Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem Makarim, Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan – Page 3

    Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem Makarim, Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arif, staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2023.

    Kuasa hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing, membenarkan langkah penjemputan paksa tersebut.

    “Iya, hari ini benar dijemput (paksa),” ujar Indra saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Ibrahim tiba di Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB. Sementara itu, Nadiem Makarim telah hadir lebih dulu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.57 WIB.

    Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga stafsus Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IA).

    Ketiganya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

    “Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari yang lalu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

     

    Kejaksaan Agung belum melangkah lebih jauh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook karena masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap satu Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini disebut sebagai kunci untuk menentukan kelanj…

  • Kejagung Dalami Dugaan Investasi Google ke Gojek pada Kasus Laptop Chromebook

    Kejagung Dalami Dugaan Investasi Google ke Gojek pada Kasus Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

    Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika awak media menanyakan terkait diperiksanya sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).

    Hasil pendalaman itu, kata dia, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” ucapnya.

    Penyidik pada Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.

    Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7).

    Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.

    Selain dari pihak Gojek, penyidik telah memeriksa pula perwakilan dari Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.

    Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

    Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” katanya.

    Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

    Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

    Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

  • Rano Karno angkat bicara soal kasus dugaan beras oplosan

    Rano Karno angkat bicara soal kasus dugaan beras oplosan

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Rano Karno angkat bicara soal kasus dugaan beras oplosan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 15:27 WIB

    Elshinta.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait dugaan pelanggaran mutu beras subsidi yang didistribusikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial FS. Rano memastikan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta akan bersikap transparan dan tak segan menindak jika memang terbukti ada pelanggaran.

    “Kalau memang salah, tindak. Nggak ada urusan,” kata Rano di Kawasan Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

    Dia mengaku telah menerima laporan dari pihak FS yang membantah tuduhan beras subsidi dioplos. Meski demikian, Rano menekankan bahwa masalah ini akan didalami secara objektif.

    “Saya sudah mendapat laporan dari FS bahwa itu tidak benar. Tapi, ini memerlukan waktu yang panjang untuk diskusi,” kata Rano.

    Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Rano memastikan audit dan pemeriksaan internal akan dilakukan. Inspektorat DKI Jakarta disebut sudah turun tangan untuk mengawasi proses ini.

    “Pasti ada audit. Apalagi hal seperti ini, inspektorat turun,” ujarnya.

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah produsen beras terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Diketahui ada empat produsen beras yang diperiksa hari ini.

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

    Keempat produsen itu adalah WG, ⁠FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Namun Helfi belum membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang didalami dari para produsen. Dia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan empat produsen beras ini termasuk dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Sebelumnya diberitakan, Andi Amran menyatakan 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, terdapat 10 produsen yang sudah diperiksa.

    “Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Pemeriksaan sekarang ini, tiga hari yang lalu. Mulai ada 10 perusahaan, yang terbesar itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan,” ujar Amran.

    Sumber : Antara

  • CITA: Target Pajak Harus Mengacu Kondisi Lapangan, Bukan berdasarkan Tax Ratio

    CITA: Target Pajak Harus Mengacu Kondisi Lapangan, Bukan berdasarkan Tax Ratio

    Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai pemerintah perlu menetapkan target penerimaan pajak secara bottom-up atau berdasarkan kondisi lapangan, bukan melalui pendekatan top-down yang berangkat dari target rasio pajak atau tax ratio terhadap PDB.

    Manajer Riset CITA Fajry Akbar mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan risiko besar dari pendekatan top-down, yang mana target tax ratio yang terlalu ambisius justru tidak tercapai dan menimbulkan kegaduhan di sektor usaha.

    “Dulu kita pernah menggunakan pendekatan top-down, dari target tax ratio lalu diturunkan ke target penerimaan pajak tahunan. Namun, realisasinya jauh meleset, hanya 81,5% dari target, padahal sudah dilakukan revisi,” ujar Fajry kepada Bisnis, Selasa (15/7/2025).

