Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Jamkrida Jabar tak mungkin terpengaruh aturan co payment asuransi

    Jamkrida Jabar tak mungkin terpengaruh aturan co payment asuransi

    Kepala OJK Jawa Barat Darwisman memberikan keterangan di Bandung, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Ricky Prayoga

    OJK: Jamkrida Jabar tak mungkin terpengaruh aturan co payment asuransi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 26 Juni 2025 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menyebut PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jabar tak mungkin akan terpengaruh aturan pembayaran bersama (co payment) asuransi 10 persen. Pasalnya, kata Kepala OJK Jabar Darwisman, Jamkrida Jabar memiliki bentuk perusahaan sebagai penjamin kredit, bukan merupakan perusahaan asuransi ataupun reasuransi.

    “Asuransi dan reasuransi itu satu kesatuan di mana reasuransi adalah mitigasi risiko. Sedangkan untuk Jamkrida itu penjaminan kredit daerah, itu bukan bagian dari asuransi jadi harusnya tidak berdampak, mereka hanya penjaminan kredit saja, sementara risikonya ditanggung sendiri,” kata Darwisman, di Bandung, Rabu (25/6).

    Sementara kepada perusahaan asuransi dan reasuransi sendiri, Darwisman mengatakan aturan co payment ini belum berdampak, karena masih akan diterapkan di tahun depan.

    Terkait dengan status perusahaan Jamkrida Jabar, sebelumnya sempat disinggung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melalui Kasipidsus Ridha Nurul Ihsan yang mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan pada Jamkrida Jabar akibat adanya aktivitas reasuransi oleh mereka.

    Padahal, kata Ridha, perusahaan daerah milik Pemprov Jabar tersebut, bukan merupakan perusahaan reasuransi seperti yang diatur oleh OJK.

    “Jamkrida ini bukan perusahaan asuransi, tapi perusahaan penjaminan. Nah dari proses reasuransi itulah kita mengendus adanya kerugian negara,” ujarnya pula.

    Adapun, OJK resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

    Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

    Sumber : Antara

  • Amran Bongkar Modus “Penipuan” Beras, Warga RI Berpotensi Rugi Rp99 T

    Amran Bongkar Modus “Penipuan” Beras, Warga RI Berpotensi Rugi Rp99 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengendus anomali di balik kenaikan harga beras yang saat ini terjadi. Kenaikan yang terjadi saat ini, kata dia, berbeda dengan kebiasaan di mana hal itu bisa terjadi kalau pasokan sedikit.

    Amran bersama jajaran Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Satgas Pangan Polri, terjun melakukan investigasi dan mengevaluasi ke pasar. Hasilnya, mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No 31 Tahun 2017.

    “Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, dari Kepolisian, dari Kejaksaan kita turun ke lapangan, apa yang terjadi. Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET,” kata Amran saat jumpa pers di kantornya, Kamis (26/6/2025), 

    Investigasi dilaksanakan pada tanggal 6-23 Juni 2025, mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan 2 kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

    Diduga, kenaikan harga beras terjadi karena ada beberapa oknum yang bermain curang dalam pasokan beras. Amran pun membeberkan modus-modus yang dilakukan oknum hingga berimbas ke kenaikan harga beras.

    Pertama, memanipulasi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dengan dikemas ulang dan kembali diperjualbelikan dengan harga premium.

    “Kalau informasi yang kami terima, beras SPHP yang dijual ke penyalur itu, sebanyak 60-80% dijual dengan kondisi yang tidak sesuai standar, dibongkar kemudian dikemas ulang dan dijual sesuai harga beras premium. Jadi bukan harga standar SPHP,” ujarnya.

    Modus lain, bebernya, menggunakan merek yang tidak terdaftar atau teregistrasi di kementerian terkait. Ada juga praktik mengurangi isi, tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

    Beberapa oknum juga menurunkan kualitas berasnya, dari 212 merek beras yang beredar di pasaran, sekitar 80% tidak memiliki mutu yang sesuai.

