Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama Kejagung

    Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) mangkir dari panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina. 

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan Riza Chalid sejatinya diperiksa pada Kamis (24/7/2025). Namun, saudagar minyak itu tidak hadir di lokasi. 

    “Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (25/7/2025).

    Sebagai tindak lanjut, kata Anang, saat ini penyidik Jampidsus Kejagung RI bakal kembali melayangkan pemanggilan kedua ke Riza Chalid.

    Hanya saja, Anang masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait jadwal pemeriksaan kedua Riza Chalid ini. Dia hanya menyatakan tersangka kasus Pertamina itu bakal dipanggil pekan depan.

    “Dan dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan di agendakan pemanggilan yang kedua,” imbuhnya.

    Adapun, Anang mengemukakan bahwa korps Adhyaksa saat ini belum berencana melakukan upaya paksa untuk memboyong Riza Chalid. Pasalnya, saat ini penyidik masih berfokus pada prosedur pemanggilan Riza Chalid sesuai aturan yang ada.

    “Sampai saat ini, masih kami sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dulu. Secara aturannya nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum,” pungkasnya.

  • Kominfo Sleman Digeledah Kejari DIY Terkait Korupsi Internet

    Kominfo Sleman Digeledah Kejari DIY Terkait Korupsi Internet

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan pemerintahan Yogyakarta. Kali ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menjadi sasaran penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

    Penggeledahan yang dilakukan, Rabu (23/7/2025) dipimpin Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet pada 2022 hingga 2024 serta pengadaan sewa colocation DRC pada 2023–2025.

    Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati DIY tertanggal 10 Juli 2025, dan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025.

    Penggeledahan berlangsung di beberapa ruangan penting seperti ruang arsip, ruang kabid infrastruktur, ruang bendahara, serta ruangan lainnya yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan proyek tersebut.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 34 dokumen penting yang terdiri dari: dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dokumen pendukung lainnya.

    Selain itu, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, yang berasal dari internal Dinas Kominfo Sleman dan pihak penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP).

    “Penyedia ISP yang diperiksa yaitu dari PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Pihak Kejati DIY menyatakan, proses ini adalah bagian dari prosedur penyidikan resmi untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi.

    “Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tutupnya.

  • Kejagung Sinyalir Dugaan Korupsi di Balik Kasus Beras Premium Oplosan

    Kejagung Sinyalir Dugaan Korupsi di Balik Kasus Beras Premium Oplosan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal tengah mendalami unsur dugaan korupsi terkait isu beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Penyelidikan kini ditangani Tim Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

    “Ini ditangani Tim P3TPK dan ada di bawah Gedung Bundar, kewenangannya berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Dalam penyelidikan awal, Kejagung akan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI. Diketahui, Satgas Pangan Polri juga membuka penyidikan dengan mengacu pada pasal perlindungan konsumen dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung telah mengirimkan surat panggilan kepada enam perusahaan untuk dimintai keterangan pada Senin (28/7/2025). Meski belum memerinci posisi masing-masing pihak, Anang memastikan perusahaan-perusahaan tersebut akan dimintai klarifikasi soal beras oplosan. “Yang dipanggil adalah enam PT,” jelas Anang.

    Perusahaan yang dipanggil antara lain, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari Javagroup.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan distribusi beras sesuai standar mutu nasional dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Kami ingin distribusi beras ke masyarakat berjalan lancar dan tidak ada penyimpangan,” tegas Anang.

  • Adhi Karya tunggu keputusan Kejati soal pembongkaran tiang monorel

    Adhi Karya tunggu keputusan Kejati soal pembongkaran tiang monorel

    Jakarta (ANTARA) – PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyatakan sedang dalam tahap menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait siapa yang nantinya akan membereskan tiang monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hingga Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

    Di lain pihak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah berkirim surat kepada Kejati terkait keputusan tersebut.

    “Belum (mengetahui siapa pihak yang akan membereskan tiang-tiang monorel). Kami menunggu dari Pemprov yang telah menindaklanjuti ke Kejati,” jelas Corporate Secretary Adhi Karya Rozi Sparta di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, Rozi membenarkan bahwa mereka telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk membahas nasib proyek transportasi yang mangkrak sejak bertahun-tahun lalu itu.

    “Dari Manajemen ADHI telah bertemu dengan Pak Gubernur. Adapun pembahasan tersebut terkait monorel,” kata Rozi.

    Rozi juga mengatakan, pihaknya sangat mendukung Pemprov Jakarta, dan dia mengaku pihak Pemprov sendiri memahami posisi ADHI.

    Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta telah bersurat ke aparat penegak hukum terkait penanganan sisa tiang proyek monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan hingga Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.

    Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), selaku yang berhak dalam membereskan tiang monorel tersebut.

    “Kami sedang menunggu arahan aparat penegak hukum (kejati). Saya sudah menulis surat dan saya sudah ketemu sama Adhi Karya,” kata Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Pastikan Pengusutan Beras Oplosan Tak Tumpang Tindih dengan Polri

    Kejagung Pastikan Pengusutan Beras Oplosan Tak Tumpang Tindih dengan Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal berkoordinasi agar pengusutan kasus dugaan beras premium oplosan berdasarkan standar pemerintah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan koordinasi itu dilakukan dengan Polri hingga TNI.

    “Oleh karena itu, perlunya komunikasi dan koordinasi [agar tidak tumpang tindih],” ujar Anang di Kejagung, dikutip Jumat (25/7/2025).

    Dia menambahkan, kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di bawah naungan Jampidsus Kejagung RI.

    Satuan ini dipastikan bakal berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI.

    “Satgassus P3TPK Gedung Bundar ini akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, salah satu faktor korps Adhyaksa ikut menindak polemik beras ini lantaran diminta Presiden Prabowo Subianto. Sejauh ini, penyidik baru akan memanggil enam produsen di tahap penyelidikan.

    Enam produsen ini yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa). Pemanggilan ini bakal dimulai pada Senin (28/7/2025).

  • Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    GELORA.CO  – Kabar terbaru datang dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Mantan hakim senior ini mendapat vonis terbaru dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Majelis hakim PT DKI Jakarta sepakat menambah hukuman penjara Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

    Meski demikian, vonis itu tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Kala itu JPU menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara, karena telah melakukan kejahatan berat. 

    Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, dalam putusannya menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan pengacara Zarof. 

    Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) kepada pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) untuk meminta pemeriksaan ulang putusan tersebut.

    Secara sederhana, banding adalah proses meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang lebih rendah. 

    Majelis tingkat banding lalu tetap menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025). 

    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara. 

    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut dikutip dari Kompas.com. 

    Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. 

    Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya. 

    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

    Zarof, seorang pensiunan MA, menjadi momok setelah penyidik menemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam brankas di rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat. 

    Aset-aset itu ditengarai merupakan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat di MA dan pengurusan kasus, ditunjukkan dengan berbagai nomor perkara pada kantong-kantong tempat menyimpan uang dan emas. 

    Harta benda tak wajar itu terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi anak eks anggota DPR RI sekaligus pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

    Setelah didakwa dan dituntut dengan pasal berlapis, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Zarof 16 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6/2025). 

    Majelis hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. 

    Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara. 

    Tindakan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hukuman yang dijatuhkan untuk Zarof sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sang makelar itu dibui 20 tahun. 

    Rosihan, salah satu majelis hakim mengungkapkan, mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. 

    Saat menjalani persidangan ini, Zarof sudah memasuki usia 63 tahun. 

    “Jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ujar Rosihan. 

    Majelis hakim mempertimbangkan, rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun. 

    Oleh karena itu, vonis 20 tahun untuk Zarof bisa menjadi hukuman seumur hidup. 

    Pidana seumur hidup merupakan hukuman paling berat di bawah hukuman mati. 

    Menurut Rosihan, walau bagaimanapun sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk saat menjatuhkan putusan. 

