Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Red Notice Riza Chalid, Kejagung Pastikan Tangkap Si Raja Minyak Meski Dilindungi Kesultanan Malaysia

    Red Notice Riza Chalid, Kejagung Pastikan Tangkap Si Raja Minyak Meski Dilindungi Kesultanan Malaysia

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka terhadap Muhammad Riza Chalid dalam kasus mega korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tetap sah dan mengikat secara hukum.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, meski beredar kabar Riza kini berada dalam ‘perlindungan’ salah satu kesultanan Malaysia, proses hukum tidak akan terhambat.

    “Soal menjadi keluarga Kesultanan di Malaysia kami tidak tahu itu. Yang jelas, Kejaksaan Agung hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan hingga kini masih WNI,” ujar Anang, Senin 28 Juli 2025.

    Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

    Riza Chalid Mangkir Pemanggilan, Red Notice Diambang Dikeluarkan

    Anang menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025, Riza sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tak pernah hadir.

    Setelah resmi menyandang status tersangka, surat pemanggilan pun kembali dilayangkan, namun Riza tetap mangkir tanpa alasan jelas.

    Jika pemanggilan ketiga sebagai tersangka kembali diabaikan, Kejagung siap mengajukan permintaan red notice melalui interpol untuk menjadikan Riza Chalid buronan internasional.

    “Dan itu akan kita lakukan sesuai mekanisme hukum beracara,” kata Anang.

    Diduga Dilindungi Kesultanan Malaysia dan Dekat dengan PM Anwar

    Menurut informasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Riza Chalid diduga memiliki kedekatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

    “Riza juga dikabarkan telah menikah dengan kerabat Kesultanan Johor atau Kerajaan K, yang memperkuat posisinya di sana,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

    Riza terakhir diketahui meninggalkan Indonesia pada Februari 2025, terbang ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    Imigrasi juga mencatat terakhir kali ia berada di Singapura pada Oktober 2024, namun kini diyakini masih berada di Malaysia.

    Diplomasi dan Hukum Jadi Jalan Pulang Riza Chalid

    Kejagung membuka kemungkinan kerja sama diplomatik untuk memulangkan Riza ke tanah air. Namun, jika upaya diplomasi tak berhasil, jalur hukum internasional akan ditempuh.

    “Semua informasi ini menjadi bahan masukan penyidik Jampidsus untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Anang.

    Langkah tersebut termasuk pengajuan red notice agar penangkapan Riza dapat dilakukan oleh otoritas negara lain.

    Dengan kerugian negara yang fantastis, publik menanti langkah tegas pemerintah dalam menuntaskan kasus ini dan membawa pulang “Si Raja Minyak” untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.***

  • Kejagung Lamban Tetapkan Nadiem Tersangka, Dicurigai Ada Unsur Politis

    Kejagung Lamban Tetapkan Nadiem Tersangka, Dicurigai Ada Unsur Politis

    GELORA.CO – Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menduga, ada unsur politis di balik lambannya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

    Hudi mempertanyakan mengapa Kejagung belum juga menetapkan Nadiem sebagai tersangka, meski dua alat bukti dinilainya sudah terpenuhi. Alat bukti tersebut antara lain keterangan lebih dari 80 saksi serta dokumen terkait investasi Google ke GoTo (dulu Gojek), yang disebut berkaitan dengan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini.

    “Ya agak lama ya (Nadiem ditetapkankan sebagai tersangka oleh Kejagung). Apa alasannya tidak menetapkan Nadiem sebagai tersangka tuh? Apa alasannya kalau udah ada bukti dokumen, terus saksi-saksi udah bersaksi gitu kan? Yang mengaitkan Nadiem misalnya,” kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Menurut Hudi, Kejagung tidak perlu ragu dalam mengambil langkah hukum terhadap Nadiem.

    “Saya pikir sebenarnya Kejagung itu tidak usah ragu-ragu kalau sudah cukup dua alat bukti kan begitu. Buat apa lagi ragu-ragu kalau sudah cukup dua alat bukti ya tetapkan aja Nadiem sebagai tersangka kan?,” ucapnya.

    Ketika disinggung soal pergantian Direktur Penyidikan Jampidsus dari Abdul Qohar—yang kini menjabat Kajati Sulawesi Tenggara—ke Nurcahyo Jungkung Madyo, Hudi juga menaruh curiga. Namun, ia mencoba berpikir positif.

    “Kalau saya sih berusaha berprasangka baik aja ya. Mungkin yang lama itu tuh ‘dibuang’ tuh ya ke Sultra kan. Ganti yang baru. Siapa tahu lebih cepat gitu kan,” sentilnya.

    Hudi menekankan, Kejagung harus bekerja secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi kekuatan politik dalam penanganan kasus ini. “Kasus pidana harus tetap kasus hukum dan jangan berubah menjadi kasus politik,” ucapnya.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus tengah menelusuri potensi keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020–2022. Salah satu fokus penyidikan adalah hubungan antara investasi Google ke Gojek dan proyek digitalisasi pendidikan.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menetapkan pendiri Gojek tersebut sebagai tersangka.

    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Qohar menambahkan, jika bukti telah mencukupi, penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi.

    “Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.

    Nadiem sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (15/7/2025) selama 9 jam 7 menit, dari pukul 09.00 WIB hingga 18.07 WIB. Salah satu materi pemeriksaan adalah keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook. Hal ini diperkuat dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik saat penggeledahan di kantor GoTo, Selasa (8/7/2025).

    “Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Google diketahui pernah berinvestasi di Gojek saat Nadiem masih menjabat CEO. Pada pertengahan 2019, Gojek mencairkan pendanaan Seri F senilai USD 1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu) dari Google dan sejumlah investor lainnya. Tak lama setelah itu, Nadiem mengundurkan diri untuk menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem dan Google terus berlangsung, termasuk dalam pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang kini menjadi objek penyidikan.

    Dalam konstruksi perkara, penyidik menyoroti peran Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut bertemu langsung dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist Tan, atas perintah Nadiem, menindaklanjuti pembicaraan tersebut, termasuk menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

    “Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” sambung Qohar.

    Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem memimpin rapat daring via Zoom bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

    Proyek senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Qohar menyebut kerugian timbul akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” jelasnya.

    Kerugian tersebut mencakup perangkat keras dan lunak, termasuk Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:

    1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim

    2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek

    3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SD TA 2020–2021

    4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

    Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis, sementara Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri. Keempat tersangka diduga telah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem.

  • Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Juli 2025

    Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan Medan 28 Juli 2025

    Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan
    Tim Redaksi
    PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com

    Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
    melakukan penahanan dan menerima penyerahan barang bukti tahap dua atas nama terdakwa
    Julham Situmorang
    , selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore.
    Julham Situmorang langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin petang.
    Dari pengamatan di lokasi, Julham mengenakan masker dan rompi tahanan kejaksaan, lalu masuk mengendarai mobil hitam, dikawal pegawai kejaksaan.
    Ia tidak memberikan satu kata pun kepada awak media yang mewawancarainya.
    “Penuntut umum telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan
    tindak pidana korupsi
    yang diduga dilakukan oleh Julham Situmorang selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, yang dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hery Situmorang, di Gedung Kejari Jalan Sutomo, Pematangsiantar.
    Hery mengatakan, dugaan korupsi bermula saat pihak RS. Vita Insani Pematangsiantar mengajukan permohonan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan untuk keperluan renovasi gedung pada 2024.
    Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani oleh Julham Situmorang selaku Kadishub, tanpa nama atau atas nama Wali Kota.
    Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik dengan total pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahap mencapai Rp 48.600.000.
    Uang tersebut diserahkan kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumban Gaol, yang selanjutnya diserahkan kepada Julham Situmorang selaku Kadishub, tetapi tidak pernah diserahkan ke Kas Daerah sebagaimana seharusnya.
    “Tindakan tersebut tidak melalui retribusi resmi daerah. Tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum,” ujar Hery.
    Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, kata Hery, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
    Tindak Pidana Korupsi
    , juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
    Subsider Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, menambahkan, Julham menyetorkan uang tersebut ke kas daerah pada Desember 2024 setelah penyelidikan dilakukan.
    “Saat ini uang tersebut sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan sudah diserahkan kepada kami, dan diserahkan ke rekening titipan Kejaksaan. Nanti saat persidangan akan kami bawa,” ucap Arga.
    Ia menambahkan, pihaknya melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan.
    Salah satunya, Julham pernah mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan penyidik.
    “Dengan berbagai pertimbangan, tentunya kami mengacu ke Pasal 31. Dari informasi pemanggilan untuk tahap dua juga beliau tidak datang dengan alasan yang tidak patut dan tidak sah dan mengkhawatirkan dapat menghambat jalannya persidangan nantinya,” ungkapnya.
    Saat disinggung mengenai bawahan Julham, yakni Tohom Lumban Gaol yang bertindak sebagai penerima uang, pihak kejaksaan, kata Arga, belum menerima statusnya dari penyidik kepolisian.
    “SPDP sudah, tetapi belum ada nama tersangka,” tuturnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
    Sebelum diamankan, Julham mengaku diperas Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebesar Rp 200 juta.
    Modus Julham melakukan korupsi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) No 117/900.11.33.1/1504/V.2024 tentang area parkir tepi jalan umum RS. Vita Insani Pematangsiantar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Pastikan Tak Usut Kasus Beras Oplosan, Ada Apa?

    Kejagung Pastikan Tak Usut Kasus Beras Oplosan, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya tak mengusut terkait dengan kasus beras oplosan seperti kepolisian.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.

    “Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara,” ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tak mengurusi soal polemik beras oplosan yang beredar di masyarakat.

    Pasalnya, pengusutan kasus beras premium oplosan tersebut sudah ditangani Satgas Pangan Polri.

    “Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri,” imbuhnya.

    Adapun, Anang mengemukakan bahwa dalam perkara ini pihaknya baru memanggil enam korporasi mulai dari PT Wilmar Padi Indonesia dan PT Food Station.

    Kemudian, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa).

    Namun, baru dua perusahaan yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia yang telah diperiksa di tahap penyelidikan ini.

    “Dari enam itu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia [yang hadir],” pungkas Anang.

  • Kejagung Dalami Informasi Soal Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan Malaysia

    Kejagung Dalami Informasi Soal Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan Malaysia

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mendalami informasi mengenai Muhammad Riza Chalid yang disebut telah menikahi kerabat Kesultanan Malaysia.

    Informasi tersebut diketahui disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang turut menyebut tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid diyakini berada di Malaysia.

    “Setiap informasi akan dikaji dan didalami oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada VOI, Senin, 28 Juli.

    Pendalaman tersebut juga bentuk upaya penyidik untuk menghadirkan Muhammad Riza Chalid ke Indonesia, khususnya untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

    Diketahui, Muhammad Riza Chalid tak sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka.

    “Dalam rangka upaya menghadirkan MRC,” kata Anang.

    Adapun, Boyamin menyampaikan pernikahan Riza Chalid itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

    “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” kata Boyamin.

    Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

    Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.

    Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

    Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.

  • Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras Nasional 28 Juli 2025

    Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    telah memeriksa dua dari enam perusahaan produsen beras terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras.
    Pemeriksaan terhadap manajer perusahaan ini dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (28/7/2025).
    “Dari 6 perusahaan ini, yang terkonfirmasi hadir hanya 2, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, pada Senin (28/7/2025).
    Sementara itu, tiga perusahaan sisanya, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group, mengajukan penundaan pemeriksaan.
    Perusahaan PT Sentosa Umar akan diperiksa pada Selasa (29/7/2025) besok, PT Food Station akan diperiksa pada 1 Agustus 2025, sedangkan jadwal pemeriksaan PT Wilmar Padi Indonesia belum diumumkan.
    Sementara, satu perusahaan lainnya yang dipanggil, PT Belitang Panen Raya, belum memberikan informasi sama sekali terkait ketidakhadiran hari ini.
    Berhubung kasus ini masih dalam penyelidikan, belum banyak yang bisa diungkap oleh pihak Kejaksaan.
    Anang menyebutkan, penyelidik sedang mengkaji kesesuaian pengeluaran negara untuk subsidi beras kepada masyarakat.
    “Ini kan ada uang negara yang keluar. Subsidi itu kan nanti ada komponen-komponennya. Kita hanya memastikan, sudah sesuai enggak, seperti itu,” kata dia.
    Lebih lanjut, penyelidik juga akan mengkaji komponen beras subsidi yang disalurkan ke masyarakat dan keterkaitannya dengan harga di pasaran.
    “Tujuannya ke depan, jangan sampai ada penentuan harga di pasar kan dikendalikan oleh (pihak) tertentu saja,” kata Anang.
    Setelah melakukan pemeriksaan pertama, para produsen beras ini berpeluang dipanggil lagi untuk diperiksa lebih lanjut.
    Diberitakan, Presiden
    Prabowo Subianto
    telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut
    kasus beras oplosan
    .
    Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.
    “Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” tegas Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, dikutip dari tayangan
    YouTube
    Sekretariat Presiden, pada Senin (21/7/2025).
    Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo, praktik curang beras oplosan telah merugikan masyarakat hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya.
    Jelasnya, pemerintah sudah setengah mati mencari uang dengan mengoptimalkan pemasukan dari pajak dan bea cukai.
    Namun di sisi lain, justru ada oknum yang meraih keuntungan lewat praktik yang merugikan masyarakat.
    “Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat, untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak,” ujar Prabowo.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
    Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
    Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg.
    Lalu banyak di antaranya mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.
    “Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
    “Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Bijih Bauksit Kepri, Negara Bakal Urusi Emas dan Nikel di Kalimantan-Sulawesi – Page 3

    Usai Bijih Bauksit Kepri, Negara Bakal Urusi Emas dan Nikel di Kalimantan-Sulawesi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sekitar 2 juta ton bijih bauksit dari bekas penyimpanan (stockpile) di Kepulauan Riau, untuk nantinya dilakukan pelelangan. Inisiatif serupa nantinya bakal diterapkan di wilayah lain untuk komoditas tambang lain, semisal emas hingga nikel.

    Sekertaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin mengatakan, penyitaan 2 juta ton bijih nikel di Kepri merupakan pilot project. Ia pun telah memetakan tempat lain seperti di Pulau Kalimantan dan Sulawesi untuk dilakukan aksi serupa.

    “Kita upayakan dalam rangka menindaklanjuti asta cita pak Presiden, setelah di sini rampung, kita akan bergerak lagi ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi,” kata Sarjono, Senin (28/7/2025).

    Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamentan Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menambahkan, penyitaan aset tambang untuk dijadikan barang milik negara (BMN) ini dilakukan kepada stockpile yang terbengkalai. Akibat kebijakan larangan ekspor bahan mentah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Tidak hanya bijih bauksit saja, Lodewijk memaparkan daerah-daerah seperti di Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku Utara juga punya aset-aset tambang seperti emas, mangan, hingga nikel yang bisa diambilalih oleh pemerintah.

    “Ada proses hukum selanjutnya di situ. Sehingga pada gilirannya tibalah seperti ini. Jadi itu ada emas, mungkin ada mangan dan sebagainya, nikel itu banyak banget. Seperti tadi di Kalimantan, di Maluku Utara ada, di Ternate dan Halmahera,” ungkapnya.

    “Itu oleh Jaksa Agung dan Desk (PPDN) akan meninjau ulang. Karena model ini kan sudah bagus, jadi model bagaimana menggarap komoditi-komoditi yang terbelengkalai selama ini karena peraturan baru yang diterapkan,” sambungnya.

     

  • 2 Juta Ton Bijih Bauksit Hasil Sitaan dari Kepri Bakal Dilelang – Page 3

    2 Juta Ton Bijih Bauksit Hasil Sitaan dari Kepri Bakal Dilelang – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan inisiatif penyelamatan dan pemanfaatan Rp 1,4 triliun pendapatan negara dari sekitar 2 juta ton stockpile (tempat penimbunan sementara) bijih bauksit di Kepulauan Riau (Kepri).

    Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, upaya penyelamatan dan pemanfaatan aset negara tersebut dilakukan menggunakan instrumen hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

    “Hari ini kita menyaksikan kurang lebih ada 2.000.450 metrik ton yang sudah kita bisa selamatkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengajuan teman-teman jaksa dengan instrumen Perma 1/2013,” bebernya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/7/2025).

    Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung (Sesjamintel), Sarjono Turin memaparkan, berdasarkan inisiatif dan temuan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), teridentifikasi adanya stockpile bijih bauksit sisa penindakan hukum di Kepulauan Riau yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

    Menindaklanjuti temuan ini, dilanjutkan oleh Desk PPDN membentuk satuan dengan memimpin serangkaian koordinasi dan beberapa kali melakukan rapat-rapat.

    “Melalui kerja keras bersama, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut. Dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,4 triliun,” jelas Sarjono.

    “Potensi ini merupakan pendapatan tambahan di luar apa yang telah kami laporkan, yang membuktikan betapa besarnya potensi penerimaan negara jika kita terus proaktif dan bersinergi dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum ini,” tuturnya.

     

  • Kejagung Dalami Dugaan Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Kejagung Dalami Dugaan Pernikahan Riza Chalid dengan Kerabat Sultan di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami informasi soal pernikahan tersangka Riza Chalid yang diduga menikahi dengan kerabat sultan dari Malaysia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan informasi pernikahan itu sudah diterima penyidik dan akan didalami.

    “Tim penyidik sampai saat ini belum dapat info pasti dan setiap info akan didalami dan dijadikan masukan buat tim penyidik,” ujar Anang saat dikejar, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan, hingga saat ini tim penyidik Jampidsus Kejagung RI masih berfokus pada proses pemanggilan Riza Chalid dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Tercatat, belum pernah diperiksa oleh penyidik baik itu saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka. Teranyar, Riza Chalid telah dipanggil pada Kamis (24/7/2025). Namun, saudagar minyak itu dinyatakan mangkir.

    “Sampai saat ini belum ada yang jelas tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka. Karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Salah satu peran Riza Chalid dalam kasus ini yaitu diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

  • Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waswas lantaran minimnya keterlibatan lembaga itu dalam pembahasannya. 

    Ada beberapa pasal yang dikhawatirkan bakal mengamputasi kewenangan hingga upaya pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah.

    KPK, selaku salah satu penegak hukum yang berwenang menindak tindak pidana korupsi, selama ini menjalankan upaya penindakan berdasarkan prinsip lex specialis. Ada kekhususan yang menaungi kelembagaan KPK dalam memberantas korupsi.

    Merujuk pada UU No.19/2019 tentang KPK, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu berwenang untuk melakukan pencegahan, penindakan serta mengoordinasi maupun mensupervisi penindakan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lain. Dalam hal ini, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kendati tetap berlandaskan KUHAP, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu memiliki independensi khusus. Setidaknya sebelum revisi UU KPK pada 2019 lalu yang menyatakan lembaga tersebut menjadi rumpun eksekutif.

    Adapun dengan adanya proses revisi KUHAP, berbagai pihak termasuk KPK secara langsung blakblakan menyatakan amandemen itu berpeluang memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Khususnya, di bidang penindakan. 

    Masalahnya, sebagai salah satu penegak hukum, komisi antirasuah pun telah mengakui tidak adanya keterlibatan mereka sejak awal dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Bahkan, masukan KPK pun tidak dimintakan hingga proses pembahasan sudah mencapai tingkat Panja DPR saat ini.

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Demo penolak RUU KPK tahun 2019 lalu./JIBI

    Setyo pun menyampaikan harapannya agar proses amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu bisa dilakukan secara terbuka, transparan dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.

    Menurut Purnawirawan Polri bintang tiga itu, KPK mengundang sejumlah pakar hukum untuk mengidentifikasi berbagai pasal yang dinilai bisa mengurangi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi lembaganya.

    Namun, Ketua KPK jilid VI itu mengaku DIM yang saat ini terus berubah-ubah. Adapun, garis besar yang ingin disoroti olehnya adalah terkait dengan potensi berkurangnya kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa. Baik itu soal pencegahan ke luar negeri hingga penyadapan.

    “Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain gitu,” terang Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo berharap agar dalam draf revisi KUHAP bakal ditambah klausul pengecualian pada Pasal 329 RUU KUHAP. Dia juga berharap agar Panja memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.

    “Jangan sampai nanti kayak kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini enggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Nah, kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” papar pria yang juga mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

    KPK juga telah mengupayakan agar bisa beraudiensi dengan pihak pemerintah maupun DPR pada Panja RUU KUHAP. Bahkan, lembaga itu sudah mengirimkan surat permintaan audiensi dengan tembusan ke Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR Puan Maharani. 

    “Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, cc Menteri Hukum,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto pada suatu diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

    Ada 17 Poin Krusial

    Adapun KPK telah menyusun kajian yang hasilnya menemukan 17 poin pada RUU KUHAP berpotensi memengaruhi kewenangan pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah. Kajian itu dilakukan bersama dengan ahli hukum pidana yang juga diminta Panja baik dari sisi DPR maupun pemerintah. Salah satunya adalah Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiaran Nelson. 

    Secara garis besar, KPK menilai rancangan amandemen KUHAP telah mengakui azas kekhususan atau lex specialis dari KPK. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam menyinkronkan KUHAP serta hukum acara pemberantasan korupsi yang juga diatur dalam UU No.19/2019 tentang KPK. 

    “Karena di satu sisi politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya, tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama,” terang Imam. 

    Beberapa pasal yang disoroti oleh KPK, terang Imam, adalah pasal 327, 329 dan 330 pada KUHAP saat ini atau UU No.8/1981. Misalnya, di pasal 329 dan 330, terlihat adanya potensi pertentangan antara UU KPK dan KUHAP. Sehingga, ini bisa menggerus asas lex specialis KPK.

    Pasal 329 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Sementara itu, pasal 330 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Bagi Imam, pasal-pasal yang bertentangan itu menjadi pintu masuk bagi tersangka dugaan korupsi KPK maupun terdakwa sehingga bisa lepas dari jerat penegakan hukum.

    “Itu yang kami khawatirkan, maka sebelum terlanjur kami harap ada sinkronisasi yang kemudian menjamin bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan,” tuturnya. 

    Tidak hanya itu, dia lalu mencontohkan pasal 20 di mana mengatur bahwa penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Ini berpeluang menjadikan kewenangan penyelidikan KPK tidak independen. 

    “Nah tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?,” terangnya. 

    Masih terkait dengan penyelidikan, pasal di revisi KUHAP mengatur bahwa pencarian peristiwa pidana untuk penetapan tersangka dilakukan di tingkat penyidikan. Padahal, selama ini penyelidik KPK sudah berwenang mencari peristiwa pidana. Oleh sebab itu, kasus-kasus di KPK yang sudah naik ke tahap penyidikan umumnya sudah memiliki tersangka.

    Lebih jauh lagi, KPK turut mengkhawatirkan butir pasal 7 dan 8 KUHAP yang mengatur bahwa penyerahan perkara atau pelimpahan tahap 2 harus melalui Polri. Padahal, selama ini KPK memiliki kewenangan untuk penyelidikan, penyidikan serta penuntutan secara independen tanpa tergantung dengan lembaga lain. 

    Bahkan, lembaga antirasuah pun turut mengidentifikasi potensi mengurangnya kewenangan dalam penuntutan. Pada rancangan amandemen KUHAP, wewenangan penuntutan harus dilakukan ke Kejaksaan. 

    “Penuntutan KPK diberikan undang-undang berdasarkan pasal 6 huruf F juncto pasal 51. Pada intinya adalah penuntut itu diangkat oleh pimpinan [KPK]. Artinya tidak diperlukan kuasa dari instansi lain,” paparnya. 

    Secara lengkap, berikut 17 poin yang diidentifikasi oleh KPK:

    1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP

    2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan UU No.8/1981 tentang KUHAP;
     
    3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri;

    4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK saat ini memiliki wewenang untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti;

    5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;

    6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti;7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri;

    8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri;

    9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut;

    10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri;

    11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception);

    12. Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka;

    13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan;

    14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi

    15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);

    16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

    17. Penuntut umum hanya dari Kejaksaan atau lembaga sesuai UU.