Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kadis PUPR Sumut TOP Ditangkap KPK, Ini Respons Bobby Nasution

    Kadis PUPR Sumut TOP Ditangkap KPK, Ini Respons Bobby Nasution

    MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengklaim mengingatkan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar tak melakukan korupsi.

    “Ini OPD (organisasi perangkat daerah) kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan,” kata Bobby dilansir ANTARA, Senin, 30 Juni.

    Bobby mengaku sangat menghargai atas tindakan KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

    Topan Obaja Putra Ginting alias TOP dan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Ilyas Sitorus ditahan Kejari Batu Bara, Sumut, atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

    Berikutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumri Sulthony atas dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp817.008.240,00.

    “Kami pemerintah provinsi menghargai keputusan, dan penindakan apa pun dari KPK,” jelas Bobby.

    Gubernur juga menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.

    “Kemarin juga sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada karena tujuannya untuk masyarakat,” tutur Bobby.

    KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

    Satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

    “RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

    Asep menerangkan bahwa pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

    “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.

    Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

    “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” katanya.

  • Demi Penyadapan Kejagung Jalin Kerja Sama dengan 4 Operator Seluler, Pengamat Minta DPR Awasi

    Demi Penyadapan Kejagung Jalin Kerja Sama dengan 4 Operator Seluler, Pengamat Minta DPR Awasi

    JAKARTA – Pengamat komunikasi politik dari The London School of Public Relations Communication & Bussines Institute, Ari Junaedi menilai penandatanganan kesepakatan antara Kejagung dengan para operator seluler mengenai penyadapan seperti dua sisi mata uang. Ia pun mendorong DPR RI untuk terus mengawal dan mengawasi kerjasama ini agar penegakan hukum tidak kebablasan.

    Disatu sisi, menurut Ari, kerjasama ini bertujuan mulia, namun di sisi lainnya akan lebih banyak dampak negatifnya. Sisi baiknya, kata Ari, yakni membongkar dugaan potensi kasus fraud dan korupsi. Dengan demikian, aparat kejaksaan bisa maksimal dalam upaya pengungkapannya.

    “Maka kehadiran DPR sebagai pengawas penting untuk memastikan bahwa kerja sama ini betul-betul untuk penegakan hukum, termasuk dalam hal penyadapan yang dilakukan atas bantuan operator seluler,” kata Ari Junaedi, Senin, 30 Juni.

    Seperti diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

    Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Menurut Ari, jika kerja-kerja ini dilakukan dengan baik, maka kejaksaan bisa membantu mengurangi beban Presiden Prabowo Subianto dalam menangkap para koruptor.

    “Apalagi Presiden Prabowo akan mengejar koruptor hingga Kutub Utara sampai Kutub Selatan, malah ke gurun pasir segala. Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan pun sedang meningkat, jauh di atas Polri dan KPK,” katanya.

    Namun di sisi lain, Ari menilai, penandatanganan nota kesepakatan Kejaksaan Agung dengan para operator seluler jutsru akan lebih banyak kerugian atau mudaratnya. Menurutnya, penyadapan rawan dengan pelanggaran privasi, mengingat tugas kejaksaan dalam penyadapan kebal dari pengawasan lembaga yang independen.

    “Penyadapan tanpa izin atau tanpa prosedur yang jelas, rawan melanggar hak privasi warga negara,” ucap Ari.

    Belum lagi dari tinjauan power abuse atau penyalahgunaan kekuasaan, lanjut Ari, penyadapan bisa saja dilakukan tanpa alasan yang sah mengingat kejaksaan adalah salah satu instrumen yang dimiliki eksekutif dari rezim yang tengah berkuasa.

    “Dengan mudahnya dilakukan penyadapan oleh kejaksaan, publik semakin distrust terhadap institusi kejaksaan dan operator seluler dalam negeri jika tidak ada transparansi yang jelas,” jelasnya.

    Ari pun menilai, tidak menutup kemungkinan apabila publik kemudian merasa khawatir menggunakan operator selular dalam negeri. “Jadi jangan menyalahkan publik akan memilih layanan operator dari negeri jiran jika resiko keamanan data pribadi warga pengguna seluler dalam negeri tidak dikelola dengan baik,” kata Ari.

    “Publik khawatir data yang diperoleh melalui penyadapan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau afiliasi politik,” sambungnya.

    Oleh karena itu, menurut Ari, masukan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menegasakan batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama tersebut harus menjadi perhatian pemerintah. Ia juga mendorong agar DPR mengawasi ketat kerja sama tersebut untuk menghindari dampak buruk MoU Kejagung dan Operator seluler ini.

    “Publik tidak saja bersandar dari dukungan akademisi dan penggiat demokrasi saja, tetapi harus meminta dukungan politik dari parlemen. Untuk itu, DPR harus memastikan kesepakatan Kejaksaan Agung dengan para operator seluler dijalankan dengan transparan, akuntabel dan apakah selaras dengan Undang-Undang tentang ITE dan Udang- Undang tentang Komunikasi,” katanya.

    Adapun Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

    Ari sepakat dengan DPR yang mewanti-wanti agar kerja sama soal Kejagung dan operator seluler dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Hal itu juga sempat disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding.

    “Jangan sampai nota kesepakatan Kejaksaan Agung dengan para operator seluler yang bersifat khusus dan teknis melabrak aturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya,” ungkap Ari.

    Ari juga mendukung jika para wakil rakyat bersikap kritis dan korektif terhadap potensi pencideraan demokratis warga terkait kerja sama Kejagung dan operator ini, khususnya dalam hal penyadapan.

    “Kalau perlu DPR bisa ‘menekan’ Kejaksaan dan para operator seluler agar penyadapan yang dilakukan benar-benar tidak melanggar aturan dengan pengawasan badan independen,” pungkasnya.

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung Garap Pegawai Google

    Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung Garap Pegawai Google

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Risek dan Teknologi (Kemendikbudristek), terus jadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Bahkan demi terus menggali keterangan untuk memperjelas perkara ini, Kejaksaan Agung bakal memeriksa satu pegawai Google Indonesia, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Selasa (1/7).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan pegawai yang dipanggil ialah dari pihak marketing Google.

    “Dijadwalkan besok, akan dilakukan pemeriksaan,” kata Harli Siregar, Senin (30/6).

    Penyidik awalnya akan memeriksa dua saksi dari pihak Google Indonesia. Namun, satu orang lainnya yang merupakan staf bidang Humas meminta pemeriksaan ditunda.

    “Dari pihak Humas sana sendiri sudah diminta penundaan, penundaan apakah akan dilakukan di awal bulan depan, Juli,” kata Harli.

    Dia menjelaskan penundaan ini dilakukan karena saksi dari tim Humas masih memiliki kesibukan, sehingga penyidikan dipindahkan ke waktu yang belum ditentukan.

    “(Penundaan) mungkin karena faktor waktu saja. Mungkin ada kegiatan lain sehingga meminta mungkin dijadwal dulu,” kata Harli.

    Harli menjelaskaan pihak Google dipanggil oleh penyidik untuk mendalami proses pengadaan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek.

    “Tentu ini (penyidik) mau menggali lebih jauh bagaimana proses dan mekanisme sehingga Google Chromebook ini menjadi pilihan. Bagaimana penawaran yang diberikan oleh pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya,” ujar Harli. (fajar)

  • Eks Hakim Djuyamto Cs yang Beri Vonis Bebas ke Wilmar Cs Segera Disidang

    Eks Hakim Djuyamto Cs yang Beri Vonis Bebas ke Wilmar Cs Segera Disidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka (tahap II) perkara dugaan suap vonis ontslag perkara crude palm oil (CPO) yang menyeret pihak swasta, yaitu Wilmar Group Cs.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar tersangka dan barang bukti perkara telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

    “Benar, ada pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II suap [vonis ontslag],” ujarnya saat dihubungi, Senin (30/6/2025).

    Lima tersangka yang dilimpahkan itu mulai dari tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.

    Selanjutnya, Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan dan bekas Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga turut dilimpahkan.

    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.

    Dalam hal ini, penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI mengendus adanya dugaan suap atas vonis lepas tersebut, sehingga dilakukan pengusutan.

  • Praktik Kecurangan Perdagangan Beras oleh Pengusaha Rugikan Konsumen Rp 99,35 Triliun

    Praktik Kecurangan Perdagangan Beras oleh Pengusaha Rugikan Konsumen Rp 99,35 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi. Pemerintah memberi waktu 14 hari ke depan untuk para pengusaha agar berbenah dan tidak melakukan kecurangan serupa. 

     

    “Apabila hal itu masih ditemukan, maka segera tidak tegas secara hukum yang berlaku,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

     

    “Mulai hari ini kami minta berbenah, tidak lagi menjual harga beras di atas HET, periksa mereknya masing-masing bila tidak turun berhadapan dengan pemerintah. Dua minggu ke depan itu (harus) sudah sesuai standar,” katanya.

     

    Mentan mengatakan, pihaknya pada awalnya menemukan adanya anomali soal perberasan. Padahal produksi padi saat ini lagi tinggi secara nasional, bahkan tertin8ggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,15 juta ton.

     

    “Ini ada anomali, kita cek bersama di pasar 10 provinsi, kota besar Indonesia. Kami cek, mulai mutu kualitas, timbangannya, beratnya dan seterusnya. Ternyata ada yang tidak pas, termasuk HET (harga eceran tertinggi),” kata Amran.

     

    Atas kondisi itu, Kementan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan hingga Kepolisian turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut.

    Hasilnya, pada beras premium dengan sampel 136 ditemukan 85,56 persen tidak sesuai dan 14,4 persen sesuai ketentuan; lalu 59,78 persen tidak sesuai HET dan 40,22 sesuai HET; serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan dan yang sesuai 78,14 persen.

     

    Pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras sedangkan sisanya sesuai; lalu 95,12 persen tidak sesuai HET dan 4,88 persen sesuai; serta 9,38 persen tidak seusai dan 90,63 persen di antaranya telah sesuai.

     

    Mentan menuturkan, untuk memastikan akurasi dalam pengecekan di lapangan, pihaknya menggunakan 13 laboratorium yang ada di 10 provinsi. “Kita gunakan lab karena kita tidak ingin salah, kita tidak ingin ceroboh sehingga kami menggunakan 13 lab di 10 provinsi. Kita tidak ingin salah dalam menyampaikan informasi, karena ini sangat sensitif. Jadi potensi kerugian kita Rp 99,35 triliun. Dan inilah hasil kita bersama, hasil tim turun ke lapangan,” ujarnya.

     

    Pengambilan sampel dilakukan sejak 6-23 Juni 2025 terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek; lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan. Pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta; Jawa Barat.

     

    YLKI minta pemerintah tindak tegas

     

    Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta pemerintah menindak tegas praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar sehingga merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. 

     

    Dikatakan, ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar. Pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.

     

    “Perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran sehingga harus dapat dijelaskan pada konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran,” kata Niti.

     

    Atas temuan itu, dia mendorong Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 atau melengkapinya aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa. Ini termasuk di antaranya bahan pangan.

     

    Diungkapkan, konsumen berhak memperoleh komoditas esensial dengan harga wajar, kualitas terjamin, dan distribusi lancar, sehingga kebutuhan pokok tetap tersedia dan tidak menimbulkan keresahan akibat kelangkaan atau harga tinggi.

     

    Pengawasan ketat terhadap peredaran beras di pasaran sangat penting untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas, serta penegakan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar standar mutu yang berlaku.

     

    YLKI juga mendorong adanya posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar, selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran. “Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan diserahkan kepada pemangku kepentingan,” kata Niti. ***

  • Hujan Rudal Balistik Iran Hingga Kejagung Periksa Nadiem Makarim

    Hujan Rudal Balistik Iran Hingga Kejagung Periksa Nadiem Makarim

    Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem diperiksa selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 dan telah dicek untuk berpergian ke liar negeri. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

  • Transjabodetabek Bogor-Blok M Tak Lagi Layani Penumpang dari Baranangsiang dan Cidangiang Mulai 30 Juni
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Juni 2025

    Transjabodetabek Bogor-Blok M Tak Lagi Layani Penumpang dari Baranangsiang dan Cidangiang Mulai 30 Juni Megapolitan 29 Juni 2025

    Transjabodetabek Bogor-Blok M Tak Lagi Layani Penumpang dari Baranangsiang dan Cidangiang Mulai 30 Juni
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Layanan bus
    Transjabodetabek
    rute P11 Bogor–Blok M tidak lagi melayani penumpang dari Terminal Baranangsiang dan Cidangiang mulai Senin (30/6/2025).
    Titik naik penumpang dipindahkan di Halte Botani Square.
    Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta Ayu Wardhani mengatakan, perubahan ini bersifat permanen.
    “Salah satu alasannya agar titik ujungnya sama, jadi pelanggan bisa naik dan turun di tempat yang sama,” ujar Ayu saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
    Prasarana halte di Botani Square sudah disiapkan untuk mendukung perubahan ini.
    “Prasarana haltenya juga sudah kami persiapkan di Botani Square,” ujar Ayu
    Rute P11 merupakan satu dari lima rute baru Transjabodetabek yang diluncurkan pada awal 2025 oleh Pemprov Jakarta.
    Rute ini diresmikan pada 5 Juni 2025 oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
    Rute P11 menghubungkan Botani Square di Bogor dan Blok M di Jakarta Selatan, dengan waktu tempuh sekitar 90 menit dan 22 titik pemberhentian.
    Titik-titik tersebut meliputi Mal Belanova Sentul, Simpang Sentul, Pintu Tol Citeureup 1, Cibubur Junction, Pancoran Tugu, Tegal Mampang, Pasar Santa, Kejaksaan Agung, hingga Blok M.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Pejabat Kena OTT, Menteri PU Ingat Pesan Ayah Prabowo Soal Beban Ekonomi

    Ada Pejabat Kena OTT, Menteri PU Ingat Pesan Ayah Prabowo Soal Beban Ekonomi

    Jakarta

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, memastikan pihaknya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajarannya setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara. Evaluasi ini bertujuan menekan beban ekonomi berbiaya tinggi dalam pembangunan nasional.

    Dody menyatakan prihatin atas kejadian di Sumatera Utara. Ia menegaskan evaluasi internal menjadi sangat penting dan mendesak demi efisiensi serta transparansi pembangunan di Indonesia.

    “Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Prof Sumitro (ayah Presiden Prabowo Subianto) bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Ini mengakibatkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” ujar Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).

    Menurut Dody, kejadian ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kementerian PU untuk melakukan introspeksi secara mendalam. Ia memastikan evaluasi internal dari tingkat pejabat eselon I hingga eselon III serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan dimulai pekan depan setelah mendapat persetujuan dari Prabowo.

    “Atas restu Bapak Presiden Prabowo, pekan depan kami akan segera memulai evaluasi menyeluruh. Langkah ini bertujuan agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Dody.

    Dody juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya pimpinan KPK dan Kejaksaan, atas komitmen mereka dalam menjaga integritas dan transparansi pembangunan nasional.

    “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dedikasi dari pimpinan KPK dan Kejaksaan dalam mengawal integritas pembangunan infrastruktur. Kerja keras mereka sangat membantu dalam mewujudkan pembangunan yang transparan,” ucapnya.

