Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Buron KPK Paulus Tannos Jalani Persidangan Ekstradisi di Singapura Hari Ini (23/6)

    Buron KPK Paulus Tannos Jalani Persidangan Ekstradisi di Singapura Hari Ini (23/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos menjalani committal hearing atau sidang perdana sebagai rangkaian proses ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia, di Singapura, Senin (23/62025). 

    Sidang ini digelar mulai hari ini, 23 Juni sampai dengan 25 Juni 2025. Proses committal hearing ini dilaksanakan setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan (bail hearing) yang diajukan Paulus. 

    Kementerian Hukum, selaku otoritas pusat Pemerintah Indonesia yang menangai proses ekstradisi Paulus, menyebut koordinasi terus dilakukan dengan pihak Singapura, yakni Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan Singapura.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan AGC Singapura hingga saat ini terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Hukum RI untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang terkait lainnya.

    “Seperti terkait kelengkapan informasi mengenai saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan PT yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan Pemerintah RI kepada yang bersangkutan,” ungkapnya melakui keterangan tertulis, dikutip Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, Paulus disebut telah menjalani beberapa kali penangguhan penahanan sejak 22 April 2025. Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, pria bernama asli Thian Po Tjhin itu masih berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan sepanjang didukung dengan alasan dan bukti yang mendukung. 

    Adapun setelah persidangan yang diselenggarakan dua hari ke depan, Pengadilan Singapura akan memutuskan apabila Paulus bisa diekstradisi ke Indonesia. 

    Namun demikian, masing-masing pihak nantinya masih memiliki satu kali kesempatan upaya hukum banding atas putusan pengadilan, sebelum akhirnya putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    Widodo menyebut, hingga persidangan berlangsung, Paulus masih belum secara sukarela menyerahkan diri untuk diekstradisi. 

    “Sampai saat ini PT belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarela kepada Pemerintah RI,” ujar Widodo. 

    Untuk diketahui, pihak otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) melakukan penahanan sementara dengan jaminan (provisional arrest) terhadap Paulus pada awal 2025 ini. 

    Penahanan dilakukan setelah proses panjang sejak 2018, ketika Polri atas nama Pemerintah RI melalui Interpol Channel mengajukan provisional arrest terhadap Paulus. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 

  • 2 Mobil Nadiem Makarim di Akhir Jabatan Mendikbudristek

    2 Mobil Nadiem Makarim di Akhir Jabatan Mendikbudristek

    Jakarta

    Ada dua mobil yang dilaporkan Nadiem Makarim sebagai aset kekayaannya di akhir menjabat sebagai Mendikbudristek. Berikut rincian dua mobil tersebut.

    Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui memiliki dua mobil yang terdaftar sebagai salah satu aset kekayaannya. Sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Nadiem pada 22 Februari 2025 khusus akhir menjabat, dua mobil tersebut nilainya Rp 2,2 miliaran. Berikut ini rincian dua mobil Nadiem Makarim yang termasuk dalam aset alat transportasi dan mesin.

    2 Mobil Nadiem Makarim

    1. Toyota Alphard 2.5 Hybrid tahun 2024, hasil sendiri senilai Rp 1.710.800.000
    2. Toyota Innova Zenix tahun 2024, hasil sendiri senilai Rp 536.600.000

    Total aset alat transportasi dan mesin: Rp 2.247.400.000

    Dibandingkan aset lainnya, alat transportasi dan mesin itu nilainya terkecil kedua setelah harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 752.313.000. Adapun aset terbesar berupa surat berharga senilai Rp 926.095.804.402 (926 miliar). Selanjutnya ada kas dan setara kas yang bernilai Rp 77.083.385.547 (77 miliar), tanah dan bangunan senilai Rp 57.793.854.385 (57 miliar).

    Nadiem juga melapor aset lain yang tergabung dalam harta lainnya dengan nilai Rp 2,9 miliar. Secara total harta kekayaannya mencapai Rp 1.066.872.757.334 (1 triliun). Namun dia melapor memiliki utang sebesar Rp 466.231.300.679 (466 miliar). Dengan demikian, setelah dikurangi utang, harta kekayaan Nadiem sebesar Rp 600.641.456.655 (600 miliar).

    Diperiksa Kejaksaan Agung

    Di luar aset kekayaan, nama Nadiem itu tengah jadi sorotan. Terlebih dia tengah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

    Dikutip detikNews, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    (dry/din)

  • Diperiksa 4 Kali, Bos Sritex Iwan Kurniawan Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Diperiksa 4 Kali, Bos Sritex Iwan Kurniawan Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto kembali penuhi panggilan Kejaksaan Agung (kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan dan rombongan pengacaranya tiba 09.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    Iwan terlihat mengenakan batik biru corak putih dengan balutan jaket biru gelap. Adapun, Dirut Sritex itu juga tidak melontarkan pernyataan apapun saat tiba di kompleks Kejagung itu 

    Namun demikian, dia telah melambaikan tangan ke awak media dan langsung masuk ke markas direktorat pada Jampidsus Kejagung RI.

    Dalam catatan Bisnis, ini menjadi kali keempat Iwan diperiksa oleh Kejagung. Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI menyatakan agenda saat ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya.

    “Iya sesuai info penyidik yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” ujar Harli saat dihubungi, Senin (23/6/2025).

    Sekadar informasi, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

    Padahal, seharusnya kredit itu peruntukannya untuk menyatakan dipakai untuk modal kerja. Adapun, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp692 miliar.

  • Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi alias Mendikbudristek, Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (kejagung) pada Senin (23/6/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Nadiem dan rombongan pengacaranya tiba sekitar 09.10 WIB. Founder Go-Jek itu nampak mengenakan batik berwarna krem dan membawa tas jinjing hitam.

    Hanya saja, Nadiem tak mengucapkan apapun saat ditemui awak media. Dia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung.

    Di lain sisi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.

    “Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini [pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022],” tutur Harli di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

    Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

    Dalam hal ini, Nadiem sempat mengemukakan bahwa alasannya tetap melakukan pengadaan barang itu lantaran dilakukan untuk wilayah yang sudah tersedia internet. 

    Selain itu, laptop Chromebook juga dinilai memiliki keunggulan Keamanan dibandingkan dengan laptop lainnya, seperti lebih murah 10%-30%.

  • Diperiksa Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Tersenyum Tiba di Kejagung

    Diperiksa Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Tersenyum Tiba di Kejagung

    Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 Triliun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

  • Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp9,9T

    Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp9,9T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terlihat datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025).

    Nadiem dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, senilai Rp9,9 triliun.

    Menurut pantauan CNBC Indonesia, Nadiem sampai di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada pukul 09.09 WIB.

    Nadiem mengenakan baju batik berwarna krem. Saat tiba di lobi ia tak berbicara sepatah kata pun kepada awak media. Ia terlihat hadir bersama timnya.

    Dikabarkan sebelumnya, Nadiem membela program pengadaan laptop Chromebook di masa jabatannya yang kini tengah diusut oleh Kejagung.

    Ia menegaskan, perangkat tersebut digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.

    “Informasi yang saya dapat pada 2023, sebanyak 97% dari 1,1 juta unit laptop yang dibagikan ke 77 ribu sekolah telah diterima dan teregistrasi. Dan sekitar 82% sekolah menyatakan menggunakannya untuk kegiatan pembelajaran, bukan hanya asesmen atau administrasi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari CNN Indonesia.

    Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.

    “Laptop yang dibeli sekitar Rp 5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp6-7 juta. Jadi tidak ada markup,” ujar Hotman.

    Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut. Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

    “Kami menemukan indikasi pengondisian teknis dan pengambilan keputusan yang tidak objektif, sehingga mengarahkan pada jenis perangkat tertentu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    Meski begitu, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dari proyek ini. Penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Pengadaan Laptop

    Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Pengadaan Laptop

    Jakarta

    Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Kehadirannya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun hari ini.

    Pantauan detikcom, Senin (23/6/2025) Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.10 WIB. Nadiem datang didampingi tim kuasa hukumnya.

    Nadiem terlihat mengenakan atasan kemeja batik bernuansa cream dengan bawahan celana kain berwarna biru tua. Nadiem juga tampak membawa tas jinjing hitam berukuran sedang.

    Nadim tak berbicara apapun kepada awak media yang telah menunggu. Dia hanya melempar senyum sambil berlalu memasuki Gedung Bundar menuju ruang pemeriksaan.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem.

    Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    (ond/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun Nasional 23 Juni 2025

    Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Mendikbudristek
    Nadiem
    Makarim  dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejagung, Senin (23/6/2025).
    Namanya sudah santer disinggung sejak
    Kejaksaan Agung
    mengumumkan kasus ini naik ke penyidikan pada 26 Mei 2025 lalu.
    Sejak dilantik pada Oktober 2019, Nadiem selaku pimpinan kementerian bertugas untuk mengawasi jalannya program-program yang dicanangkan.
    Sebelum program berjalan, terkadang perlu ada pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pihak luar.
    Ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, hampir semua orang dipaksa untuk berada di rumah.
    Anak-anak tidak bisa sekolah dan pemerintah perlu mengambil tindakan.
    Saat itu, digitalisasi digencarkan, termasuk di dunia pendidikan.
    Untuk mendukung proses digitalisasi ini, Kemendikbudristek membuat program dan memberikan bantuan bagi para sekolah.
    Pengadaan laptop pun dilakukan dan pada akhirnya, dipilih perangkat yang berbasis Chromebook ini.
    Kini, peran Nadiem dalam pengadaan dipertanyakan.
    Apakah ada campur tangannya dalam pemilihan vendor?
    Seperti apa pengawasannya selaku menteri yang menjalankan program?
    Penyidik juga tengah mendalami arahan-arahan Nadiem terhadap para staf khusus yang kala itu diduga terlibat dalam proses penulisan kajian yang memuluskan jalan Chromebook menjadi laptop terpilih.
    Pada awal kasus ini bergulir, ada tiga nama yang menjadi sorotan. Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
    Ketiganya disebutkan sebagai eks Stafsus Nadiem. Kediaman ketiganya juga telah digeledah penyidik, dan sejumlah barang bukti elektronik ikut disita.
    Namun, ketiganya masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. Fiona Handayani sudah diperiksa dua kali oleh Kejaksaan Agung.
    Ia mengakui, dirinya pernah membantu Nadiem ketika menjadi menteri dulu.
    Namun, kubu Fiona mengaku belum ditanya lebih jauh terkait dengan proses pengadaan yang dilakukan pemerintah untuk program yang memiliki anggaran hingga Rp 9,9 triliun ini.
     
