Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Tersangkanya Bos Minyak Riza Chalid Disebut sebagai Pembersihan Besar-besaran

    Tersangkanya Bos Minyak Riza Chalid Disebut sebagai Pembersihan Besar-besaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos, Eko Kuntadhi menyoroti terkait nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Eko Kuntadhi memberi sorotan.

    Ia menyebut penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru menjadi tindakan awal.

    Tindakan awal yang dimaksud adalah adanya upaya untuk melakukan pembersihan besar-besaran.

    “Wuaaa, pembersihan besar-besaran nih…,” tulisnya dikutip Jumat (11/7/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (10/7/2025). Dari 9 nama, terselip nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru.

    “MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

    Adapun untuk Riza Chalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia.

    Publik mengenalnya dengan julukan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’. Riza diketahui memiliki sejumlah perusahaan di Singapura, a.l. Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

  • Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Denny Siregar: Kaki Rezim Lama Mulai Dipatahkan

    Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Denny Siregar: Kaki Rezim Lama Mulai Dipatahkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut menyorot terkait Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak.

    Sorotan yang diberikan oleh Denny Siregar ini disampaikan melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

    Ia menyebut penetapan Riza Chalid sebagai tersangka membuat kaki-kaki rezim lama mulai disingkirkan.

    “Kaki2 rezim lama mulai dipatahkan..,” tulisnya dikutip Jumat (11/7/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 9 tersangka baru.

    Sembilan tersangka baru ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Kamis (10/7/2025). Dari 9 nama, terselip nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru.

    RizaChalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia. Publik mengenalnya dengan julukan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’.

    Riza diketahui memiliki sejumlah perusahaan di Singapura, a.l. Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

    Terkait dengan kasus ini, Kejagung sebelumnya telah melakukan pengeledahan rumah Riza Chalid pada 25 Februari 2025.

    Selain, Riza ada dua tersangka dari pihak swasta denagn inisial IP dan MH.

    Sementara itu, sisanya AE, AB, TN, DS dan HW merupakan pejabat di Pertamina (Persero) dan satu orang inisial AS yang merupakan pejabat di PT Pertamina International Shipping (PIS).

  • Tak Ditahan, Riza Chalid Ternyata Berada di Singapura

    Tak Ditahan, Riza Chalid Ternyata Berada di Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan pengusaha minyak Riza Chalid pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan bahwa Riza Chalid saat ini masih berada di luar negeri. “Berdasarkan informasi yang bersangkutan [Riza] tidak tinggal di dalam negeri,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Riza sebanyak tiga kali. Namun, saudagar minyak itu mangkir dari seluruh panggilan penyidik korps Adhyaksa itu.

    “Khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir,” tutur Riza.

    Dengan demikian, Qohar menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan di luar negeri, khususnya di Singapura agar bisa memboyong Riza ke Tanah Air.

    “Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” pungkas Qohar.

    Peran Riza Chalid 

    Adapun Qohar memaparkan bahwa Riza Chalid merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan renca kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

    “Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” papar Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dia menambahkan Riza juga memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

    Adapun, peran Riza Chalid ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya (HB) selaku eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.

    Selanjutnya, Alfian Nasution (AN) selaku eks Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina; dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    “Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang tidak ditahan dalam gelombang dua penetapan tersangka pada Kamis (11/7/2025).

    Adapun, tersangka yang baru ditetapkan bersamaan dengan Riza Chalid itu berasal dari mantan pejabat Pertamina hingga pihak swasta.

  • Sosok Arief Sukmara, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    Sosok Arief Sukmara, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

    Salah satu dari sembilan tersangka itu adalah Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina Arief Sukmara. Berikut sosoknya.

    Sosok Arief Sukmara

    Arief menjabat Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina sejak 2024 lalu.

    Berdasarkan data yang dikutip dari akun LinkedIn-nya, Arief Sukmara mendapatkan gelar sarjana dari Universitas Padjadjaran (1997-2002).

