut “sosio-nasionalisme”.
    Para penyelenggara negara atau pemimpin pemerintahan haruslah orang-orang yang mengerti sejarah Indonesia dan memahami betul nasionalisme berperikemanusiaan, nasionalisme yang berpijak pada keadilan sosial.
    Selama ini kita terlena oleh praktik korporatokrasi yang dibungkus oleh istilah-istilah eufemistis, seperti kemitraan, kontrak karya, alih teknologi, dan lain-lain, yang ternyata berisi penggarongan kekayaan.
     
    Ujungnya, bukan hanya ketidakadilan bagi rakyat Indonesia hari ini, melainkan pewarisan ketidakadilan kepada rakyat atau generasi akan datang.
    Karena itu, aksi menyelamatkan Indonesia harus dipahami sebagai tugas sejarah yang tak pernah selesai. Bukan untuk Indonesia hari ini saja, melainkan Indonesia hari esok.
    Hal itu didasari oleh pandangan ideologis bahwa hubungan kita dengan Tanah Air, sebagaimana dijelaskan Bung Karno, bukan hubungan ekonomi semata, tapi hubungan ekologis dan spiritual.
    Hubungan tersebut membentuk kewajiban etis dan nilai-nilai sebagai landasan moral praktik bernegara.
    Saya lalu teringat gagasan “eko-marhaenisme” yang dipromosikan oleh Prof. Arief Hidayat, seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI.
    Menurut Arief Hidayat, eko-marhaenisme adalah pertemuan antara semangat marhaenisme dengan prinsip ekologi yang berkelanjutan.
    Eko-marhaenisme ditawarkan sebagai paradigma untuk menjawab tantangan Indonesia dewasa ini: bagaimana mengelola kekayaan alam berbasis keadilan sosial tanpa merusak daya dukung lingkungan dan mengorbankan generasi mendatang (Marhaen.id, 10/05/2025).
    Saya mengamini gagasan eko-marhaenisme. Gagasan itu menggariskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan sosial (demokrasi ekonomi) yang berkelanjutan.
    Demokrasi Indonesia harus pula menjamin kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, bukan demokrasi yang hanya menjamin hak politik warga negara. Prinsip-prinsip ekologis dipandang relevan dan memperkuat teori marhaenisme untuk menyelamatkan Indonesia.
    Namun, gagasan eko-marhaenisme tak cukup diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Tak kalah penting dari bunyi pasal-pasal adalah semangat dan moralitas penyelenggara negara atau pemimpin pemerintahan.
    Tanpa semangat dan pijakan moral yang kuat, pasal-pasal yang pro-rakyat pun akan disiasati. Selamatkan Indonesia, sekarang juga!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Korupsi Gula, Ikut Rugikan Negara

    Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Korupsi Gula, Ikut Rugikan Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan terhadap delapan petinggi perusahaan gula swasta dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Di dalam dakwaan, muncul nama Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019, Enggartiasto Lukita.

    Jaksa menyebut, Enggartiasto Lukita melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta para pengusaha-pengusaha yang juga duduk sebagai terdakwa.

    Selain Tony Wijaya, para pengusaha lainnya yakni Direktur PT Makassar Tene; Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; Hansen Setiawan, dan Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat.

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama; Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; Wisnu Hendraningrat, dan Kuasa Direksi PT Duta Sugar International; Hendrogiarto A. Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas; Ali Sandjaja Boedidarmo.

    Jaksa menyebut para pengusaha gula tersebut mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku menteri perdagangan yang diketahui persetujuan impor tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian.

    “Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

    Jaksa mengungkapkan, perbuatan, Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong telah memperkaya pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah dan merugikan keuangan negara.

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)” ucap jaksa.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebut, Enggartiasto juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana dilakukan Tom Lembong yakni menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa.

    Enggartiasto Lukita Terbitkan 6 Persetujuan Impor GKM

    Lebih lanjut, jaksa menyebut, atas permohonan persetujuan Impor kedelapan perusahaan gula rafinasi yang tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, pada 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih kepada 6 (enam) perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri.

    Adapun rekapitulasi persetujuan Impor adalah sebagai berikut:

    PT Angels Products, Nomor PI 04.PI-69.16.0078, diterbitkan 7 Oktober 2016. Jumlahnya 19.125 ton. PT Medan Sugar Industry, Nomor PI 04.PI-69.16.0079, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya 15.000 ton. PT Andalan Furnindo, Nomor PI 04.PI-69.16.0080, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya22.500 ton. PT Sentra Usahatama Jaya, Nomor PI 04.PI-69.16.0081, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya 20.000 ton. PT Permata Dunia Sukses Utama, Nomor PI 04.PI-69.16.0082 tanggal 13 Oktober 2016. Jumlahnya 15.000 ton PT Makassar Tene, Nomor PI 04.PI-69.16.0083, tanggal PI 13 Oktober sebanyak 20.000 ton. Jumlah total 111.625 ton.

    “Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 6 (enam) perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri,” ujar jaksa.***

  • KPPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Beri Saran atas Kebijakan Pengadaan Laptop Chromebook

    KPPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Beri Saran atas Kebijakan Pengadaan Laptop Chromebook

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak pernah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) pada periode 2019-2022, yang saat ini menjadi temuan dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

    Pernyataan ini menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait adanya konsultasi dengan KPPU dalam pengadaan laptop tersebut.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan KPPU juga tidak pernah diminta konsultasi khusus terkait pengadaan laptop pendidikan tersebut. 

    Secara historis, KPPU memang pernah diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam sebuah forum diskusi pada 17 Juni 2020.

    “Namun, diskusi tersebut berfokus pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta. Bukan mengenai pengadaan perangkat keras seperti laptop,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 19 Juni 2025.

    Dalam forum tersebut, kata Deswin, KPPU diminta pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform, seperti manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karir siswa dan lulusan. Tidak ada pembahasan soal pengadaan laptop pendidikan.

    Dia mengatakan, platform-platform itu direncanakan dibangun tanpa proses pengadaan barang dan jasa karena menggunakan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan oleh pihak swasta. 

    Oleh karena itu, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama tersebut karena tidak melibatkan penggunaan anggaran negara secara langsung.

    Meski demikian, Deswin mengatakan KPPU saat itu tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga. Salah satu perhatian utama adalah potensi terbentuknya dominasi atau monopoli jika hanya satu mitra ditunjuk untuk setiap platform.

    Oleh karena itu, ia menyarankan agar proses seleksi mitra tetap dilakukan secara terbuka dan kompetitif guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi. 

    KPPU juga mengusulkan adanya kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menciptakan diskriminasi.

    Selain itu, pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, serta jangka waktu hak monopoli, dan pengaturan sanksi juga penting untuk diatur, sekalipun tidak ada dana APBN yang digunakan secara langsung. 

    “Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, dan tetap mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi,” tutur Deswin. (*)

  • Menteri UMKM buka kembali Toko Mama Khas Banjar

    Menteri UMKM buka kembali Toko Mama Khas Banjar

    Kejadian ini saya yakin bisa menjadi pembelajaran, baik itu bagi pengusaha UMKM, agar ke depan bisa lebih teliti, lebih bijak dalam menjalankan aktivitas usahanya…,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membuka kembali operasional Toko Mama Khas Banjar yang sempat tutup setelah pemiliknya terseret kasus hukum karena menjual produk tanpa label kedaluwarsa.

    Maman menyebut, kasus Mama Khas Banjar harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya para pelaku UMKM agar lebih teliti dalam menjalankan usahanya.

    “Kejadian ini saya yakin bisa menjadi pembelajaran, baik itu bagi pengusaha UMKM, agar ke depan bisa lebih teliti, lebih bijak dalam menjalankan aktivitas usahanya sehingga terus tumbuh dan berkembang,” kata Maman dikutip dari keterangan pers di Jakarta, Kamis.

