Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Gempar ‘Dokumen Damaskus’ Ungkap Kekejaman Rezim Assad

    Gempar ‘Dokumen Damaskus’ Ungkap Kekejaman Rezim Assad

    Jakarta

    Setelah kejatuhan diktatur Suriah Bashar al-Assad, muncul bukti baru berupa foto-foto yang menunjukkan kekejian tak manusiawi. Kumpulan data dengan lebih dari 70.000 foto itu diserahkan kepada Norddeutscher Rundfunk (NDR).

    Dokumen tersebut berasal dari seorang kolonel Suriah yang bekerja di Departemen Pengamanan Barang Bukti, Kepolisian Militer Damaskus. Saat pergolakan terjadi setahun yang lalu, dia berhasil membawa dan menyembunyikan hard disk berisi data dari brankas kantornya saat itu.

    Kumpulan data terbesar yang pernah dievaluasi

    Dokumen-dokumen tersebut diteliti bersama dengan jurnalis investigasi dari Westdeutscher Rundfunk (WDR), Süddeutsche Zeitung (SZ), Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ), dan banyak mitra media internasional lainnya. “Damascus Dossier” adalah kumpulan data terbesar yang pernah dievaluasi jurnalis. Beberapa media yang terlibat dalam penelitian ini adalah surat kabar “Le Monde”, “Washington Post”, “El Pais”, “Toronto Star”, dan banyak lainnya.

    Seperti dilaporkan oleh NDR, dokumen ini mendokumentasikan pelanggaran berat hak asasi manusia di penjara-penjara Suriah di bawah pemerintahan Assad. Gambar-gambar tersebut menunjukkan nasib 10.212 tahanan Suriah yang tewas, sebagian besar pria, tetapi juga wanita, anak di bawah umur, dan setidaknya satu bayi.

    Selain foto-foto tahanan yang tewas, dokumen rahasia, daftar anggota militer, dan surat kematian tahanan juga ada dalam kumpulan dokumen tersebut.

    Tanda kekurangan gizi dan kekerasan

    Dalam laporannya NDR menyebut data tersebut mengungkapkan bagaimana warga sipil Suriah dimata-matai, dipenjara, dan disiksa hingga kehilangan nyawa sebelum Assad digulingkan pada Desember 2024. Sebagian besar mayat dalam foto-foto tersebut menunjukkan tanda kurang gizi, banyak di antaranya korban kurus kering. Selain itu, terdapat juga bukti kekerasan parah yang dialami para korban. Para ahli yang diwawancarai NDR menginterpretasikan hal tersebut sebagai akibat dari penyiksaan sistematis.

    Penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit militer punya peran signifikan melakukan penindasan di Suriah. Dokter dari Rumah Sakit Militer Harasta di Damaskus menandatangani surat kematian tahanan dan hanya mencatatkan kejadian terminal seperti “henti jantung” tanpa penyebab kematian yang sebenarnya.

    Penyelidikan dilakukan Kejaksaan Agung Jerman

    Foto-foto dari Suriah ini penting bagi penyidik Jerman. Sejalan dengan prinsip hukum internasional, penjahat perang dapat dituntut di Jerman atas kejahatan yang dilakukan di Suriah.

    Data tersebut dapat diakses Jaksa Agung Federal, yang akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Jaksa Agung Federal saat ini melakukan puluhan penyelidikan dan telah memeriksa lebih dari 2000 saksi untuk penyelidikan struktur organisasi kriminal.

    “Foto-foto yang kami miliki tentang Suriah melengkapi kesaksian individu-individu,” kata Jaksa Agung Federal Jens Rommel kepada tim investigasi gabungan NDR, WDR, dan SZ. “Foto-foto tersebut memperlihatkan dengan jelas apa yang telah dialami oleh individu-individu tersebut, apa yang mereka alami kini dapat diobjektifkan,” ujar Rommel.

