Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • PT Timah serahkan bantuan untuk 18 BUMDes di Babel

    PT Timah serahkan bantuan untuk 18 BUMDes di Babel

    Ada banyak dana yang dikelola oleh desa seperti dana desa, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan juga  tanggung sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR)

    Pangkalpinang (ANTARA) – Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro menyerahkan bantuan senilai Rp800 juta lebih untuk membantu 18 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

    “Kita doakan PT Timah semakin baik dan maju. Semoga nanti program CSR bisa disandingkan dengan program pertanian untuk mendukung ketahanan pangan,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat menyaksikan penyerahan bantuan PT Timah Tbk kepada 18 Bumdes di Pangkalpinang, Kamis.

    Ia mengatakan ada banyak dana yang dikelola oleh desa seperti dana desa, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan juga tanggung sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Jika semua ini bisa berjalan dengan baik maka ekonomi bisa bergerak dari desa.

    “Bagus tadi yang menerima BUMDes semua ada peternakan, sayuran dan itu bagus sekali. Kita akan membina desa salah satunya melalui CSR. Bantuan dari PT Timah itu adalah cara kita bersinergi dan pengawasan akan dilakukan oleh kejaksaan,” katanya.

    Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengapresiasi bantuan PT Timah bagi para BUMDes di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang nantinya diharapkan dapat menggerakkan ekonomi desa.

    “Terima kasih PT Timah yang memberikan CSR sehingga ekonomi desa bisa bergerak. Bantuan ini akan dikelola BUMDes dapat berjalan dengan baik, walau hibah itu harus jelas peruntukannya, jangan mentang-mentang CSR peruntukannya tidak jelas, harus jelas,” katanya.

    Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan adanya bantuan CSR PT Timah bagi BUMDes merupakan contoh kolaborasi dalam membangun desa.

    “Itu contoh, nanti ada perusahaan lain seperti sawit, Pertamina, PLN tapi bantuan ini memang harus dilakukan sesuai prosedur,” ucapnya.

    Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengatakan bantuan untuk BUMDes menjadi salah satu strategi perusahaan dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.

    “BUMDes memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi lokal. Melalui bantuan ini, kami berharap BUMDes dapat mengembangkan unit usaha yang produktif, inovatif, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Jaksa Penilap Uang Kasus Robot Trading Bantah Bagi Duit ke Atasan

    Eks Jaksa Penilap Uang Kasus Robot Trading Bantah Bagi Duit ke Atasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya membantah membagi-bagikan uang kepada atasannya dalam kasus korupsi penilapan dan penggelapan barang bukti penanganan investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.

    Hal ini disampaikan Azam saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penilaian barang bukti terkait investasi bodong robot trading Fahrenheit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Azam mengaku menyesal karena telah menyeret beberapa atasannya di Kejari Jakarta Barat. Azam meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai kepala seksi (kasi) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakarta Barat. 

    “Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (kajari Jakbar dan kasi pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” ujar Azam saat membacakan pleidoinya.

    Azam mengatakan tidak memberikan uang kepada Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat Dodi Gazali, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, dan mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting. 

    “Saya menyampaikan bahwa tidak pernah ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama institusi kejaksaan, apalagi membuat rekan-rekan atau atasannya ikut terseret dalam urusan yang tidak mereka ketahui,” tutur Azam. 

    Azam mengungkapkan suasana persidangan kerap kali menunjukkan nuansa batin yang sangat dalam. Karena itu, kata dia, tidak sedikit saksi termasuk atasannya yang meneteskan air mata saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Mereka merasa sedih dan terkejut Azam harus mengalami proses hukum yang berat ini dalam kasus dugaan korupsi terkait suap dan gratifikasi penilapan barang bukti. 

    “Reaksi tersebut menjadi cerminan bahwa terdakwa memang dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pantas di posisikan sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terbuka,” pungkas Azam.

    Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan membantah tuduhan pemberian uang kepada pejabat di Kejari Jakbar. Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro membantah menerima Rp 500 juta dari terdakwa Azam dalam kasus suap dan gratifikasi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

    Mantan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting juga membantah menerima uang. Ia mengaku sudah pindah tugas sebagai asisten tindak pidana khusus (aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ketika kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit sudah diputuskan di tingkat kasasi.

    Karena itu, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus tersebut. Iwan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023. Sementara pelaksanaan eksekusi pada Desember 2023 setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

    “Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023,” kata Iwan Ginting menjawab pertanyaan JPU saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

    Diketahui, Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

    “Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” sambung jaksa.

    Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa. 

  • Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejari Badung Gandeng Lembaga Pendidikan

    Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejari Badung Gandeng Lembaga Pendidikan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali. Nota kesepahaman ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

    “Kepala Kejaksaan Negeri Badung juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan ilmu pengetahuan bagi insan Adhyaksa dengan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi ini,” tulis Kejaksaan Negeri Badung dalam keterangannya dikutip Kamis (3/7/2025).

