Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengusaha minyak Mohammad
Riza Chalid
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Tapi,
Kejaksaan Agung
belum menahan Riza karena statusnya kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Qohar mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir.
Penyidik menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.
“Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.
Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan
korupsi Pertamina
.
Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/02/26/67be69625f2ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura Nasional 10 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/10/686fba035c13c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Nasional 10 Juli 2025
Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung mengungkap tujuh
perbuatan melawan hukum
yang dilakukan 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian pada perekonomian negara.
“Masing-masing tersangka telah melakukan penyimpangan yang merupakan perbuantan melawan hukum dan tata kelola mninyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun kerugian perekonomian negara,” kata Abdul, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus
Kejagung
, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejagung malam ini salah satunya yakni Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Riza Chalid.
Delapan lainnya masing-masing berinisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN selaku VP Integrated Supply Chain, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Penyimpangan atau perbuatan melawan hukum pertama yakni penyimpangan dalam perencana dan pengadaan ekspor minyak mentah.
Kedua, kata Abdul, penyimpangan dalam perencanaan impor minyak mentah
Sementara ketiga, penyimpangan dalam perencanaan pengadaan impor BBM.
Keempat, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal.
“Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM,” ujar dia.
Keenam, lanjut Abdul, penyimpangan dalam pemberian proses kompensasi prodak pertalite.
Sementara yang terakhir penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual dengan harga di bawah harga dasar
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686fba035c13c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid Nasional
Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad
Riza Chalid
(MRC).
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
“Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara a quo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Tetapkan Riza Chalid jadi Tersangka Kasus Pertamina!
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.
“Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.
Selain Riza, Kejagung juga turut menetapkan 8 tersangka lainnya mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta.
Qohar menambahkan, kedelapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun, Riza belum dilakukan penahanan lantaran masih di Singapura.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285 triliun.
-
/data/photo/2025/06/19/6853596f3b091.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim Nasional
Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung mengungkap satu lagi aliran dana suap yang masuk ke kantong eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kasus ini terungkap setelah Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
“Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (10/7/2025).
Hari ini, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
“Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
“Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
Saat ini Zarof dan Lisa sudah ditahan untuk perkara yang lain. Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena usianya sudah 88 tahun dan diketahui tengah sakit.
“Sedangkan terhadap II bahwa yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” lanjut Harli.
Penyidik memastikan para tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang berjalan.
Uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas ini ditemukan penyidik di rumah Zarof pada Oktober 2024 lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
“Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).
Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.
Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:
Dari 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” pungkas Qohar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Tersangka di Kasus Suap Baru
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat dalam perkara dugaan suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan perkara yang menjerat keduanya kali ini berkaitan dengan dugaan suap atau pemufakatan jahat di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung periode 2023-2025.
“Pertama ZR [Zarof Ricar], yang kedua LR [Lisa Rachmat],” ujar Harli di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Selain Zarof dan Lisa, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah menetapkan tersangka ketiga yakni pihak swasta Isodorus Iswardojo (II) dalam perkara ini.
Harli menjelaskan ketiganya diduga melakukan pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi dengan tujuan mempengaruhi proses hukum.
“Jadi posisi singkatnya bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, II, dan ZR bersepakat bermufakat untuk melakukan suap, dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding, dan juga dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi,” imbuhnya.
Adapun, Zarof mengaku bahwa pengurusan perkara ini memiliki nilai suap sekitar Rp6 miliar. Perinciannya, Rp1 miliar terhadap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara sisanya dikeluarkan untuk proses hukum di tingkat kasasi Rp5 miliar.
“Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” pungkasnya.
Sekadar informasi, penyidik Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Isodorus lantaran berkaitan dengan usianya yang sudah mencapai 88 tahun.
-

Kejagung Ekstradisi Buronan Asal Rusia, Terlibat Kasus Korupsi dan Suap
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan ekstradisi terhadap warga negara asing (WNA) Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev ke negara asalnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses ekstradisi diajukan langsung oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan.
“Pada hari ini Kamis 10 Juli 2025 kita akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev,” ujar Harli di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Dia menambahkan, permintaan federasi Rusia itu kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan surat keputusan nomor 12 tahun 2025.
Adapun, Alexander juga dinyatakan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan Rusia. Di samping itu, korban dari tindak pidana Alexander merupakan warga negara Rusia.
Namun demikian, Alexander ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 usai federasi Rusia mengeluarkan red notice.
“Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Di samping itu, Harli mengungkap ada empat pasal yang dipersangkakan kepada Alexander. Di antaranya, suap, tindak pidana korupsi, hingga undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).
“Jadi ada, kalau saya baca ini ada pasal 200 lainnya tidak baca ya ada creation of criminal community, criminal organization ya, pasal 210 KUHP Rusia bukan KUHP kita, KUHP Rusia ada juga bribe taking by group of persons by previous consent dan seterusnya,” pungkas Harli.
-

Kejaksaan RI serahkan termohon ekstradisi ke Pemerintah Rusia
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menyerahkan termohon ekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (33) ke Pemerintah Federasi Rusia.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui penetapan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 November 2024 telah mengabulkan permohonan jaksa eksekusi ekstradisi. Dan pada tanggal 2 Juni 2025, Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengabulkan permintaan ekstradisi pemerintah Rusia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Kamis.
Ekstradisi adalah proses hukum suatu negara menyerahkan seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak pidana kepada negara lain berdasarkan permintaan resmi dan syarat-syarat tertentu.
Harli mengatakan permohonan ekstradisi ini diajukan oleh otoritas hukum Rusia atas dugaan keterlibatan Zverev dalam sejumlah tindak pidana di negaranya.
“Ekstradisi ini didasarkan pada prinsip dual criminality, yaitu tindak pidana yang dituduhkan kepada Zverev di Rusia juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia,” ujarnya.
Dalam permohonan yang diajukan, Zverev diduga terlibat dalam berbagai kejahatan yang meliputi empat pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pasal tersebut terkait dengan adanya penyuapan (bribery), Undang-undang Tipikor dan Undang-undang ITE.
Disebutkan pula bahwa Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia.
Dengan demikian, Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan penuntutan secara mandiri terhadap yang bersangkutan.
Konferensi pers dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena lembaga tersebut berperan sebagai executing agency atau pelaksana eksekusi ekstradisi.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertindak sebagai pelaksana karena perkara ini ditangani di wilayah hukum mereka. Jaksa Muda Pembinaan turut hadir mewakili Kejaksaan Agung sebagai pejabat yang berwenang (competent authority),” ucapnya.
Majelis Tinggi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan penetapan Nomor 1 Tahun 2024 pada tanggal 1 November tahun 2024 terkait ekstradisi tersebut.
Surat Keputusan (SK) Presiden baru diterbitkan 2025 sehingga proses ekstradisi WNA Rusia itu dilaksanakan mulai Juli 2025.
Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (33) sudah setahun ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Zverev ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2022 lalu.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/07/09/686e817d5bec3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mark up Pengadaan Lampu Suar, 2 Pegawai UPT Kemenhub di Cilacap Dijebloskan ke Penjara
Mark up Pengadaan Lampu Suar, 2 Pegawai UPT Kemenhub di Cilacap Dijebloskan ke Penjara
Tim Redaksi
CILACAP, KOMPAS.com
— Kejaksaan Negeri (Kejari)
Cilacap
menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan lampu
menara suar di
Pelabuhan Tanjung Intan
, Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus ini melibatkan pegawai instansi pemerintah dan pihak swasta dalam proyek tahun anggaran 2024.
Dua dari empat tersangka berasal dari Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, unit teknis di bawah Kementerian Perhubungan, yaitu S selaku penanggung jawab tim teknis dan TW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sementara dua lainnya berasal dari swasta: SAW sebagai rekanan perusahaan lampu, dan UU selaku Direktur CV SK yang bertindak sebagai penyedia barang.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami menetapkan empat orang tersangka korupsi pengadaan lampu menara suar Distrik Navigasi Tanjung Intan,” kata Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, Rabu (9/7/2025).
Menurut Irfan, para tersangka secara bersama-sama melakukan rekayasa harga. Empat unit lampu menara suar yang seharusnya seharga Rp 1,28 miliar justru di-mark up menjadi Rp 2,84 miliar.
“Harga barang yang seharusnya Rp 1,28 miliar di-mark up menjadi Rp 2,84 miliar, jadi ada selisih harga. Dengan demikian negara dirugikan karena harus membayar dua kali lipat dari harga seharusnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa skema penggelembungan harga telah disusun sejak tahun 2023.
Dalam skenario tersebut, disepakati pula komitmen fee sebesar 15 persen untuk setiap unit lampu suar.
“Dua tersangka pegawai Distrik Navigasi secara aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan rekanan dalam rangka mengondisikan harga, spesifikasi, sistem e-katalog, dan mengarahkan agar penyedia barang yang ditunjuk adalah CV SK,” jelasnya.
Pihak swasta juga membuat struktur harga fiktif. Dalam sistem e-katalog, harga lampu ditampilkan sebesar Rp 721 juta per unit—jauh di atas harga pasar riilnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e84997acfd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan
.
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (9/7/2025) sore hingga malam.
Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah milik tersangka Harnojoyo, selaku mantan Wali Kota Palembang, yang berlokasi di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.
Kemudian, tersangka Raimar Yousnandi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.
Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen serta satu unit Pajero warna putih milik tersangka Raimar.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pasar Cinde
,” kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).
Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan
korupsi Pasar Cinde
yang kini masih bergulir.
“Penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Total tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, mengatakan, Harnojoyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini, tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” kata Umaryadi, saat memberikan keterangan pers, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.