    Kemudian, ia memperoleh gelar Master of Business Administration dari Universitas Gadjah Mada (2011-2016).

    Sementara itu, pendidikan dasar dan menengah ditempuh Arief Sukmara di Sukabumi, Jawa Barat. 

    SMA Negeri 3 Sukabumi

    SMP Negeri 1 Sukabumi

    SD Negeri Pasirhalang 1 Sukabumi

    Masih berdasarkan pantauan Tribunnews.com di akun LinkedIn tersangka, Arief menuliskan sejumlah jabatannya yang pernah diembannya di PT Pertamina.

    Antara lain sebagai Operation Support Manager di PT Pertamina (Persero), kemudian VP Product Operation hingga Corporate Secretary di PT Pertamina International Shipping.

    9 Tersangka Baru

    Sebelumnya, Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa tim penyidik sudah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru.

    Selain Arief Sukmara, tersangka baru dalam kasus ini ialah Muhammad Riza Chalid (MRC) yang dikenal sebagai “The Gasoline Godfather” atau “Saudagar Minyak”.

    Berikut daftar sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung:

    VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015: Alfian Nasution

    Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014: Hanung Budya Yuktyanta

    VP Intermediate Supply PT Pertamina 2017-2018: Toto Nugroho

    VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020: Dwi Sudarsono

    Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina: Arief Sukmara

    SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020: Hasto Wibowo

    Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading 2019-2021: Martin Haendra Nata

    Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

    Beneficial Owner atau Penerima Manfaat PT Orbit Terminal Merak: Muhammad Riza Chalid

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan.

    Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

    Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Mahfud MD Sentil KPK, Beranikah Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan?

    Mahfud MD Sentil KPK, Beranikah Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan?

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD tidak yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melibatkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.

    Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam siniar yang ditayangkan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (8/7/2025) lalu.

    Diketahui, nama Bobby Nasution sempat dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini.

    Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK.

    Topan Obaja Putra Ginting disebut-sebut sebagai orang dekat menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

    “Saya tidak melihat Bobbynya ya, (tapi) melihat KPK-nya. KPK ini sekarang, akhir-akhir ini kan kelihatan tidak lagi menarik ya sambutan publik, sorak-sorai publik itu untuk KPK sudah tidak seperti dulu.”

    “Malah sekarang sorak-sorak publik pindah ke Kejaksaan Agung,” ungkap Mahfud.

    Menurut Mahfud, hal ini dikarenakan opini publik memandang KPK saat ini adalah ‘KPK titipan’ untuk menyortir perkara yang boleh dan tidak untuk diungkap.

    “Nah, melihat itu maka mungkin, mungkin ya, agak sulit membayangkan, tapi mudah-mudahan saya salah, agak sulit membayangkan KPK itu akan melibatkan Bobby, akan memanggil, memeriksa apalagi menersangkakan,” ungkap Mahfud.

    “Tentu jawaban Bobby standar kan kalau ‘saya dipanggil siap hadir’, ya tidak ada orang yang tidak, presiden sekalipun akan selalu mengatakan kalau saya perlukan, saya datang, kan gitu.”

    Mahfud mengatakan sampai saat ini dirinya belum bisa membayangkan KPK akan memanggil Bobby.

    “Apalagi melibatkannya dalam kasus ini,” ujarnya.

    “Ini objektif saya, mungkin banyak orang berpikir, “wah, kalau begitu gak benar hukumnya’. Terserah orang mengatakan apa, tapi ini pandangan saya dari sudut politis,” tegas Mahfud.

    Momentum bagi KPK

    Mahfud menilai, ini menjadi momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik.

    “KPK akhir-akhir ini sedang berusaha untuk memulihkan dirinya dari persepsi publik bahwa dia lembaga titipan, lembaga boneka dan sebagainya.”

    “Dan momentumnya sedang ada. Karena secara politis bagaimanapun kita melihat Pak Jokowi tidak sekuat dulu lagi cengkeramannya.”

    “Sehingga ke yang lain gak nyengkeram, ke KPK juga cengkeramannya sudah lemah sehingga dia bisa masuk ke urusan Medan,” urai Mahfud.

    Oleh karena itu, Mahfud menyarankan KPK untuk tidak ragu memanggil Bobby apabila diperlukan.

    “Nah, kalau KPK memang begitu mestinya dia segera panggil Bobby Nasution. Dan menurut saya dalam sebulan terakhir ini KPK lumayan loh sudah mulai berani kan.”

    “Mantan gubernur sudah mulai dipanggil, ada penangkapan di sana di sini. Dan yang terakhir yang bagus itu menurut saya ya, Sekretaris Mahkamah Agung begitu bebas ditangkap lagi,” ungkap Mahfud.

    Mahfud berharap agar KPK bisa bangkit menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

    “Mudah-mudahan ini terus agar dia (KPK) bangkit lagi gitu sebagai sebuah lembaga yang dulu pernah sangat legendaris lah sampai sekarang ya.”

    “KPK 10 tahun lalu dan sebelumnya tuh kan hebat banget ya. Sekarang sudah tenggelam. Mestinya dia harus bangkit. Harus dia yang bangkit menunjukkan keberaniannya,” ujar Mahfud.

    KPK Belum Berencana Panggil Bobby

    Sementara itu, KPK memastikan belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. 

    Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Kamis (10/7/2025).

    “Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada,” kata Setyo kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Setyo menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi atau laporan dari tim penyidik KPK yang merekomendasikan pemanggilan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

    Penyidik KPK, menurut Setyo, masih berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK. Termasuk juga yang untuk di Balai Besar,” tambahnya.

    Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan.

    Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

  • 7
                    
                        Babak Baru Kasus Pertamina, Ini Peran 18 Tersangka Rugikan Negara Rp 285 T
                        Nasional

    7 Babak Baru Kasus Pertamina, Ini Peran 18 Tersangka Rugikan Negara Rp 285 T Nasional

    Babak Baru Kasus Pertamina, Ini Peran 18 Tersangka Rugikan Negara Rp 285 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi Pertamina memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung kembali mengumumkan sembilan tersangka lagi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Pengumuman terbaru dari Gedung Bundar menyebut nama besar,
    Riza Chalid
    , sebagai salah satu tersangka.
    Berikut adalah deretan tersangka yang namanya baru dibacakan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis (10/7/2025) tadi malam:
    1.Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023,
    2.Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014,
    3.Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018,
    4.Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020,
    5.Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping,
    6.Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020,
    7.Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021,
    8.Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi,
    9.Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
    Sementara itu, 9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah:
    10.Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023;
    11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
    12.Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
    13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
    14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
    15.Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    16.Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    17.Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    18.Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
     
    Dalam kasus ini, para tersangka saling berkomplot untuk meraup keuntungan dari sejumlah urusan bisnis seputar tata kelola minyak mentah.
    Simak peran-peran para tersangka sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak Kejagung berikut ini:
     
    Bikin Pertamina sewa terminal BBM meski tak butuh
    Ada empat orang tersangka yang terlibat dalam korupsi seputar sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak. Mereka adalah Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Mohammad Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo.
    Keempatnya bersekongkol agar Pertamina melakukan penyewaan terminal BBM agar masuk dalam rencana kerja perusahaan.
    Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal tambahan untuk menyimpan stok BBM.
    Riza Chalid disebutkan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina meski bukan merupakan pejabat struktural.
    Ia bersama dengan Alfian dan Hanung menghilangkan klausul skema kepemilikan Pertamina atas aset PT OTM.
    Padahal, pada kontrak awal terdapat klausul yang menyatakan, setelah 10 tahun sewa, PT OTM akan menjadi aset Pertamina.
    Alfian dan Hanung juga melakukan penunjukkan langsung agar kerja sama sewa terminal dimenangkan perusahaan Riza dan Gading.
    Alfian juga meneken nilai sewa terminal yang mahal, dengan harga USD 6,5 / Kiloliter.
    Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian dari penyewaan terminal PT OTM ini mencapai Rp 2,9 triliun.
    Memenangkan tender sewa kapal angkut minyak
    Komplotan yang terdiri dari empat tersangka ini mengkoordinasikan agar kapal pengangkut minyak dari Afrika ke Indonesia bisa dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengannya.
    Arief Sukmara bersama dengan Dimas Werhaspati dan Agus Purwono mengkondisikan proses tender kapal pengangkut agar PT Jenggala Maritim menjadi pemenangnya.
    Padahal, PT Jenggala Maritim Nusantara punya hubungan dengan beberapa tersangka. Misalnya, Dimas yang menjabat sebagai komisaris. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa disebutkan juga menerima keuntungan dari hal ini.
    Ketiga tersangka ini juga menaikkan harga sewa kapal hingga 13 persen. Dari harga awal sebesar USD 3,765,712. Dinaikkan menjadi USD 5,000,000.
    Kemudian, Indra Putra kebagian proyek untuk melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia. Belum disebutkan berapa fee yang diterimanya untuk pekerjaan ini.
    Bikin Indonesia impor minyak mentah
    Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi bersekongkol untuk melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) pada tahun 2021.
    MMKBN dan MMD ini dijual dengan alasan ada kelebihan dalam negeri. Padahal, tidak ada kelebihan dan minyak mentah ini seharusnya masih bisa diserah untuk kebutuhan dalam negeri.
    Penyidik menyebutkan, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan sejumlah pengondisian agar produk minyak dalam negeri tidak dapat diserap sepenuhnya.
    Mereka menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.
    Saat produksi kilang diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga ditolak dengan sejumlah alasan. Misalnya, produksi oleh KKKS dinilai tidak masuk nilai ekonomis atau spesifikasinya dinilai tidak sesuai.
    Pengkondisian ini membuat seakan-akan perlu dilakukan impor. Padahal, di saat yang sama tengah dilakukan ekspor
    Para tersangka melakukan ekspor dan impor untuk BBM dengan jenis yang sama.
    Jadi, yang dijual ke luar negeri dibeli lagi dari supplier yang lain. Harga beli ini juga lebih mahal dari harga penjualan yang ditentukan untuk produk yang diekspor.
     
    Lelang minyak mentah
    Toto Nugroho disebutkan memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah supplier dan Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT).
    Penyidik Kejagung belum menyebutkan supplier mana yang dimaksud.
    Tapi, Toto mengundang para DMUT Ini untuk mengikuti pengadaan impor minyak mentah. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.
    Supplier undangan Toto ini disebutkan menjadi pemenang tender karena adanya
    value based
    khusus yang diberikan pada para DMUT ini.
    Dalam konferensi pers tanggal 25 Februari 2025, telah disebutkan, Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Riva Siahaan, dan Yoki Firnandi selaku penyelenggara negara bersekongkol dengan sejumlah DMUT.
    Para DMUT ini adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
    Para tersangka sudah menyepakati harga sebelum lelang dilakukan. Proses lelang juga sudah dikondisikan meski terlihat berjalan sesuai aturan.
    Pembelian RON Kualitas Rendah
    Pada konferensi pers 26 Februari 2025 lalu, disebutkan Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Riva Siahaan melakukan pembelian RON 90 tapi membayar harga untuk RON 92 alias lebih mahal.
    Maya juga memerintahkan Edward untuk melakukan blending RON 88 dengan RON 92 di terminal OTM milik Muhammad Kerry dan Gading Ramadhan Joedo. Tapi, hasil blending dua RON ini dijual dengan harga RON 92 alias Pertamax.
    Seluruh perbuatan para tersangka ini disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Angka kerugian ini mencapai Rp 285 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengungkap Peran Riza Chalid Usai Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina

    Mengungkap Peran Riza Chalid Usai Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Lantas, apa sebenarnya Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Pertamina yang menjadi sorotan masyarakat?

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan renca kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

    “Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dia menambahkan Riza juga memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

    Adapun, peran Riza Chalid ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya (HB) selaku eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.

    Selanjutnya, Alfian Nasution (AN) selaku eks Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina; dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    “Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini. Total, kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini mencapai Rp258 triliun.

    Barang Bukti untuk Tangkap Riza Chalid

    Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.

    “Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.

    Selain Riza, Kejagung juga turut menetapkan 8 tersangka lainnya mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta.

    Qohar menambahkan, kedelapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun, Riza belum dilakukan penahanan lantaran masih di Singapura.

    “Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285 triliun dari sebelumnya Rp197,5 triliun. 

  • Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Selasa Depan

    Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Selasa Depan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil ulang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp 99 triliun. Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya bakal hadiri pemeriksaan Kejagung pada Selasa depan.

    “(Nadiem) Akan hadir (ke Kejagung) Selasa jam 8,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Seperti diketahui, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan Nadiem meminta pemanggilannya ditunda sepekan. Dia menuturkan penyidik akan melakukan penjadwalan.

    “Kalau panggilan sudah ada, kita akan informasikan. Ya berarti kan bisa kita hitung, ya kan? Kalau satu minggu dari surat panggilan yang di awal, ya berarti penyidik akan mencoba menjadwal,” kata Harli di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

    “Tetapi itu kan tentatif, soal itu. Ya kan, karena juga terkait dengan bagaimana kesibukan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Tetapi nanti kalau ada jadwal yang sudah pasti, kita akan informasikan,” lanjutnya.

    Nadiem sejatinya diperiksa 8 Juli 2025. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Nadiem juga telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

    “Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

    Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

    Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

    “Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.

    (fas/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna Pimpin Proses Penyerahan Ekstradisi WN Rusia ke Pemerintah Federasi Rusia  – Page 3

    Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna Pimpin Proses Penyerahan Ekstradisi WN Rusia ke Pemerintah Federasi Rusia  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan RI melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna memimpin proses penyerahan ekstradisi yang diajukan oleh Negara Federasi Rusia atas nama Terekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev. Proses penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Sebagai informasi, sidang ekstradisi bukanlah sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang praperadilan. Sidang ekstradisi dilakukan Jaksa di depan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses tersebut dinamakan sebagai ekstradisi.

    Perbesar

    Penyerahan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Russia, Jaktya, 10 Juli 2025…. Selengkapnya

    Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality. 

    Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia.

    Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya ”Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia”. 

    Perbesar

    Penyerahan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Russia, Jaktya, 10 Juli 2025…. Selengkapnya

    Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia. Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi. 

    Plt. JAM-Bin menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum, dan mengharapkan ke depannya ada kerja sama yang lebih konkrit yang dilakukan kedua negara berkaitan dengan bidang penegakan hukum.

    Perbesar

    Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna…. Selengkapnya

    Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI Prof. Dr. Widodo, Head of the Federal State Institution Escort Departmentof the Main Directorate of the Federal Penitentiary Service Mr Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, Asisten Deputi Administrasi Negara pada Kementerian Sekretariat Negara dan Plt. Direktur Konsuler pada Kementerian Luar Negeri.

    Sementara itu, pejabat Kejaksaan yang hadir yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Andi Suharlis, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

     

    (*)

  • Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Pertamina Hormati Proses Hukum

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Pertamina Hormati Proses Hukum

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Pertamina Hormati Proses Hukum
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menanggapi perkembangan terbaru dari Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ),
    Pertamina
    menghormati proses hukum terhadap dugaan korupsi terkait perusahaannya.
    “Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, di Jakarta lewat siaran persnya, Jumat (11/9/2025).
    Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang dan akan kooperatif terhadap proses pengusutan yang sedang berjalan.
    Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
    Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.
    Kamis (10/7/2025) tadi malam, Kejagung mengumumkan adanya sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi
    pertamina
    .

    Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
    Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
    Dan, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan Mohammad
    Riza Chalid
    (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
    “Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, tadi malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.