Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU: Yang Tidak Bersih Disingkirkan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pekerjaan Umum
Dody Hanggodo
mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto, usai anak buahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) di Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, Presiden Prabowo telah memberikan arahan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN), untuk berbenah dan membersihkan diri. Serta, tidak memberikan toleransi kepada mereka yang bersikap menyeleweng.
“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat” kutip Dody saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam, melansir
Antara
.
Dody menyebut arahan Presiden sangat jelas dan menjadi pegangan bagi dirinya dalam menjaga amanah yang dipercayakan kepadanya sejak menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum.
“Saya pikir arahan yang diberikan beliau sudah sangat clear sekali,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi KPK dan Kejaksaan Agung yang telah membantu menjaga integritas kementerian melalui pengawasan dan penindakan terhadap perilaku yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia menilai, penegakan hukum penting dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan bersih, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. Meski begitu, ia juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap perkara hukum yang menjerat anak buahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR
) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/06/16/684f352586b27.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU: Yang Tidak Bersih Disingkirkan Nasional 29 Juni 2025
-

Kylian Mbappe Menggugat PSG atas Pelecehan Moral
JAKARTA – Kylian Mbappe, yang jarang mendapat sorotan di Piala Dunia Antarklub 2025 karena belum bermain satu pertandingan pun, akhirnya masuk pemberitaan.
Bukan soal aksinya dengan bola, melainkan ceritanya di luar lapangan. Kantor Kejaksaan Paris mengonfirmasi pada Kamis, 26 Juni 2025, waktu setempat, bahwa dalam gugatan hukum, Mbappe menuduh Paris Saint-Germain (PSG) melakukan pelecehan moral.
Bintang Real Madrid itu berselisih dengan PSG, dengan alasan Ligue 1 tersebut berutang kepadanya 55 juta euro (61 juta dolar AS) dalam bentuk gaji yang belum dibayarkan.
Mbappe juga tidak senang dengan cara klub Ligue 1 itu memperlakukannya saat ia dikesampingkan sebelum musim 2023/2024, menyusul keputusannya untuk tidak memperpanjang kontrak.
Kantor Kejaksaan Paris mengatakan Mbappe mengecam perampasan yang diklaim telah dialaminya di Paris Saint-Germain.
Kata ‘perampasan’ digunakan di Perancis untuk menggambarkan praktik yang melibatkan isolasi atau mengeluarkan pemain dari skuad utama karena alasan olahraga, administratif, atau disiplin.
Mbappe bergabung Real Madrid musim panas lalu dengan status bebas transfer setelah mencetak rekor klub 256 gol dalam tujuh tahun di PSG, yang memenangi Liga Champions tanpa dia pada musim 2024/2025.
Hubungan Mbappe dengan PSG berakhir di tengah ketegangan yang mendalam. Beberapa suporter mencemoohnya dalam pertandingan kandang terakhir di Parc des Princes.
PSG merasa dikecewakan oleh Mbappe setelah menawarinya kontrak paling menguntungkan dalam sejarah klub ketika dia menandatangani kontrak pada 2022.
Namun, Mbappe dilaporkan frustrasi karena dia merasa janji untuk merekrut pemain kunci tidak ditepati. Ketika dia menandatangani kontrak pada 2022, dia diarak di depan para suporter sambil memegang kaus bertuliskan ‘tahun 2025’.
Mbappe dilaporkan kesal karena kontraknya hanya sampai 2024–dengan opsi perpanjangan satu musim.
Mbappe mengejutkan PSG pada Juni 2023 dengan memberi tahu klub bahwa dia tidak akan mengambil opsi untuk satu tahun tambahan.
Dengan kontraknya yang hampir mencapai tahun terakhir, PSG terpaksa menjual kontrak Mbappe agar tidak kehilangannya secara cuma-cuma saat kontraknya berakhir.
Kariernya di PSG bisa saja berakhir musim panas 2023 di tengah kebuntuan transfer yang menegangkan.
Setelah memberi tahu klub bahwa ia tidak akan memperpanjang kontrak, Mbappe dikeluarkan dari skuad untuk tur pramusim ke Jepang dan Korea Selatan.
Selain itu, ia dipaksa berlatih di luar tim utama. PSG mengatakan mereka lebih suka memindahkannya daripada membiarkannya pergi secara gratis pada pertengahan 2024, tetapi ia menolak kepindahan senilai 300 juta euro (351,4 juta dolar AS) ke klub Liga Pro Arab Saudi, Al Hilal.
PSG kemudian tidak memasukkan Mbappe dalam pertandingan liga pembuka musim 2023/2024, tetapi ia segera kembali ke dalam susunan pemain setelah berunding dengan klub.
Tim kuasa hukum Mbappe mengatakan pada April 2025 bahwa mereka akan mengambil tindakan terhadap PSG atas pelecehan karena cara ia diperlakukan saat itu.
-

