Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Singapura Jawab Soal Keberadaan Jurist Tan Tersangka Chromebook

    Singapura Jawab Soal Keberadaan Jurist Tan Tersangka Chromebook

    Singapura

    Otoritas Singapura menanggapi laporan yang menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Jurist Tan, pergi meninggalkan Indonesia menuju ke Singapura. Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataannya, seperti dikutip dari situs resmi mfa.gov.sg, Selasa (29/7/2025), menyatakan bahwa mantan stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim itu tidak tercatat berada di wilayah Singapura.

    Kementerian Luar Negeri Singapura juga menambahkan bahwa informasi ini telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia.

    “Berdasarkan catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura, menanggapi pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia soal keberadaan Jurist Tan.

    “Kami telah menyampaikan informasi ini ke Indonesia,” imbuh pernyataan tersebut.

    Jurist Tan saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki Imigrasi, Jurist Tan tercatat telah meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025.

    “Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir Antara, Kamis (24/7).

    Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Imigrasi menyatakan bahwa hingga kini, Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.

    Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

    Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

    Jurist Tan diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

    Kejagung telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap Jurist Tan sebagai tersangka, namun dia tidak hadir tanpa keterangan.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Cerita Warga Lampung Ingin Anak Jadi ASN Malah Digugat Usai Setor Rp285 Juta

    Cerita Warga Lampung Ingin Anak Jadi ASN Malah Digugat Usai Setor Rp285 Juta

    Setelah mengetahui sang anak gagal seleksi, Suriansyah sempat menagih uangnya kembali. Pihak Agus bahkan sempat memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama istrinya di kantor polisi dan membuat surat pernyataan pengembalian dana. Namun, janji tersebut tinggal janji.

    “Sudah saya datangi ke rumahnya beberapa kali. Tapi yang muncul justru aparat dan pengacaranya. Karena saya anggap tidak ada itikad baik, saya laporkan ke polisi,” bebernya.

    Kasus tersebut telah dilaporkan dan teregister di Polsek Tanjungkarang Barat dengan nomor laporan: LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLSEK TKB/Polresta Balam/Polda Lampung.

    Ironisnya, alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, Agus Nugroho justru menggugat balik Suriansyah secara perdata di PN Tanjungkarang. 

    Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 174/Pdt.G/2025/PN Tjk, dengan Agus sebagai penggugat dan Suriansyah sebagai tergugat.

    Sidang perdana yang dijadwalkan digelar hari ini (29/7) harus ditunda karena kelengkapan dokumen persidangan belum terpenuhi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025 mendatang.

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Agus Nugroho belum memberikan tanggapan atas kasus ini meski sudah dimintai keterangan usai persidangan.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan bahwa laporan pidana terhadap Agus telah masuk tahap penyidikan.

    “Kami sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama terlapor Agus Nugroho. Dalam SPDP itu statusnya masih terlapor, belum ada penetapan tersangka,” kata Angga.

     

     

  • Buntut Jukir Liar Palak Pemotor di Bundaran HI, Pemkot Jakpus Bakal Pidanakan Pengelola Parkir Liar

    Buntut Jukir Liar Palak Pemotor di Bundaran HI, Pemkot Jakpus Bakal Pidanakan Pengelola Parkir Liar

    JAKARTA – Buntut aksi pemalakan pengendara motor yang dilakukan oleh preman bermodus juru parkir liar (jukir) liar di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu, Pemkot Jakarta Pusat menggelar rapat bersama jajaran Forkopimko.

    “Hari ini kita bersama dgn jajaran forkopimko merespon keberadaan parkir liar. Tadi kita sudah banyak masukan disampaikan, keberadaan parkir liar harus dilakukan penindakan secara tegas,” kata Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin saat dikonfirmasi, Senin, 28 Juli 2025.

    Tindakan tegas yang dimaksud difokuskan kepada pelaku utama parkir liar atau pengelola parkir liar, termasuk juru parkir tersebut.