    Nota kesepahaman ini juga bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan sinergitas dengan perguruan tinggi. Terutama dalam rangka mendukung penguatan Kejaksaan secara kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penelitian, dan kajian ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.

    Di samping itu, Kejaksaan Negeri Badung juga menjalin kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung dalam pengelolaan barang sitaan dan barang bukti kendaraan bermotor.

    Kejaksaan Negeri Badung mengajak para siswa melakukan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Bulan November 2024 s/d Bulan Juni 2025 (8 bulan) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yakni terdiri dari 102 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yaitu 12.061 gram ganja, 3.745,19 gram extasy, 1.113.93 gram sabu-sabu, 332.02 gram cocain, 364,53 gram psilosina, dan 5.371,49 gram psytropika (pil koplo), 97 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya.

    Selain itu, melalui kerja sama ini para siswa diharapkan juga dapat praktik dan ikut merawat kendaraan bermotor sehingga barang tetap dalam kondisi baik, jika ada yang rusak mereka perbaiki dan ini sangat bermanfaat.

    “Inovasi dari Kejaksaan Negeri Badung ini yang pertama di Indonesia. Inovasi ini juga telah dipaparkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan serta ditinjau langsung oleh Anggota Komisi Kejaksaan RI, dan mendapat apresiasi, serta telah dicontoh Kejaksaan Negeri lain,” terang Kejaksaan Negeri Badung.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bongkar Mafia Beras, Amran Sulaiman Ngaku Pernah Ditegur Dua Kali Tapi Tak Mundur

    Bongkar Mafia Beras, Amran Sulaiman Ngaku Pernah Ditegur Dua Kali Tapi Tak Mundur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali tampil tegas di hadapan anggota Komisi IV DPR RI. Dalam rapat kerja yang digelar Rabu, 2 Juli 2025, ia menyampaikan bahwa langkahnya memerangi mafia beras sempat mengundang teguran dari salah satu petinggi negara.

    Teguran itu datang usai Amran membongkar dugaan kerugian negara yang mencapai Rp99 triliun akibat praktik kecurangan dalam distribusi beras.

    Namun begitu, Amran tak gentar. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan data konkret dari hasil investigasi gabungan antara Kementan, Satgas Pangan Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pangan Nasional.

    Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap 268 merek beras di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi. Hasilnya cukup mencengangkan, sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), 21 persen beratnya tidak sesuai dengan label.

    Tak hanya itu, hanya 20–40 persen dari beras subsidi yang benar-benar dijual sesuai ketentuan. Selebihnya, beras subsidi dikemas ulang dan dijual dengan harga premium.

    “Ini kami lakukan karena muncul anomali. Tiga bulan berturut-turut harga di tingkat petani turun, tapi di konsumen justru naik. Padahal stok beras di Bulog melimpah,” kata Amran dalam rapat tersebut.

    Ia juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama dirinya mendapatkan teguran saat berusaha membenahi tata niaga pangan.

    Dalam pidato wisuda di Universitas Hasanuddin beberapa waktu lalu, Amran pernah menceritakan bahwa ia ditegur setelah menutup perusahaan yang terlibat mafia pangan.

  • Walhi Laporkan Dugaan Korupsi 29 Korporasi ke Kejagung, Kerugian Ditaksir Rp200 Triliun

    Walhi Laporkan Dugaan Korupsi 29 Korporasi ke Kejagung, Kerugian Ditaksir Rp200 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah melaporkan 29 korporasi terkait dugaan korupsi dan pengerusakan lingkungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Manager Kampanye Hutan Dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan 29 perusahaan yang dilaporkan Walhi ini tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Kami dari Walhi hari ini melaporkan kembali 29 kasus, 29 perusahaan yang kami duga terindikasi melakukan korupsi dan kejahatan lingkungan,” ujarnya di Kejagung, Kamis (3/7/2025).

    Walhi mencatat puluhan korporasi itu bergerak di sejumlah sektor mulai dari pertambangan nikel, tambang emas, perkebunan sawit hingga terkait lingkungan lainnya.

    Di samping itu, Uli mengatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah korporasi itu dinilai berpotensi merugikan negara sekitar Rp200 triliun.

    “Kami menaksir sekitar Rp200 triliun ya kerugiannya,” imbuhnya.

    Potensi kerugian itu, kata Uli dihitung berdasarkan aktivitas tambang ilegal, pengrusakan hutan dan kegiatan yang berdampak pada alam lainnya.

    “Kerugiannya itu bukan hanya dari aktivitas ilegal pengerukan nikelnya saja, tetapi pembongkaran hutan secara ilegal dari 147 hektare hutan, kayunya diambil, dan lain sebagainya, kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya itu kami hitung sebagai kerugian,” pungkas Uli.

  • Ketika Para Mantan Pegawai Komdigi Tak Tahu Jumlah Situs Judol yang Mereka Lindungi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juli 2025

    Ketika Para Mantan Pegawai Komdigi Tak Tahu Jumlah Situs Judol yang Mereka Lindungi Megapolitan 3 Juli 2025

    Ketika Para Mantan Pegawai Komdigi Tak Tahu Jumlah Situs Judol yang Mereka Lindungi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa klaster eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) tidak mengetahui jumlah situs judi
    online
    (
    judol
    ) yang mereka lindungi agar tidak terblokir oleh instansinya.
    “Untuk jumlah pastinya saya kurang tahu,” kata terdakwa Reyga Radika saat diperiksa sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
    Mendengar hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pun kembali mencecar Reyga. 
    “Berapa? Jutaan?” tanya jaksa.
    “Ratusan,” jawab Reyga.
    “Ratusan, atau jutaan, atau ribuan?” tanya jaksa lagi.
    Seingat Reyga, ia hanya melindungi ratusan situs judol selama terlibat dari Januari 2024 hingga Februari 2024.
    “Kalau yang lain, seingatnya berapa banyak?” tanya jaksa.
    Para terdakwa tidak langsung menjawab. Namun, terdakwa Syamsul Arifin akhirnya angkat bicara.
    Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui jumlahnya.
    “Kalau untuk 2024, jujur, kami tidak mengetahui list dan detailnya berapa. Sampai saat ini kita enggak tahu karena yang di grup itu, yang kami
    share
    ke saudara Adhi Kismanto, itu merupakan rekapan yang memang hasil
    crawling
    ,” ujar dia.
    “Yang filterisasi saudara Adhi, yang
    list
    saudara Adhi. Jadi, sampai saat ini pun kita belum mengetahui berapa yang dijaga dan website apa saja,” tambah dia.
    Sementara, terdakwa lainnya tidak menjawab pertanyaan jaksa.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Sritex Sebut Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung untuk Pendidikan Anak

    Bos Sritex Sebut Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung untuk Pendidikan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (dalam pailit) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) menyatakan uang Rp2 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berkaitan dengan perkara korupsi pemberian kredit.

    Iwan menyampaikan bahwa uang tersebut sejatinya merupakan uang yang telah dikumpulkan dirinya untuk membiayai pendidikan anak-anak.

    “Uang tabungan, uang tabungan sebenarnya untuk pendidikan anak-anak saya ke depannya saya masih kecil, jadi ya kita sisihkan lah uang tersebut untuk mereka ke depannya,” ujarnya dikutip dari Solopos, yang merupakan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (3/7/2025).

    Dia menambahkan, dirinya akan segera melakukan tindakan atau pengajuan untuk membuktikan uang tersebut tidak terkait dengan perkara korupsi.

    Namun demikian, Iwan pada intinya, tidak terlalu mempersoalkan penyitaan tersebut apabila untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pemberian kredit yang menyeret Sritex Group. 

    “Namun ya kalau dinilai ini penting untuk kami serahkan untuk proses penyidikan yaudah gak apa-apa kami serahkan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai Rp2 miliar di kediaman Iwan yang berlokasi di Surakarta, pada Senin (30/6/2025).

    Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. 

    Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024. “Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo,” tutur Harli.

  • Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang – Page 3

    Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin sebagai tersaga kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    “Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam (2/7/2025) dilansir Antara.

    Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

    Tiga tersangka lainnya yakni Edi hermanto yang sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

    Keempat tersangka dikenakan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Dugaan Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijiaya Palembang dengan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.

  • Kejagung Berhasil Lelang Aset Rumah Milik Terpidana Doni Salmanan

    Kejagung Berhasil Lelang Aset Rumah Milik Terpidana Doni Salmanan

    Bisnis.com, Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah berhasil menjual aset terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan senilai Rp3,5 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan aset itu berupa satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 400 meter persegi dan luas bangunan 600 meter persegi dengan nilai limit Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama.

    “Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah berhasil melaksanakan Lelang Barang Rampasan Negara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” ujarnya, Rabu (2/7/2025). 

    Harli menjelaskan aset yang telah dilelang milik terpidana Doni Salmanan itu berkaitan dengan perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

    “Atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan,” katanya.

    Lelang barang rampasan negara tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

    “Mekanisme pelelangan dilakukan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id,” ucapnya. 

  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

    Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

    Jakarta

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

    Tiga tersangka lain yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

    “Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dilansir detikSumbagsel, Kamis (3/7/2025).

    Vanny menjelaskan Alex saat ini masih ditahan atas kasus lain. Sementara, Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

    “Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas,” ungkapan.

    Penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi tekait kasus tersebut. Tak menutup kemunkinan adanya tersanga baru.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini