Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Dubes Singapura Sebut Pengacara Paulus Tannos Gunakan Segala Cara untuk Hindari Ekstradisi

    Dubes Singapura Sebut Pengacara Paulus Tannos Gunakan Segala Cara untuk Hindari Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos berpotensi memakan waktu lebih lama. Pihak Paulus disebut akan menggunakan segala cara untuk menghindari ekstradisi terhadap kliennya. 

    Untuk diketahui, Sidang atau committal hearing ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang perdana pada tiga hari belakangan, 23-25 Juni 2025 belum tuntas.

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo menyebut tiga hari sidang perdana ini baru membahas keberatan dari pihak Paulus. Pria yang ditetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP itu masih menolak untuk diekstradisi.

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

    Setelah tiga hari sidang, Hakim akan melanjutkan sidang pada 7 Agustus 2025 mendatang untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak Paulus. Saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keberatan mereka.

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan 7 [Agustus, red] dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Tommy.

    Menurut Tommy, pihak Paulus tetap menolak ekstradisi yang dimohonkan oleh pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Kejaksaan Singapura. 

    Pihak Paulus disebut berargumen bahwa Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” terang mantan jurnalis senior Kompas hingga Metro TV itu. 

    Pada sidang lanjutan 7 Agustus 2025, Hakim akan mendengarkan kesaksian yang diajukan pihak Paulus selaku subyek permohonan ekstradisi. Mereka diminta untuk mengajukan nama-nama saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Tannos Tolak Ekstradisi ke RI, Sidang di Singapura Akan Lanjut 7 Juli 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Tannos Tolak Ekstradisi ke RI, Sidang di Singapura Akan Lanjut 7 Juli Nasional 25 Juni 2025

    Tannos Tolak Ekstradisi ke RI, Sidang di Singapura Akan Lanjut 7 Juli
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po, di Pengadilan Singapura belum berakhir dan masih akan berlanjut bulan depan. 
    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli. Hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, kepada
    Kompas.com, 
    Rabu (25/6/2025)
    Suryo mengatakan bahwa sidang
    ekstradisi Paulus Tannos
    yang berlangsung tadi baru membahas tentang keberatan Paulus Tannos atas permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia.
    “Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos),” kata Suryo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (25/6/2025).
    Suryo mengatakan, Paulus Tannos tetap menolak untuk diekstradisi ke Indonesia dengan berbagai alasan.
    Salah satunya, Tannos menyinggung soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Singapura.
    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ujarnya.
    Suryo mengatakan, sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda saksi-saksi yang akan diajukan pengacara Paulus Tannos.

    Sebelumnya, Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, pada Senin (23/6/2025).
    “Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan
    kasus e-KTP
    , Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square,” kata Suryo Pratomo dalam siaran pers, Senin.
    Suryo mengatakan, sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 hari, dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
    Dia mengatakan, dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi.
    Mereka nantinya wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
    Sementara itu, Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
    “Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” ujarnya.
    Suryo mengatakan, apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paulus Tannos Masih Ogah Diekstradisi ke Indonesia, Sidang di Singapura Lanjut 7 Agustus

    Paulus Tannos Masih Ogah Diekstradisi ke Indonesia, Sidang di Singapura Lanjut 7 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang atau committal hearing ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang perdana pada tiga hari belakangan, 23-25 Juni 2025 belum tuntas. 

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo menyebut tiga hari sidang perdana ini baru membahas keberatan dari pihak Paulus. Pria yang ditetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP itu masih menolak untuk diekstradisi. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Setelah tiga hari sidang, Hakim akan melanjutkan sidang pada 7 Agustus 2025 untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak Paulus. Saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keberatan mereka. 

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan 7 Agustus dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Tommy. 

    Untuk diketahui, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Pihak Kejaksaan Singapura mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Untuk diketahui, proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar – Page 3

    Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar – Page 3

    Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.

    Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

    JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

    “Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5).