    Terakhir yakni manipulasi harga, di mana banyak beras yang dijual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Ini potensi kerugian konsumen bisa mencapai Rp 99 triliun, akibat praktik ini,” kata Amran.

    “Kita nanti akan gandengan tangan. Kami memohon kepada seluruh Saudaraku, Sahabatku yang bergerak di sektor pangan khususnya beras, mari kita koreksi, mari kita perbaiki. Ini tidak boleh terjadi lagi ke depan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Amran.

    Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf menambahkan, pihaknya akan memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan.

    “Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum,” kata Helfi.

    Foto: Mentan Amran Sulaiman menyerahkan laporan hasil investigasi anomali kenaikan harga beras kepada Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). dok. Kementan
    Mentan Amran Sulaiman menyerahkan laporan hasil investigasi anomali kenaikan harga beras kepada Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). dok. Kementan

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pengadilan Korsel Tolak Surat Perintah Penangkapan Eks Presiden

    Pengadilan Korsel Tolak Surat Perintah Penangkapan Eks Presiden

    Anda sedang menyimak laporan Dunia Hari Ini edisi Kamis, 26 Juni 2025.

    Laporan utama dalam rangkuman dunia selama 24 jam terakhir ini kami hadirkan dari Korea Selatan.

    Surat penangkapan Yoon Suk Yeol ditolak

    Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan jaksa khusus untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi mantan presiden Yoon Suk Yeol, yang sedang diselidiki karena pernah memberlakukan darurat militer.

    Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan kantor kejaksaan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

    Anggota senior tim penyidik jaksa khusus mengatakan surat perintah penangkapan diajukan karena Yoon menolak menanggapi panggilan pemeriksaan dan dituduh menghalangi proses hukum.

    Tapi tim hukum Yoon mengatakan dia akan mematuhi panggilan lain dan hadir untuk diinterogasi pada hari Sabtu mendatang.

    CIA klaim program nuklir Iran ‘rusak parah’

    CIA mengklaim memiliki “sejumlah bukti kredibel” yang menunjukkan program nuklir Iran “rusak parah” akibat serangan baru-baru ini.

    “Ini termasuk intelijen baru dari sumber/metode yang secara historis dapat diandalkan dan akurat bahwa beberapa fasilitas nuklir utama Iran telah hancur dan harus dibangun kembali selama bertahun-tahun,” bunyi pernyataan direktur badan tersebut, John Ratcliffe.

    John juga mengatakan jika memungkinkan, CIA akan menerbitkan pembaruan dan informasi tentang program nuklir Iran, “mengingat pentingnya masalah ini secara nasional.”

    Pernyataan John muncul sehari setelah sebuah laporan awal mengungkap jika serangan udara Amerika Serikat terhadap situs nuklir Iran hanya menghambat program nuklir negara itu selama beberapa minggu.

    Presiden Donald Trump menuduh media yang melaporkan informasi intelijen yang bocor telah menerbitkan “berita palsu”, dan bersikeras agar situs tersebut “dihancurkan.”

    Sebanyak 16 warga Kenya tewas dalam unjuk rasa

    Kepala Amnesty Kenya mengatakan sebanyak 16 orang tewas dalam protes anti-pemerintah di seluruh penjuru di Kenya Rabu kemarin, sebagian besar dibunuh oleh polisi.

    Direktur eksekutif Amnesty Kenya, Irungu Houghton, mengatakan beberapa pengunjuk rasa bentrok dengan polisi, dan 16 orang “diverifikasi tewas hingga pukul 8.30.”

    “Sebagian besar dibunuh oleh polisi,” kata Irungu, seraya menambahkan sedikitnya lima korban ditembak mati.

    Ini terjadi setahun setelah demonstrasi mematikan yang menentang RUU pajak dan berujung pada penyerbuan parlemen serta menyebabkan 60 orang tewas saat polisi berusaha membubarkan masa dengan gas air mata.

    AS dan Iran akan mengadakan pembicaraan nuklir minggu depan

    Hal ini diungkap Presiden Donald Trump, sambil memuji cepat berakhirnya perang Iran dengan Israel.

