Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Rombak Total Pejabat PU karena Dugaan Korupsi Sumut? Ini Kata Hanggodo

    Rombak Total Pejabat PU karena Dugaan Korupsi Sumut? Ini Kata Hanggodo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo buka suara terkait perombakan 6 pejabat tinggi di lingkungan Kementerian PU, baik Sekjen, Dirjen hingga Irjen. Ia tidak menolak anggapan jika keenam pejabat tersebut diganti akibat kasus hukum yang ditangani aparat penegak hukum.

    “Apakah kasus di Babel dan Sumut berkaitan? bisa iya, bisa nggak, karena dua itu 1 (proyek) jalan di Sumut dan (proyek) sungai di Babel. Jadi saya serahkan aparat penegak hukum karena mereka punya kemampuan apa ada benang merahnya atau tidak,” sebut Dody di Kementerian PU, Jumat (6/7/2025).

    Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap enam orang dan menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sedangkan di Babel ada empat tersangka ditahan terkait kasus korupsi BWS Bangka Belitung.

    “Masalah ini di Babel dan Sumut kami sudah menonaktifkan sementara ASN yang ditersangkakan ada 5 orang di Babel, dan 1 orang di Sumut bukan hanya menonaktifkan tersangka, tapi mengganti 2 pejabat di atasnya semata-mata menjaga agar proses hukum ini berjalan dengan baik dengan semestinya nggak perlu ditutup-tutupi,” ujar Dody.

    Pergantian pejabat itu diharapkan dapat meningkatkan ICOR (Incremental Capital Output Ratio) atau rasio yang mengukur efisiensi investasi dalam suatu perekonomian bisa diteken di bawah 6.

    “Tentu ini menunjukkan bahwa prediksi Alm Soemitro, Pak Prabowo tepat bahwa di PU sedang ada ketidakefisienan penggunaan anggaran, itu salah satu sebab ICOR negara lebih dari 6,” sebut Dody.

    Ia pun mendukung aparat penegak hukum dalam mendalami kasus ini.

    “Saya berterima kasih kepada aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, Polisi karena harus saya akui kami hari ini belum menjaga dengan baik integritas tim kami. Bantuan aparat penegak hukum diperlukan agar kualitas pekerjaan infrastruktur apapun dikerjakan benar-benar terjaga dan ICOR di bawah 6,” ujar Dody.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemenhan Rp102 T, Ini 10 KL dengan Realisasi Terbesar Semester I-2025

    Kemenhan Rp102 T, Ini 10 KL dengan Realisasi Terbesar Semester I-2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 selama enam bulan. Total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp1.003,6 triliun atau 37,1% dari APBN.

    Mengutip Laporan Semester I APBN 2025, Jumat (4/7/2025), anggaran tersebut meliputi belanja Kementerian Lembaga Rp470,5 triliun dan non KL Rp533 triliun.

    Laporan tersebut sudah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sorotan tertuju pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru merealisasikan anggaran Rp5 triliun atau 7% dari pagu.

    Berikut daftar 10 KL dengan realisasi terbesar pada semester I-2025:

    Kementerian Pertahanan Rp102,3 triliun (61,5%)
    Kepolisian Rp65,9 triliun (52%)
    Kementerian Kesehatan Rp38,1 triliun (36,1%)
    Kementerian Pekerjaan Umum Rp18,7 triliun (16,8%)
    Kementerian Sosial Rp41,8 triliun (52,5%)
    Kementerian Keuangan Rp38,8 triliun (72,9%)
    Kementerian Agama Rp34,2 triliun (43,5%)
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Rp21,3 triliun (36,9%)
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp11,3 triliun (33,6%)
    Kejaksaan RI Rp8,6 triliun (35,3%)

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara terkait tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara importasi gula.

    Tom menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Pasalnya, proses persidangan yang telah berlangsung mulai dari pemeriksaan saksi hingga menghadirkan ahli seakan-akan tidak dianggap.

    “Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk kooperatif baik itu di masa persidangan maupun penyidikan. Namun, hal tersebut tidak dipandang JPU.

    Oleh karena itu, Tom mendeskripsikan soal tuntutan yang dilayangkan oleh JPU ini merupakan hal yang berada di luar nalar atau khayalan.

    “Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini kejaksaan agung negeri Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum tujuh tahun. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru

    Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin melakukan mutasi Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar. Sosok Harli dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara di Medan.

    Hal tersebut terungkap dalam Keputusan JA RI No.352/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal Jumat (4/7/2025).

    “Infonya begitu tapi kami belum terinformasi,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

    Dalam surat Keputusan JA yang sama, posisi Kapuspenkum Kejagung RI bakal diisi oleh jaksa Anang Supriatna. Adapun, Anang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara di Kendari.

    “Anang Supriatna, Jabatan Baru Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung di Jakarta,” dalam KepJA No.352/2025.

    Sekadar informasi, dalam keputusan JA itu terdapat sejumlah jaksa yang ikut dimutasi. Total, 81 jaksa yang dimutasikan ke jabatan baru pada KepJA RI No.352/2025

  • Skandal Dokumen Palsu PPPK BPBD Banggai Sudah Status P21

    Skandal Dokumen Palsu PPPK BPBD Banggai Sudah Status P21

    Banggai Laut, Beritasatu.com – Proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan BPBD Banggai Kepulauan terus bergulir. Bahkan, status hukumnya di kepolisian sudah P21.

    Tiga tersangka dalam kasus ini, berinisial MAP, MPEJ, dan FS, akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Banggai Laut Reinhard Tololiu melalui Kasi Intelijen Andi Prawiro Setiono.

    “Berkas perkara kasus pemalsuan dokumen PPPK ini sudah dinyatakan lengkap sejak 25 Juni 2025,” tegas Andi Prawiro kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

    Dengan status P21, kasus ini kini memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Bangkep kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses hukum akan segera dilanjutkan ke meja hijau.

    “Kami tinggal menunggu koordinasi untuk pelimpahan tahap dua,” tambahnya.

    Kasus bermula dari proses pengangkatan PPPK di BPBD Banggai Kepulauan pada akhir tahun 2023. Para tersangka diduga mengubah masa kontrak kerja dari dua-tiga tahun menjadi satu tahun, agar dapat kembali mengajukan kontrak baru dan mempertahankan jabatan secara tidak sah.

    Menurut Kanit Tipidter Polres Bangkep Iptu Dicky Lempah, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pejabat aktif dan nonaktif BPBD, pegawai BKPSDM, serta rekan sesama PPPK.

    “Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pidana. Ada unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi,” tegasnya.

    Pemalsuan dokumen dalam proses kepegawaian dinilai sebagai pelanggaran serius yang mencederai integritas birokrasi. Selain melanggar hukum, kasus ini turut merusak kepercayaan publik terhadap sistem seleksi dan rekrutmen ASN.

    Kini, dengan pemberkasan yang telah rampung, fokus publik tertuju pada proses peradilan. Tiga tersangka, yang sebelumnya menjabat sebagai pegawai, akan menghadapi kursi terdakwa.

    Pihak Kejari Banggai Laut menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan. Aparat penegak hukum juga menyerukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.

    “Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara agar tidak bermain-main dengan administrasi dan jabatan,” tutupnya.

  • Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

    Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

    Mataram, Beritasatu.com – Kasus meninggalnya personel Polda NTB Brigadir Nurhadi saat berlibur di vila Gili Trawangan mulai menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka.

    Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan, penyidikan menggunakan metode ilmiah dan forensik sebagai kunci pengungkapan kasus ini.

    “Kami mengedepankan professionalisme berlandaskan scientific crime investigation, bukan hanya pengakuan,” jelas Kombes Syarif kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

    Tiga polisi yang ditetapkan tersangka yakni Kompol IMYPU (Yogi), IPDA YG, dan HR. Ketiganya tidak ditahan karena kooperatif dan tidak ada dasar hukum penahanan. Sementara satu orang berinisial M, yang berada di lokasi kejadian, ditahan karena domisilinya tidak jelas.

    Awalnya, kasus ini dilaporkan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian). Namun, karena fakta baru ditemukan, penyidik menambah Pasal 359 (kelalaian menyebabkan kematian) dan Pasal 55 (penyertaan tindak pidana) terhadap para tersangka.

    “Berkas perkara sudah rampung dan diserahkan ke kejaksaan. Saat ini menunggu petunjuk selanjutnya,” ujarnya.

    Ahli forensik Dr Arfi Syamsun memeriksa jenazah Brigadir Nurhadi. Ada pun temuannya yaitu tidak ditemukan luka robek di area dubur, menandakan tidak ada kekerasan tumpul, luka lecet gerus di dahi dan memar di kepala depan dan belakang, terdapat luka memar di leher belakang kiri, punggung, tangan, dan kaki.

    Kemudian, terdapat patah tulang lidah dengan resapan darah, tanda kekerasan saat korban masih hidup (ante-mortem).

    Dr Arfi juga menemukan tanda kematian akibat tenggelam, berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap organ sumsum tulang, ginjal, dan paru-paru.

    “Korban meninggal saat masih hidup di dalam air, ada inspirasi air masuk saluran napas sampai ke sumsum otak dan ginjal,” jelasnya.

  • Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman

    Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman

    Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyiapkan surat tuntutan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    setebal 1.091 halaman.
    Informasi ini jaksa sampaikan saat membahas teknis pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika melihat tebalnya surat tuntutan dan menanyakan apakah jaksa akan membacakan seluruh berkas tersebut.
    “Ada berapa halaman?” tanya Hakim Dennie.
    “Total untuk kami hari ini 1.091 halaman,” jawab jaksa.
    Penuntut lalu menjelaskan, pihaknya tidak akan membacakan seluruh surat tuntutan.
    Bagian dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, misalnya, tidak akan dibaca jaksa.
    Lalu, analisis fakta dan berbagai tabel dalam berkas tersebut juga tidak akan dibacakan.
    “Kami langsung analisis yuridis kemudian dengan amar tuntutan,” tutur jaksa.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Saksi Korupsi Dana Desa Lompat ke Sungai yang Sebabkan Calon Jaksa Reynanda Tewas Tenggelam Kini Kenakan Rompi Tahanan
                        Medan

    8 Saksi Korupsi Dana Desa Lompat ke Sungai yang Sebabkan Calon Jaksa Reynanda Tewas Tenggelam Kini Kenakan Rompi Tahanan Medan

    Saksi Korupsi Dana Desa Lompat ke Sungai yang Sebabkan Calon Jaksa Reynanda Tewas Tenggelam Kini Kenakan Rompi Tahanan
    Tim Redaksi
    SIMALUNGUN, KOMPAS.com
    – Foto dua saksi kasus dugaan
    korupsi

    dana desa
    , Kardianto selaku Pangulu
    Banjar Hulu
    , Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten
    Simalungun
    , dan bendaharanya Bambang Surya Siregar, beredar di media sosial. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
    Belum diketahui apakah keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2025), Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Reza Darmawan, menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Seksi Intelijen.
    “Biar satu pintu perintah dan petunjuk dari pimpinan,” kata Reza dalam pesan tertulis.
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, belum merespons permintaan konfirmasi melalui pesan. Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Edison menolak memberikan keterangan.
    Sebelumnya, Edison menyampaikan bahwa Kardianto dan Bambang telah diamankan usai
    penjemputan paksa
    .
    “Sekarang sudah dibawa ke Kejari Simalungun untuk diperiksa,” kata Edison kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025) sore.
    Keduanya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
    Dana Desa
    tahun 2024 dengan nilai kerugian lebih dari Rp 300 juta. Mereka mangkir dari lima kali panggilan penyidik, dengan alasan sakit.
    “Sebagai saksi belum pernah diperiksa. Sampai lima kali dipanggil, bikin surat sakit lalu kita konfirmasi ke dokter yang bersangkutan ternyata suratnya palsu,” ujar Edison.
    Penjemputan paksa
    dilakukan di Jalan H.M. Yamin, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (2/7/2025). Namun, saat hendak diamankan, Kardianto melakukan perlawanan dan melompat ke Sungai Silau untuk melarikan diri. Insiden itu menyebabkan Calon Jaksa Reynanda Primta Ginting (26) dan seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar (Fahri) hanyut terseret arus sungai.
    Jasad Reynanda ditemukan sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian pada Kamis (3/7/2025) dan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Karo. Sementara itu, jasad Fahri ditemukan Tim SAR gabungan keesokan harinya, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
    Setelah berhasil ditangkap, Kardianto dan Bambang digiring ke Kantor Kejari Simalungun di Jalan Asahan dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
                        Nasional

    9 Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Nasional

    Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Rukun Tangga (RT) tempat tinggal eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
    Rudi Suparmono
    , Agus Wahyono, menyaksikan detik-detik penyidik
    Kejaksaan Agung
    menyita
    uang Rp 20,1 miliar
    dalam dua koper.
    Rudi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan
    suap vonis bebas
    pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 20,1 miliar.
    Agus mengungkapkan, pada satu waktu, ia diminta penyidik untuk mengawal operasi penggeledahan di kediaman Rudi, di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
    Tim dibagi menjadi dua kelompok.
    “Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa, Pak. Kemudian yang lima orang lagi menggeledah mobil, ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa,” ujar Agus, saat bersaksi dalam sidang perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Karena lapar, Agus lalu pulang meninggalkan penggeledahan di rumah Rudi.
    Tidak berselang lama, Agus dipanggil untuk kembali ke lokasi.
    Saat itu, ia melihat penyidik berhasil menemukan uang valuta asing (Valas) dalam dua buah koper.
    Uang disimpan dalam amplop berwarna cokelat dan putih.
    “Di situ sudah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu, Pak. Uang rupiah dan dollar Singapura serta Amerika,” ujar Agus.
    “Jumlahnya tahu enggak waktu itu?” tanya jaksa.
    “Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian,” jawab Agus.
    Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan.
    Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8.
    Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diintimidasi Bongkar Kecurangan Beras, Mentan Amran Tak Gentar

    Diintimidasi Bongkar Kecurangan Beras, Mentan Amran Tak Gentar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi intimidasi saat membongkar praktik kecurangan beras yang selama ini merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional.

    Dalam pernyataannya kepada publik, Amran mengaku telah diingatkan agar berhati-hati karena menghadapi “orang-orang besar” yang diduga berada di balik praktik curang dalam tata niaga dan distribusi beras. Namun, peringatan itu tidak menyurutkan langkahnya.

    “Saya bilang ini perintah Bapak Presiden untuk selesaikan yang korupsi dan mafia diberesin. Saya bilang, siap Bapak Presiden, akhirnya kami tindak lanjuti,” kata Amran dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Berantas Mafia Pangan demi Petani dan Bangsa

    Amran menegaskan, apa yang ia lakukan merupakan bentuk pengabdian kepada rakyat kecil, petani, dan bangsa Indonesia.

    Ia menyatakan siap menghadapi segala risiko dan tekanan demi membela kepentingan petani dan keadilan harga beras.

    “Kami tidak peduli, yang penting kami membela rakyat Indonesia, membela petani, membela yang ada di level bawah. Kami siap segala risiko, kami siap tanggung,” ujarnya tegas.

    Pernyataan ini juga pernah disampaikan Mentan Amran dalam puncak peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-53 di Jakarta pada 30 Juni lalu.

    Saat itu, ia kembali menekankan bahwa tidak akan mundur menghadapi mafia pangan, bahkan jika mendapat serangan dari berbagai pihak.

    “Jiwa ragaku untuk Merah Putih. Kami siap untuk Merah Putih,” ucapnya lantang, dikutip dari Antara, Jumat (4/7/2025).

    Kenangan Masa Lalu Jadi Penguat Tekad

    Dalam kesempatan yang sama, Amran juga menceritakan pengalaman masa kecilnya, di mana ia harus makan beras dicampur pisang karena harga beras yang tinggi.

    Pengalaman pahit itulah yang menjadi pemicu tekadnya untuk mencegah kondisi serupa terulang di masa kini.

    “Kami pernah merasakan, kami tidak ingin hal itu terulang pada saudara-saudara kita seluruh Indonesia,” ungkapnya.

    Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amanat langsung untuk membenahi regulasi pangan, memberantas mafia, serta memberikan kemudahan bagi petani.

    Investigasi Nasional Ungkap Kecurangan Besar

    Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, serta aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan investigasi kecurangan beras setelah ditemukannya anomali dalam pasar beras nasional.

    Padahal, menurut data resmi, produksi padi nasional saat ini berada pada tingkat tertinggi dalam 57 tahun terakhir, dengan stok mencapai 4,2 juta ton. Namun ironisnya, di lapangan ditemukan praktik curang yang merugikan masyarakat.

    Hasil temuan dari sampel 136 merek beras premium menunjukkan 85,56% tidak sesuai mutu beras, 59,78% tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan.

    Sementara itu, dari 76 merek beras medium ditemukan 88,24% tidak sesuai mutu, 95,12% tidak sesuai HET, dan 9,38% tidak sesuai berat.

    Secara total, pelanggaran ditemukan pada 212 merek beras di pasar nasional.

    Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia

    Selain fokus pada pemberantasan mafia pangan, Amran juga menegaskan komitmennya terhadap hilirisasi sektor hortikultura dan perkebunan sebagai langkah jangka panjang untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

    Dengan reformasi tata kelola pangan dan semangat membela petani, Mentan Amran berharap masa depan pertanian Indonesia lebih mandiri dan berkeadilan, bebas dari permainan harga yang merugikan masyarakat.