    “Karena memang sudah meresahkan masyarakat, merugikan masyarakat,” ucapnya.

    Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat juga akan mengevaluasi terkait pola penindakan parkir liar yang dilakukan selama ini.

    Sebelumnya, petugas Dishub kerap menindak para pengendara motor dan mobil pengguna parkir liar, nantinya petugas akan membidik aktor utama pengelola parkir liar agar diberikan sanksi tegas berupa pidana.

    “Selama ini kalau penindakan sering dikenakan oleh petugas kita adalah mereka para pengguna parkir. Penindakan parkir dengan cara menderek kendaraan, mengunci kendaraan, kemudian ada cabut pentil.

    Jadi apa yang dilakukan itu lebih banyak kepada pengguna kendaraannya,” kata Arifin.

    Sedangkan orang yang memanfaatkan lahan badan jalan ataupun trotoar tanpa izin atau ilegal mengelola parkir tanpa izin, sambungnya, maka ini yang harus menjadi sasaran utamanya.

    “Aktornya. Pelaksananya dilapangan yang harus diambil tindakan,” tegasnya.

    Sanksi dari parkir liar selama ini kerap didapati oleh pengendara kendaraan, sedangkan pengelola parkir justru dapat bergerak bebas. Arifin menyebut, petugas harus mengevaluasi pola penindakan.

    “Karena sering kali yang jadi korban orang-orang yang gak ngerti, dia gak tahu karena ada yang mengelola parkir ya ditaruh parkir kendaraan motor atau mobilnya. Tapi ketika dia kembali setelah selesai, dia lihat motor atau mobil sudah diderek atau dikempesin. Sedangkan pelaku yang menyediakan lahan parkir disitu sudah pada hilang tidak bertanggungjawab,” katanya.

    Dalam waktu dekat, jajaran Forkopimko akan melakukan tindakan tegas kepada para jukir liar hingga pengelola parkir liar.

    “Kita akan melakukan tindakan kepada mereka. Apakah nanti bisa diangkat dalam pola penindakan yang menjerakan. Tadi disinggung juga ke Pak Kapolres dan Pak Kejaksaan apakah bisa dikenakan dengan Pidana kepada mereka yang mengelola parkir tanpa ijin tanpa memiliki kewenangan. Dia harusnya dikenakan sanksi pidana yang menjerakan, sehingga tidak ada lagi orang yang mencoba-coba memanfaatkan lahan-lahan jalan atau trotoar untuk dikelola parkir semaunya,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, aksi premanisme modus juru parkir (jukir) liar kembali marak di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kerap beraksi pada malam hari.

    Bahkan pelaku tak tanggung-tanggung saat beraksi, mereka kerap meminta biaya parkir sebesar Rp 10 ribu pemotor.

    Kejadian ini terungkap setelah salah seorang pemotor wanita yang hendak parkir, namun sudah diminta biaya parkir sebesar Rp 10 ribu oleh preman tersebut.

    “Dia minta duit parkir, kita baru nyampe dimintain duit parkir karena dia mau pulang. Jadi dia minta duit parkir. Maksud kita itu tidak apa-apa bayar parkir tapi jagain dulu, kita turun motor aja belom masih pada pake helm,” cetus pengendara motor wanita dalam rekaman video tersebut, Kamis, 24 Juli 2025.

    Pelaku meminta uang tarif parkir liar Rp 10 ribu terlebih dulu ke pemotor karena dia ingin pulang. Hal itu membuat para pemotor geram hingga akhirnya merekam dan mencaci perbuatan pelaku.