    Presiden Trump juga mengatakan keputusannya untuk bergabung dengan Israel dengan menargetkan serangan ke situs-situs nuklir Iran dengan bom penghancur bunker yang besar telah mengakhiri konflik dan menjadi “kemenangan bagi semua pihak”.

    Berbicara di Den Haag ketika menghadiri pertemuan puncak NATO kemarin, Presiden Trump mengatakan tidak melihat Iran akan terlibat lagi dalam pengembangan senjata nuklir.

    Iran selalu membantah para pemimpin Barat yang selama puluhan tahun mengatakan negaranya sedang mengupayakan senjata nuklir.

    Tonton juga “Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Hadapi Sidang Kasus Pemberontakan” di sini:

  • Kejagung Berpotensi Melanggar Privasi Data, Sadap Jaringan Telkomsel

    Kejagung Berpotensi Melanggar Privasi Data, Sadap Jaringan Telkomsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil menilai kerja sama penyadapan antara Kejaksaan Agung dengan sejumlah operator telekomunikasi berpotensi melanggar hak atas privasi warga negara. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen meneken nota kesepakatan (MoU) dengan empat operator, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

    Kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi. Kejaksaan mengklaim kerja sama ini memiliki dasar hukum melalui Pasal 30B Undang-Undang No. 11/2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan, khususnya dalam bidang intelijen penegakan hukum.

    Namun, Koalisi Masyarakat Sipil melalui Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives , Wahyudi Djafar, menyebut langkah itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi. Menurutnya, MoU tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang secara eksplisit melarang kegiatan penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi tanpa prosedur yang sah.

    “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun,” kata Wahyudi dalam keterangan resminya pada Kamis (26/6/2025)

    Dia juga mengingatkan kerja sama semacam itu harus mengacu pada aturan hukum khusus mengenai penyadapan yang telah disahkan secara legislasi. Tanpa dasar tersebut, Wahyudi menilai penyadapan oleh Kejaksaan bisa masuk kategori arbitrary surveillance yang sewenang-wenang dan melanggar hak warga negara.

    Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak agar Kejaksaan meninjau ulang dan membatalkan nota kesepakatan tersebut. Pasalnya, dalam hukum perdata, sebuah perjanjian hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    “MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sementara secara hukum, syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, salah satunya adalah adanya causa yang halal, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi.

    Dia menambahkan, tindakan penyadapan yang sah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah prasyarat, seperti otorisasi resmi dari pengadilan, batasan waktu penyadapan, pengelolaan terbatas atas hasil penyadapan, serta kontrol ketat terhadap siapa saja yang dapat mengakses data tersebut.

    Selain itu, Wahyudi juga mempertanyakan posisi Kejaksaan dalam kerja sama ini, apakah berada dalam kerangka intelijen negara atau penegakan hukum. Menurutnya, kedua skema memiliki batasan hukum yang berbeda. Jika mengacu pada UU Intelijen Negara, setiap tindakan penyadapan bahkan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri apabila ingin dijadikan alat bukti di pengadilan.

    “Dalam konteks penegakan hukum, tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah hakim dan berdasarkan kasus per kasus, sebagaimana ditegaskan Pasal 32 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” lanjut Wahyudi.

    Dia mengutip Komentar Umum No. 16 dari Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan kerahasiaan komunikasi warga, termasuk larangan atas pengintaian dan penyadapan secara sembarangan. 

    Wahyudi juga menyampaikan risiko penyalahgunaan wewenang dalam praktik surveillance bisa berdampak serius, mulai dari pembatasan kebebasan berekspresi, ancaman terhadap hak berkumpul, hingga potensi miscarriage of justice yang mencederai sistem peradilan.

    Dalam konteks Indonesia, dia menilai belum adanya UU khusus yang secara komprehensif mengatur penyadapan menjadi tantangan tersendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan UU tersebut sejak 2010.

    “Sayangnya, perintah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 untuk membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan, sejak 15 tahun lalu, belum ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR,” ungkapnya. 

