Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Periksa Eks Dirut Goto Terkait Kasus Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejagung Periksa Eks Dirut Goto Terkait Kasus Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.

    “Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

    “Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.

    Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.

    “Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.

    Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.

    “Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkapnya.

  • Daftar Merek Beras yang Diduga Dioplos, Ada Sania hingga Ayana

    Daftar Merek Beras yang Diduga Dioplos, Ada Sania hingga Ayana

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa empat produsen beras terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Keempat produsen itu yakni, Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

    Sebanyak empat perusahaan itu mengelola sejumlah merek beras ternama di Indonesia, misalnya merek beras dari Wilmar Group yakni, Sania, Sovia dan Fortune. Lalu, merek beras produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya, FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, hingga Indomaret Beras Pulen Wangi.

    Berikutnya, merek beras dari PT Belitang Panen Raya, yakni untuk kualitas premium ada Raja Ultima, Raja Platinum, RajaKita, sementara kualitas ekonomis ada merek RAJA. Sementara, beras dari Japfa Group yaitu merek Ayana.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, terdapat 10 produsen yang sudah diperiksa.

    “Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Pemeriksaan sekarang ini, tiga hari yang lalu. Mulai ada 10 perusahaan, yang terbesar itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan,” ujar Amran kepada wartawan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

    Amran mengatakan, ini kesempatan emas untuk memberantas produsen yang tidak mengikuti ketentuan mengingat stok beras Indonesia yang melimpah. Ia juga meminta produsen beras untuk mengikuti standar kualitas dan mutu beras yang dijualnya.

    “Jadi kami minta sekali lagi, kami minta semua yang merasa tidak sesuai standar, tolong diperbaiki. Karena itu Satgas Pangan akan bekerja sampai ke daerah,” jelasnya.

    Terkait empat perusahaan yang telah diperiksa, diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan bahwa pemeriksaan empat produsen beras ini termasuk dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Namun Helfi belum membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang didalami dari para produsen. “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia dikutip dari detikNews.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (ada/ara)

  • Penampakan Rumah Mewah Raja Minyak Riza Chalid Usai Jadi Tersangka Korupsi

    Penampakan Rumah Mewah Raja Minyak Riza Chalid Usai Jadi Tersangka Korupsi

    GELORA.CO  – Terekam penampakan rumah mewah raja minyak Muhammad Riza Chalid yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Pertamina. 

    Rumah mewah milik Riza Chalid itu terletak di kawasan elit di Jalan Jenggala II nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Seperti dimuat Tribunnews.com, rumah Riza Chalid tampak mewah dengan gaya American Style. 

    Namun sejak ditetapkan tersangka, rumah Riza Chalid pada Jumat (11/7/2025) pukul 13.00 WIB nampak sepi.

    Gerbang berwarna hitam di rumah mewah dengan tiga lantai itu tertutup rapat.

    Hanya ada celah kecil untuk melihat ke area halaman rumah Riza Chalid tersebut. Di dalam, kondisinya sunyi tak ada aktivitas apapun di rumah itu.

    Menurut warga sekitar, rumah mewah itu memang selalu nampak sepi dan jarang ada aktivitas.

    “Rumah ini kosong, tidak ada aktivitas. Nggak pernah lihat ada orang keluar masuk” kata seorang petugas parkir Masjid At-Taqwa yang posisinya berada di serong kanan rumah Riza Chalid saat ditemui, Jumat (11/7/2025).

    Pada bagian halaman, terlihat rumah yang mempunyai dinding berwarna putih berpadu dengan granit warna krem di beberapa bagian itu memiliki banyak jendela di setiap lantainya.

    Namun, saat ini garis sita yang bertuliskan Kejaksaan Agung berwarna merah dan putih sudah tidak terpasang di jendela rumah itu. 

    Hal ini berbeda pada saat penyidik melakukan penggeledahan pada 25 Februari 2025 lalu yang terdapat sebuah garis sita berbentuk menyilang di jendela bagian kanan rumah.

    Selanjutnya, ada pula jalanan menurun di sisi kiri rumah yang dijadikan basement untuk memarkirkan beberapa mobil.

    Meski disebut kosong, namun terlihat ada sebuah sepeda motor yang terparkir di basement rumah tersebut. 

    Hal ini juga diutarakan oleh seorang pedagang es yang kerap disapa Pakde yang memarkirkan gerobaknya persis di depan rumah Riza.

    Pakde mengatakan jika rumah itu tidak kosong dan ada yang menjaga. Meski begitu, dia tidak tahu persis siapa sosok yang menjaga rumah mewah tersebut.

    “Biasanya ada orang. Mungkin penjaganya. Kalau kayak mobil keluar-masuk enggak ada sih,” tuturnya.

    Riza diketahui ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023

  • Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT “ASEAN”, Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia

    Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT “ASEAN”, Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia

    Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT “ASEAN”, Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur DKI
    Jakarta
    ,
    Anies Baswedan
    , menyampaikan pandangannya mengenai posisi strategis Indonesia dan peran penting Jakarta dalam konstelasi kawasan dan global.
    Menurut Anies, Jakarta tidak hanya berfungsi sebagai ibu kota negara, tetapi juga sebagai pusat diplomasi kawasan Asia Tenggara.
    “Kita harus bisa menjawab dengan jelas dan tegas. Jakarta adalah Ibu Kota
    ASEAN
    ,” kata Anies dalam pidato di rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I
    Gerakan Rakyat
    , Minggu (13/7/2025).
    Anies menuturkan, penegasan peran Jakarta sebagai pusat kawasan bukan hanya simbolik, melainkan refleksi dari posisi Indonesia yang krusial dalam menjaga stabilitas dan kolaborasi di Asia Tenggara.
    Ia kemudian bercerita ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Saat itu bertepatan pula dengan pembangunan moda raya terpadu (MRT).
    Anies mengaku sengaja meminta salah satu nama stasiun MRT di Jakarta, yang berdekatan dengan Kantor ASEAN, diberi nama Stasiun “ASEAN”.
    “Karena itu waktu dulu saya bertugas di Jakarta, ada stasiun kereta api MRT yang lewat di depan kantor kejaksaan. Saya minta stasiun itu diberi nama stasiun ASEAN,” ungkap Anies.
    “Supaya setiap hari mengingatkan penggunanya. Bahwa Jakarta itu bukan hanya Ibu Kota Indonesia. Tapi Jakarta juga Ibu Kota ASEAN,” tambah dia.
    Ia mengingatkan bahwa para diplomat asing di Jakarta memiliki dua penugasan, yaitu sebagai duta besar untuk Indonesia dan juga untuk ASEAN.
    Begitu pula di luar negeri, kantor-kantor diplomatik Indonesia mengibarkan dua bendera, yaitu Merah Putih dan bendera ASEAN.
    Dalam paparannya bertema geopolitik dan masa depan Indonesia, Anies memaparkan potensi kawasan Asia Tenggara sebagai zona damai di tengah ketegangan geopolitik yang melanda Asia Timur dan Asia Selatan.
    “Di timur ada Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, semua tegang. Di selatan ada India, Pakistan, Bangladesh, Afghanistan, juga tegang. Tapi di antara itu semua, Asia Tenggara adalah wilayah yang teduh. Dan Indonesia harus menjaga keteduhan itu,” kata eks calon presiden pada Pilpres 2024 itu.
    Menurut Anies, peran damai tersebut telah dimulai sejak sebelum berdirinya ASEAN, yaitu pada pertemuan para Menteri Pendidikan Asia Tenggara pada tahun 1965.
    Anies menegaskan, untuk bisa memainkan peran strategis di dunia, Indonesia terlebih dahulu harus menyelesaikan persoalan-persoalan domestiknya.
    “PR domestiknya harus beres. PR domestiknya karena kewibawaan di dunia internasional. Dimulai dari kewibawaan domestik. Tidak bisa kita memainkan peran internasional. Kalau domestik kita tidak bisa jadi contoh,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Elon Musk Diselidiki Atas Dugaan Manipulasi Algoritma Platform X

    Elon Musk Diselidiki Atas Dugaan Manipulasi Algoritma Platform X

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Prancis meluncurkan penyelidikan pidana terhadap platform media sosial X milik Elon Musk, menyusul dugaan manipulasi algoritma untuk tujuan intervensi asing.

    Kantor Kejaksaan Paris mengumumkan bahwa Gendarmerie Nasional akan memimpin penyelidikan ini, dengan fokus pada X sebagai entitas hukum serta sejumlah individu yang belum disebutkan namanya.

    Jaksa Paris Laure Beccuau mengatakan platform X kemungkinan melanggar sistem pemrosesan data otomatis dan ekstraksi data secara curang yang dilakukan oleh kelompok terorganisir untuk tujuan politik.

    Beccuau menambahkan, langkah ini diambil setelah verifikasi, kontribusi dari peneliti Prancis, serta masukan dari berbagai lembaga publik, menurut laporan Techcrunch dikutip Minggu (13/7/2025).

    Sekadar informasi pada Februari lalu, Kejaksaan Paris telah membuka penyelidikan awal terhadap X setelah menerima dua laporan dari bagian kejahatan siber.

    Laporan tersebut berasal dari seorang pejabat senior lembaga publik Prancis—yang oleh media disebut sebagai manajer keamanan siber—dan anggota parlemen Éric Bothorel.

    Dalam pernyataannya, Bothorel menyambut baik kelanjutan penyelidikan ini. “Langkah ini diambil saat pembaruan Grok terbaru justru menimbulkan dominasi konten yang dipertanyakan, bahkan menjijikkan,” kata Bothorel. 

    Bathorel khawatir terhadap bias informasi di X yang diduga mendukung opini politik Elon Musk melalui manipulasi algoritma.

    Pada 9 Juli, X menonaktifkan akun otomatis chatbot AI miliknya setelah diketahui menyebarkan narasi antisemit pada hari sebelumnya. Ini bukan kali pertama insiden serupa terjadi. Komisi Eropa menyatakan sedang berkomunikasi dengan X terkait isu ini, namun Bothorel menilai masalahnya jauh lebih luas.

    “Saya yakin bias informasi yang sangat kuat di X melayani kepentingan politik Elon Musk, dan itu hanya mungkin dilakukan lewat manipulasi algoritma,” ujar Bothorel.

    Bothorel menegaskan laporan yang dia ajukan bukan hanya sebagai anggota parlemen, melainkan juga sebagai warga negara yang menolak campur tangan pihak asing—baik dari Moskow, Silicon Valley, maupun lainnya—dalam percakapan demokratis di Prancis.

    Dia juga memuji kinerja kejaksaan, khususnya bagian kejahatan siber, yang dinilai perlu diperkuat di tengah meningkatnya ancaman siber.

  • Skandal Ijazah Palsu Guncang Jepang, Kader PKB Sindir Jokowi dan Ingatkan Bahaya Kebohongan

    Skandal Ijazah Palsu Guncang Jepang, Kader PKB Sindir Jokowi dan Ingatkan Bahaya Kebohongan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah seorang kader PKB, Umar Hasibuan memberi sindiran terkait isu ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi.

    Umar Hasibuan mengaitkan hal ini dengan apa yang dialami oleh Maki Takubo, Wali Kota Ito di Prefektur Shizuoka, Jepang.

    Maki Takubo sebelumnya secara mengejutkan mengundurkan diri setelah terbongkar bahwa dirinya berbohong soal latar belakang pendidikannya.

    Yang lebih mengejutkan lagi, dia menyatakan siap maju lagi dalam pemilu setelah mundur, seolah skandal ini bukan akhir dari kariernya.

    “Saya memang dikeluarkan dari Universitas Toyo, dan itu sudah dikonfirmasi pihak kampus,” ujar Takubo mengutip Japan Times.

    Awalnya, Takubo mengklaim dirinya lulusan Universitas Toyo, tapi kini mengakui bahwa ia justru di-drop out dari kampus tersebut.

    Ia berjanji akan menyerahkan dokumen seperti ijazah dan buku tahunan ke kantor kejaksaan untuk diselidiki keasliannya.

    “Kalau saya bilang ijazah ini asli, itu cuma jadi kata-kata tanpa bukti kuat. Jadi saya pikir lebih baik jaksa saja yang menyimpulkan,” ujarnya.

    Peristiwa inilah yang kemudian coba dikatikan oleh Umar Hasibuan dengan apa yang dialami oleh Joko Widodo soal ijazah palsunya.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar menyebut kebohongan yang terus dilakukan akan jadi kebohongan yang akan terus berulang.

    “Nanti kau akan paham jika berbohong sekali maka akan terus menerus kau akan mengulangi kebohongan yang sama,” tulisnya dikutip Minggu (13/7/2025).

    Ia pun memberi sindiran untuk belajar dari Wali Kota Jepang ini agar segera mengaku terkait kebohongannya.

  • Polri Minta Tambah Anggaran Jumbo, Tapi Kepercayaan Publik di Bawah TNI & Kejagung

    Polri Minta Tambah Anggaran Jumbo, Tapi Kepercayaan Publik di Bawah TNI & Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjadi lembaga negara yang paling banyak mengajukan tambahan anggaran dalam pembahasan postur rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Permintaan tambahan anggaran itu kontras dengan kepercayaan publik terhadap polisi yang masih sangat rendah.

    Sekadar catatan, pada akhir Mei 2025 lalu, Indikator Politik merilis survei terbaru mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga negara. TNI masih konsisten sebagai lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat. 

    Tingkat kepercayaan publik terhadap TNI mencapai 85,7%. Setelah TNI diikuti oleh preisden yang mencapai 82,7%. Khusus penegak hukum, polisi berada jauh di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencapai 76%. 

    Tingkat kepercayaan publik Polri juga berada di bawah KPK yang persentasenya sebanyak 72,6%. Adapun polisi sendiri hanya di angka 72,2%.

    Kendati demikian, di antara jajaran lembaga negara, kepercayaan publik terhadap polisi masih lebih baik dibandingkan DPR yang tercatat di angka 71% dan partai politik yang bahkan hanya 65,6%.

    Minta Tambah Anggaran 

    Sebelumnya Polri mengusulkan penambahan anggaran sebanyak Rp63,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Asrena Kapolri, Komjen Wahyu Hadiningrat menilai usulan penambahan anggaran dibutuhkan mengingat pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp109,6 triliun dinilai kurang. 

    Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengusulkan agar anggaran ideal untuk anggaran Polri TA 2026 itu mencapai Rp173,4 triliun.

    “Sesuai usulan rencana kebutuhan anggaran yang telah kami kirimkan sesuai surat Kapolri 10 Maret 2026 dan setelah diterimanya pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp109,6 triliun maka polri masih mengalami kekurangan sebesar Rp63,7 triliun,” ujar Wahyu di kompleks Senayan, Senin (7/7/2025).

    Dia menjelaskan jumlah yang diusulkan korps Bhayangkara tersebut digunakan untuk kebutuhan belanja Polri selama TA 2026.

    Dia menjabarkan, anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp4,8 triliun yang diprioritaskan untuk gaji pegawai rekrutmen dan memenuhi kenaikan tunjangan kinerja 80% personel Polri dan ASN.

    Selanjutnya, belanja barang sebesar Rp13,8 triliun untuk meningkatkan operasional kepolisian dan pelayanan Kamtibmas, termasuk di perbatasan hingga daerah terluar.

    Selain itu, anggaran akan dikucurkan untuk belanja modal sebesar Rp45,1 triliun yang diprioritaskan untuk pemenuhan kendaraan listrik alias electric vehicle (EV), kapal pemburu cepat hingga peralatan untuk mendukung penindakan sejumlah kasus pidana. 

    “Sehingga pada tahun anggaran 2026 Polri mengusulkan kembali kekurangan tersebut untuk dialokasikan pada pagu anggaran atau alokasi anggaran tahun anggaran 2026,” pungkasnya

  • Sudah Ditetapkan Tersangka, Said Didu Ungkit Peran Riza Chalid yang Dibekingi Anggota Dewan dalam Kasus Papa Minta Saham

    Sudah Ditetapkan Tersangka, Said Didu Ungkit Peran Riza Chalid yang Dibekingi Anggota Dewan dalam Kasus Papa Minta Saham

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengunggah sebuah video yang menunjukkan tersangka kasus Papa Minta Saham gagal dihadirkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Tersangka dimaksud adalah Riza Chalid alias MRC. Pria yang dikenal sebagai Bos Minyak dan baru saja ditetapkan tersangka korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Jejak digital. Sidang Mahkamah Kehormatan Dewa n (MKD) awal Des 2015,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025).

    “Tersangka papa minta saham MRC yang jadi tersangka korupsi Pertamina hari ini tidak bisa dihadirkan oleh DPR saat itu (saking kuatnya),” tambah Didu.

    Didu mengungkapkan, di video yang ia unggah, terlihat sejumlah anggota dewan yang mendukung MRC. Bahkan sejumlah di antaranya masih menjabat saat ini.

    “Di video ini terlihat wajah-wajah anggota DPR pendungkung koruptor. Saat ini mereka masih jadi anggota DPR,” ucapnya.

    Meski begitu, ia mengungkapkan ada anggota MKD yang mendukung kasus itu dibuka. Seperti Akbar Faizal yang kala itu merupakan anggota DPR Fraksi NasDem.

    “Ada beberapa anggota MKD yang mendukung kasus ini dibuka ke publik seperti pak @akbarfaizal68 dari Nasdem tapi besoknya yang bersangkutan langsung diganti oleh Ketum Nasdem, pak SP,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, Didu mengaku menyimpan rekaman asli momen tersebut.

    “Saya di belakang Pak Menteri ESDM @sudirmansaid untuk siap antisipasi kondisi terjelek yang mungkin terjadi – termasuk menyimpan rekaman asli di berbagai tempat – bahkan ada saya simpan (maaf) di CD,” terangnya.

  • Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

    Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR memastikan amandemen Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara spesifik memperkuat posisi polisi.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan bahwa Pasal 7 ayat 5 dianggap seakan-akan membuat polisi semakin powerfull karena disebut sebagai penyidik utama. Padahal, ujarnya, pihaknya tidak sama sekali membuat seperti itu.

    “Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

    Dia menerangkan, dalam KUHAP lama tidak menyebutkan penyidik tertentu seperti misalnya penyidik KPK, penyidik Tipikor, penyidik kejaksaan, hingga penyidik TNI AL. Sementara di KUHAP baru, imbuhnya, mereka akan disebutkan dan dikecualikan.

    “Jadi Polri tetap penyidik, iya dong, namanya institusi Polri kan penyidik utamanya polisi. Istilahnya memang dulu nggak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas. Tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” ujarnya.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, penyidik tertentu seperti yang disebutkannya tadi akan diatur untuk bisa bekerja sendiri tanpa perlu berkoordinasi dengan Polri.

    “Tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. Jadi tidak benar Polri menjadi lebih powerfull oke,” tegas Habiburokhman.

    Soal Klausul Penyadapan 

    Di sisi lain, Habiburokhman juga menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

    “Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.

    “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. 

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.  

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana. 

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. 

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Progres Pembahasan 

    Adapun, saat ini panitia kerja (panja) Komisi III DPR sedang menggelar rapat dengan tim pengurus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) serta pemerintah guna menyinkronkan revisi KUHAP.

    Sebelumnya, panja Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (9/10/2025) hingga Kamis (10/10/2025). 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merincikan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, 131 merupakan substansi baru. 

    Dia melanjutkan, tahapan selanjutnya setelah pembahasan DIM selesai adalah pihaknya akan segera mengesahkan revisi KUHAP di tingkat I. 

    “Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

  • Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    GELORA.CO  – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, turut menyoroti penetapan tersangka Muhammad Riza Chalid.

    Perlu diketahui Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, pada 10 Juli 2025 kemarin.

    Gembong mafia migas itu terlibat kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

    Menurut Fahmy, dengan penetapan tersangka, membuktikan Riza Chalid tidak kebal hukum.

    “Penersangkaan Riza Chalid  telah merobohkan mitos bahwa ia selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum,” ujar Fahmy kepada Tribunnews.com, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

    Fahmy kemudian mengungkit kasus PT Petral pada 2014 silam. Ia menuding Riza Chalid terlibat dalam kasus tersebut.

    Riza Chalid menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor Bahan Bakar Minyak (BBM). 

    Ia lalu mark-up biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

    “Pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengendus bahwa Petral digunakan oleh Riza Chalid sebagai sarang mafia migas, sehingga Dahlan akan membubarkan Petral.”

    “Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan bahwa backing Petral mencapai langit tujuh,” ujar Fahmy.

    Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani bubarkan Petral. Tanpa endorse Jokowi mustahil Petral dapat dibubarkan. 

    “Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil forensik audit korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun tersangka, termasuk Riza Chalid,” lanjut Fahmy. 

    Minta Prabowo Turun Tangan

    Fahmy juga menyebut, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menjadi momentum untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Orang nomor satu di Indonesia itu diminta membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    Menurut Fahmy, kasus korupsi yang menyeret Riza Chalid tidak bisa berhenti hanya dengan penetapan tersangka.

    “Namun, juga harus menetapkan Riza Chalid sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan memburunya serta memproses hukum Riza Chalid dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal.”

    “Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan (jangan) omon-omon saja,” tegasnya.

    Prabowo: Hampir Tiap Hari Kita Bongkar Korupsi

    Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatannya menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi.

    Seperti yang diutaran saat menghadiri acara Kongres IV Tidar, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025) lalu.

    Mantan Menteri Pertahanan RI itu mengungkap, setiap hari kasus korupsi berhasil dibongkar.

    “Hampir tiap hari kita membongkar kasus-kasus korupsi dan tidak akan berhenti.”

    “Saya disumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan semua undang-undang yang berlaku.”

    “Siapa yang melanggar hukum, mempertahankan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian kekayaan negara (harus ditindak). Kekayaan negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya, dikutip dari KOMPASTV.

    Prabowo mengeklaim, 6 bulan pertama pemerintahannya, ia dapat menyelamatkan triliunan rupiah uang rakyat.

    Ia juga memastikan aparat penegak hukum di bawahnya tidak akan berhenti memberantas korupsi. Meskipun mendapatkan ancaman-ancaman.

    “Saya tahu ada penegak-penegak hukum yang diancam. Saya tahu saya dapat laporan ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto.”

    “Kita paham itu, tapi saya hanya ingin sampaikan kita tidak gentar. Saya tidak gentar (lawan korupsi),” tandas Prabowo.

    Riza Chalid Belum Jadi DPO

    Kejaksaan Agung menyatakan, belum memasukkan nama Muhammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah menetapkan raja minyak itu sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, belum dimasukkannya Riza sebagai DPO lantaran penyidik masih akan memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka.

    Apabila Riza tidak memenuhi panggilan tersebut, maka bukan tidak mungkin dia bakal ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung.

    “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

    Meski belum menetapkan Riza sebagai DPO, namun penyidik kata Harli tidak tinggal diam.

    Saat ini, Kejagung juga telah menggandeng Kementerian Imigrasi untuk memburu beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) usai diketahui masih berada di luar negeri.

    “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” jelasnya.

    Selain itu, penyidik dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri guna mengawasi pergerakan dari Riza Chalid.

    “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita untuk melalukan monitoring (Riza Chalid) termasuk pihak-pihak lain, kita terus melakukan upaya-upaya,” pungkasnya