Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Hacker Curi Data Sensitif 40 Perusahaan, Total Kerugian Rp407 Miliar

    Hacker Curi Data Sensitif 40 Perusahaan, Total Kerugian Rp407 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Seorang warga negara Inggris bernama Kai West, juga dikenal di dunia maya sebagai ‘IntelBroker’, didakwa oleh Amerika Serikat (AS) atas pencurian dan penjualan data sensitif yang menyebabkan kerugian sekitar US$ 25 juta atau sekitar Rp407 miliar. 

    Dakwaan tersebut diungkapkan pada Rabu (25/06/25) oleh Kantor Kejaksaan untuk Distrik Selatan New York. Dalam dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Kai West (25 tahun) alias IntelBroker beraksi dengan mencuri data perusahaan telekomunikasi, penyedia layanan kesehatan kota, penyedia layanan internet, dan lebih dari 40 korban lainnya.

    Dilansir dari BleepingComputer, data-data curian tersebut diambil oleh West dan rekan konspirator daringnya, lalu dijual seharga lebih dari US$ 2 juta atau Rp32,6 juta (kurs saat ini). BreachForums menjadi forum peretasan yang paling sering digunakan West untuk menjual data.

    Kai West ditangkap di Prancis pada bulan Februari lalu, dan pihak AS sedang mengupayakan ekstradisinya.

    “Pengumuman hari ini seharusnya menjadi peringatan bagi siapa pun yang berpikir bahwa mereka dapat bersembunyi di balik papan ketik dan melakukan kejahatan dunia maya tanpa hukuman; FBI akan menemukan dan meminta pertanggungjawaban Anda di mana pun Anda berada.” Ucap Asisten Direktur Biro Investigasi Federal AS (FBI) terkait didakwanya Kai West atas pencurian dan penjualan data.

    Identitas IntelBroker terungkap setelah pada Januari 2023, seorang agen rahasia FBI diduga membeli kunci API curian dari peretas tersebut. Alamat Bitcoin yang digunakan dalam transaksi tersebut dilacak hingga ke platform perbankan daring, Ramp, yang ternyata mengarah ke akun yang terdaftar pada SIM Inggris atas nama Kai West.

    Akun email yang sama dan digunakan pada akun Ramp ikut dilaporkan terkait dengan Coinbase yang terdaftar atas nama ‘Kyle Northern’, persona West yang lainnya. Di dalamnya, terdapat faktur, email dari Universitas, dan foto lisensi West. Hal tersebut memungkinkan FBI mengaitkan Kai West dengan persona IntelBroker.

    Kai West kini telah didakwa atas empat tuduhan, antara lain persekongkolan untuk melakukan intrusi komputer, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Persekongkolan untuk melakukan penipuan lewat kawat,terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

    Kemudian, mengakses komputer yang dilindungi untuk memperoleh informasi, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan penipuan lewat kawat. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Kantor Kejaksaan untuk Distrik Selatan New York menambahkan, jika hukuman maksimum ditetapkan oleh Kongres hanya bersifat informasi, sebab hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa ditentukan oleh hakim.

    Terakhir, mereka juga mengatakan bahwa dakwaan yang tercantum hanya bersifat tuduhan, dan terdakwa Kai West dianggap tidak bersalah kecuali dan sampai terbukti bersalah. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Banten jadi lokomotif Program Jaksa Mandiri Pangan

    Banten jadi lokomotif Program Jaksa Mandiri Pangan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Gaungkan ketahanan pangan, Jamintel: Banten jadi lokomotif Program Jaksa Mandiri Pangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 22:05 WIB

    Elshinta.com – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dari tingkat akar rumput, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, secara langsung menggagas dan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam peluncuran Program Jaksa Mandiri Pangan.

    Bertempat di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Reda hadir dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Kejaksaan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku industri.

    Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang lebih luas yakni Jaksa Garda Desa dan Jaksa Mandiri Pangan, yang bertujuan untuk membangun ekosistem desa yang mandiri secara ekonomi dan tangguh dalam menghadapi tantangan pangan masa depan.

    Dalam sambutannya, Reda menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan tepat sasaran. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut menginginkan ada nilai tambah yang dirasakan masyarakat.

    “Setiap rupiah dari Dana Desa harus bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Petani sebagai tulang punggung desa tidak boleh lagi terjebak dalam ketidakpastian harga dan pasar. Melalui kolaborasi ini, kita ingin pastikan ada nilai tambah nyata yang dirasakan masyarakat desa,” ujarnya.

    Acara tersebut dihadiri  berbagai tokoh penting nasional dan daerah, antara lain Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, Gubernur Banten, Kepala Kejati Banten Dr. Siswanto, serta pimpinan dari empat kabupaten pilot project yakni Kabupaten Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak. Hadir pula perwakilan dari Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT Paskomnas Indonesia selaku mitra strategis dalam program ini.

    Nota kesepahaman yang ditandatangani mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari  pengelolaan lahan pertanian dan hortikultura secara tepat guna dengan teknologi terapan, penguatan kapasitas BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal, integrasi distribusi dan pemasaran hasil tani melalui skema kemitraan berkelanjutan, penerapan sistem real-time monitoring village management funding atau jaga desa untuk pengawasan dana desa secara transparan dan efisien.

    Provinsi Banten dipilih sebagai daerah percontohan karena dianggap memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, serta menjadi salah satu penyangga utama kawasan Jabodetabek.

    Selain luasnya lahan pertanian, wilayah ini juga memiliki ekosistem distribusi hasil bumi yang berkembang dengan pesat, didukung oleh keberadaan pasar induk dan tingginya permintaan dari masyarakat urban.

    Program ini tidak hanya fokus pada peningkatan hasil produksi pertanian, tetapi juga pada pembangunan sistem yang menjamin keberlanjutan dan stabilitas ekonomi desa. BUMDes diberdayakan untuk mengelola lahan produktif secara profesional, termasuk melalui pelatihan manajemen dan transfer teknologi dari perguruan tinggi.

    “Ini adalah bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan pelaku industri dalam mewujudkan desa sebagai kekuatan ekonomi baru. Kita tidak ingin pembangunan desa berhenti hanya sebagai wacana,” tegas Reda.

    Ke depan, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis antara para pihak. Diharapkan, melalui inisiatif ini, kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat, Dana Desa digunakan secara tepat guna, dan ketahanan pangan nasional bisa ditopang secara berkelanjutan dari desa-desa yang mandiri dan produktif. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Paulus Tannos Melawan Ekstradisi, Ajukan Saksi Keberatan ke Pengadilan Singapura

    Paulus Tannos Melawan Ekstradisi, Ajukan Saksi Keberatan ke Pengadilan Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Buronan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos akan mengajukan saksi dalam persidangan keberatan terhadap permohonan ekstradisi pemerintah Indonesia. 

    Untuk diketahui, pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Paulus kepada Pengadilan Singapura. Sidang perdana atau committal hearing telah dilaksanakan 23-25 Januari 2025, dan masih dalam tahap membahas keberatan dari Paulus. 

    Saksi yang akan dihadirkan oleh pengacara Paulus akan memberikan kesaksian di hadapan Hakim pada sidang pemeriksaan 7 Agustus 2025. 

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 [Agustus, red] dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Duta Besar Indonesia di Singapura, Surypratomo kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Tommy itu menyebut, sejauh ini hanya Paulus, yang merupakan subyek permohonan ekstradisi, mengajukan saksi. Dia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia selaku pemohon ekstradisi sudah secara jelas menyampaikan bahwa Paulus adalah tersangka kasus korupsi yang berstatus buron. 

    Tommy mengungkap, pihak Paulus berargumen bahwa Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura.

    “Yang mengajukan yang keberatan. Kalau Pemerintah RI sudah jelas maksud permintaannya bahwa PT merupakan tersangka pelaku korupsi e-KTP,” ungkapnya.

    Tahapan Ekstradisi

    Sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Pihak Kejaksaan Singapura mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Jalan Masih Panjang

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Menjaga Ketahanan Pengan dengan Pengembangan Tanaman Holtikultura

    Menjaga Ketahanan Pengan dengan Pengembangan Tanaman Holtikultura

    Tangerang: Program Jaksa Garda Desa untuk mendukung program ketahanan pangan diluncurkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani,  dengan tema Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Swasembada Pangan. 

    Acara diditandai dengan penandatangan MoU antara masing-masing kepala kejaksaan negeri (Kajari) dengan empat bupati yang berasal dari Provinsi Banten sekaligus penanaman bawang merah di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
     

    Penandatangan MoU dilakukan oleh Bupati Tangerang, Plt Bupati Serang, Bupati Pandeglang, Bupati Lebak , Rektor Telkom University Suyanto, Dirut PT Pupuk Indonesia, Dirut PASKOMNAS Hartono.

    Kedua penandatanganan kerja sama ini disaksikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, Wakil Kajati Banten Yuliana Sagala dan Gubernur Banten, Andra Soni.

    Reda mengatakan dipilihnya wilayah Tangerang sebagai pilot project program ketahanan pangan ini karena mempunyai ikatan emosional dengan Provinsi Banten baik sebagai Kajari Cilegon maupun sebagai Kajati Banten.

    Selain itu alasan menjadikan Provinsi Banten sebagai percontohan karena dirinya mendapat keluhan dari pimpinan Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang yang menyatakan masih minimnya pasokan sayur.

    “Kabarnya sebagian besar pasokan sayur ke Pasar Induk Tanah Tinggi berasal dari luar Banten dan Provinsi Banten sendiri hanya menyuplai 5 persen saja. Maka lewat peluncuran program ketahanan pangan ini, kami berharap Provinsi Banten bisa menambah pasokannya minimal menjadi 20 persen,” kata Reda dalam keterangan pers, Rabu, 25 Juni 2025. 

    Dia menuturkan program ini tak hanya akan berhenti di Banten, namun targetnya program ketahanan pangan ini  berlanjut ke provinsi-provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur serta provinsi lainnya. 

    “Targetnya beberapa tahun ke depan semua daerah di Indonesia akan memiliki pola tanam yang sama dengan yang dilakukan di Kabupaten Tangerang ini, sehingga program ini dapat membantu perekonomian para petani,” jelasnya. 

    Sementara Menteri Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh program ketahanan pangan tersebut. Dia menyampaikan  teknologi digital dan pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah kombinasi penting dalam menciptakan desa-desa yang mandiri, produktif, dan tidak tertinggal secara ekonomi maupun informasi.

    “Melalui Jaksa Garda Desa, kami ingin desa tidak hanya jadi penonton, tapi pelaku utama pembangunan ekonomi nasional dari tingkat bawah,” ungkap Yandri.

    Menurut dia program ini juga menjadi bagian dari penjabaran visi nasional Asta Cita Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, dalam memperkuat ketahanan pangan dan pembangunan desa sebagai basis kemandirian ekonomi.

    Sementara Gubernur Banten Andra Soni mengaku sangat antusias dengan adanya program ketahanan pangan yang dicetuskan oleh Jamintel tersebut.

    “Saat ini saja produksi beras Banten sudah mengalami surplus hingga 200 ribu ton lebih. Namun sayangnya selama ini Provinsi Banten hanya bisa mensuport sayuran untuk kebutuhan masyarakat Banten sebanyak 10 persen saja dari kebutuhan. Maka saya berharap dengan terwujudnya program ketahanan pangan ini maka pasti Provinsi Banten bisa meningkatkan produksinya lagi,” ujar Andra.

