RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
YLBHI
) mendesak
Presiden Prabowo Subianto
dan
DPR
segera menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
RUU KUHAP
) yang sedang berjalan.
Sebab, menurut YLBHI, pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan kilat dan melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik, dan
hak asasi manusia
(HAM).
“YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” kata Ketua Umum YLBHI M Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Isnur mengatakan, pembahasan RKUHAP di DPR dibahas dengan sangat cepat dan ugal-ugalan.
Dia mengatakan, 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam 2 hari (10 Juli-11 Juli 2025).
“Bagi kami ini menunjukan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan jelas sekali berdampak kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak terhadap publik,” ujar dia.
Isnur mengatakan, kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya, sebagai draf yang diusulkan DPR RI draf ini muncul tiba-tiba pada awal februari 2025, dan langsung disepakati jadi draf versi DPR pada awal maret 2025.
Dia mengatakan, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draf tersebut dan tidak pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka dan meminta pandangan fraksi-fraksi.
“Begitu juga ketika proses penyusunan daftar isian masalah versi pemerintah, beberapa akademisi dan ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai drafter mengakui hanya ada pertemuan 2 kali dan belum membahas draf dan bagaimana pengaturan RKUHAP ini, mereka mengakui hanya sebagai pajangan,” tutur dia.
Di sisi lain, Isnur mengatakan, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan,
undue delay
dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP.
Dia mengatakan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.
“Mirisnya subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat terbuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
Berikut ini 11 persoalan krusial yang ditemukan YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil di RUU KUHAP:
1. Polri jadi makin
super power
dalam proses penyidikan membawahi penyidik non-Polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 sampai dengan 8 jo Pasal 20).
2. TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum.
3. Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam.
4. Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penyidik.
5. Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerja sama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh penyidik. (Pasal 93 Ayat (5)).
6. Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106).
7. Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 112 Ayat (3)).
8. Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika Penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan—itupun baru bisa dilakukan setelah 14 hari.
Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri.
9. Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sedangkan bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodir.
10. Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru penyidik yang akan menunjuk pengacara—bukan si tersangka yang memilih.
Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau
pocket lawyer
, yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 ayat (1)).
11. Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 yang bilang bahwa penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah, Kamis (10/7/2025).
Pembahasan DIM dari pemerintah yang berisi 1.676 poin usulan untuk materi RUU KUHAP tersebut diketahui berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (9/7/2025).
“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis.
Saat ditanya apakah masih ada DIM yang tersisa untuk dibahas, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruhnya telah selesai dibahas dan ditetapkan.
Politikus Gerindra itu merincikan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
“Iya, sudah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujar Habiburokhman.
Dengan demikian, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/04/08/67f4ef48c6121.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
-
Jaksa Agung-Dewan Pers Teken MoU Penegakan Hukum hingga Kemerdekaan Pers – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, MoU itu merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia pun menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Burhanuddin berharap, jembatan penghubung itu dapat menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia,” jelas Burhanuddin.
-

Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan
GELORA.CO – Menteri Perdagangan 2015–2016, sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebutnya telah bekerja secara profesional.
Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Dalam pembacaan duplik itu, Tom mulanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pegawai saat dirinya menjabat Mendag pada 2015–2016, tim penasihat hukumnya, dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.
Setelahnya, Tom tak lupa mengucapkan terima kasih atas kinerja jaksa yang menangani perkaranya hingga kini telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional. Saya wajib mengakui, bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi, selama saya dalam tahanan Kejaksaan,” kata Tom dalam persidangan, Senin (14/7).
“Terima kasih atas izin berobat, dan fasilitasi keperluan lain termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya,” jelas dia.
Tom kemudian menyinggung bahwa ia memahami tindakan yang dilakukan jaksa itu hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan.
Saya mengerti bahwa banyak dari Ibu dan Bapak sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan
– Tom Lembong
Tom pun menjelaskan alasannya untuk menguraikan satu per satu ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak tersebut.
“Karena kalau kita mengambil sudut pandang yang lebih luas atas perkara dan persidangan ini, sebenarnya banyak contoh-contoh perilaku berperikemanusiaan yang patut kita banggakan dan patut kita syukuri,” ujar Tom.
“Inilah fondasi yang paling mendasar: kemanusiaan dan berperikemanusiaan tingkah laku kita. Inilah yang saya maksud tadi, saat mengatakan saya mau mengulas fondasi moral dan etika perkara dan persidangan ini,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Tom pun menyatakan perilaku itulah yang membuatnya tetap dan terus mencintai Indonesia.
“Contoh-contoh perilaku bermoral dan beretika baik tadi, yang membuat saya terus percaya, bahwa sungguh bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbaik di dunia,” ujar Tom.
“Dan berbagai kebaikan yang saya alami dalam pengalaman perkara ini, inilah yang membuat saya tetap dan terus mencintai Indonesia,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.
-

DPR Desak Polri Segera Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Premium
Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar sindikat pengoplos beras premium, termasuk individu atau perusahaan.
Menurutnya, insiden munculnya beras premium oplosan telah merugikan rakyat dan mengganggu program Presiden Prabowo Subianto soal swasembada pangan.
Jika tidak ditindak, dia menilai bahwa adanya kasus tersebut akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka dari penjahat pengoplos beras.
“Langkah penindakan pelaku beras premium oplosan sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum,” kata Abdullah dilansir dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Menurut dia, pembongkaran sindikat pengoplos beras oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya mesti dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan harus dimulai dari pihak pengoplos beras, baik individu maupun perusahaan. Kemudian, kata dia, aparat juga perlu membongkar modus pengoplosannya hingga bisa sampai ke pasaran.
“Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini,” katanya.
Selain hukuman yang berat untuk pelaku, dia menegaskan kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya melalui peristiwa ini.
Menurut dia, pengawasan harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penyelewengan pengoplosan beras, sebagai wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal.
“Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah beredar di beberapa minimarket terkenal.
Hal itu terungkap setelah tim terkait melakukan pengambilan sampel dari berbagai tingkatan distribusi, termasuk dari beberapa minimarket dan supermarket.
“Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7).
-

Anggota DPR minta Polri bongkar beras oplosan ganggu swasembada pangan
“Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar sindikat beras oplosan yang telah merugikan rakyat dan mengganggu program Presiden Prabowo Subianto soal swasembada pangan.
Jika tidak ditindak, dia menilai bahwa adanya kasus tersebut akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka dari penjahat pengoplos beras. Menurut dia, aparat perlu memaksimalkan pengawasan dari ekosistem produksi, distribusi hingga konsumsi beras.
“Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pembongkaran sindikat pengoplos beras oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya mesti dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan harus dimulai dari pihak pengoplos beras, baik individu maupun perusahaan. Kemudian, kata dia, aparat juga perlu membongkar modus pengoplosannya hingga bisa sampai ke pasaran.
“Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini,” katanya.
Selain hukuman yang berat untuk pelaku, dia menegaskan kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya melalui peristiwa ini.
Menurut dia, pengawasan harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penyelewengan pengoplosan beras, sebagai wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal.
“Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah beredar di beberapa minimarket terkenal.
Hal itu terungkap setelah tim terkait melakukan pengambilan sampel dari berbagai tingkatan distribusi, termasuk dari beberapa minimarket dan supermarket.
“Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Tiba di Kejagung, Nadiem Makarim Diam dan Lempar Senyum ke Wartawan
Bisnis.com, Jakarta — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Selasa (15/7/2025), Nadiem Makarim menggunakan kemeja berwarna krem, celana dan sepatu hitam sama seperti pemeriksaan perdananya di Kejagung beberapa waktu lalu,
Nadiem didampingi Hotman Paris dan sejumlah pengacara lainnya serta asisten pribadi.
Ketika didekati, Nadiem terlihat diam dan senyum sambil memberi salam kepada awak media yang sudah lama menunggu di depan gedung Bundar Kejagung.
Nadiem tidak mau berikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara Rp9,9 triliun.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.
Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.
Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.
Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.
-

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Pemilik Gojek Indonesia
Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung mencecar pemilik PT Go-Jek Indonesia berinisial MSJ terkait perkara korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa MSJ atau Melissa Siska Juminto tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun.
Harli menjelaskan bahwa tim penyidik ingin mendalami peran MSJ yang sempat menjadi pemilik PT GoJek Indonesia terkait perkara korupsi tersebut.
“Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada MSJ selaku Pemilik PT Go-Jek Indonesia,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Tidak hanya Melissa Siska Juminto, Harli mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Andre Sulistyo selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa selama lebih dari 12 jam pada hari Senin 14 Juli 2025 kemarin.
“Kemudian saksi lain yang diperiksa adalah FHK selaku Senior Division Manager PT Datascript,” katanya.
Harli mengatakan bahwa ketiga saksi itu sudah hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung kemarin. Dia menjelaskan ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan.
“Pemeriksaan tiga saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

/data/photo/2025/07/08/686ca738c236f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
