Menhan Sarankan Mayjen Rizal Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyarankan Mayjen TNI
Ahmad Rizal
untuk pensiun dari kedinasan militer sebelum menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
Hal itu ia sampaikan usai ditanya soal posisi
Dirut Bulog
yang kembali dijabat oleh TNI aktif setelah ditinggalkan oleh Letjen Novi Helmy Prasetya.
“Mereka penggantinya Novi yang namanya Rizal berarti harus pensiun,” kata Menhan Sjafrie ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Sjafrie lantas ditanya seperti apa proses pensiun Rizal dari militer.
Menurut dia, Rizal sudah harus pensiun dari TNI sebelum resmi menjabat Dirut Bulog.
“Sebelum menjabat harus pensiun,” tegas jenderal purnawirawan bintang tiga itu.
Sesaat sebelum menjawab pertanyaan, Sjafrie sempat menunjuk ke arah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang hadir mendampingi di Gedung Kejaksaan Agung.
Namun, Panglima TNI hanya berlalu meninggalkan awak media ketika ditanya hal yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
Ahmad Rizal menggantikan Novi Helmy Prasetya yang per 3 Juli 2025 kembali berkarier di militer.
Novi sendiri menjabat Dirut Bulog pada 7 Februari 2025, yang artinya hanya bertugas selama lima bulan.
“Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal),” ungkap Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut dia, Ahmad Rizal sudah resmi menjabat sebagai Dirut Bulog beberapa hari terakhir.
“Sudah (menjabat), mungkin beberapa hari,” imbuhnya.
Kendati begitu, Erick tak membeberkan dengan jelas alasan kembali menunjuk sosok dari militer untuk mengisi pucuk pimpinan BUMN sektor pangan tersebut.
“Itu kan mereka ingin menarik penugasannya, mungkin dianggap sudah selesai. Nah untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap, untuk petani,” tutur Erick.
Adapun Ahmad Rizal merupakan salah satu perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD).
Jenderal TNI bintang dua ini sebelumnya menjabat sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/07/02/68650f8ef351e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menhan Sarankan Mayjen Rizal Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog
-
/data/photo/2025/07/09/686dbfe28d46a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Regional 9 Juli 2025
Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Penyidik
Kejati Bengkulu
menetapkan tiga tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Setwan)
DPRD Provinsi Bengkulu
, Selasa (8/7/2025).
Kelimanya ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan.
Kelima tersangka tersebut adalah Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara, Tenaga Harian Lepas (THL).
Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
“Kelimanya ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan,” kata Kasi Penkum, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/7/2025).
Ristianti mengatakan, kelimanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum berupa
perjalanan dinas fiktif
, mark up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga, hingga dana aspirasi atau pokir.
“Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar,” sebutnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Juni 2025. Kelima tersangka yang langsung ditahan ini masing-masing Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, di gedung Kejati Bengkulu, Selasa (8/7/2025).
Kelimanya dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
,
junto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta
junto
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan ratusan saksi, untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah tak kurang dari 4 ruangan di sekretariat DPRD hingga kantor BPKAD Provinsi Bengkulu.
Dari dua kantor tersebut, penyidik mengamankan satu truk barang bukti berupa ribuan dokumen, puluhan
handphone
, sejumlah
hardisk
, hingga berbagai peralatan elektronik lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Sita 72 Mobil di Kasus Sritex: Ada Alphard, Lexus hingga Mercy
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 kendaraan roda empat alias mobil dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan puluhan mobil yang disita itu dilakukan di Gedung Sritex, Jawa Tengah.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan kegiatan penyitaan pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Harli menjelaskan dari 72 mobil itu terdiri dari beberapa merek otomotif seperti Subaru, Mercedes-Benz, Honda, Isuzu hingga Nissan.
Adapun, merek mobil yang dominan disita yakni milik jenama otomotif asal Jepang yaitu Toyota. Berbagai tipe mulai dari Avanza, Vellfire, Crown hingga Alphard.
Di samping itu, Harli mengungkap bahwa dalam penyitaan itu terdapat 10 mobil mulai dari Toyota Alphard, Mercedes-Benz Maybach hingga Lexus telah dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
“Bahwa terhadap kendaraan tersebut telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara [Rupbasan] Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang,” imbuhnya.
Penitipan atau penyimpanan ini dilakukan agar puluhan mobil itu bisa dirawat atau dikelola dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi.
Di samping itu, Harli juga mengungkap ada 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
“Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” pungkasnya.
-

DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.
Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.
“Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.
Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.
“Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.
Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.
“Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.
Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”
Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.
Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kejagung Kembali Panggil Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pegadaan Laptop
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Panggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berdasarkan surat pemanggilan, Nadiem dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 WIB pagi ini.
“Iya, rencananya hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Namun, Harli belum bisa memastikan perihal hadir tidaknya Nadiem dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi.
“Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.
Rapat itu dinilai janggal, sebab tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.
“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.
(ond/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

/data/photo/2025/07/08/686cc0e63b173.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