    Tangerang: Program Jaksa Garda Desa untuk mendukung program ketahanan pangan diluncurkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani,  dengan tema Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Swasembada Pangan. 
     
    Acara diditandai dengan penandatangan MoU antara masing-masing kepala kejaksaan negeri (Kajari) dengan empat bupati yang berasal dari Provinsi Banten sekaligus penanaman bawang merah di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
     

    Penandatangan MoU dilakukan oleh Bupati Tangerang, Plt Bupati Serang, Bupati Pandeglang, Bupati Lebak , Rektor Telkom University Suyanto, Dirut PT Pupuk Indonesia, Dirut PASKOMNAS Hartono.
     
    Kedua penandatanganan kerja sama ini disaksikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, Wakil Kajati Banten Yuliana Sagala dan Gubernur Banten, Andra Soni.

    Reda mengatakan dipilihnya wilayah Tangerang sebagai pilot project program ketahanan pangan ini karena mempunyai ikatan emosional dengan Provinsi Banten baik sebagai Kajari Cilegon maupun sebagai Kajati Banten.
     
    Selain itu alasan menjadikan Provinsi Banten sebagai percontohan karena dirinya mendapat keluhan dari pimpinan Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang yang menyatakan masih minimnya pasokan sayur.
     
    “Kabarnya sebagian besar pasokan sayur ke Pasar Induk Tanah Tinggi berasal dari luar Banten dan Provinsi Banten sendiri hanya menyuplai 5 persen saja. Maka lewat peluncuran program ketahanan pangan ini, kami berharap Provinsi Banten bisa menambah pasokannya minimal menjadi 20 persen,” kata Reda dalam keterangan pers, Rabu, 25 Juni 2025. 
     
    Dia menuturkan program ini tak hanya akan berhenti di Banten, namun targetnya program ketahanan pangan ini  berlanjut ke provinsi-provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur serta provinsi lainnya. 
     
    “Targetnya beberapa tahun ke depan semua daerah di Indonesia akan memiliki pola tanam yang sama dengan yang dilakukan di Kabupaten Tangerang ini, sehingga program ini dapat membantu perekonomian para petani,” jelasnya. 
     
    Sementara Menteri Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh program ketahanan pangan tersebut. Dia menyampaikan  teknologi digital dan pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah kombinasi penting dalam menciptakan desa-desa yang mandiri, produktif, dan tidak tertinggal secara ekonomi maupun informasi.
     
    “Melalui Jaksa Garda Desa, kami ingin desa tidak hanya jadi penonton, tapi pelaku utama pembangunan ekonomi nasional dari tingkat bawah,” ungkap Yandri.
     
    Menurut dia program ini juga menjadi bagian dari penjabaran visi nasional Asta Cita Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, dalam memperkuat ketahanan pangan dan pembangunan desa sebagai basis kemandirian ekonomi.
     
    Sementara Gubernur Banten Andra Soni mengaku sangat antusias dengan adanya program ketahanan pangan yang dicetuskan oleh Jamintel tersebut.
     
    “Saat ini saja produksi beras Banten sudah mengalami surplus hingga 200 ribu ton lebih. Namun sayangnya selama ini Provinsi Banten hanya bisa mensuport sayuran untuk kebutuhan masyarakat Banten sebanyak 10 persen saja dari kebutuhan. Maka saya berharap dengan terwujudnya program ketahanan pangan ini maka pasti Provinsi Banten bisa meningkatkan produksinya lagi,” ujar Andra.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Kejagung-Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa

    Kejagung-Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa

    Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani dan Menteri Desa PDT Yandri Susanto saat menanam bawang di Puskargo, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

    Kejagung-Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 22:12 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersinergi dalam pemberdayaan desa sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

    Dalam merealisasikan gagasan itu, kejaksaan dan Kemendes bersama pemerintah daerah kabupaten se-Provinsi Banten mencanangkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui penanaman bibit komoditas hortikultura berupa bawang merah dan bawang putih dengan pemanfaatan tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Ini kita luncurkan di Provinsi Banten sebagai awalan program Jaksa Garda Desa dan dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani di Tangerang, Banten, Rabu (25/6).

    Ia mengatakan program Jaga Desa yang baru diluncurkan di Kabupaten Tangerang ini merupakan proyek percontohan Kejaksaan Agung dalam mengawal program-program pembangunan desa.

    Menurut dia, jaksa-jaksa di kantor Kejaksaan Negeri se-Indonesia diharapkan lebih aktif dalam memberikan pengawalan dan pendampingan program pembangunan di desa.

    “Mindset-nya adalah mengawal desa. Bukan menginterogasi desa, itu harus dijaga agar penggunaan anggaran sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam aturan,” kata Reda.

    Reda pun mengingatkan para jaksa bahwa mayoritas kepala desa tidak mengetahui penggunaan anggaran.

    Untuk itu, penting bagi desa untuk mendapat pendampingan dan pengawalan kejaksaan dalam menggunakan dana desa khususnya untuk pangan.

    “Selanjutnya, tanggal 3 Juli 2025 kita laksanakan di Bangka Belitung, di pertengahan Juli di Jawa Barat dan setelah itu berlanjut ke daerah lain tergantung kesiapannya,” kata dia.

    Sementara itu, Menteri Desa PDT Yandri Susanto menegaskan dukungannya terhadap program kerja Jaga Desa terutama dalam menguatkan pola tanam demi ketahanan pangan di Provinsi Banten.

    “Kita memiliki kepentingan serius dengan program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pola tanam untuk ketahanan pangan dan juga kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.

    Yandri berharap program yang didukung kuat oleh seluruh kejaksaan negeri se-Indonesia itu dapat mempercepat capaian Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

    “Yaitu, untuk pemerataan ekonomi dan kemiskinan. Jadi, desa-desa ini diberdayakan dalam rangka menyambut Generasi Emas di 2045. Ini juga sebagai memastikan bahan baku MBG tersedia dan tidak ada kendala,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Alasan Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar Cuma 16 Tahun

    Alasan Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar Cuma 16 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan bahwa alasannya itu yakni terkait dengan barang bukti yang belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

    “Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kita nggak sepaham itu sehingga kita banding,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dia menjelaskan, barang bukti Rp8 miliar yang harus dikembalikan ke Zarof itu lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp915 miliar dari Zarof Ricar.

    “Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi 900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar itu. Kan ga mungkin,” imbuhnya.

    Sutikno menekankan pihaknya tidak mempersoalkan lamanya hukuman penjara yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Menurutnya, vonis 16 tahun pidana terhadap Zarof Ricar sudah hampir memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dihukum 20 tahun penjara.

    “Itu aja. Kita banding karena itu sebenarnya. Bukan karena berat ringannya. Kalo berat ringannya kan sudah di atas 2/3 putusan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah mencapai Rp8,8 miliar. Hal itu berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023.

    “Berdasarkan laporan SPT tahun 2023, harta kekayaan terdakwa sejumlah Rp8.819.909.790 yang dianggap harta benda yang sah dari terdakwa sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa,” tutur Rosihan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

  • Penambang Nikel Minta Dirjen Gakkum ESDM Prioritaskan 3 Hal Ini

    Penambang Nikel Minta Dirjen Gakkum ESDM Prioritaskan 3 Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkap tiga prioritas langkah yang harus dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM setelah resmi terbentuk.

    Dewan Penasihat APNI Djoko Widayatno mengatakan, Ditjen Gakkum di lingkup sektor ESDM merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

    Dia pun menaruh harapan besar terhadap Direktur Jenderal Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae yang baru saja dilantik oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas posisi baru tersebut. Rilke dikenal memiliki karir di kejaksaan berbagai wilayah. 