Gerak Nadiem Dibatasi dan Dilarang Keluar Negeri, Kejagung: Demi Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Senin (23/6) lalu, memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem Makarim, mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” kata Harli.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
-

Amran Lapor Polisi: 212 Merek Beras Curang-Konsumen Diduga Rugi Rp99 T
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan ratusan pengusaha beras ke Kapolri dan Jaksa Agung usai mengungkap praktik kecurangan dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.
Temuan tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya.
Dari 268 merek beras yang diuji di 13 laboratorium di 10 provinsi, sebanyak 212 merek ditemukan bermasalah. Data Kementan menunjukkan bahwa 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21% memiliki berat kurang dari yang tertera di kemasan.
“Sebanyak 212 merek beras dari total 268 merek yang diperiksa diketahui tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/6/2025).
“Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini (Jumat, 27 Juni 2025) juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tambahnya.
Amran membeberkan, modus kecurangan yang dilakukan melibatkan pengemasan ulang beras SPHP subsidi pemerintah menjadi beras premium, lalu dijual dengan harga lebih mahal.
Mentan menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat.
FAO memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.
“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya.
“Potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun. Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal,” bebernya.
Polri Kasih Waktu 2 Minggu
Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan, tenggat waktu dua minggu diberikan kepada seluruh pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian atas produk mereka.
“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Helfi.
Senada dengan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap harga di HET ataupun kualitas yang diperdagangkan yang tidak sesuai harus dilakukan penegakan hukum guna memberikan efek jera dan tata kelola.
“Temuan ini merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan,” ujarnya.
“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik mark up dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” tegas Herman.
Foto: Mentan Amran Sulaiman menyerahkan laporan hasil investigasi anomali kenaikan harga beras kepada Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). dok. Kementan
Mentan Amran Sulaiman menyerahkan laporan hasil investigasi anomali kenaikan harga beras kepada Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). dok. Kementan(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
-

Nasir Djamil Ingatkan Kejaksaan, Penyadapan Harus Diatur UU Khusus
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung yang menjalin nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi untuk melakukan penyadapan menuai sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
“Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” ujar Nasir dalam keterangan video, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI sebenarnya telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pengayaan terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan.
Namun hingga kini, naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal.
Nasir Djamil juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan.
Menurutnya, pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.
“Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” tegas Politisi PKS ini.
Oleh karena itu, lanjut Nasir, dirinya terkejut ketika mendengar adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan. Ia menyatakan belum melihat isi MoU tersebut dan mengaku akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi resmi.
-

KKP Serahkan Barang Bukti Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan HSN 8 ke Kejari Pati
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan penyidikan tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen kapal di Pati, Jawa Tengah.
Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka atas nama AP dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati pada Rabu, 25 Juni.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menyampaikan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU. Ini berarti proses penyidikan dokumen palsu telah tuntas di tingkat penyidikan,” kata Ipunk seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Juni.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP KKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan, kasus ini bermula dari pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) pada awal April 2025. Kemudian, dilakukan pendalaman dan ditemukan pidana pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama kapal perikanan KM. HSN (98 GT).
“Penyidikan mengungkap dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU, di antaranya satu buah KTP atas nama tersangka, satu buah smartphone milik tersangka, surat keputusan penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal dan dua buah flashdisk berisi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan palsu atas nama KM.
Selanjutnya, HSN 8, satu lembar dokumen STBLKK KM. HSN 8 serta dua lembar perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama KM. HSN 8.
-

Mantan Presiden Korsel Yoon Diperiksa Jaksa terkait Darurat Militer
JAKARTA – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memenuhi panggilan jaksa khusus terkait penyelidikan pemberlakuan darurat militer Korsel pada Desember 0224.
Yoon, melalui pengacaranya, memprotes tuntutan jaksa khusus untuk hadir dalam pemeriksaan di bawah sorotan media sebagai pelanggaran hak-haknya dan taktik untuk mempermalukannya di depan umum.
Pengacaranya mengatakan Yooon akan menanggapi penyelidikan tersebut pada Sabtu, 28 Juni, dan mengatakan yang sebenarnya. Mereka menuding penyelidikan tersebut sebagai “bermotif politik” dan “penuh dengan kepalsuan dan distorsi”.
Dilansir Reuters, Yoon tidak menjawab pertanyaan dari wartawan saat ia memasuki kantor kejaksaan khusus pada Sabtu pagi ini.
Upaya darurat militer pada Desember 2024 mengejutkan negara yang membanggakan diri sebagai negara demokrasi yang berkembang pesat, setelah mengatasi kediktatoran militer pada tahun 1980-an.
Yoon kemudian digulingkan pada April oleh Mahkamah Konstitusi yang menguatkan pemakzulannya oleh parlemen.
Jaksa khusus mengajukan surat perintah untuk menangkap Yoon karena menolak menjawab panggilan berulang kali sebelumnya, tetapi ditolak oleh pengadilan minggu ini dengan alasan Yoonmenyatakan kesediaannya untuk bekerja sama.
Jaksa khusus ditunjuk pada awal Juni dan telah meluncurkan tim yang terdiri dari lebih dari 200 jaksa dan penyidik untuk mengambil alih penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap Yoon, mantan jaksa tinggi yang terpilih sebagai presiden pada tahun 2022.
Yoon sudah diadili karena memimpin deklarasi darurat militer pada tanggal 3 Desember.
Yooon ditangkap pada Januari setelah melawan pihak berwenang yang bersenjatakan surat perintah pengadilan yang mencoba menahannya, tetapi dibebaskan setelah 52 hari karena alasan teknis hukum.
-

