Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Menhan Sarankan Mayjen Rizal Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog

    Menhan Sarankan Mayjen Rizal Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog

    Menhan Sarankan Mayjen Rizal Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyarankan Mayjen TNI
    Ahmad Rizal
    untuk pensiun dari kedinasan militer sebelum menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
    Hal itu ia sampaikan usai ditanya soal posisi
    Dirut Bulog
    yang kembali dijabat oleh TNI aktif setelah ditinggalkan oleh Letjen Novi Helmy Prasetya.
    “Mereka penggantinya Novi yang namanya Rizal berarti harus pensiun,” kata Menhan Sjafrie ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
    Sjafrie lantas ditanya seperti apa proses pensiun Rizal dari militer.
    Menurut dia, Rizal sudah harus pensiun dari TNI sebelum resmi menjabat Dirut Bulog.
    “Sebelum menjabat harus pensiun,” tegas jenderal purnawirawan bintang tiga itu.
    Sesaat sebelum menjawab pertanyaan, Sjafrie sempat menunjuk ke arah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang hadir mendampingi di Gedung Kejaksaan Agung.
    Namun, Panglima TNI hanya berlalu meninggalkan awak media ketika ditanya hal yang sama.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
    Ahmad Rizal menggantikan Novi Helmy Prasetya yang per 3 Juli 2025 kembali berkarier di militer.
    Novi sendiri menjabat Dirut Bulog pada 7 Februari 2025, yang artinya hanya bertugas selama lima bulan.
    “Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal),” ungkap Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Menurut dia, Ahmad Rizal sudah resmi menjabat sebagai Dirut Bulog beberapa hari terakhir.
    “Sudah (menjabat), mungkin beberapa hari,” imbuhnya.
    Kendati begitu, Erick tak membeberkan dengan jelas alasan kembali menunjuk sosok dari militer untuk mengisi pucuk pimpinan BUMN sektor pangan tersebut.
    “Itu kan mereka ingin menarik penugasannya, mungkin dianggap sudah selesai. Nah untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap, untuk petani,” tutur Erick.
    Adapun Ahmad Rizal merupakan salah satu perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD).
    Jenderal TNI bintang dua ini sebelumnya menjabat sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 72 Unit Mobil Sritex Disita Kejagung, Eks Pekerja Teriak Minta Tolong

    72 Unit Mobil Sritex Disita Kejagung, Eks Pekerja Teriak Minta Tolong

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kendaraan roda empat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

    Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

    Disebutkan, ada 72 unit kendaraan roda empat. Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usaha.

    Dalam keterangan resmi tertulis, Harli memaparkan, 10 dari 72 unit kendaraan itu saat ini telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berada di Jl. Tmp. Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

    “Guna diamankan, dipelihara dan dikelola. dengan ketentuan sewaktu-waktu jika di perlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” kata Harli, dikutip Rabu (9/7/2025).

    “Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” tambah Harli.

    Harli menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan berdasarkan sejumlah alasan, yaitu:

    • Benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana
    • Benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana
    • Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana
    • Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara.

    Foto: Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)
    Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)

    Serikat Pekerja Teriak

    Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan kekhawatirannya terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sritex. Sebab, saat ini, Sritex tengah dalam proses penanganan pailit.

    “Kami meminta Kejagung untuk tidak tidak memperluas penyitaan aset-aset yang dalam bundel pailit. Sitalah aset-aset pribadi tersangka, agar hak-hak kreditur termasuk hak pesangon pekerja tidak terancam hilang. Kasihan pekerja korban PHK yang tidak tahu apa-apa jadi korban,” kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/7/2025).

    “Semuanya (pekerja Sritex korban PHK efek pailit) ada 11.600 orang, dari 4 perusahaan group Sritex. Dengan total tagihan hak pesangon sekitar Rp960 miliar,” ucapnya.

    Belum lagi, imbuh dia, masih banyak eks pekerja Sritex yang di-PHK sebelum pailit, dan masih belum beres urusan pesangonnya sampai saat ini.

    “Korban PHK sebelum pailit dan hak pesangonya belum selesai yang terdata melapor 380 pekerja. Dulu itu dicicil, cicilan belum selesai keburu pailit. Ini hanya data yang melapor. Yang nggak lapor nggak terpantau karena pembayaran pesangon langsung ke korban PHK,” ungkap Ristadi.

    Minta Presiden Turun Tangan Langsung

    Ristadi pun meminta Presiden langsung menangani hal ini.

    “Kami meminta Presiden Prabowo turun langsung atau perintahkan menteri terkait agar bagaimana caranya Kejagung tidak menyita aset Sritex yang sudah masuk dalam daftar bundel pailit,” ujar Ristadi.

    “Kejagung supaya menyita aset-aset pribadi keluarga pemilik Sritex karena penyalahgunaan uang kredit digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan, tapi pribadi dan keluarganya,” tukasnya.

    Sebagai informasi, pailit Sritex sebelumnya telah resmi inkracht setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex diputuskan pada hari Rabu (18/12/2024) lalu.

    Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip Kamis (19/12/2024).

    Foto: Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)
    Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Juli 2025

    Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Regional 9 Juli 2025

    Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Penyidik
    Kejati Bengkulu
    menetapkan tiga tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Setwan)
    DPRD Provinsi Bengkulu
    , Selasa (8/7/2025).
    Kelimanya ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan.
    Kelima tersangka tersebut adalah Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara, Tenaga Harian Lepas (THL).
    Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
    “Kelimanya ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan,” kata Kasi Penkum, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/7/2025).
    Ristianti mengatakan, kelimanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum berupa
    perjalanan dinas fiktif
    , mark up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga, hingga dana aspirasi atau pokir.
    “Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar,” sebutnya.
    Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
    “Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Juni 2025. Kelima tersangka yang langsung ditahan ini masing-masing Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, di gedung Kejati Bengkulu, Selasa (8/7/2025).
    Kelimanya dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    ,
    junto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta
    junto
    Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan ratusan saksi, untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah tak kurang dari 4 ruangan di sekretariat DPRD hingga kantor BPKAD Provinsi Bengkulu.
    Dari dua kantor tersebut, penyidik mengamankan satu truk barang bukti berupa ribuan dokumen, puluhan
    handphone
    , sejumlah
    hardisk
    , hingga berbagai peralatan elektronik lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah

    Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah

    Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dengan raut kecewa,
    Azam Akhmad Akhsya
    buru-buru meninggalkan ruang sidang Wirjono II di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Azam merupakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
    Riwayatnya menjadi satu ironi penegakan hukum di tanah air.
    Majelis Hakim baru saja menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan untuk
    jaksa Azam
    .
    Ia dinilai terbukti melakukan
    korupsi
    dengan memeras korban
    investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit melalui pengacaranya senilai Rp 11,7 miliar.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.
    Hukuman ini lebih berat nyaris dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang masih satu korps dengan Azam.
    Penuntut hanya meminta Azam dan dua pengacara lainnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Majelis hakim menyebut, alasan memberatkan hukuman ini karena Azam menyalahgunakan kepercayaan masyarakat pada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Bagi korban investasi bodong, Kejagung menjadi benteng terakhir bagi mereka untuk mendapatkan keadilan.
    “Terdakwa telah menyalahgunakan
    kepercayaan publik
    terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” kata Hakim Sunoto.
    Selain itu, jaksa Azam juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Tindakannya juga melanggar sumpah jabatan jaksa.
    “Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tutur Hakim Sunoto.
    Sementara, alasan meringankan putusan itu adalah jaksa Azam belum pernah dihukum, mengembalikan uang hasil korupsi ke negara, dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
    “Terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya,” tutur Hakim Sunoto.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang hasil memeras itu tidak diterima langsung oleh jaksa Azam dari pengacara korban.
    Uang terlebih dahulu dikirim ke rekening pegawai honorer Kejari Jakbar yang digunakan sebagai penampung.
    Rekening dibuat atas permintaan jaksa Azam.
    Setelah diterima, uang sebanyak Rp 8 miliar lalu ditransfer ke rekening milik istrinya.
    “Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto.
    Sang istri pun menanyakan kepada jaksa Azam dari mana asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya.
    Namun, jaksa Azam tidak menjawab jujur.
    “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
     
    Majelis hakim menyebut, uang hasil memeras Rp 8 miliar itu digunakan jaksa Azam untuk berbagai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
    Di antaranya adalah umrah, sumbangan pesantren, jalan-jalan, dan gaya hidup yang mencapai Rp 1 miliar.
    “Umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren, dan lain-lain Rp 1 miliar,” ujar Hakim Sunoto.
    Selain itu, jaksa Azam juga menggunakan uang itu untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna memproteksi finansial keluarga.
    Ia juga mengalokasikan Rp 2 miliar untuk investasi jangka panjang berupa deposito bank BUMN dan pembelian tanah serta bangunan Rp 3 miliar.
    Tindakan ini menunjukkan, jaksa Azam secara sistematis menambah kekayaan dari jabatannya dengan cara yang tidak boleh dilakukan jaksa.
    Bahkan, penggunaan untuk investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto.
    Sementara itu, surat dakwaan jaksa menyebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu jaksa Azam bagikan kepada koleganya di kantor.
    Jaksa menyebut, jaksa Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Ditemui usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
    “Enggak benar itu,” kata Hendri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita 72 Mobil di Kasus Sritex: Ada Alphard, Lexus hingga Mercy

    Kejagung Sita 72 Mobil di Kasus Sritex: Ada Alphard, Lexus hingga Mercy

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 kendaraan roda empat alias mobil dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex Group.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan puluhan mobil yang disita itu dilakukan di Gedung Sritex, Jawa Tengah.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan kegiatan penyitaan pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

    Harli menjelaskan dari 72 mobil itu terdiri dari beberapa merek otomotif seperti Subaru, Mercedes-Benz, Honda, Isuzu hingga Nissan.

    Adapun, merek mobil yang dominan disita yakni milik jenama otomotif asal Jepang yaitu Toyota. Berbagai tipe mulai dari Avanza, Vellfire, Crown hingga Alphard.

    Di samping itu, Harli mengungkap bahwa dalam penyitaan itu terdapat 10 mobil mulai dari Toyota Alphard, Mercedes-Benz Maybach hingga Lexus telah dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

    “Bahwa terhadap kendaraan tersebut telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara [Rupbasan] Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang,” imbuhnya.

    Penitipan atau penyimpanan ini dilakukan agar puluhan mobil itu bisa dirawat atau dikelola dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi.

    Di samping itu, Harli juga mengungkap ada 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

    “Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” pungkasnya.

  • Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan pembentukan panitia kerja atau panja, Selasa (8/7/2025). 

    Pembentukan panja itu langsung disetujui pada rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, disepakati sebagai ketua panja berikut dengan seluruh pimpinan Komisi III DPR, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    “Langsung kita sahkan panja ini ya? Saya bacakan daftar nama panitia kerja Komisi III. Komposisinya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana (PDI Perjuangan), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Rano Alfath (PKB),” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Kemudian, anggota panja terdiri dari PDIP (4 anggota), Golkar (4 orang), Gerindra (3 orang), Nasdem (2 orang), PKB (2 orang), PKS (2 orang), PAN (2 orang), dan Demokrat (1 orang).

    Habiburokhman lalu menyebut rapat panja akan dimulai langsung esok hari, Rabu (9/7/2025), dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agedan rapat yang dimulai esok hari adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan tidak menutup peluang rapat digelar sampai dengan malam hari.

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya. 

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan. 

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP dan pada hari ini menyerahkan dokumen tersebut secara resmi ke Komisi III DPR. Pemerintah menyebut ada sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Janji Bisa Diakses Publik

    Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Janji Bisa Diakses Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP ke Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025). 

    Wakil pemerintah yang hadir pada rapat kerja penyerahan DIM itu yakni yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, selaku juga Ketua Panja RUU KUHAP, menyebut pihak sekretariat akan menyinkronkan antara versi DIM cetak dan softfile itu terlebih dahulu. Kemudian, dia menyatakan bakal mengunggahnya ke website DPR setelah upaya sinkronisasi selesai. 

    “Begitu juga teman-teman wartawan kepada masyarakat yang ingin melihat DIM ini kami akan masukan ke website-nya DPR setelah sinkronisasi tersebut. Kita minta waktu mungkin ya semalaman mungkin kita kasih tugas kawan-kawan sekretariat,” terang Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej juga menyebut naskah DIM itu akan diunggah ke website parlemen. Dia juga menyebut akan segera membahas DIM itu besok, Rabu (9/7/2025). 

    “Besok kita mulai bahas. Belum [pernah dibahas internal] baru hari ini kami serahkan,” terang Eddy. 

    Pada keterangan sebelumnya, Eddy menyebut pemerintah memuat ebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif pada naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    Pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung juga telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Legislator NasDem dorong penambahan anggaran Kementerian BUMN

    Legislator NasDem dorong penambahan anggaran Kementerian BUMN

    “Padahal, Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai pemegang saham pengendali di BUMN yang sudah dialihkan ke Danantara, sekaligus sebagai regulator dan pengawas, termasuk untuk beberapa BUMN berbentuk Perum seperti Bulog dan Perumnas,”

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, mendorong penambahan anggaran bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Menurut Asep, alokasi anggaran sebesar Rp150 miliar dalam pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 dinilai tidak memadai untuk mendukung pelaksanaan fungsi strategis Kementerian BUMN. Ia menilai besaran tersebut hanya cukup untuk membiayai gaji pegawai dan keperluan operasional administratif.

    “Padahal, Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai pemegang saham pengendali di BUMN yang sudah dialihkan ke Danantara, sekaligus sebagai regulator dan pengawas, termasuk untuk beberapa BUMN berbentuk Perum seperti Bulog dan Perumnas,” ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Ia mengingatkan pentingnya penguatan fungsi regulator oleh Kementerian BUMN, seiring dengan rencana pengurangan jumlah BUMN melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ia meminta agar kementerian menerbitkan regulasi yang mencegah anak usaha BUMN memasuki sektor-sektor yang dapat dijalankan oleh pelaku usaha rakyat atau swasta.

    “Kementerian BUMN harus mempersiapkan regulasi yang kondusif agar ekosistem bisnis antara BUMN, UMKM, dan swasta tetap sehat. Jangan sampai BUMN justru mematikan pelaku usaha rakyat,” tegas politisi daerah pemilihan Jawa Barat V itu.

    Dalam hal pengawasan, Asep juga menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran tambahan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal Kementerian BUMN, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

    Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang berencana melaporkan dugaan fraud di Kimia Farma ke Kejaksaan Agung. Dugaan penyelewengan tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.

    “Kementerian BUMN harus lebih sigap dan ketat dalam melakukan audit internal. Sekecil apapun potensi fraud, harus bisa dideteksi sejak awal. Untuk itu, penambahan anggaran mutlak diperlukan,” tutupnya.(KR-MFS)

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Kembali Panggil Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pegadaan Laptop

    Kejagung Kembali Panggil Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pegadaan Laptop

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Panggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berdasarkan surat pemanggilan, Nadiem dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 WIB pagi ini.

    “Iya, rencananya hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Namun, Harli belum bisa memastikan perihal hadir tidaknya Nadiem dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi.

    “Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

    “Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

    Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

    Rapat itu dinilai janggal, sebab tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

    “Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.

    (ond/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini