Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dari terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim (Direktur PT Tansri Madjid Energi). Eksekusi ini merupakan putusan Mahkamah Agung nomor Nomor: 3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. 

    Dalam amar putusannya disebutkan, Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

    Selanjutnya, Mahkamah menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508.

    1. Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), Jumat (15/11/19). pic.twitter.com/K6gpcpgwFj

    — Kejaksaan RI (@KejaksaanRI) November 15, 2019

    Putusan ini sudah inkrah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print: 1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 08 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019. Kokos dieksekusi juga ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. 

    Dalam kasus ini, Kokos selaku Direktur Utama PT TME bersama-sama dengan Direktur Utama PT PLN Batu Bara Khairil Wahyuni telah menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum dengan cara diketahui mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.

    Perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya PT. TME sebesar Rp477 miliar. Atas perbuatan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

    Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

  • Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

    Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani Megapolitan 1 Juli 2025

    Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pengacara
    Nikita Mirzani
    menuding jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanipulasi dakwaan dalam kasus pemerasan yang menjerat kliennya.
    Hal ini disampaikan pengacara Fahmi Bachmid dalam sidang eksepsi Nikita Mirzani pada Selasa (1/7/2025).
    “Jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa dan manipulasi hukum,” kata Fahmi dalam pembacaan eksepsi, Selasa.
    Tudingan ini berlandaskan pada perubahan pasal yang dijatuhkan JPU pada Nikita Mirzani. Mulanya, Nikita didakwa dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
    Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, JPU menggantinya dengan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman yang dinilai merupakan delik aduan.
    “JPU telah menuntutkan Pasal 369 ayat 1 tersebut yang sama sekali tidak pernah ada dalam proses penuntutan di tingkat kepolisian,” ujar Fahmi.
    Ia juga menyoroti soal kesalahan identitas korban dalam kasus ini.
    Alih-alih Glafidsya, korban yang sebenarnya adalah PT Glavica yang mengeluarkan produk Glowing Booster Cell Glavica.
    Fahmi mengatakan, PT Glavica ini lah yang memiliki hak untuk menuntut Nikita. Namun, tidak ada laporan yang dilayangkan oleh perusahaan itu.
    “Dan yang lebih ironis lagi, korban yang sebenarnya tidak pernah melaporkan adanya perbuatan pidana, baik dalam Pasal 368 maupun Pasal 369,” ucap Fahmi.
    Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) lalu.
    Keduanya dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.
    Nikita dan Ismail kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (5/6/2025) lalu.
    Ia pun dipindahkan ke di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Ismail dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

    Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata Megapolitan 1 Juli 2025

    Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Nikita Mirzani
    , Fahmi Bachmid, meminta agar pemeriksaan perkara pidana kliennya ditangguhkan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
    “Bahwa sangat penting untuk menunda pemeriksaan pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” kata Fahmi dalam pembacaan eksepsinya.
    Fahmi menilai, kelanjutan proses pidana dapat merugikan Nikita sebagai penggugat dalam perkara perdata yang memiliki subjek dan objek hukum yang sama.
    “Apabila perkara pidana tetap diproses dan dilanjutkan, sedang masih ada perkara gugatan wanprestasi dengan subjek hukum dan objek hukum yang sama, maka lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran keadilan,” jelasnya.
    Permohonan penangguhan tersebut merujuk pada Pasal 81 KUHP, yang menyatakan bahwa penundaan penuntutan pidana dapat dilakukan apabila ada perkara perdata yang memengaruhi perkara pidana.
    Dalam hal ini, perkara perdata yang dimaksud adalah gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys dan suaminya.
    Gugatan tersebut terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 4 miliar yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
    Perkara itu telah terdaftar dalam perkara perdata dengan nomor 489/PDT.G/2025/PN Jakarta Selatan.
    Selain meminta penangguhan pemeriksaan, Fahmi juga memohon agar kliennya segera dibebaskan usai pembacaan putusan nantinya.
    “Agar hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari dalam rumah tahanan negara khusus perempuan Pondok Bambu setelah putusan dibacakan,” tuturnya.
    Dalam sidang eksepsi kali ini, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
    Kejanggalan itu meliputi perubahan pasal tuntutan, fakta yang dinilai keliru dan tidak lengkap, serta kesalahan pada identitas korban.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) atas laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (5/6/2025), keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Ismail ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto!

    Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp2 miliar di kediaman bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan di rumah Iwan Kurniawan yang berlokasi di Surakarta pada Senin (30/6/2025).

    “Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya rumah saudara IKL di Surakarta,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

    Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. 

    Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024.

    “Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo,” tutur Harli.

    Selain itu, Kejagung juga turut menggeledah sejumlah tempat mulai dari rumah eks Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS yang berlokasi di Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Staf Keuangan Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Surakarta. Namun, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana.

    Penggeledahan juga turut dilakukan di sejumlah perusahaan mulai dari PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.

    “Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” pungkasnya.

  • Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

    Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah simpatisan dari “Aliansi Suara Kebenaran” mendesak keadilan bagi Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

    “Nikita hadir di pengadilan, bagaimana bisa tokoh perempuan berani dan berhak menyampaikan kebenaran,” kata salah satu orator unjuk rasa bernama Rizki di atas mobil komando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Sang orator meminta hakim untuk menegakkan keadilan dengan memenuhi sistem hukum di Indonesia.

    Sejak pukul 10.04 WIB, para orator semakin bertambah memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Ada yang mengenakan kaos berwarna hitam dan merah muda dengan bergambar wajah Nikita serta poster beragam bentuk yang mendesak keadilan bagi sang tokoh publik.

    Poster tersebut bertuliskan “1. Bebaskan Nikita Mirzani dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar, 2. Hentikan kriminalisasi terhadap orang yang justru menyuarakan kebenaran dan 3. Fokus penindakan terhadap pelaku utama saudara RG #Bersamanikitamirzaniuntukkebenaran.

    Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

    Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Petugas memborgol tangan artis Nikita Mirzani saat menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

    “Alhamdulillah sehat,” kata Nikita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

    Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Blak-blakan Tom Lembong, Seret Nama Jokowi hingga Rachmat Gobel

    Blak-blakan Tom Lembong, Seret Nama Jokowi hingga Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong menyeret sejumlah nama besar di negeri ini.

    Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta, pada Senin (30/6/2025), dia membeberkan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut tidak terlepas dari menjelankan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dia menuturkan, penugasan melakukan impor gula itu dipicu oleh sejumlah bahan pangan yang mengalami gejolak harga pada 2015. Oleh sebab itu, dia mendapatkan penugasan dari Jokowi untuk meredam persoalan tersebut.

    “Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak,” ujar Tom.

    Dia menambahkan, penugasan itu muncul lantaran Jokowi bercerita soal pengalamannya saat diteriaki warga yang protes harga pangan melonjak.

    Dalam hal ini, Tom mengaku beberapa kali dihubungi Jokowi melalui sambungan telepon untuk mengecek upaya Kemendag dalam meredam persoalan tersebut.

    Tom menjabarkan perintah dari Jokowi itu dilakukan secara langsung di Istana. Selain itu, penugasan juga disampaikan melalui Menko Perekonomian. 

    “Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. Dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” tambahnya.

    Tidak hanya Jokowi, kesaksian Tom pada sidang tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Perdagangan sebelum dia menjabat yakni Rachmat Gobel.

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan soal pemberian izin atau persetujuan impor gula kepada PT PPI. Namun, Tom membantah telah memberikan pemberian izin.

    Selanjutnya, Tom mengakui bahwa dirinya hanya menindaklanjuti penugasan importasi gula yang sebelumnya dilakukan oleh eks Mendag Rachmat Gobel.

    “Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel,” jawab Tom.

    Dia menekankan bahwa dirinya hanya menindaklanjuti izin Impor atas persetujuan juga dari Menteri BUMN untuk menstabilkan harga dan stok gula nasional 

    “Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya Pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional,” pungkasnya.

    Peluang Jokowi jadi Saksi

    Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyatakan Jokowi harus hadir di persidangan impor gula Tom Lembong.

    Jokowi, harus dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, untuk memberikan keterangan.

    Menurutnya, dalam fakta persidangan, terdapat salah satu saksi yang menyatakan bahwa ada arahan presiden yang menunjuk Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL) untuk membantu proses pemenuhan gula.

    “Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” ujar Wiryawan saat menjadi saksi di PN Tipikor, Senin (23/6/2025).

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kepada hakim soal pemanggilan Jokowi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemanggilan saksi di tengah persidangan sudah menjadi kewenangan penuh dari majelis hakim.

    “Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Dia menambahkan, apabila hakim memang sudah menetapkan untuk memanggil Jokowi dalam persidangan. Maka, jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan bakal menjalankan ketetapan hakim tersebut.

    “JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” jelasnya.

  • Kurang Lengkap, Kejati Sumut Kembalikan Berkas Kasus Pembacokan Jaksa ke Penyidik – Page 3

    Kurang Lengkap, Kejati Sumut Kembalikan Berkas Kasus Pembacokan Jaksa ke Penyidik – Page 3

    Jhon Wesli Sinaga yang merupakan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menjadi korban pembacokan dengan tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot. Jhon membantah melakukan pemerasan terhadap pelaku.

    Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan korban terhadap pelaku.

    “Jadi dapat kami sampaikan bahwa itu sebenarnya tidak benar. Kenapa tidak benar? Karena yang pertama, bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah atau tidak ada menangani perkara terkait pelaku ini,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2025).

    Menurut Harli, pelaku dan korban memang saling kenal. Namun, konteks pemerasan menjadi tidak masuk akal lantaran jaksa tersebut tidak menangani perkara yang berkaitan dengan pelaku.

    “Saya kira tidak logis, secara logika hukum pun itu tidak logis. Kemudian kita menduga bahwa pelaku ini sedang menutupi isu pokoknya. Jadi, sengaja membuat isu bahwa ada seolah-olah permintaan dari jaksa kepada yang bersangkutan untuk sejumlah uang,” jelas Harli.

    “Padahal supaya apa? Supaya perhatian publik tentu akan mengarah kepada hubungan antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa itu sendiri. Padahal ada isu yang lebih besar terhadap penanganan perkara itu. Nah, jadi atas dalil itulah maka kita berkeyakinan bahwa tidak ada permintaan itu,” sambungnya.

    Penyidik Sudah Periksa Jaksa Korban Pembacokan

    Selain itu, penyidik juga telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap jaksa yang dituduh melakukan pemerasan itu. Pendalaman juga dilakukan terhadap para pimpinan satuan kerja di Deli Serdang.

    “Terkait, misalnya, penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan, apakah benar ada atau tidak terkait dengan pelaku ini. Nah, termasuk karena jaksa ini sadar, stabil, maka kita juga sudah tanyakan secara dari hati ke hati. Bahwa dia mengaku, bahkan menyatakan bahwa dia tidak pernah meminta sejumlah uang,” ungkapnya.

    Atas dasar itu, penyidik Kejaksaan pun mendalami alasan pelaku mengeluarkan isu dugaan pemerasan tersebut. Jangan sampai informasi malah menjadi liar dan mengganggu kinerja jajaran Kejaksaan.

    “Karena sekali lagi, amat sangat kita sesalkan pernyataan dari pelaku yang menyatakan karena ada permintaan sejumlah uang, lalu dia melakukan tindakan itu. Padahal dalam kontes apa? Tentu kalau ada permintaan itu kan karena ada hubungan sesuatu. Katakanlah karena jaksa menangani perkarannya, ini kan tidak. Jadi itu tidak logis dan tidak berdasar,” Harli menandaskan.

  • Mentan segera umumkan 212 merek beras `nakal` bila tak `berubah`

    Mentan segera umumkan 212 merek beras `nakal` bila tak `berubah`

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mentan segera umumkan 212 merek beras `nakal` bila tak `berubah`
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Juni 2025 – 21:46 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan segera mengumumkan 212 merek beras `nakal` ke publik jika dalam waktu dekat tidak juga menunjukkan itikad baik untuk menghentikan pelanggaran.

    “Nanti kita umumkan. Tunggu aja. Ini masih sabar 1-2 hari. Tapi (jika) tidak ada perubahan, aku umumkan 212 (merek beras nakal), aku umumkan merek-nya. Tunggu aja,” kata Mentan dikonfirmasi di sela puncak peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) Ke-53 Tahun 2025 di Jakarta, Senin.

    Mentan menegaskan sedang bersabar selama satu hingga dua hari, namun jika tidak ada perubahan harga atau perilaku pelaku, maka nama-nama merek akan dipublikasikan secara terbuka ke publik.

    Amran menjelaskan merek-merek tersebut kini tengah diperiksa secara menyeluruh mulai hari ini oleh Satgas Pangan Polri.

    Ia menyoroti harga di tingkat petani menurun, tetapi melonjak di tangan konsumen, dan kejanggalan itu sudah diinvestigasi oleh tim Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri, Kejaksaan dan Bapanas.