    Bashar al-Assad memerintah Suriah selama hampir seperempat abad. Pada 8 Desember 2024, Assad digulingkan pejuang milisi Islamis HTS dan sekutunya. Assad yang kini berada di bawah suaka Moskow, dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat serta kejahatan perang termasuk melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap oposisinya dan juga penggunaan gas beracun dalam perang saudara.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Sorta Caroline

    Editor: Rizki Nugraha


    (ita/ita)

  • Penjaga Palang Pintu KA Stasiun Barat Magetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Penjaga Palang Pintu KA Stasiun Barat Magetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Magetan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Agus Supriyanto, penjaga palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Barat Magetan, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/12/2025).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, menyampaikan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, serta dua hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kelalaian terdakwa menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

    Unsur tersebut menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, serta pemberian santunan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan yang sebelumnya meminta pidana penjara 3 tahun. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. [fiq/ted]

  • Saksi Sidang Impor Minyak Ungkap Petinggi BUMN Tolak Tas Golf Pemberiannya: Sejak Itu Saya Malu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    Saksi Sidang Impor Minyak Ungkap Petinggi BUMN Tolak Tas Golf Pemberiannya: Sejak Itu Saya Malu Nasional 4 Desember 2025

    Saksi Sidang Impor Minyak Ungkap Petinggi BUMN Tolak Tas Golf Pemberiannya: Sejak Itu Saya Malu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa sekaligus VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, menolak pemberian satu tas golf dari Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
    Hal ini diungkap Ferry yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di
    PT Pertamina
    Persero.
    Ferry menjelaskan, ia secara spontan memberikan tas golf itu kepada Edward pada akhir Maret 2023.
    Beberapa hari setelah tas golf itu sampai di rumah Edward, Ferry ditelepon oleh si penerima.
    “Dua hari setelahnya, beliau telepon saya dan nolak. Saya masih ingat betul dan itu bikin saya malu. Jadi, itu jadi yang pertama dan yang terakhir karena kemudian ditolak,” ujar Ferry dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Ferry mengaku masih cukup ingat dengan ucapan Edward yang saat itu menolak pemberiannya.
    “Intinya ginilah, ‘Ngapain lu kasih gini? Gua enggak bisa terima, bro.’ Gitu. ‘Enggak enak gua terimanya,’” kata Ferry meniru ucapan Edward saat itu.
    Kepada Edward, Ferry menegaskan bahwa pemberiannya murni berdasarkan kedekatan pertemanan, bukan bisnis.
    Ferry mengaku berterima kasih kepada Edward yang menyempatkan diri untuk menjenguknya setelah operasi.
    “Enggak ada hubungan sama bisnis, bahkan ini enggak disuruh BP, sama sekali enggak disuruh BP, pakai uang pribadi saya, makanya saya tidak melaporkan ke BP gitu ya, karena pakai uang pribadi saya,” lanjut Ferry.
    PT Jasatama Petroindo merupakan perwakilan BP Singapore PTE.LTD di Indonesia.
    Edward diketahui tetap menolak halus pemberian dari Ferry.
    “Beliau menolak secara halus kemudian dilanjutkan dengan kata-kata, ‘Tapi, tetap gua enggak enak terimanya karena…’ Beliau pakai alasan yang saya masih ingat, istrinya dia. ‘Nanti yang ada bini gua marah karena bingung nih ditaruh di mana nih tas,’” lanjut Ferry.
    Meski ditolak, tas golf ini tidak dikembalikan ke tangan Ferry lagi.
    Edward memilih untuk menaruh tas golf dari Ferry di kantornya untuk nanti dipakai jika dibutuhkan.
    “Terus, beliau minta izin, ‘Gua izin taruh di kantor aja ya siapa tahu bisa dipakai anak-anak.’ Bagi saya itu penolakan walaupun secara halus. Dan, sejak itu ya saya malu dan enggak pernah ngasih lagi sudah,” imbuh Ferry.
    Dalam sidang, Ferry mengaku membeli tas golf ketika kebetulan melintas di depan toko perlengkapan golf di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
    Ia melihat sebuah iklan bertuliskan ‘Buy 1 Get 1’ untuk tas golf.
    Ferry pun merogoh kocek senilai Rp 3,5 juta untuk kedua tas golf itu.
    Berhubung ia hanya butuh satu, sisanya diberikan kepada orang lain.
    Saat itu, ia teringat pada Edward yang sudah pernah menjenguknya ketika sedang dirawat di rumah sakit.
    Tas golf senilai Rp 1,75 juta ini kemudian diantar ke rumah Edward tanpa sepengetahuan calon penerima.
    Pengacara terdakwa, Luhut MP Pangaribuan, menjelaskan alasan itu tidak dikembalikan meski sudah ditolak.
    Menurutnya, ini masih berkaitan erat dengan budaya masyarakat Indonesia.
    Luhut menjelaskan hal ini dengan sebuah analogi.
    “Kamu sekarang wartawan, kan kita sudah kenal. Tiba-tiba saya ada beli mangga di situ. Aduh, saya kasih dia tadi saya diwawancara, kan gitu kirim dong mangga kan gitu. Mangga setengah kilo. Masa kamu kembaliin? Dalam konteks Indonesia, itu wajar,” ujar Luhut saat ditemui usai sidang.
    Luhut menegaskan, pemberian dari Ferry ke Edward murni karena pertemanan.
    Terlebih, harga barang yang diberikan tergolong kecil jika dibandingkan dengan nilai proyek yang berjalan di Pertamina.
    “Kalau misalnya (pemberian suap nilainya) 1,75 juta dollar Amerika Serikat, itu masuk akal. Kalau itu (proyeknya) triliunan kan gitu. Baru seimbang. Ya. Ini di mana imbangannya?” kata Luhut.
    Nama BP Singapore pernah disinggung dalam dakwaan.
    Perusahaan ini menjadi satu dari sepuluh pihak yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari para terdakwa dalam pengadaan impor minyak mentah.
    “Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan sepuluh mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Jaksa menyebutkan, Agus, Sani, dan Dwi sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang.
    Nilai HPS ini sifatnya rahasia.
    “(Para terdakwa juga) melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta), mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa.
    Dalam kasus ini, BP Singapore PTE.LTD meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat.
    Namun, setelah dijumlahkan, sepuluh perusahaan asing yang mendapatkan perlakuan khusus ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 atau 570,2 juta dollar Amerika Serikat.
    Pengadaan impor minyak mentah ini hanya satu dari beberapa pengadaan yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga,
    Edward Corne
    .
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Berkas delapan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
    Namun, berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015, Suparman Marzuki mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Dia menilai hal ini untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan.

    Revisi juga bertujuan menghapus aturan turunan dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seperti UU Mahkamah Agung, UU Peradilan, serta UU Peradilan Agama.

    “Nanti ini diatur di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu semua,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Dia menjelaskan bahwa adanya turunan Undang-Undang berpotensi menganggu sinkronisasi antar Undang-Undang. Termasuk, katanya, dimasukkan terkait Undang-Undang jabatan hakim.

    Tidak hanya itu, dia merekomendasikan agar DPR merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Menurutnya, perubahan ini sekaligus mengikuti revisi dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Upaya juga dilakukan sebagai bentuk reformasi kejaksaan dan pengadilan yang tengah digodok oleh DPR maupun pemerintah. 

    “Perubahan undang-undang KY juga Karena seiring dengan putusan mahkamah konstitusi dan perkembangan yang terjadi. Tentu juga seiring dengan perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa independensi seorang hakim terkikis karena intervensi dari internal struktural kehakiman. 

    Dia menceritakan, banyak hakim yang pada akhirnya menaati arahan atasan agar karirnya tidak bermasalah. Salah satu hakim, katanya, telah mendapatkan SK promosi naik jabatan, namun karena tidak ingin dintervensi, maka SK tersebut dicabut.

    “Jadi kalau kita bicara intervensi itu justru intervensi internal sebenarnya yang paling kental Bukan intervensi dari eksekutif, dari eksekutif. ini terkait dengan reputasinya nanti ketika akan dipromosikan,” pungkasnya.

  • IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan. Praktik ini contohnya terjadi pada banyak perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktik yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan (baru),” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktik silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Reformasi kultural

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12/2025).

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai, perlu ada sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Ketika ada aparat yang bekerja baik dan berintegritas, negara harus hadir memberi penghargaan.

    “Sebaliknya, bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat. Ini harus berjalan seimbang,” kata dia.

    Rekomendasi Komisi

    Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disepakatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan oleh komisi dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    “Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

    Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru KUHP maupun KUHAP.

    “Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

  • Tuntutan 15 Tahun Bui bagi Eks Ibu Negara Korsel

    Tuntutan 15 Tahun Bui bagi Eks Ibu Negara Korsel

    Jakarta

    Mantan Ibu Negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee dituntut hukuman penjara. Kim Keon Hee dituntut 15 tahun penjara.

    Dirangkum detikcom, Kamis (4/12/2025), jaksa Korsel meyakini Kim Keon Hee bersalah. Jaksa menyebut Kim Keon Hee terlibat dugaan penipuan saham dan korupsi.

    Kim, istri mantan presiden Yoon Suk Yeol, ditangkap pada bulan Agustus lalu dan sedang diselidiki atas dugaan skema manipulasi saham, dan karena menerima hadiah dari organisasi keagamaan, Gereja Unifikasi, yang secara luas dianggap sebagai aliran sesat.

    Perempuan itu juga dituduh ikut campur dalam pemilihan parlemen.

    Kejaksaan Korsel mengatakan bahwa perempuan berusia 53 tahun itu telah “berdiri di atas hukum” dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk “(merusak) pemisahan agama dan negara yang diamanatkan oleh konstitusi”.

    “Ini menghancurkan keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi pemerintahan nasional,” kata kejaksaan, dilansir kantor berita AFP.

    Kejaksaan meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (sekitar Rp 22,7 miliar).

    Dalam kesaksian terbarunya, Kim mengatakan tuduhan itu “sangat tidak adil”.

    “Namun, ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampak jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan,” kata Kim.

    Meskipun ada “ruang untuk membantah” tuduhan tersebut, “Saya dengan tulus meminta maaf atas ketidaksopanan yang telah saya timbulkan kepada publik,” tambahnya.

    Persidangan Kim pada Rabu (3/12) tersebut berlangsung setahun setelah suaminya, Yoon, mengumumkan darurat militer, dalam upaya yang gagal untuk menangguhkan pemerintahan sipil. Pengumuman darurat militer yang singkat itu telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik.

    Yoon ditangkap awal tahun ini atas tuduhan pemberontakan, yang dibantahnya. Ini menandai pertama kalinya seorang mantan presiden dan ibu negara Korea Selatan ditahan.

    Pengadilan dijadwalkan untuk menjatuhkan hukuman kepada Kim pada 28 Januari tahun depan.

    Tonton juga video “Penampilan Eks Ibu Negara Korsel di Sidang Korupsi Perdana”

    Halaman 2 dari 3

    (whn/maa)

  • IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural Nasional 4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa kultural merupakan aspek paling penting yang perlu direformasi dari Polri.
    Sebab selama ini, kekecewaan masyarakat terhadap
    kepolisian
    berpusat kepada kinerjanya di sektor penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi.
    “Reformasi kultural adalah satu keharusan. Nah, banyak kekecewaan masyarakat memang berpusat kepada kinerja
    Polri
    , khususnya terkait penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi,” ujar Sugeng dalam rapat panitia kerja (panja)
    reformasi kepolisian
    , kejaksaan, dan pengadilan
    Komisi III DPR
    , Kamis (4/12/2025).
    Sugeng kemudian menyinggung
    silent blue code
    yang merupakan praktik mentoleransi adanya pelanggaran di internal.
    Jika ada pelanggaran di internal kepolisian yang ditindak, ia menilai bahwa penindakan itu diambil karena masih adanya sorotan dari publik.
    “Tetapi dengan lewatnya waktu ya, yang diketahui oleh masyarakat yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan,” ujar Sugeng.
    “Ini adalah praktik
    silent blue code
    yang mengarah kepada impunitas merangkat, gitu ya. Impunitas merangkak nih, jadi sebetulnya orang yang sudah salah, kemudian dia naik,” sambungnya menegaskan.
    Sugeng mengambil contoh kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
    Dalam kasus itu, banyak perwira yang akhirnya menerima sanksi hingga diberhentikan dari kepolisian. Namun, beberapa di antaranya justru aktif kembali bahkan naik pangkat.
    “Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Nah ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujar Sugeng.
    Dalam rapat panja sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan,
    reformasi Polri
    harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
    “Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar Habiburokhman, Selasa (2/12/2025).
    Habiburokhman mengatakan, Polri selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
    Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
    Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
    “Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman.
    Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
    Di dalammya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
    “Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Sidang Impor Minyak Ungkap Petinggi BUMN Tolak Tas Golf Pemberiannya: Sejak Itu Saya Malu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    3 Petinggi BUMN Main Golf Bareng Bos Perusahaan Singapore Menjelang Tender Impor BBM Nasional

