Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

    Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

    JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional yang membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.

    Puan mengingatkan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

    “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat, 27 Juni. 

    Puan pun menekankan pentingnya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara harus dijaga di alam demokrasi. Menurutnya, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.

    “Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” tegas Puan.

    Legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu menyatakan DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hal ini, kata Puan, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.

    “Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” ungkapnya.

    “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” pungkas Puan.

    Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

    Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

  • Anggota DPR dukung MoU Kejagung dan provider asal diawasi ketat

    Anggota DPR dukung MoU Kejagung dan provider asal diawasi ketat

    Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Daniel Tumbelaka. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI)

    Anggota DPR dukung MoU Kejagung dan provider asal diawasi ketat
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 23:29 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mendukung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum, asalkan dilakukan dengan pengawasan ketat.

    “Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan, yakni perlindungan hak privasi. Pasalnya, dia mengatakan bahwa penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas, untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang.

    “Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis. Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata dia.

    Dia mengatakan Kejagung perlu menjaga akuntabilitas prosedural. MoU itu, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.

    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata dia.

    Martin pun mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.

    Walaupun begitu, dia menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum. Dia pun mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dengan memaksimalkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Legislator Dukung MoU Penyadapan Kejagung-4 Provider, tapi Harus Diawasi Ketat

    Legislator Dukung MoU Penyadapan Kejagung-4 Provider, tapi Harus Diawasi Ketat

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan pandangan kritis terkait penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum. Ia meminta adanya pengawasan ketat terkait penyadapan tersebut.

    “Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung MoU penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Namun, kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin kepada wartawan lewat pesannya, Jumat (27/6/2025).

    Tumbelaka menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait perlindungan hak privasi

    “Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas. untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang. Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis, sementara penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata Martin.

    Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya Kejagung menjaga akuntabilitas prosedural.

    “MoU ini perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Martin.

    “Kami mendorong adanya sinergi dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil,” lanjut dia.

    “Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” sambung dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dengan penyedia layanan telekomunikasi terkemuka, yakni dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Reda melalui keterangannya, Selasa (24/6).

    Karena itu, dia mengungkap kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgen agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buron atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” pungkas Reda.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Harga Beras Naik Padahal Stok Melimpah, Pengamat: Saatnya Bertindak

    Harga Beras Naik Padahal Stok Melimpah, Pengamat: Saatnya Bertindak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, memberi respons terkait kenaikan harga beras saat stok dalam negeri melimpah. 

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin Praginanto memberikan pernyataan tegas.

    Ia meminta Pemerintah untuk melakukan tindakan tegas menyikapi permasalahan ini.

    Di mana, menurut Gigin, kalau perlua diusut apakah ada mafia yang menyebabkan hadirnya masalah ini. Kalau benar hal tersebut menurutnya perlu ditindak.

    “Setop omon-omon,” tulisnya dikutip Jumat (27/6/2025),

    “sudah saatnya bertindak. Libas bajingannya!,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap adanya anomali di balik kenaikan harga beras saat stok dalam negeri melimpah. 

    Menurut Amran, harga beras justru naik saat stoknya menyentuh angka tertinggi dalam 57 tahun terakhir.

    FAO atau Organisasi Pangan Dunia menyebut produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton, lebih tinggi 3,6 juta ton dari target sebesar 32 juta ton. 

    Sementara United States Department of Agriculture, Kementerian Amerika Serikat memprediksi jumlahnya sebesar 34,6 juta ton.

    “Oleh karena itu, kami mencoba mengecek bersama Satgas Pangan Badan Pangan, dari Kepolisian, Kejaksaan, dari Inspektorat. Kita turun ngecek, apa sih yang terjadi. Kalau dulu harga naik, alasannya stok kurang, hanya 1 juta atau di bawah 1 juta. Nah itu adalah alasannya. Hari ini tidak ada alasan, harga naik. Ada anomali yang kami baca” katanya dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). (Erfyansyah/Fajar) 

  • Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dikunjungi Jaksa Militer RRC, Bahas Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dikunjungi Jaksa Militer RRC, Bahas Apa? Nasional 27 Juni 2025

    Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dikunjungi Jaksa Militer RRC, Bahas Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (
    Jampidmil
    ) dikunjungi oleh delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate atau Kejaksaan Tentara Pembebasan Rakyat
    China
    . Apa yang dibahas?
    Dilansir siaran pers Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), Jumat (27/6/2025), pertemuan digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/6/2025) kemarin.
    Perwakilan Kejagung RI adalah Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana dan Jampidmil Mayjen TNI M Ali Ridho.
    Pimpinan pihak Kejaksaan Militer Republik Rakyat China (RRC) adlah Mayjen Zhang Jin, ditemani para delegasi.
    “Kunjungan ini merupakan agenda penting untuk memperkenalkan lebih dalam mengenai tugas dan fungsi satuan kerja Jampidmil Kejaksaan Agung kepada delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam siaran pers.
    Jampidmil Mayjen Ali Ridho memaparkan secara komprehensif mengenai peran dan wewenang satuan kerjanya sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat, serta penanganan
    perkara koneksitas
    .
    Ali Ridho lantas memaparkan tugas dan wewenang Jampidmil, meliputi penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

    Fungsi utama Jampidmil adalah perumusan kebijakan bidang koordinasi teknis penuntutan oditurat dan penanganan perkara koneksitas, dan pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan oditurat dan perkara koneksitas, koordinasi dan sinkronisasi di perkara koneksitas.
    Jampidmil juga punya fungsi utama pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga di dalam negeri maupun luar negeri dalam bidang koneksitas, serta peningkatan kualitas SDM.
    Jampidmil juga berfungsi memantau, menganalisis, evaluasi, dan pelaporan koordinasi dalam perkara koneksitas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
    “Kunjungan delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pidana militer dan penanganan perkara koneksitas,” kata Harli Siregar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Transjakarta uji coba bus listrik baru

    Transjakarta uji coba bus listrik baru

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) uji coba teknis seperti fungsi sistem pemosisian global (global positioning system/GPS) bus listrik terbaru pada Jumat ini.

    Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Jumat menyampaikan, uji coba dilakukan tanpa melayani pelanggan atau mengangkut beban.

    Selain fungsi GPS, uji coba juga meliputi penyiar suara (voice announcer) dan media tampilan elektronik yang menggunakan susunan lampu light emitting diode (LED/dioda pemancar cahaya) untuk menampilkan teks berjalan (LED running text).

    “Uji coba ini adalah salah satu prosedur yang kami terapkan sebelum unit bus melayani pelanggan di jalur, untuk memastikan semua kesiapan teknis sudah berjalan sesuai SPM (standar pelayanan minimun) yang berlaku,” ujar Ayu.

    Bus-bus listrik baru tersebut merupakan bus tipe highdeck atau bus dengan dek (lantai) lebih tinggi dari bus biasa yang akan beroperasi di layanan koridor atau Bus Rapid Transit (BRT) ataupun Mix (BRT dan Non BRT).

    Adapun uji coba bus dilakukan di enam layanan Transjakarta yakni Pulogadung – Kejaksaan Agung (4K), Lebak Bulus – Pasar Baru (Koridor 8), Terminal Senen – Lebak Bulus (6H), Stasiun Manggarai – Blok M (6M), PGC – Juanda (5C) dan PGC – Terminal Tanjung Priok (Koridor 10).

    “Transjakarta siap berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon, meningkatkan kualitas udara dan mendukung transportasi berkelanjutan di perkotaan serta mencapai target net zero emission (nol emisi) pada 2060,” kata Ayu.

    Terkait jumlah bus yang diuji coba, Ayu belum bersedia menyebutkan karena akan diumumkan Gubernur Jakarta Pramono Anung saat acara peluncuran resmi.

    Bus-bus tersebut, sambung dia, akan menambah jumlah bus listrik yang sudah dioperasikan Transjakarta.

    Transjakarta saat ini telah mengoperasikan sebanyak 300 unit bus listrik.

    Ke depannya, ditargetkan secara bertahap semua armada Transjakarta akan bertahap beralih dari bus konvensional menjadi bertenaga listrik sepenuhnya pada 2030.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri. Alasannya demi kelancaran penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    Harli mengatakan pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan. Nadiem sendiri sempat diperiksa Kejagung dalam kasus ini.

    Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem.

    Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    Harli mengungkap salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem, yakni dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.

    “Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6).

    (ial/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kementan Bongkar Kecurangan Beras, Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun

    Kementan Bongkar Kecurangan Beras, Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengungkap adanya praktik kecurangan serius dalam perdagangan beras di Indonesia. Modus manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi ini diperkirakan telah merugikan konsumen hingga mencapai Rp99,35 triliun.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025 menjelaskan bahwa anomali ini terdeteksi meskipun produksi padi nasional sedang tinggi, bahkan mencatat rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok saat ini mencapai 4,15 juta ton.

    “Ada kejanggalan yang kami temukan. Kami bersama-sama melakukan pengecekan di pasar-pasar di 10 provinsi besar di Indonesia,” kata Mentan dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 26 Juni 2025.

    “Kami memeriksa mutu, kualitas, berat timbangan, dan lainnya. Ternyata banyak yang tidak sesuai, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET),” imbuhnya.

    Menyikapi temuan ini, Kementan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan investigasi langsung di lapangan.

    Hasil pemeriksaan terhadap 136 sampel beras premium menunjukkan bahwa 85,56% tidak memenuhi standar mutu, dan hanya 14,4% yang sesuai ketentuan. Selain itu, 59,78% dijual di atas HET, sementara 40,22% sesuai HET. Untuk berat kemasan, 21,66% ditemukan tidak sesuai, sedangkan 78,14% sesuai.

    Pada beras medium, dari 76 merek yang disampel, 88,24% mutunya tidak sesuai standar, dan sisanya sesuai. Sebanyak 95,12% beras medium dijual di atas HET, dengan hanya 4,88% yang sesuai. Mengenai berat kemasan, 9,38% tidak sesuai, dan 90,63% telah memenuhi standar.

    Untuk memastikan akurasi data di lapangan, Kementan menggunakan 13 laboratorium di 10 provinsi.

    “Kami memakai lab karena kami tidak ingin ada kesalahan atau kecerobohan. Ini informasi yang sangat sensitif,” jelas Menteri.

    “Potensi kerugian yang kami temukan mencapai Rp99,35 triliun. Ini adalah hasil kerja keras tim kami di lapangan,” tambahnya.

    Pengambilan sampel dilakukan antara 6 hingga 23 Juni 2025, menghasilkan 268 sampel beras dari berbagai lokasi di 10 provinsi, meliputi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan penjual beras di Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, hingga Jawa Barat.

    Menteri Pertanian menegaskan bahwa para pengusaha diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki praktik mereka. Jika pelanggaran masih ditemukan setelah tenggat waktu tersebut, tindakan hukum tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

    “Mulai hari ini, kami meminta para pelaku usaha untuk berbenah, tidak lagi menjual beras di atas HET. Periksa merek masing-masing, jika tidak sesuai, Anda akan berhadapan dengan pemerintah. Dalam dua minggu kedepan, semua harus sudah sesuai standar,” pungkasnya.***

  • 7
                    
                        Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook
                        Nasional

    7 Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    Nadiem Makarim
    untuk bepergian ke luar negeri.
    “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
    Harli mengatakan, alasan pencegahan
    Nadiem
    Makarim itu untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
    Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
    Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
    Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
    Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.
    Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
    Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
    Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
    Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Selama 6 Bulan – Page 3

    Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Selama 6 Bulan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    “Iya (pencegahan Nadiem) sejak 19 Juni 2025,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

    Harli menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan selama enam bulan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

    “Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.

    Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kejagung menduga adanya praktik pemufakatan jahat dalam pelaksanaannya.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” kata Harli.

    Padahal, menurut hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, perangkat berbasis sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif. Tim teknis semula merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun arahan proyek justru mengubah kajian tersebut.