    Ia lalu menegaskan bahwa dalam proses evaluasi, prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang teguh. Dody juga memastikan evaluasi akan dilakukan secara adil dan objektif.

    “Sebagai pemimpin, saya adalah bapak bagi seluruh jajaran Kementerian PU. Evaluasi ini akan dilakukan secara adil dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, saya juga tegaskan, tidak ada ruang sedikitpun bagi toleransi terhadap praktik korupsi,” tutup Dody.

    (acd/acd)

  • Menteri PU Dody Akui ‘Terpukul’ Jajarannya Kena OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut

    Menteri PU Dody Akui ‘Terpukul’ Jajarannya Kena OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, buka suara usai sejumlah bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

    Ia mengaku terpukul hingga merasa seperti ditampar atas kejadian yang mencoreng institusi yang dipimpinnya.

    “Menanggapi OTT KPK beberapa hari lalu di Sumatera Utara, pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar ‘tamparan’ keras ke saya,” ujar Dody saat ditemui di Jakarta, Sabtu malam, 28 Juni 2025.

    Menurut Dody, kasus ini menjadi pengingat keras setelah dirinya berulang kali mengingatkan pentingnya bekerja dengan integritas dan nurani. Ia merasa kecewa karena peringatan itu tak digubris oleh sebagian anak buahnya.

    “Karena saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya… masih saja begini,” ujar dia.

    Meski kecewa, Dody menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung.

    “Bagaimana pun saya kan ‘bapak’-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!” kata dia tegas.

    Dody bahkan siap menyerahkan siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum di level pusat.

    “Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura (Kantor Kementerian PU pusat di Jakarta yang terlibat) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada aparat penegak hukum),” tuturnya.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Dody mengaku telah menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kementerian PU, dari eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), demi mencegah kasus serupa terulang.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalan di Sumatera Utara, dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dua di antaranya merupakan pejabat dari Dinas PUPR Provinsi Sumut.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Asep.

    Satu tersangka lainnya adalah HEL dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut. Sementara dua sisanya merupakan pihak swasta, yakni KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN.

    “RAY ini adalah anak dari KIR,” ujar Asep.

    Kelima tersangka diamankan dalam OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk meloloskan pemenangan proyek secara tidak sah. ***

  • Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU Ingatkan Pesan Ayah Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU Ingatkan Pesan Ayah Prabowo Nasional 29 Juni 2025

    Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU Ingatkan Pesan Ayah Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pekerjaan Umum (PU)
    Dody Hanggodo
    mengingatkan pesan begawan ekonomi sekaligus ayah Presiden Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo, usai anak buahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ). 
    Sebagai informasi, salah satu pegawai PU menjadi pihak yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
    Dody mengungkapkan, Sumitro pernah mengatakan bahwa pembangunan Indonesia kerap kali terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi.
    “Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Prof. Sumitro bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Ini mengakibatkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR),” kata Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
    Dalam hal ini, semakin tinggi ICOR, maka semakin inefisien penggunaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
    Demikian halnya sebaliknya, semakin rendah ICOR, semakin efisien penggunaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
    Dody menegaskan bahwa 
    kebocoran anggaran
    akibat praktik korupsi dalam proyek pembangunan harus bisa dihentikan.
    Langkah tersebut diperlukan agar perekonomian negara tidak terus-menerus terbebani oleh biaya pembangunan yang tidak efisien.
    “Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Dody berkomitmen bahwa Kementerian PU akan melakukan evaluasi menyeluruh, demi menjamin efisiensi serta transparansi pembangunan di Indonesia.
    “Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Dody.
    Dody menambahkan, Kementerian PU mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan KPK dan Kejaksaan terhadap setiap kecurangan dalam proyek pembangunan.
    “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dedikasi dari pimpinan KPK dan Kejaksaan dalam mengawal integritas pembangunan infrastruktur. Kerja keras mereka sangat membantu dalam mewujudkan pembangunan yang transparan,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
    Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
    Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.