Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Sidang Eksepsi Eks-Kapolres Ngada Diwarnai Demonstrasi

    Sidang Eksepsi Eks-Kapolres Ngada Diwarnai Demonstrasi

    Massa aksi mempertanyakan tak adanya Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU narkotika yang menjerat mantan polisi tersebut.

    Fajar dalam pemeriksaan sebelumnya dinyatakan positif narkoba. Namun kemudian dalam berkas perkaranya temuan itu tidak dimasukkan.

    Dalam sidang dengan Komisi III, Kejaksaan Tinggi dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mempertanyakan perihal kasus narkoba tersebut.

    Untuk itu massa menuntut adanya penerapan berbagai pasal dari dua UU ini juga agar sesuai dengan perbuatan mantan polisi tersebut.

    Tuntut Perempuan Bernisial V Diadili

    Ketua Direktur Pengembangan Inisiatip Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Sarah Lery Mboeik, dalam orasinya juga meminta penegak hukum untuk mengadili seorang wanita berinisial V.

    Nama V sendiri muncul dalam temuan Komnas HAM saat menyelidiki SHDR atau F (20), tersangka sekaligus korban dari eks Kapolres Ngada.

    Komnas HAM dalam temuan yang dirilis Maret 2025 itu menyebut V jadi sosok perantara antara Fajar dan F. Fajar kemudian bertemu F dan meminta mahasiswi itu mengaku sebagai pelajar SMP.

    Namun kemudian Fajar meminta F membawa korban anak usai 6 tahun untuk dicabuli hingga membuat video asusila tersebut.

    “Kenapa? Ada apa dengan V? Apakah dia menjadi muncikari bagi yang lain sehingga ini ditutup? Kami minta jaksa, hakim, untuk melihat fakta itu. Di mana V sekarang? Kenapa dia dilindungi? Jangan-jangan V bagi-bagi juga ke yang lain,” tutup Sarah Lery.

     

  • Bagian dari preventif dan mitigasi risiko

    Bagian dari preventif dan mitigasi risiko

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kopdes/Kel MP diawasi penegak hukum, Menkop: Bagian dari preventif dan mitigasi risiko
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 07 Juli 2025 – 18:21 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pengawasan oleh aparat penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih perlu dilakukan sebagai bagian dari usaha preventif dan mitigasi risiko, baik dalam aspek kelembagaan maupun pengelolaan bisnis usaha.

    “Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” tegas Menkop, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih, secara daring, di Jakarta, Senin (7/7).

    Dalam Rakor bersama seluruh Kepala Dinas Koperasi selindo yang juga sebagai Sekretaris Satuan Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Menkop menambahkan, untuk mendukung pendampingan hukum dan literasi hukum, upaya mitigasi risiko dan transparansi tata kelola oleh pengurus, pengawas, dan pengelola Kopdes, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung dan KPK.

    “Hal ini sebagai langkah strategis tindak lanjut telah diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan,” terang Menkop.

    Bagi Menkop, sinergi dengan aparat penegak hukum itu untuk menghindari potensi terjadinya penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya.

    Terlebih lagi, menurut Menkop, setelah tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini saatnya fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara kongkret di lapangan. 

    “Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang,” kata Menkop, 

    Sehingga, ada beberapa hal penekanan dari Menkop. Pertama, peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM koperasi, mulai dari pengurus, pengawas, dan pengelola. “Diperlukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan setiap koperasi, yang muaranya adalah SDM koperasi yang kompeten dan profesional,” kata Menkop.

    Kedua, menentukan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan sumber daya usaha setiap koperasi. “Setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal,” ucap Menkop.

    Ketiga, lanjut Menkop, karena hampir semua Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan pendirian baru, maka perlu pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha guna memastikan di tahun-tahun awal koperasi dapat berjalan dengan baik.

    “Keempat, mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nanti Kopdes tidak hanya mengandalkan modal awal dari Himbara, tapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya,” papar Menkop Budi Arie.

    Dalam kaitan ini, Menkop membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat karena tidak bisa berjalan sendiri. “Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan,” ucap Menkop.

    Menurut Menkop, fokus ke depan bukan hanya membentuk koperasi, tetapi menghidupkan koperasi. Maka, koperasi harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

    Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih menambahkan, Satgas sudah menyepakati untuk membentuk percontohan yang tersebar di 38 provinsi. 

    “Maka, kami membutuhkan dukungan dari seluruh dinas koperasi di kabupaten dan kota, termasuk Satgas di tingkat daerah,” ungkap Wamenkop.

    Wamenkop juga berharap dukungan Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di setiap daerah, khususnya di 92 Mock Up di 38 provinsi.

    Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Prof Reda Manthovani mengatakan bahwa urgensi dan peran pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah mitigasi risiko dan kepatuhan. 

    “Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan. Mengingat uang yang akan dikucurkan adalah uang dari APBN,” kata Prof Reda.

    Peran Kejaksaan terkait hal ini, lanjut Prof Reda, akan diselaraskan dengan program Jaga Desa yang sudah dimiliki Kejagung. “Selama ini kita sudah mengawasi keuangan dana desa, yang akan diperluas lagi krpada koperasi,” kata Prof Reda.

    Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi di tingkat desa. 

    “Program ini juga berupaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujar Prof Reda. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Komisi XIII DPR harap KemenHAM tak terpaku pada pembangunan fisik

    Komisi XIII DPR harap KemenHAM tak terpaku pada pembangunan fisik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terpaku pada pembangunan fisik, seperti kantor wilayah (kanwil) baru.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai program yang dilaksanakan KemenHAM mayoritas berbentuk “jemput bola” atau strategi proaktif untuk mendekati dan melayani masyarakat dengan mendatangi langsung ke lokasi mereka, alih-alih menunggu mereka datang ke tempat layanan.

    “Jadi prosesnya lebih banyak kerja sama saja dalam melaksanakan program. Untuk kanwil juga sebenarnya bisa berbagi karena sudah ada kanwil Kemenkumham,” kata Willy saat ditemui setelah rapat kerja bersama KemenHAM di Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan kerja sama dapat dilakukan KemenHAM dengan Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tak hanya pembangunan fisik, dirinya meminta KemenHAM juga tak perlu berfokus pada rekrutmen sumber daya manusia, lantaran terdapat permintaan kebutuhan sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

    Oleh karena itu, dia mendorong anggaran KemenHAM bisa digunakan secara sama rata antara program dan pembangunan infrastruktur. Apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kata Willy, saat ini sedang melaksanakan efisiensi anggaran.

    Selain itu, disebutkan bahwa program Astacita mengarah pada pemenuhan HAM dasar, seperti pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG), perumahan rakyat, hingga pupuk murah bagi petani.

    Dengan demikian, dirinya pun menekankan bahwa di era pemerintahan Prabowo, KemenHAM tidak bertugas untuk menegakkan HAM.

    “Ini missleading. Bayangkan anggarannya cuma seratusan miliar bagaimana logikanya bisa melakukan penegakan HAM? Itu kan kecil sekali, dengan 20 kanwil dan mereka tadi ada kebutuhan untuk menambahkan kanwil di setiap provinsi,” tuturnya.

    Dengan berbagai program pemenuhan HAM tersebut, dia berpendapat bahwa tindakan koordinatif lintas kementerian/lembaga sangat diperlukan.

    KemenHAM mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp174,32 miliar pada tahun 2025, namun terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp60,47 miliar sehingga dana yang dialokasikan pada tahun ini mencapai Rp113,85 miliar.

    Dalam rapat kerja bersama komisi yang membidangi reformasi regulasi dan HAM tersebut, Willy tak menampik terdapat pengajuan penambahan anggaran dari KemenHAM, meski tak menyebutkan nominalnya.

    “Tetapi tidak signifikan dari anggaran sebelumnya. Nanti kami sampaikan karena ini baru brainstorming, masih ada dua putaran rapat lagi,” ungkap Willy menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong

    Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong

    Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan vonis untuk
    jaksa Azam Akhmad Akhsya
    , pada Selasa (8/7/2025).
    Azam merupakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) yang menyidangkan perkara
    investasi bodong

    Robot Trading Fahrenheit
    , namun justru menilap uang milik korban sebesar Rp 11,7 miliar.

    Pengadilan Tipikor
    pada PN Jakpus mengagendakan sidang pembacaan putusan atas tiga terdakwa: Azam Akhmad Akhsya, Bonifasius Gunung, dan Oktavianus Setiawan,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/7/2025) malam.
    Andi mengatakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut Azam dan kedua pengacara itu dihukum 4 tahun penjara.
    Meski mendakwa dengan pasal pemerasan, penuntut menilai perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor tentang penyuapan.
    Jaksa lalu meminta Azam dihukum denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Tuntutan denda ini juga diajukan kepada Oktavianus dan Bonifasius.
    Andi mengatakan, perkara tersebut akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Sunoto.
    “Untuk ruangan sidang dan jamnya tentatif menyesuaikan dinamika persidangan esok,” tutur Andi.
    Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.
    Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
    Azam, yang menjadi jaksa dalam kasus investasi bodong itu, justru menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri.
    Ia diduga berkongsi dengan pengacara
    korban investasi bodong
    guna mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan, termasuk di antaranya adalah membuat paguyuban palsu yang seolah-olah mewakili 137 korban Robot Trading Fahrenheit di Bali.
    Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Azam membagikan uang korupsinya sebesar Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting, dan Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar, Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto, staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa
    penuntut umum dari Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyebut, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura telah membekukan rekening perusahaan milik taipan Surya Darmadi.
    Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang menjadi terpidana kasus korupsi penyerobotan kawasan kehutanan untuk perkebunan sawit.
    Jaksa menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi.
    Di pengujung sidang,
    jaksa
    menyebut Kejagung telah menyita
    perusahaan Surya Darmadi
    di Singapura.
    “Informasi yang sudah kami peroleh, untuk rekening tersebut sementara posisinya sudah dibekukan oleh otoritas
    CPIB Singapura
    , Yang Mulia,” ujar jaksa, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah mempersilakan jaksa melengkapi informasi penyitaan tersebut.
    “Nanti kelengkapannya ya,” ujar Purwanto.
    Pada persidangan itu, jaksa menyebut, obyek yang disita dan dimohonkan untuk diterbitkan penetapan dari majelis hakim berbeda dengan obyek sebelumnya.
    Mendengar perusahaannya kembali disita, Surya Darmadi emosi.
    Ia mempertanyakan sikap Kejagung atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht.
    “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal Apeng itu.
    “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
    Hakim Purwanto lalu menjelaskan, apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
    Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
    “Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
    “Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima perusahaan milik Surya Darmadi menyerobot lahan negara secara melawan hukum.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group.
    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Jaksa juga mendakwa dua perusahaan Surya Darmadi lainnya, Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific).
    Keduanya diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kelima perusahaan di atas.
    “Diwakili oleh pengurus/kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yaitu: Surya Darmadi,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    1 Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres Nasional

    Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group
    Surya Darmadi
    , emosi karena
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyita perusahaannya di Singapura.
    Peristiwa ini terjadi di pengujung sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Saat sidang hampir ditutup, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penetapan
    penyitaan perusahaan
    Surya Darmadi di Singapura.
    “Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ujar jaksa.
    Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menanyakan apakah majelis sebelumnya telah menerbitkan penetapan.
    Jaksa lalu menjelaskan bahwa penetapan telah dikeluarkan oleh majelis sebelumnya.
    Namun, permohonan penetapan yang kali ini diajukan menyangkut obyek yang berbeda.
    Hakim Purwanto pun mempersilakan jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili Surya Darmadi serta anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, merapat ke meja hakim untuk melihat bukti penyitaan tersebut.
    Setelah itu, Surya Darmadi meminta izin untuk menanyakan penyitaan dimaksud.
    Menurut dia, perkara penyerobotan lahan yang menjeratnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).
    “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal dengan nama Apeng itu.
    “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
    Hakim Purwanto lalu menjelaskan bahwa apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
    Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
    “Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
    “Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
    “Stres,” ujar Surya Darmadi lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 212 Merek Beras Diduga Curang, Mentan Amran Sebut 10 Produsen Besar Sudah Diperiksa Satgas Pangan-Bareskrim

    212 Merek Beras Diduga Curang, Mentan Amran Sebut 10 Produsen Besar Sudah Diperiksa Satgas Pangan-Bareskrim

    JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sepuluh produsen beras terbesar telah diperiksa oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri.

    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam mengungkap praktik kecurangan oleh produsen beras dan melindungi konsumen.

    “Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan,” kata Amran saat ditemui di Jakarta, Antara, Senin, 7 Juli. 

    Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terhadap 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian volume, kualitas, serta kejelasan label produk.

    Amran menegaskan, waktu penindakan saat ini dinilai sangat tepat karena stok beras nasional dalam kondisi melimpah. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, stok beras saat ini mencapai 4,2 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir.

    “Kalau stok sedikit, kita tak mungkin lakukan ini karena bisa berdampak pada pasokan. Tapi sekarang, stok kita banyak. Ini kesempatan emas untuk menertibkan,” tegas Amran.

    Hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian menemukan banyak pelanggaran pada produk beras komersial di pasaran.

    Dari 136 sampel beras premium, ditemukan bahwa 85,56 persen tidak sesuai ketentuan mutu, 59,78 persen melampaui harga eceran tertinggi (HET) dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.

    Sementara itu, dari 76 sampel beras medium ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu,

    95,12 persen melanggar HET dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.

    Amran menegaskan, langkah ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi petani dan pelaku usaha yang jujur.

    “Kita ingin wujudkan ekosistem yang adil. Petani tidak dirugikan, pengusaha jujur tidak dimatikan, dan konsumen mendapatkan produk yang layak,” ujarnya.

    Pemerintah berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa pelaku curang ke proses hukum.

  • Komdigi Minta Swasta Terlibat Lebih Intens Bangun BTS di Daerah Tertinggal

    Komdigi Minta Swasta Terlibat Lebih Intens Bangun BTS di Daerah Tertinggal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap pembangunan infrastruktur telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) baru di daerah terpencil saat ini sangat minim, bahkan nyaris tidak ada. 

    Hal tersebut terjadi lantaran jumlah desa yang belum memiliki akses sudah semakin berkurang.

    Meskipun begitu, Menteri Komdigi Meutya Hafid tetap mendorong keterlibatan swasta dalam menghadirkan internet di wilayah terpencil, mengingat kebutuhan terhadap internet cepat makin tinggi, sementara kapasitas yang diberikan lewat satelit terbatas. 

    “Mencari titik tengah antara keterlibatan swasta dan keberpihakan pemerintah inilah yang menjadi tantangan, di mana kita dorong swasta masuk [bangun di daerah tertinggal],” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Meutya mengatakan untuk mendorong keterlibatan swasta, perlu ada insentif atau inisiatif dari pemerintah. Salah satu bentuk insentif yang bisa dipertimbangkan adalah penurunan biaya frekuensi.

    Menurutnya, praktik semacam ini sebenarnya telah diterapkan di banyak negara. Namun, di Indonesia belum dilakukan.

    “Kalau kita ingin melakukannya, tentu harus melalui diskusi mendalam dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan,” katanya. 

    Meutya mengatakan tujuannya agar kebijakan ini benar-benar dipahami sebagai bagian dari upaya memperluas konektivitas di seluruh wilayah Indonesia. 

    Dia menambahkan program -program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang saat ini belum selesai sebenarnya sudah diumumkan sejak pemerintahan sebelumnya. Sebagian besar programnya pun sudah rampung, dan kini yang tersisa tinggal pembangunan di wilayah Papua.

    Dalam pelaksanaannya di Papua, pihaknya juga didampingi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya prosesnya bisa berjalan lebih baik dan lebih akuntabel demi kepentingan masyarakat.

    Namun demikian, Meutya menyebut pembangunan pada tahun ini memang mengalami penurunan yang cukup signifikan. 

    “Dengan harapan bahwa kami bisa melibatkan swasta turun lebih banyak,” katanya.

    Meutya  menyebutkan pihaknya juga tengah mengeksplorasi penggunaan beberapa spektrum frekuensi tambahan, seperti 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz, untuk memperluas jangkauan layanan ke lebih banyak wilayah di Indonesia. Langkah ini diharapkan bisa menghidupkan minat swasta untuk berinvestasi di sektor ini.

    Pihaknya berkomitmen siapapun yang nantinya terlibat dalam pembangunan—baik itu pemerintah maupun swasta—akan diarahkan untuk membangun di wilayah-wilayah yang saat ini belum memiliki sinyal.

    “Itu rencana kami depan yang akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,” tandasnya. 

  • Kejagung Usulkan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk 2026

    Kejagung Usulkan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp18,2 triliun untuk belanja Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna mengatakan usulan itu muncul karena pagu indikatif Kejaksaan RI pada 2026 sebesar Rp8,9 triliun dinilai masih belum ideal.

    “Pagu indikatif TA 2026 sebesar 8,96 triliun masih belum memenuhi kebutuhan ideal kejaksaan RI sebesar Rp27,4 triliun. Berdasarkan jumlah ideal tersebut maka masih ada kekurangan anggaran mencapai Rp18,5 triliun,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Dia menyampaikan, pagu indikatif Kejaksaan RI TA 2026 itu juga sangat menurun drastis sebesar 63,2 persen dibandingkan dengan TA 2025 sebesar Rp24,2 triliun.

    Menurutnya, penurunan anggaran yang dinilai signifikan ini bisa berimbas pada penegakan hukum dengan kebutuhan operasional dan target yang terus meningkat.

    “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal di tahun anggaran 2026,” imbuhnya.

    Di samping itu, Narendra mengungkap penambahan anggaran Rp18,5 triliun itu bakal digunakan untuk program penegak hukum Rp1,84 triliun dan program dukungan manajemen Rp16,6 triliun.

    “Untuk itu kami telah mengajukan usulan tambahan anggaran ke Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui surat Jaksa Agung,” pungkasnya.

  • Komisi III perjuangkan usulan tambahan anggaran Polri-Kejaksaan RI

    Komisi III perjuangkan usulan tambahan anggaran Polri-Kejaksaan RI

    “Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Polri sesuai pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp109,6 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp63,7 triliun sehingga menjadi sebesar Rp173,4

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran bagi Polri dan Kejaksaan RI untuk tahun anggaran 2026.

    “Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Polri sesuai pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp109,6 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp63,7 triliun sehingga menjadi sebesar Rp173,4 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam rapat kerja pembahasan anggaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Lalu, Sari juga menyatakan bahwa Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Kejaksaan RI sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp8,9 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp18,5 triliun sehingga menjadi sebesar Rp27 triliun.

    Dua keputusan tersebut turut diikuti dengan pernyataan sepakat dari para anggota Komisi III DPR RI dan ditegaskan dengan ketok palu oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Untuk selanjutnya, hasil rapat pembahasan pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang telah disetujui akan disampaikan oleh Komisi III DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

    Pada Senin ini, Polri dan Kejaksaan RI mengikuti rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi III DPR RI.

    Polri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun untuk pagu anggaran pada tahun anggaran 2026.

    Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat menerangkan bahwa usulan kebutuhan anggaran Polri tahun 2026 berdasarkan Surat Kapolri tertanggal 10 Maret 2025 adalah sebesar Rp173,4 triliun.

    Namun, pagu indikatif Polri tahun anggaran 2026 yang ditetapkan adalah sebesar Rp109,6 triliun sehingga terdapat kebutuhan tambahan anggaran Polri sebesar Rp63,7 triliun.

    Wahyu memerinci anggaran tersebut untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp4,8 triliun, belanja barang Rp13,8 triliun, dan belanja modal Rp45,1 triliun.

    Sementara itu, Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp18,5 triliun.

    Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI Narendra Jatna menerangkan bahwa pagu indikatif Kejaksaan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp8,9 triliun.

    Jumlah tersebut, kata dia, menurun dari pagu alokasi anggaran tahun 2025.

    Dia mengatakan bahwa penurunan signifikan itu menjadi perhatian serius Kejaksaan RI mengingat peningkatan beban kerja di bidang penegakan hukum, kebutuhan operasional yang terus berkembang, dan target kinerja institusi semakin meningkat.

    Selain itu, berdasarkan analisis Kejaksaan, pagu Rp8,9 triliun belum memenuhi kebutuhan ril sebesar Rp27,4 triliun sebagaimana yang telah diusulkan. Sehingga, terdapat defisit Rp18,5 triliun atau sebesar 67,4 persen.

    Adapun tambahan anggaran Rp18,5 triliun itu untuk program dukungan manajemen sebesar Rp16,68 triliun serta program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp1,84 triliun.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.