    Petinggi BUMN Main Golf Bareng Bos Perusahaan Singapore Menjelang Tender Impor BBM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa sekaligus VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, sempat bermain golf bersama petinggi BP Singapore PTE. LTD menjelang tender pengadaan impor minyak mentah dilakukan.
    Hal ini terungkap saat Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero.
    PT Jasatama Petroindo merupakan perwakilan
    BP Singapore
    di Indonesia.
    BP Singapore adalah salah satu perusahaan yang diduga mendapat perlakuan khusus dari para terdakwa.
    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal acara bermain golf yang diikuti oleh enam orang.
    Mereka yang hadir adalah
    Edward Corne
    , Ferry, dan beberapa pihak dari BP Singapore, termasuk Voon Zhi Jiang selaku Head of Gasoline Trader pada perusahaan dari negara Merlion.
    “Pernah saksi waktu itu mengundang dari atasan saksi yang dari BP, yang Pak Voon Zhi pertemuan di situ?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Ferry mengatakan, acara main golf bareng ini pernah terjadi, tapi tidak pada saat tender dilakukan.
    “Maksudnya, kita main golf bareng sama atasan saya? Eh itu untuk ti-… pada saat itu tidak sedang tender, Yang Mulia,” jawab Ferry.
    Ia mengatakan, permainan golf ini terjadi sekitar 25 Oktober 2022.
    Sementara, tender diketahui berlangsung pada November 2022.
    “Sebelum tender, iya. Akhir Oktober, tanggal 25 Oktober itu,” imbuh Ferry.
    Lalu, jaksa mencecar Ferry terkait ada tidaknya percakapan atau negosiasi terkait tender yang dilakukannya di luar metode formal.
    “Pada saat waktu negosiasi, saudara ada melakukan pembicaraan ini di luar, misalkan di lapangan golf seperti itu, sambil bermain golf seperti itu?” tanya jaksa.
    Ferry membantah kalau ia pernah membahas soal tender saat bermain golf.
    “Pada dasarnya, saya enggak bisa golf, Yang Mulia. Pak Edward juga tahu saya enggak bisa golf. Jadi, saya bisa bilang kalau untuk urusan tender tidak pernah kita sambil main golf,” jawab Ferry.
    Ferry menjelaskan, saat permainan golf itu, ia hanya ikut hadir.
    Sementara, yang bisa bermain golf adalah Edward, Voon Zhi Jiang, dan dua anggota BP Singapore lainnya.
    Sementara, Ferry bersama satu karyawan BP SG lainnya, Amel, hanya melihat empat orang lainnya dan coba-coba memukul bola.
    “Yang bisa golf itu Pak Edward, Pak Bagus, Pak Erik, dan Pak Voon (Shi Jiang, Head of Gasoline Trader BP SG). Nah mereka satu flight. Saya sama Ibu Amel, Ibu Amel dari BP juga, karena kita sama-sama enggak bisa golf, ya kita cuman mukul-mukul berdua aja sih,” imbuh Ferry.
    Namun, Ferry mengaku kalau permainan golf ini sepenuhnya dibiayai oleh BP Singapore.
    “Mengenai permainan golf itu, dua flight, itu yang biayai itu dari Pertamina atau BP Singapore?” tanya jaksa.
    “BP Singapore,” jawab Ferry.
    Nama BP Singapore pernah disinggung dalam dakwaan.
    Perusahaan ini menjadi satu dari sepuluh pihak yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari para terdakwa dalam pengadaan impor minyak mentah.
    “Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan sepuluh mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Jaksa menyebutkan, Agus, Sani, dan Dwi sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang.
    Nilai HPS ini sifatnya rahasia.
    “(Para terdakwa juga) melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta), mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa.
    Dalam kasus ini, BP Singapore PTE.
    LTD meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat.
    Tapi, setelah dijumlahkan, sepuluh perusahaan asing yang mendapatkan perlakuan khusus ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 atau 570,2 juta dollar Amerika Serikat.
    Pengadaan impor minyak mentah ini hanya satu dari beberapa pengadaan yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Berkas delapan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara Surabaya 4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Zainal Arifin (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur, divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
    Sebelumnya, terpidana Zainal Arifin diduga melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto saat kurir itu mengantarkan paket
    Case on Delivery
    (COD) ke rumah terdakwa pada Senin, 30 Juni 2025.
    Anggota majelis hakim Yuklayushi yang membacakan amar putusan mengatakan bahwa terpidana Zainal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
    “Pada fakta persidangan terdakwa Zainal Arifin memenuhi unsur pada Pasal 365 ayat 2 ke-2,” katanya saat membacakan amar putusan.
    Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Zainal Arifin terbukti membekap korban Irwan Riskiyanto dari belakang. Selain itu, terdakwa juga terbukti bersekongkol mengambil uang pembelian barang sistem
    Cash on Delivery
    (COD) dari dalam tas kurir.
    Hakim Yuklayushi juga menyampaikan keputusan majelis hakim sudah mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi pada persidangan.
    Termasuk, mempertimbangkan pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukum terpidana Zainal Arifin.
    “Saksi korban (Irwan Riskiyanto) sudah berusaha memberi penjelasan,” ucapnya.
    Dia menyampaikan, keputusan majelis hakim berdasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Termasuk, mempertimbangkan perbuatan terpidana Zainal Arifin yang menjawab semua pertanyaan saat menjalani persidangan.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
    Pamekasan
    , Ach Faisol Tri Wijaya menyampaikannya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. Pihaknya memilih pikir-pikir selama tujuh ke depan.
    “Kami masih menyampaikan pikir-pikir. Nanti apa pun keputusan pimpinan, itu yang akan kami jalankan,” katanya.
    Dia mengatakan, dari amar putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Mulai dari tuntutan hingga dakwaan majelis hakim sudah sependapat dengan JPU.
    Sebelumnya, video terpidana Zainal Arifin melakukan kekerasan, mendekap, memiting dan mencekik korban Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, pada 30 Juni 2025, viral di media sosial.
    Terpidana Zainal Arifin merupakan salah satu ASN guru TK di Kabupaten Sampang. Dia bersama istrinya, Siti Kholisah, dilaporkan menganiaya korban Irwan Riskiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IPW minta Polri hapus praktek “silent blue code”

    IPW minta Polri hapus praktek “silent blue code”

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktek yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, dik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktek silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktek yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan [baru],” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktek impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktek silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.