    Kasus Mama Khas Banjar adalah kasus hukum yang menimpa toko oleh-oleh khas Banjar yang dimiliki oleh Firly Norachim.

    Kasus ini bermula dari temuan produk tanpa label kedaluwarsa di toko tersebut dan berujung pada pelaporan, penyidikan, dan penahanan pemilik toko.

    Pada upacara peresmian kembali Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Rabu (18/6), Maman menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pelaku UMKM yang lalai.

    Menurutnya, hal itu mutlak diperlukan untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.

    Maman mengapresiasi aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, atas keputusan bijak mereka dalam memberikan onslag (terbukti bersalah namun tanpa unsur pidana) pada kasus Mama Khas Banjar.

    Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia, mendorong kolaborasi antara pemerintah, UMKM, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan saling mendukung.

    “Jadi ini adalah untuk membangun sebuah semangat positif bagi semua, bukan sekadar bagi UMKM, tapi juga bagi pemerintah dan aparatur penegak hukum,” kata dia.

    Ia menambahkan bahwa Kementerian UMKM telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BRI, untuk membantu merestrukturisasi pinjaman.

    Selain itu, Sampoerna melalui program Sampoerna Retail Community (SRC) turut memberikan pendampingan bisnis agar usaha Mama Khas Banjar dapat berkembang lebih pesat.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Yanuar Noor Rifai mengapresiasi langkah Kementerian UMKM dalam mengadvokasi dan mendampingi pengusaha mikro.

    “Negara hadir untuk membina UMKM, dan ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang urgensi edukasi dan pemahaman pengusaha mikro terhadap regulasi, terutama dalam hal pelabelan dan keamanan produk,” kata Gusti Yanuar Noor Rifai.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas mencoba sejumlah cara untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengadakan joint programme alias program bersama antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara. Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak membangun sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax untuk membuat basis data perpajakan.

    Hanya saja, hasil dari sejumlah taktik itu belum juga terlihat. Sejak awal tahun, penerimaan pajak terus turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Data terbaru, Sri Mulyani melaporkan penerimaan pajak Rp683,3 triliun per Mei 2025. Angka tersebut turun 10,13% secara tahunan (year on year/YoY) dari realisasi pajak Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

    Jika ditarik lebih jauh ke belakang maka terlihat rasio pajak terhadap PDB juga selalu di bawah 11% sejak 2014. Bank Dunia bahkan mencatat rasio pajak Indonesia menjadi yang terendah di antara negara-negara setara lainnya.

    Sejumlah pakar pun menilai perlunya perbaikan menyeluruh dari sistem perpajakan Indonesia. Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara pun kembali mencuat ke permukaan sebagai solusi untuk meningkatkan rasio pajak.

    Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana menilai langkah pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri menunjukkan semakin gentingnya realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara.

    Haula menekankan bahwa dari sisi tata kelola kelembagaan, sebuah Satgassus bersifat ad-hoc alias tidak permanen dan tak memiliki struktur resmi. Oleh sebab itu, dia tidak meyakini kerja-kerja Satgassus bisa lebih efektif daripada institusi atau lembaga yang resmi atau permanen. 

    Apalagi, sambungnya, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Pajak hingga Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, ada kerja sama lintas institusi.

    Padahal, Haula mengingatkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah menyelenggarakan program bersama antarlembaga di Kemenkeu untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Hanya saja, hasilnya belum sesuai harapan karena rasio pajak masih cenderung stagnan dari tahun ke tahun.

    “Jadi semuanya ini harus dikembalikan kepada tadi, sekali lagi, bahwa ini adalah ad-hoc. Karena ad-hoc, tentu saja mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Apalagi ini lintas institusi,” ujar Haula kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Adapun, program bersama antara Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Kemenkeu akan berfokus untuk memaksimalkan potensi pajak ataupun PNBP dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) dan ekonomi bawah tanah (underground economy) seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan sebagainya.

    Pemusnahan rokok ilegal. / dok Bea Cukai

    Hanya saja, Haula menilai bahwa permasalahan shadow economy tidak hanya bisa diatasi dari sisi penegakan hukum sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri. 

    “Bukan masalah dari sisi hukum saja, tetapi kita sendiri itu sistem perpajakannya belum siap,” jelasnya.

    Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini menjelaskan dua alasan utama wajib pajak tak patuh. Pertama, kebijakan perpajakan yang menyusahkan wajib pajak.

    Kedua, administrasi perpajakan yang belum kredibel hingga basis datanya belum relevan. Akibatnya, otoritas tak bisa memberi pelayanan dan sistem pengawasan perpajakan yang maksimal.

    Oleh sebab itu, daripada membentuk Satgassus yang bisa memperumit adminstratif dan birokrasi, Haula mendorong realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto.

    “BPN itu bukan hanya sekedar kelembagaan, tapi juga ada transformasi baik dari sisi kebijakan maupun transformasi dari segi administrasinya,” nilai Haula.

    Senada, Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto menyampaikan bahwa shadow economy dan underground economy muncul akibat rumitnya peraturan antar lembaga dan banyaknya penguatan yang dibebankan kepada pelaku ekonomi.

    Edi tidak yakin pendekatan hukum seperti yang ditawarkan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bisa memaksimalkan potensi penguatan shadow economy. Dia mencontohkan, lembaga pengawasan dan penegakan hukum yang sudah lama berdiri dengan bermacam nama tidak mampu mengeliminasi aktivitas ekonomi ilegal.

    “Harus ada pendekatan secara komprehensif dan holistik, terutama pada lembaga pemegang kewenangan perizinan dan pemungutan penerimaan negara,” ujar Edi kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Dia meyakini Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang berada di luar Kementerian Keuangan bisa menjadi jawabannya. Menurutnya, BOPN bisa memberikan kepastian hukum karena aturan dan kebijakan pemungutan tersentralisasi.

    Dengan begitu, sambungnya, pemerintah maupun masyarakat dapat menghitung berapa beban yang harus dipikul oleh masyarakat kepada negara. Diharapkan, masyarakat dapat menghitung dan merencanakan secara lebih baik pembayaran pajak/PNBP kepada negara.

    “Bila ini bisa dilaksanakan dengan baik, maka rakyat akan lebih percaya kepada negara yang ujungnya penerimaan negara akan meningkat,” katanya.

    Oleh sebab itu, Edi menjelaskan tujuan utama pembentukan BOPN bukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara langsung melainkan peningkatan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Peningkatan penerimaan negara merupakan hasil sampingan dari tumbuhnya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat.

    Selain itu, mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu berpendapat bahwa BOPN juga bisa mempersingkat atau memperpendek birokrasi. 

    Wacana Badan Penerimaan Negara Ciptakan Ketidakpastian

    Pendapat berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Dia mengingatkan bahwa satu tahun belakangan muncul banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha mulai dari pergantian pemerintahan hingga kebijakan tarif resiprokal AS.

    Dia mengatakan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hanya meningkatkan ketidakpastian yang sudah ada bagi pelaku usaha. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan tidak ada pembentukan BPN.

    “Menurut saya hal ini tidak baik bagi dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/6/2025).

    Apalagi, sambungnya, pembentukan BPN membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu buru-buru membentuk BPN di tengah ketidakpastian yang belum pulih.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara belum menjadi prioritas pemerintah.

    Dia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem dan kinerja instansi yang sudah ada, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    “Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu, iya. Tapi manakala memang diperlukan. Kalau tidak ya [tidak dibuat],” ujar Prasetyo sambil menggelengkan kepala beberapa kali di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

    Ketika ditanya apakah badan semacam itu sudah mendesak untuk dibentuk, Prasetyo menjawab tegas belum dibutuhkan. 

    Sementara itu dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, tampak detail rancangan struktur organisasi BOPN.

    Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur BOPN itu yang sudah dicek Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun dalam masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Bocoran Struktur Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:

    Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI
    Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.
    Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.
    Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan
    Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:

    Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.
    Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli
    Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan
    Deputi Intelejen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petro Kimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

    Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:

    Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Block Chain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis
    Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

    Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b
    5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

  • Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Dakwaan 8 Pengusaha Perkara Impor Gula

    Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Dakwaan 8 Pengusaha Perkara Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita disebut dalam surat dakwaan terhadap sembilan orang pengusaha terkait dengan perkara korupsi importasi gula kristal mentah atau GKM di lingkungan Kemendag.

    Dakwaan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

    Ada delapan orang yang didakwa merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atas kegiatan importasi gula kristal mentah, yaituDirektur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat. 

    Selanjutnya, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

    Para terdakwa juga disebut bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag untuk menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP). 

    Di sisi lain, mereka juga didakwa hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. 

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi. 

    Salah satu perusahaan, PT Angels Products, juga menyalurkan gula rafinasi pada 2015 untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Inkopkar. Padahal, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri. 

    Perbuatan-perbuatan itu, terang jaksa, bertentangan dengan sejumlah peraturan di antaranya pasal 36 ayat (1), pasal 36 ayat (2) UU No.18/2012 tentang Pangan; serta pasal 26 ayat (1), pasal 26 ayat (3) dan pasal 27 UU No.7/2014 tentang Perdagangan.

    Kemudian, pasal 2 ayat (3), pasal 3 ayat (2) huruf f, pasal 7 ayat (2), ayat (6), pasal 8 dan 9 ayat (1) Kepmerindag No.527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula; serta pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 4, pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. 

  • 1
                    
                        Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Pemuda Pancasila: Mana Ada Tentara Oranye?
                        Nasional

    1 Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Pemuda Pancasila: Mana Ada Tentara Oranye? Nasional

    Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Pemuda Pancasila: Mana Ada Tentara Oranye?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Pemuda Pancasila
    (PP) Arif Rahman menekankan bahwa
    seragam loreng oranye
    milik PP memiliki makna historis tersendiri.
    Arif pun membantah bahwa seragam PP mirip TNI/Polri.
    Menurutnya, tentara tidak memiliki seragam loreng berwarna oranye.
    Hal tersebut disampaikan Arif dalam merespons
    Kemendagri
    yang melarang ormas menggunakan seragam menyerupai TNI, Polri, atau aparat lainnya.
    “Ya jadi gini, kita kan juga memakai seragam loreng itu kan ada sejarahnya, ada historisnya. Kalau dibilang mirip, mana ada tentara oranye warnanya. Itu sangat mencolok perbedaannya,” ujar Arif kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2025).
    “Dan yang paling penting, kita ini ormas yang memang berdiri sejak tahun 1958 saat itu. Jadi memang ormas yang didirikan oleh para petinggi TNI untuk menghalau kekuatan-kekuatan kelompok komunis pada saat itu,” sambungnya.
    Arif menyampaikan bahwa hal itulah yang membuat ormas berbeda dengan TNI, di mana loreng-loreng versi sipil berbeda dengan TNI.
    Dia pun meminta Kemendagri mengumpulkan ormas terlebih dahulu sebelum membuat larangan seperti itu.
    “Mengundang kami untuk membahas. Kalau memang diseragamkan, ya kita bisa ikutin. Tapi kan seragam kita kan memang loreng. Mungkin ada warna oranye, ada lurik-lurik seperti loreng, itu kan warna dari Pemuda Pancasila. Tapi itu kan berbeda sekali kalau bicara TNI/Polri,” tegas Arif.
    Arif berpandangan bahwa yang bermasalah adalah ormas-ormas lain yang seragamnya menyerupai TNI/Polri.
    Menurutnya, ada satgas dari ormas-ormas lain yang seragamnya mirip aparat.
    “Kalau kita seragam memang loreng dari awal berdiri. Kita setuju saja kalau memang itu untuk kepentingan bangsa negara,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.
    Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.
    Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.
    “Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujar Bahtiar.
    “Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.