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Penampilan Baru Vadel Jelang Sidang Dakwaan, Tangan Diborgol dan Rambut Cepak – Page 3

    Penampilan Baru Vadel Jelang Sidang Dakwaan, Tangan Diborgol dan Rambut Cepak – Page 3

    Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan selebgram Vadel Badjideh rupanya masih memanas meskipun keduanya saat ini sudah menjadi tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Nikita merupakan tahanan dari kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Sementara Vadel tahanan kasus dugaan kasus pencabulan terhadap anak Nikita, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly. Walaupun keduanya sudah menjadi tahanan, Nikita rupanya masih enggan bertemu dengan Vadel.

    “Aduh najis banget ketemu dia (Vadel),” kata Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Jaksel setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya. Hanya saja mereka tidak ditahan di rutan yang sama. Nikita di Rutan Pondok Bambu, sementara Vadel di Rutan Cipinang.

    Padahal sebelumnya, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, mengaku, bakal ada yang disampaikan oleh kliennya kepada Nikita Mirzani pada saat bertemu di persidangan.

    Hal itu disampaikan usai pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II (P-21) kliennya dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Dia (Vadel) merencanakan kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi,” kata Oya kepada wartawan di lokasi, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    “Awalnya saya mau mengupayakan adanya perdamaian, tapi mengingat beliau sebagai pelapor juga di dalam kondisi yang sedang tidak baik, sedang menghadapi juga ujian yang sama. Jadi saya mengurungkan untuk menemui, supaya masing-masing fokus sama masalahnya,” jelasnya.

    Namun, upaya itu ditegaskannya tidak dibatalkan. Melainkan akan disampaikan secara langsung oleh Vadel kepada Nikita Mirzani di persidangan nanti.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Penyelesaian Kasus Pidana Ringan

    Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Penyelesaian Kasus Pidana Ringan

    Banda Aceh

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 247 sanksi sosial untuk penyelesaian kasus-kasus pidana ringan. Kasus tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

    Hal itu disampaikan Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Dia mengatakan Kejagung sedang menggodok penyelesaian untuk sengketa kecil di masyarakat.

    “Kami di Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) sudah mengembangkan ketika tadi tetangga satu sama lain bersengketa kecil-kecil gara-gara jatuh buah mangganya ke sebelah, kami damaikan. Ayo bareng-bareng, ibu maafkan nggak tetangga ibu” kata Asep dalam sambutannya.

    “Tapi karena ibu salah dan mukul, maka ada sanksi sosialnya,” sambung Asep.

    Asep mengatakan Kejagung saat ini menyiapkan ratusan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. “Apa sanksi sosialnya? Banyak. Saat ini sudah ada 247 bentuk-bentuk sanksi sosial,” jelasnya.

    Dia memberi contoh salah satu mahasiswa di Bali memiliki pengetahuan pendidikan agama. Saat melakukan tindak pidana, pelaku diberi sanksi mengajar ngaji.

    Asep juga mencontohkan kasus perempuan yang saling jambak, kemudian didamaikan. Pelaku yang terlibat lalu diberi sanksi bekerja di kantor desa.

    “Ada juga perempuan karena cemburu saling jambak, kita damaikan. Disiapkan sanksi di kantor desa membantu administrasi,” pungkasnya.

    (rdh/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Vadel hadir dengan tangan diborgol di sidang dakwaan di PN Jaksel

    Vadel hadir dengan tangan diborgol di sidang dakwaan di PN Jaksel

    awak media tampak berkumpul mengerumuni dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Vadel Alfajar Badjideh (19) tampil dengan tangan diborgol saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu.

    Pukul 10.30 WIB, awak media tampak berkumpul mengerumuni dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Satu per satu kelompok tahanan mulai diturunkan dari kendaraan itu dengan dikawal oleh pihak Kejaksaan dan polisi yang berjaga.

    Kemudian, pukul 10.45 WIB, Vadel mulai turun dari kendaraan tahanan yang langsung diikuti para awak media mengikuti langkahnya.

    Vadel dengan penampilan baru dengan memotong rambut dengan model cepak dengan kedua tangannya terikat borgol. Dia juga mengenakan rompi merah dengan nomor 97 yang menutup kemeja putihnya.

    Langkahnya perlahan sembari dituntun oleh petugas menuju ke ruang tahanan. Tak ada raut senyum di wajahnya.

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.

    Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.

    Sidang perdana Vadel Badjideh digelar Rabu pagi pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar

    Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Zarof sebelumnya telah divonis selama 16 tahun oleh majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi. Namun, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Zarof divonis 20 tahun.

    “Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” ujar Harli saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Namun demikian, Harli tidak menjelaskan alasan pihaknya melayangkan banding terhadap vonis Zarof secara detail. 

    Dia hanya mengungkap permintaan banding ini telah teregister dengan No: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

    “Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST,” pungkasnya.

    Alasan Zarof Divonis 16 Tahun

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan pertimbangan yang memberatkan Zarof Ricar itu yakni karena tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi.

    Kemudian, terdengar suara Juhriah terisak saat membacakan poin kedua vonis untuk Zarof Ricar. Dalam poin memberatkan itu, Zarof disebutnya telah menghilangkan kepercayaan masyarakat soal lembaga hukum.

    “Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Juhriah di sidang tipikor, Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan perbuatan Zarof dinilai serakah karena di masa purna baktinya sebagai eks Pejabat MA masih melakukan korupsi meski memiliki banyak harta.

    “[Juga] terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

  • Bahlil Lantik Eks Jaksa Jeffri Huwae Jadi Dirjen Gakkum ESDM, Ini Profilnya

    Bahlil Lantik Eks Jaksa Jeffri Huwae Jadi Dirjen Gakkum ESDM, Ini Profilnya

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melantik Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM. Sebelumnya, Jeffri menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

    Ditjen Gakkum dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Tanah Air.

    Ditjen Gakkum memiliki sejumlah fungsi, diantaranya yakni merumuskan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan pengawasan kepatuhan hukum, melakukan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    Profil Jeffri Huwae

    Dikutip dari laman resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jeffri bukanlah sosok baru di dunia hukum. Pria kelahiran Masohi, 14 Februari 1970 ini sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fak-fak (2014-2017). Setelah itu ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka (2017-2019).

    Kemudian, ia pada 2019-2020 ia menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Maluku Utara. Ia juga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ternate pada 2020-2021.

    Kariernya mulai berlanjut hingga hingga ia menjabat Kepala Biro Hukum, Kementerian Investasi/BKPM (2021-2024) dan terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Kementerian Investasi/BKPM.

    (ara/ara)

  • OJK Limpahkan Penanganan Kasus LPEI yang Seret 3 Perusahaan ke KPK

    OJK Limpahkan Penanganan Kasus LPEI yang Seret 3 Perusahaan ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melimpahkan penanganan kasus dugaan fraud pada pembiayaan ekspor di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya akan segera meneliti lebih lanjut untuk mempelajari kasus yang dilimpahkan oleh OJK. 

    “Penyidik tentunya akan teliti dan koordinasikan lebih lanjut dengan OJK,” terangnya kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Sebelumnya, Budi menyebut kasus yang dilimpahkan OJK ke KPK itu berkaitan dengan tiga debitur LPEI. Menurutnya, pelimpahan itu merupakan bentuk dukungan OJK kepada KPK yang kini tengah mengusut total 11 debitur LPEI pada tahap penyidikan. 

    Saat dimintai konfirmasi, Budi masih enggan memerinci lebih lanjut soal nama tiga debitur LPEI yang diserahkan OJK ke lembaga antirasuah. Dia juga masih belum mau mengungkap berapa nilai indikasi fraud yang dilakukan tiga perusahaan itu. 

    Meski demikian, dia menyebut pihaknya akan segera menganalisis berkas-berkas yang telah diserahkan OJK. “Ini termasuk materi yang akan dianalisis lebih dulu,” ujarnya. 

    Adapun Bisnis telah meminta konfirmasi dari Kepala Eksekutif Pengawan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman serta Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai berita ini dimuat. 

    OJK bukan satu-satunya lembaga dengan kewenangan penyidikan dugaan tindak pidana yang telah melimpahkan penanganan kasus LPEI. Pada 2024 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan empat kasus dugaan fraud di LPEI ke KPK. Empat debitur itu sebelumnya dilaporkan langsung ke Kejagung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah mengusut total 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dan menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.

    Sampai dengan saat ini, penyidik baru menetapkan lima orang tersangka yang berkaitan dengan satu debitur LPEI, yakni PT Petro Energy (PE). Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy (PE) adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).