    Dia menekankan pentingnya penetapan target penerimaan yang objektif sekaligus realistis, dengan mempertimbangkan kapasitas basis perpajakan dan efektivitas kebijakan yang dijalankan. Menurutnya, pendekatan bottom-up memungkinkan perencanaan yang lebih akurat dan minim risiko politik maupun ekonomi.

    “Pertama, basis penerimaannya seperti apa? lalu program atau kebijakan apa yang bisa digunakan untuk meningkatkan penerimaan, berapa besar potensinya? Lalu diperhitungkan juga feasibility dari kebijakan tersebut terutama dari sisi risiko politik. Barulah kita bicara target tax ratio,” jelasnya.

    Dalam konteks rencana pemerintah menaikkan target tax ratio di atas 11%, Fajry menilai hal tersebut sulit tercapai dalam jangka pendek, terutama untuk tahun depan.

    Menurut Fajry, pengalaman kegagalan penerimaan pajak di masa lalu merupakan pelajaran penting agar penyusunan target fiskal tidak lagi dilakukan secara sepihak atau mengabaikan kondisi riil di lapangan.

    “Saya selalu menolak kalau target tax ratio sebagai ukuran target penerimaan. Kita sudah punya pengalaman buruk di masa lalu,” tegasnya.

    Target Tax Ratio Tembus 11%

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan target tax ratio 11% untuk tercapai dalam waktu dekat, yang dia sampaikan dalam peringatan Hari Pajak 2025.

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin (14/7/2025). Pada kesempatan itu, Bimo menegaskan kembali komitmen terhadap reformasi sistem perpajakan nasional dan penguatan integritas institusi.

    Dia menyerukan komitmen kolektif para pemegang kepentingan untuk menjaga keberlanjutan reformasi dan memperkuat kerja sama lintas sektor demi mewujudkan target tax ratio sebesar 11% dari produk domestik bruto (PDB) dalam waktu dekat.

    Adapun sejak 2014, tax ratio selalu berada di bawah 11%. Bahkan, Bank Dunia mencatat tax ratio Indonesia menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara berkembang lainnya.

    Lebih lanjut, Bimo menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan agenda reformasi perpajakan yang telah berjalan sejak 1980-an, termasuk pembangunan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax yang diluncurkan pada awal tahun ini, tetapi wajib pajak masih kerap menemukan keluhan implementasinya.

    Dalam rangka optimalisasi penerimaan dan penguatan tata kelola, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak turut membentuk tim khusus bersama Polri, Kejaksaan, KPK, dan kementerian teknis lainnya. Tim ini diarahkan untuk menyisir sektor-sektor prioritas seperti pertambangan dan perikanan.

    Bimo menyampaikan bahwa Hari Pajak memiliki akar historis dari sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945, saat kata “pajak” untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam naskah UUD 1945. Dia mengingatkan bahwa sistem perpajakan merupakan fondasi utama dalam pembiayaan negara.

    “Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama. Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat,” kata Bimo dalam pidatonya, dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak pada Senin (14/7/2025).

  • GoTo Tegaskan Tak Terkait Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo

    GoTo Tegaskan Tak Terkait Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo

    Bisnis.com, Jakarta — PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk menegaskan bahwa Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo sudah tidak lagi menjadi karyawan maupun pejabat di PT GoTo.

    Direktur Public Affairs dan Communication PT GoTo, Ade Mulya mengemukakan bahwa Nadiem Makarim sejak Oktober 2019 telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    “Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Kemudian, Ade menekankan bahwa Andre Soelistyo juga bukan bagian dari PT GoTo. Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri Andre Soelistyo sebagai komisaris PT GoTo telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024.

    “Yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo. Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” katanya.

    Ade juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung serta menghormati proses hukum yang berjalan. Ade juga menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

  • GoTo Tegaskan Tak Terkait Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo

    GoTo Tegaskan Tak Terkait Kasus Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo

    Bisnis.com, Jakarta — PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk menegaskan bahwa Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo sudah tidak lagi menjadi karyawan maupun pejabat di PT GoTo.

    Direktur Public Affairs dan Communication PT GoTo, Ade Mulya mengemukakan bahwa Nadiem Makarim sejak Oktober 2019 telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    “Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Kemudian, Ade menekankan bahwa Andre Soelistyo juga bukan bagian dari PT GoTo. Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri Andre Soelistyo sebagai komisaris PT GoTo telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024.

    “Yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo. Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” katanya.

    Ade juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung serta menghormati proses hukum yang berjalan. Ade juga menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

  • Kejagung Usut Benang Merah Kasus Chromebook dengan Investasi Google ke Gojek

    Kejagung Usut Benang Merah Kasus Chromebook dengan Investasi Google ke Gojek

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil satu per satu petinggi dan mantan petinggi perusahaan transportasi Gojek terkait kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kejagung mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan investasi Google ke Gojek.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik melihat ada keterkaitan para petinggi perusahaan transportasi dengan proyek yang tengah diusut. Harli mengatakan karena itu lah penyidik memandang perlu untuk melakukan penggalian lebih dalam.

    “Jadi saya kira seputaran terkait dengan tugas-tugas fungsi dan peran yang bersangkutan apakah terkait dengan orang-orang yang dipanggil hari ini dan terkait dengan pengadaan chromebook ini yang akan terus digali oleh penyidik,” jelas Harli.

    Diketahui, hari ini penyidik tengah memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)Nadiem Makarim. Sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek.

    Ditanya perihal apakah ada hubungan proyek pengadaan laptop dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek, Harli hanya mengatakan semua informasi akan didalami penyidik. Terlebih, pihaknya juga telah memeriksa pihak Google terkait perkara.

    “Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan,” ungkap Harli.

    Sedangkan mengenai tujuan pemeriksaan bos GoTo dan Gojek dalam kasus ini, Harli belum menjawab pasti. Sebab, kata dia, proses pendalaman masih berjalan.

    “Pasti penyidik melihat ada urgensinya, ada keterkaitannya ya, maka penyidik memandang perlu untuk memanggil pihak-pihak itu,” tutur Harli.

    Sebelumnya, penyidik Kejagung memeriksamantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pendiri PT Gojek Indonesia, Melissa Siska Juminto pada Senin (14/7) kemarin. Namun Harli belum membeberkan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap keduannya.

    Gojek Dapat Investasi dari Google

    Dilansir detikInet, Gojek pernah mendapat sejumlah dana investasi dari nama-nama besar seperti Alphabet (induk perusahaan Google), Temasek Holdings, KKR & Co, Warburg Pincus LLC, dan Meituan-Dianping pada 2018 lalu.

    Beberapa perusahaan tersebut secara bersama-sama menggelontorkan dana sebesar USD 1,2 miliar, atau kurang lebih setara dengan Rp 16 triliun sebagai investasi pada Gojek.

    Nadiem Makarim selaku pendiri dan CEO Gojek membocorkan bentuk kolaborasinya dengan Google. Dana dari mereka salah satunya akan dialokasikan untuk berkolaborasi dengan Google di bidang data dan produk.

    “Google sangat impress dengan kita, bagaimana kita bisa mengadaptasi begitu banyak macam bisnis digital digabung menjadi satu, sehingga sangat menarik bagi mereka untuk berkolaborasi di bidang produk, terutama engineering,” kata Nadiem saat itu.

    (ond/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Usut Kecurangan Beras, Polri Periksa 25 Pemilik Merek Kemasan 5 Kg – Page 3

    Usut Kecurangan Beras, Polri Periksa 25 Pemilik Merek Kemasan 5 Kg – Page 3

    Pemeriksaan terhadap para pelaku usaha nakal ini telah berlangsung sejak tiga hari terakhir. Amran berharap langkah ini menjadi awal dari pembongkaran jaringan distribusi beras curang yang selama ini merugikan petani, pelaku usaha jujur, dan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.

    Investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian muncul setelah ditemukannya ketidakwajaran di pasar, meski produksi padi nasional sedang berada di titik tertinggi dalam 57 tahun terakhir.

    Temuan awal menunjukkan bahwa dari 136 sampel beras premium, sebanyak 85,56 persen tidak sesuai ketentuan mutu, 59,78 persen melanggar harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.

    Sementara itu, dari 76 sampel beras medium, 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual melebihi HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat dalam label.

    Amran menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen dan mencederai prinsip keadilan dalam ekosistem pangan nasional.

  • RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan

    RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan

    RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
    YLBHI
    ) mendesak
    Presiden Prabowo Subianto
    dan
    DPR
    segera menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sedang berjalan.
    Sebab, menurut YLBHI, pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan kilat dan melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik, dan
    hak asasi manusia
    (HAM).
    “YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” kata Ketua Umum YLBHI M Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
    Isnur mengatakan, pembahasan RKUHAP di DPR dibahas dengan sangat cepat dan ugal-ugalan.
    Dia mengatakan, 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam 2 hari (10 Juli-11 Juli 2025).
    “Bagi kami ini menunjukan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan jelas sekali berdampak kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak terhadap publik,” ujar dia.
    Isnur mengatakan, kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya, sebagai draf yang diusulkan DPR RI draf ini muncul tiba-tiba pada awal februari 2025, dan langsung disepakati jadi draf versi DPR pada awal maret 2025.
    Dia mengatakan, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draf tersebut dan tidak pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka dan meminta pandangan fraksi-fraksi.
    “Begitu juga ketika proses penyusunan daftar isian masalah versi pemerintah, beberapa akademisi dan ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai drafter mengakui hanya ada pertemuan 2 kali dan belum membahas draf dan bagaimana pengaturan RKUHAP ini, mereka mengakui hanya sebagai pajangan,” tutur dia.
    Di sisi lain, Isnur mengatakan, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan,
    undue delay
    dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP.
    Dia mengatakan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.
    “Mirisnya subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat terbuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
    Berikut ini 11 persoalan krusial yang ditemukan YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil di RUU KUHAP:
    1. Polri jadi makin
    super power
    dalam proses penyidikan membawahi penyidik non-Polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 sampai dengan 8 jo Pasal 20).
    2. TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum.
    3. Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam.
    4. Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penyidik.
    5. Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerja sama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh penyidik. (Pasal 93 Ayat (5)).
    6. Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106).
    7. Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 112 Ayat (3)).
    8. Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika Penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan—itupun baru bisa dilakukan setelah 14 hari.
    Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri.
    9. Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sedangkan bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodir.
    10. Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru penyidik yang akan menunjuk pengacara—bukan si tersangka yang memilih.
    Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau
    pocket lawyer
    , yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 ayat (1)).
    11. Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 yang bilang bahwa penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
    Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah, Kamis (10/7/2025).
    Pembahasan DIM dari pemerintah yang berisi 1.676 poin usulan untuk materi RUU KUHAP tersebut diketahui berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (9/7/2025).
    “Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis.
    Saat ditanya apakah masih ada DIM yang tersisa untuk dibahas, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruhnya telah selesai dibahas dan ditetapkan.
    Politikus Gerindra itu merincikan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
    “Iya, sudah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujar Habiburokhman.
    Dengan demikian, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung-Dewan Pers Teken MoU Penegakan Hukum hingga Kemerdekaan Pers – Page 3

    Jaksa Agung-Dewan Pers Teken MoU Penegakan Hukum hingga Kemerdekaan Pers – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, MoU itu merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

    Sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia pun menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

    “Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Burhanuddin berharap, jembatan penghubung itu dapat menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

    “Kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia,” jelas Burhanuddin.