Jadi Tontonan Warga Manokwari, Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Peragakan 40 Adegan
Tim Redaksi
MANOKWARI, KOMPAS.com
– Lebih dari 40 adegan diperagakan oleh Yahya Himawan, pelaku mutilasi terhadap Aresty Gunar Tinardi yang merupakan Istri pegawai Kantor Pajak di Manokwari.
Adegan itu diperagakan tersangka Yahya dalam proses rekonstruksi yang digelar di dua lokasi kejadian pada Kamis (3/12/2025).
Berdasarkan pengamatan
Kompas.com
, Yahya yang terlihat menggunakan baju orange tahanan Polresta
Manokwari
menjadi tontonan warga saat proses rekonstruksi berlangsung.
Dalam proses rekonstruksi, Yahya terlihat membawa sebuah sangkur dari tempat singgah ke rumah kontrakan korban.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara didampingi Kasi Pidum Kejari Manokwari mengatakan, dari hasil rekonstruksi tergambar ada perencanaan dari pelaku untuk menghabisi korban.
“Setelah ini, kita lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim AKP Agung Gumara, Kamis.
Dalam reka adegan pembunuhan berencana itu, Yahya menggunakan baju tahanan warna oranye.
pada adegan ke 33, Dia membawa korban di dalam boks kontainer ke dekat septic tank. Lalu, menggunakan sangkur memotong bagian tubuh korban dan memasukkannya ke dalam septic tank.
“Tadi setelah pelaku melakukan memasukan korban ke dalam septic tank, dia sempat ke pelabuhan membawa HP korban dan meminta uang ke suami korban,” katanya.
Peristiwa berawal saat Aresty dilaporkan hilang dari kontrakan oleh suaminya.
Sementara itu, pelaku Yahya Himawan diketahui datang ke rumah kontrakan pada 10 November 2025.
Pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dengan alasan ingin memperbaiki tegel dapur, padahal dia hendak mencuri uang karena kalah judi
online
(judol).
Perbuatan Yahya menghabisi Aresty diketahui dari petunjuk berupa bercak darah di kontrakan.
Kemudian, polisi juga mendapatkan petunjuk dari CCTV dan berbagai keterangan saksi termasuk sopir rental mobil pick up yang digunakan untuk memindahkan korban dari kontrakan ke tempat korban dimutilasi serta dimasukkan ke dalam septic tank.
Polisi lalu menangkap pelaku Yahya Himawan pada Selasa, 11 November 2025, di hutan kampung Ingramui Distrik Manokwari Barat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-

IPW: Banyak Masyarakat Kecewa dengan Proses Hukum oleh Polisi
Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan banyak masyarakat kecewa dengan proses penegakan hukum oleh polisi. IPW menyampaikan proses hukum kepolisian terlalu berbelit.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat Rapat Panja bersama Komisi XII terkait Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Kamis (4/12/2025). Sugeng menjelaskan permasalahan tersebut berasal dari laporan masyarakat ke IPW.
“Pengaduan kepada IPW terbanyak adalah soal kekecewaan masyarakat terkait dengan penegakan hukum,” kata Sugeng.
Dia menyampaikan masyarakat kerap mengeluh pada tahap pelaporan di SPKT karena banyaknya pertanyaan kepada pelapor. Permasalahan kedua adalah proses administrasi yang lambat.
Sugeng menambahkan pelapor kerap terhambat karena banyaknya biaya tidak terduga dalam proses pengusutan suatu perkara. Selain itu, tantangan lainnya adalah pemberitahuan hasil penyidikan kepada pelapor maupun terlapor.
Menurutnya, pemberitahuan hasil penyidikan erat dengan kegiatan transaksional untuk menentukan apakah suatu perkara perlu dilanjutkan atau tidak. Apalagi, hasil gelar perkara hanya disampaikan kepada atasan atau dalam hal ini adalah kepala reserse, termasuk penanganan gelar perkara khusus.
“Gelar perkara khusus ini juga problem untuk pencari keadilan. Karena tidak ada kepastian kapan mereka bisa mendapatkan gelar perkara khusus. Jangka waktu yang lama tidak jelas sementara perkara nasib mereka sudah jalan tiba-tiba P21 atau dihentikan,” ujarnya.
Sugeng mengemukakan bahwa jika seseorang ingin mendapatkan hasil gelar perkara, maka perlu “melobi” Pengawas Penyidikan (Wassidik). Temuan lainnya dari IPW adalah normalisasi kesalahan di internal kepolisian baik dari tingkat bawah hingga atas. Sehingga menurutnya struktural Polri perlu dibenahi.
