Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ridwan Kamil Berpeluang Diusut Kejari Bandung, Terlibat Korupsi BUMD PT MUJ?

    Ridwan Kamil Berpeluang Diusut Kejari Bandung, Terlibat Korupsi BUMD PT MUJ?

    PIKIRAN RAKYAT – Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpotensi terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membuka kemungkinan memeriksa Ridwan Kamil terkait kasus tersebut.

    “Tadi disampaikan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua akan berkembang. Sementara belum (diperiksa), namun hawa-hawanya (ada ke arah itu) lah ya,” ujar Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo, di Bandung, Jumat, 20 Juni 2025.

    Meski demikian, Irfan menegaskan penyidikan tetap akan didasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul.

    Saat ini, Kejari Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp86,2 miliar.

    “Kita ngomongnya pakai alat bukti lah ya. Hari ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian mereka akan diperiksa lagi sebagai tersangka, di situ bisa kebuka nanti peran-perannya sejauh mana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Irfan.

    Ia juga menyebut bahwa perkara ini cukup kompleks, dengan pola dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak dan alur keuangan yang rumit.

    “(Seperti) Sumber uangnya memang dari Pertamina Hulu Energi,” katanya.

    Kasus ini mencuat setelah Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka pada Jumat, 20 Juni 2025, yakni Begin Troys (BT), Nugroho Widyantoro (NW), dan Ruli Adi Prasetia (RAP).

    Ketiganya diduga terlibat dalam skema korupsi pengadaan barang dan jasa oleh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha dari PT MUJ, pada 2022–2023. Proyek tersebut melibatkan kerja sama dengan perusahaan swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

    Kerugian negara terjadi karena proyek subkontrak yang dijalankan ENM dengan SDI dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kerja dari anak perusahaan Pertamina, yang seharusnya menjadi pemilik proyek.

    Sebagai informasi, dana yang dikelola MUJ berasal dari Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang diberikan oleh anak perusahaan Pertamina kepada daerah terdampak eksplorasi kilang minyak di wilayah Pantura Jawa.

    Total dana yang dikucurkan sejak 2017 mencapai Rp800 miliar, sebagian di antaranya dialirkan ke PT ENM.

    Seiring dengan penyidikan, Kejari Bandung juga melakukan penggeledahan di rumah Dirut MUJ Begin Troys, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Paslon Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

    Penggeledahan dilakukan pada 14 April 2025 malam di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sertifikat rumah dan tanah, serta total 42 item dokumen.

    Sementara di kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, diamankan 56 item dokumen tambahan, termasuk pecahan mata uang asing dan beberapa kartu ATM dari Bank Mandiri dan BCA. ***

  • Lembaga Mati Suri yang Sudah Tak Efektif Lagi

    Lembaga Mati Suri yang Sudah Tak Efektif Lagi

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), lembaga bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2016. Keputusan tersebut diteken melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, yang diakses melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

    Alasan pembubaran tegas disebutkan dalam konsiderans Perpres: Satgas dinilai sudah tidak efektif dan tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

    Dari Harapan Besar Menjadi Lembaga Mati Suri

    Satgas Saber Pungli pada masa awalnya digadang sebagai garda depan pemberantasan pungutan liar, terutama di instansi pelayanan publik. Namun seiring waktu, peran dan kinerjanya mulai dipertanyakan.

    Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai langkah Presiden Prabowo sebagai keputusan tepat daripada membiarkan lembaga tersebut terus berada dalam kondisi mati suri.

    “Iya, daripada dia mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi. Karena memang tidak jelas, tidak efektif, dan tangkapannya pun kecil serta tidak signifikan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 19 Juni 2025.

    Menurutnya, instansi seperti KemenPANRB melalui program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sudah cukup mampu mencegah pungli.

    “Sebenarnya itu sudah bisa mencegah yang namanya pungli. Tapi pembubaran ini jangan sampai menghilangkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan pungli,” ujarnya.

    Legislator Lain: Tak Perlu Ada Satgas Jika Sudah Ada Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Nada serupa datang dari Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI lainnya. Ia menyebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli justru berpotensi tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang sudah ada.

    “Sudah ada tiga penegak hukum, lalu menambah lagi satgas-satgas, nanti tumpang tindih, tidak jelas fungsinya nanti,” ujarnya.

    Rudianto menegaskan bahwa lebih baik mendorong Polri, KPK, dan Kejaksaan agar menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan secara optimal daripada membentuk lembaga baru yang tidak sinergis.

    “Kalau tumpang tindih, nanti saling berharap, akhirnya pengawasan atau pemberantasan pungli tidak jalan,” ucapnya.