    Kondisi Zarof yang menua dan kesehatan yang menurun akan membutuhkan perawatan khusus. 

    “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan. 

    Selain itu, saat ini Zarof juga masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Perkaranya masih bergulir di tahap penyidikan. 

    Artinya, beberapa waktu ke depan Zarof akan diadili untuk perkara TPPU dan hukumannya ditambah. 

    Majelis pun mempertimbangkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 KUHPidana. 

    Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penjatuhan pidana dalam penanganan perkara beberapa perbuatan tindak pidana oleh pelaku yang sama. 

    “Harus menjadi pertimbangan pula dalam penjatuhan pidana dalam perkara a quo (pemufakatan jahat dan gratifikasi),” tutur Hakim Rosihan

  • Institusi Penegak Hukum Sulteng Akan Ekspose Kinerja di Parlemen

    Institusi Penegak Hukum Sulteng Akan Ekspose Kinerja di Parlemen

    Palu, Beritasatu.com– Tiga institusi penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tengah akan paparkan atau ekspose kinerja di hadapan parlemen atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah, Jumat (25/7/2025). Agenda ini merupakan bagian dari kunjungan kerja (kunker) masa reses yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati.

    RDP dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Sulawesi Tengah, dengan menghadirkan unsur pimpinan dari Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng. Pejabat utama dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota juga dijadwalkan hadir.

    “Benar, ada rencana kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Sulawesi Tengah. (Polda) kini tengah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan agar berjalan tertib, aman, dan lancar,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Jumat (25/7/2025).

    Menurut AKBP Sugeng, forum RDP akan difokuskan pada isu-isu strategis penegakan hukum, termasuk evaluasi terhadap penanganan perkara kriminal, peran kejaksaan dalam proses peradilan, serta efektivitas pemberantasan narkotika oleh BNNP.

    RDP ini dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem peradilan di tingkat daerah. Komisi III juga ingin menyerap langsung masukan dari aparat dan masyarakat terkait tantangan hukum yang dihadapi di Sulawesi Tengah.

    Selain rapat formal, kunker Komisi III juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi peningkatan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.

  • Lagi, Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Muncul

    Lagi, Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Muncul

    Jakarta, Beritasatu.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pembayaran layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)  yang digunakan untuk pembelajaran dalam jaringan (daring) saat pandemi Covid-19.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran digital, seperti Chromebook, yang digunakan selama pembelajaran daring.

    “Pembelajaran waktu itu dilakukan secara daring. Data tugas dan ujian siswa disimpan melalui layanan cloud, salah satunya Google Cloud,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025) malam dilansir Antara.

    Menurut Asep, KPK tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran layanan cloud tersebut. “Kita mau simpan data di cloud saja harus bayar. Nah, ini yang sedang kami dalami, apakah ada unsur korupsinya,” ujarnya.

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sementara Kejaksaan Agung tengah menangani kasus terpisah terkait pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, dan telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek dan pejabat eselon II.

  • Kasus Beras Oplosan, Konsumen Dirugikan, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

    Kasus Beras Oplosan, Konsumen Dirugikan, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan beras oplosan memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status perkara ke penyidikan. Selain itu, mereka juga langsung merilis daftar merek yang ditengarai memuat produk beras oplosan yang disulap jadi beras kelas premium.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengusutan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern.

    “Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

    Helfi menambahkan, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT PIM. Kemudian, PT FS dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.

    Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa kasus ini berangkat dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidak di lapangan. Kala itu, Mentan telah melaporkan 212 merek dari 10 provinsi.

    “Dari temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menjalankan dengan laporan penyidikan yang meliputi pengecekan ke lapangan, baik kepada pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel,” tutur Helfi.

    Setelah melakukan pengecekan sampel di laboratorium, tim Satgas Pangan Polri mendapati sembilan merek yang diduga bermasalah. Namun, hingga saat ini baru ada lima merek yang diduga tidak sesuai mutu pada label kemasan.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium [yang tidak sesuai standar mutu],” tukasnya.

    Kasus Naik ke Penyidikan 

    Adapun Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).

    Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

    Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” pungkasnya.

    Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Kejagung Langsung Tancap Gas 

    Di sisi lain, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung langsung tancap gas menyelidiki perkara beras oplosan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan sebagai langkah awal dalam menangani perkara itu ada enam produsen beras yang dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait kasus beras oplosan tersebut.

    Keenam produsen beras itu menurut Anang adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup).

    “Jadi saat ini Tim Satgassus memanggil 6 perusahaan dulu. Nanti perkembangan ada lebih dekat, nanti lihat seiring proses pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6,” tutur Anang di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Anang mengungkapkan Satgassus P3TPK telah mengirim surat pemanggilan ke enam produsen beras itu pada hari Kamis 23 Juli 2025 kemarin. Namun sayangnya, Anang membeberkan keenam produsen beras itu belum ada yang memberikan konfirmasi kehadiran.

    “Belum ada konfirmasi kehadiran sampai saat ini,” katanya.

    Dia mengemukakan penyelidikan terhadap kasus beras oplosan itu sendiri didasari dari tim Satgassus P3TPK yang sudah bergerak lebih dulu di lapangan menelusuri dugaan korupsi dari produksi beras tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). 

    Selain itu, Anang juga memastikan bahwa penyelidikan ini tidak akan tumpang tindih dengan penyidikan di Satgas Pangan Polri.

    “Jadi tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan. Jadi untuk itu kita sudah minta lanjutkan,” ujarnya.

    Pramono Tak Akan Lindungi

    Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus beras oplosan.

    Penegasan ini disampaikan Pramono, merespons proses penyidikan dugaan beras oplosan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyeret produk beras PT Food Station Tjipinang Jaya, badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta.

    “Dan memang kalau ada kesalahan, kesengajaan siapapun yang melakukan itu (beras oplosan), kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan itu,” jelas Pramono ketika ditemui di Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025). 

    Pramono menekankan bahwa Pemprov Jakarta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, sikap terbuka dan transparan menjadi penting dalam menangani persoalan tersebut.

    “Karena keterbukaan sekarang ini menjadi penting dan bagi Jakarta, apapun yang diputuskan oleh Bareskrim, kami akan mengikutinya,” jelasnya. 

  • Adu Cepat dengan Polri, Kejagung Panggil 6 Produsen di Kasus Beras Oplosan

    Adu Cepat dengan Polri, Kejagung Panggil 6 Produsen di Kasus Beras Oplosan

    Bisnis.com, Jakarta — Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung langsung tancap gas menyelidiki perkara beras oplosan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan sebagai langkah awal dalam menangani perkara itu ada enam produsen beras yang dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait kasus beras oplosan tersebut.

    Keenam produsen beras itu menurut Anang adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup).

    “Jadi saat ini Tim Satgassus memanggil 6 perusahaan dulu. Nanti perkembangan ada lebih dekat, nanti lihat seiring proses pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6,” tutur Anang di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Anang mengungkapkan Satgassus P3TPK telah mengirim surat pemanggilan ke enam produsen beras itu pada hari Kamis 23 Juli 2025 kemarin. 

    Namun sayangnya, Anang membeberkan keenam produsen beras itu belum ada yang memberikan konfirmasi kehadiran.

    “Belum ada konfirmasi kehadiran sampai saat ini,” katanya.

    Dia mengemukakan penyelidikan terhadap kasus beras oplosan itu sendiri didasari dari tim Satgassus P3TPK yang sudah bergerak lebih dulu di lapangan menelusuri dugaan korupsi dari produksi beras tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). 

    Selain itu, Anang juga memastikan bahwa penyelidikan ini tidak akan tumpang tindih dengan penyidikan di Satgas Pangan Polri.

    “Jadi tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan. Jadi untuk itu kita sudah minta lanjutkan,” ujarnya