“Ada satu praktek yang disebut Silent Blue Coat. Silent Blue Coat ini adalah satu praktek yang mentolerir adanya pelanggaran di internal,” pungkasnya.
-

Bupati Sidoarjo Beri Pesan Penting pada Peserta Retret Kades
Sidoarjo (beritajatim.com) – Seluruh Kepala Desa/Kades se Kabupaten Sidoarjo mengikuti Retret di Puslat Rindam V/Brawijaya Malang selama dua hari ke depan atau penutupan pada hari Jumat (5/12/2025).
Ratusan Kades tersebut digembleng untuk menjadi pemimpin yang berintegritas dan kapabel. Mereka dilatih dan dididik sendiri oleh para pelatih anggota TNI Rindam V/Brawijaya Malang.
Selain itu mereka juga akan dibekali materi oleh Polresta, Kejaksaan dan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK). Retret tersebut merupakan Program Pelatihan Desa Beraksi atau Desa Bersih dan Anti Korupsi yang digelar Pemkab Sidoarjo.
Pelatihan Desa Beraksi tersebut dibuka oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi. Bupati mengatakan Program Desa Beraksi sebagai upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Oleh karenanya lewat program tersebut diharapkan terwujud tata kelola desa yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Program ini selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang menegaskan pentingnya pencegahan melalui penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat,” ucapnya, Kamis (4/11/2025).
Bupati berharap, Program Desa Bersih dan Anti Korupsi bukan hanya sekadar slogan. Namun menjadi kewajiban moral dan administratif untuk mewujudkannya bersama. Oleh karenanya ia menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama.
Pertama, transparansi dan akuntabilitas. Bupati meminta semua perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan desa harus terbuka untuk publik dan terdokumentasi dengan baik. “Laporan keuangan dan penggunaan anggaran wajib dapat diakses oleh masyarakat dan aparat pengawas,” pintanya.
Kedua, partisipasi masyarakat. Bupati H. Subandi meminta pemerintah desa melibatkan warga dalam perencanaan dan pengawasan program desa sehingga keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan bersama. Dan yang ketiga, penguatan kapasitas aparatur desa.
Harapan dia kepada kepala desa dan perangkat desa agar terus meningkatkan kompetensi administrasi, pengelolaan keuangan, dan etika publik seperti halnya mengikuti kegiatan pelatihan seperti ini.
“Kepada seluruh peserta ikutilah pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, menerapkan ilmu yang diperoleh, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Bersama kita wujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan berdaya demi kesejahteraan warga Kabupaten Sidoarjo,” terang H. Subandi.
H. Subandi menegaskan Program Pelatihan Desa Beraksi merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat integritas pemerintahan desa. Kepala desa harus mampu meningkatkan etos kerja dan menjaga kedisiplinannya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Jangan sampai ada penyelewengan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat. Ia ingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, kolusi, atau nepotisme akan ditindak sesuai aturan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah kabupaten akan mendukung mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi untuk menjaga integritas pemerintahan desa,” imbuhnya. (isa/but)
-

Gadaikan BPKB Pajero, Tak Bayar Angsuran, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Malang (beritajatim.com) – Seorang debitur di Malang berinisial ES divonis 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Malang karena melakukan penggelapan dan gagal bayar. Kasus ini bermula saat ES menganggunkan BPKB kendaraan Pajero sebesar Rp315 juta dengan nilai penjamin sejumlah Rp554 juta pada Mizuho Leasing Cabang Malang.
Jaksa Penuntut Umum Tomy Marwanto mengatakan, ES divonis oleh majelis hakim 5 bulan 15 hari karena melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia. Sedangkan untuk barang bukti mobil Pajero diputuskan dikembalikan ke PT Mizuho Finance.
“Vonisnya 5 bulan 15 hari. Barang bukti sudah ditemukan dan dikembalikan ke Mizuho. Jadi dia mengalihkan unit leasing ke orang lain. Padahal barang fidusia ini kan harus dikuasi debitur bukan dikuasi oleh orang lain. Dia melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia,” kata Tomy, Kamis, 4 Desember 2025.
Sementara itu, Branch Head Malang Branch Office Mizuho, Yanuar T Priambada mengatakan jika ES mengajukan pinjaman pada November 2024 lalu. Dia menjaminkan BPKB Pajero tahun 2018 dengan anggunan sebesar Rp315 juta dan cair pada November 2024. Belakangan diketahui unit bukan milik ES. Mizuho pun mulai mencium sisi penipuan dari debitur.
“Akhirnya Desember angsuran pertama disitu dia mulai terlambat. Kita melihat ada gelagat tidak baik dari debitur sampai terlambat 3 bulan. Dari situ terkuak mobil masih dalam proses jual beli dengan pemilik awal dan belum lunas. Mobil milik M warga Kota Malang. Setahu saya ada kwitansi jual beli dimana ES masih membayar Rp180 juta, pokoknya belum lunas,” ujar Yanuar.
Yanuar menguangkapkan ES hanya membayar 1 kali angsuran sebesar Rp11 juta untuk Desember 2024. Setelah itu ES terlambat hingga 3 kali angsuran. Awalnya pihak Mizuho ingin mengetahui penyebab keterlambatan termasuk memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali terlebih dahulu. Karena susah ditemui Mizuho akhirnya mengirim somasi. Namun, ES justru menggugat balik PT Mizuho pusat.
“Akhirnya kami tempuh jalur hukum ke Polresta Malang Kota hingga penetapan tersangka pada Mei 2025. Polresta Malang Kota minta unit dihadirkan beserta BPKB akhirnya ditahan dan barang bukti diamankan oleh Kejaksaan Negeri Malang,” kata Yanuar.
Yanuar berharap masyarakat umum lebih berhati-hati jika masih ada angsuran kredit yang masih aktif di perusahaan pembiayaan atau leasing. Sebab, jika unit berpindah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing bisa terkena undang-undang Fidusia.
“Yang saya tekankan kasus ini bisa jadi pelajaran masyarakat bahwa jika ada unit yang dalam masa anggunan masa kredit dan dalam masa angsuran tidak boleh memindahkan unit. Sebelum itu terjadi, sesuai kesepakatan kontrak keterlambatan angsuran termasuk wanprestasi,” ujar Yanuar. (luc/but)
-

Kuasa hukum harap polisi ungkap otak penyebar hoaks Jusuf Hamka
Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun, yakni Mohamad Anwar & Associates berharap penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap otak penyebar konten hoaks kliennya itu.
“Di sinilah tugas polisi menggali potensi keterlibatan atau orang yang menyuruh melakukan. Kami minta untuk bisa dilakukan penyidikan secara serius dan juga bisa mengungkap modus terkait kejahatan ini,” kata Anggota tim kuasa hukum Jusuf Hamka, Mohamad Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan tersangka tidak bertindak sendirian dan menduga ada keterlibatan pihak lain sebagai pihak yang menyuruh tersangka untuk membuat dan menyebarkan konten hoaks Babah Alun beserta putrinya Fitria Yusuf yang seolah-olah berbaju tahanan kejaksaan dan dinarasikan terjerat kasus suap.
“Pelaku ini kalau kita perhatikan, dia enggak ada kaitannya. Kenal juga enggak dengan Pak Haji (Jusuf Hamka), punya hubungan bisnis juga enggak, hubungan hukum juga enggak,” ujar Anwar.
Anggota tim kuasa hukum Babah Alun lainnya, Sogi Baskara juga berharap penyidik Polda Metro Jaya secara profesional mengungkap kejahatan yang dilakukan para pelaku tersebut.
“Babah Alun sangat dirugikan akibat konten hoaks yang dibuat dengan memanipulasi informasi elektronik atau deepfake ini, sebab dalam konten yang dibuat dan disebarkan, pelaku mengedit foto Babah Alun dan Fitria Yusuf seolah memakai baju tahanan kejaksaan karena dituduh melakukan suap, gratifikasi untuk konsesi tol Cawang-Pluit,” tutur Sogi.
Dia mengungkapkan sejumlah inisial muncul dari tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks. Inisial tersebut diduga merupakan pelaku utama dari konten hoaks Babah Alun dan sang putri Fitria Yusuf. Berdasarkan informasi, otak pelaku konten itu diduga berinisial APY, TO dan BHTO.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang TikToker yang membuat konten manipulasi informasi elektronik atau deepfake dengan menampilkan rekayasa visual seolah-olah Babah Alun bersama putrinya Fitria Yusuf sedang menggunakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Faktanya, seluruh narasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Tim kuasa hukum menilai narasi tersebut merupakan bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien Babah Alun dan keluarga.
Terduga pelaku ditangkap oleh penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11), setelah dilaporkan pada 18 Oktober 2025 dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, terlapor dikenakan Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Khofifah Ajak Camat, Sekcam, dan Sekdes Sukseskan Program Strategis Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengajak para camat, sekretaris camat (Sekcam) dan Sekretaris Desa (Sekdes) untuk proaktif melakukan jemput bola untuk menyukseskan berbagai program strategis nasional.
Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat memberikan ceramah umum Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Sekretaris Desa Angkatan I – IV dan Kepamongprajaan bagi Camat dan Sekretaris Camat Tahun 2025 di Savana Hotel & Convention, Malang, Selasa (2/12/2025).
Khofifah menambahkan, ajakan itu tidak lepas dari banyaknya program strategis nasional yang melibatkan pemerintah desa. Tak hanya itu, Gubernur Khofifah juga meminta jajaran kecamatan hingga desa untuk melakukan identifikasi potensi desa atau wilayah mereka.
“Banyak program yang sekarang ini ditugaskan kepada desa, banyak sekali, tolong aparatur desa dan kecamatan menyukseskan berbagai program strategis tersebut,” ujarnya.
Khofifah pun menyebut beberapa program nasional yang langsung menyasar desa di antaranya Rumah Restorative Justice, Pos Bantuan Hukum atau Posbankum, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Khusus KDKMP, saat ini di Jatim telah terbentuk 8.494 unit koperasi dan sebanyak 674 mulai beroperasi.
“Jadi KDKMP ini bagaimana koperasi merah putih berbasis desa, menyediakan beras SPHP, MinyaKita, tabung elpiji 3 kilogram, dan juga pupuk untuk kebutuhan petani,” katanya.
Sementara untuk Rumah Restorative Justice (RJ), kata Khofifah, merupakan konsep penyelesaian konflik atau kriminal dengan pendekatan restoratif yang fokus pada pemulihan antara pelaku, korban dan masyarakat.
Para Bupati Wali Kota telah melakukan penandatanganan dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing untuk implementasi program ini.
Sementara Posbankum adalah program untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang menyediakan layanan informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan hukum bagi masyarakat.
Program ini diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dan membutuhkan paralegal yang mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari Kementerian Hukum.
“Dari banyaknya tugas-tugas yang tersentral di desa, tentu penguatan kapasitas SDM menjadi penting, dan yang paling penting untuk penyiapan paralegal,” ucapnya.
“Kalau ada rumah RJ, ada pos Bankum tapi tidak ada paralegalnya tentu agak kerepotan nanti management di tingkat desanya,” imbuhnya.
Gubernur Khofifah mengatakan adanya RJ dan Posbankum di wilayah desa akan memberikan pemahaman masalah-masalah yang bisa diselesaikan dan tidak bisa diselesaikan dengan 2 program tersebut. Extra ordinary crime seperti korupsi, tindak terorisme dan penyalahgunaan narkoba menjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.
“Masing-masing harus punya ketahanan untuk tidak mencoba narkoba, karena sekali mencoba akan ketagihan dan sekali ketagihan sama dengan menjemput kematian,” tegas Khofifah.
Terkait RJ, Khofifah mengingatkan bahwa membutuhkan komunikasi yang tersambung dan intens antara paralegal di desa, sekdes, camat dengan Bupati Walikota. Karena menurutnya RJ tidak sekadar memberikan semacam pengampunan atau permaafan tetapi juga memberikan solusi untuk permasalahan sosial dibalik terjadi tindakan kriminal yang dilakukan.
“Kalau misalnya tidak semua punya jalur komunikasi yang efektif maka saya minta kepala BPSDM membuat semacam hotline service atau apa yang semua peserta terutama bisa menyampaikan kendala-kendalanya sehingga dari Pemprov bisa mengkomunikasikan ke Dinas terkait,” jelasnya.
Tak hanya itu, Khofifah juga meminta agar Camat, Sekcam dan Sekdes segera melakukan koordinasi jika Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayahnya tidak memliki dokter gigi. Pihaknya dapat memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dokter gigi.
“Monggo panjenengan koordinasikan, karena pada dasarnya posisi dokter gigi di Jawa Timur sangat sangat mencukupi,” terangnya.
Orang nomor satu di Jatim ini juga meminta agar Camat, Sekcam dan Sekdes melakukan identifikasi potensi yang ada di wilayahnya. Menurutnya hal ini bisa menjadi pintu pembuka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut sekaligus untuk keberlanjutan Desa Mandiri.
“Kemandirian desa menjadi bagian penting, maka dibutuhkan banyak inisiasi, inovasi dan kreativitas bagaimana penguatan ekonomi peningkatan kesejahteraan, dan pada saat yang sama penurunan kemiskinan bisa kita lakukan bersama,” ujarnya.
Diketahui berdasarkan data BPS tahun 2025 presentase penduduk miskin Jawa Timur menurun 0,29 persen pada periode Maret 2024-Maret 2025.
Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menuturkan program-program yang dimungkinkan bisa didapatkan para Camat, Sekcam dan Sekdes. Antara lain, program swasembada gula, dan susu di tahun depan, Grand Parent Stock Indukan Ayam Petelur se-Indonesia di Malang.
“Ini sebetulnya menjadi ruang baru, peluang baru bagaimana desa mengakses program program strategis nasional yang bisa memberikan penguatan lebih riil bagi warga panjenengan semua,” pungkasnya. (tok/ian)
-

Kejagung Geledah Bea Cukai Kasus CPO, Dirjen Djaka Siapkan Bantuan Hukum ke Pegawai
Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai.
Djaka menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut berkaitan dengan pendalaman kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas kelapa sawit dan turunannya. Penyelidikan ini menyasar periode tahun berjalan 2021 hingga 2024.
“Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya, selama tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau tidak salah,” ungkap Djaka di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dia memerinci bahwa penggeledahan tidak terpusat di satu lokasi saja, melainkan dilakukan di beberapa kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai yang memiliki kaitan operasional dengan aktivitas ekspor komoditas tersebut.
Meski proses hukum tengah berjalan, Djaka menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya kesalahan prosedur atau tindak pidana yang dilakukan oleh personel Bea Cukai sebelum adanya putusan hukum yang mengikat.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, purnawirawan perwira TNI ini memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan pendampingan bagi pegawainya yang menjalani pemeriksaan.
“Tentunya kita belum tentu men-judge bahwa personel dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan, kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa,” tutupnya.
Dugaan Korupsi Limbah CPO
Adapun, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022. Pengusutan ini dilakukan karena penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor Pome 2022.
Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data eksportasi POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil alias CPO. Padahal, POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik.
Adapun kalau merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090.
Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukkan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.
Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.
Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.
Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.
Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta.
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.
“Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).
-
/data/photo/2025/12/03/693011611c8c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Pria Todongkan Benda Diduga Senpi Saat Dikejar Warga di Ciputat Megapolitan 3 Desember 2025
Viral Pria Todongkan Benda Diduga Senpi Saat Dikejar Warga di Ciputat
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal menodongkan sebuah benda yang diduga senjata api (senpi) saat dikejar warga di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (2/12/2025), beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram
@
officialtangerangupdatecom, Rabu (3/12/2025), terlihat dua pria terlibat kejar-kejaran di sepanjang jalan.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Official Tangerang Update (@officialtangerangupdatecom)
Pria berkemeja hitam tampak mengejar seorang pria berbaju pink yang mengenakan helm. Di tengah aksi kejar-kejaran itu, pria berbaju pink mengeluarkan sebuah benda mirip senpi dan menodongkannya ke arah pengejarnya.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq.
Ia menjelaskan, sebelum terjadi kejar-kejaran, pria berbaju pink diduga mencuri sepeda motor milik P (73).
Kejadian tersebut berawal saat P tengan bermain ke rumah R (18) di kawasan Kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangsel pada pukul 11.00 WIB.
Ia datang ke rumah R dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah hitam. Namun, pada pukul 11.57 WIB, P mendengar suara mesin motornya hidup.
“Saat mengecek, korban melihat motor sudah dibawa oleh pelaku,” kata Bambang saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu.
Korban bersama R kemudian mengejar pelaku hingga ke kawasan Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan Pool Bus Transjakarta.
Sesampainya di lokasi, korban melihat motornya sedang dikendarai pelaku.
“Korban menendang pelaku hingga motor dan pelaku terjatuh,” kata Bambang.
Aksi tersebut memicu perkelahian singkat di pinggir jalan. Korban dan pelaku sempat bergumul sebelum pelaku berhasil melepaskan diri.
Ketika korban hendak kembali mengejar, pelaku mengeluarkan benda yang diduga senpi.
“Pelaku menodongkan sesuatu yang diduga senjata api ke arah korban. Karena takut, korban mundur dan pelaku melarikan diri,” jelas dia.
Motor milik korban ditinggalkan di lokasi. Korban kemudian membawa kembali kendaraannya ke rumah R sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciputat Timur.
Usai menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami berupaya mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya,” ucap dia.
Atas kejadian itu, polisi mengimbau warga untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan jika menemukan peristiwa yang serupa.
Tidak hanya itu, warga diminta segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/04/69314ce4cc5ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