    Polri: Tanpa Satgas, Penegakan Hukum Jalan Terus

    Menanggapi pembubaran ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penindakan terhadap praktik pungli akan tetap berlangsung. Ia menyatakan bahwa Polri kini lebih menekankan pada aspek pencegahan dan pemberdayaan sistem pengawasan internal.

    “Tetap berjalan. Karena pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik itu masih jadi fokus kita,” ujar Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri.

    Selain itu, Polri kini juga diarahkan untuk memperkuat penanganan korupsi skala besar, sesuai arahan Presiden Prabowo dalam dokumen Astacita yang memuat delapan agenda strategis pembangunan nasional.

    “Beliau (Presiden Prabowo) berulang kali bicara soal kasus korupsi, jadi kami siapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor),” tutur Sigit.***

  • Saya Semakin Yakin Tak Ada Korupsi, Tak Ada Kerugian Negara

    Saya Semakin Yakin Tak Ada Korupsi, Tak Ada Kerugian Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan keyakinannya bahwa tidak terdapat unsur korupsi maupun tindak pidana dalam kasus impor gula kristal mentah yang kini tengah disidangkan.

    Dalam keterangannya usai sidang lanjutan, Jumat malam, 21 Juni 2025, Tom mengaku semakin percaya diri menghadapi agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadwalkan ulang.

    “Saya sangat-sangat percaya diri, sangat confident, sangat mantap akan menghadapi ahli BPKP. Saya semakin yakin bahwa tidak ada kerugian negara. Saya semakin yakin bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, saya semakin yakin tidak ada tindak pidana,” ujar Tom Lembong.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta semestinya menghadirkan ahli dari BPKP. Namun, menurut keterangan Tom, pihak BPKP berhalangan hadir karena sakit. Pemeriksaan terhadap ahli tersebut dijadwalkan ulang pada Senin mendatang.

    “Sayangnya, ahli dari BPKP hari ini berhalangan hadir, perasaan sedang sakit. Jadi ditunda sampai hari Senin (23 Juni 2025),” ujarnya.

    Dalam pernyataan lengkapnya, Tom juga menyinggung peran eks Mendag Enggartiasto Lukita (Pak Enggar), serta kontinuitas kebijakan impor gula yang disebutnya telah berlangsung sejak era reformasi dan terus berlanjut hingga kini. Ia menyebut seluruh proses dilakukan transparan dan sesuai hukum.

    “Semua menteri perdagangan sejak era reformasi dan setelah saya serta Pak Enggar melakukan hal yang sama. Menggunakan aturan yang sama, dasar hukum yang sama, cara yang transparan yang sama, semua ditembuskan kepada presiden dan menteri-menteri terkait,” kata dia menegaskan.

    Ia pun mempertanyakan dasar dari tuduhan terhadapnya, mengingat kebijakan impor gula disebut sebagai hal yang rutin dan tak pernah bermasalah selama bertahun-tahun.

    “Kebijakan impor gula adalah sebuah kebijakan yang rutin, yang sudah berjalan bertahun-tahun sebelum saya dan Pak Enggar menjabat, dan diteruskan bertahun-tahun setelah kami menjabat. Dan tidak pernah ada masalah sampai Oktober tahun lalu,” kata Tom.

    Meski tak menampik kemungkinan ada kekeliruan administratif, ia menegaskan hal itu bukan termasuk ranah pidana, apalagi korupsi.

    “Kalau kesalahan administrasi sampai sini bisa jadi, tapi itu bukan sebuah tindak pidana, apalagi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

    Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota impor gula kristal mentah tahun 2015–2016, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

    Ia kini tengah menjalani proses persidangan dan mengajukan pembelaan terhadap dakwaan tersebut. ***

  • Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025

    Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025

    Suasana saat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berduet dalam acara Bhayangkara Sport Day 2025, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Kapolri buka Bhayangkara Sport Day 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat membuka Bhayangkara Sport Day 2025 dengan tema “Harmoni Langkah Persatuan”, mengatakan acara tersebut merupakan bentuk sinergi antarkementerian/lembaga.

    “Jadi, kegiatan hari ini merupakan bentuk sinergitas, soliditas, antara TNI, Polri dan seluruh aparat penegak hukum, Kejaksaan, kemudian ada MA (Mahkamah Agung), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan juga rekan-rekan dari Kementerian Hukum,” ujar Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, kata Kapolri, kegiatan yang diikuti oleh 3.028 peserta dan terdiri atas sejumlah personel Polri dan TNI tersebut dilaksanakan sebagai bentuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Hal utama dari kegiatan hari ini adalah kami bersama-sama terus menjaga sinergitas untuk Indonesia yang lebih baik seperti apa yang diharapkan oleh Presiden. Mungkin itu sebagai tema utamanya,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan kegiatan tersebut juga sekaligus membuka Pekan Olahraga Polri yang melombakan tujuh cabang olahraga, yakni karate, badminton, taekwondo, menembak, judo, basket, dan tenis lapangan.

    “Ini juga merupakan kegiatan bersama lintas kementerian/lembaga yang tentunya ini juga bagian menjaga sinergitas dan soliditas. Namun, di satu sisi kami juga mencari atlet-atlet ataupun talenta baru yang bisa kami persiapkan untuk ajang nasional maupun internasional,” ujarnya.

    Pada acara itu, turut hadir Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim pada Senin Pekan Depan

    Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim pada Senin Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik pada jajaran jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) bakal memeriksa Nadiem pada Senin (23/6/2025).

    “Penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Sabtu (21/6/2025).

    Harli menjelaskan, Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbud Ristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.

    Di samping itu, pendalaman juga dilakukan terhadap peran Nadiem Makarim dalam pelaksanaan proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 senilai Rp9,9 triliun.

    “Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

    Di lain sisi, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.

    “Akan hadir [diperiksa Kejagung],” tutur Hotman.

  • Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan

    Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan

    Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa fungsi  pemberantasan
    pungutan liar
    tidak hilang dari kerja Polri meski Satuan Tugas Sapu Bersih
    Pungutan Liar
    atau Satgas
    Saber Pungli
    telah dibubarkan Presiden Prabowo.
    “Tetap berjalan, karena kan Saber Pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat lain itu,” ujar Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
    Sigit mengatakan, saat ini, Polri telah memiliki beberapa sektor dan satuan tugas untuk memberantas pungli.
    Secara umum, Polri fokus untuk melakukan pencegahan terjadinya pungli di lingkungan masyarakat.
    “Jadi Saber Pungli kan menangani masalah yang kecil-kecil. Sekarang kita fokus di pencegahan,” kata Sigit.
    Namun, ia menegaskan bahwa Polri masih punya satuan kerja untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana akibat pungli.
    Pemberantasan pungli menjadi salah satu fokus yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).
    “Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif sesuai dengan yang diatur dalam UU Tipikor, saat ini kita sudah ada Kortas Tipidkor, sudah ada Kortas untuk kita laksanakan (penindakan),” kata Sigit lagi.
    Pembubaran Saber Pungli ini disebut bukan hal yang mengejutkan bagi para pembantu Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Sigit mengatakan, Prabowo sudah sangat tegas dalam memberikan arahannya, terutama di bidang penegakan hukum.
    “Ya, saya kira sudah jelas di Asta Cita beliau (Prabowo) terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum. Beliau sudah berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” tutur Sigit.

    Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi
    Satgas Saber Pungli
    sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Kasus Chromebook, Apa yang Akan Diungkap Kejagung dari Nadiem Makarim?

    Soal Kasus Chromebook, Apa yang Akan Diungkap Kejagung dari Nadiem Makarim?

    Soal Kasus Chromebook, Apa yang Akan Diungkap Kejagung dari Nadiem Makarim?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    akhirnya dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi
    pengadaan laptop Chromebook.
    “Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejagung
    Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
    Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Nadiem memastikan akan hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025).
    Pemanggilan Nadiem tentu tidak terlepas dari posisinya selaku menteri. Dalam pengadaan tahun 2019-2023 ini pengawasan Nadiem dinilai krusial mengingat anggaran yang mencapai Rp 9,9 triliun.
    “Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” kata Harli.
    Tidak hanya soal pengawasan, penyidik juga merasa perlu untuk bertanya soal bagaimana proses pengadaan dilakukan.
    Pengetahuan, pemahaman, dan peran Nadiem dalam proses pengadaan ini menjadi krusial untuk menentukan ada tidaknya tindakan koruptif dalam kasus ini.
    “Tentu kita (ingin) melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,” lanjut Harli.
    Atas dasar-dasar ini, penyidik berharap Nadiem dapat hadir dan memenuhi panggilan serta menjalankan pemeriksaan.
     
    Dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025) lalu, Nadiem telah menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ini.
    “Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem kala itu.
    Ia menegaskan, setiap kebijakan yang ia rumuskan saat menjabat Mendikbudristek berlandaskan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik.
    Nadiem juga menekankan, kalau dirinya tidak pernah mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun.
    “Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk,” katanya.
    Untuk membuktikan hal ini, Nadiem mengaku akan kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung. Ia berharap sikapnya ini dapat turut menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan.
    Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea juga menyatakan Nadiem bakal hadir memenuhi panggilan Kejagung besok.
    “(Nadiem) Akan hadir Senin di Kejagung,” ucap Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris, saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI Tegaskan Siap Lindungi Jaksa hingga ke Rumah jika Ada Ancaman – Page 3

    TNI Tegaskan Siap Lindungi Jaksa hingga ke Rumah jika Ada Ancaman – Page 3

    Namun, untuk jumlah personel pihak Kejari atau Kejati bisa berkoodinasi dengan TNI berapa banyak prajurit yang sekiranya dibutuhkan.

    “Di Mabes TNI kami sudah mendata itu, data yang ada itu berapa-berapa kejaksaan yang diminta, ada yang cuma 3 orang, ada yang 4 orang. Jadi nggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kita siapkan. Tergantung tingkat ancamannya,” terang Kristomei.

    Sebagaimana diketahui, Jaksa pada Kejasaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejaksaan, Acensio Silvanov Hutabarat menjadi korban pembacokan oleh OTK. Kini seluruh pelaku telah berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Utara.

    Sementara kasus pembacokan Jaksa Kejagung inisial DSK (44) terjadi di Depok pada Sabtu (24/5) dini hari. Korban pada saat itu sedang dalam perjalanan pulang dan dipepet oleh pengendara motor lain kemudian dibacok dengan menggunakan senjata tajam.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Dugaan Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Senin 23 Juni 2025

    Dugaan Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Senin 23 Juni 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Nadiem Makarim akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara pengadaan Chromebook untuk kebutuhan pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

    “Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” kata Harli kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 9.00 WIB di Kejaksaan Agung. Harli berharap, Nadiem dapat hadir dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

    “Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    Kejagung sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang staf khusus (stafsus) Nadiem berinisial FH dan JT. Penyidik juga menggeledah dua apartemen milik FH dan JT.

    Penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel di apartemen milik FH di Jakarta Selatan. Kemudian, penyidik menyita dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop di apartemen milik JT di Jakarta Selatan. Tak hanya itu, penyidik juga menyita 15 buah buku agenda.

    Dalami Anggaran Rp9,9 Triliun

    Total anggaran pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun, dengan perincian Rp3,5 bersumber dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Kita lihat apakah Rp9,9 triliun ini berlaku dalam 1 tahun anggaran atau berlaku multi years. Kalau misalnya 1 tahun anggaran tentu tahun anggaran berapa? Kalau bersifat multi years tentu dari tahun berapa ke tahun berapa. Itu namanya tahun jamak pengadaannya. Nah itu yang akan didalami,” ucap Harli.

    Kejagung juga membuka peluang memeriksa vendor pengadaan laptop jika dibutuhkan untuk memperjelas kasus. Menurutnya, siapa pun yang bisa membuat terang kasus ini akan dimintai keterangan.

    “Tentu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan setelah pemanggilan termasuk saksi-saksi. Apakah pihak itu dianggap perlu nanti kita lihat gimana kebutuhan penyidikan,” ujarnya.***

  • TNI Pastikan Pengawalan Jaksa Bisa hingga ke Rumah Jika Ada Ancaman

    TNI Pastikan Pengawalan Jaksa Bisa hingga ke Rumah Jika Ada Ancaman

    Jakarta

    TNI menyatakan siap memberi perlindungan kepada jaksa secara personal apabila mendapat ancaman tertentu. Hal ini menyinggung kasus ASN Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial DSK yang mengalami pembacokan di Depok, Jawa Barat oleh orang tak dikenal.

    “Bisa (lindungi jaksa secara personal sampai pulang ke rumah). Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan,” kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

    Kristomei menyebut hal itu termasuk dalam memorandum of understanding (MoU) antara TNI dengan Kejagung. TNI akan melihat kasus tertentu yang ditangani jaksa, kemudian memberikan pengawalannya.

    “Jadi itu sudah termasuk dengan MoU antara Kejaksaan Agung dengan Panglima TNI atau Mabes TNI waktu itu,” katanya.

    “Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan,” ucapnya.

    Kristomei melanjutkan, untuk prajurit yang disiapkan dalam rangka pengamanan di kejaksaan tergantung kebutuhan atau perminataan. Dia juga melihat tingkat ancaman yang ada.

    Kristomei menerangkan, perlindungan kepada jaksa ini salah satunya sebagai tindak lanjut dari Perpres nomor 66 tahun 2025. “Dengan adanya Perpres 66 tahun 2025 itu kan sudah memperbolehkan TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan secara strategis,” kata Kristomei.

    Adapun TNI menyiapkan prajurit untuk pengamanan di Kejagung. Namun jumlahnya akan disesuaikan dengan permintaan atau kebutuhan.

    “Di Mabes TNI kami sudah mendata itu, data yang ada itu berapa-berapa kejaksaan yang diminta, ada yang cuma 3 orang, ada yang 4 orang. Jadi nggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kita siapkan. Tergantung tingkat ancamannya,” sambung dia.

    Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

    (jbr/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini