Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.

    “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).

    Harli mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

    Sebagai informasi, Nadiem Makarim pada Senin (23/6), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

    (maa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • OPINI: Kejagung, Transparansi, dan Harapan Publik – Page 3

    OPINI: Kejagung, Transparansi, dan Harapan Publik – Page 3

    Apa yang dilakukan Kejagung saat ini juga selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas yang menyentuh akar persoalan. Presiden telah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berani, menyasar praktik-praktik korupsi triliunan rupiah yang merugikan rakyat secara sistemik. Dukungan politik dari pucuk pimpinan negara terhadap Kejagung dalam kasus-kasus bernilai besar seperti ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, dan tidak tunduk pada tekanan kelompok manapun.

    Adanya pengawasan publik terhadap proses hukum bukan sesuatu yang perlu ditakuti, justru harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Selama Kejaksaan tetap bekerja berdasarkan prinsip-prinsip hukum, dan proses pengadilan tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka penyampaian informasi kepada masyarakat semestinya dinilai sebagai langkah positif.

    Namun demikian, agar semangat transparansi ini tidak disalahartikan, Kejaksaan Agung juga perlu terus memperkuat pendekatan edukatif dalam setiap publikasinya. Penjelasan kepada publik harus menyertakan konteks yuridis yang jelas: bahwa pengembalian dana bukanlah bentuk penghukuman, dan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Dengan begitu, publik tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga pemahaman yang utuh mengenai tahapan dan logika hukum yang sedang dijalankan.

    Lebih jauh lagi, Kejaksaan dapat mendorong kolaborasi dengan akademisi, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk membangun literasi hukum publik. Edukasi yang tepat akan memperkuat kepercayaan jangka panjang dan memperkuat legitimasi institusi hukum itu sendiri. Ini sekaligus menjadi bagian dari ekosistem penegakan hukum yang sehat—bukan hanya keras kepada pelaku, tapi juga cerdas dalam menjelaskan keadilan kepada rakyat.

  • Tahanan Titipan Kejaksaan Pamekasan Meninggal, Sempat Dibesuk Istri dan Anaknya yang Berusia 40 Hari
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Juni 2025

    Tahanan Titipan Kejaksaan Pamekasan Meninggal, Sempat Dibesuk Istri dan Anaknya yang Berusia 40 Hari Surabaya 27 Juni 2025

    Tahanan Titipan Kejaksaan Pamekasan Meninggal, Sempat Dibesuk Istri dan Anaknya yang Berusia 40 Hari
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com

    Deddy Tri Waluyo
    (30), tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, meninggal dunia di
    Lapas Kelas II A Pamekasan
    pada Kamis (26/6/2025).
    Sebelum meninggal, Deddy sempat dibesuk keluarganya, termasuk istri dan anaknya yang baru berusia 40 hari.
    Kakak kandung Deddy, Nova Trisnoaji, mengungkapkan bahwa pagi hari sebelum kejadian, istri dan anaknya menjenguk Deddy.
    “Saat itu cerita istrinya, Deddy merasa sangat senang sekali. Bahkan sempat menggendong anaknya,” ujarnya.
    Namun, setelah jam besuk berakhir dan istri serta anaknya meninggalkan lapas, Deddy diduga mengalami kesedihan yang mendalam, yang mungkin memicu kambuhnya tekanan darah tinggi.
    Nova menambahkan, setelah ditinggal pergi, Deddy mengeluhkan kondisi badannya yang tidak enak.
    “Dia sempat dikerok oleh temannya satu sel tahanan titipan,” ujarnya.
    Setelah ditinggal istrinya, Deddy mulai merasa pusing dan enggan makan meskipun sudah disarankan oleh teman-temannya di lapas.
    Beberapa menit kemudian, Deddy mengeluhkan sakit dan pergi ke klinik.
    Sayangnya, kondisinya semakin memburuk dan ia menjadi kritis di Lapas Kelas II A Pamekasan.
    “Deddy mungkin tidak kontrol kesehatannya ke klinik, sehingga tidak sempat terpantau kesehatannya,” tambah Nova.
    Kasi Pidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho, yang mewakili Kasi Intel Ardian Junaedi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui sebelumnya jika Deddy mengalami sakit.
    “Kami dapat informasi dari lapas, dan pihak keluarganya sudah diberitahu,” katanya.
    Benny juga mengonfirmasi bahwa Deddy adalah tahanan titipan hakim dan telah menjalani sidang pembacaan tuntutan.
    “Rencana minggu depan akan sidang putusan,” ujarnya.
    Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa Deddy sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dan ditahan bersama sejumlah tahanan lainnya di Lapas Kelas II A Pamekasan.
    Deddy sempat dirawat di Klinik Lapas sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD dr. Slamet Martodirdjo Smart Pamekasan pada pukul 14.57 WIB dalam kondisi kritis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis Terdakwa Suap Hakim PN Surabaya Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding

    Vonis Terdakwa Suap Hakim PN Surabaya Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung bakal mengajukan banding atas putusan terdakwa Lisa Rachmat dalam perkara suap atau gratifikasi hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa JPU telah menyatakan permohonan untuk langsung banding saat putusan dijatuhkan kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.

    Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya hanya menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara terjadap terdakwa Lisa Rachmat, padahal JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara atas kasus suap yang dilakukan terdakwa Lisa Rachmat.

    “Kita langsung menyatakan banding atas putusan terdakwa LS,” tuturnya di Jakarta, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Dia menjelaskan bahwa JPU sudah memiliki banyak barang bukti terkait terdakwa Lisa Rachmat. Seharusnya, menurut Harli, hakim menjatuhkan vonis yang sesuai tuntutan JPU.

    “Terkait dengan banyak barang bukti yang menurut jaksa penuntut umum seharusnya sesuai dengan tuntutannya,” katanya.

    Menurut Harli, dari tiga terdakwa di kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah dijatuhi vonis, hanya Meirizka Wijaya yang mengambil langkah berbeda. Meirizka Wijaya diketahui merupakan ibu terpidana Ronald Tannur.

    Dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Meirizka, kata Harli, terdakwa sendiri sudah menyatakan menerima. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan JPU untuk memutuskan tidak banding.

    “Terkait MW, kalau tidak salah, baik jaksa dan terdakwa menerima keputusan karena tidak ada alasan-alasan yang kuat untuk melakukan upaya hukum karena terdakwa sendiri juga sudah menerima keputusan,” ujar Harli.

  • Mentan Amran Laporkan 212 Merek Beras Bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung

    Mentan Amran Laporkan 212 Merek Beras Bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah melaporkan secara resmi 212 merek beras bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Merek beras ini diketahui tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Temuan ini merupakan hasil kerja lapangan yang kami lakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya.

    “212 merek yang tidak sesuai [ketentuan],” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) dikutip Jumat (27/6/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah bersama pihak terkait telah melakukan investigasi pada 6-23 Juni 2025. Investigasi mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dan diuji oleh 13 laboratorium.

    Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Lalu, 59,78% beras premium tersebut juga tercatat melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.

    Sementara untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.

    Sebagai informasi, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp14.900 per kilogram (kg). HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp12.500 per kg. Untuk Sumatera selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg.

    Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp14.900 per kg dan beras medium Rp12.500 per kg. Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp15.800 per kg dan beras medium Rp13.500 per kg.

    Amran menyebut, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun.

    “Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” katanya. 

    Pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan yang menjual beras tidak sesuai ketentuan. Kendati begitu, dia enggan untuk mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut ke publik. Alih-alih mengungkapkannya ke publik, Amran memilih untuk menyerahkan daftar tersebut ke pihak berwajib.

    “Sudah terdeteksi tapi maaf [tidak bisa diumumkan]. Ini senyap, silent, tapi mematikan,” ucapnya.

    Atas temuan ini, Diameminta kepada 212 merek beras yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan untuk segera menghentikan praktik-praktik tersebut. Pasalnya, praktik-praktik ini sangat merugikan banyak pihak, khususnya konsumen.

    “Kami memohon kepada seluruh saudaraku, sahabatku, yang bergerak sektor pangan khususnya beras, mari kita koreksi, mari kita perbaiki. Ini tidak boleh terjadi,” tutur Amran. 

    Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Helfi Assegaf menambahkan tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut merupakan tindak pidana. Dia mengancam akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. 

    Kendati begitu, pemerintah telah sepakat untuk memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 kepada pihak-pihak terkait untuk segera menjual beras sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Apabila pada batas waktu tersebut pemerintah masih menemukan adanya pelanggaran, Helfi beserta jajarannya tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum.

    “Kita akan tindak tegas karena jelas sangat merugikan konsumen,” ujar Helfi.

  • Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas Nasional 27 Juni 2025

    Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR Sarifuddin Sudding menyoroti langkah
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat
    operator telekomunikasi
    terkait
    penyadapan
    dan akses data.
    Ia mengingatkan, agar kerja sama tersebut tidak dijadikan tempat bagi Kejagung untuk melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas.
    “Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujar Sudding lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
    Ia menjelaskan, penyadapan merupakan sesuatu yang sensitif yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
    Kedua peraturan perundang-undangan tersebut mewajibkan adanya prosedur hukum yang sah dan terukur untuk melakukan penyadapan, bukan sekadar kesepakatan administratif.

    Penyadapan
    dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sudding.
    Tegasnya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sektor telekomunikasi bergantung kepada perlindungan hak warga negara.
    Ia berharap kerja sama antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi ini menjadi awal dari sistem peradilan digital yang modern, adil, dan tetap menjunjung tinggi etika hukum.
    “Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.
    Empat operator seluler tersebut, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
    Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Bakal Periksa Pihak Google di Kasus Chromebook, Ini Alasannya

    Kejagung Bakal Periksa Pihak Google di Kasus Chromebook, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa pihak Google dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Google itu lantaran ada kaitannya dengan pengadaan Chromebook.

