Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Rapat dengan Mendikdasmen, DPR Singgung Kasus Chromebook

    Rapat dengan Mendikdasmen, DPR Singgung Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memamerkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut selama 12 kali sejak 2013 silam.

    Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7/2025).

    “Sebagaimana kami sajikan, Kementerian Pendidikan telah 12 kali secara berturut-turut dari tahun 2013-2024 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Abdul Mu’ti.

    Dalam pemaparan yang disajikannya, dasar pemberian opini ini diberikan dengan empat syarat yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP.

    Kemudian, dia mengatakan ada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

    Merespons pemaparan itu, anggota Komisi X DPR RI dari Golkar Ferdiansyah justru membahas kasus yang terjadi di kementerian tersebut.

    Dia mengaku prihatin dengan berita-berita akhir ini, terkhusus adanya kasus chromebook di lingkungan Kemendikbudristek (kementerian yang sebelum dipecah menjadi tiga kementerian).

    “WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan yaitu soal chromebook, ya itu jadi pertanyaan kita. WTP tapi kok ada kasus pengadaan laptop Chromebook gitu kan? Ini yang juga mohon menjadi perhatian kita bersama,” katanya dalam rapat itu.

    Dengan demikian, lanjutnya, hal tersebut akan menjadi catatan dalam raker hari ini. Dia mendorong agak ke depannya Kemendikdasmen dapat lebih memperbaiki secara administrasi dan laporan keuangan

    Akibat Kasus Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya telah mendapatkan angka pasti kerugian negara akibat pengadaaan chromebook di Kemendikbudristek. 

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan kerugian negara yang muncul akibat pengadaan itu sebesar Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun. 

    Qohar menjelaskan bahwa anggaran Rp9,3 triliun itu berasal dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK.

    Menurut Qohar, rencananya dana itu akan digunakan untuk membeli 1,2 juta unit chromebook dengan cara menujuk pihak penyedia langsung yaitu PT Bineca Mentari Dimensi. 

    “Kemudian NAM [Nadiem Makarim]yang waktu itu menjabat sebagai menteri juga mengetahui hal itu,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

  • Disinggung DPR, Mendikdasmen Enggan Komentari Kasus Chromebook di Kemendikbudristek

    Disinggung DPR, Mendikdasmen Enggan Komentari Kasus Chromebook di Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

    Menurut dia, itu bukanlah ranah kementeriannya dan dia menyebut lebih baik soal hal tersebut ditanyakan langsung saja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kalau kasus Chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan Aparatur Penegak Hukum. Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

    Sebelumnya, Abdul Mu’ti disinggung anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar, Ferdiansyah soal pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kementerian pendidikan selama 12 kali berturut-turut hingga 2024.

    Ferdiansyah mengaku prihatin dengan berita-berita akhir ini, terkhusus adanya kasus chromebook di lingkungan Kemendikbudristek (kementerian yang sebelum dipecah menjadi tiga kementerian).

    “WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan yaitu soal Chromebook, ya itu jadi pertanyaan kita. WTP tapi kok ada kasus Chromebook gitu kan? Ini yang juga mohon menjadi perhatian kita bersama,” katanya dalam raker, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

    Sementara itu sebelumnya, Abdul Mu’ti memamerkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut selama 12 kali sejak 2013 silam.

    “Sebagaimana kami sajikan, Kementerian Pendidikan telah 12 kali secara berturut-turut dari tahun 2013-2024 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Abdul Mu’ti.

    Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. 

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek. 

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti. 