    Selain mendesak pembatalan MoU, Koalisi juga meminta lperator telekomunikasi harus memastikan kepatuhannya terhadap UU telekomunikasi , terkait dengan larangan penyadapan, yang juga merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap konsumen mereka, untuk melindungi privasi konsumen. 

    Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  untuk menyegerakan proses pembahasan RUU tentang Penyadapan, untuk menjamin adanya kepastikan hukum penyadapan. 

    “Selain itu juga secara jelas merumuskan pengaturan mengenai prosedur penyadpaan dalam penanganan tindak pidana dalam materi revisi UU Hukum Acara Pidana [KUHAP],” kata Wahyudin. 

  • Kejagung Bakal Periksa Megawati terkait Korupsi Sritex

    Kejagung Bakal Periksa Megawati terkait Korupsi Sritex

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan periksa Megawati terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa Megawati merupakan Komisaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. (SRIL). Selain itu, dia mengatakan istri dari Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang kini telah menjadi tersangka terkait perkara korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

    “Iya benar, Megawati diperiksa hari ini. Dia adalah istri dari tersangka Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera,” tuturnya di Jakarta, Kamis (26/6).

    Harli mengatakan bahwa Megawati bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan terkait perkara korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

    “Iya, yang bersangkutan masih diperiksa itu di dalam,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), lalu Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) serta eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Iwan diduga menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.  

    Dalam hal ini, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja. 

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tutur Qohar. 

    Adapun, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp692 miliar. Kerugian Negara itu dihitung dari total pinjaman dana dari Bank DKI Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar.  

    “Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” tutur Qohar.

  • Harta Kekayaan Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Bakal Diperiksa dalam Korupsi Impor Gula?

    Harta Kekayaan Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Bakal Diperiksa dalam Korupsi Impor Gula?

    PIKIRAN RAKYAT – Pusaran kasus dugaan korupsi dalam importasi gula kembali menghangat. Nama Enggartiasto Lukita, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019, kini santer disebut oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan kasus tersebut. Penyebutan ini menambah daftar panjang pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

    Mengurai Benang Merah Dugaan Korupsi Impor Gula

    Kasus dugaan korupsi importasi gula ini telah bergulir cukup lama dan melibatkan beberapa pihak, baik dari kalangan pejabat negara maupun pengusaha.

    Inti dari permasalahan ini adalah dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula, yang seharusnya ditujukan untuk stabilisasi harga dan pasokan, namun justru berpotensi merugikan petani lokal dan menimbulkan praktik kartel.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, dalam surat dakwaan terhadap delapan pengusaha gula, jaksa penuntut umum secara eksplisit menyebut nama Enggartiasto Lukita.

    Ia bersama eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, diduga memiliki peran sentral dalam membuka ‘keran’ izin impor.

    Indikasi ini mengisyaratkan adanya kebijakan atau keputusan yang diambil oleh Mendag kala itu yang memfasilitasi importasi gula secara tidak sesuai prosedur atau demi kepentingan pihak tertentu.

    Penyebutan nama Enggar yang ‘membuka keran izin impor’ mengingatkan pada dakwaan serupa yang sebelumnya ditujukan kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal Tom Lembong.

    Hal ini mengindikasikan adanya pola yang sama dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan pada periode yang berbeda. Dugaan ini menunjukkan sistem atau celah yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

    Penyebutan nama Enggartiasto Lukita dalam persidangan ini menggarisbawahi komitmen Kejagung untuk membongkar tuntas praktik korupsi di sektor strategis seperti pangan. Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.

    Harta Kekayaan Enggartiasto Lukita

    Di tengah sorotan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus impor gula, profil keuangan Enggartiasto Lukita menjadi perhatian. Sebagai mantan Menteri Perdagangan, ia adalah penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Ketua MWA UPI Nana Sukarna dan Ketua IKA UPI Enggartiasto Lukita berkomitmen menjalankan pemilihan rektor secara transparan.

