Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Geledah Kantor Dinsos PPPA, Kejari Ponorogo Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Bansos

    Geledah Kantor Dinsos PPPA, Kejari Ponorogo Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Bansos

    Ponorogo (beritajatim.com) – Langkah penyidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ponorogo semakin konkret. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA). Korps Adhyaksa itu mengamankan sejumlah dokumen penting.

    Penggeledahan tersebut menyasar ruangan-ruangan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan bansos. Fokus utama pemeriksaan berada di bidang fakir miskin dan pemberdayaan sosial, unit yang menangani administrasi serta pendistribusian bantuan kepada masyarakat.

    Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, memimpin langsung jalannya penggeledahan bersama tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen. Sejumlah berkas dan dokumen administrasi menjadi perhatian penyidik untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

    Zulmar menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah direncanakan sebelumnya. Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan sekitar satu bulan lalu serta mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

    “Kami melakukan penggeledahan dokumen terkait untuk mendukung proses penyidikan berkaitan dengan bansos. Untuk pembaruan selanjutnya nanti akan kami sampaikan terkait dokumen apa saja yang kami sita,” ungkapnya.

    Menurut Zulmar, dugaan penyimpangan penyaluran bansos tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Meski demikian, kejaksaan masih mendalami materi perkara dan belum membeberkan secara detail jenis bansos yang menjadi fokus penyidikan. “Yang pasti ada beberapa ruangan yang kami periksa. Ruangan itu tempat menyimpan dokumen yang kami butuhkan,” tambahnya.

    Selain pengamanan dokumen, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Namun, Kejari Ponorogo belum mengungkap jumlah saksi yang telah dipanggil dalam perkara ini.

    Penggeledahan dan pengamanan dokumen di Kantor Dinsos PPPA Ponorogo ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Ponorogo serius menelusuri dugaan penyimpangan dana bansos. Dokumen-dokumen yang disita akan menjadi pijakan awal untuk membuka alur penyaluran bantuan, sekaligus menguji apakah dana publik benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. (end/kun)

  • Aktivis Sampang Desak Kejaksaan Proses Kasus Penggelapan Pajak RSUD Rp3,3 Miliar

    Aktivis Sampang Desak Kejaksaan Proses Kasus Penggelapan Pajak RSUD Rp3,3 Miliar

    Sampang (beritajatim.com) – Sejumlah aktivis dan pemuda menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Selasa (16/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk desakan terhadap penegakan hukum yang dinilai belum berjalan secara maksimal.

    Massa menyampaikan tuntutan agar pihak Kejaksaan Negeri segera menindaklanjuti dan mengadili kasus penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar yang melibatkan RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang, dengan terduga pelaku berinisial W.

    Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Yusuf, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sampang harus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.

    “Kejaksaan Negeri harus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi di antaranya segera menindaklanjuti dan mengadili terduga pelaku penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar di RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang, yang disebut berinisial W,” ujar Yusuf dalam orasinya di depan kantor Kejari.

    Menurut Yusuf, dana sebesar Rp3,3 miliar yang digelapkan merupakan hak negara dan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara tegas, cepat, dan terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

    “Penanganan perkara ini harus tegas, cepat, dan terbuka. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum justru menurun,” tegas Yusuf.

    Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah, memberikan klarifikasi mengenai proses hukum yang tengah berjalan. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini masih berproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

    Fadilah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara ini, mengingat hal tersebut menyangkut masa depan seseorang. “Kami menangani kasus ini secara hati-hati karena menyangkut masa depan seseorang. Kami tidak ingin bertindak tergesa-gesa,” kata Fadilah saat menemui massa yang melakukan aksi.

    Fadilah juga menambahkan bahwa ketelitian dalam penanganan perkara sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab. “Jika kami salah menentukan sasaran, justru akan menimbulkan persoalan baru,” ungkapnya dengan tegas.