    “Pengalaman panjangnya di bidang hukum diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum di sektor ESDM, khususnya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyelewengan sumber daya alam,” kata Djoko kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Dia pun memaparkan, sejumlah tugas yang harus dilakukan Ditjen Gakkum sebagaimana arahan dari Menteri ESDM Bahlil yakni terkait penataan izin usaha pertambangan (IUP). 

    Menurut Djoko, langkah penataan ulang izin tambang ini penting, termasuk perbaikan sistem dan koordinasi dalam penerbitan dan pengawasan IUP. 

    Tugas kedua yakni penindakan tambang ilegal (PETI) dan pengeboran ilegal. Secara langsung Ditjen Gakkum harus mulai menindak pelaku tambang ilegal dan illegal drilling. 

    “Ini termasuk identifikasi lokasi, penghitungan pelanggaran, hingga penyidikan dan penegakan hukum,” jelasnya. 

    Ketiga yakni mobilisasi aparat penegak hukum eksternal. Sebelumnya, Menteri Bahlil menekankan pentingnya melibatkan aparat dari KPK, TNI (purnawirawan), dan Polri/Jaksa untuk mengisi posisi-posisi strategis seperti direktur pencegahan, penyelesaian sengketa, dan penanganan aset. 

    “Kalangan ini dibutuhkan agar penegakan hukum berjalan efektif dan independen,” imbuhnya. 

    APNI optimistis dengan mengeksekusi ketiga tugas tersebut sebagai langkah awal, pembentukan Ditjen Gakkum dapat memperbaiki iklim investasi di sektor industri ekstraksi karena penegakan hukum akan menciptakan konsistensi hukum dan jaminan berusaha.

    Di sisi lain, Djoko juga melihat pembentukan Ditjen Gakkum memiliki potensi untuk memperkuat sektor ESDM nasional melalui kepastian hukum dan tata kelola perizinan yang lebih baik.

    Kemudian, sistem penegakan hukum yang terfokus, cepat, dan tegas terhadap pelanggaran, lalu mendorong investasi lebih sehat, lingkungan terlindungi, serta keadilan sosial di daerah tambang.

    Terakhir, menumbuhkan rasa aman pelaksana teknis dari Kementerian ESDM, yang mengedepankan good corporate governance (GCG) dengan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan Hukum

    “Namun, keberhasilannya tergantung erat pada kejelasan mandat operasional dan koordinasi antarlembaga, keterbukaan dan partisipasi publik dalam pengawasan,” terangnya. 

    Tak lupa, Ditjen Gakkum disebut akan makin efektif jika penyusunan SDM profesional berintegritas dengan kapasitas memadai.

    “Jika ketiga faktor ini dijalankan, maka Ditjen Gakkum bisa menjadi katalis nyata bagi pertumbuhan dan keberlanjutan sektor ESDM nasional. Apabila tidak, risikonya hanya akan menambah birokrasi tanpa memberikan dampak nyata,” pungkasnya. 

  • Ditjen Gakkum ESDM Beroperasi, Tambang Ilegal hingga BBM Oplosan jadi PR

    Ditjen Gakkum ESDM Beroperasi, Tambang Ilegal hingga BBM Oplosan jadi PR

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi beroperasi seiring dengan terisinya posisi direktur jenderal dan jajarannya.

    Adapun, Rilke Jeffri Huwae resmi menjabat sebagai dirjen gakkum Kementerian ESDM setelah dilantik di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Rabu (25/6/2025). 

    Founder & Advisor Research Institute for Mining and Energy Economics (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto memandang terbentuknya Ditjen Gakkum ESDM berpotensi membawa angin positif di sektor energi. 

    “Pembentukan Ditjen ini bisa kemudian memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas di Kementerian ESDM dengan masalah-masalah energi, migas, minerba yang berkaitan dengan penegakan aturan dengan lebih baik,” kata Pri kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Selama ini, Pri melihat dalam regulasi di sektor migas maupun minerba memang sudah terbentuk landasan mengenai penegakan hukum dari aparat pemerintah di instansi sipil seperti halnya Kementerian ESDM. 

    Namun, pembentukan Ditjen Gakkum ESDM ini dinilai akan lebih fokus dan memperkuat kinerja sektoral karena ada pihak yang secara khusus menangani dari sisi penegakan hukumnya. 

    “Harapannya yang ditangani bisa meliputi persoalan terkait tambang ilegal, sumur migas ilegal, pengawasan teknik-volume-kandungan produksi tambang, penerapan aturan baku mutu lingkungan di lingkup bidang ESDM, sampai pada masalah terkait penyalahgunaan atau oplosan produk BBM dan LPG subsidi,” ujarnya. 

    Tak hanya itu, berdirinya Ditjen Gakkum ESDM juga dapat mempermudah koordinasi dalam hal penegakan aturan/hukum di lingkup Kementerian ESDM dengan institusi penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, KPK.

    “Dari situ harapannya penertiban-penertiban terhadap permasalahan-permasalahan terkait sebagaimana di atas kemudian dapat diterapkan dengan lebih efektif,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, Menteri Bahlil Lahadalia telah melantik Rilke Jeffri Huwae menjadi dirjen gakkum Kementerian ESDM dan Ma’mun sebagai direktur penindakan pidana Ditjen Gakkum. 

    Rilke sebelumnya menjabat sebagai staf ahli bidang pengembangan sektor investasi prioritas di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

    Dia juga sempat menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri di Fak-fak, Bangka, dan Ternate, serta asisten perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

    Sementara itu, Kombes Pol. Ma’mun sebelumnya menjabat sebagai kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Markas Besar Kepolisian RI. 

    Berdasarkan keterangan dalam akun resmi Instagram @dittipideksus_bareskrim, Ma’mun dilantik sebagai kasubdit V IKNB (industri keuangan nonbank) oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 2020 lalu. 

  • Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal pemanggilan eks Mendag Enggartiasto Lukita untuk menjadi saksi di sidang impor gula yang sebelumnya menyeret Tom Lembong. 

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI Sutikno mengatakan dalam proses persidangan pemanggilan saksi itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim.

    “Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan. Kita akan mengikuti perintahnya. Jaksakan bakal mengikuti penetapan hakim,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini nama Enggartiasto tidak ada dalam daftar saksi yang bakal diajukan dalam sidang importasi gula untuk sembilan bos perusahaan swasta.

    “Ya [tidak ada] memang itu kaitannya [penyidikan] masih sampai dengan yang sekarang [eks Mendag Tom Lembong],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, nama Enggar muncul pada sidang dakwaan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025).

    Tony Wijaya Cs telah didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

  • Vadel Badjideh Minta Maaf Usai Dengar Dakwaan Jaksa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juni 2025

    Vadel Badjideh Minta Maaf Usai Dengar Dakwaan Jaksa Megapolitan 25 Juni 2025

    Vadel Badjideh Minta Maaf Usai Dengar Dakwaan Jaksa
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa
    Vadel Badjideh
    meminta maaf usai menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terkait perkara persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, LM (17).
    “Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik,” kata Vadel usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
    Dalam kesempatan ini, Vadel Badjideh menyampaikan harapannya agar proses hukum yang tengah dihadapinya dapat menjadi pelajaran berharga untuk menjadikannya pribadi yang lebih baik di masa depan.
    Ia juga tidak banyak menyampaikan pernyataan. Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bergegas membawa Vadel ke ruang tunggu terdakwa.
    Di sisi lain, Vadel belum bisa menyampaikan apakah merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
    Sebab, persidangan berlangsung secara tertutup mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
    Secara terpisah, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
    “Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM.
    Laporan polisi (LP) teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Usai laporan dibuat, Nikita menjemput paksa LM di apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, agar sang buah hati menjalani visum.
    Sementara, Vadel sempat membantah tudingan Nikita.
    Walau begitu, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.