Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bupati Karawang optimistis Kopdes Merah Putih bangkitkan ekonomi desa

    Bupati Karawang optimistis Kopdes Merah Putih bangkitkan ekonomi desa

    Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

    Bupati Karawang optimistis Kopdes Merah Putih bangkitkan ekonomi desa
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 Juli 2025 – 15:41 WIB

    Elshinta.com – Bupati Karawang Aep Syaepuloh optimistis keberadaan ratusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang telah dibentuk mampu membangkitkan perekonomian di tingkat pedesaan wilayah Karawang, Jawa Barat.

    “Program-program Kopdes Merah Putih diharapkan bisa berjalan lancar dan baik. Sehingga saya optimistis keberadaan koperasi itu dapat menjadi kekuatan membangkitkan perekonomian daerah seperti yang diinginkan pak presiden,” kata Bupati Aep di Karawang, Sabtu.

    Ia mengatakan, dengan terbentuknya koperasi-koperasi di tingkat desa dan kelurahan itu, maka pengelolaan ekonomi masyarakat dapat lebih terorganisir dan efektif. Karena itu, Bupati mengajak masyarakat agar terlibat dengan menjadi anggota Koperasi Merah Putih di daerahnya masing-masing.

    “Tentu saja nantinya akan ada pengawasan. Pendampingan dalam pengelolaan anggaran koperasi juga telah disiapkan, termasuk kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang untuk memberikan bimbingan terkait tata kelola dana,” kata dia.

    Ia menyampaikan, saat ini Pemkab Karawang telah membentuk 309 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Seluruh koperasi yang telah dibentuk itu dinyatakan telah berbadan hukum. Disebutkan, seluruh koperasi ini telah berbadan hukum, terdiri dari 306 koperasi pendirian baru, dan tiga pengembangan koperasi yang sudah ada.

    Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Karawang ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. Sementara untuk menjalankan program atau kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Karawang, Pemkab Karawang telah mengukuhkan pengelolanya sebanyak 2.552 orang yang terdiri atas 1.588 pengurus dan 974 pengawas. 

    Sumber : Antara

  • CASN 2025 Dibuka Khusus PPPK, Ini Daftar Instansinya

    CASN 2025 Dibuka Khusus PPPK, Ini Daftar Instansinya

    JAKARTA – Pemerintah akan kembali membuka pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025. Namun, seleksi kali ini akan difokuskan pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga instansi.

    Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho mengatakan, instansi yang membuka seleksi PPPK tahun ini adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Seleksi CASN tahun 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” ujar Wisudo saat dihubungi VOI, Sabtu, 26 Juli.

    Sementara itu, untuk Kementerian Sosial, Wisudo menjelaskan proses seleksi masih menunggu mekanisme lanjutan dari kementerian terkait. Meski demikian, BKN belum merilis jadwal resmi pelaksanaan seleksi CASN 2025.

    BKN mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada informasi resmi dari masing-masing instansi maupun portal resmi BKN untuk mendapatkan informasi valid terkait proses seleksi CASN.

    Selaras dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan pemerintah belum menetapkan kepastian waktu dan formasi lengkap untuk seleksi CASN 2025.

    Menurutnya, proses penghitungan kebutuhan aparatur sipil negara masih berlangsung, terutama karena bertambahnya jumlah kementerian menjadi 48 unit.

    Hingga saat ini, seleksi CASN 2025 belum dibicarakan secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Fokus utama Kementerian PANRB saat ini adalah melakukan penataan kelembagaan dan jabatan pasca terbentuknya kementerian baru.

    Dengan demikian, masyarakat diimbau bersabar dan menunggu pengumuman resmi mengenai tahapan dan formasi lengkap seleksi CASN 2025.

  • Kecelakaan Pesawat Jatuh di Hutan Rimba, 48 Orang Tewas

    Kecelakaan Pesawat Jatuh di Hutan Rimba, 48 Orang Tewas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah pesawat penumpang Antonov An-24 yang mengangkut 48 orang jatuh di timur jauh Rusia, Kamis (26/7/2025) lalu. Pesawat tersebut jatuh saat bersiap untuk mendarat dan menewaskan semua orang di dalamnya.

    Dilansir Reuters, badan pesawat tersebut merupakan pabrikan tua yakni tahun 1976, namun masih digunakan. Kantor Kejaksaan Transportasi Timur Jauh mengungkapkan pesawat itu mencoba mendarat untuk kedua kalinya setelah gagal pada pendaratan pertamanya.

    Pesawat yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan regional Siberia milik pribadi Angara, itu tengah dalam perjalanan dari kota Blagoveshchensk dekat perbatasan Cina ke Tynda, persimpangan kereta api penting di wilayah Amur.

    Penyelidik mengatakan bahwa mereka menjadikan insiden tersebut sebagai kasus kriminal atas dugaan pelanggaran lalu lintas udara dan peraturan transportasi udara, yang mengakibatkan kematian lebih dari dua orang karena kelalaian.

    Sementara itu, kantor berita Rusia melaporkan pesawat itu baru-baru ini melewati pemeriksaan keamanan teknis dan telah terlibat dalam empat insiden ‘kecil’ sejak 2018.

    Kecelakaan itu kemungkinan akan menimbulkan kekhawatiran baru tentang kelayakan penerbangan dengan pesawat tua. Di sisi lain, Rusia juga saat ini tengah dihadapkan dengan Sanksi Uni Eropa yang menekan kemampuan Moskow untuk mengakses investasi dan suku cadang.

    Hal itu dinilai dapat mendorong negara-negara lain yang mengoperasikan pesawat untuk meninjau armada mereka. Termasuk Korea Utara, Kazakhstan, Laos, Kuba, Ethiopia, Myanmar, dan Zimbabwe dalam mengoperasikan An-24.

    Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan belasungkawanya kepada keluarga mereka yang tewas dalam insiden tersebut. Putin terpantau diam selama satu menit di awal pertemuan pemerintah.

    Dengan begitu, Pemerintahan Rusia mengatakan telah membentuk sebuah komisi untuk menangani akibatnya selain investigasi kriminal dan keselamatan udara. Seorang perwakilan Angara mengatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bingung Pilih Ijazah SMA atau S1 Daftar Jadi ASN? Simak Kisah Kelulusan Mirsan di Tengah Kesibukannya Bekerja

    Bingung Pilih Ijazah SMA atau S1 Daftar Jadi ASN? Simak Kisah Kelulusan Mirsan di Tengah Kesibukannya Bekerja

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mirsan, begitu orang dekatnya memanggilnya. Sosok laki-laki yang menempa dirinya di dunia jurnalistik, dan kini jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Nama lengkapnya Adi Muammar Mirsan. Pria kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu lahir tahun 1991, tumbuh dan menempuh pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di kampung halamannya.

    Pada 2009, ia meninggalkan kampung. Berangkat ke Makassar, menempuh pendidikan sarjana di Jurusan Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM).

    Di situlah petualangannya dimulai. Sebelum menamatkan kuliahnya, Mirsan sudah bekerja sebagai jurnalis di akhir tahun 2014.

    “Awal bergabung jadi jurnalis di akhir tahun 2014 di Koran Cakrawala, lalu sempat gabung ke Kabar.News tahun 2019,” kata Mirsan.

    Sebelum bergabung di Fajar Online awal 2020, ia telah menyelesaikan kuliahnya. Karirnya di Fajar terbilang mentereng, hanya dua bulan jadi reporter di media ternama di Indonesia Timur itu, ia diangkat jadi asisten redaktur.

    “Jadi redaktur di tahun 2021,” ucap Mirsan.

    Seperti kata tetua, tidak ada yang tahu masa depan, tapi kita bisa menyiapkannya. Itu yang dilakukan Mirsan.

    Mahasiswa Jurusan Matematika, aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa Korps Sukarela Palang Merah Indonesia itu, lalu menjadi jurnalis.

    Mulanya berkantor di Gedung Graha Pena, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar sebagai Redaktur Fajar Online. Ia kini jadi ASN.

    Letak kantornya masih sama-sama di Jalan Urip Sumoharjo. Tapi di seberang Graha Pena: Kejaksaan Tinggi Sulsel.

  • Eks Kanit Reskrim di Asahan yang Aniaya Siswa SMA hingga Tewas Dipecat
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        26 Juli 2025

    Eks Kanit Reskrim di Asahan yang Aniaya Siswa SMA hingga Tewas Dipecat Medan 26 Juli 2025

    Eks Kanit Reskrim di Asahan yang Aniaya Siswa SMA hingga Tewas Dipecat
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang 4, Polres Asahan,
    Ipda Ahmad Effendi
    , berujung pada keputusan pemecatan.
    Ahmad Effendi menjadi tersangka dalam kasus
    penganiayaan siswa
    SMA bernama
    Pandu Barata
    yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    “Pelaku pelanggar (Ipda Ahmad Effendi) dinyatakan sebagai perbuatan tercela kedua sanksi administrasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ungkap Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari, dalam keterangan persnya pada Sabtu (26/7/2025).
    Laila juga menjelaskan bahwa kasus pidana yang melibatkan Ahmad Effendi telah dilimpahkan ke kejaksaan.
    “Kasus tindak pidana perkembangan Ipda Ahmad Effendi sudah tahap 2, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kisaran pada tanggal 14 Juli 2025, yang mana yang bersangkutan sudah ditahan juga di Lapas Tanjung Balai,” tambahnya.
    Sebelumnya, kematian Pandu Barata sempat viral di media sosial.
    Salah satu unggahan di Facebook menyebutkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh polisi.
    “Orang yang melihat balap liar tertangkap dan ditendang sampai sekarat hingga masuk rumah sakit, dan akhir ceritanya meninggal dunia,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.
    Meskipun polisi sempat membantah dugaan penganiayaan, pihak keluarga tidak percaya dan melaporkan kasus ini ke Polres Asahan.
    Dalam upaya mengungkap kebenaran, polisi menggelar rekonstruksi serta ekshumasi jenazah, yang membuktikan bahwa korban tewas akibat penganiayaan.
    Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Effendi serta dua warga sipil, Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
    Direktur Kriminal Umum
    Polda Sumut
    , Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 12 saksi, termasuk saksi yang membonceng korban, saksi di lokasi kejadian, saksi di rumah sakit, serta pihak keluarga korban.
    Menurut kronologi yang diungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
    Saat itu, tersangka Dimas mendatangi Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, memantau adanya balap liar.
    Pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, empat anggota polisi datang untuk membubarkan kerumunan.
    Dimas melihat Pandu dan teman-temannya berboncengan di atas sepeda motor.
    “Pelaku D kemudian mengejar rombongan korban. Dalam proses pengejaran, salah satu dari mereka berhasil melompat dan melarikan diri ke arah perkebunan,” kata Sumaryono.
    Pandu akhirnya tertangkap, dan di lokasi itulah ia diduga dianiaya oleh ketiga tersangka.
    “Di TKP, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh D, dibantu AE (Ahmad Efendi) dan Y (Yudi),” tambahnya.
    Setelah penganiayaan, korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat sebelum akhirnya dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
    Namun, keesokan harinya, setelah dibawa pulang oleh keluarga, Pandu meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Cegah Dua Bos Sugar Group Companies ke Luar Negeri

    Kejagung Cegah Dua Bos Sugar Group Companies ke Luar Negeri

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya telah mencegah dua bos PT Sugar Group Companies (SGC) atas nama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pencegahan tersebut sudah dilakukan penyidik Kejagung sejak April 2025 lalu terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa mantan pejabat MA Zarof Ricar.

    Anang menjelaskan bahwa upaya cegah yang dilakukan terhadap Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee Cauhoul tersebut untuk mempermudah proses penyidikan perkara TPPU terdakwa Zarof Ricar.

    “Jadi memang benar kalau dua nama itu sudah dicegah oleh penyidik ya,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (26/7).

    Menurut Anang, kedua bos PT SGC tersebut juga sudah diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus TPPU Zarof Ricar. Anang juga mengatakan tidak menutup kemungkinan keduanya bakal diperiksa lagi sebagai saksi terkait perkara tersebut.

    “Beberapa hari lalu keduanya juga sudah diperiksa tim penyidik ya. Nanti kita tunggu saja perkembangannya,” katanya.

    Pemeriksaan terhadap Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee Cauhoul tersebut dilakukan tim penyidik pada hari Rabu 23 Juli 2025. 

    Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU terdakwa Zarof Ricar. Namun sayangnya, pihak Kejagung belum memberikan informasi perihal yang telah didalami terhadap kedua saksi tersebut

  • Sudah Ada Instansi Membuka Pendaftaran Seleksi PPPK, BKN Minta Warga Terus Memantau

    Sudah Ada Instansi Membuka Pendaftaran Seleksi PPPK, BKN Minta Warga Terus Memantau

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terbaru terkait pengadaan ASN di indonesia.

    Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa hingga saat ini, seleksi CPNS 2025 belum dibahas oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

    Akan tetapi, Wisudo menjelaskan bahwa seleksi ASN tahun 2025 saat ini masih fokus pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sejumlah instansi.

    Sejumlah instansi yang sudah membuka pendaftaran untuk seleksi PPPK, antara lain Kejaksaan Agung dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

    “Pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025, contohnya, telah dibuka pada 2-24 Juli 2025. Sejauh ini, seleksi PPPK hanya untuk beberapa instansi tersebut, dan Panselnas belum membahas seleksi CPNS 2025,” kata Wisudo, seperti dikutip dari detikEdu, Sabtu (26/7/2025).

    Selain itu, Wisudo menambahkan bahwa saat ini tengah dilakukan pembahasan terkait pengadaan ASN untuk Kementerian Sosial 2025.

    Namun, pengadaan ini belum final dan masih menunggu mekanisme lebih lanjut.

    Wisudo mengimbau agar masyarakat terus memantau pengumuman resmi dari kanal instansi terkait.

    Dalam kesempatan terpisah, ASN BKN Mia Kurniati mengonfirmasi melalui Q&A #20 di kanal YouTube #ASNPelayanPublik bahwa saat ini belum ada kebijakan resmi terkait pengadaan CPNS 2025.

    Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan proses CASN tahun 2024 yang masih berlangsung. (jpg)

  • Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan Nasional 26 Juli 2025

    Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    (PPPA)
    Arifah Fauzi
    menyampaikan bahwa kasus pencabulan sembilan santri di
    Sumenep
    , Jawa Timur, telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
    Arifah mengaku prihatin dan mengecam keras kasus kekerasan seksual yang pelakunya merupakan seorang pengasuh di pondok pesantren tersebut.
    “Tindakan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya berperan sebagai pendamping dan pelindung bagi anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Arifah dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
    Arifah mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas atas setiap kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak.
    “Kami meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual,” tegas Arifah.
    Arifah menuturkan, sembilan korban berhak mendapatkan perlindungan, termasuk restitusi.
    “Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan menyeluruh, dan akses terhadap keadilan, termasuk restitusi,” jelas Arifah.
    Kasus kekerasan seksual ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumenep pada 3 Juni 2025 dan berkasnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan pada 17 Juli 2025.
    Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep telah menangkap pelaku pada 20 Juni 2025, di Kabupaten Situbondo.
    “Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Arifah.
    Sebagai informasi, pelaku yang merupakan
    pengasuh ponpes
    berinisial S akan segera diadili setelah berkasnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
    “Iya Mas, berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan pada 17 Juli 2025,” kata AKP Widiarti, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Rabu (23/7/2025).
    Polisi menyebut, total ada sembilan santri yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh S di pondok pesantren miliknya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
    Adapun, kasus ini mencuat setelah beberapa wali santri melapor, usai mengetahui percakapan di grup aplikasi para alumni pondok yang dibaca oleh salah satu orang tua korban.
    Salah satu korban berinisial F mengaku awalnya diminta oleh pelaku untuk mengambilkan air dingin dan membawanya ke dalam kamar.
    “Setibanya di kamar, korban langsung menjadi sasaran aksi pencabulan. Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren,” ungkap Widiarti.
    Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen Rangkap Komisaris Merugikan Duit Negara

    Wamen Rangkap Komisaris Merugikan Duit Negara

    GELORA.CO -Fenomena rangkap jabatan puluhan wakil menteri (wamen) di kabinet melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyatakan, MK telah melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

    “MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025. 

    Mahfud khawatir kondisi ini bisa memicu konflik kepentingan. Misalkan ada pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap di BUMN lewat Danantara. Padahal, kata dia, lembaga tersebut seharusnya diawasi secara independen.

    Lebih jauh, mantan Menko Polhukam ini menyebut, merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan merujuk pada Pasal 55 KUHP, pemberi jabatan bisa berpotensi terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

    “Tapi alasan konyolnya, ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toelichting namanya,” kata Mahfud.

    Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dinormalisasi, maka akan muncul ketidaktaatan hukum.

    “Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” katanya.

    Pembiaran juga dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

    “Kalau pemerintah mau baik-baik, (misalkan) yang kemarin sudah terlanjur, sekarang sudah putusan MK. Mari kita hentikan (rangkap jabatan),” jelas mantan Ketua MK ini. 

  • Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri Nasional 26 Juli 2025

    Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua bos perusahaan gula PT
    Sugar Group
    Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, saat dikondirmasi wartawan pada Sabtu (26/7/2025).
    “Benar menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Anang, Sabtu (26/7/2025).
    Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Purwanti dan Gunawan sebagai saksi terkait kasus dugaan
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU)
    Zarof Ricar
    , pada Rabu (23/7/2025).
    “Keduanya juga sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” lanjut Anang.
    Namun demikian, Anang tidak memastikan kapan tanggal tepatnya pencekalan ke luar negari dilakukan kepada Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.
    “Pastinya tanggal penyidik lupa,” lanjut Anang singkat.
    Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementeria Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yuldi Yusman menegaskan, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025.
    “Mulai 23 april 2025 hingga 23 oktober 2025,” tegas Yuldi.
    Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof mengaku turut membantu mengurus perkara perdata kasus gula.
    Zarof juga mengatakan bahwa dirinya juga berkonsultasi kepada mantan hakim agung Sultoni mengenai masalah tersebut. Zarof bilang, dia mendapat uang Rp 50 miliar untuk mengurus kasasi kasus itu.
    Dia mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus gula, dan uang itu ada padanya. Dia juga menyebut ada banyak kasus perdata gula lainnya yang juga ia tangani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.