    Setelah diberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berlangsung, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Aksi ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. [sar/suf]

  • Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru

    Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah meneken MoU terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

    Sigit mengatakan penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan juga untuk perjanjian kerja sama (PKS) dalam sinergitas Kejaksaan-Polri.

    “Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Sigit di Bareskrim, Selasa (16/12/2025).

    Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru merupakan aturan hukum yang diharapkan masyarakat. Misalnya, dari sisi penyelesaian hukum yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.

    Meskipun ada penyesuaian, Sigit memastikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP bari bakal tetap tegas menindak pelanggaran hukum oleh siapapun.

    “Kita tetap komit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” pungkasnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa MoU dengan Polri merupakan upaya penyempurnaan dari proses penerapan KUHP dan KUHAP baru.

    “Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani,” tutur Burhanuddin.

  • Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
    “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis.
    Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.
    “(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan
    kemanusiaan
    dan hati nurani dalam
    penegakan hukum
    , membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ungkap dia.
    Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
    Karena itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.
    “Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
    Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.
    Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.
    Diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
    Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
    dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers usai MoU, Selasa.
    Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
    Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Lampung

    Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Lampung

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp271 miliar.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan ketidakhadiran Arinal dalam dua panggilan tersebut.

    “Benar, sampai pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” kata Armen kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

    Armen menjelaskan, Arinal beralasan tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan medis.

    Panggilan pertama dilayangkan pada 11 Desember 2025, disusul panggilan kedua pada 15 Desember 2025.

    “Informasinya yang bersangkutan sakit,” ujar Armen.

    Meski demikian, Kejati memastikan penyidikan tetap berjalan. Penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada Arinal untuk keperluan pemeriksaan.

    “Akan kembali kami kirimkan surat panggilan ketiga atau terakhir,” tegasnya.

     

    KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah.

  • Oknum Guru Drumband Pelaku Pencabulan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

    Oknum Guru Drumband Pelaku Pencabulan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

    Lumajang (beritajatim.com) – Oknum guru drumband, DCJ, yang didakwa melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar belum lama ini.

    Sebelumnya, DCJ yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah Dasar (SD) sekaligus guru ekstrakurikuler drumband SMP, dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan tindakan asusila. Seluruh korban diketahui merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih langsung oleh pelaku.

    Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Ariz Rizky Ramadhon, membenarkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Jaksa menuntut hukuman 8 tahun, namun oleh majelis dikenakan putusan 5 tahun penjara,” terang Risky, Selasa (16/12/2025).

    Selain hukuman pokok penjara, JPU sebelumnya juga menuntut agar pelaku dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan.

    Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa dalam proses hukum, pelaku sempat melakukan upaya damai dengan memberikan uang kepada keluarga korban senilai Rp55 juta. Namun, uang tersebut dicatat sebagai restitusi atau uang ganti rugi dalam berkas tuntutan.

    “Jadi, uang Rp55 juta itu kita jelaskan melalui tuntutan sebagai restitusi atau uang ganti rugi. Sisanya kita kembalikan ke keluarga korban setelah sidang selesai,” ungkap Rizky, sembari menyebut bahwa sebagian uang tersebut sudah terpakai oleh keluarga korban dan tersisa sekitar Rp24 juta. [has/beq]

  • Selain Kawat Bendrat, Tiga Tersangka Pembunuhan di Depok Aniaya Korban Pakai Gelas hingga Gitar

    Selain Kawat Bendrat, Tiga Tersangka Pembunuhan di Depok Aniaya Korban Pakai Gelas hingga Gitar

    Liputan6.com, Jakarta – Rekonstruksi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan menggunakan kawat bendrat di Kota Depok, Jawa Barat. Ketiga tersangka MFR, MED dan DS menghajar korban bernama Andri Nugroho menggunakan gelas, pisau hingga gitar.

    Terdapat 21 adegan diperagakan ketiga tersangka saat menewaskan korban Andri Nugroho, Senin (3/11/2025).

    “Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan ini berjalan selama 21 adegan,” kata Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safii’ih, Selasa (16/12/20205).

    Abdullah menjelaskan, rekonstruksi yang diperagakan ketiga tersangka saat membunuh korban sesuai dengan pra rekonstruksi yang sebelumnya telah dilaksanakan. Rekonstruksi dilakukan di Polsek Bojonggede untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

    “Tujuannya untuk mengantisipasi di wilayah itu ada kemungkinan, nanti ada banyak kerawanan lah ya,” jelas Abdullah.

    Rekonstruksi di Polsek Bojonggede untuk menghindari para tersangka melarikan diri maupun keramaian warga. Hal itupun telah mendapat persetujuan dari kejaksaan maupun kuasa hukum tersangka.

    “Iya rekonstruksi ini sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa,” terang Abdullah.

    Ketiga tersangka melakukan rekonstruksi dengan memperagakan sejumlah adegan saat menghabiskan nyawa korban. Ketiga tersangka memperlihatkan membunuh korban dengan cara dijatuhkan, dipukuli, penusukan hingga dijerat menggunakan kawat.

    “Pertama dipukul pakai gelas, yang kedua ditusuk dulu pakai pisau kepalanya, yang ketiga pakai gitar listrik,” ucap Abdullah.

    Adapun salah satu tersangka melakukan tusukan pada korban sebanyak tiga kali, pada bagian kepala dan satu tusukan di bagian dada. Korban meninggal usai tersangka menjerat leher menggunakan kawat bendrat.

    “Cekikan pakai kawat, karena saya tanyakan tersangka itu pada saat dikawatin, korban udah nggak berdaya tapi masih hidup,” ungkap Abdullah.

    Atas perbuatan ketiga tersangka, kepolisian menjerat tindakan pembunuhan dengan Pasal 170, 365, dan 338 KUHP.

    “Jadi ada tiga pasal yang kami sangkakan,” tutur Abdullah.

    Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MFR, MED dan DS, dalam kasus pembunuhan Andri Nugroho di sebuah rumah kawasan Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2025). Para tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dan lehernya dijerat menggunakan kawat bendrat.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, para tersangka berusaha menguasai barang berharga milik korban, berupa handphone dan sepeda motor.

    “Untuk handphone korban sudah ada diambil tersangka bersama kunci motor, namun motor korban tertinggal di lokasi kejadian,” kata Made Gede Oka, Rabu (5/11/2025).

    Made Gede Oka menjelaskan, awalnya tersangka MED berkenalan dengan korban melalui media sosial. Korban dan tersangka saling berkirim pesan dan menyepakati untuk melakukan pertemuan.

    “Keduanya bersepakat untuk bertemu bersama-sama, nongkrong di rumah salah satu tersangka yang merupakan juga menjadi TKP pembunuhan,” jelas Made Gede Oka.

    Sesuai kesepakatan, korban mendatangi lokasi pertemuan dan masuk ke dalam rumah bersama tersangka MED. Pada saat itu, terdapat dua tersangka lainnya yakni MFR dan DS.

    “Tersangka MED meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya,” terang Made Gede Oka.

    Tersangka MED meminjam uang kepada korban Rp 4 juta, namun ditolak korban. Mengetahui hal itu, tersangka merasa tersinggung dan marah sehingga terjadi keributan.

    “Saat keributan korban mencoba melarikan diri namun terjatuh usai didorong tersangka, lalu dua tersangka lainnya ikut membantu melakukan penganiayaan dan pemukulan,” terang Made Gede Oka.

    Made Gede Oka mengungkapkan, korban dianiaya menggunakan benda tajam dan tumpul. Tidak hanya itu, leher korban dijerat menggunakan kawat bendrat yang berada di lokasi.

    “Salah satu tersangka mengikat leher korban dengan kawat bendrat, sehingga korban akhirnya meninggal di tempat,” ungkap Made Gede Oka.

    Para tersangka berusaha menghilangkan jejak darah di lantai rumah, dibersihkan menggunakan pakaian korban. Hal itulah yang menyebabkan mayat korban saat ditemukan hanya menggunakan kaus dalam.

    “Tetangga yang mendengar keributan berupaya menggedor pintu, para tersangka menjadi panik sehingga mereka kabur, meninggalkan TKP dengan mengambil beberapa barang milik korban,” tutur Made Gede Oka.

    Polres Metro Depok menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

    “Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 365 ayat 3 yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Made Gede Oka.

  • Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos PPPA, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos

    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos PPPA, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos

    Ponorogo (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo, Selasa (16/12) siang. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang tengah diusut kejaksaan.

    Pantauan wartawan beritajatim.com di lokasi, sejumlah penyidik Kejari Ponorogo tampak keluar masuk kantor dinas yang beralamat di Jalan Gondosuli Nomor 35, Kelurahan Nologaten. Beberapa penyidik masuk membawa laptop, sementara lainnya menenteng kotak plastik berukuran besar yang diduga digunakan untuk mengamankan dokumen dan berkas penting dari dalam kantor.

    Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari Denpom. Aktivitas tersebut menyita perhatian pegawai kantor, mengingat aparat kejaksaan terlihat fokus menyisir sejumlah ruangan.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejari Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara maupun barang yang diamankan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, memilih irit bicara saat ditemui awak media sebelum masuk ke dalam kantor Dinsos PPPA.

    “Nanti di kantor saja,” kata Agung Riyadi singkat, seraya berlalu memasuki gedung.(End

  • Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat
    Google
    menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan hukuman pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana ringan. Aturan ini berlaku mulai tahun 2026. Dengan demikian, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan pidana oleh hakim, dihukum kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan penghijauan.

    “Nantinya pelaku tindak pidana ringan tidak akan dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui kerja bermanfaat bagi lingkungan, seperti kebersihan fasilitas umum dan penghijauan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Kupang NTT, Selasa (16/12/2025).

    Untuk merealisasikan hukuman ini Kejati menggandeng Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan semua kepala daerah, menandatangani nota kesepahaman.

    Raka menegaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku.

    Ia mengaku rencana pelibatan lintas sektor juga mendapat dukungan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berperan dalam aspek pengembangan sumber daya manusia serta tanggung jawab sosial.

    “Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbentuk model implementasi hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur,” lanjutnya.

    Kajati NTT, Rich Adi Wibowo mengatakan, PKS merupakan langkah transformasi hukum yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

    Menurut dia, dalam pelaksanaan PKS, kejaksaan membutuhkan kerja sama dan partisipasi seluruh stakeholder terutama dari Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

    “Tentunya nanti kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum sehingga nanti pelaksananya kita melibatkan Pemerintah Daerah,” jelas Adi Wibowo.

    Dia menyakini, kehadiran KUHP yang baru terkait UU No. 1 Tahun 2023 akan merubah wajah tatanan hukum yang akan membawa dampak pemulihan sosial bagi pelaku pidana. Ia memastikan penerapan hukum kerja sosial bakal berjalan adil dan konsisten.

    “Kita tetap junjung tinggi martabat pelaku, disertai pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dari setiap pelaku pidana,” tegasnya.

    Ia menambahkan, lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih secara selektif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan hidup, serta layanan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

    Sementara itu, Gubernur NTT Melki Lakalena menyampaikan Pemerintah Provinsi maupun 21 Kabupaten Kota mendukung penerapan pemidanaan kerja sosial, yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

    Ia mengatakan, pemerintah daerah tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan baik dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

    “Kita tunggu saja petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujar Melki.

    Menurutnya, rencana pelibatan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrida) dalam program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan di NTT.

    Ia menyebutkan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan paradigma penegakan hukum yang inklusif.

    “Pendekatan ini merupakan simbol transformasi dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan),” pungkasnya.