Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Dirjen Polpum Kemendagri Minta Satgas Terpadu Harus Rutin Dievaluasi, Premanisme Ormas Rugikan Negara Rp900 Triliun

    Dirjen Polpum Kemendagri Minta Satgas Terpadu Harus Rutin Dievaluasi, Premanisme Ormas Rugikan Negara Rp900 Triliun

    SEMARANG – Premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) masih menjadi ancaman serius bagi iklim investasi di Indonesia. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menegaskan perlunya evaluasi rutin terhadap kinerja Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas di setiap daerah.

    “Jangan takut pada oknum ormas. Negara tidak boleh tunduk,” tegas Bahtiar saat memberi arahan dalam forum Pembinaan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila di Hotel Grand Candi, Semarang, Jumat, 25 Juli 2025.

    Kegiatan itu sekaligus menjadi momentum mengevaluasi keberadaan Satgas Terpadu di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Bahtiar meminta Forkopimda daerah memastikan satgas sudah terbentuk dan melakukan evaluasi rutin setiap Rabu.

    Menurutnya, banyak ormas menyimpang dari tujuan awal. Alih-alih membangun, mereka justru merusak. “Berserikat itu ada batasnya. Jika melanggar, sanksinya bisa administratif sampai pembubaran,” ujarnya.

    Data Ditjen Polpum mencatat 1.540 kasus gangguan investasi oleh ormas dan oknumnya sepanjang 2024. Bahkan, kerugian akibat premanisme ormas ditaksir mencapai Rp900 triliun berdasarkan laporan Kementerian Investasi.

    “Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi. Negara harus hadir,” kata Bahtiar, seraya mencontohkan Vietnam dan Thailand yang kini unggul dalam menarik investor karena iklim keamanan mereka lebih terjaga.

    Hadir dalam kegiatan itu unsur Forkopimda Jawa Tengah, mulai dari Kejaksaan, Kesbangpol, TNI, Polri, hingga Pemerintah Kota Semarang. Turut mendampingi Bahtiar, Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Sri Handoko Taruna, Direktur Ormas Budi Arwan, serta Sekda Provinsi Jateng, Sumarni.

  • Hotman Paris Akui Sering Disadap Saat Tangani Kasus: Pengacara Sekarang HP-nya Harus Lima atau Tujuh

    Hotman Paris Akui Sering Disadap Saat Tangani Kasus: Pengacara Sekarang HP-nya Harus Lima atau Tujuh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea mengaku sering disadap. Terutama dalam mendampingi kasus narkoba.

    “Narkoba itu sering (disadap),” kata Hotman Di sebuah siniar yang diunggah di YouTube Kementerian Hukum RI, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Tidak hanya narkoba, kasus korupsi pun, kata dia juga demikian. Ia mengungkapkan, pengacara dalam mendampingi kasus saat ini punya handphone lebih dari satu.

    “Terutama sekarang ini lagi benar-benar on dalam kasus korupsi, jadi makanya kita pengacara ini sekarang handphone-nya harus lima atau tujuh,” jelasnya.

    Pernyataan Hotman itu, diungkap saat host di siniar itu menanyakan apakah pernah ada pengalaman menangani kasus, dimana pendampingan kasus tersebut disadap.

    Pertanyaan kepada Hotman itu, setelah narasumber lain di siniar tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai pasal penyadapan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    Ia mulanya menjelaskan, bahwa sejumlah pasal di dalam RUU KUHAP memang ada pengecualian. Pengecualian misalnya terkait upaya paksa dan sebagainya.

    “Dikecualikan untuk Kejaksaan Agung, penyidikan pada KPK, dan penyidikan kepada TNI. Termasuk di dalamnya penyadapan,” jelasnya.

    Pakar Hukum Pidana itu mengatakan, dalam RUU KUHAP yang baru, ada upaya pakaa yang lebih banyak. Sementara yang lama hanya lima upaya paksa.

    “Penangkapan, penahanan, kmudian penggeledahan, penyitaan, san pemeriksaan surat. Ditambah empat dalam RKUHAP yang baru ini, ada penetapan tersangka, kemudian ada pencegahan keluar negeri, ada penyadapan, dan ada pemblokiran,” paparnya.

  • 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus… Nasional 26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
    memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
    Zarof merupakan terdakwa kasus korupsi terkait pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata kata ketua majelis hakim PT Jakarta Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Atas vonis pada pengadilan tingkat pertama itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan alasannya terkait uang senilai Rp 8,8 miliar yang harus dikembalikan kepada Zarof Ricar.
    “Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Sutikno dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (26/6/2025).
    Setelah putusan banding dijatuhkan, Kejagung belum berkomentar lebih jauh karena belum mendapatkan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    “(Kejaksaan) sampai saat ini belum mendapatkan salinan lengkapnya. Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, tapi saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat
    Anang mengatakan, Kejaksaan baru akan menyatakan sikap setelah menerima dan menelaah putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
    Selain dihukum karena pemufakatan jahat, Zarof kini terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.
    Kasus suap ini terkuak usai Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
    “Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, 10 Juli 2025.
    Harli mengatakan, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
    “Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
    Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar.
    Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
    “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teka-teki Keberadaan Eks Staf Nadiem Jurist Tan, di Australia atau Singapura?

    Teka-teki Keberadaan Eks Staf Nadiem Jurist Tan, di Australia atau Singapura?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengenai keberadaan tersangka korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya memang sudah mendengar informasi terkait dengan keberadaan Jurist Tan di Australia.

    “Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (25/7/2025).

    Meskipun begitu, Anang menekankan, saat ini penyidik korps Adhyaksa masih berfokus pada prosedur pemanggilan terhadap bekas anak buah Nadiem Makarim itu.

    Dalam catatan Bisnis, Jurist Tan telah dilakukan pemanggilan dua kali dan selalu mangkir. Oleh karena itu, penyidik akan menjadwalkan panggilan ketiga dan dilanjutkan dengan penerbitan red notice.

    “Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” pungkasnya.

    Boyamin Ungkap Jurist di Australia

    Dalam keterangan tertulisnya, Boyamin menyatakan telah berkeliling selama satu pekan ke Australia dari 17-25 Juli 2025. Selama di Australia, pria yang mengaku menjadi detektif partikelir ini tengah berusaha melacak keberadaan Jurist Tan.

    “Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan Tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo , New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ujar Boyamin.

    Dia juga mengemukakan bahwa Jurist memang sempat berada di Singapura seperti pencatatan perlintasan terakhir imigrasi Tanah Air. Namun, Jurist kemudian terlacak berada di Australia.

    Atas informasi itu, Boyamin mengklaim bahwa dirinya telah mengirimkan dokumen terkait Jurist Tan kepada penyidik Kejagung RI agar segera dapat memboyongnya ke Indonesia.

    “Selain data alamat, saya kepada Penyidik telah menyerahkan data-data berupa foto ADH [suami Jurist Tan] dan nomor Ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” jelasnya.

    Melintas ke Singapura 

    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap tersangka Jurist Tan telah melintas ke luar negeri sejak 13 Mei 2025.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, anak buah Nadiem itu menuju Singapura.

    “Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines,” ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).

    Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.

    “Dari data perlintasan per Kamis 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” pungkasnya.

  • 3
                    
                        Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet
                        Nasional

    3 Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet Nasional

    Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aparat penegak hukum mencium ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era
    Nadiem Makarim
    .
    Setelah Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) membongkar kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membuka penyelidikan soal korupsi di tubuh Kemendikbudristek.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan korupsi yang diselidiki KPK berkaitan dengan pengadaan
    Google Cloud
    dan kuota internet gratis.
    “Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” kata Asep, Jumat (25/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Kendati ada kaitannya, Asep menyebutkan bahwa kasus yang diselidiki oleh KPK berbeda dengan
    kasus korupsi laptop Chromebook
    yang bergulir di Kejagung.
    “Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani? Berbeda jawabannya,” ujar Asep.
    Ia menjelaskan, pengusutan kasus laptop Chromebook berkaitan dengan perangkat keras, sedangkan penanganan kasus Google Cloud yang diusut berkaitan dengan peranti lunak.
    Meski ada perbedaan di dalam penanganannya, Asep menegaskan, KPK tetap berkomunikasi dengan Kejagung dalam menangani kasus ini.
    “Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara
    hardware
    dengan
    software
    ,” kata Asep.
     
    Asep menyebutkan, kasus yang ditangani KPK ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 lalu.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep, Kamis (24/7/2025).
    Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
    Dia mengatakan, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki KPK.
    Sementara itu, diketahui bahwa Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.
    Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
    Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
    Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
    Sementara kasus di KPK masih berada dalam tahap penyelidikan, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
    Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
    Kejagung menduga kasus korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
     
    Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
    Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
    Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Profesi Paling Banyak Dicari di Seleksi CPNS 2025, BKN Ungkap Daftarnya

    10 Profesi Paling Banyak Dicari di Seleksi CPNS 2025, BKN Ungkap Daftarnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 kabarnya bakal segera dibuka. Di antara banyak formasi, apa saja daftar pekerjaan PNS yang paling dicari di 2025?

    Sebelum itu, perlu melihat statistik pelamar CPNS 2024. Menilik data BKN, pendaftar CPNS resmi ditutup per 11 September 2024. Total ada 3.872.844 pendaftar.

    Di antara 3.8 juta pendaftar, ada 3.321.312 yang melakukan submit atau mengakhiri pendaftaran. Selebihnya, tidak menyelesaikan pendaftarannya.

    Instansi dengan pendaftar terbanyak diraih Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan 568.257 pendaftar dari 9.070 pelamar. Kemudian paling rendah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang hanya 391 pelamar dari 65 formasi.

    Berikut ini daftar instansi pusat dengan pendaftar terbanyak CPNS 2024:

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Formasi: 9.070

    Pelamar: 568.257

    Kementerian Agama

    Formasi: 20.772

    Pelamar: 329.222

    Kementerian Kesehatan

    Formasi: 8.607

    Pelamar: 106.950

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Formasi: 4.215

    Pelamar: 87.440

    Kejaksaan Agung

    Formasi: 9.694

    Pelamar: 80.929

    Meski begitu, diketahui ada sejumlah instansi yang membuka pendaftarannya beberapa waktu kemudian. Yakni di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag.

    Data yang dihimpun, Kemdikbudristek pendaftarnya 88.185 orang. Lalu Kemenag 411.194.

    Lalu di 2025 ini, pekerjaan PNS apakah yang paling banyak dicari?

    Laman resmi jadiasn.go.id merangkum 10 pekerjaan paling dicari. Jika ditilik, 10 pekerjaan itu tak jauh dari instansi yang paling banyak dilamar di 2024.

    Guru dan Tenaga Kependidikan
    Pekerjaan ini memang menempati posisi strategis. Mengingat banyaknya sekolah dan instansi pendidikan yang ada.

    Tenaga kesehatan
    Selain tenaga pendidik, pekerjaan sebagai tenaga kesehatan juga paling dibutuhkan. Mengingat kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang mesti dijamin.

    Hakim
    Sebagai profesi yang ada di ranah hukum, hakim berada dalam naungan Mahkamah Agung. Meski dituntut independen, hakim pada dasarnya merupakan PNS.

    Jaksa
    Mirip dengan hakim yang bekerja di ranah hukum, tapi jaksa berada dalam naungan berbeda. Sebagai PNS, jaksa dinaungi Kejaksaan Agung.

    Camat
    Camat sudah tentu PNS, namun camat tidak bisa diisi sembarang orang. Pengangkatannya mesti ditunjuk kepala daerah, dan berbagai kualifikasi lainnya.

    Analis kebijakan
    Profesi ini bisa ditemui di berbagai instansi. Tugasnya mengidentifikasi persoalan publik, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyusunan rekomendasi berbasis analisis yang komprehensif dan objektif.

    Pemeriksa Keuangan
    Meski ada di instansi lain, pemeriksa keuangan atau auditor biasanya dinanungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tugasnya mengidentifikasi ketidaksesuaian prosedur, potensi pemborosan anggaran, serta memastikan setiap proses keuangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Penyuluh Pertanian
    Pekerjaan ini mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil tani. Pekerjaan tersebut makin strategis mengingat pemerintah menggalakkan kemandirian pangan.

    Pengemudi alat berat
    Pekerjaan PNS ini sangat teknis. Bisa diisi mulai dari latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas.

    Petugas keamanan tahanan
    Tak heran jika pekerjaan ini terus dibutuhkan. Per 2024 saja, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menaungi pekerjaan ini menjadi instansi paling banyak dilamar.
    (Arya/Fajar)

  • Beras Oplosan Tak Ditarik Meski Bikin Geger, Cuma Diminta Jual Murah

    Beras Oplosan Tak Ditarik Meski Bikin Geger, Cuma Diminta Jual Murah

    Jakarta

    Pemerintah meminta produsen tidak menarik stok beras yang tidak sesuai mutu atau oplosan di pasaran. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta produsen menurunkan harga beras sesuai dengan kualitasnya.

    Zulhas memperingatkan agar produsen tidak berbohong kepada masyarakat terkait kualitas beras yang dipasarkan.

    “Nggak ditarik (dari peredaran). Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong kalau masih mau main-main, ini sudah 14 perusahaan diperiksa,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Keputusan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah perberasan. Bagi pengusaha yang masih berani menyimpang, akan ditindak tegas.

    “Sudah ada Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan ada Satgas Pangan. Jadi ini kalau masih mau main-main, ya siap-siap saja. Kalau masih ada yang berani mau main-main. Jadi pesannya jelas, segera! Jangan main-main, turunkan harga yang macam-macam itu,” tegasnya.

    Zulhas juga mengungkapkan sebanyak 14 perusahaan telah diperiksa terkait kasus pelanggaran mutu, kualitas, takaran hingga oplosan beras. Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. “Banyak, sudah ada 14 perusahaan (diperiksa),” ujarnya.

    Kemudian, untuk mengantisipasi pengoplosan beras, pemerintah akan menghapus kategori kualitas pada beras yaitu premium dan medium. Meski begitu, harga dan kualitas yang dijual ke pasaran tetap akan diatur dalam satu aturan.

    “Beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium. Beras ya beras,” tuturnya.

    (ada/ara)

  • Presiden perintahkan Kapolri-Kejaksaan Agung usut kasus beras oplosan 

    Presiden perintahkan Kapolri-Kejaksaan Agung usut kasus beras oplosan 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Presiden perintahkan Kapolri-Kejaksaan Agung usut kasus beras oplosan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut, serta memeriksa para pengusaha yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras, sehingga merugikan konsumen dan Negara.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan menindak tegas jika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

    “Itu yang kemarin (beras) dioplos-oplos, Bapak Presiden sudah memerintahkan Kapolri, Kejaksaan untuk memeriksa dan menindak tegas jika ada terjadi pelanggaran-pelanggaran,” kata Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

    Prasetyo menegaskan bahwa tindakan praktik pengoplosan beras termasuk tindak pidana pelanggaran hukum.

    Di sisi lain, Indonesia patut bersyukur karena cadangan beras pemerintah yang dikelola Perum Bulog saat ini mencapai lebih dari 4,2 juta ton, angka yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    Selain itu, produksi jagung dilaporkan meningkat 30 persen dan beras naik 48 persen.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menindak tegas praktik pengoplosan beras yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun.

    Presiden menilai kejahatan tersebut sebagai pelanggaran serius yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Presiden menyebut praktik itu sebagai bentuk subversi ekonomi yang merugikan rakyat.

    “Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa. Menurut saya ini sudah termasuk subversi ekonomi, menikam rakyat,” ucap Presiden Prabowo.

    Sumber : Antara

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek Nasional 25 Juli 2025

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan kuota
    internet gratis
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
    Kemendikbudristek
    ).
    “Betul,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025), melansir
    Antara
    .
    Menurut Asep, pengusutan kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait
    Google Cloud
    di instansi yang sama.
    “Ada perangkat kerasnya (laptop
    Chromebook
    ), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” jelasnya.
    Sebagai informasi, Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.
    Bantuan tahap pertama disalurkan mulai 22-24 September 2020. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
    Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
    Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
    Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
    Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
    Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
    Kejagung
    telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era
    Nadiem Makarim
    bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Pangan pastikan tindak tegas pengusaha pengoplos beras 

    Menko Pangan pastikan tindak tegas pengusaha pengoplos beras 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menko Pangan pastikan tindak tegas pengusaha pengoplos beras 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 15:59 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan pengusaha atau perusahaan yang mencampur/mengoplos beras dan menjualnya tidak sesuai mutu diberi tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat sudah melakukan penipuan terhadap masyarakat.

    “Bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas,” kata Zulhas di Jakarta, Jumat.

    Disampaikannya, pihaknya sudah melakukan rapat dengan kementerian/lembaga terkait, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang meminta segera menyelesaikan penyimpangan dalam penjualan beras.

    “Sudah ada Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan ada Satgas Pangan. Jadi ini kalau masih mau main-main, ya siap-siap saja,” katanya lagi

    Zulhas menyampaikan saat ini sudah ada 14 perusahaan yang diperiksa terkait kasus beras oplosan, serta mengingatkan pengusaha yang masih berniat melakukan hal serupa untuk menjual beras sesuai kualitas.

    Selain itu disampaikan Zulhas, pemerintah memutuskan untuk tidak menarik peredaran beras oplosan dari pasar.

    “Enggak ditarik (dari peredaran). Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong,” katanya lagi.

    Presiden Prabowo Subianto menyebut pengusaha yang mengoplos beras merupakan pengkhianat rakyat karena mereka telah menipu masyarakat dengan menjual beras label premium dengan beras biasa, dan diyakini aksi mereka itu merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahunnya.

    Di hadapan para kepala daerah, kepala desa dan jajaran pejabat pemerintah pusat dan daerah, Presiden Prabowo pun memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas dan menindak para pengoplos beras, yang disebut oleh Presiden, pengusaha yang serakah.

    “Ini saya sampaikan di acara yang penting ini, karena di sini banyak bupati, banyak gubernur yang hadir, ribuan kepala desa, saya anggap ini adalah pengkhianat kepada bangsa dan rakyat. Ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima! Saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala perundang-undangan, dan peraturan yang berlaku,” kata Presiden Prabowo saat berbicara dalam acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).

    Sumber : Antara