  • Berkali-kali Mangkir Panggilan, Jurist Tan eks Stafsus Nadiem Bakal Dijemput Paksa Kejagung? – Page 3

    Berkali-kali Mangkir Panggilan, Jurist Tan eks Stafsus Nadiem Bakal Dijemput Paksa Kejagung? – Page 3

    Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    “Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

    Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir, dan yang terbaru mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

  • Berkali-kali Mangkir Panggilan, Jurist Tan eks Stafsus Nadiem Bakal Dijemput Paksa Kejagung? – Page 3

    Berkali-kali Mangkir Panggilan, Jurist Tan eks Stafsus Nadiem Bakal Dijemput Paksa Kejagung? – Page 3

    Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    “Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

    Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir, dan yang terbaru mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

  • Kejagung ambil langkah lanjutan usai Jurist Tan mangkir tiga kali

    Kejagung ambil langkah lanjutan usai Jurist Tan mangkir tiga kali

    “Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,”

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah lanjutan terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook, usai yang bersangkutan mangkir tiga kali panggilan sebagai tersangka.

    “Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

    Anang menjelaskan bahwa sejatinya, Jurist Tan telah dipanggil ketiga kalinya sebagai tersangka pada Jumat (25/7). Akan tetapi, mantan staf Mendikbudristek itu kembali tidak hadir.

    “Sampai saat ini, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan,” ucapnya.

    Maka dari itu, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Jurist Tan.

    Terkait apakah Jurist akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dia mengatakan bahwa hal tersebut masih akan ditentukan penyidik.

    “Nanti kita lihat. Yang jelas, sudah tiga kali (panggilan),” ujarnya.

    Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    “Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jurist Tan 3 Kali Mangkir, Kejagung: Tunggu Langkah Hukum Berikutnya

    Jurist Tan 3 Kali Mangkir, Kejagung: Tunggu Langkah Hukum Berikutnya

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap telah melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Kejagung menjelaskan Jurist Tan tidak hadir tanpa keterangan.

    “Pemanggilan terhadap Jurist Tan, itu sudah dilakukan pemanggilan ketiga pada hari Jumat, tanggal 25 Juli, ya, 25 Juli, ya. Itu pemanggilan yang ketiga, dan sudah diumumkan pemanggilan itu. Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, dan ini sudah pemanggilan ketiga,” terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

    Anang menyampaikan sampai saat ini tidak ada keterangan dari pihak Jurist Tan maupun kuasa hukumnya mengenai alasan ketidakhadiran dalam pemanggilan. Dia menyebut upaya hukum lanjutan pun akan diambil oleh Kejagung.

    “Tidak ada. Ya pokoknya kita sudah melakukan pemanggilan ketiga penyidik. Kita tinggal tunggu langkah-langkah hukum berikutnya, ya,” jelas Anang.

    Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, telah dua kali mangkir dalam panggilan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Jurist sampai saat ini tidak pernah memberikan alasan absen dalam panggilan tersebut.

    Jurist sedianya dipanggil yang kedua sebagai tersangka pada 21 Juli silam. Namun, saat itu mantan stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

    “Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

    Jurist Tan berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

    Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

    Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

    Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki Imigrasi, Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025. Dia diketahui pergi menuju Singapura. Imigrasi mencatat hingga 17 Juli, Jurist Tan belum kembali ke Tanah Air.

    (lir/lir)

  • Tunggak Rp 3 Miliar, Hotel Mewah di Bekasi Dipasangi Stiker Tak Patuh Pajak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Juli 2025

    Tunggak Rp 3 Miliar, Hotel Mewah di Bekasi Dipasangi Stiker Tak Patuh Pajak Megapolitan 29 Juli 2025

    Tunggak Rp 3 Miliar, Hotel Mewah di Bekasi Dipasangi Stiker Tak Patuh Pajak
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Sebuah hotel mewah di wilayah
    Bekasi
    Selatan, Kota Bekasi, dipasangi stiker bertuliskan “tak patuh pajak” pada pekan lalu.
    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Robbie Arfiansyah, mengungkapkan, total tunggakan pajak yang belum diserahkan pihak hotel sejak 2022 hingga Juni 2025 mencapai miliaran rupiah.
    “Mereka menunggak pajak, di tahun 2022 pun mereka ada tunggakan pajak resto dan hotelnya. Jadi akumulatif sampai dengan sekarang Rp 3 miliar,” kata Robbie kepada
    Kompas.com
    , Selasa (29/7/2025).
    Sebelum penempelan stiker dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memanggil pihak hotel untuk menagih pelunasan pajak.
    Karena tak kunjung membayar, Pemkot Bekasi akhirnya mengambil langkah penempelan stiker yang diawali dengan melayangkan surat penagihan pemerintah dan kejaksaan setempat.
    Saat pelaksanaan penempelan stiker, turut hadir perwakilan dari Komisi III DPRD Kota Bekasi.
    “Jadi biar tahu kondisi di lapangannya seperti apa. Jadi biar mereka menyampaikan langsung, apa kendala mereka ke dewan,” ungkap Robbie.
    Setelah penempalan stiker, Robbie berujar, pihaknya langsung membuka forum bersama pihak hotel.
    Dalam forum tersebut, pihak hotel berjanji akan menyicil pembayaran pajak selama dua tahun ke depan.
    Nantinya stiker “tak patuh pajak” baru bisa dilepas apabila pihak hotel mulai menyicil pelunasan pajak.
    “Kalau sudah mulai membayar, nanti stikernya akan kita cabut,” ucap Robbie.
    Robbie menambahkan, alasan pihak hotel tak taat membayar pajak disebabkan karena menurunnya pemasukan mereka sejak pemerintah melakukan efesiensi anggaran.
    Sebelum penerapan kebijakan tersebut, banyak kegiatan pemerintah yang digelar di hotel. Kegiatan tersebut secara tidak langsung menambah pemasukan mereka.
    “Kadang dari kementerian membuat acara di sana, pemkot dulu buat acara di sana, jadi itu mempengaruhi sekali. Terus sekarang ekonomi lagi lesu,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina Nasional 29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
    Nicke Widyawati
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Pemeriksaan terhadap Nicke diketahui dilakukan pada Senin (28/7/2025).
    “Iya, ada kemarin, yang bersangkutan (Nicke) dalam daftar pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
    Untuk saat ini, Kejaksaan belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Nicke.
    Sebelumnya, Nicke sudah pernah diperiksa oleh penyidik, yaitu pada 6 Mei 2025.
    Usai diperiksa selama kurang lebih 15 jam, Nicke bungkam saat ditanya awak media.
    “(Diperiksa soal) ya, kasus ini. Ya, makasih ya,” kata Nicke saat itu ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
    Pada pemeriksaan di akhir Juli ini, ada delapan orang lagi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan, antara lain:
    1. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
    2. PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2019.
    3. MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 sampai dengan Mei 2021).
    4. MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada.
    5. BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama.
    6. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
    7. KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam.
    8. RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    .
    Pada Kamis (10/7/2025), Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus ini, yaitu:
    Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.
    Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain Riza Chalid yang masih berstatus buron, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
    Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
    Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
    Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
    Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
     
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Pastikan Riza Chalid Masih Berstatus WNI

    Kejagung Pastikan Riza Chalid Masih Berstatus WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tersangka sekaligus pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) masih berstatus Warga Negara Indonesia alias WNI.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan sejauh ini tersangka kasus Pertamina itu belum mengganti kewarganegaraannya.

    “Informasi terakhir masih [WNI],” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (29/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid diduga tengah berada di negeri Jiran Malaysia. Hal tersebut sempat diungkap oleh Kementerian Imigrasi atau Imipas.

    Adapun, saudagar minyak tersohor itu juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia. Kedua informasi ini kemudian tengah didalami Kejagung.

    Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum berencana melakukan upaya paksa untuk menjemput Riza Chalid. Pasalnya, penyidik masih berfokus pada prosedur pemanggilan Riza.

    Total, Riza Chalid telah mangkir dalam panggilan penyidik sebanyak empat kali. Tiga saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan Riza Chalid pekan ini.

    “Rencananya minggu ini diagendakan. Tinggal tunggu aja nanti,” pungkas Anang.