2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek
Nadiem Makarim
) konsisten enggan buka suara saat dicecar awak media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Diketahui, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (
Kejagung
).
Usai menjalani pemeriksaan keduanya pada Selasa (15/7/2025), Nadiem memilih berlalu saat awak media mulai menanyakan terkait pemeriksaannya.
Tetapi, dia lebih dahulu meminta izin pulang ke rumah untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem sebelum meninggalkan Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memeriksanya.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujarnya.
Total Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Sebab, dia tiba di Gedung Bundar pukul 08:58 WIB dan terpantau keluar sekitar pukul 18:06 WIB.
Pada pemeriksaan pertamanya tanggal 23 Juni 2025, Nadiem juga tidak banyak bicara soal pemeriksaan maupun kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Saat itu, Nadiem menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Dia menyebut bahwa kehadirannya untuk membantu menjernihkan persoalan pengadaan laptop chrombook tersebut.
Kemudian, Nadiem meminta izin untuk pulang saat dicecar pertanyaan oleh awak media seputar kasus dugaan korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” kata Nadiem saat itu.
Namun, dia sempat berjanji bakal terus kooperatif guna membantu penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Diketahui, Nadiem Makarim sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung sejak 19 Juni 2025, selama enam bulan ke depan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chrombook di lingkungan Kemendikbudristek ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal 20 Juni 2025.
Namun, hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan senilai Rp 9,9 triliun tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/07/15/68763af3de214.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook
-

Mengaku Sakit Keras, Kubu Eks Konsultan Kemendikbudristek Protes Dijemput Paksa Kejagung
Bisnis.com, Jakarta — Penasihat Hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing protes ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran kliennya dijemput paksa dari rumah pribadinya.
Ibrahim Arief adalah Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Ibrahim Arief diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook.
Indra mengakui kliennya telah dijadwalkan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa hari ini Selasa 15 Juli 2025 terkait perkara tersebut. Namun, kata Indra, kliennya telah mengirimkan surat izin untuk tidak penuhi panggilan lantaran tengah menderita sakit serius.
“Memang surat panggilannya kan hari ini, cuma kita sudah infokan dari minggu lalu kalau yang bersangkutan sedang sakit serius, kita juga sudah kirimkan surat dari dokter,” tuturnya di Kejagung, Selasa (15/7/2025)
Dia mengaku kaget bahwa kliennya tiba-tiba dijemput paksa oleh pihak Kejagung dan langsung memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
“Kami kaget tiba-tiba beliau dijemput dari rumahnya,” katanya.
Indra menjelaskan seharusnya Kejagung tidak terburu-buru memeriksa kliennya di dalam perkara korupsi tersebut, mengingat Ibrahim Arief tengah sakit dan harus fokus ke pengobatan terlebih dulu.
“Ya tunggu dulu sampai proses pengobatan klien saya selesai. Ada sakit seriuslah ini pokoknya. Nanti kalau sudah pulih, baru kami datang lagi,” ujarnya
-

Pengamat: Terapkan ISO 37001:2016, tata kelola Pertamina sangat baik
Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik.
Jakarta (ANTARA) – Pertamina dinilai telah menerapkan tata kelola yang sangat baik, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas yang didukung dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, penerapan tata kelola yang baik, didukung pula sistem SMAP, merupakan komitmen Pertamina untuk menjadi perusahaan yang bersih.
”Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik. Apalagi mereka juga menerapkan SMAP. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, bisa dengan mudah dan cepat diketahui jika terjadi penyelewengan,” kata Sofyano, di Jakarta, Selasa.
Apalagi, ujarnya lagi, banyak sistem lain yang dibuat seperti digitalisasi di dalam lini bisnis Pertamina, sehingga diharapkan operasional perusahaan berjalan efisien dan diharapkan juga bisa menghindarkan berbagai praktik koruptif.
“Hanya saja, Pertamina juga perlu secara periodik melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut,” ujar dia, melalui sambungan telepon.
Menurut Sofyano, selain mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sistem tersebut juga bisa membantu aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, misalnya, Sofyano yakin bahwa penerapan SMAP oleh Pertamina, cukup membantu APH dalam pengungkapan kasus tersebut.
Oleh karena itu, katanya pula, berbagai upaya Pertamina tersebut harus selalu didukung, apalagi Pertamina entitas bisnis yang besar dan mampu memberi kontribusi ekonomi besar juga kepada negara.
Menurut dia, badan usaha milik negara (BUMN) lain pun selayaknya menerapkan ISO 37001:2016 seperti dilakukan Pertamina, karena perusahaan negara memang harus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina berkomitmen penuh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Perbaikan tata kelola Pertamina, katanya pula, juga dilakukan dengan memperkuat kebijakan pengendalian dan pencegahan praktik penyuapan dengan memperbaharui Sertifikat SMAP ISO 37001:2016.
Komitmen Pertamina dalam penerapan tata kelola yang baik tersebut, kata Fadjar, telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga independen.
Salah satunya dengan diraihnya predikat Perusahaan Sangat Terpercaya (Indonesia Most Trusted Company) dari Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2024.
Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pengamat: Terapkan ISO 37001:2016, tata kelola Pertamina sangat baik
Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik.
Jakarta (ANTARA) – Pertamina dinilai telah menerapkan tata kelola yang sangat baik, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas yang didukung dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, penerapan tata kelola yang baik, didukung pula sistem SMAP, merupakan komitmen Pertamina untuk menjadi perusahaan yang bersih.
”Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik. Apalagi mereka juga menerapkan SMAP. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, bisa dengan mudah dan cepat diketahui jika terjadi penyelewengan,” kata Sofyano, di Jakarta, Selasa.
Apalagi, ujarnya lagi, banyak sistem lain yang dibuat seperti digitalisasi di dalam lini bisnis Pertamina, sehingga diharapkan operasional perusahaan berjalan efisien dan diharapkan juga bisa menghindarkan berbagai praktik koruptif.
“Hanya saja, Pertamina juga perlu secara periodik melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut,” ujar dia, melalui sambungan telepon.
Menurut Sofyano, selain mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sistem tersebut juga bisa membantu aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, misalnya, Sofyano yakin bahwa penerapan SMAP oleh Pertamina, cukup membantu APH dalam pengungkapan kasus tersebut.
Oleh karena itu, katanya pula, berbagai upaya Pertamina tersebut harus selalu didukung, apalagi Pertamina entitas bisnis yang besar dan mampu memberi kontribusi ekonomi besar juga kepada negara.
Menurut dia, badan usaha milik negara (BUMN) lain pun selayaknya menerapkan ISO 37001:2016 seperti dilakukan Pertamina, karena perusahaan negara memang harus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina berkomitmen penuh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Perbaikan tata kelola Pertamina, katanya pula, juga dilakukan dengan memperkuat kebijakan pengendalian dan pencegahan praktik penyuapan dengan memperbaharui Sertifikat SMAP ISO 37001:2016.
Komitmen Pertamina dalam penerapan tata kelola yang baik tersebut, kata Fadjar, telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga independen.
Salah satunya dengan diraihnya predikat Perusahaan Sangat Terpercaya (Indonesia Most Trusted Company) dari Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2024.
Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ngoplos Beras? Tama Satrya Langkun Perindo: Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Permasalahan beras oplosan kembali menjadi isu publik. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman melalui Satgas Pangan menemukan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
Jika benar temuan ini bisa terbukti, maka tentu saja masyarakat merupakan korban yang langsung merasakan dampak dari kerugiannya. Menurut keterangan Kementerian Pertanian, kerugian dari beras oplosan ini diduga mencapai Rp99 triliun per tahun, atau hampir Rp100 triliun jika dipertahankan.
Menyoroti kasus ini, Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun membeberkan catatan kritis. Pertama, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah serius yang sudah diambil oleh Menteri Pertanian dan Satgas Pangan dengan menyerahkan semua temuan ke Kejaksaan. Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, sangat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini.
“Dalam perspektif perlindungan konsumen, jika terbukti, sanksi tidak hanya berupa denda dan pencabutan izin usaha, akan tetapi juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Pelaku beras oplosan bisa dijerat ancaman pidana maksimal 5 tahun, karena berpotensi melanggar ketentuan pasal 8, 9, dan 10 UU Perlindungan Konsumen (UUPK),” kata Tama S. Langkun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Kedua, nilai kerugiannya sangat luar biasa, Pemerintah harus melakukan kajian lebih mendalam atas perkiraan kerugian yang sudah diumumkan. “Apakah bisa kerugian puluhan bahkan ratusan triliun pertahun tersebut dipulihkan? Dikembalikan kepada masyarakat? Karena berdasarkan UUPK, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan,” tandasnya.
-

Nadiem Makarim Tak Banyak Komentar Usai Dicecar Kejagung 9 Jam Soal Kasus Chromebook
Bisnis.com, Jakarta — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan keduanya sebagai saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi pengadaan Chromebook selama 9 jam di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi saat ini, Nadiem tidak mau mengomentari kasus yang melibatkan dirinya. Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk membuat terang perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun tersebut.
“Jadi saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena telah memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” tuturnya di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Nadiem juga menjelaskan bahwa dirinya sudah selesai menjalani pemeriksaan yang kedua dan kini Nadiem mengaku hanya ingin pulang dan menemui keluarganya di rumah.
“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.
Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.
Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.
Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.
-

Staf Nadiem Dijemput Paksa Saat Sakit, Ini Kata Kuasa Hukum
Jakarta, CNBC Indonesia – Konsultan Staf Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bernama Ibrahim Arief dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Agung. Dia dijemput dari kediamannya pukul 13:00 WIB Selasa (15/7/2025).
Kuasa Hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi penjemputan dari istri kliennya. Dia langsung menuju ke Kejagung, sayang tidak ada informasi yang didapatkan.
“Kami belum mendapatkan informasi apapun. Hanya klien kami dibawa dari rumahnya ke sini. Dan kita baru dapat informasi dari keluarga dan akhirnya kita menyusul ke sini,” kata Indra kepada awak media di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Ibrahim memang dipanggil pihak Kejagung hari ini. Namun, dia meminta penundaan karena sedang sakit. Tapi sayangnya, Indra tak menyebut dengan pasti sakit yang diderita kliennya.
Keterangan sakit itu juga sudah dikirimkan langsung dan diterima Kejagung. Namun tiba-tiba Ibrahim dijemput langsung hari ini.
“Tapi tentang apa dipanggil belum tahu apa hasilnya dari dalam. Cuman informasi yang perlu kami sampaikan kemarin kami sudah sampaikan surat penundaan untuk tidak bisa hadir karena sedang dalam proses kesehatan lah,” kata dia.
Dalam penjemputan itu tidak ada dokumen yang diambil. Pihak Ibrahim juga telah memberikan dokumen yang dibutuhkan sebelumnya.
“Mungkin hari ini sama sama kita tunggu karena kita belum dapat informasi, belum sempat bertemu. Karena begitu dibawa kebetulan kami baru menyusul,” jelasnya.
Dia hanya memberikan dokumen untuk dibawa Ibrahim saat diperiksa. Namun Indra tak diperkenankan mendampingi kliennya.
“Saya sudah coba minta mendampingi cuman untuk saat ini masih Ibrahim sendiri yang diperkenankan masuk,” ucap Indra.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan status Ibrahim. Dia adalah konsultan yang dikontrak staf khusus Nadiem Makarim, Mendikbudristek 2019-2024 bernama Jurist Tan.
“Jadi terkait dengan pemeriksaan IA, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan, tapi terkait dengan status JT,” kata Harli pekan lalu, dikutip dari detikcom.
Kejagung diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
-
/data/photo/2025/07/15/68763b4106eee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita Regional
Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita
Tim Redaksi
BAUBAU, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan operasi tangkap tangan (
OTT
) terhadap
Kepala Inspektorat
Baubau, yang berinisial AA, beserta tiga orang lainnya di sebuah rumah di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Senin (14/7/2025) siang.
Keempat orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana
korupsi
terkait pengadaan modal tak terwujud untuk perangkat lunak senilai Rp 148 juta.
Kasi Pidsus
Kejari Baubau
, Iwan Gustiawan, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp 40 juta.
“Kita mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta, uang tunai saat kita sudah amankan sudah berada di tangan LM,” ujar Iwan kepada sejumlah media di kantornya, Selasa (15/7/2025).
Selain AA, para terduga lainnya adalah Pejabat Pengadaan Unit Pengadaan (ULP) Baubau yang berinisial LM, Perencana Ahli Muda Inspektorat berinisial EK, dan Bendahara Inspektorat berinisial WN.
Setelah OTT, Kejari Baubau melanjutkan dengan penggeledahan di kantor Inspektorat Baubau dan ULP Baubau, serta membawa sejumlah dokumen terkait pembelanjaan modal perangkat lunak.
“Semuanya kita bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Baubau untuk kita melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari masing-masing peran yang diamankan. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, kita menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara LM dan AA,” jelas Iwan.
Ia menambahkan bahwa pengadaan perangkat lunak di Inspektorat Baubau memiliki anggaran senilai Rp 148 juta, yang dikerjakan oleh PT MKF.
Setelah pekerjaan selesai, PT MKF kemudian melakukan proses pencairan anggaran di Inspektorat Kota Baubau.
“Pada saat proses pencairan sudah dilaksanakan, ternyata ada permintaan dari tersangka AA melalui tersangka LM kepada rekanan eksekutif PT MKF. Tersangka AA meminta uang sejumlah Rp 94 juta,” kata Iwan.
Uang tunai yang disita sebesar Rp 40 juta merupakan bagian dari jumlah yang diminta oleh AA.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan, dan proses hukum akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari Senin (14/7/2025) hingga 2 Agustus 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Usai 9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Ungkapkan Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, selesai diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa sore (15/7/2025). Pemeriksaan Nadiem berlangsung 9 jam sejak tiba pukul 08.57 WIB pagi tadi.
Pantauan CNBC Indonesia, Nadiem keluar Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama tim kuasa hukumnya pukul 18.06 WIB.
Dia tak berbicara banyak kepada awak media yang menunggunya di depan Gedung. Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena memberikan kesempatan untuk memberikan keterangannya dalam pemanggilan keduanya ini.
“Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem.
“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” dia melanjutkan.
Setelah memberi keterangan tersebut, Nadiem langsung masuk ke dalam mobilnya.
Pemanggilan Nadiem masih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat dirinya menjabat Mendikbudristek, senilai Rp 9,9 triliun.
Dalam pemanggilan sebelumnya, Nadiem diperiksa 12 jam pada 23 Juni 2025 lalu.
Dalam konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu, Nadiem menjelaskan bahwa 97% dari 1,1 juta unit laptop yang diberikan kepada 77 ribu sekolah diterima dan teregistrasi. Kemudian ada 82% sekolah menggunakan laptop untuk assessment dan pembelajaran.
Nadiem menjelaskan pengadaan laptop dilakukan dalam strategi mitigasi atas ancaman learning loss saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Program tersebut memberikan pengadaan beberapa barang elektronik yakni modem, laptop dan proyektor. Tujuannya untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan meningkatkan kompetensi dan assessment berbasis komputer (ABK).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
-

Kejagung Jemput Paksa Eks Konsultan Kemendikbudristek Saksi Kasus Chromebook
Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief karena tidak koperatif.
Penasihat Hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan bahwa kliennya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp9,9 triliun.
Ibrahim Arief tiba di Kejaksaan Agung pukul 14.35 WIB, sementara penasihat hukumnya yaitu Indra Haposan Sihombing tiba pukul 14.46 di Kejaksaan Agung.
“Iya benar, tadi dijemput Kejaksaan beliau,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/7).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut alasan pihaknya menjemput paksa Ibrahim Arief karena dikhawatirkan tidak hadir pada pemeriksaan hari ini Selasa 15 Juli 2025
“Dikhawatirkan tidak hadir, makanya kita bawa,” katanya.
Menurut Harli, penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Kejagung sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Maka dari itu, Ibrahim Arief dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi chromebook di Kemendikbudristek.
“Dalam hukum acara kan boleh saja itu dibawa,” ujarnya