Kata Nadiem Makarim Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nadiem Makarim
tidak banyak berbicara seusai sekitar 12 jam diperiksa
Kejaksaan Agung
sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Senin (23/6/2025) malam.
Dalam pernyataan persnya, Nadiem mengatakan bahwa ia telah menyelesaikan tanggung jawabnya untuk mematuhi proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan Kejagung.
“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum,” ujar Nadiem kepada awak media, Senin malam.
Saat memberikan pernyataan ini, Nadiem terlihat membawa sebuah kertas yang ditaruhnya di depan dada, di luar sorotan kamera.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar dia melanjutkan.
Nadiem memberikan keterangan selama kurang lebih dua menit.
Setelah menyelesaikan kalimat terakhirnya, Nadiem segera berjalan menuju mobil hitam yang menunggu.
Ia tidak memberikan kesempatan sama sekali kepada media untuk mengajukan pertanyaan.
Tim pengacara juga berusaha menghalau media yang masih mengejar Nadiem.
Hingga masuk ke dalam mobil, Nadiem enggan menjawab terkait dengan proses pengadaan Chromebook yang kini dipermasalahkan.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin pagi pukul 09.09 WIB, sedangkan ia keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 21.01 WIB.
Dengan demikian, Nadiem diperiksa oleh Kejagung selama sekitar 12 jam.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengan Nadiem.
Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook, begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/06/23/685961045b80f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kata Nadiem Makarim Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Nasional 23 Juni 2025
-
/data/photo/2025/05/23/6830648bca405.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Penahanan Ijazah, Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Jan Hwa Diana Surabaya 23 Juni 2025
Kasus Penahanan Ijazah, Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Jan Hwa Diana
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Jaksa peneliti
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
(Kejati Jatim) menyatakan berkas perkara penahanan ijazah dengan tersangka
Jan Hwa Diana
belum lengkap.
“Berdasarkan hasil ekspos dengan pimpinan pekan lalu, berkas perkara kami nyatakan P18 atau belum lengkap.”
Demikian kata Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
“Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi,” ungkap Rizky.
Jika berkas sudah dikembalikan lagi, Kejaksaan akan meneliti kembali. “Jika sudah memenuhi syarat formal dan materiil, maka akan segera dinyatakan lengkap atau P21,” sambung dia.
Pada 22 Mei 2025 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pemilik UD Sentoso Seal itu diduga menggelapkan lebih dari 100 ijazah mantan karyawannya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa 25 saksi dan melakukan penggeledahan di gudang UD Sentoso Seal maupun kediaman Diana.
Pada 9 Mei 2025, Jan Hwa Diana dan suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Diana dan suaminya dijerat Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP tentang
perusakan barang milik
orang lain. Polisi menyebut bahwa motif di balik perusakan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan kanopi.
Proyek ini diduga sempat melibatkan kedua belah pihak, namun kerja sama itu kemudian diputus sepihak, hingga memicu konflik.
Konflik tersebut kemudian berujung pada aksi perusakan yang dilakukan oleh Diana dan suaminya terhadap barang milik pelapor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Usai 12 Jam Diperiksa, Nadiem Janji Kooperatif di Kasus Pengadaan Laptop
Jakarta –
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Nadiem mengaku akan terus kooperatif jika dipanggil lagi Kejagung.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” kata Nadiem usai diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Nadiem menerangkan dirinya hadir dalam pemeriksaan kali ini sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum. Nadiem mengapresiasi Kejagung yang melaksanakan proses hukum dengan transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan dirinya akan langsung pulang ke rumah. Dia menyebut keluarganya sudah menunggu.
“Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” kata Nadiem.
Nadiem datang didampingi tim kuasa hukumnya. Dia terlihat mengenakan atasan kemeja batik bernuansa cream dengan bawahan celana kain berwarna biru tua. Nadiem juga tampak membawa tas jinjing hitam berukuran sedang.
Pengacara Nadiem, Ricky Saragih mengungkap isi dalam tas yang dibawa Nadiem. “Dokumen, makanan, dan obat pribadi,” kata Ricky saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4863019/original/046860100_1718300234-IMG20240610181646__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Optimistis Ekstradisi Berjalan Lancar – Page 3
Sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini Senin (23/6/2025). Rencananya sidang bakal digelar selama tiga hari ke depan hingga 25 Juni 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Singapura bakal bertindak mewakili pemerintah RI.
“Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan,” kata Supratman melalui keterangannya, Senin.
Selama persidangan, Jaksa Singapura akan melampirkan bukti-bukti terkait keterlibatan Paulus dalam mega korupsi e-KTP selama sidang ekstradisi. Dari kubu Paulus juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
“Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon,” ucap Supratman.
Walaupun sidang digelar selama tiga hari saja, lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Itu pun bergantung kepada Paulus jika nantinya diputus bersalah dan mengajukan banding, dia memiliki waktu selama 15 hari pasca putusan pengadilan.
Dengan demikian, proses pengadilan terhadap dirinya bakal dilanjutkan.
“Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan,” pungkas Supratman.
-

Kejari Batam Cari WN Korsel Terkait Kasus Korupsi Fasum Fasos Senilai Rp4,89 Miliar
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau mencari keberadaan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KKJ, terkait perkara dugaan korupsi fasum-fasos milik Pemerintah Kota Batam oleh warga negara Singapura berinisial PTP.
“Warga negara Korea Selatan itu masih kami cari, kami undang untuk diminta klarifikasi. Kami sudah layangkan surat undangan klarifikasi usai penetapan tersangka, tetapi belum datang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi dikonfirmasi di Batam, Minggu.
Kasna menyebut, surat undangan permintaan klarifikasi tersebut dilayangkan langsung ke yayasan pembeli yang berada di Korea Selatan.
Dalam perkara ini, tersangka PTP, warga negara Singapura selaku manajer PT Sentek Indonesia, pengembang perumahaan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kota Batam, tidak menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan prasaran, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batam.
Perusahaan memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, lahan seluas 4.496 meter persegi tersebut tidak dikembalikan.
Lahan yang seharusnya menjadi fasilitas pendidikan tersebut justru dijual oleh tersangka kepada KKJ, warga negara Korea Selatan, merupakan ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.
Penyidik menyebut terdapat transaksi sebesar Rp4,89 miliar diduga hasil penjualan lahan fasum-fasos milik Kota Batam.
Kasna menegaskan penyidikan masih berjalan, hingga saat ini tersangka diduga bertindak seorang diri, belum ada keterlibatan aparatur pemerintahan dalam perkara tersebut.
Menurut dia, perkara ini terungkap berkat temuan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam yang tengah menjalani fungsi sebagai pengacara negara, menagih aset fasum dan fasos yang belum diserahkan oleh para pengembang.
“Justru ini kepentingan Pemerintah Kota Batam. Pemko yang meminta ke kami menertibkan fasum-fasos yang belum dikembalikan. Ada temuan (Merlion Square) kenapa tidak diserahkan, ternyata fakta di lapangan sudah dijual,” jelasnya.
Dia menyebut, akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Batam kehilangan lahan yang harusnya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Terkait penetapan warga negara asing dalam perkara korupsi, Kasna menekankan bahwa perkara korupsi tidak harus berhubungan dengan aparatur pemerintahan. Dalam peraturan menyebutkan siapa saja jika memenuhi unsur dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Kasna menepis sorotan terhadap perkara ini, dengan membuktikannya di persidangan.
“Dalam kasus ini aset di bawah pengelolaan tersangka lalu dialihkan, dijual yang seharusnya bisa menjadi hak pemerintah kota tapi dengan dijual fasum-fasosnya hilang tidak bisa dipakai untuk pemerintah,” kata Kasna.
-

Kasus Pertamina Masuk Tahap II, Riva Siahaan Cs Segera Disidang
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan sembilan tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2019-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan sembilan tersangka dan barang bukti perkara Pertamina dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
“Hari ini [kasus] Pertamina tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Sembilan tersangka itu mulai dari Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP); dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Selanjutnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat
Sekadar informasi, pada intinya kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4710962/original/010216300_1704839246-WhatsApp_Image_2024-01-10_at_04.54.19.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/837981/original/011255900_1427446295-denny-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)