    Dia menggambarkan pendekatannya ibarat mengendarai kendaraan, dimulai dari “gigi satu” untuk memberi kesempatan, tapi jika tak berubah maka akan naik ke “gigi lima” dengan tindakan tegas dan terbuka.

    “Itu nanti aku umumkan. Tunggu aja. Kalau kami kasih gigi 1 nggak mau (berubah), gigi 2 naik. Nggak mau (berubah), naik gigi 3. Terakhir nanti gigi 5,” tegasnya.

    Amran menyebut merek-merek yang akan diumumkan sudah dikantongi lengkap dengan nama dan alamat, tinggal menunggu kesediaan mereka melakukan koreksi dalam dua hingga tiga hari ke depan.

    “Mereknya jelas, alamatnya jelas. Saya (akan) umumkan nanti. (Tetapi) saya kasih kesempatan dulu berubah. (Jika) tidak berubah harga, aku umumkan,” imbuh Mentan.

    Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi.

    Mentan dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis (26/6), mengatakan awalnya menemukan adanya anomali soal perberasan, padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,15 juta ton.

    “Ini ada anomali, kami cek bersama di pasar 10 provinsi, kota besar Indonesia. Kami cek, mulai mutu kualitas, timbangannya, beratnya dan seterusnya. Ternyata ada yang tidak pas, termasuk HET (harga eceran tertinggi),” kata Mentan.

    Atas temuan itu, Kementan telah melaporkan 212 produsen beras kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung, karena bermasalah atau nakal dalam perdagangan komoditas tersebut.

    Amran menyatakan sebanyak 212 dari total 268 merek beras yang diinvestigasi oleh jajarannya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya, ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Sumber : Antara

  • Tumpukan 381 Mayat di Meksiko Picu Kehebohan

    Tumpukan 381 Mayat di Meksiko Picu Kehebohan

    Jakarta

    Ratusan mayat bertumpuk di sebuah krematorium swasta yang ada di kota Ciudad Juarez, Meksiko, membuat heboh. Kasus ini mengarah kepada dugaan kelalaian oleh pihak krematorium.

    Dilansir AFP, Senin (30/6/2025), Direktur komunikasi pada kantor kejaksaan negara bagian Chihuahua, Eloy Garcia, mengatakan bahwa ada sedikitnya 381 mayat di lokasi. Ratusan mayat itu ditemukan dalam kondisi saling bertumpuk tidak beraturan di dalam krematorium tersebut.

    “Secara awal, kami menemukan 381 mayat yang disimpan secara tidak teratur di krematorium itu, yang tidak dikremasi,” ungkap Garcia dalam pernyataannya kepada AFP.

    Garcia mengatakan mayat-mayat itu “ditumpuk” tanpa urutan yang jelas di berbagai ruangan di gedung tempat krematorium tersebut beroperasi.

    Garcia menilai mayat-mayat itu “dilemparkan begitu saja, tanpa pandang bulu, satu di atas yang lainnya, di atas lantai”. Semua mayat yang ditemukan di dalam krematorium tersebut dalam kondisi telah dibalsem.

    Ditambahkan oleh Garcia bahwa para keluarga dari mayat-mayat itu diberi “material lain” yang tidak disebutkan, bukannya abu dari anggota keluarga mereka yang dikremasi.

    Otoritas setempat memperkirakan bahwa beberapa mayat di krematorium itu mungkin telah berada di sana hingga selama dua tahun.

    Krematorium Dinilai Ceroboh

    Foto: Ilustrasi/Thinkstock

    Garcia menyalahkan “kecerobohan dan sikap tidak bertanggung jawab” dari pemilik krematorium tersebut. Dia menilai bahwa pengelola bisnis semacam itu seharusnya “mengetahui berapa kapasitas kremasi harian mereka”.

    “Anda tidak dapat menerima lebih dari yang dapat Anda proses,” ucapnya mengingatkan.

    Salah satu pengurus krematorium itu telah menyerahkan diri kepada jaksa setempat terkait kasus ini.

    Otoritas Meksiko tidak menyebutkan lebih lanjut apakah mayat-mayat yang ditemukan itu merupakan milik korban kekerasan kriminal.

    Meksiko yang marak dilanda kejahatan terorganisasi, telah menderita krisis sistem forensik selama bertahun-tahun, yang dipenuhi oleh banyaknya mayat yang harus diproses, kurangnya personel, dan keterbatasan anggaran.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini