PIKIRAN RAKYAT – Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpotensi terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membuka kemungkinan memeriksa Ridwan Kamil terkait kasus tersebut.
“Tadi disampaikan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua akan berkembang. Sementara belum (diperiksa), namun hawa-hawanya (ada ke arah itu) lah ya,” ujar Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo, di Bandung, Jumat, 20 Juni 2025.
Meski demikian, Irfan menegaskan penyidikan tetap akan didasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul.
Saat ini, Kejari Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp86,2 miliar.
“Kita ngomongnya pakai alat bukti lah ya. Hari ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian mereka akan diperiksa lagi sebagai tersangka, di situ bisa kebuka nanti peran-perannya sejauh mana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Irfan.
Ia juga menyebut bahwa perkara ini cukup kompleks, dengan pola dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak dan alur keuangan yang rumit.
“(Seperti) Sumber uangnya memang dari Pertamina Hulu Energi,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka pada Jumat, 20 Juni 2025, yakni Begin Troys (BT), Nugroho Widyantoro (NW), dan Ruli Adi Prasetia (RAP).
Ketiganya diduga terlibat dalam skema korupsi pengadaan barang dan jasa oleh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha dari PT MUJ, pada 2022–2023. Proyek tersebut melibatkan kerja sama dengan perusahaan swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Kerugian negara terjadi karena proyek subkontrak yang dijalankan ENM dengan SDI dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kerja dari anak perusahaan Pertamina, yang seharusnya menjadi pemilik proyek.
Sebagai informasi, dana yang dikelola MUJ berasal dari Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang diberikan oleh anak perusahaan Pertamina kepada daerah terdampak eksplorasi kilang minyak di wilayah Pantura Jawa.
Total dana yang dikucurkan sejak 2017 mencapai Rp800 miliar, sebagian di antaranya dialirkan ke PT ENM.
Seiring dengan penyidikan, Kejari Bandung juga melakukan penggeledahan di rumah Dirut MUJ Begin Troys, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Paslon Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Penggeledahan dilakukan pada 14 April 2025 malam di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sertifikat rumah dan tanah, serta total 42 item dokumen.
Sementara di kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, diamankan 56 item dokumen tambahan, termasuk pecahan mata uang asing dan beberapa kartu ATM dari Bank Mandiri dan BCA. ***





/data/photo/2025/06/21/6856191cd31aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2022/12/01/638864916089c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5214071/original/022536800_1746713130-1001164196.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

