Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Mahenda Guru Ngaji Cabul di Tangsel Divonis 20 Tahun, Jaksa Bakal Banding

    Mahenda Guru Ngaji Cabul di Tangsel Divonis 20 Tahun, Jaksa Bakal Banding

    Tangerang Selatan

    Masih ingat kasus Mahendra (40), guru ngaji yang mencabuli 7 orang muridnya di Ciputat, Tangerang Selatan? Mahendra ternyata sudah disidang dan divonis hukuman 20 tahun penjara.

    “Kami dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan komitmen penuh kami menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Dan kami saat ini sedang upaya hukum karena putusan hakim 20 tahun, kami sedang mengajukan upaya hukum banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan Apsari Dewi saat menghadiri konferensi pers kasus kekerasan seksual di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

    Apsari melanjutkan, perkara Mahendra ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mahendra adalah guru ngaji yang mencabuli 7 orang muridnya dengan modus membuka aura.

    “Di mana korbannya 7 orang, 5 orang disetubuhi dan 2 orang dicabuli dengan modus pada saat itu untuk membuka aura,” jelasnya.

    Apsari menilai kejahatan Mahendra keji terhadap anak-anak. Sehingga dia ingin upaya banding ini dapat memperberat hukuman terdakwa.

    “Dengan adanya putusan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa pelaku asusila ini, Kajari memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum banding dalam upaya memperberat hukuman terdakwa sebagai memberikan efek jera,” tegasnya.

    Tak hanya itu, Apsari menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir terhadap kejahatan yang berhubungan dengan kekerasan seksual, apalagi kepada anak. Ke depannya, Kejaksaan juga akan membuka identitas pelaku di hadapan publik, selain menuntut hukuman penjara dan denda.

    “Apabila ada perkara pelecehan seksual kami akan tuntut pidana tambahan yang berupa pengumuman identitas tersangka atau terdakwa atau terpidana nantinya maupun pengumuman putusan hakim. Sehingga kami berharap ini bisa memberikan efek jera sebagai deteren untuk para pelaku untuk berpikir sebelum melakukan tindakannya ini salah satu komitmen kami,” tegas dia.

    Mahendra yang dipercaya para orang tua korban untuk mengajar ngaji anak-anaknya itu, ternyata seorang predator. Sejumlah muridnya satu per satu dia cabuli dengan modus ‘membuka aura dan mata batin’.

    Mahendra seolah-olah bisa membuka aura, dengan syarat korban bersedia melakukan tindakan asusila dengannya. Kasus ini kemudian terbongkar setelah salah satu korbannya melapor kepada saksi.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mentan Amran ungkap beras oplosan beredar di minimarket

    Mentan Amran ungkap beras oplosan beredar di minimarket

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah beredar di beberapa minimarket terkenal.

    Hal itu terungkap setelah tim terkait melakukan pengambilan sampel dari berbagai tingkatan distribusi, termasuk dari beberapa minimarket dan supermarket.

    “Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Namun, saat ini pihaknya mengaku telah melihat pihak minimarket yang secara tiba-tiba menarik produk beras oplosan tersebut dari peredaran setelah Amran membongkar kasus tersebut. Diharapkan langkah ini akan berdampak positif bagi konsumen.

    Meski demikian, Amran menyebut bukti-bukti terkait praktik pengoplosan ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

    Terkait sanksi, Amran meminta agar penindakan hukum difokuskan pada produsen besar yang melakukan kecurangan, bukan kepada pedagang kecil.

    “Jangan korbankan pedagang kecil. Tapi ke produsennya yang besar-besar. Janganlah yang penjual eceran,” kata dia.

    Pasalnya, ia menjelaskan bahwa pedagang eceran seringkali hanya menerima dan menjual barang tanpa mengetahui apakah produk tersebut sesuai standar atau tidak.

    Amran mengaku geram dengan pihak-pihak yang mempermainkan harga beras. Meskipun stok beras melimpah, harga di pasaran justru naik akibat praktik kotor ini.

    Ia mengatakan bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi ikut dioplos menjadi beras premium.

    Modusnya, 80 persen beras SPHP diambil dan dicampur untuk dijadikan beras premium, sementara 20 persen sisanya dijual sesuai ketentuan di kios-kios.

    Amran memperkirakan kerugian akibat pengoplosan beras SPHP ini mencapai Rp10 triliun dalam lima tahun terakhir, atau sekitar Rp2 triliun per tahun. Ia menyebutkan ada 212 produsen merek bebas yang terlibat dalam kecurangan ini, dan mereka telah mulai dipanggil oleh Satgas Pangan Polri.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jenazah Juliana Marins Tiba di Brasil, Akan Diautopsi Ulang

    Jenazah Juliana Marins Tiba di Brasil, Akan Diautopsi Ulang

    Brasilia

    Jenazah warga negara Brasil, Juliana Marins, yang tewas usai terjatuh ke Gunung Rinjani telah tiba di negara asalnya pada Selasa (1/7) sore waktu setempat. Setibanya di Brasil, jenazah Juliana akan diautopsi ulang oleh otoritas setempat.

    Autopsi ulang terhadap jenazah Juliana, seperti dilansir oleh media lokal Brasil, O Globo dan Folha de S Paulo, Rabu (2/7/2025), diminta oleh pihak keluarga, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil.

    Laporan O Globo, yang mengutip keterangan Emirates, menyebut jenazah Juliana yang meninggal di usia 26 tahun ini tiba di Bandara Internasional Guarulhos, Sao Paulo, pada Selasa (1/7) sore, sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Dari Sao Paulo, jenazah Juliana dibawa ke Rio de Janeiro dengan pesawat Angkatan Udara Brasil.

    Berdasarkan kesepakatan antara kantor Kejaksaan Agung, Kantor Pembela Umum (DPU) dan pemerintah Rio de Janeiro, autopsi ulang terhadap jenazah Juliana akan dilakukan pada Rabu (2/7) pagi waktu setempat.

    “Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta didasarkan pada autopsi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia, tetapi tidak memberikan informasi konklusif mengenai waktu pasti kematian,” demikian pernyataan dari DPU Rio de Janeiro.

    Autopsi ulang akan dilakukan di Institut Medis Forensik Afranio Peixoto, dengan dihadiri perwakilan keluarga Juliana dan pakar dari Kepolisian Federal Brasil.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Menurut laporan O Globo, pihak keluarga meminta autopsi ulang untuk memastikan waktu kematian dan menyelidiki apakah ada kelalaian dari otoritas Indonesia dalam memberikan bantuan. Permintaan yang diajukan melalui Kantor Pembela Umum itu diteruskan ke Pengadilan Federal, dan dikabulkan.

    Sebelumnya diberitakan bahwa Juliana tewas usai terjatuh ke jurang Gunung Rinjani dengan kedalaman 600 meter pada Sabtu (21/6) lalu. Juliana mengalami luka memar, luka gores, dan patah tulang yang memicu pendarahan hebat.

    Hasil autopsi menunjukkan Juliana kehilangan nyawanya sekitar 20 menit setelah terjatuh.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS

    Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal memeriksa eks Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi).

    Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan Johnny bakal diperiksa penyidik Kejari Jakpus secara langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan [Johnny Plate] di Lapas Sukamiskin,” ujarnya di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

    Dia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan karena eksekusi pelaksanaan proyek PDNS ini berlangsung sejak era Johnny Plate saat menjadi Menkominfo.

    Pada intinya, eks Menkominfo Rudiantara terkait perencanaannya dan pelaksanaannya pada era Johnny Plate. Kemudian, proyek itu berlanjut di kepemimpinan Budi Arie Setiadi.

    “Tapi eksekusi anggaran itu dari jaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari jaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” imbuhnya.

    Hanya saja, Safrianto belum bisa menjelaskan secara detail terkait kapan pemeriksaan bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem tersebut.

    “Nanti sabar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan kongkalikong atau pemufakatan pengadaan proyek PDNS antara pejabat Kominfo dan swasta pada periode 2020-2024. Total proyek itu mencapai Rp959 miliar.

    Total ada lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jakpus, mereka yakni Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).

    Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

  • Kejagung Sita Rp 2 Miliar, Dirut Sritex Iwan Kurniawan: Uang Pendidikan Anak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Juli 2025

    Kejagung Sita Rp 2 Miliar, Dirut Sritex Iwan Kurniawan: Uang Pendidikan Anak Regional 2 Juli 2025

    Kejagung Sita Rp 2 Miliar, Dirut Sritex Iwan Kurniawan: Uang Pendidikan Anak
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Direktur Utama
    Sritex
    ,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL), menyatakan uang senilai Rp 2 miliar merupakan dana pendidikan anaknya.
    Diungkapkannya IKL setelah mendampingi penyidik Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) saat menggeledah di Diamond Solo Convention, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (2/7/2025) siang.
    “Sebenarnya itu kan uang untuk pendidikan anak-anak,” katanya.
    “Untuk daftar sekolah. Sekarang kan sekolah mahal ya untuk ke depannya. Jadi, persiapanlah sebagai orang tua,” lanjutnya.
    Uang tunai tersebut dibawa dari rumahnya di kawasan Laweyan, Kota Solo.
    penyidik menyita dua bundel uang tunai pecahan Rp 100.000.
    Masing-masing bundel bernilai Rp 1 miliar dan tercatat berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo.
    Satu bundel bertanggal 20 Maret 2024 dan bundel lainnya bertanggal 13 Mei 2024.
    Penyidik belum mengungkap alasan penyimpanan uang tersebut di rumah pribadi.
    IKL memastikan uang tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, yang menyeret mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
    “Dan kebetulan ada labelnya juga tahun 2024. Jadi, tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” katanya.
    Kendati demikian, uang tersebut tetap diserahkan ke penyidik Kejagung.
    “Kami kooperatif, beliau meminta untuk diserahkan terlebih dahulu. Nanti tinggal kita membuktikan. Intinya kalau uang halal itu tidak disembunyikan,” tegasnya.
    IKL beralasan tidak menyimpan uang di bank karena tidak sepenuhnya percaya.
    “Saya masih konvensional. Bank itu kan kadang-kadang error, e-banking ini bisa tahu-tahu saldonya hangus, hilang begitu ya,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penumpang Transjabodetabek Bogor-Blok M Antre Sambil Kepanasan di Halte Botani Square
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Penumpang Transjabodetabek Bogor-Blok M Antre Sambil Kepanasan di Halte Botani Square Megapolitan 2 Juli 2025

    Penumpang Transjabodetabek Bogor-Blok M Antre Sambil Kepanasan di Halte Botani Square
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Rizky (32), warga Ciheleut,
    Bogor
    , meminta operator
    Transjabodetabek
    segera menyediakan fasilitas peneduh yang memadai di
    Halte Botani Square
    .
    Ia mengeluhkan kurangnya area yang dapat melindungi penumpang dari panas matahari maupun hujan saat mengantre.
    “Panasnya lumayan di sini. Enggak ada peneduh yang cukup buat semua penumpang. Kalau hujan, saya yakin bakal makin repot, bisa kehujanan semua karena enggak ada kanopi,” kata Rizky saat ditemui
    Kompas.com,
    Rabu (2/7/2025).
    Sejak halte ini menggantikan Terminal Baranangsiang dan Cidangiang sebagai titik awal dan akhir bus Transjabodetabek, Rizky hampir setiap hari naik bus P11 dari titik tersebut.
    Namun, antrean panjang yang berlangsung di ruang terbuka menjadi keluhannya, terutama saat cuaca terik.
    Pantauan
    Kompas.com,
    puluhan penumpang tampak berdiri berderet di jalur antrean tanpa naungan yang cukup. Sebagian dari mereka menutup kepala dengan tas atau tangan.
    Keluhan serupa disampaikan Heri (50), warga Pandu Raya. Ia mengatakan, area antrean di halte tersebut tidak ramah bagi penumpang, terlebih saat cuaca ekstrem.
    “Kalau panas ya terpaksa lari ke area parkir di sana, tapi tetap enggak nyaman. Kalau hujan sih saya belum ngalamin, tapi saya yakin bakal ribet. Enggak ada atap yang cukup luas,” ujar Heri.
    Menurut dia, penumpang yang datang lebih siang cenderung tidak kebagian tempat berteduh dan harus menunggu cukup lama di bawah matahari.
    Rute Transjabodetabek P11 yang melayani perjalanan Bogor–Blok M memiliki 22 titik pemberhentian dengan waktu tempuh sekitar 90 menit.
    Lokasi-lokasi itu mencakup Mal Belanova Sentul, Simpang Sentul, Gerbang Tol Citeureup 1, Cibubur Junction, Pancoran Tugu, Tegal Mampang, Pasar Santa, area Kejaksaan Agung hingga kawasan Blok M.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang Megapolitan 2 Juli 2025

    Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Artis
    Nikita Mirzani
    dan anaknya, LM (17), menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan terdakwa Vadel Alfajar Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
    Dalam perkara ini, Nikita merupakan pihak yang melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, LM adalah korban. 
    Pantauan
    Kompas.com
    , Vadel tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.
    Ia mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kemeja putih lengan panjang. Vadel turun dari bus dan langsung menuju ruang tunggu terdakwa sambil dikawal sejumlah petugas.
    Tak berselang lama, bus tahanan yang membawa Nikita Mirzani turut tiba di PN Jakarta Selatan. Ibu tiga anak itu juga tampak mengenakan kemeja tahanan.
    Dikawal ketat petugas, Nikita turut menunggu di ruang tunggu terdakwa.
    Adapun Nikita kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar.
    Berselang 20 menit kemudian, LM dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tiba di PN Jakarta Selatan.
    “Memang hari ini sidang pemeriksaan saksi pelapor, dalam hal ini Nikita Mirzani, dan saksi korban, LM,” ucap Fahmi di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
    Menurut rencana, perkara
    Vadel Badjideh
    bakal berlangsung di ruang sidang dua. Sejumlah petugas dari kepolisian dan kejaksaan tampak berjaga. 
    Namun, persidangan akan digelar secara tertutup karena korban merupakan anak di bawah umur.
    Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
    Setelah laporan tersebut muncul ke publik, Vadel sempat membantah semua tuduhan dan menyebut Nikita menyebarkan fitnah.
    Bahkan, menyatakan siap dipenjara jika LM benar-benar terbukti hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
    Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.
    Dalam penyidikan, terungkap bahwa Vadel sempat berhubungan layaknya suami istri dengan LM saat keduanya menjalin hubungan asmara. Ia bahkan menjanjikan akan menikahi LM sebelum melakukan hubungan intim.
    Berdasarkan keterangan korban, mereka melakukan hubungan badan di dua lokasi berbeda. Akibat hubungan tersebut, LM diduga hamil dan kemudian dipaksa oleh Vadel untuk melakukan aborsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lagi! Ini Penampakan Duit Rp1,3 Triliun Kasus CPO Musim Mas dan Permata Hijau

    Lagi! Ini Penampakan Duit Rp1,3 Triliun Kasus CPO Musim Mas dan Permata Hijau

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) terkait korporasi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, uang sita itu ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (2/6/2025).

    Nampak, uang pecahan Rp100.000 itu disusun rapi di depan meja konferensi pers. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.

    Berbeda dengan penyitaan sebelumnya. Kali ini, korps Adhyaksa juga turut menyita uang pecahan Rp50.000 dalam kemasan plastik. Totalnya, satu kemasan itu mencapai Rp500 juta.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno mengatakan bahwa penyitaan ini disita dari 12 korporasi di Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

    “Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” tutur Sutikno di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

    Kemudian, Sutikno merincikan perusahaan yang menitipkan uang pengganti untuk disita itu mulai dari PT Musim Mas sebesar Rp1,1 triliiun. Kemudian, dari Permata Hijau Grup ada enam korporasi.

    Perinciannya, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp186.430.960.865,26.

    “Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” imbuhnya.

    Di samping itu, Sutikno juga mengatakan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

    “Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung juga sebelumnya telah menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Alhasil, total penyitaan uang tunai dari perkara ini telah mencapai sekitar Rp13 triliun.

  • Perwakilan Google Penuhi Panggilan Kejagung soal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    Perwakilan Google Penuhi Panggilan Kejagung soal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa pihak Google terkait dengan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau Chromebook periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihak Google yang diperiksa itu adalah Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS.

    “Ganis Samoedra M [pihak Google] pagi tadi [hadir],” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

    Perlu diketahui, Chromebook sendiri merupakan laptop yang dikembangkan oleh Google. Chromebook sendiri memiliki sistem operasi Chrome OS yang menjadi inti dari perangkat tersebut.

    Di samping itu, pada perkara ini penyidik Jampidsus Kejagung RI mempersoalkan pengadaan Chromebook. Pasalnya, laptop tersebut dinilai kurang efektif dengan keadaan jaringan Indonesia yang kurang merata.

    “Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook Tentu itu sangat berkaitan dengan itu,” tutur Harli.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif.

    Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga disebut masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem Makarim masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah agenda pemeriksaan saksi maupun ahli yang dihadirkan beberapa waktu sebelumnya. Sebelum sidang terakhir itu, Tom telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

    Untuk diketahui, Tom dan Charles didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada ke delapan perusahaan swasta gula rafinasi.

    Dalam surat dakwaan yang disusun JPU, persetujuan impor atau PI yang diberikan Tom tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian. 

    Adapun, pada saat diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Tom menegaskan bahwa penunjukan perusahaan swasta bukan merupakan ranah kewenangannya, melainkan PPI selaku BUMN yang diberikan penugasan. Hal itu termasuk pengaturan alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan.

    Hal tersebut disampaikan Tom usai JPU membeberkan bahwa terdapat total 21 PI yang diterbitkan selama dia menjabat. JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. 

    Sebagaimana diketahui, delapan perusahaan itu kini juga terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada menteri perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Salah satu Mendag era Kabinet Kerja itu pun menyebut, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun daerah ketika awal-awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan itu, terang Tom, adalah arahan dari Presiden. 

    “Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden untuk menstabilkan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan harga gula, secepat mungkin,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Tom juga menyebut kebijakan yang diterapkannya terkait dengan perpanjangan periode operasi pasar kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam, hanya melanjutkan kebijakan dari pendahulunya yaitu Rachmat Gobel. 

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Dia pun turut menuturkan bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak lepas dari kondisi ketersediaan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terkecuali pemberian PI kepada perusahaan gula swasta. 

    Meski demikian, JPU pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Peraturan Mendag No.117 menyatakan impor dalam rangka stabilisasi harga serta pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Tom pun menjawab bahwa PI diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Tidak hanya itu, lanjutnya, BUMN disebut tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial sehingga berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN, dalam perkara ini yaitu PPI.

    Meski demikian, pria yang juga pernah menjabat Kepala BKPM itu menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” tuturnya. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Selain menyoroti soal kebijakan impor yang kini menjeratnya sebagai terdakwa, persidangan kemarin turut menyoroti soal proses hukum yang bergulir. Dari pertanyaan penasihat hukumnya, Tom mengaku sudah tahu menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2024.

    Tom mengungkap, hal itu diketahuinya pada sekitar akhir 2024 setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimaksud adalah nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

    “Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ungkapnya.

    Tom lalu menyebut telah menjalani pemeriksaan sekitar empat minggu, sebelum akhirnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

    Kemudian, dua minggu setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

    “Tidak sampai dua minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan. Semuanya [pemeriksaan] adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai menteri perdagangan di periode Agustus 2015–Juli 2016,” ucapnya.

    Pada perkembangan lain, Kejagung kini juga telah menyeret delapan orang terdakwa dari delapan perusahaan swasta berbeda yang diduga terlibat dalam perkara impor gula itu, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. 

    Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag. Selain Tom, politisi yang menjabat Mendag setelah Tom juga ikut terseret  yakni Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025).  

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).  

    Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag guna menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).  

    Tidak hanya itu, delapa swasta itu juga disebut hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.  

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi.

    “Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara […] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47,” bunyi surat dakwaan jaksa.