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

  • 6
                    
                        Warga Gunungkidul Ditangkap atas Kredit Fiktif Rp 569 Miliar, Uang Rp 1 M Ditemukan di Rumah Saudaranya
                        Regional

    6 Warga Gunungkidul Ditangkap atas Kredit Fiktif Rp 569 Miliar, Uang Rp 1 M Ditemukan di Rumah Saudaranya Regional

    Warga Gunungkidul Ditangkap atas Kredit Fiktif Rp 569 Miliar, Uang Rp 1 M Ditemukan di Rumah Saudaranya
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menangkap seorang warga Kalurahan Katongan, Nglipar, berinisial SDP, yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta.
    Penangkapan dilakukan di
    Gunungkidul
    , DI Yogyakarta, setelah dilakukan penyergapan pada Minggu (13/7/2025).
    Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan, menjelaskan bahwa operasi penangkapan awalnya dilakukan di rumah saudara dari SDP yang terletak di Padukuhan Jeruklegi, Kalurahan Katongan.
    Namun, saat petugas tiba, SDP telah kabur. Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 1,07 miliar yang disimpan dalam koper, serta perhiasan dan dua mobil.
    “Setelah itu, kami mendapat informasi bahwa SDP berada di Kalurahan Gedangrejo, Karangmojo. Kami berhasil menangkapnya di sana dan menemukan uang tunai Rp 42,2 juta di tangan SDP,” ujar Surya.
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menambahkan bahwa SDP telah dipanggil lima kali oleh pihak kejaksaan namun tidak kooperatif dan memilih melarikan diri.
    Akibatnya, ia ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
    “SDP sudah ditetapkan sebagai DPO, dan akhirnya berhasil ditangkap,” kata Alfian.
    Setelah penangkapan, SDP dibawa ke Jakarta untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.
    Ketua RT 2 Padukuhan Jeruklegi, Suroto, yang turut mendampingi petugas selama penggeledahan, mengonfirmasi bahwa uang tersebut ditemukan dalam koper.
    “Ditaruh di koper uangnya,” ujar Suroto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Mengatur Pengadaan hingga Kajian Teknis

    Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Mengatur Pengadaan hingga Kajian Teknis

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

    Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Kemudian, Qohar membeberkan untuk tersangka Mulyatsyah sendiri berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs. 

    “Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” tuturnya.

  • Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

    “Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Menurut Qohar, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

    “Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

    Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

    “Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.

     

  • Kronologi Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Seret Nama Nadiem Makarim

    Kronologi Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Seret Nama Nadiem Makarim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook OS oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) tengah disidik oleh pihak Kejaksaan Agung. Puluhan saksi telah diperiksa hingga empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    Tersangka dalam kasus itu adalah Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek, dan Jurist Tan adalah Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikburistek.

    Kejagung menjelaskan kronologi pengadaan tersebut. Nadiem telah merencanakan pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek sejak sebelum dirinya menjadi Menteri. Dia bersama Jurist dan Fiona Handayani (FN) membicarakan hal tersebut pada grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team bulan Agustus 2019.

    Padahal Nadiem baru diangkat menjadi menteri bulan Oktober 2019 lalu. Desember 2019, Jurist yang mewakilinya bertemu dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) membicarakan teknis pengadaan TIK dengan menggunakan ChromeOS.

    Pembicaraan pengadaan tersebut terus berlanjut hingga adanya pertemuan melalui zoom meeting oleh keempat tersangka. JT meminta untuk pengadaan tersebut, padahal Staf Khusus Menteri tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

    Nadiem juga bertemu dengan pihak Google bulan Februari-April 2020 membicarakan soal pengadaan. Berikutnya Jurist menindaklajutinya untuk membicarakan teknis pengadaan, termasuk co-investment 30% dari raksasa teknologi itu untuk Kemdikbudristek.

    Ibrahim juga ikut dalam pertemuan tersebut. Bahkan mempengaruhi Tim Teknis mendemonstrasikan Chromebook pada sebuah pertemuan.

    Dia juga tak mau menandatangani hasil kajian pengadaan karena tidak menyebutkan ChromeOS. Baru pada kajian berikutnya disebutnya operating system (OS) yang digunakan.

    Kejagung juga mengungkapkan SW meminta BH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD 2020 untuk menindaklajuti perintah Nadiem dalam pengadaan tersebut. Namun ternyata BH dan WH dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya, posisi itu kemudian diisi oleh SW.

    SW juga meminta WH mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH atau system informasi pengadaan sekolah. Selain itu juga membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di kementerian untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan 1 konektor unit per sekolah dengan nilai Rp 88.250.000.