    “Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook Tentu itu sangat berkaitan dengan itu,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Dia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan agar fakta-fakta hukum perkara Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim itu bisa terungkap secara terang benderang.

    Di samping itu, Harli mengungkap bahwa pihak Google sejatinya telah dilakukan pemanggilan. Namun, pihak Google belum bisa menghadiri panggilan penyidik. Oleh karena itu, Harli menuturkan bahwa pihak Google itu kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.

    “Namun kapan dan bagaimana saya kira nanti perlu kita konfirmasi kepada penyidik untuk memastikan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

    Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga disebut masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

  • Ketua DPR Puan Pelototi Kejagung soal Kerja Sama terkait Penyadapan

    Ketua DPR Puan Pelototi Kejagung soal Kerja Sama terkait Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bakal mengawasi penindakan hukum terkait penyadapan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pernyataan Puan itu menyusul diumumkannya penandatanganan kerja sama antara Kejagung dengan sejumlah operator seluler terkait penyadapan pada Selasa (24/6/2025).

    Menurut Puan, upaya pengawasan yang dilakukan legislator ini selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi di Indonesia.

    “Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

    Dia juga meminta agar Korps Adhyaksa untuk memperhatikan hak privasi terkait proses penyadapan meskipun dalam kepentingan penegakan hukum.

    Pasalnya, saat ini sangat penting menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Sebab, kepercayaan publik dapat tumbuh jika aparat penegak hukum bertindak dalam koridor hukum.

    “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” pungkasnya.

    Kejagung Pastikan Tak Langgar Privasi 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan penyadapan terkait kerja sama dengan sejumlah operator seluler tidak akan melanggar hak privasi.

    Dia juga menekankan bahwa kerja sama terkait penyadapan itu murni untuk penegakan hukum.

    “Kami juga melakukan itu akan dengan hati-hati Kemudian tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi,” ujarnya di Kejagung, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Dia mencontohkan, proses pengaplikasian penyadapan itu misalnya dilakukan untuk memburu pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

    Di samping itu, penyadapan juga tidak akan dilakukan sembarangan lantaran harus mendapatkan persetujuan dan dikaji terlebih dahulu sebelum eksekusi.

    “Jadi tidak sembarang ya Itu tidak bisa kami lakukan juga secara sembarang, nah itu juga terdasar permintaan. Nanti diminta itu akan dikaji Dikaji apa urgensinya,” pungkas Harli.

  • Kejagung Pastikan Kerja Sama terkait Penyadapan Tak Langgar Hak Privasi

    Kejagung Pastikan Kerja Sama terkait Penyadapan Tak Langgar Hak Privasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyadapan terkait kerja sama dengan sejumlah operator seluler tidak akan melanggar hak privasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa kerja sama terkait penyadapan itu murni untuk penegakan hukum.

    “Kami juga melakukan itu akan dengan hati-hati Kemudian tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi,” ujarnya di Kejagung, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Dia mencontohkan proses pengaplikasian penyadapan itu misalnya dilakukan untuk memburu pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Di samping itu, penyadapan juga tidak akan dilakukan sembarangan lantaran harus mendapatkan persetujuan dan dikaji terlebih dahulu sebelum eksekusi. 

    “Jadi tidak sembarang ya Itu tidak bisa kami lakukan juga secara sembarang, nah itu juga terdasar permintaan. Nanti diminta itu akan dikaji Dikaji apa urgensinya,” kata Harli.

    DIKLAIM SESUAI ATURAN

    Di samping itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menyampaikan kerja sama dengan sejumlah operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan aturan yang ada.

    Aturan itu termaktub dalam UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

    “Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Reda.

    Sekadar informasi, berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, empat operator itu yang bekerja sama dengan Kejagung itu yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

  • Kejagung Periksa 2 Komisaris Bank Jateng pada Kasus Korupsi Sritex

    Kejagung Periksa 2 Komisaris Bank Jateng pada Kasus Korupsi Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua belas saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari 12 saksi yang diperiksa itu adalah Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng).

    “SP dan FXS selaku Komisaris Bank Jateng telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

    Selain itu, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Megawati selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Nah, berikut ini saksi kasus Sritex yang telah diperiksa Kejagung pada Kamis (26/6/2025) :

    1. IST selaku Staf Accounting PT Sritex.

    2. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.

    3. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.

    4. HW selaku Pembuat Feasibility Study. PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.

    5. SP selaku Komisaris Bank Jateng.

    6. FXS selaku Komisaris Bank Jateng.

    7. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.

    8. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.

    9. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.

    10. HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.

    11. MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.

    12. MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.