Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Unggah Video Saat Riza Chalid Tersangka Papa Minta Saham Gagal Dihadirkan di Sidang MKD, Said Didu Ngaku Punya Rekaman di CD

    Unggah Video Saat Riza Chalid Tersangka Papa Minta Saham Gagal Dihadirkan di Sidang MKD, Said Didu Ngaku Punya Rekaman di CD

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengunggah sebuah video yang menunjukkan tersangka kasus Papa Minta Saham gagal dihadirkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dan

    Tersangka dimaksud adalah Riza Chalid alias MRC. Pria yang dikenal sebagai Bos Minyak dan baru saja ditetapkan tersangka korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Jejak digital. Sidang Mahkamah Kehormatan Dewa n (MKD) awal Des 2015,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025).

    “Tersangka papa minta saham MRC yang jadi tersangka korupsi Pertamina hari ini tidak bisa dihadirkan oleh DPR saat itu (saking kuatnya),” tambah Didu.

    Didu mengungkapkan, di video yang ia unggah, terlihat sejumlah anggota dewan yang mendukung MRC. Bahkan sejumlah di antaranya masih menjabat saat ini.

    “Di video ini terlihat wajah-wajah anggota DPR pendungkung koruptor. Saat ini mereka masih jadi anggota DPR,” ucapnya.

    Meski begitu, ia mengungkapkan ada anggota MKD yang mendukung kasus itu dibuka. Seperti Akbar Faizal yang kala itu merupakan anggota DPR Fraksi NasDem.

    “Ada beberapa anggota MKD yang mendukung kasus ini dibuka ke publik seperti pak @akbarfaizal68 dari Nasdem tapi besoknya yang bersangkutan langsung diganti oleh Ketum Nasdem, pak SP,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, Didu mengaku menyimpan rekaman asli momen tersebut.

    “Saya di belakang Pak Menteri ESDM @sudirmansaid untuk siap antisipasi kondisi terjelek yang mungkin terjadi – termasuk menyimpan rekaman asli di berbagai tempat – bahkan ada saya simpan (maaf) di CD,” terangnya.

  • 212 Merek Beras Diduga Oplosan, Mentan: Potensi Kerugian Capai Rp 100 Triliun – Page 3

    212 Merek Beras Diduga Oplosan, Mentan: Potensi Kerugian Capai Rp 100 Triliun – Page 3

    Diberitakan Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras terkait dugaan praktik kecurangan pada Kamis, 10 Juli 2025.

    Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. “Betul (dalam proses pemeriksaan),” ujar Helfi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    Empat produsen beras yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik kecurangan itu adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari/ Japfa Group.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa sepuluh produsen beras berskala besar telah dipanggil oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan praktik kecurangan dalam distribusi beras.

    “Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Itu ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim (Polri), Satgas Pangan,” kata Amran Sulaiman saat ditemui di Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Tindakan ini merupakan respons atas laporan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar, baik dari segi mutu, volume, maupun pelabelan. Laporan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

     

  • 5
                    
                        Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
                        Nasional

    5 Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia Nasional

    Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) telah menetapkan seorang pengusaha minyak, Mohammad
    Riza Chalid
    , sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Ia menjadi satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejagung pada Kamis (10/7/2025).
    Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.
    Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
    Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
    Sayangnya, ia belum bisa ditangkap lantaran statusnya masih buron.
    Kini, pihak kejaksaan masih mencari keberadaan Riza Chalid.
    Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang keberadaannya tidak diketahui.
    Sedangkan delapan dari sembilan tersangka lainnya sudah diamankan Kejagung.
    Delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Kamis (10/7/2025) untuk kepentingan penyidikan.
    Adapun penetapan sembilan tersangka baru ini menjadi lanjutan dari sembilan tersangka lain yang sudah ditetapkan lebih dulu.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Atas status tersangkanya, Kejagung mengumumkan pencekalan terhadap Riza Chalid.
    Sayangnya, Riza diduga tidak lagi berada di wilayah Indonesia.
    “Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Riza bahkan tidak pernah hadir ketika Kejagung memanggilnya sebagai saksi sebanyak tiga kali.
    Sejak penyidikan kasus bergulir, pengusaha minyak itu tidak pernah menampakkan batang hidungnya di Kejagung.
    Riza Chalid kemudian diduga berada di Singapura.
    “Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.
    Karena tak pernah hadir setiap kali dipanggil, Kejagung menilai Riza Chalid sudah lama tidak berada di Indonesia.
    Artinya, ia tidak lagi di Indonesia sebelum dicekal dan menjadi tersangka.
    Sebelumnya pada Juni 2025, Kejagung memang masih terus memonitor keberadaan Riza karena belum diperiksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik memonitor Riza Chalid melalui berbagai cara dan sarana.
    “Kita monitor dengan berbagai sarana, dengan berbagai kerja sama,” kata Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 5 Juni 2025.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura.
    Kejagung juga menggandeng Kementerian Imigrasi untuk melacak keberadaannya mengingat statusnya masuk daftar cekal.
     
    “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” ujar Harli, kemarin.
    Tak cuma itu, penyidik sudah mengambil sejumlah langkah hukum untuk mencari tahu keberadaan Riza Chalid.
    Namun, penyidik masih akan mengupayakan agar Riza dapat segera ditangkap dan diboyong ke Indonesia.
    Di sisi lain, penyidik masih menunggu iktikad baik Riza dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
    “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
    Riza Chalid merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
    Ia adalah ayah dari salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
    Kerry ditetapkan tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa pada 27 Februari 2025 lalu.
    Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
    Tiga tersangka itu, yakni Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution (AN); Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 Hanung Budya (HB); dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
    “Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” jelas Qohar.
    Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.
    Selain itu, ketiganya diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?

    Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?

    GELORA.CO  – Nama Nadiem Makarim terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

    Nasibnya pun disebut-sebut di ujung tandung, berpotensi jadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Adapun Nadiem Makarim bakal kembali diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

    Akankan usai pemeriksaan itu Nadiem Makarim statusnya naik dari saksi jadi tersangka dan langsung ditahan?

    Pemeriksaan pekan depan merupakan pemeriksaan kali kedua bagi sang eks Mendikbud Ristek itu. 

    Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

    Alasan Kejagung 2 Kali Periksa Nadiem Makarim 

    Kejagung kembali menjadwal pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan alasan Nadiem Makarim masih akan diperiksa, rupanya penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.

    Hal itu mulai dari pengadaan hingga pengawasan Nadiem terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

    “Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” jelas Harli Siregar, Jumat (11/1/2025)

     

    Nadiem Makarim Sempat Minta Pemeriksaan Diundur

    Terkait pemeriksaan ini, sejatinya penyidik sudah menjadwalkan memanggil Nadiem pada Selasa 8 Juli 2025.

    Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir dan meminta penundaan.

     

    Status Nadiem Makarim Bisa Naik Jadi Tersangka

    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

    Sementara, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.

    Kini, Kejagung RI juga telah mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

    Sebelumnya, beberapa staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri, yakni FH, JT, dan IA telah diperiksa Kejagung RI. 

    Penyidik Kejagung RI juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.

    Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim bisa naik dari saksi menjadi tersangka.

    Namun, penetapan status tersangka harus memenuhi sejumlah syarat.

    Hal ini disampaikan Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025). 

    Awalnya, Rustamhaji menerangkan apa itu saksi.

    “Jadi, kalau dalam konteks hukum acara pidana, yang namanya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu buatan atau suatu tindak pidana.” kata Rustamhaji.

    “Nah, kemudian kalau dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 itu juga bisa sih, saksi itu tidak langsung melihat, mendengar, mengalami. Itu perluasan sejak tahun 2010 dengan putusan 6 final tadi,” jelasnya.

    Selanjutnya, Rustamhaji menerangkan bahwa seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila ia memiliki kesalahan atau niat jahat dari perbuatannya.

    “Tapi, kalau statusnya sudah tersangka maka seseorang itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi orang yang diduga melakukan wederrechtelijk atau melakukan perbuatan hukum pidana dan dia punya kesalahan atau mens rea atau niat jahat yang kemudian melengkapi perbuatan yang dia lakukan.” paparnya.

    Lalu, Rustamhaji menjelaskan status tersangka bisa diterapkan apabila ada minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang merupakan pelaku tindak pidana.

    Hal yang sama, kata Rustamhaji, juga berlaku pada Nadiem Makarim jika Kejagung RI dapat menemukan minimal dua alat bukti yang kuat

    “Jadi kalau tersangka itu sudah minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya. Itu yang kemudian dalam kacamata penyidik, entah itu penyidik dari Polri, dari kejaksaan, maupun dari KPK,” ujar Rustamhaji.

    “Tapi minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelaku gitu, maka ditingkatkan menjadi tersangka,” tambahnya.

    “Dan dengan minimal dua alat bukti itu nanti akan menjadikan penyebab seseorang itu menjadi tersangka,” jelasnya.

    “Nah, dua alat bukti itu membuktikan apa? Membuktikan dua hal, yang pertama adalah unsur objektif dan juga unsur subjektif atau mens rea atau niat jahat,” kata Rustamhaji.

    “Jadi dua unsur ini nanti akan dibuktikan dengan minimum dua bukti. Jadi, dengan minimum dua alat bukti itu, kemudian dua unsur objektif dan subjektif itu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

    “Itu rumus dasar yang kemudian digunakan oleh setiap penegak hukum ketika meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang maupun korporasi,” tandasnya

  • Badan Pemulihan Aset Kejagung Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP

    Badan Pemulihan Aset Kejagung Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal tersebut merupakan hasil rampasan kasus tindak pidana perikanan yang status hukumnya telah inkrah.

    Serah terima kapal dilakukan di Kantor KKP, Jakarta, pada Kamis (10/7). Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menyebut Badan Pemulihan Aset Kejagung mendukung kepentingan lembaga lain dalam melayani masyarakat.

    “Penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah. Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini,” ujar Amir Yanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

    KKP memastikan akan memanfaatkan kapal tersebut dengan maksimal. Kapal hasil hibah akan digunakan tepat sasaran dan tepat guna.

    “Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” tutur Sementara, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

    Berikut daftar kapal yang diserahkan Kejagung ke KKP:

    2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000;

    3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000;

    5. KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

    (ond/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi

    Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi

    Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menggeledah Kantor PT
    Gojek Tokopedia
    Tbk (GOTO) di Jakarta Selatan, terkait dengan kasus
    dugaan korupsi
    pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (8/7/2025) lalu.
    “Kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).
    Harli mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pencatatan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.
    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, surat, dan flashdisk.
    “Barang-barang yang disita dapat kami sampaikan berupa dokumen atau surat, dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” ujar Harli.
    Menurut Harli, penyitaan dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
    Meski belum merinci kasus yang sedang diselidiki, ia menyebut bahwa seluruh barang bukti kini sedang dalam proses pencacahan dan verifikasi.
    “Kita harapkan ada berbagai informasi dari barang bukti ini yang bisa memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Sekarang sedang dicek dan diverifikasi oleh penyidik,” kata Harli.
    Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa urgensi dari penggeledahan ini akan terlihat seiring proses penyidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di era kepemimpinan
    Nadiem Makarim
    .
    “Tentu kita harapkan bahwa dengan barang bukti yang telah disita ini, bisa lebih membuat terang tindak pidana yang sedang disidik. Kita tunggu seperti apa hasilnya,” pungkasnya.
    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantornya,Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
    Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    “Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Public Affairs dan Communications GOTO, Ade Mulya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
    Harli mengatakan, Nadiem sempat tidak hadir dalam pemanggilan Selasa lalu ke Kejagung.
    Harli menjelaskan bahwa kuasa hukum Nadiem telah menyampaikan permintaan penundaan.
    “Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu, kuasa hukumnya kan menyampaikan permintaan penundaan, pemeriksaan. Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu,” ujarnya.
    Harli menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan pemanggilan Nadiem selanjutnya.
    Rencananya, Nadiem akan dipanggil 15 Juli 2025 mendatang.
    “Dari situ maka penyidik setelah melakukan rapat-rapat, maka berketetapan akan melakukan pemanggilan,” katanya.
    “Dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang di tanggal 15 Juli 2025. Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan,” tegas dia.
    Harli bilang, akan ada banyak keterangan yang digali dari pemanggilan Nadiem pekan depan, termasuk pengadaan Chromebook, prinsip pengadaan, hingga bentuk pengawasan.
    “Saya kira banyak hal yang akan digali dalam kapasitas yang bersangkutan. Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya,” ungkapnya.
    “Saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang, memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: Kantor GoTo Digeledah hingga Akses Bogor-Karawang Lumpuh

    Top 5 News: Kantor GoTo Digeledah hingga Akses Bogor-Karawang Lumpuh

    Jakarta, Beritasatu.com – Ragam artikel menarik perhatian pembaca Beritasatu.com sehingga masuk dalam top 5 news pada Jumat (11/7/2025). Salah satu yang masuk dalam top 5 adalah penggeledahan kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

    Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

    Artikel lainnya yang menarik minta pembaca, yaitu akses Bogor menuju Karawang lumpuh karena Jembatan Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditutup. Penutupan dilakukan setelah dinding penyangga jembatan ambrol akibat dihantam deras aliran sungai.

    Berikut top news Beritasatu.com pada Jumat (11/77/2025):
    1. Kantornya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook, Ini Reaksi GoTo
    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

    Pernyataan itu disampaikan GoTo sebagai respons atas penggeledahan kantornya oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (8/7/2025).

    “GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” kata Direktur Public Affairs and Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ade Mulya dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

    2. Mendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik untuk Dongkrak Mutu Pendidikan
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, kebijakan terkait tes kemampuan akademik (TKA) dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, bukan sebagai penentu kelulusan siswa.

    Pernyataan ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam webinar bertajuk “Kebijakan Tes Kemampuan Akademik”, yang digelar Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen pada Jumat (11/7/2025).

    “Tidak semua murid wajib mengikuti TKA dan TKA pun tidak menjadi penentu kelulusan,” tegasnya.

    Abdul Mu’ti menjelaskan, pelaksanaan TKA merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk menyusun kebijakan pendidikan yang berbasis data dan kebutuhan nyata. Hasil TKA akan digunakan sebagai alat bantu dalam perbaikan layanan pendidikan, bukan sebagai bentuk evaluasi yang menekan peserta didik.

    3. Sadis! Gadis Remaja di Cianjur Diperkosa 12 Pria Selama 4 Hari
    Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengaku diperkosa secara bergiliran oleh 12 pria selama empat hari di tempat berbeda pada Juni 2025.

    Polisi berhasil menangkap 10 tersangka, dan dua di antaranya masih buron. Tersangka yang diciduk, yakni Baeni, Irpan, Kusnadi, Eman, Hendi, dan Diman. Empat orang lagi masih di bawah umur, berinisial R, P, DP dan WM.

    “Selama empat hari korban menghilang dari tanggal 19 hingga 23 Juni. Begitu pulang korban pun bercerita bahwa dia telah diperkosa oleh 12 orang pria,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Jumat (11/7/2025).

    4. Jenazah Dibawa Pakai Motor, Bupati Donggala Janji Benahi Infrastruktur
    Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, angkat bicara terkait viralnya video jenazah seorang aparatur sipil negara (ASN) penyuluh keluarga berencana (KB) yang dievakuasi menggunakan sepeda motor di pedalaman Kecamatan Pinembani. Ia berjanji akan segera membenahi infrastruktur dasar di wilayah tersebut.

    Korban bernama Ariel Sharon, seorang ASN  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bertugas sebagai penyuluh keluarga berencana, meninggal dunia saat menjalankan tugas di Desa Palentuma, Kamis (10/7/2025). Akibat keterbatasan akses jalan dan tidak tersedianya ambulans, warga terpaksa membawa jenazah almarhum menggunakan sepeda motor sejauh belasan kilometer.

    Video yang merekam peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu keprihatinan serta kritik terhadap lambannya pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.

    “Saya menyampaikan duka mendalam atas wafatnya saudara Ariel Sharon. Ini menjadi momen evaluasi besar bagi pemerintah daerah,” kata Bupati Vera, Jumat (11/7/2025).

    5. Jembatan Cipamingkis Bekasi Ditutup, Akses Bogor-Karawang Lumpuh
    Jembatan Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditutup sementara bagi lalu lintas kendaraan setelah dinding penyangganya ambrol akibat dihantam deras aliran sungai.

    Insiden ambrol dinding penyangga jembatan yang menghubungkan wilayah Desa Cibarusah Kota dengan Sirnajati sekaligus akses alternatif menuju Kabupaten Bogor dan Karawang ini sudah terjadi untuk keempat kali dalam 10 tahun terakhir.

    “Kerusakan terjadi saat hujan deras hingga membuat tembok retak sebelum akhirnya ambrol. Oleh sebab itu ketika kondisi sudah tidak memungkinkan untuk kepentingan keselamatan masyarakat, maka kami ambil keputusan untuk menutup sementara jalan yang melintasi Jembatan Cipamingkis,” kata Kapolsek Cibarusah AKP Widi Muldiyanto, Jumat (11/7/2025).

  • Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid

    Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid

    Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi
    tata kelola minyak
    mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) bertambah menjadi 18 orang, setelah
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan
    Riza Chalid
    sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).
    Adapun 18 tersangka berasal dari kalangan internal Pertamina, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta.
    Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina: 
    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga terlibat dalam manipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak bersama tersangka Hanung Budya Yuktyanta (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
    Mereka disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak padahal saat itu belum dibutuhkan, serta menghapus skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak.
    Penyidik menilai kontrak kerja sama tersebut dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar.
    Akibatnya, kerugian negara mengalami kenaikan, ditaksir mencapai Rp 285 triliun, atau meningkat lebih besar dari angka awal yang diumumkan yaitu Rp 193,7 triliun.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Riza telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik sebagai saksi.
    Sebelumnya, penyidik menyebut bahwa saat ini Riza berada di Singapura dan pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas hukum setempat.
    Terkait hal itu, Harli menyebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Imigrasi serta perwakilan Kejaksaan di luar negeri.
    “Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), itu tergantung apakah Riza akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka nantinya,” ujar Harli.
    “Kalau panggilan tidak diindahkan secara berulang, maka tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
    Harli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang dianggap relevan.
    Harli juga tidak menutup kemungkinan anggota keluarga Riza Chalid dapat dipanggil jika dibutuhkan dalam pembuktian perkara.
    “Fungsi penyidikan adalah membuat terang tindak pidana. Maka siapa pun yang relevan dan dibutuhkan keterangannya, bisa saja dipanggil,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    SIDANG
    kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Thomas Prikasih Lembong adalah babak genting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ini jalan pembuktian untuk sekurang-kurangnya tiga hal.
    Pertama, apakah kebijakan oleh pejabat publik dapat dipidana dan apa alasan adikuat untuk menjerat kebijakan dengan hukum pidana?
    Kedua, apakah unsur kerugian negara secara absolut memastikan adanya korupsi di balik kebijakan oleh pejabat publik?
    Ketiga, apakah penegakan hukum yang berat ke soal kerugian negara akan terus jadi tumpuan di masa mendatang? Mungkinkah kasus
    Thomas Lembong
    bakal menjadi titik balik dalam urusan membidik koruptor secara tepat sasaran dan adil?
    Tiga soal ini sudah mencuat sejak “Centurygate”, Karen Agustiawan dan sekarang: Thomas Lembong.
    Pembacaan pleidoi oleh Thomas Lembong, 9 Juli 2025 lalu, memberi dimensi lain dalam memahami kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan itu.
    Entah frustrasi atau tidak, ia membawa-bawa
    artificial intelligence
    atau kecerdasan buatan untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya tak bersalah. Belakangan AI menjadi kekuatan “adimanusia” yang celakanya membuat manusia kian tergantung.
    Menurut Tom, jika AI ditanya atas kasus yang menjeratnya, AI akan menyimpulkan ia tak bersalah.
    “Dan pada saat itu, artificial intelligence akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, kompilasi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan sembilan individu dari sektor institusi gula tidak bersalah’,” papar Tom (
    Kompas.com
    , 9 Juli 2025).
    Dalam pleidoi itu, Tom berkilah AI dapat mendorong pada “penilaian yang sepenuhnya objektif” dan dengan begitu membantu manusia menemukan kebenaran. Sebuah sentilan yang kita tahu kepada siapa itu dialamatkan: Penegak hukum.
    Saat ini, pleidoi Tom tersebut mungkin masih sebuah nubuat. Di masa depan jauh mungkin saja menjadi kenyataan. Seiring derasnya kecerdasan buatan yang merambah banyak bidang, di masa depan, AI boleh jadi akan merampas peran hakim, jaksa atau kuasa hukum.
    Ketika manusia tak dapat mengendalikan AI, ia akan membiarkan tugas mahapenting tadi kepada bukan manusia. Hal yang absurd karena bagaimanapun manusia tetaplah manusia—tak semua hal bisa diserahkan pada AI, algoritma, robot, dan komputer.
    Mari menempatkan kasus Tom sebagai peristiwa yang dilakukan oleh manusia, menguntungkan manusia, lalu dituntut dan diadili oleh manusia.
    Pokok kata, kasus Tom harus dipandang sebagai kasus tentang Homo sapiens–spesies yang berkat volume otaknya disebut sebagai manusia bijaksana.
    Korupsi adalah musuh terbesar dan terberat bangsa ini. Sudah lama diingatkan proklamator, Bung Hatta. Korupsi menyengsarakan rakyat, namun bikin kaya pelaku, pihak lain serta korporasi yang diuntungkan oleh perbuatan aktor utama.
    Untuk urusan ini kita satu sikap: Maling, pencuri, garong, penilep, tukang sogok, tukang gasak duit negara mesti digelandang ke meja hijau dan mendapat hukuman seberat-beratnya.
    Diksi-diksi di atas yang diniatkan untuk mengganti–atau sebagai padanan–kata koruptor itu pernah digunakan
    Kompas
    di masa-masa awal harian tadi menapakkan jejak dalam sejarah jurnalisme Indonesia.
    Diksi-diksi itu sangat pas–mengutip wejangan seorang guru–karena lebih tanpa tedeng aling-aling, apa adanya serta dapat memberi efek “muak” kepada masyarakat luas sehingga emoh meniru perbuatan koruptor.
    Koruptor tak ubahnya maling ayam, seharusnya diperlakukan sama dan justru lebih berat dari maling, karena mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar, masif dan luas.
    Sebaiknya sematan stempel itu diberikan setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, inkrah. Sebelum itu, tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi mesti diperlakukan dengan hormat. Asas praduga tak bersalah berlaku karena itu terdakwa boleh dan wajib membela diri.
    Di sini, relevan kalimat Pramoedya Ananta Toer di tetralogi “Bumi Manusia”, “Anak Semua Bangsa”, “Jejak Langkah” dan “Rumah Kaca”.
    Lewat seorang tokohnya, terukir kalimat menyentak ini. “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.” Aspek “adil” dan “keadilan” ini mestinya menonjol dalam persidangan di pengadilan.
    Korupsi menghendaki adanya dua hal: Ada niat jahat (
    mens rea
    ) dan perbuatan jahat (
    actus reu
    s). Menurut Legal Information Institute, “mens rea” diterjemahkan dari bahasa Latin. Artinya pikiran bersalah.
    Mens rea
    adalah keadaan pikiran yang diwajibkan oleh UU untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu.
    Saat kali pertama diumumkan Kejaksaan Agung, akhir Oktober 2024, Thomas Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Dan ini konstruksi tuduhan perbuatan jahat kepada Tom.
    Pada 2015, ia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah/GKM (
    Kompas.com
    , 29 Oktober 2024). Besarnya 105.000 ton.
    PT AP lalu mengolah GKM menjadi gula kristal putih atas seizin Tom. Tindakan itu dinilai tak senapas dengan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, yang menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak butuh impor.
    Menurut Kejaksaan, Thomas Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Beleid ini menyatakan, pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
    Patgulipat berikutnya, masih menurut Kejaksaan, gula kristal putih yang telah diolah lalu dibeli PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Kemudian delapan perusahaan swasta menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang sebesar Rp 13.000 per kilogram. Akibatnya negara merugi sebesar Rp 400 miliar.
    Belakangan kerugian negara itu membengkak menjadi Rp 578 miliar menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setidaknya begitu yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan (
    Kompas.com
    , 6 Maret 2025).
    Selanjutnya, dalam sidang 4 Juli, jaksa menuntut Thomas Lembong hukuman tujuh tahun penjara. Namun Tom tak dibebani untuk membayar uang pengganti. Jaksa juga tidak menyebut Tom memperoleh keuntungan dari perkara tersebut (
    Kumparan.com
    , 4 Juli 2025).
    Pidana uang pengganti hanya dibebankan kepada para terdakwa dari pihak swasta.
    Selama ini ada dua pasal yang sering digunakan untuk menggaruk tersangka atau terdakwa kasus korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
    Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal satu miliar.
    Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini menegaskan bahwa perbuatan korupsi itu harus ada niat dan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara”. Ketika ada kerugian negara akibat niat dan perbuatan jahat dari pejabat publik, maka itu korupsi.
    Kebijakan atau
    policy
    oleh pejabat publik terikat pada ruang lingkup masalah, ruang dan waktu. Ia tak terjadi di ruang hampa.
    Sang pejabat harus mengambil
    policy
    berdasarkan konteks masalahnya. Kebijakan itu bisa benar dan salah. Imbas terbitnya
    policy
    itu bisa menguntungkan, dan dapat juga merugikan negara.
    Selama si pejabat tak punya niat jahat dan perbuatan jahat, sebuah kebijakan dari pejabat publik yang merugikan negara, mestinya tidak dikategorikan sebagai korupsi dan pelakunya tak dapat dijerat pidana.
    Itulah mengapa belakangan menyembul usulan untuk mempertegas hal-ihwal yang dikategorikan sebagai korupsi.
    Kebijakan oleh pejabat publik yang merugikan negara, secara langsung atau tidak langsung, “tidak disebut korupsi” selama sang pejabat tidak menerima uang sogok atau suap atau gratifikasi dari orang lain atau korporasi yang mendapat manfaat alias diperkaya oleh kebijakan yang diterbitkan oleh si pejabat publik.
    Ide ini untuk membedakan mana yang administrasi dan mana yang kriminal. Kesalahan administrasi beda dengan kriminalitas.
    Kriminalitas atau kasus kriminal wajib dijerat hukum, sedang kesalahan administrasi harusnya tidak berujung kriminalisasi.
    Thomas Lembong memberi judul pleidoinya dengan dua kata: “Di persimpangan”. Dia memang ada di persimpangan jalan, divonis hukuman penjara seturut tuntutan jaksa, lebih berat, lebih ringan atau justru bebas.
    Dalam pemberantasan dan penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi, saya kira negeri kita senasib dengan Thomas: Berada di persimpangan jalan.
    Bukan saja karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat lemah di masa pemerintahan Joko Widodo, tapi lantaran pemberantasan korupsi kerap bertumpu pada unsur kerugian negara.
    Saatnya dua pasal UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3, ditinjau ulang. Sudah sejak 1999 atau 26 tahunan, dua pasal itu disebut-sebut telah menjadi “pasal primadona” dalam tumpas kelor terhadap koruptor.
    Jangan sampai dua pasal itu menjadi “pedang” yang pada sebagian kasus atau perkara justru menghantam alamat yang salah.
    Hukum bukan untuk menghukum, tapi hukum mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Adili koruptor yang memang menggasak duit negara—bukan mereka yang tak terbukti menerima uang sogok atau suap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan

    Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum sepekan dihiasi soal tidak diaturnya penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Selain itu, Badan Pengelola (BP) Haji dan Umrah dipastikan akan mengurus ibadah Haji 2026.

    Isu lainnya terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu juga dicegah ke luar negeri dan segera diperiksa pada pekan depan.

    Berikut lima isu politk-hukum sepekan:

    1. DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!
    Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.

    “Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.

    Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka. “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

    2. Prabowo Turun Gunung Lobi Trump, Ini Kata Istana
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada peluang Presiden Prabowo Subianto turun gunung menemui Presiden Donald Trump terkait tarif.

    Pertemuan tersebut untuk melobi tarif resiprokal impor Amerika Serikat (AS) yang diberlakukan Trump. Namun, istana belum memastikan jadwal pertemuan antara Prabowo dan Trump terkait pembahasan tarif ekspor produk Indonesia ke AS itu.

    “Ada (rencana pertemuan Prabowo dan Trump), tetapi saya belum bisa memastikan kapan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    3. Istana Tegaskan BP Haji Bertanggung Jawab Laksanakan Haji mulai 2026
    Istana menegaskan pemerintah akan mengalihkan tanggung jawab penyelenggaraan haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) mulai 2026.

    Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan tanggung jawab pelaksanaan haji kepada BP Haji bagian dari upaya meningkatkan tata kelola haji.

    “Memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh Badan Haji,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    4. Dicegah ke Luar Negeri, Riza Chalid Segera Diperiksa Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Penyidik Kejagung kini menjadwalkan pemanggilan terhadap saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

    “Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    5.  Seusai Geledah GOTO, Kejagung Siap Periksa Lagi Nadiem pada 15 Juli

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

    “Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada Selasa tanggal 15 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Agenda ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (8/7/2025). Kejagung berharap sosok pendiri Gojek itu dapat hadir untuk memberi keterangan pada pekan depan.

    Penyidik Kejagung sudah menggeledah kantor GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada Selasa (8/7/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Ada sejumlah barang disita dan sekarang sedang diverifikasi.

    “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” katanya.