    Diketahui juga SW membuat Petunjuk Pelaksanaan tahun 2021 untuk pengadaan 2021-2022 yang menggunakan ChromeOS. Sementara MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP tahun 2020 dengan mengarahkan pengadaan menggunakan ChromeOS.

    Pengadaan tersebut menggelontorkan dana sebanyak Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit. Uang tersebut berasal APBN sebesar Rp 3.646.620.246.000 serta dana DAK sebesar Rp 5.661.024.999.000.

    Kejagung memperkirakan total kerugian dari perkara ini mencapai Rp 1,98 triliun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Wali Kota Kediri dan Dirut Perum Bulog pantau pendistribusian beras SPHP 

    Wali Kota Kediri dan Dirut Perum Bulog pantau pendistribusian beras SPHP 

    Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com.

    Harga Beras Fluktuatif

    Wali Kota Kediri dan Dirut Perum Bulog pantau pendistribusian beras SPHP 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 19:34 WIB

    Elshinta.com – Beredarnya kembali beras SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan)  di pasar tradisional diharapkan bisa menjaga stabilitas harga. Harapan ini disampaikan Wali Kota Kediri saat melakukan sidak di pasar tradisional Setono Betek, Selasa 15 Juli 2025 sore.

    “Kemudian tujuan lainya untuk melindungi daya beli dan juga keterjangkauan harga dari konsumen sehingga saya rasa ini sesuatu yang positif,” terangya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana. 

    Saat melaksanakan giat sidak turut mendampingi Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Kepala Bulog Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri serta Forkopimda lainnya.

    Menurutnya dengan kehadiran Forkopimda ia berharap bisa bersinergi memantau, mengawasi secara langsung pelaksanaan dari penjualan beras SPHP.

    “Dengan harga yang terjangkau maka ketika beras ini dijual bisa dipastikan tidak disalahgunakan dan merugikan masyarakat,” ucapnya.

    Masih kata Vinanda pihaknya hingga sampai sekarang masih menjalin komunikasi dengan pihak Bulog Kediri yang memiliki arah dan  yang  tujuan sama dalam menjaga stabilitas harga  serta ketersediaan beras .

    “Bentuk pengawasannya kita akan sosialisasikan ke masing masing toko dan masyarakat. Tentang tujuan beras SPHP kemudian kita berkolaborasi dengan Forkopimda sehingga jangan sampai beras SPHP disalah gunakan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

    Sementara itu Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jendral TNI Ahmad Rizal Ramdhani menambahkan jika lembaga yang ia pimpin sekarang memiliki fungsi kontrol untuk menstabilkan harga pasar.

    “Karena kita ketahui bersama sekarang agak fluktuatif kondisi harga beras. Maka Bulog diperintahkan oleh Pemerintah pusat melalui Bapanas untuk mendistribusikan beras SPHP yang bertujuan menstabilkan harga pangan tersebut,” ujarnya .

    Menurutnya dalam pendistribusian tahun ini Bulog akan mengawasinya secara ketat.

    “Yang pertama proses pendistribusian kita menggunakan aplikasi klik SPHP. Setiap penjual dipasar harus terdaftar dulu klik SPHP. Setelah terdaftar dengan catatan usaha dan ijinya jelas, baru dijinkan memesan. Cara pesanya juga pakai Klik SPHP jadi bisa dikontrol,” jelas dia.
     
    Kata dia beras SPHP hanya diperuntukan dijual ke warung kecil pasar tradisional, Koperasi Merah Putih serta melalui Gerakan Pangan Murah yang dilaksanakan oleh Pemda atau pun Lembaga Nasional seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan sebagainya.
     
    “Sehingga kondisi ini bisa terkontrol yang diberikan ke masyarakat betul betul real peruntukanya. Beras SPHP per pack berat 5 kilo gram dan masyarakat maksimal hanya boleh beli 2 Pack,” tuturnya. Per 1  kilogram Harga Eceran Tertinggi beras SPHP dijual seharga Rp12.500. Perpack 5 kilogram Rp62.500 

    Dalam sidak yang dilakukan, satu persatu rombongan Forkopimda mendatangi dan mengecek ketersediaan beras SPHP. Wali Kota Kediri dan  Direktur Utama Perum Bulog bertatap muka dan bertanya secara langsung kepada para pedagang.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Kejagung Ungkap Grup WA Mas Menteri

    Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Kejagung Ungkap Grup WA Mas Menteri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung mengungkapkan kronologi dugaan tindakan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang merugikan negara Rp1,98 triliun.

    Salah satu yang diungkap adalah keberadaan grup WhatsApp dengan nama ‘Mas Menteri Core Team’. Di dalamnya membicarakan program digitalisasi pendidikan.

    Grup WhatsApp ini dibuat oleh Nadiem Makarim (NAM), Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FN) pada Agustus 2019. Saat itu Nadiem belum menjadi menteri, dan baru diangkat pada 19 Oktober 2019.

    Ternyata di dalamnya membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat Nadiem diangkat menjadi menteri.

    Setelah Nadiem menjadi menteri, Jurist mewakilinya membahas pengadaan TIK dengan ChromeOS pada Desember 2019. Saat itu dia berbicara dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

    Kejaksaan Agung juga mengungkapkan pembicaraan soal pengadaan Chromebook juga dilakukan melalui zoom meeting. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Jurist yang menjadi Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem dan juga Fiona.

    Mereka meminta Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan Konsultan Teknologi di Kemdikbudristekuntuk melakukan pengadaan TIK dengan ChromeOS.

    Padahal, menurut Kejagung, staf khusus menteri tidak memiliki tugas dan wewenang pada tahap perencanaan dan pengadaan barang ataupun jasa.

    Kejagung juga telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SW, MUL, JT, dan IBAM. SW dan MUL langsung dilakukan penahanan sementara IBAM dilakukan penahanan kota karena sakit.

    JT sendiri diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung sudah berulang kali melakukan pemanggilan tapi tak pernah dipenuhi.

    Nama Jurist sendiri kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. 

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 6
                    
                        Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
                        Nasional

    6 Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas Nasional

    Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya.
    Hotman Paris
    , tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan
    Tom Lembong
    dapat bebas dari kasus
    korupsi impor gula
    .
    Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung
    Sutikno
    merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut eks
    Jaksa Agung
    HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul
    legal opinion
    (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan bahwa surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan
    legal opinion
    yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.
    Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.
    Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.
    Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.
    Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.
    Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.
    “Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.
    Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.
    Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung mengungkap peran penting
    Ibrahim Arief
    dalam skandal dugaan korupsi
    pengadaan laptop berbasis Chromebook
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Ibrahim, yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi, diduga telah aktif mengarahkan penggunaan produk Google itu, bahkan sejak sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2019.
    “(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk
    operating system
    tertentu sebagai satu-satunya
    operating system
    di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus
    Kejagung
    , Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Peran Ibrahim tidak hanya terbatas pada perencanaan. Ia juga secara aktif mempengaruhi tim teknis di Kemendikbudristek agar menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan laptop berbasis ChromeOS.
    Upaya ini dilakukan secara sistematis, termasuk melalui pertemuan dengan pihak Google yang turut dihadiri Nadiem Makarim dan staf khususnya saat itu, Jurist Tan, pada awal 2020.
    Pertemuan ini dilakukan untuk membahas produk Google berupa Workspace ChromeOS. Dalam pertemuan ini, sudah ada pembahasan agar produk Google digunakan untuk pengadaan di Kemendikbudristek.
    Tidak lama setelahnya, pada 17 April 2020, Ibrahim melakukan demonstrasi penggunaan Chromebook dalam sebuah Zoom meeting dengan tim teknis.
    Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020 ketika Nadiem memimpin rapat virtual dan memberikan instruksi agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu belum ada proses lelang resmi.
    “Ketika ada perintah Nadiem Makarim untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS dari Google, tersangka Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama,” lanjut Qohar.
    Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena kajian ini belum menyebutkan produk Google berbasis Chromebook. Lalu, tim teknis membuat kajian kedua.
    Dalam kajian ini, sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
    “Diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu) menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Qohar.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, serta Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan bahwa keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.