Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • RS Pura Raharja Milik Korpri, Kuasa Hukum Adhy Karyono Ancam Polisikan CEO Ishaq

    RS Pura Raharja Milik Korpri, Kuasa Hukum Adhy Karyono Ancam Polisikan CEO Ishaq

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah mengadukan Anggota DPRD Jatim Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025) kemarin, kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif kali ini bergerak menuju ke RS Pura Raharja, Jalan Pucang Adi 12-14 Surabaya, Jumat (5/12/2025) siang.

    Syaiful Ma’arif didampingi Wakil Ketua II Korpri Jatim sekaligus Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Anom Surahno. Selain itu, ada Himawan Estu Bagijo yang juga dari Korpri Jatim.

    Kedatangan mereka ke RS Pura Raharja adalah untuk menyerahkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, MARS. Rombongan ditemui Bagian Umum RS Pura Raharja, Eddy dan berjanji akan menyampaikan surat tersebut ke pimpinan RS.

    “Bahwa merujuk dan mendasar pada hasil keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara No. KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Saudara M. Ishaq Jayabrata telah dilakukan pemberhentian dari jabatan CEO RS Pura Raharja, wajib meninggalkan RS Pura Raharja dan tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit,” tegas Syaiful Ma’arif di RS Pura Raharja.

    “Saya minta Saudara Ishaq untuk menjalankan dan mematuhi isi Keputusan Ketua Abdi Negara Jatim a quo, sejak surat ini diterima dengan tenggat waktu 3×24 jam atau apabila tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum. Yakni, berupa laporan kepada Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim,” imbuhnya.

    Eddy, Bagian Umum dari RS Pura Raharja berjanji akan menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada pimpinan RS Pura Raharja. “Bapak CEO RS tidak selalu ada di tempat. Yang ada Direktur RS Bu Ari, tapi beliau lagi meeting. Saya dari Bagian Umum RS,” ujarnya.

    Wakil Ketua II Korpri Jatim, Anom Surahno didampingi Himawan Estu Bagijo menegaskan, bahwa RS Pura Raharja adalah milik Korpri Jatim. “Saya ingin menunjukkan kepada publik bahwa RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim. Jadi, Korpri Jatim mendapat amanah dari DPP pusat. Oleh karena itu, kami menerima amanah ini untuk dikelola dan kami kembangkan. Untuk mengembangkan, kami membentuk perkumpulan abdi negara. Tapi ternyata perkumpulan rasa-rasanya enggan mengakui bahwa aset RS Pura Raharja ini milik Korpri Jatim. Saya sebagai pengurus Korpri, ingin meluruskan soal itu. RS ini milik Korpri. Kami sudah persuasi selama 2 tahun. Tapi, ternyata dari pihak pengelola RS menyurati kami, mereka bilang bahwa RS Pura Raharja tidak ada hubungannya dengan Korpri. Ini jelas tidak benar,” paparnya.

    Diberitakan sebelumnya, surat pengaduan telah dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo pun buka suara terkait dirinya yang diadukan kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat menghubungi beritajatim.com untuk menyampaikan klarifikasinya, Kamis (4/12/2025).

    “Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024) saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan), bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.

    Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi dan tidak melebar ke instansi lain.

    “Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan. Nanti kalau Oktober 2026 memang waktunya habis jabatannya diganti ya tidak masalah diganti. Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan seluruh anggota perhimpunan. Ada Pak Imam Utomo dan Pak Fattah Jasin juga,” ujarnya.

    Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya. [tok/beq]

  • Ribuan Kayu Jadi Bukti, Kemenhut Serahkan Perkara Penebangan Hutan Liar Mentawai ke Kejaksaan

    Ribuan Kayu Jadi Bukti, Kemenhut Serahkan Perkara Penebangan Hutan Liar Mentawai ke Kejaksaan

    Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bagaimana kasus ini jadi sebuah hal yang merugikan bagi negara, yaitu PT BRN diduga kuat menjalankan Penebangan Liar secara terstruktur di Hutan Sipora Sejak 2022 hingga 2025.

    Data yang dijelaskan oleh www.kehutanan.go.id berada di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan menggunakan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu terjadi pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk ke kawasan hutan produksi.

    “Mereka lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” terang Rudianto.

    Awal dari penetapan tersangka ini dari pengamanan barang bukti yang dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH.

    Dugaan ini ditetapkan karena melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar PHAT dan berada didalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di termpat kejadian.

    Potensi kerugian negara (DR & PSDH) beradasarkan data dari www.kehutanan.go.id sekitar 1M Ketentuan denda pelanggaran ini, belum dengan kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang meningkatnya potensi bencana seperti banjir, tanah longsor.

    Kekeringan yang nominalnya sangat besar dikarenakan penebangan pohon tan perizinan dari pemerintah pusat oleh PT.BRN, berdasarkan perhitungan sementara dari data www.kehutanan.go.id total potensi kerugian negara sekita 447 M.

  • Anggaran Renovasi Rumah Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang Sitaro Dikorupsi

    Anggaran Renovasi Rumah Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang Sitaro Dikorupsi

    MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan/ pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2024.

    “Penggeledahan dan Penyitaan ini dilakukan secara serentak di beberapa tempat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi di Manado, Kamis, 4 Desember, dilansir ANTARA.

    Sejumlah titik yang digeledah dan menyita barang bukti yaitu Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan SiauTagulandang Biaro.

    Berikutnya, Toko Helgamart, Toko Suasana Baru, Toko Keysia, Toko Hosana, Toko Mawar Sharon, Toko Sumber Rejeki, semuanya berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

    Satu-satunya perusahaan yang berada di Manado yang digeledah yaitu PT Wijaya Kombos Indah (Awi Jaya) yang terletak Jl. Arie Lasut No.80. Wawonasa. Kec. Singkil. Kota Manado. Sulawesi Utara.

    “Penggeledahan dilakukan secara serentak dimulai dari jam 09.00 Wita sampai dengan jam 13.00 Wita,” kata Januar.

    Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan berbagai dokumen sebanyak empat koper terkait dengan proses pengusulan sampai dengan pencairan hingga menyita perangkat CPU.

    Barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik guna menentukan orang-orang yang bertanggungjawab dalam penyaluran bantuan perbaikan/pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2024.

  • Gempar ‘Dokumen Damaskus’ Ungkap Kekejaman Rezim Assad

    Gempar ‘Dokumen Damaskus’ Ungkap Kekejaman Rezim Assad

    Jakarta

    Setelah kejatuhan diktatur Suriah Bashar al-Assad, muncul bukti baru berupa foto-foto yang menunjukkan kekejian tak manusiawi. Kumpulan data dengan lebih dari 70.000 foto itu diserahkan kepada Norddeutscher Rundfunk (NDR).

    Dokumen tersebut berasal dari seorang kolonel Suriah yang bekerja di Departemen Pengamanan Barang Bukti, Kepolisian Militer Damaskus. Saat pergolakan terjadi setahun yang lalu, dia berhasil membawa dan menyembunyikan hard disk berisi data dari brankas kantornya saat itu.

    Kumpulan data terbesar yang pernah dievaluasi

    Dokumen-dokumen tersebut diteliti bersama dengan jurnalis investigasi dari Westdeutscher Rundfunk (WDR), Süddeutsche Zeitung (SZ), Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ), dan banyak mitra media internasional lainnya. “Damascus Dossier” adalah kumpulan data terbesar yang pernah dievaluasi jurnalis. Beberapa media yang terlibat dalam penelitian ini adalah surat kabar “Le Monde”, “Washington Post”, “El Pais”, “Toronto Star”, dan banyak lainnya.