    Berdasarkan LHKPN per tanggal penyampaian 13 Desember 2019, berikut rincian harta kekayaan Enggartiasto Lukita:

    A. TANAH DAN BANGUNAN: Total Rp85.054.724.571

    Tanah Seluas 1024 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp1.657.124.571

    Tanah dan Bangunan Seluas 1307 m2/701 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp38.582.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 718 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp20.864.000.000

    Tanah Seluas 1956 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp6.063.600.000

    Tanah Seluas 625 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp17.888.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Total Rp275.000.000

    MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI: Rp275.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Total Rp3.880.000.000

    D. SURAT BERHARGA: Total Rp52.344.750.000

    E. KAS DAN SETARA KAS: Total Rp27.021.027.844

    F. HARTA LAINNYA: Total Rp427.298.268.413

    Sub Total Harta Kekayaan: Rp595.873.770.828

    III. HUTANG: Total Rp137.950.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN BERSIH: Rp457.923.770.828

    Dengan demikian, total harta kekayaan bersih Enggartiasto Lukita per LHKPN 13 Desember 2019 adalah Rp457.923.770.828. Angka ini menempatkannya sebagai salah satu pejabat publik dengan kekayaan fantastis, bahkan mencapai nyaris setengah triliun rupiah.

    Kasus dugaan korupsi importasi gula ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik akan terus memantau setiap perkembangan, berharap keadilan ditegakkan dan pelaku kejahatan korupsi mendapatkan ganjaran setimpal, serta kerugian negara dapat dipulihkan.***

  • DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Akan Dibahas Komisi III – Page 3

    DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Akan Dibahas Komisi III – Page 3

    Edward Omar Sharif Hiariej juga menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan pada Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Pria yang kerap disapa Eddy ini memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

    Makna sistem peradilan pidana terpadu itu, kata dia, meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

    “Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum,” ujar Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

    “Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam,” sambung dia.

  • Sidang Paulus Tannos, Ketua KPK Ungkap Hakim Singapura Minta RI Sediakan Dokumen Ini

    Sidang Paulus Tannos, Ketua KPK Ungkap Hakim Singapura Minta RI Sediakan Dokumen Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai Hakim Pengadilan Singapura menetapkan bahwa sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, masih dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. 

    Untuk diketahui, sidang ekstradisi pada 23-25 Juni 2025 sebelumnya baru meliputi agenda mendengarkan keberatan pihak Paulus. Pada sidang selanjutnya, pihak Paulus akan menghadirkan saksi untuk mendukung keberatan mereka atas ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa proses sidang Paulus Tannos masih berlanjut. Dia juga menyebut Hakim sudah mengeluarkan penetapan. 

    Setyo memastikan agar pemerintah Indonesia, termasuk KPK, telah menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan Pengadilan Singapura dalam proses ekstradisi terhadap Paulus. 

    “KPK dapat info bahwa proses sidang masih lanjut dan, hakim mengeluarkan penetapan, salah satunya copy opinion of Indonesian expert witness, sudah diserahkan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/6/2025). 

    Setyo tak memerinci lebih lanjut terkait dengan tanggapan lembaganya atas keberatan yang masih diajukan Paulus. 

    Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyebut persidangan ekstradisi Paulus berpotensi memakan waktu lebih lama. Pihak Paulus disebut akan menggunakan segala cara untuk menghindari ekstradisi terhadap kliennya. 

    Pria yang akrab disapa Tommy itu mengungkap, pengacara Paulus menggunakan segala cara untuk menghindari ekstradisi.

    “Belum tahu [proses ke depan] karena pengacara yang dipakai menggunakan segala cara untuk tidak diekstradisi. Akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Menurut Tommy, pihak Paulus tetap menolak ekstradisi yang dimohonkan oleh pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Kejaksaan Singapura. 

    Pihak Paulus disebut berargumen bahwa Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” terang mantan jurnalis senior Kompas hingga Metro TV itu. 

    Pada sidang lanjutan 7 Agustus 2025, Hakim akan mendengarkan kesaksian yang diajukan pihak Paulus selaku subyek permohonan ekstradisi. Mereka diminta untuk mengajukan nama-nama saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan.

