Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ini 11 titik pemberhentian Tranjakarta Blok M – Ancol

    Ini 11 titik pemberhentian Tranjakarta Blok M – Ancol

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat yang akan menuju Ancol dari Blok M dan sebaliknya, kini bisa memanfaatkan bus Transjakarta rute baru yakni 1W Blok M-Ancol.

    Rute 1W yang diresmikan Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Sabtu (26/7) itu memiliki 11 titik pemberhentian (10 di antaranya halte bus rapid transit/BRT) yaitu Ancol sebagai halte awal dan akhir hingga terminal Blok M Jalur 5 sebagai pemberhentian akhir dan keberangkatan.

    Titik pemberhentian arah Ancol:

    Blok M Jalur 5 (bus stop); ASEAN (halte); Masjid Agung (halte); Bundaran Senayan (halte); Senayan Bank DKI (halte); Gerbang Pemuda Arah Barat (halte); Petamburan (halte); Ancol (halte).

    Titik pemberhentian arah Blok M:

    Ancol (halte); JIEXPO Kemayoran (halte); Kemanggisan Arah Selatan (halte); Petamburan (halte); Gerbang Pemuda Arah Timur (halte); Senayan Bank DKI (halte); Bundaran Senayan (halte); Masjid Agung (halte); Kejaksaan Agung (halte); Blok M Jalur 5 (bus stop).

    Dengan panjang lintasan untuk Ancol – Blok M sejauh 48,7 kilometer (pulang pergi), bus Transjakarta diperkirakan menempuh waktu sekitar 120-160 menit (pulang pergi).

    Bus beroperasi setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB (kedua arah) dengan tarif Rp3.500 untuk sekali perjalanan.

    Bus yang dioperasikan berjumlah 13 unit dan semuanya merupakan kendaraan listrik.

    Hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan emisi kendaraan di Ibu Kota secara signifikan.

    Gubernur Pramomo Anung berharap rute baru ini mendukung pergerakan dua arah, baik menuju Ancol maupun warga yang ingin menikmati fasilitas di Blok M.

    Layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

    Pramomo lalu mengatakan, Transjakarta rute Ancol nantinya akan dihubungkan dengan Jakarta International Stadium (JIS).

    Dengan begitu, pilihan masyarakat untuk berekreasi dan berolahraga menjadi semakin banyak.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Panggil 6 Perusahaan Soal Kasus Beras Oplosan, dari Wilmar hingga Food Station

    Kejagung Panggil 6 Perusahaan Soal Kasus Beras Oplosan, dari Wilmar hingga Food Station

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa enam perusahaan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran mutu dan harga beras berdasarkan standar pemerintah.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan enam produsen beras itu bakal diperiksa oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).

    “Hari ini terjadwal 6 PT akan diperiksa Tim satgasus P3TPK gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).

    Namun, Anang tidak mengungkap apakah enam korporasi ini terkonfirmasi hadir atau tidak. Dia hanya menyatakan agar seluruh pihak menunggu kehadiran enam produsen beras tersebut pada pengusutan dugaan beras oplosan ini.

    “Kita tunggu saja apa hadir tidaknya mereka ya hari ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, enam produsen beras yang dipanggil yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, dan PT Unifood Candi Indonesia.

    Selanjutnya, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa). Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa kasus ini baru mencapai tahapan penyelidikan. 

  • 8
                    
                        Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap
                        Nasional

    8 Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap Nasional

    Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menelusuri sosok di balik
    Topan Obaja Putra Ginting
    (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi
    Sumatera Utara
    nonaktif, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan.
    KPK menduga Topan menerima suap dalam proyek pembangunan jalan tersebut atas perintah pihak lain.
    “Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    Lantas, siapa sosok tersebut?
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri siapa pihak yang diduga memberikan perintah tersebut.
    “Terkait hal tersebut masih didalami penyidik,” kata Budi kepada Kompas.com, Minggu (27/7/2025).
    Budi menyebutkan, proses penyidikan perkara terkait kasus ini masih terus berjalan.
    Dia juga mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan untuk menguatkan petunjuk dan keterangan yang dibutuhkan.
    Namun, dia tak menyebutkan lama proses pendalaman berlangsung.
    “Penyidikan perkara masih berjalan, pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung, dengan pendalaman-pendalaman keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus proyek jalan di Sumut ini.
    Mereka yang telah diperiksa di antaranya, sebagai berikut:
    KPK mengungkap, penyidik mendalami keterangan Yasir Ahmadi terkait adanya aliran uang dalam proyek jalan tersebut.
    “Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
    KPK juga menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut, yaitu Akhirun Efendi (KIR).
    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal pada 18 Juli 2025 lalu.
    Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena membutuhkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
    KPK juga telah memanggil eks Bupati Mandailing Natal periode 2021-2024, Muhammad Jafar Sukhairi pada 16 Juli 2025.
    Namun, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaannya.
    KPK telah memeriksa eks Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) M.
    Ahmad Effendy Pohan pada Selasa (22/7/2025).
    Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses pergeseran anggaran dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
    Selain itu, penyidik juga belum memastikan apakah Gubernur Sumut Bobby Nasution mengetahui adanya pergeseran anggaran tersebut.
    “Kami belum bisa sampaikan secara detail materi penyidikan ini namun, secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut,” ujar Budi.
    KPK juga telah memeriksa istri Topan Ginting, Isabella Pencawan pada 21 Juli 2025.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan Isabella terkait dengan temuan uang Rp 2,8 miliar dari penggeledahan di rumahnya pada Rabu (2/7/2025).
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR) bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES), meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
    Dalam pertemuan itu, Topan (TOP) memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada Akhirun Efendi (KIR) tanpa lelang resmi.
    Selanjutnya, Akhirun Efendi (KIR) dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.
    Prosesnya diduga diatur bersama Rasuli Efendi Siregar (RES) dan staf UPTD.
    Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
    Sebagai imbalan atas pengaturan itu, Rasuli Efendi Siregar (RES) diduga menerima uang dari Akhirun Efendi (KIR) dan Rayhan Dulasmi (RAY), anak KIR yang menjabat Direktur PT RN, melalui transfer rekening.
    KPK juga menduga Topan Ginting (TOP) menerima aliran dana serupa lewat perantara.
    Dalam konstruksi kedua, KPK menyebut bahwa Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun Efendi (KIR) dan Rayhan Dulasmi (RAY) sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.
    Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga Akhirun Efendi (KIR) ditetapkan sebagai pemenang.
    Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah dengan Kerabat Sultan

    MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah dengan Kerabat Sultan

    JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid diyakini saat ini benar berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.

    Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengutip Antara. Dirinya menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

    “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

    Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.

    Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

    “Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

    Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.

    Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

  • Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum

    Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koorinator Politik, Husum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengkritik Kejaksaan hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis yang dijatuhkan keypads eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Mahfud mengatakan, putusan vonis 4 tahun 6 bulan Tom Lembong itu salah karena eks Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut tidak terbukti melanggar hukum.

    Dulu, Mahfud memang sempat mendukung langkah Kejaksaan yang pada saat itu mentersangkakan Tom Lembong, meski tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.

    Sebab, dijelaskan Mahfud, seseorang juga bisa disebutkan korupsi Mika dia memperkaya orang lain, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    “Untuk kasus Tom Lembong ini saya sudah melihat prosesnya, proses peradilan dan vonisnya. Kemudian saya harus mengkritik kejaksaan maupun pengadilan dengan kata bahwa putusan itu salah. Salah dalam pengertian kalau dalam hukum putusan yang salah itu harus dilawan dengan banding gitu,” ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (27/7/2025).

    “Orang melakukan banding itu karena putusannya dianggap salah. Menurut saya memang salah. Karena apa? Karena dulu ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November tahun lalu, saya membela kejaksaan. Ketika kejaksaan disudutkan tidak boleh menjadikan seseorang sebagai tersangka kalau yang bersangkutan tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.”

    “Waktu itu saya katakan, penersangkaan Tom Lembong kalau hanya karena dia tidak menerima aliran dana, maka dia bisa ditersangkakan. Saya katakan, korupsi itu dananya, satu mengalir ke diri sendiri atau mengalir ke orang lain atau mengalir ke korporasi. Tom Lambong tidak ada bukti memperkaya diri sendiri sehingga ada mengalir ke situ, menurut saya tepat pada waktu itu ditetapkan sebagai tersangka, pada waktu konteksnya ketersangkaan ya, bukan Tonis” jelasnya.

    Namun, seiring berjalannya waktu melihat proses peradilan Tom Lembong hingga putusan vonis ini, Mahfud merasa aneh.

    Mahfud pun menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti, yakni Actus Reus dan Mens Rea.

    “Sekarang vonisnya itu aneh karena dalam hukum pidana itu ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu namanya Actus Reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya. Actus Reus itu ya ada perbuatannya, kalau di pidana itu perbuatannya satu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, caranya melawan hukum. Lalu yang ketiga merugikan keuangan negara. Itu Actus Reus untuk korupsi,” Kata Mahfud.

    “Nah, yang kedua ada unsur lain yang lebih penting dari itu, namanya Mens Rea, artinya niat jahat. Niat jahat itu terjadi kalau dia melakukan itu karena ada niat. Apa ukurannya niat itu? Pertama tujuan, purpose, miming bertujuan melakukan itu. Yang kedua tahu dia bahwa itu tidak benar dan dia tahu bahwa itu tidak boleh terjadi. Yang ketiga karena lalai, lalai termasuk unsur Mens Rea. Yang keempat karena sembrono,” sambungnya.

    Tom lembong dalam kasus ini pun tidak terbukti terdapat niat jahat, maka dari itu Mahfud pun bertanya-tanya kenapa eks Mendag tersebut dihukum.

    Selain Mens Rea yang tidak terbukti, Jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya Actus Reus, karena Tom Lembong tidak terbukti melanggar hukum.

    Tom Lembong, kata Mahfud, hanya melaksanakan perintah. Hal tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dokumen, bahkan ada rapat-rapat yang terselenggara untuk membahas cara menangani kelangkaan gula pada waktu itu.

    Mahfud pun menegaskan, bukti-bukti yang ada itu juga tidak bisa dibantah oleh Jaksa di pengadilan.

    “Kalau tidak ada mens kenapa dihukum? Tidak boleh, dalilnya yang paling dasar itu adalah geen straf zonder schuld, ini bahasa Belanda, tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea itu kesalahan,” jelas Mahfud.

    “Actus Reus-nya pun tidak terbukti toh, karena pertama dia tidak melanggar hukum. Dia melaksanakan perintah. Dana yang mengalir betul menguntungkan, tapi dia kan melaksanakan perintah tidak melanggar hukum.”

    “Ada dokumen-dokumen bahwa diperintahkan untuk menangkal kelangkaan gula kan pada waktu itu dan ada rapat-rapatnya, ada perintahnya yang tidak dibantah di dalam persidangan,” tegasnya.

    Tom Lembong Ajukan Banding

    Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan, Tom pun secara resmi mengajukan banding.

    Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.

    “Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa,” katanya.

    Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.

    “Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” ucapnya.

    Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

    “Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu.

    Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.

    “Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding,” kata Andi.

    Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.

    “Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa,” tandasnya

  • MAKI Ungkap Info Riza Chalid Kini Tinggal di Johor, Diduga Nikahi Kerabat Sultan

    MAKI Ungkap Info Riza Chalid Kini Tinggal di Johor, Diduga Nikahi Kerabat Sultan

    GELORA.CO – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid saat ini berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025), menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

    Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia. Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

    “Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, apabila red notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

    Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7/2025), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

  • KPK Serahkan Hasil Penyelidikan Korupsi Laptop Era Nadiem Makariem ke Kejagung

    KPK Serahkan Hasil Penyelidikan Korupsi Laptop Era Nadiem Makariem ke Kejagung

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk saling sokong mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

    Begitu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu merespons upaya penyelidikan KPK yang hampir sama dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung yakni terkait pengadaan laptop Chromebook.

    “Kita akan support penuh yang sudah kita misalkan tangani. Penyelidikannya kita sudah penyelidikan pernah chromebook disini. Terus penyelidikan di sana sudah lebih maju sudah ditingkatkan ke penyidikan, tentu kita akan serahkan yang sudah kita ketemu di sini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 27 Juli 2205.

    Asep menerangkan, KPK sebelumnya sudah melakukan pengusutan terkait pengadaan laptop Chromebook. Namun karena Kejagung lebih cepat maka data-data yang sudah diperoleh KPK akan diserahkan untuk membantu Kejagung.

    “Supaya penyelidikan di Kejaksaan bisa lebih cepat lagi. Kita akan saling mendukung upaya pengungkapan hukum tindak pidana korupsi itu,” terang Asep.

    Penyelidikan KPK saat ini berfokus kepada pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Tempus perkara terjadi ketika pandemi Covid-19.

  • Komisi III DPR Evaluasi Penegakan Hukum di Kalbar

    Komisi III DPR Evaluasi Penegakan Hukum di Kalbar

    Pontianak, Beritasatu.com– Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), guna mengevaluasi kinerja serta strategi penegakan hukum di wilayah perbatasan tersebut.

    “Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi kinerja dan strategi penegakan hukum di wilayah Kalbar,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Mapolda Kalbar, Pontianak, seperti dilansir Antara, Minggu (27/7/2025).

    Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dalam paparannya menjelaskan, Kalbar memiliki wilayah seluas 14,68 juta hektare dan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa. Menurutnya, luas wilayah dan kondisi geografis yang kompleks menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum.

    Isu strategis yang disoroti antara lain keberadaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin (PETI), penyalahgunaan subsidi migas dan pupuk, serta maraknya penyelundupan barang dan orang di wilayah perbatasan. Selain itu, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peredaran narkoba melalui jalur tikus dari Malaysia juga menjadi fokus perhatian.

    “Polda Kalbar mencatat adanya penurunan gangguan kamtibmas dan tindak kriminal sepanjang Januari hingga Juli 2025,” ungkap Pipit.

    Terkait anggaran, Polda Kalbar mengelola dana sebesar Rp 1,45 triliun untuk tahun 2025, dengan serapan mencapai 50,27 persen hingga pertengahan tahun. Kapolda mengusulkan tambahan anggaran untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara dan peningkatan mobilitas personel.

    “Dukungan anggaran sangat penting untuk operasional, terutama di wilayah perbatasan yang rawan,” ujarnya.

    Dalam penegakan hukum, Polda Kalbar mengedepankan pendekatan Restorative Justice guna menyelesaikan perkara secara adil dan berkeadilan sosial. Atas berbagai capaian tersebut, Polda Kalbar menerima penghargaan dari KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam penanganan kasus Tipikor, TPPO, dan konflik agraria.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala BNNP Kalbar, Wakapolda Kalbar, serta para pejabat utama Polda Kalbar.

    Habiburokhman menyebut, kunjungan kerja ini menjadi bagian dari pengawasan Komisi III untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan responsif terhadap isu strategis di daerah perbatasan.

  • Kelompok Tani Kampung Bayam bisa tempati hunian JIS

    Kelompok Tani Kampung Bayam bisa tempati hunian JIS

    Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno bersama Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah bersama warga Kampung Bayam di Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

    Kelompok Tani Kampung Bayam bisa tempati hunian JIS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 15:40 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bisa menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) pada pekan depan.

    Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah mengatakan, penghunian HPPO JIS telah memasuki fase final dan pada 28-29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) lalu secara paralel mulai menghuni HPPO JIS.

    “Kami berharap seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” kata dia di Jakarta, Ahad.

    Hal ini Afan sampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan terkait Kelompok Tani Kampung Bayam yang belum menghuni lokasi HPPO di JIS.

    Dia menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku.

    Sejak seremonial penyerahan kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan, antara lain penyiapan administratif terkait pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian.

    Proses ini, kata Afan, didampingi aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek legal.

    Afan memaparkan, selama proses persiapan administratif kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam mendapatkan pelatihan dan melaksanakan pembangunan ‘urban farming” (pertanian perkotaan) yang dibiayai PT Jakpro (Perseroda).

    Komponen pengeluaran operasional, baik pembangunan “urban farming”, biaya pelatihan maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah dibayarkan, termasuk biaya listrik bulanan di hunian sementara.

    Hingga saat ini, PT Jakpro tercatat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta. Dari jumlah ini, Rp68 juta digunakan untuk membayar tagihan listrik hunian sementara agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak.

    Biaya lain yang dikeluarkan, yakni untuk program pembangunan “urban farming” di area JIS dan memenuhi kebutuhan harian warga hunian sementara karena para kepala rumah tangga sedang mengikuti program pelatihan.

    Sumber : Antara

  • Wakil Menteri Ramai-ramai Rangkap Jabatan, Mahfud MD: Sama dengan Memperkaya Diri Sendiri

    Wakil Menteri Ramai-ramai Rangkap Jabatan, Mahfud MD: Sama dengan Memperkaya Diri Sendiri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait ramainya Wakil Menteri (Wamen) yang rangkap jabatan.

    Terkait hal ini, Mahfud menyebut adanya rangkap yang dilakukan oleh para wamen melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dan ini menurutnya juga membuka peluang besar dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD di kanal YouTube Hendri Satrio Official dengan menyampaikan beberapa kritik.

    Diantaranya ada, pemerintah yang tampak mengabaikan putusan MK tersebut, meskipun bersifat final dan mengikat.

    Ia menjelaskan, MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

    “Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” kata Mahfud.

    Selain itu, Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 itu menyebut adanya konflik kepentingan dalam permasalahan ini.

    Ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.

    “Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

    Dengan tegas Mahfud MD menyebut rangkap jabatan sama dengan memperkaya diri.

    Merujuk pada Pasal 55 KUHP, ia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.