    Seperti dilaporkan oleh NDR, dokumen ini mendokumentasikan pelanggaran berat hak asasi manusia di penjara-penjara Suriah di bawah pemerintahan Assad. Gambar-gambar tersebut menunjukkan nasib 10.212 tahanan Suriah yang tewas, sebagian besar pria, tetapi juga wanita, anak di bawah umur, dan setidaknya satu bayi.

    Selain foto-foto tahanan yang tewas, dokumen rahasia, daftar anggota militer, dan surat kematian tahanan juga ada dalam kumpulan dokumen tersebut.

    Tanda kekurangan gizi dan kekerasan

    Dalam laporannya NDR menyebut data tersebut mengungkapkan bagaimana warga sipil Suriah dimata-matai, dipenjara, dan disiksa hingga kehilangan nyawa sebelum Assad digulingkan pada Desember 2024. Sebagian besar mayat dalam foto-foto tersebut menunjukkan tanda kurang gizi, banyak di antaranya korban kurus kering. Selain itu, terdapat juga bukti kekerasan parah yang dialami para korban. Para ahli yang diwawancarai NDR menginterpretasikan hal tersebut sebagai akibat dari penyiksaan sistematis.

    Penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit militer punya peran signifikan melakukan penindasan di Suriah. Dokter dari Rumah Sakit Militer Harasta di Damaskus menandatangani surat kematian tahanan dan hanya mencatatkan kejadian terminal seperti “henti jantung” tanpa penyebab kematian yang sebenarnya.

    Penyelidikan dilakukan Kejaksaan Agung Jerman

    Foto-foto dari Suriah ini penting bagi penyidik Jerman. Sejalan dengan prinsip hukum internasional, penjahat perang dapat dituntut di Jerman atas kejahatan yang dilakukan di Suriah.

    Data tersebut dapat diakses Jaksa Agung Federal, yang akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Jaksa Agung Federal saat ini melakukan puluhan penyelidikan dan telah memeriksa lebih dari 2000 saksi untuk penyelidikan struktur organisasi kriminal.

    “Foto-foto yang kami miliki tentang Suriah melengkapi kesaksian individu-individu,” kata Jaksa Agung Federal Jens Rommel kepada tim investigasi gabungan NDR, WDR, dan SZ. “Foto-foto tersebut memperlihatkan dengan jelas apa yang telah dialami oleh individu-individu tersebut, apa yang mereka alami kini dapat diobjektifkan,” ujar Rommel.

    Bashar al-Assad memerintah Suriah selama hampir seperempat abad. Pada 8 Desember 2024, Assad digulingkan pejuang milisi Islamis HTS dan sekutunya. Assad yang kini berada di bawah suaka Moskow, dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat serta kejahatan perang termasuk melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap oposisinya dan juga penggunaan gas beracun dalam perang saudara.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Sorta Caroline

    Editor: Rizki Nugraha


    (ita/ita)

  • Penjaga Palang Pintu KA Stasiun Barat Magetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Penjaga Palang Pintu KA Stasiun Barat Magetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Magetan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Agus Supriyanto, penjaga palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Barat Magetan, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/12/2025).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, menyampaikan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, serta dua hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kelalaian terdakwa menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

    Unsur tersebut menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, serta pemberian santunan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan yang sebelumnya meminta pidana penjara 3 tahun. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. [fiq/ted]

  • Saksi Sidang Impor Minyak Ungkap Petinggi BUMN Tolak Tas Golf Pemberiannya: Sejak Itu Saya Malu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    Saksi Sidang Impor Minyak Ungkap Petinggi BUMN Tolak Tas Golf Pemberiannya: Sejak Itu Saya Malu Nasional 4 Desember 2025

    Saksi Sidang Impor Minyak Ungkap Petinggi BUMN Tolak Tas Golf Pemberiannya: Sejak Itu Saya Malu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa sekaligus VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, menolak pemberian satu tas golf dari Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
    Hal ini diungkap Ferry yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di
    PT Pertamina
    Persero.
    Ferry menjelaskan, ia secara spontan memberikan tas golf itu kepada Edward pada akhir Maret 2023.
    Beberapa hari setelah tas golf itu sampai di rumah Edward, Ferry ditelepon oleh si penerima.
    “Dua hari setelahnya, beliau telepon saya dan nolak. Saya masih ingat betul dan itu bikin saya malu. Jadi, itu jadi yang pertama dan yang terakhir karena kemudian ditolak,” ujar Ferry dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Ferry mengaku masih cukup ingat dengan ucapan Edward yang saat itu menolak pemberiannya.
    “Intinya ginilah, ‘Ngapain lu kasih gini? Gua enggak bisa terima, bro.’ Gitu. ‘Enggak enak gua terimanya,’” kata Ferry meniru ucapan Edward saat itu.
    Kepada Edward, Ferry menegaskan bahwa pemberiannya murni berdasarkan kedekatan pertemanan, bukan bisnis.
    Ferry mengaku berterima kasih kepada Edward yang menyempatkan diri untuk menjenguknya setelah operasi.
    “Enggak ada hubungan sama bisnis, bahkan ini enggak disuruh BP, sama sekali enggak disuruh BP, pakai uang pribadi saya, makanya saya tidak melaporkan ke BP gitu ya, karena pakai uang pribadi saya,” lanjut Ferry.
    PT Jasatama Petroindo merupakan perwakilan BP Singapore PTE.LTD di Indonesia.
    Edward diketahui tetap menolak halus pemberian dari Ferry.
    “Beliau menolak secara halus kemudian dilanjutkan dengan kata-kata, ‘Tapi, tetap gua enggak enak terimanya karena…’ Beliau pakai alasan yang saya masih ingat, istrinya dia. ‘Nanti yang ada bini gua marah karena bingung nih ditaruh di mana nih tas,’” lanjut Ferry.
    Meski ditolak, tas golf ini tidak dikembalikan ke tangan Ferry lagi.
    Edward memilih untuk menaruh tas golf dari Ferry di kantornya untuk nanti dipakai jika dibutuhkan.
    “Terus, beliau minta izin, ‘Gua izin taruh di kantor aja ya siapa tahu bisa dipakai anak-anak.’ Bagi saya itu penolakan walaupun secara halus. Dan, sejak itu ya saya malu dan enggak pernah ngasih lagi sudah,” imbuh Ferry.
    Dalam sidang, Ferry mengaku membeli tas golf ketika kebetulan melintas di depan toko perlengkapan golf di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
    Ia melihat sebuah iklan bertuliskan ‘Buy 1 Get 1’ untuk tas golf.
    Ferry pun merogoh kocek senilai Rp 3,5 juta untuk kedua tas golf itu.
    Berhubung ia hanya butuh satu, sisanya diberikan kepada orang lain.
    Saat itu, ia teringat pada Edward yang sudah pernah menjenguknya ketika sedang dirawat di rumah sakit.
    Tas golf senilai Rp 1,75 juta ini kemudian diantar ke rumah Edward tanpa sepengetahuan calon penerima.
    Pengacara terdakwa, Luhut MP Pangaribuan, menjelaskan alasan itu tidak dikembalikan meski sudah ditolak.
    Menurutnya, ini masih berkaitan erat dengan budaya masyarakat Indonesia.
    Luhut menjelaskan hal ini dengan sebuah analogi.
    “Kamu sekarang wartawan, kan kita sudah kenal. Tiba-tiba saya ada beli mangga di situ. Aduh, saya kasih dia tadi saya diwawancara, kan gitu kirim dong mangga kan gitu. Mangga setengah kilo. Masa kamu kembaliin? Dalam konteks Indonesia, itu wajar,” ujar Luhut saat ditemui usai sidang.
    Luhut menegaskan, pemberian dari Ferry ke Edward murni karena pertemanan.
    Terlebih, harga barang yang diberikan tergolong kecil jika dibandingkan dengan nilai proyek yang berjalan di Pertamina.
    “Kalau misalnya (pemberian suap nilainya) 1,75 juta dollar Amerika Serikat, itu masuk akal. Kalau itu (proyeknya) triliunan kan gitu. Baru seimbang. Ya. Ini di mana imbangannya?” kata Luhut.
    Nama BP Singapore pernah disinggung dalam dakwaan.
    Perusahaan ini menjadi satu dari sepuluh pihak yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari para terdakwa dalam pengadaan impor minyak mentah.
    “Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan sepuluh mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Jaksa menyebutkan, Agus, Sani, dan Dwi sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang.
    Nilai HPS ini sifatnya rahasia.
    “(Para terdakwa juga) melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta), mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa.
    Dalam kasus ini, BP Singapore PTE.LTD meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat.
    Namun, setelah dijumlahkan, sepuluh perusahaan asing yang mendapatkan perlakuan khusus ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 atau 570,2 juta dollar Amerika Serikat.
    Pengadaan impor minyak mentah ini hanya satu dari beberapa pengadaan yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga,
    Edward Corne
    .
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Berkas delapan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
    Namun, berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015, Suparman Marzuki mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Dia menilai hal ini untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan.

    Revisi juga bertujuan menghapus aturan turunan dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seperti UU Mahkamah Agung, UU Peradilan, serta UU Peradilan Agama.

    “Nanti ini diatur di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu semua,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Dia menjelaskan bahwa adanya turunan Undang-Undang berpotensi menganggu sinkronisasi antar Undang-Undang. Termasuk, katanya, dimasukkan terkait Undang-Undang jabatan hakim.

    Tidak hanya itu, dia merekomendasikan agar DPR merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Menurutnya, perubahan ini sekaligus mengikuti revisi dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Upaya juga dilakukan sebagai bentuk reformasi kejaksaan dan pengadilan yang tengah digodok oleh DPR maupun pemerintah. 

    “Perubahan undang-undang KY juga Karena seiring dengan putusan mahkamah konstitusi dan perkembangan yang terjadi. Tentu juga seiring dengan perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa independensi seorang hakim terkikis karena intervensi dari internal struktural kehakiman. 

    Dia menceritakan, banyak hakim yang pada akhirnya menaati arahan atasan agar karirnya tidak bermasalah. Salah satu hakim, katanya, telah mendapatkan SK promosi naik jabatan, namun karena tidak ingin dintervensi, maka SK tersebut dicabut.

    “Jadi kalau kita bicara intervensi itu justru intervensi internal sebenarnya yang paling kental Bukan intervensi dari eksekutif, dari eksekutif. ini terkait dengan reputasinya nanti ketika akan dipromosikan,” pungkasnya.

  • IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan. Praktik ini contohnya terjadi pada banyak perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktik yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan (baru),” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktik silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Reformasi kultural

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12/2025).

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai, perlu ada sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Ketika ada aparat yang bekerja baik dan berintegritas, negara harus hadir memberi penghargaan.

    “Sebaliknya, bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat. Ini harus berjalan seimbang,” kata dia.

    Rekomendasi Komisi

    Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disepakatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan oleh komisi dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    “Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

    Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru KUHP maupun KUHAP.

    “Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

  • Tuntutan 15 Tahun Bui bagi Eks Ibu Negara Korsel

    Tuntutan 15 Tahun Bui bagi Eks Ibu Negara Korsel

    Jakarta

    Mantan Ibu Negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee dituntut hukuman penjara. Kim Keon Hee dituntut 15 tahun penjara.

    Dirangkum detikcom, Kamis (4/12/2025), jaksa Korsel meyakini Kim Keon Hee bersalah. Jaksa menyebut Kim Keon Hee terlibat dugaan penipuan saham dan korupsi.

    Kim, istri mantan presiden Yoon Suk Yeol, ditangkap pada bulan Agustus lalu dan sedang diselidiki atas dugaan skema manipulasi saham, dan karena menerima hadiah dari organisasi keagamaan, Gereja Unifikasi, yang secara luas dianggap sebagai aliran sesat.

    Perempuan itu juga dituduh ikut campur dalam pemilihan parlemen.

    Kejaksaan Korsel mengatakan bahwa perempuan berusia 53 tahun itu telah “berdiri di atas hukum” dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk “(merusak) pemisahan agama dan negara yang diamanatkan oleh konstitusi”.

    “Ini menghancurkan keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi pemerintahan nasional,” kata kejaksaan, dilansir kantor berita AFP.

    Kejaksaan meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (sekitar Rp 22,7 miliar).

    Dalam kesaksian terbarunya, Kim mengatakan tuduhan itu “sangat tidak adil”.

    “Namun, ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampak jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan,” kata Kim.

    Meskipun ada “ruang untuk membantah” tuduhan tersebut, “Saya dengan tulus meminta maaf atas ketidaksopanan yang telah saya timbulkan kepada publik,” tambahnya.

    Persidangan Kim pada Rabu (3/12) tersebut berlangsung setahun setelah suaminya, Yoon, mengumumkan darurat militer, dalam upaya yang gagal untuk menangguhkan pemerintahan sipil. Pengumuman darurat militer yang singkat itu telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik.

    Yoon ditangkap awal tahun ini atas tuduhan pemberontakan, yang dibantahnya. Ini menandai pertama kalinya seorang mantan presiden dan ibu negara Korea Selatan ditahan.

    Pengadilan dijadwalkan untuk menjatuhkan hukuman kepada Kim pada 28 Januari tahun depan.

    Tonton juga video “Penampilan Eks Ibu Negara Korsel di Sidang Korupsi Perdana”

    Halaman 2 dari 3

    (whn/maa)

  • IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural Nasional 4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa kultural merupakan aspek paling penting yang perlu direformasi dari Polri.
    Sebab selama ini, kekecewaan masyarakat terhadap
    kepolisian
    berpusat kepada kinerjanya di sektor penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi.
    “Reformasi kultural adalah satu keharusan. Nah, banyak kekecewaan masyarakat memang berpusat kepada kinerja
    Polri
    , khususnya terkait penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi,” ujar Sugeng dalam rapat panitia kerja (panja)
    reformasi kepolisian
    , kejaksaan, dan pengadilan
    Komisi III DPR
    , Kamis (4/12/2025).
    Sugeng kemudian menyinggung
    silent blue code
    yang merupakan praktik mentoleransi adanya pelanggaran di internal.
    Jika ada pelanggaran di internal kepolisian yang ditindak, ia menilai bahwa penindakan itu diambil karena masih adanya sorotan dari publik.
    “Tetapi dengan lewatnya waktu ya, yang diketahui oleh masyarakat yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan,” ujar Sugeng.
    “Ini adalah praktik
    silent blue code
    yang mengarah kepada impunitas merangkat, gitu ya. Impunitas merangkak nih, jadi sebetulnya orang yang sudah salah, kemudian dia naik,” sambungnya menegaskan.
    Sugeng mengambil contoh kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
    Dalam kasus itu, banyak perwira yang akhirnya menerima sanksi hingga diberhentikan dari kepolisian. Namun, beberapa di antaranya justru aktif kembali bahkan naik pangkat.
    “Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Nah ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujar Sugeng.
    Dalam rapat panja sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan,
    reformasi Polri
    harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
    “Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar Habiburokhman, Selasa (2/12/2025).
    Habiburokhman mengatakan, Polri selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
    Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
    Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
    “Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman.
    Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
    Di dalammya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
    “Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.