    Proses Sidang Paulus Tannos 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sementara itu, proses penyelesaian kasus e-KTP yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • 10 Orang Tewas dalam Penembakan Brutal di Meksiko

    10 Orang Tewas dalam Penembakan Brutal di Meksiko

    JAKARTA – Sepuluh orang tewas dan lebih banyak lagi yang terluka dalam penembakan di rumah di kota Irapuato, Meksiko. Otoritas keamanan meluncurkan operasi penyelidikan mencari pelaku penembakan.

    Media lokal melaporkan penembakan itu terjadi selama perayaan keagamaan setempat.

    Kantor kejaksaan di Guanajuato, tempat serangan itu terjadi, mengonfirmasi serangan tersebut.

    “Menurut data awal, 10 orang tewas dan beberapa lainnya terluka akibat proyektil senjata api,” kata kantor keamanan sipil Irapuato dalam pernyataan di media sosial dilansir Reuters, Rabu, 25 Juni.

    Pemerintah setempat mengutuk kekerasan tersebut dan menyatakan solidaritasnya dengan para korban, kerabat, dan warga lainnya yang terkena dampak “tindakan pengecut ini.”

     

  • Bangun Kemandirian Desa, Kejagung & Kemendes Luncurkan Jaksa Garda Desa

    Bangun Kemandirian Desa, Kejagung & Kemendes Luncurkan Jaksa Garda Desa

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan program Jaksa Garda Desa di 8 kota/kabupaten se-Provinsi Banten. Program ini bertujuan membangun kemandirian kemandirian desa dan mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

    Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan program yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Reda Manthovani ini dapat membantu ketahanan pangan di Provinsi Banten.

    “Kita memiliki kepentingan serius dengan program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pola tanam untuk ketahanan pangan dan juga kesejahteraan masyarakat desa,” kata Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

    Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Desa Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (25/6/2025).

    Yandri berharap program Jaksa Garda Desa yang didukung seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia itu dapat mempercepat capaian Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

    Yandri pun mengajak Kepala Desa di Indonesia untuk lebih melek teknologi, termasuk untuk bisa meningkatkan produksi hasil bumi untuk sukseskan ketahanan pangan. Hal ini berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis karena program ini nantinya membutuhkan bahan baku yang banyak.

    Lewat MBG ini, kata Yandri, desa-desa diharapkan menjadi pelaku utama untuk menyediakan bahan baku seperti cabai dan telur.

    “Ada siklus ekonomi dari program ini. Olehnya, kita perlu mulai menata desa tematik yang nantinya jadi pemasok utama untuk 83 juta penerima manfaat,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

    “Melalui Kopdes Merah Putih kita memotong tengkulak dan memastikan pelayanan kepada masyarakat desa semakin dekat,” papar Yandri.

    Yandri juga menegaskan jika kepala desa tidak perlu takut lagi untuk menggunakan Dana Desa karena ada program Jaksa Garda Desa.

    Lewat Jaksa Garda Desa, Yandri mengajak Kades, BPD dan Pendamping Desa untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk membangun desa.

    Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Reda Manthovani berharap dengan program Pemberdayaan Lahan melalui pola tanam ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.

    Reda berharap Jaksa mengawal dan membimbing Kepala Desa saat mengelola Dana Desa berjalan sesuai dengan peruntukannya.

    “Saya harapkan kepada Para Jaksa untuk menindaklanjuti program kerjasama ini,” jelas Reda.

    Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut, Yandri dan Jamintel Reda Manthovani bersama sejumlah tamu turut melakukan penanaman bibit bawang merah.

    Turut hadir pada kegiatan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama jajaran Kejaksaan RI, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Bupati Kabupaten Lebak Hasbi Jayabaya, Plh Bupati Serang Rudy Suhartanto, Bupati Pandeglang Dewi Setyani, Pimpinan PT Pupuk Indonesia, Pimpinan Telkomsel University, dan Para tokoh masyarakat, akademisi, serta pelaku pembangunan desa.

    Hadir pula mendampingi Yandri, Dirjen PEID Tabrani, Irjen Teguh, Kepala BPSDM Agustomi Masik dan Inspektur Wilayah 5 Husin Fahmi.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini