Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Intip Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

    Intip Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Intip isi garasi keempat tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

    Dikutip detikNews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

    Keempat tersangka itu ialah:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

    Menilik sisi lainnya, apa saja kendaraan yang dimiliki tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek? Mari kita lihat berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan mereka ke KPK.

    Isi Garasi Sri Wahyuningsih

    Pertama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Sri Wahyuningsih terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 30 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020. Total harta kekayaannya mencapai Rp 19.060.154.361 (Rp 19 miliaran). Adapun isi garasinya antara lain terdapat Mercedes-Benz 300 E Tahun 2010 dengan nilai Rp 200 juta, Honda HR-V tahun 2015 dengan nilai Rp 200 juta dan Mercedes-Benz E 280 tahun 2009 dengan nilai Rp 100 juta.

    Isi Garasi Mulyatsyah

    Selanjutnya Mulyatsyah. Mulyatsyah terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 27 Januari 2023 untuk tahun periodik 2022 sebagai Kepala BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT. Total harta kekayaannya mencapai Rp 2.724.070.000 (Rp 2 miliaran). Isi garasinya antara lain Toyota Hardtop tahun 1983 senilai Rp 172 juta dan motor Kawasaki Versys tahun 2019 senilai Rp 120 juta. Di LHKPN sebelumnya saat menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah melaporkan punya Nissan X-Trail tahun 2017 senilai Rp 180 juta.

    Isi Garasi Jurist Tan

    Kemudian Jurist Tan. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 30 Maret 2021 sebagai LHKPN khusus awal menjabat. Saat itu, Jurist Tan melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 7.793.788.672 (Rp 7 miliaran). Namun, tidak ada alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Jurist Tan.

    Sementara itu, untuk Ibrahim Arief kami tidak menemukan LHKPN di lembaga Kemendikbudristek. Satu-satunya LHKPN atas nama Ibrahim Arief ada di lembaga PT TELKOM INDONESIA (PERSERO), TBK. Di LHKPN itu harta kekayaannya tercatat sebanyak Rp 12.087.107.981 (Rp 12 miliaran) dengan isi garasi Toyota Voxy tahun 2020 senilai Rp 471.800.000

    (rgr/dry)

  • 4 Orang Tersangka, Ini Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem di Kasus Laptop

    4 Orang Tersangka, Ini Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem di Kasus Laptop

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Kejagung juga mengusut keuntungan yang didapat Nadiem terkait kasus ini.

    Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini ialah:

    1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW),

    2.⁠ Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL),

    3.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM),

    4.⁠ ⁠Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

    Qohar mengatakan pembahasan tentang pengadaan laptop pada program digitalisasi pendidikan sudah dilakukan Nadiem bersama Jurist dan rekannya, Fiona, sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri pada tahun 2019. Mereka membahas program itu lewat grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’.

    “Pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis mengenai pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK,” ujar Qohar.

    “Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek,” ujar Qohar.

    Dia menyebut Nadiem juga memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS dari Google. Menurut Qohar, perintah itu disampaikan Nadiem dalam rapat virtual yang digelar pada 6 Mei 2020. Sebagai informasi, rapat virtual merupakan hal yang sering dilakukan pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19.

    “Dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM (Nadiem) memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Qohar juga menjawab pertanyaan mengapa Nadiem tetap berstatus saksi meski perannya dalam proses pengadaan laptop itu sudah diuraikan. Menurut Qohar, penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti.

    “Kenapa tadi NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujarnya.

    Dia mengatakan penyidik masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek tersebut. Salah satu yang diusut terkait hubungan proyek pengadaan laptop dan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.

    Sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek yang merupakan perusahaan transportasi online. Gojek pernah mendapat sejumlah dana investasi dari perusahaan besar seperti Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google pada tahun 2018.

    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” jelas Qohar.

    Meski demikian, Qohar menyebut undang-undang tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan keuntungan. Dia mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi dalam suatu kasus korupsi.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Hal tersebut diduga terjadi karena laptop yang dibeli tak bisa digunakan maksimal.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Ungkap Peran Nadiem dan Total Kerugian Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Ungkap Peran Nadiem dan Total Kerugian Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya telah mendapatkan angka pasti kerugian negara akibat pengadaaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan kerugian negara yang muncul akibat pengadaan itu sebesar Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun.

    Qohar menjelaskan bahwa anggaran Rp9,3 triliun itu berasal dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK. Menurut Qohar, rencananya dana itu akan digunakan untuk membeli 1,2 juta unit chromebook dengan cara menujuk pihak penyedia langsung yaitu PT Bineca Mentari Dimensi.

    “Kemudian NAM (Nadiem Makarim) yang waktu itu menjabat sebagai menteri juga mengetahui hal itu,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

    Qohar juga mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim yang waktu itu menjabat sebagai Mendikbudristek mengarahkan agar jutaan chromebook tersebut menggunakan OS dari Google, tanpa alasan yang jelas. “Semua unit chromebook itu diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) untuk pakai OS Google Chrome,” katanya.

    Namun belakangan, menurut Qohar, baru diketahui chromebook tersebut ternyata tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa, sehingga timbul kerugian negara.

    “Sayangnya OS di chromebook ini ternyata tidak bisa digunakan secara optimal,” ujar Qohar.

  • Kejagung Beberkan Alasan Belum Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Beberkan Alasan Belum Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

    JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut alasannya karena masih memerlukan alat bukti.

    Nadim Makarim diketahui telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    “Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena Berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Selasa, 15 Juli.

    Kejagung menegaskan tak akan berhenti mengusut dugaan korupsi Chromebook, meski telah menetapkan beberapa tersangka. Penyidik akan mencari alat bukti dan petunjuk guna memastikan keterlibatannya

    Apabila ditemukan alat bukti maka penyidik tak akan pandang bulu. Semua pihak yang diyakini melakukan tindak pidana bakal ditetapkan sebagai tersangka.

    “Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika alat bukti pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar/FOTO: Rizky Adytia-VOI

    Selain itu, Abdul Qohar tak menampik berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa ditemukan adanya peran dari Nadiem Makarim.

    Nadiem  meminta agar pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook harus dilakukan. Bahkan, tahap pengadaannya tidak melalui proses lelang.

    “Memang dari keterangan para saksi, termasuk 4 yang sudah tersangka ini memang pernah ada rapat zoom meeting yang dipimpin NAM, yang di sana agar menggunakan chrome OS. Yang pada saat itu sudah saya sampaikan belum dilakuan lelang atau proses pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

    Hanya saja, alat bukti tersebut dinilai belum cukup. Sehingga, penyidik masih mencari bukti lainnya untuk memperkuat keyakinan adanya tindak pidana yang dilakukan.

    “Namun kami perlu alat bukti lain, alat bukti dokumen alat bukti petunjuk, alat keterangan ahli untuk NAM,” kata Qohar.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan banyak hal yang akan digali penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, satu di antaranya ada tidaknya arahan saat proses pengadaan.

    “Tentu banyak hal, misalnya apakah ada arahan-arahan dalam proses pengadaannya, dan lain sebaginya,” ujar Harli.

    Selain itu, penyidik juga akan mendalami mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pengadaan Chromebook tersebut.

    “Mengenai bagaimana fungsi pengawasan dijalankan dalam pengadaan Chromebook,” sebutnya.

    Di sisi lain, disinggung mengenai potensi Nadiem Makarim menjadi tersangka, Harli enggan menjawabnya. Alasannya, perihal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

    Tentunya, dalam proses penetapan tersangka, penyidik harus memiliki alat bukti yang cukup.

    “Kita ngga ada informasi (penetapan tersangka),” kata Harli.

  • Kemarin, kantor global Kadin hingga kemungkinan HET beras medium naik

    Kemarin, kantor global Kadin hingga kemungkinan HET beras medium naik

    Jakarta (ANTARA) – Kadin Indonesia meluncurkan Global Engagement Office di Paris, Prancis, hingga Bapanas mempertimbangkan untuk menaikkan HET beras medium menjadi sejumlah pemberitaan ekonomi pada Selasa (15/7) yang menarik disimak kembali Rabu pagi ini.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Kadin meluncurkan Global Engagement Office perkuat bisnis RI di dunia

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meluncurkan Global Engagement Office atau Kadin GEO di Paris, Prancis, sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi dunia usaha Indonesia di kancah global, khususnya dalam diplomasi ekonomi dan pengembangan kerja sama internasional.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menyatakan peluncuran Kadin GEO bertepatan dengan Bastille Day pada 14 Juli.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    2. GoTo mengklarifikasi status eks petinggi terkait kasus Chromebook

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa, Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menegaskan bahwa Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Perseroan sejak Oktober 2019, sebelum dugaan pengadaan berlangsung.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    3. Wamenaker tegaskan tak mentoleransi praktik penahanan ijazah karyawan

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan tak akan menoleransi segala bentuk praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.

    Noel, sapaan akrab Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, menyebut bahwa penahanan ijazah karyawan aktif maupun mantan pekerja merupakan bentuk tindakan ilegal dan termasuk pelanggaran serius.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    4. DJP bakal tunjuk marketplace luar negeri pungut pajak dari pedagang RI

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk platform lokapasar (marketplace) luar negeri untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) asal Indonesia.

    “Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen,” kata Direktur Perpajakan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, yang dikutip di Jakarta, Selasa.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    5. Bapanas pertimbangkan naikkan HET beras medium

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan akan mempertimbangkan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, menyusul penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen Rp6.500 per kg.

    “Ya ini kami pertimbangkan. Semua mungkin,” katanya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Bongkar Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, Ada Nadiem Makarim

    Kejagung Bongkar Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, Ada Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar fakta adanya grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” yang diduga terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

    Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 atau era Nadiem Makarim. 

    Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    “Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (16/7/2025). 

    Adapun, Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju pada bulan Oktober 2019.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalami hal tersebut. 

    Di sisi lain, Qohar mengingatkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana karena rasuah.

    Dia memastikan akan memanggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

    “Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, ya, pasti akan dipanggil, tidak terkecuali NAM,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam.

    Kendati demikian, Qohar tidak membeberkan kapan pemanggilan selanjutnya itu dijadwalkan.

    Adapun Nadiem Makarim pada Selasa (15/7) pagi memenuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa 19 jam, Nadiem menyampaikan ingin segera kembali ke keluarga.

    “Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.

    Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik berkesimpulan masih membutuhkan pendalaman alat bukti mengenai keterlibatan mantan Mendikbudristek tersebut.

    Penetapan tersangka dapat dilakukan jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi. Kejagung masih mengembangkan bukti-bukti terkait pihak-pihak lainnya selain empat orang tersangka yang telah ditetapkan. 

  • Mengapa Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook?

    Mengapa Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Namun, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus rasuah, 

    Menurutnya, penyidik Kejagung hanya bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi.

    “Kenapa tadi NAM [Nadiem Makarim] sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar saat konferensi pers di gedung Kejagung Selasa (15/7/2025) malam. 

    Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir karena sebagaimana perkara-perkara korupsi sebelumnya, Kejagung tidak berhenti menangani kasus pada tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut dengan pengembangan lainnya.

    “Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi bisa terjerat rasuah.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, Kejagung mengaku masih mendalaminya.

    “Ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” ucap dia.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Dalam konferensi pers itu, Qohar menjelaskan, program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim. Adapun Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada bulan Oktober 2019.

    Sementara itu, Nadiem Makarim pada Selasa (15/7) pagi memenuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa 19 jam, Nadiem menyampaikan ingin segera kembali ke keluarga.

    “Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucap Nadiem.

  • 8
                    
                        Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
                        Nasional

    8 Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook Nasional

    Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
    Salah satu tersangka adalah
    Jurist Tan
    , yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus)
    Nadiem Makarim
    saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
    “Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
    Awalnya, Jurist Tan merupakan Stafsus Nadiem Makarim yang ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Agenda pertemuan tersebut membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
    Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Kontrak kerja itu menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
    Tak lama berselang, Ibrahim resmi mengemban jabatan sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
    Dalam kapasitasnya, Ibrahim memiliki tugas menyusun kajian yang diarahkan untuk mendukung pemanfaatan laptop Chromebook dalam pengadaan Kemendikbudristek.
    Selain itu pada awal 2020, Jurist Tan diketahui sempat menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem Makarim.
    Setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan.
    Dari proses tersebut, tercapai kesepahaman mengenai skema co-investment, di mana Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
    “Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” ujar Qohar.
    Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
    Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.
    “Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.
    Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai jadi Tersangka, Eks Stafsus Nadiem Kini Buronan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Usai jadi Tersangka, Eks Stafsus Nadiem Kini Buronan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan (JT) sebagai buronan pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa tim penyidik telah memanggil Jurist Tan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebanyak tiga kali secara patut, Namun, kata dia, Jurist Tan selalu mangkir dari panggilan penyidik.

    “Jadi yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi secara patut, tetapi tidak pernah hadir,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

    Maka dari itu, menurut Qohar, tim penyidik langsung menetapkan Jurist Tan menjadi tersangka dan dimasukan ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    “Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” katanya.

    Qohar menjelaskan Kejagung juga sudah menggandeng pihak lain untuk memburu Jurist Tan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi tersebut

    “Kami juga bekerja sama dengan pihak lain untuk membawa pulang yang bersangkutan ke Tanah Air,” ujarnya.

    Sebelumnya, Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. 

    Selain JT, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    “Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu ChromeOS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020,” kata Qohar.

  • Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…

    Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…

    Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua pejabat di lingkungan
    Kemendikbudristek
    melakukan sejumlah tindakan untuk mengarahkan
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook pada tahun 2019-2020.
    Pejabat ini adalah Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sri Wahyuningsih, melalui rekannya Iksan Tanjung, memerintahkan Bambang Hafi Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome menggunakan metode e-katalog.
    Arahan ini diberikan pada 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan.
    Karena Bambang tidak bisa menjalankan perintah
    Nadiem Makarim
    ini, Sri pun mengganti Bambang dengan PPK yang baru, Wahyu Haryadi.
    Pada hari yang sama, Wahyu menuruti perintah Sri dengan mengeklik opsi pemesanan.
    Hal ini dilakukan Wahyu usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Kemudian, Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
    “(Wahyu juga diperintahkan) membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan 1 unit connector per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
    Lalu, Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.
    Sementara itu, Mulyatsyah juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia).
    Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat juga di Hotel Arosa di Jakarta Selatan, Mulyatsyah memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Lebih lanjut, Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.
    Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024 Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan
    pengadaan laptop berbasis Chromebook
    dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.