    “Masih bicara tentang tupoksi pekerjaannya saja. Nanti mungkin lebih mendalam, mungkin di hari yang akan datang,” ujar Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, usai kliennya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (10/6/2025).
    Berbeda dengan Fiona, Ibrahim yang awalnya juga disebut sebagai stafsus Nadiem justru membantah dan meluruskan posisinya.
    Pada 13 Juni 2025, Ibrahim memenuhi panggilan penyidik dan menegaskan kalau dirinya bukan stafsus, tetapi konsultan dari direktorat di Kemendikbud.
    Ibrahim mengaku sempat memberikan masukan terkait baik buruknya sistem operasi laptop, baik itu Chromebook maupun Windows.
    Namun, ia menegaskan, tugasnya hanya memberikan masukan dan penilaiannya itu tidak mesti diterima oleh Kemendikbudristek.
    Ibrahim juga mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai konsultan dari Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai Stafsus Nadiem.
    Hingga kini, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
    Ia diketahui sudah berada di luar negeri ketika Kejagung mengajukan pencegahan terhadapnya pada 4 Juni 2025.
    Kejaksaan mengatakan, Jurist tidak bisa kembali ke Indonesia karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
    Hingga kini, tidak jelas urusan atau kesibukan yang dimaksud.
    Namun, Kejaksaan juga masih belum melakukan jemput paksa terhadap Jurist Tan untuk membuat terang kasus ini.
    Kesaksian para eks Stafsus dan Nadiem diperlukan untuk membuat terang alasan Chromebook dipilih meski banyak hal yang diragukan.
    Kejagung menilai telah terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook karena perangkat ini dinilai tidak cocok digunakan di Indonesia.
    Masalah utama yang dihadapi adalah laptop Chromebook perlu digunakan dengan bantuan internet.
    Namun, kondisi jaringan internet di tahun 2019 hingga saat ini masih belum merata ke seluruh daerah di Indonesia.
    Dengan adanya fakta ini, pengadaan laptop yang mewajibkan keberadaan internet agar bisa digunakan sepenuhnya menjadi pertanyaan dan kini ikut didalami oleh Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim Hari Ini

    Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa bekas Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hari ini Senin (23/6/2025).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    “Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 9 ya,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Senin (23/6/2025).

    Dia menjelaskan, founder Go-Jek itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.

    Selanjutnya, pendalaman juga dilakukan terhadap peran Nadiem Makarim dalam pelaksanaan proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 senilai Rp9,9 triliun.

    “Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

    Di lain sisi, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.

    “Akan hadir [diperiksa Kejagung],” tutur Hotman.

    Penjelasan Nadiem soal Chromebook 

    Nadiem menjelaskan program pengadaan alat penunjang pendidikan itu bermula saat Indonesia dilanda virus Covid-19. Peristiwa itu dinilai telah melumpuhkan sektor pendidikan.

    Dia menyatakan bahwa wabah tersebut telah mengancam proses pendidikan atau learning loss. Oleh sebab itu, dia menilai program digitalisasi pendidikan merupakan mitigasi untuk menekan ancaman tersebut.

    Di samping itu, Nadiem menjelaskan bahwa alasannya alasan memilih pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan itu lantaran lebih murah danh unggul dari sisi keamanan.

    Selain itu, Nadiem menekankan bahwa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era kepemimpinannya itu tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Dengan demikian, Nadiem menilai persoalan ini tidak relevan apabila dijadikan dasar pengusutan.

    “Jadi Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis [petunjuk teknis] sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

  • Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan

    Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan

    Ilustrasi-lembaga peradilan. ANTARA/Dhimas B.P.

    Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Empat dari lima mahasiswa tersangka rusuh peringatan aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025 mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

    Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Sabtu, membenarkan adanya gugatan terhadap Polrestabes Semarang yang didaftarkan pada 16 Juni 2025 itu.

    Empat dari lima tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut masing-masing MAS, KM, ADA, dan ANH.

    “Sudah ada.penetapan hakim tunggal yang menyidangkan dan jadwal sidangnya,” katanya.

    Menurut dia, perkara tersebut dijadwalkan akan dipimpin Hakim Tunggal Mira Sendangsari dengan jadwal sidang pertama pada 23 Juni 2025.

    Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

    Polisi menetapkan lima mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang sebagai tersangka dalam aksi yang berakhir rusuh tersebut.

    Para tersangka sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk dilakukan penuntutan.

    Kejaksaan mengalihkan status penahanan kelima tersangka yang terdiri dari MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

    Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

    Sumber : Antara