Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK, Segini Daftar Gajinya

    Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK, Segini Daftar Gajinya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah mengumumkan hanya melakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    Kejaksaan Agung

    Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Berapa sebenarnya Gaji PPPK? Regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

    Berikut ini daftar gaji PPPK:

    -Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

    
-Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,07 juta


    -Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta 


    -Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta


    -Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta


    -Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta


    -Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta


    -Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta


    -Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta


    -Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta

    -Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta


    -Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta


    -Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta


    -Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta

    
-Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta


    -Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,03 juta


    -Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta
    (Arya/Fajar)

  • Kisah ‘Malin Kundang’ di Dumai, Anak Pukul Ulu Hati Ibu Berakhir Sujud Minta Maaf

    Kisah ‘Malin Kundang’ di Dumai, Anak Pukul Ulu Hati Ibu Berakhir Sujud Minta Maaf

    Liputan6.com, Pekanbaru – Ahmad Erlangga kini menghirup udara bebas. Perkara penganiayaan oleh ‘Malin Kundang’ asal Kota Dumai, Riau itu, selesai dengan mekanisme restorative justice oleh penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Maaf dari Anisar alias Ani membuat Erlangga mencium tangan, memeluk dan bersimpuh di kedua kaki perempuan yang telah melahirkannya itu. Ani lalu membawa anaknya pulang untuk berkumpul bersama keluarga kembali.

    Kasus anak aniaya ibu dimaksud mencuat dalam ekspose virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yudi Indra Gunawan serta jaksa lainnya.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, penghentian perkara diajukan Kejari Kota Dumai. Semuanya sudah memenuhi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Menurut Zikrullah, langkah ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang lebih manusiawi. Penyelesaiannya bukan berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum, tetapi memberi ruang pemulihan bagi korban dan pelaku, serta menjaga harmoni dalam masyarakat.

    “Proses ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang,” ujar Zikrullah, Selasa (29/7) sore.

    Kepala Kejari Kota Dumai Pri Wijeksono menjelaskan, kejadian bermula saat Angga yang sering melawan ke ibunya pulang ke rumah pada 23 Mei 2025. Pelaku langsung masuk kamar untuk tidur.

    Sang ibu masuk ke kamar lalu berbincang dengan pelaku untuk memberikan nasihat tapi tidak diterima sehingga terjadi cekcok. Korban mengusap kepala pelaku untuk menenangkan namun malah dipukul di bagian ulu hati.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kejagung Tetapkan Acset (ACST) Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ!

    Kejagung Tetapkan Acset (ACST) Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Acset Indonusa sebagai tersangka dalam perkara ini.

    “Tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini, mereka yakni BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020. 

    Kemudian, Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama, IK; Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, EY; dan eks Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017, SDT juga turut diperiksa dalam perkara.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan itu, termasuk materi pertanyaannya. Dia hanya menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

  • Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang Nasional 30 Juli 2025

    Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    memeriksa sepupu dari eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    , inisial DVD, sebagai saksi dalam kasus
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU).
    “Adapun saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku wiraswasta, saudara sepupu tersangka ZR, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
    Sepupu Zarof, DVD, diperiksa terkait dengan tindakan dan perilaku Zarof ketika masih aktif bertugas sebagai pejabat negara.
    “(Ditanya terkait) tugasnya (Zarof) pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama tersangka ZR,” jelas Anang.
    Diketahui, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU sejak 10 April 2025.
    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di sejumlah tempat.
    Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
    Penyidik tengah menelusuri aliran-aliran dana yang mengumpulkan tumpukan uang hampir Rp 1 triliun ini.
    Terbaru, Zarof juga kembali ditetapkan sebagai tersangka
    dugaan suap
    dan gratifikasi dari penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Zarof diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dalam perkara perdata sengketa terkait dengan uang dan aset warisan.
    Dugaan suap
    ini disebutkan terjadi pada tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus Iswardojo (II) diketahui tengah bersengketa dengan anak angkatnya, Ineke Iswardojo.
    Atas permintaan Lisa Rachmat dan Isidorus, Zarof disebutkan telah menyuap majelis hakim di PT DKI dan MA masing-masing Rp 5 miliar.
    Selain Zarof, Lisa dan Isidorus juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Usut Lagi Korupsi Tol MBZ, Tersangkanya Korporasi PT Acset Indonusa

    Kejagung Usut Lagi Korupsi Tol MBZ, Tersangkanya Korporasi PT Acset Indonusa

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tengah mengusut lagi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kejagung telah memeriksa empat orang saksi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan empat pihak saksi yang diperiksa yakni BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020; IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama); EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dkk.

    “Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Anang dikutip Rabu (30/7/2025).

    Dia mengatakan empat saksi yang diperiksa terkait tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk. Pemeriksaan saksi ini pun dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

    “Atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Anang.

    Sidang putusan banding Dono Parwoto digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (18/7). Perkara banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

    “Dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

    (whn/whn)

  • KPPU Kanwil I laporkan capaian penegakan hukum dan advokasi persaingan usaha Semester I Tahun 2025

    KPPU Kanwil I laporkan capaian penegakan hukum dan advokasi persaingan usaha Semester I Tahun 2025

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    KPPU Kanwil I laporkan capaian penegakan hukum dan advokasi persaingan usaha Semester I Tahun 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Juli 2025 – 16:07 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menyampaikan kinerja pengawasan persaingan usaha dan kemitraan sepanjang Semester I Tahun 2025. Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menegaskan bahwa lembaganya terus memperkuat peran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.

    Hingga pertengahan tahun 2025, KPPU Kanwil I telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor. Salah satu laporan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang saat ini tengah dalam proses penelaahan lebih lanjut.

    Dalam penegakan hukum, Kanwil I turut menangani perkara penting, seperti perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir. Empat pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama dua tahun di Provinsi Riau.

    Dalam sektor pangan, KPPU melakukan serangkaian sidak bersama Satgas Pangan dan instansi terkait di pasar dan kilang padi di Sumatera Utara, untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga menjelang hari besar keagamaan serta menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras.

    Sementara itu, pengawasan sektor ekonomi digital dilakukan melalui survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan, serta dialog dengan Dinas Perhubungan dan perusahaan aplikator. Fokus pengawasan mencakup struktur tarif, program promosi, dan transparansi hubungan kemitraan digital antara aplikator dan mitra pengemudi.

    KPPU juga tengah melakukan kajian atas pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan, serta mengawal implementasi program strategis nasional seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih.

    Dalam upaya advokasi, KPPU Kanwil I berhasil memfasilitasi kesepakatan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara eksportir karet dan operator pelabuhan, yang menghasilkan penurunan tarif dan menyeimbangkan kepentingan pengguna dan penyedia jasa.

    “Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil,” pungkas Ridho Pamungkas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Selasa (29/7). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Padahal Pengangguran Sudah Capai 7,28 Juta Jiwa

    Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Padahal Pengangguran Sudah Capai 7,28 Juta Jiwa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 dikabarkan ditiadakan. Nasib pengangguran yang menanti rekrutmen pun jadi pertanyaan.

    Padahal, jalur seleksi CPNS umum menjadi salah satu ruang bagi para pengangguran atau pun keluaran baru universitas untuk beradu nasib dalam mendapatkan pekerjaan.

    Sementara menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk yang tidak memiliki pekerjaan mencapai 7,28 juta jiwa pada Februari 2025.

    Jumlah itu menunjukkan kenaikan pengangguran sekitar 83.000. Jika dibandingkan periode yang sama tahun
    2024.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho mengatakan, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    * Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    * Kejaksaan Agung

    * Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Di siai lain, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers awal Mei 2025 mengungkap adanya kenaikan pengangguran. Jika dibanding periode sama di tahun sebelumnya.

    “Jika dibandingkan dengan Februari 2024, terjadi peningkatan jumlah pengangguran sebesar 0,08 juta orang atau sekitar 1,11%,” kata Amalia.

    Ia menjelaskan, jumlah penduduk usia kerja per Februari 2025 mencapai 216,79 juta orang, meningkat 2,79 juta orang dibandingkan tahun lalu.

    Dari jumlah tersebut, 153,05 juta orang tergolong sebagai angkatan kerja, sementara 63,74 juta sisanya berada di luar angkatan kerja.

  • 8
                    
                        Alasan Terbengkalai, Posyandu Dijual Rp 45 Juta oleh Kades Cikujang, Klaim Ganti dengan Tanah
                        Bandung

    8 Alasan Terbengkalai, Posyandu Dijual Rp 45 Juta oleh Kades Cikujang, Klaim Ganti dengan Tanah Bandung

    Alasan Terbengkalai, Posyandu Dijual Rp 45 Juta oleh Kades Cikujang, Klaim Ganti dengan Tanah
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkap bahwa
    Kepala Desa Cikujang
    , Heni Mulyani, sempat menjual Posyandu milik desa seharga Rp 45 juta.
    Bangunan tersebut awalnya adalah tanah yang diwakafkan kepada pihak desa, kemudian tanah tersebut dibangunkan bangunan yang bersumber dari keuangan dana desa.
    “Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa, nah oleh Bu Kades dibangun Posyandu dengan menggunakan anggaran dana desa,” kata Agus dalam keterangannya kepada Kompas.com via sambungan telepon, Selasa (29/7/2025) sore.
    Merasa bangunan tersebut terbengkalai, kemudian dijual oleh Heni seharga Rp 45 juta.
    “Tahun 2022 itu (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai, oleh Bu Kades karena merasa tanah tersebut milik dirinya (awal wakaf), walaupun bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, oleh Bu Kades dijual Rp 45 juta kepada D,” tutur Agus.
    Namun, lanjut Agus, Heni Mulyani mengaku bahwa aset desa berupa bangunan Posyandu tersebut telah diganti dengan sebidang tanah yang masih berada di kawasan Desa Cikujang.
    Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027 itu kemudian harus berurusan dengan aparat penegak hukum sebab melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.
    Lanjut Agus,
    korupsi dana desa
    tersebut mulai dari penyelewengan dana desa hingga pendapatan asli desa yang tak pernah masuk anggaran desa, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.
    “(Penyelewengan) dana desa, kemudian sewa sawah yang harusnya masuk ke PAD (pendapatan asli desa) dan ada banyak item (modus, pencucian uang) lainnya,” papar Agus.
    Kini, Heni Mulyani dititipkan di rumah tahanan wanita di Bandung, ia kemudian terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 67 KK eks Kampung Bayam tandatangani kontrak untuk tempati HPPO JIS

    67 KK eks Kampung Bayam tandatangani kontrak untuk tempati HPPO JIS

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga (KK) eks Kampung Bayam menandatangani kontrak dan menyetujui untuk menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

    Kontrak tersebut dengan ketentuan dibebaskan biaya sewa selama enam bulan hingga akses bekerja dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.

    Hal itu disampaikan warga eks Kampung Bayam Shirley Aplonia (42) usai sosialisasi dan penandatanganan kontrak Serah Terima Kunci Hunian dari PT Jakpro kepada Warga Eks Kampung Bayam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Selasa.

    “Setelah mendengarkan penjelasan dari bapak Walikota dan dari PT Jakpro, kami sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang tinggal di Rusun Nagrak hari ini setuju untuk tanda tangani kontrak dan pindah ke HPPO,” katanya.

    Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana mengungkapkan, kegiatan ini merupakan permintaan langsung bapak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada Jakpro bahwa jangan ada satu warga eks Kampung Bayam yang tertinggal untuk mendapatkan hunian yang layak di HPPO JIS.

    Ia menyebutkan, sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjangnya telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.

    Menurut dia, jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara tahun 2022 tentang warga Kampung Bayam.

    “Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini,” kata dia.

    Ia menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp1,7 juta rupiah per bulan.

    Menurut dia, waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Pihaknya memahami proses selama enam bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertanian dan juga pekerjaannya.

    Warga eks Kampung Bayam memeluk Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat usai menyetujui pindah dan menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) Jakarta Utara di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Selasa (29/7/2025). ANTARA/HO-Pemkot Jakut

    Adi menyampaikan, di HPPO disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming) termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.

    Warga eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. “Warga di samping bekerja tentu saja tetap boleh bertani juga,” ujar Adi.

    Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyampaikan isi kontrak HPPO selain telah mengakomodir aspirasi dan permintaan warga eks Kampung Bayam.

    Selain itu juga telah dikonsultasikan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian dan Kejaksaan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PM Anwar Ibrahim Sebut Malaysia Siap Kerja Sama Terkait Riza Chalid
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    PM Anwar Ibrahim Sebut Malaysia Siap Kerja Sama Terkait Riza Chalid Nasional 29 Juli 2025

    PM Anwar Ibrahim Sebut Malaysia Siap Kerja Sama Terkait Riza Chalid
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perdana Menteri (PM)
    Malaysia

    Anwar Ibrahim
    mengatakan, siap bekerja sama dengan Indonesia terkait dengan upaya pencarian tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Mohammad
    Riza Chalid
    .
    Diketahui, berdasarkan data perlintasan terkahir, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. Tetapi, keberadaan pengusaha minyak itu belum diketahui secara pasti.
    “Dia di Malaysia atau di mana, di Myanmar, di mana, saya tidak tahu tapi kita berikan kerja sama yang diperlukan,” kata PM Anwar Ibrahim dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi (pemred) media di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (29/7/2025) pagi.
    Dia bahkan mengakui bahwa sudah ada permintaan dari Indonesia, untuk memulangkan Riza Chalid.
    Namun, Anwar Ibrahim menegaskan bahwa keberadaan Riza Chalid belum diketahui. Oleh karena itu, dia menyerahkannya pada jalur hukum yang berlaku.
    “Ditanya saya melalui kedutaan, saya baru diberi tahu memangnya ada utusan dikembalikan. Kita ikut jalur hukum saja tidak ada masalah,” ujarnya.
    Hanya saja, PM Anwar menegaskan bahwa harus ada kasus hukum yang jelas terkait kerja sama dengan Malaysia.
    “Ada (permintaan dari Indonesia). Tapi kita harus tahu apakah atau dia di luar. Kemudian, apa statusnya, apa kasusnya, sebab korupsi ini saya tidak berdasarkan tuduhan,” katanya.
    Bahkan, Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa hal itu juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam kesempatan itu, Anwar Ibrahim mengaku bahwa dirinya mengenal Riza Chalid yang keberadaannya tengah dicari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Jadi sepintas lalu, ada kenal, saya kenal,” ujarnya.
    Hanya saja, PM Anwar menegaskan bahwa dia tidak mengetahui keberadaan Riza Chalid.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan data perlintasan terkahir, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
    Diketahui, Riza Chalid adalah satu dari 18 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.
    “Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi dikutip dari
    Antaranews
    pada 17 Juli 2025.
    Sementara itu, terkait dugaan keberadaan Riza Chalid di Singapura, Yuldi mengatakan bahwa pengusaha minyak tersebut memang pernah terbang ke negeri singa itu pada Agustus 2024.
    “Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” kata Yuldi.
    Merespons data perlintasan tersebut, Yuldi mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia, terkait keberadaan Riza Chalid.
    “Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” ujarnya.
    Selain itu, Yuldi menyebut, jajarannya juga telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana, terkait dugaan awal bahwa Riza Chalid berada di negara tersebut.
    Diketahui, Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
    Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain;, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
    Kemudian, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.