Kejagung Kini Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren
PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung RI resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat raksasa telekomunikasi Indonesia: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
MoU ini membuka jalan bagi Jamintel Kejaksaan untuk memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi, dengan tujuan utama mendukung penegakan hukum.
Penyadapan Demi Penegakan Hukum
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung tugas intelijen kejaksaan yang berfokus pada pengumpulan data dan informasi hukum.
“Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda, Kamis 26 Juni 2025.
Menurutnya, data valid dengan kualifikasi nilai A1 sangat krusial, terutama untuk mengejar buronan, mendalami kejahatan digital, hingga menyusun analisis komprehensif kejahatan lintas sektor.
Punya Dasar Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penyadapan ini sepenuhnya sah secara hukum, mengacu pada Pasal 31 ayat (3) UU ITE. Undang-undang tersebut memang mengatur intersepsi untuk penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lain.
“Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” ucap Harli di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.
Contoh nyatanya, kata dia, adalah upaya penelusuran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sering memerlukan pelacakan intensif melalui nomor telepon.
Meski demikian, Harli menegaskan publik tidak perlu khawatir ruang privasi akan diterobos tanpa batas.
“Dalam konteks ini, tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh,” ujarnya.
Puan Ingatkan Batas Privasi
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani langsung mengingatkan Kejagung agar memastikan perlindungan data pribadi warga negara tetap terjaga.
“Penegakan hukum sangat penting, tetapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan.
Puan menekankan kolaborasi teknologi seperti ini harus berjalan dalam koridor akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan hak sipil.
“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” ujarnya..
DPR Wanti-Wanti Penyalahgunaan Wewenang
Peringatan senada datang dari Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Ia mendukung penegakan hukum berbasis teknologi, tetapi meminta agar mekanisme penyadapan benar-benar diawasi ketat.
“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas,” kata Sudding.
Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, penyadapan hanyalah opsi luar biasa yang harus dijalankan sesuai kerangka undang-undang, demi menjaga kepercayaan publik.
Poin Pengawasan Disorot
Anggota Komisi III DPR lainnya, Martin Tumbelaka, juga menyoroti perlunya akuntabilitas prosedural. Ia mendukung MoU ini asal disertai pengawasan ketat dan keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komisi Informasi.
“Kerja sama ini harus dibarengi mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” tutur Martin.
Ia menambahkan, penyadapan harus dibatasi hanya untuk kasus pidana berat, terutama korupsi dan pencucian uang, melalui mekanisme perizinan dan evaluasi berkala.
Transparansi Jadi Kunci
Baik publik maupun anggota DPR sepakat: penyadapan sah dilakukan demi keadilan, asalkan tetap dalam rel hukum dan dilakukan secara transparan.
“Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” ujar Sudding.***
-
/data/photo/2025/06/27/685eb7b185537.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejari Ternate Tangkap DPO Kasus KDRT di Mess Perusahaan Tambang Pulau Gebe Regional 28 Juni 2025
Kejari Ternate Tangkap DPO Kasus KDRT di Mess Perusahaan Tambang Pulau Gebe
Tim Redaksi
TERNATE, KOMPAS.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ternate
menangkap seorang karyawan perusahan tambang yang menjadi buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT
), Ruslan alias RU, di mess perusahaan tambang di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Terpidana ini sempat melarikan diri setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
“Ruslan ditangkap di mess salah satu perusahaan di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah saat tengah bekerja pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIT, tanpa perlawanan,” kata Plt Kepala Kejari Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, Jumat (27/6/2025) sore.
Proses penangkapan dibantu oleh tim Tabur Kejati Maluku Utara dan Intel dari Kejari Halmahera Tengah.
Saat ditangkap, Ruslan sedang bekerja dan masih mengenakan seragam perusahaan.
Sebelum dibawa tim Intelijen Kejari Ternate, Ruslan diminta mengenakan rompi tahanan dan mengenakan borgol.
DPO ini selanjutnya dibawa ke Ternate melalui jalur laut dan baru tiba di kantor Kejari Ternate pada Jumat (27/6/2025) sore.
Dedyng menjelaskan, Ruslan merupakan DPO (daftar pencarian orang) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRDT) terhadap istrinya.
Dia telah berstatus terpidana dengan putusan Pengadilan Negeri Ternate dan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saat menjadi DPO, kata Dedyng, terpidana kerap berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah daerah.
“Kita mendeteksi yang bersangkutan ini ada di beberapa tempat. Apakah ini murni bekerja kita belum bisa memastikan, baik di Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan titik terakhir ada di Pulau Gebe,” jelas Dedyng.
Lanjut Dedyng, terpidana melarikan diri setelah mengetahui hasil upaya hukum permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak pada September 2024 lalu.
Di mana, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penuntutan, dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Ternate pada tahun 2023 selama 1 tahun.
Kemudian, di tahun yang sama, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, dan selanjutnya ada upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa saat itu, namun ditolak sehingga putusan akhirnya tetap pidana penjara selama 1 tahun.
“Upaya hukum berupa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak sesuai putusan MA Nomor:5432 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024. Dakwaan yang dapat dibuktikan terhadap terdakwa dalam kasus tersebut adalah, Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” pungkas Dedyng.
Terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan, dan kemudian selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Ternate untuk menjalani proses hukum. (*
-ada foto, keyword: Kejari Ternate tangkap DPO
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
